cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
ISSN : 19782292     EISSN : 25797425     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum merupakan media ilmiah bidang kebijakan hukum berupa hasil penelitian dan kajian, tinjauan hukum, wacana ilmiah dan artikel. Terbit tiga kali setahun pada bulan Maret, Juli dan November.
Arjuna Subject : -
Articles 236 Documents
Kebijakan Kredit yang Dihapusbukukan atau Dihapus Tagih oleh Bank BUMN dalam Perspektif Kepastian Hukum Sudjana, Sudjana
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 12, No 3 (2018): November Edition
Publisher : Law and Human Rights Research and Development Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2018.V12.331-348

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang ketentuan yang mengatur penyelesaian kredit bermasalah yang dihapusbukukan atau dihapus tagih oleh Bank Badan Usaha Milik Negara. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan undang-undang (statuta approach), metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan teknik analisa data normatif kualitatif. Hasil kajian menunjukan bahwa Ketentuan Penyelesaian kredit bermasalah yang dihapusbukukan atau dihapus tagih oleh Bank Badan Usaha Milik Negara dari sisi substansi hukum kontradiksi atau inkonsisten sehingga pemangku kepentingan ragu-ragu dalam melaksanakan hapus buku atau hapus tagih tersebut.
Peran Intelijen Keimigrasian dalam Rangka Antisipasi Terhadap Potensi Kerawanan yang Ditimbulkan oleh Orang Asing di Wilayah Indonesia Nugroho, Trisapto Agung
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 12, No 3 (2018): November Edition
Publisher : Law and Human Rights Research and Development Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2018.V12.275-293

Abstract

Tujuan kajian ini adalah untuk menganalisis peran inteligen imigrasi dalam pengawasan orang asing dan langkah apasaja yang dilakukan dalam mengantisipasi potensi kerawanan oleh orang asing. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan data sekunder berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan jurnal penelitian. Hasil kajian menunjukkan bahwa peran Intelijen Keimigrasian melakukan deteksi dini terhadap setiap gangguan (potensi kerawanan) yang mungkin ditimbulkan oleh orang asing, baik yang akan masuk maupun orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia serta mengancam stabilitas negara. Proses deteksi dini melalui berbagai tahap yaitu pengolahan data orang asing (visa dan paspor) dan menganalisis secara mendalam sehingga menghasilkan informasi yang akurat dan terintegrasi dalam sistem manajemen informasi keimigrasian (SIMKIM). Informasi yang ada dibuat dalam bentuk produk intelijen yang berasal dari keterangan masyarakat, instansi pemerintah, mendatangi tempat atau bangunan yang dapat ditemukan bahan keterangan mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing serta melakukan operasi intelijen. Langkah antisipasi yang dilakukan yaitu: pertama: membangun sistem pelaporan orang asing (APOA) dengan melibatkan semua unsur masyarakat dan asosiasi hiburan, hotel, restoran untuk melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing. Kedua: Membentuk komunitas inteligen yaitu Badan Intelijen Negara, TNI, Polri, dan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan inteligen negara baik pusat dan daerah (Kominpus dan Kominda) sebagai wadah tukar menukar informasi terkait keberadaan orang asing. Ketiga: Bekerjasama dengan Interpol (Imigrasi akan memilik /tersambung dengan data interpol sehingga data-data dari seluruh negara). Inteligen Kemigrasian (Imigrasi) juga bekerjasama dengan POLRI dengan menandatangani penggunaan aplikasi I-24/7 berfungsi mendeteksi data-data pemegang paspor yang hilang atau dicuri maupun buron yang dicari suatu negara.
Politik Hukum Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta Handoko, Duwi
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 13, No 1 (2019): March Edition
Publisher : Law and Human Rights Research and Development Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2019.V13.99-122

Abstract

Substansi Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia, meliputi aspek hukum privat dan hukum publik. Dalam tulisan ini, hanya dikaji unsur hukum publik, khususnya terkait kriminalisasi dan dekriminalisasi. Penelitian ini dilandasi oleh keingintahuan dalam mengungkap dasar pemikiran kriminalisasi dan dekriminalisasi untuk mencapai tujuan, yaitu setiap orang harus mengetahui batasan-batasan terhadap suatu perbuatan yang dapat dipidana. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara kualitatif dengan alat pengumpul data berupa studi kepustakaan. Kriminalisasi dan dekriminalisasi di bidang hak cipta adalah bagian dari Politik Hukum Pidana Indonesia. Dasar pemikiran proses kriminalisasi dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu kriminalisasi murni dan bukan kriminalisasi murni. Dasar pemikiran proses dekriminalisasi adalah pidana tidak dijatuhkan atas perbuatan pelanggaran hak cipta yang tidak memiliki kepentingan secara komersial. Pemerintah hendaknya secara terus menerus memberikan edukasi kepada pencipta atau pemegang hak cipta dalam menyikapi delik aduan di bidang hak cipta. Pencipta hendaknya terus berkarya dan memahami bahwa tidak semua pelanggaran hak cipta dapat dinyatakan sebagai kejahatan dan terhadap pelakunya disebut penjahat. Hal itu karena ada legalisasi terhadap pelanggaran itu sendiri.
Lembaga Pemasyarakatan sebagai Bagian dari Penegakan Hukum Situmorang, Victorio Hariara
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 13, No 1 (2019): March Edition
Publisher : Law and Human Rights Research and Development Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2019.V13.85-98

Abstract

Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 3 yang tertulis “Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Lalu dalam pasal pasal 1 angka 2 yang tertulis “Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab”. Berdasarkan aturan di atas, penelitian ini ingin menyampaikan bahwa Pemasyarakatan adalah bagian dari sistem hukum di Indonesia, yang perlu mendapatkan perhatian besar dari pemerintahan Republik Indonesia. Adapun metodologi penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif, sifat penelitian adalah deskriptif dengan sumber data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa sistem Pemasyarakatan yang berjalan saat ini, masih memiliki banyak kekurangan di berbagai sisi. Baik dari sisi sumber daya manusia maupun dari sisi sarana prasarana. Perbandingan jumlah yang tidak ideal antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan petugas Pemasyarakatan merupakan salah satu kondisi yang bisa dikategorikan suatu hambatan dalam terselenggaranya sistem Pemasyarakatan yang ideal. Yang mana tentunya juga menjadi kendala dalam penegakan hukum di Indonesia
Urgensi dan Inovasi dalam Pembaharuan Peraturan Teknis mengenai Paspor Biasa Abdullah, Reza Riansyah
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 13, No 1 (2019): March Edition
Publisher : Law and Human Rights Research and Development Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2019.V13.51-68

Abstract

Pelayanan paspor merupakan salah satu inti pelayanan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keimigrasian. Perkembangan dan dinamika pelayanan paspor, menuntut adanya perubahan secara parsial terhadap dasar hukum peraturan teknis mengenai paspor. Pelatihan mengenai paspor menumbuhkan pertanyaan yang menunjukkan urgensi pembaharuan peraturan teknis tersebut. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana berbagai perkembangan tersebut belum ditunjang oleh dasar hukum pelaksanaannya sehingga perlu dilakukan pembaharuan hukum peraturan teknisnya secara parsial dengan melakukan inovasi pembentukan hukum. Dengan menggunakan metode preskriptif secara kualitatif, konstruksi hermeneutik dilakukan menggunakan interpretasi teks peraturan teknis mengenai paspor dan implementasinya secara nyata. Tulisan ini memaparkan hasil dialektika yang kaya mengenai inovasi, isu aktual yang berkembang dan mekanisme pelaksanaan pelayanan paspor berdasarkan pengalaman dan interaksi antar peserta pelatihan. Sehingga pembaharuan peraturan teknis tidak hanya menjadi suatu urgensi melainkan juga mengakomodir kebutuhan pelayanan paspor yang sangat dinamis. Maka saran yang diberikan adalah sinkronisasi antara pelaksanaan secara kesisteman dengan aturan tertulis melalui revisi peraturan teknis secara inovatif dengan mengikutsertakan ide-ide unggul dari berbagai wilayah kantor imigrasi dalam proses pembaharuan peraturan teknis mengenai paspor. 
Studi Pendahuluan Pembentukan Jabatan Fungsional Analis Hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI Simatupang, Taufik H.
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 13, No 1 (2019): March Edition
Publisher : Law and Human Rights Research and Development Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2019.V13.1-14

Abstract

Salah satu tugas Badan Pembinaan Hukum Nasional adalah melaksanaan analisa dan evaluasi hukum, agar peraturan perundang-undangan tetap relevan dengan kebutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu diperlukan seorang analis hukum yang mampu melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kesiapan instansi pembina dalam pelaksanaan pembinaan pejabat fungsional analis hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kesiapan instansi pembina dalam pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan berdasarkan penelusuran literatur dan data primer yang dikumpulkan secara terbatas melalui wawancara dengan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional sudah mempersiapkan sebagian dokumen data pendukung, meskipun sebagian dokumen yang lain belum. Pembinaan pegawai dalam jabatan apapun termasuk jabatan fungsional adalah pembinaan yang menyangkut sistem karier dan prestasi kerja pegawai. Oleh karena itu instansi pembina diharapkan segera menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, sebagaimana disarankan dalam hasil penelitian ini.
Penerapan Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Hambali, Azwad Rachmat
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 13, No 1 (2019): March Edition
Publisher : Law and Human Rights Research and Development Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2019.V13.15-30

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan diversi dalam restorative justice pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan tipe penelitian hukum normatif yang terkait penerapan diversi dalam keadilan restoratif pada sistem peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diversi dalam keadilan restoratif pada sistem penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan anak, merupakan implementasi sistem dalam keadilan restoratif untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum kepada anak yang berkonflik dengan hukum tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pidana anak. Diversi bukanlah sebuah upaya damai antara anak yang berkonflik dengan hukum dengan korban atau keluarganya akan tetapi sebuah bentuk pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dengan cara nonformal. Rekomendasi dalam penelitian ini, aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas baik penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dan penentuan putusan perkara pada sidang pengadilan hendaknya mengutamakan penerapan diversi sebagai salah satu alternatif dari penerapan pidana penjara. Perlu dilakukan sosialisasi secara masif mengenai diversi kepada masyarakat. Hendaknya pemerintah menyediakan sarana dan prasarana diversi dalam rangka memberikan jaminan perlindungan kepada anak.
Aktualisasi Tata Nilai ‘PASTI’ dalam Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Sinaga, Edward James
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 13, No 1 (2019): March Edition
Publisher : Law and Human Rights Research and Development Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2019.V13.31-50

Abstract

Pencanangan wilayah bebas dari korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimulai sejak tahun 2004 sampai sekarang. Namun, dari 814 unit kerja hanya satu unit kerja yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi pada tahun 2016, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Semarang. Kemudian, pada tahun 2018 menjadi 11 satuan kerja yang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Untuk percepatan pemberantasan dan pencegahan korupsi dilakukan gerakan revolusi mental “Ayo Kerja, Kami PASTI“. Untuk itu dianalisis Aktualisasi Tata Nilai ‘PASTI’ dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari satuan kerja dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Setelah pendeklarasian Tata Nilai ‘PASTI’ sikap dan tindakan yang dilakukan berbeda dengan sebelum pendeklarasian, seperti sikap tepat waktu. Ketaatan terhadap jam masuk kerja dan jam keluar kerja sudah lebih tepat waktu, serta penyelesaian pekerjaan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Unit kerja telah mengimplementasikan seluruh ‘aturan disiplin’/’kode etik’/’kode perilaku’ pegawai yang ditetapkan organisasi namun belum membuat inovasi yang sesuai dengan karakteristik unit kerja. Masih ada unit kerja yang belum melengkapi Standar Operasi Prosedur dan masih kurangnya data pendukung di setiap kegiatan yang dilakukan. Serta belum adanya dukungan khusus anggaran dan reward bagi unit kerja penerima predikat wilayah bebas dari korupsi
Analisa Kebutuhan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Bandung Nugroho, Trisapto Agung
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 13, No 1 (2019): March Edition
Publisher : Law and Human Rights Research and Development Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2019.V13.69-84

Abstract

Wilayah kerja Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang terlalu luas, belum dibangunnya Bapas di setiap kabupaten/kota, baru 71 satuan kerja Bapas, belum memadainya jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (613), distribusi yang belum proporsional dengan 11.708 penelitian masyarakat, menjadi permasalahan yang menghambat pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kebutuhan Balai Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan berdasarkan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Pengubahan Kelas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan mengetahui jumlah Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghitungan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan ada primer yaitu wawancara dengan informan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung sedangkan data sekunder berdasarkan penelusuran pada situs http://smslap.ditjenpas.go.id/, literatur, artikel dan jurnal serta peraturan perundang-undangan. Data diolah dan dianalisis dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Bapas Kelas I Bandung sudah mempertimbangkan volume kebutuhan dan persebaran yang didasarkan pada rasio perbandingan jumlah klien dan ketersediaan perkara dengan kebutuhan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yaitu dengan nilai 83.51%. Sedangkan persebaran Pembimbing Kemasyarakatan yaitu Tingkat Pertama sebanyak 15 orang; Pembimbing Kemasyarakatan Tingkat Muda sebanyak 47 orang dan untuk Pembimbing Kemasyarakatan Tingkat Madya sebanyak 5 orang.
Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Sanusi, Ahmad
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 13, No 2 (2019): July Edition
Publisher : Law and Human Rights Research and Development Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (695.591 KB) | DOI: 10.30641/kebijakan.2019.V13.123-138

Abstract

Filosofi  reintegrasi  sosial  yang menjadi latar belakang munculnya Sistem Pemasyarakatan pada dasarnya sangat menekankan aspek pengembalian narapidana ke masyarakat. Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui pelaksanaan pembinaan dan kendala apa saja yang dihadapi lembaga pemasyarakatan terbuka. Metode penelitian yang digunakan mixseds method yakni mengunakan data kuantitatif dan kualitatif. Hasil penelitian adalah bahwa proses pemindahan narapidana ke lapas terbuka yang sudah memasuki masa asimilasi belum sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.01.02-100 Tahun 2013. Hal ini berdasarkan narasumber, pemindahan narapidana ke lapas terbuka lebih banyak dipengaruhi oleh perintah pimpinan dan permintaan dari pihak lapas terbuka akibat kekosongan/kekurangan hunian di lapas terbuka. Berdasarkan data jumlah pegawai dan warga binaan tidak rational (4:1) artinya 4 orang pegawai melayani 1 warga binaan pemasyarakatan. Berdasarkan fakta di atas, maka konsep reintegrasi sosial pada lembaga pemasyarakatan terbuka belum berjalan optimal. Oleh karena itu perlu dilakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan terutama pasal 9 ayat (2) yang memberikan kejelasan wewenang antara lembaga pemasyarakatan dan lembaga pemasyarakatan terbuka dalam melaksanakan program pembinaan lanjutan tahap kedua/asimilasi kepada Lapas Terbuka.

Page 7 of 24 | Total Record : 236