cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
,
INDONESIA
Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) adalah terbitan berkala yang dikelola dan dipublikasikan oleh Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER), suatu organisasi profesi yang menghimpun para dosen perguruan tinggi negeri yang mengajar dan menekuni mata kuliah Hukum Acara Perdata. Jurnal ini menjadi wadah bagi para dosen yang tergabung dalam ADHAPER, para praktisi hukum dan pengamat hukum untuk memberikan kontribusi pemikiran berupa artikel hasil penelitian dan artikel konseptual untuk dipublikasikan dan disebarluaskan kepada publik. Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER juga mengemban misi sebagai salah satu media untuk menampung dan mempublikasikan gagasan-gagasan yang mendorong dilakukannya pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional Indonesia oleh Pemerintah dan Legislatif.
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017" : 10 Documents clear
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI MEKANISME ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) I Ketut Tjukup; Dewa Nyoman Rai Asmara Putra; Nyoman A. Martana I Putu Rasmadi Arsha P; Kadek Agus Sudiarawan
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (972.431 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.54

Abstract

Pengaturan class action ke dalam hukum materiil teinspirasi dari pengaturan class action di Amerika pada Pasal 23 Us Federal of Civil Procedure yang telah menentukan persyaratan antara lain numerasity, commonality, typicality dan adequation of representation. Ketentuan hukum materiil di Indonesia belum dilengkapi dengan hukum acara tentang class action. Perkembangan berikutnya untuk lancarnya proses peradilan dan mengisi kekosongan hukum, Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA No. 1 Tahun 2002 Hukum Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Dengan digantinya UU No. 23 Tahun 1997 dengan UU No. 32 Tahun 2009, penerapan gugatan class action berpedoman pada PERMA tersebut. Pengaturan class action dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 dalam penerapannya masih banyak kekosongan hukum. Proses awal/sertifikasi sangat menentukan sekali apakah gugatan tersebut dapat diterima/masuk sebagai gugatan class action karenanya peran hakim aktif termasuk advocat/kuasa sangat memegang peranan sehingga sambil menunggu UU, hakim berkewajiban menambal sulam PERMA No. 1 Tahun 2002. Oleh karena PERMA No. 1 Tahun 2002 Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) pengaturannya sangat sumir, hakim dalam memeriksa gugatan perwakilan kelompok, khusus dalam proses awal/atau sertifikasi perlu melakukan studi komparasi ke negara-negara yang menganut sistem hukum anglo-saxon yang sudah lama menerapkan class action tersebut. Segala konsekwensi terhadap syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam gugatan perwakilan kelompok (class action). Adanya beberapa lingkungan badan peradilan dalam kekuasaan kehakiman sesuai dengan UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman adanya kopetensi yang dimiliki oleh masing-masing badan peradilan (pengadilan negeri) sudah tentu hakim sebagai penegak hukum dan keadilan harus bijak terhadap hal tersebut.
PERKEMBANGAN GANTI KERUGIAN DALAM SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP Sri Laksmi Anindita
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1402.636 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.59

Abstract

Pelestarian atau pengelolaan lingkungan hidup harus didukung dengan penegakan hukum lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kelangsungan kehidupan mahluk hidup dan kelestarian ekosistem secara serasi, selaras dan seimbang guna terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dijaga oleh segenap komponen negara termasuk hakim dalam bidang yudikatif, karena lingkungan hidup tidak dapat membela haknya sendiri. Memulihkan keadaan lingkungan rusak yang dipandang sebagai kerugian ke keadaan semula berdasarkan putusan pengadilan setelah tidak tercapai kesepakatan diantara para pihak adalah tujuan ditempuhnya suatu sengketa keperdataan ke Pengadilan. Perkembangan pengajuan nilai ganti kerugian berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagai peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah hal yang menarik perhatian penulis dan menjadi materi yang akan dibahas dalam artikel ini. Hasil penelitian nomatif menggunakan teori keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan adalah adanya besaran nilai ganti kerugian yang berkeadilan lingkungan. Pemahaman para pihak (penggugat, tergugat dan hakim) terkait konsep perbuatan melawan hukum dan strict liability serta besaran ganti kerugian yang berkeadilan lingkungan akan sangat berguna untuk kelestarian lingkungan hidup Indonesia. Penulis juga memandang sudah saatnya dibentuk suatu peradilan khusus untuk perkara-perkara lingkungan hidup, mengingat spesifik dan semakin kompleks persoalan lingkungan hidup yang timbul akibat aktivitas rezim industri dan pembangunan infrastruktur.
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT MELALUI LEMBAGA ADAT DI MINANGKABAU SUMATERA BARAT Ali Amran
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (605.58 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.50

Abstract

Sengketa tanah ulayat di Minangkabau ditemukan dalam anggota paruik atau kaum akibat pembagian “gangam bauntuak” terhadap anggota kaum yang tidak merata oleh mamak kepala waris . Disamping itu juga terjadi sengketa antar kaum dikarenakan batas sepadan tanah yang kurang jelas sehinga kaum yang satu menggarap milik kaum yang lain dengan cara memindahkan batas tanah yang telah ditetapkan oleh mamak kepala kaum dan sengketa antar paruik dengan suku, sengketa tanah ulayat antar suku dan antar suku dengan nagari. Penyelesaian sengketa tanah ulayat di Minangkabau adalah “bajanjang naik batango turun”. Bajanjang naik maksudnya setiap persengketaan diselesaikan melalui proses lembaga adat pada tingkat yang paling rendah yaitu oleh mamak kaum. Apabila tidak memperoleh kesepakatan , maka penyelesaian sengketa diteruskan ke tingkat kampung yaitu oleh mamak dalam kampung. Begitu seterusnya hingga ke tingkat yang lebih tinggi yatu oleh kepala suku dan penghulu dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN). Batanggo Turun artinya hasil musyawarah atau atau hasil penyelesaian sengketa oleh ninik mamak atau orang yang dituakan dalam adat diharapkan akan dipatuhi oleh pihak-pihak yang berperkara. Teknik penyelesaian sengketa oleh lembaga adat yang ada di Minangkabau mulai dari lembaga yang lebi rendah yaitu oleh mamak separuik atau mamak kepala waris sampai ke tingkat yang lebih tinggi yatu oleh Kerapatan Adat Nagari adalah secara musyawarah dan mufakat serta mengutamakan rasa keadilan. Penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui lembaga adat jauh lebih efektif dibanding penyelesaiannya melalui pengadilan negeri. Hal ini dikarenakan anggota kaum lebih menghormati orang yang dituakan dalam kaumnya yaitu mamak pemimpin kaum atau mamak kepala waris.
MENAKAR ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PENGAJUAN GUGATAN KUMULASI (SAMENVOEGING VAN VORDERING) DI PENGADILAN AGAMA Moh Ali
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (938.222 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.55

Abstract

Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan acapkali menjadi batu uji dalam pelaksanaan setiap pengajuan gugatan terutama in casu gugatan perceraian (baik cerai talak maupun cerai gugat) dengan gugatan pembagian harta bersama. Landasan dapat diajukannya gugatan kumulatif adalah Pasal 66 ayat (5) untuk Permohonan Talak dan untuk Gugat Cerai Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Praktiknya peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan kontradiksi dengan kenyataan. Akumulasi gugatan juga timbul sejumlah persoalan antara lain; kepentingan suami/isteri yang menginginkan untuk segera mengesahkan perkawinan barunya, gugatan harta bersama merupakan assesoir terhadap gugatan perceraian sehingga jika acapkali gugatan harta bersama tidak puas maka gugatan perceraiannya juga tidak bisa inkracht dan masuknya pihak ketiga dalam perkara kebendaan dipandang memperumit pemeriksaannya. Dari perspektif hakim terdapat perbedaan antara lain; hakim mempertimbangkan hajah dloruriyah atau kepentingan mendesak salah satu pihak untuk segera diputuskan ikatan perkawinannya, cara pemeriksaan perkara perceraian berbeda dengan sengketa kebendaan in casu harta bersama sehingga tidak dapat disatukan, hakim justru menilai aturannya sebagai dasar kebolehan memeriksa perkara harta bersama setelah putusan perceraian sehingga gugatannya ditolak. Saran penulis bahwa hakim tidak boleh menolak gugatan kumulasi yang dasarnya sudah ada dan tersedia dalam undang-undang, kepentingan dan maslahat harus dikembalikan kepada penggugat/pemohon karena gugatan kumulasi bersifat opsional dan merdeka, demi keadilan jika gugatan kumulasi diterima, hakim seyogyanya tidak memutuskan secara verstek, hendaknya dilakukan pembuktian secara seimbang berdasarkan asas audi et alteram partem, persoalan tidak dapat dipenuhinya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan adalah faktor resiko terhadap pilihan yang dibuat oleh pihak yang mengajukan.
DISPENSASI PENGADILAN: TELAAH PENETAPAN PENGADILAN ATAS PERMOHONAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR Sonny Dewi Judiasih; Susilowati Suparto; Anita Afriana; Deviana Yuanitasari
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (668.059 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.51

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ( UU Perkawinan) menyatakan bahwa perkawinan dapat dilakukan apabila laki-laki sudah berumur 19 tahun dan perempuan 16 tahun, tetapi dalam hal apabila akan dilakukan perkawinan di bawah usia tersebut, maka hal itu bisa dilakukan dengan memintakan dispensasi kepada pihak yang berwenang yaitu pengadilan atau pejabat lain yang terkait. Dengan adanya ketentuan tersebut menunjukan bahwa UU Perkawinan memperkenankan perkawinan di bawah usia 18 tahun, dan fakta menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan persentase pernikahan usia muda yang tinggi di dunia, yaitu ranking ke-37, sedangkan di tingkat ASEAN tertinggi kedua setelah Kamboja. Artikel ini merupakan bagian dari penelitian yang telah dilakukan secara yuridis normatif dan permasalahan yang akan diteliti adalah pelaksanaan dispensasi dan penelaahaan beberapa penetapan dispensasi ditinjau dari hukum acara perdata. Disimpulkan bahwa dispensasi untuk melakukan perkawinan di bawah umur merupakan kompetensi absolut dari Pengadilan Agama untuk orang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk orang non muslim. Mengingat pihak yang akan melangsungkan perkawinan masih di bawah umur, maka permohonan dispensasi diajukan oleh orang tua. Atas dasar pertimbangan hakim maka hakim majelis akan menolak atau mengabulkan permohonan tersebut dalam bentuk penetapan.
PROBLEMATIKA EKSEKUSI RESI GUDANG SEBAGAI OBYEK JAMINAN Nugraheni, Ninis
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1056.189 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.56

Abstract

Resi Gudang merupakan dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. Resi gudang sebagai agunan dapat dibebani Hak Jaminan Atas Resi Gudang (Hak Jaminan) sebagai jaminan kebendaan. Jika dikaitkan dengan sifat hak kebendaan, maka Penerima Hak Jaminan (kreditor) memiliki hak mendahului dari kreditor-kreditor yang lain. Akan tetapi dalam pelaksanaannya ternyata eksekusi Hak Jaminan memunculkan beberapa permasalahan, yang mengakibatkan kurang memberikan jaminan perlindungan hukum bagi kreditor. Kreditor mempunyai hak parate eksekusi atas objek jaminan, yaitu melalui penjualan objek jaminan resi gudang yang hanya dapat dilakukan atas sepengetahuan pihak pemberi Hak Jaminan. Pelaksanaan eksekusi diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih sederhana, cepat dan biaya murah, namun dalam kenyataannya, penjualan obyek jaminan berdasarkan hak untuk menjual obyek jaminan atas kekuasaan sendiri hanya dapat dilakukan atas sepengetahuan pihak pemberi hak jaminan, dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis. Hal demikian dapat disalahgunakan oleh Kreditor yang beritikad buruk, dengan melakukan penjualan secara semena-mena dengan alasan bahwa hal tersebut telah diberitahukan kepada pemberi hak jaminan, dan tidak ada keberatan dari pemberi hak jaminan. Di sisi lain, ketentuan tersebut juga dapat membuat kedudukan Kreditor menjadi lemah, karena pemberi hak jaminan dapat beralih belum menerima pemberitahuan tertulis, sehingga eksekusi dapat digagalkan.
KEDUDUKAN HAKIM TUNGGAL DALAM GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) Adisti Pratama Ferevaldy; ghansham Anand
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1177.239 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.52

Abstract

The Civil Procedure has several principles in its application. One of them is the principle of simple, efficient and low cost trial. The simple principle of organizing the trial is done by a simple and definite mechanism. The efficient principle means that trials are held within an appropriate deadline. The principle of low cost means the cost of the trial is payable. The cost shall be determined by considering the amount of reasonable cost and can be reached by various circles of Indonesian society. In the case of supporting the creation of a efficient, simple and low cost trial principle, the Supreme Court issued the Supreme Court Regulation Number 2 Year 2015 on the Procedures of Small Claim Court. The Regulation of the Supreme Court is one of the forms of the existing law in Law of the Republic of Indonesia Number 12, Year 2011 concerning the Establishment of Laws and Regulations. However, the regulation posseses a problem that is contrary to Law of the Republic of Indonesia Number 48, Year 2009 concerning Judicial Power. The problem is the use of a single judge which is not in accordance with the provisions contained in the Law concerning Judicial Power which mentioned that the judges of a trial should at least consist of 3 people. The position of a single judge in the small claim court is intended to make the trial process faster and more efficient which in this case presents that the judiciary in Indonesia embraces the principle of speedy, simple and low cost. The Supreme Court Regulation shall not be contrary to existing laws.
PERMOHONAN KEPAILITAN OLEH KEJAKSAAN BERDASARKAN KEPENTINGAN UMUM SEBAGAI SARANA PENYELESAIAN UTANG PIUTANG DIHUBUNGKAN DENGAN PERLINDUNGAN TERHADAP KREDITOR R Kartikasari
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1296.1 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.57

Abstract

Dalam melaksanakan atau mengembangkan kegiatan usahanya, para pelaku usaha memerlukan modal dari pihak ketiga di luar perusahaan. Selama hubungan hukum tersebut berjalan dengan baik, tidak akan timbul masalah hukum diantara para pihak, tetapi adakalanya pihak debitor melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, sehingga kreditor menjadi tidak terpenuhi hak haknya. Lembaga kepailitan merupakan salah satu cara penyelesaian utang piutang dalam sistem hukum Indonesia. Tujuan penulisan untuk menganalisis bagaimana kewenangan kejaksaan dalam mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan kepentingan umum dan apakah kepailitan atas permohonan kejaksaan sebagai sarana penyelesaian utang piutang dapat memberikan perlindungan terhadap kreditor. Artikel ini merupakan hasil penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, obyek penelitian diutamakan pada data sekunder. Teknik Pengumpulan data dilakukan studi dokumen, data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif. Kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut: (1) Berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU Kejaksaan memiliki kewenangan dalam mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan kepentingan umum dan tidak perlu menggunakan jasa Advokat, tetapi tidak ada pengaturan lebih lanjut tentang kewenangan Kejaksaan dalam proses dan tahapan kepailitan; (2) Kepailitan atas permohonan kejaksaan sebagai sarana penyelesaian utang piutang belum memberikan perlindungan terhadap kreditor. UU Kepailitan tidak mengatur kewenangan Kejaksaan dalam proses dan tahapan kepailitan, sebaiknya dibuat Peraturan tentang kewenangan pihak pihak secara khusus mengajukan kepailitan, yaitu Kejaksaan, OJK, Kementrian Keuangan, Bank Indonesia. Kejaksaan agar lebih cermat apabila dalam masyarakat terdapat indikasi terjadinya kegiatan usaha yang tidak sehat dan berpotensi merugikan masyarakat luas, sehingga apabila perlu segera dimohonkan kepailitan.
MEKANISME PENENTUAN GANTI KERUGIAN TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP Heri Hartanto; Anugrah Adiastuti
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (855.018 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.53

Abstract

Perusakan lingkungan hidup merupakan tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Dampak negatif dari menurunnya kualitas lingkungan hidup adalah timbulnya ancaman terhadap kesehatan, kerugian ekonomi, menurunnya nilai estetika dan terganggunya sistem alami. Pertumbuhan dan berkembangnya industri berdampak positif yaitu membuka lapangan kerja baru dan selanjutnya dapat meningkatkan perekonomian, tetapi pertumbuhan industri juga dapat menumbulkan dampak negatif berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Kewajiban membayar ganti kerugian bagi mereka yang terbukti mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pencemar membayar yang dikembangkan dalam Hukum Lingkungan. Salah satu cara penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup dapat dilakukan dengan gugatan perdata berdasarkan konsep Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, sebagaiana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 87 UUPPPLH. Bentuk sanksi hukum yang dapat dimintakan dalam gugatan adalah ganti kerugian dan atau melakukan tindakan tertentu. Kerugian dalam konsep PMH adalah kerugian yang nyata dan terukur nilainya yang dialami oleh korbannya. Konsep PMH ini akan menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran atau perusakan lingkunga hidup, terutama dalam penentuan besaran kerugian atas kerusakan lingkungan hidup, jika Pengugat dituntut untuk pembuktian bentuk dan besaran nilai kerugian yang nyata seperti dalam konsep kerugian dalam PMH, karena kerugian tidak langsung tehadap kerusakan lingkungan tidak selalu dapat diukur.
REKONSTRUKSI KOMPETENSI PENGADILAN NIAGA DAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM MELINDUNGI UPAH HAK TENAGA KERJA SEBAGAI KREDITOR PREFEREN PADA PERUSAHAAN PAILIT Ronald Saija
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1023.07 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.58

Abstract

Manufer beberapa karyawan (buruh/tenaga/pekerja) Perusahaan Great River ke Pengadilan Niaga merupakan salah satu usaha kesekian para karyawan setelah produksi pabrik perusahaan berhenti. Selain menunggak upah karyawan, juga terdapat utang perusahaan kepada kreditor perusahaan meliputi Bank Mandiri, dan Bank Mega. Dalam hal ini, Perusahaan Great River bukan merupakan perusahaan pertama yang dimohonkan pailit oleh karyawannya, tetapi sebelumnya ada permohonan pailit yang diajukan oleh karyawan PT. Roxindo Mangun Apparel Industry dengan Putusan Nomor 49/PAILIT/2004/PN.NIAGA.JKT.PST). Pada sejumlah kasus dimana mayoritas karyawannya sering maju ke Pengadilan Niaga sebagai kesatuan menuntut hak mereka setelah perusahaan dinyatakan pailit, namun berbeda dengan kasus Great River Dalam hal ini, tidak semua karyawan menyetujui langkah yang diambil oleh beberapa karyawan saja sedangkan sebagian karyawan yang mengatasnamakan diri Solidaritas Karyawan perusahaan Great River justru mengecam langkah pailit yang diajukan oleh beberapa karyawan. Ketidaktahuan semua karyawan Perusahaan Great River bahwa salah satu aset Perusahaan Great River telah dilelangkan oleh salah satu Kreditor Perusahaan yakni Bank Mega Aset Perusahaan Great River sudah lelang dan pemenangnya adalah PT. Samudera Biru tertanggal 31 Mei 2017 yang lalu. Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan angin segar bagi upah karyawan yang akan didahulukan pembayarannya apabila perusahaan mengalami pailit. Kompetensi Pengadilan Niaga dan kompetensi Pengadilan Hubungan Industrial berpotensi akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak rasa adil bagi para karyawan yang membingungkan.

Page 1 of 1 | Total Record : 10