Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER
Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) adalah terbitan berkala yang dikelola dan dipublikasikan oleh Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER), suatu organisasi profesi yang menghimpun para dosen perguruan tinggi negeri yang mengajar dan menekuni mata kuliah Hukum Acara Perdata. Jurnal ini menjadi wadah bagi para dosen yang tergabung dalam ADHAPER, para praktisi hukum dan pengamat hukum untuk memberikan kontribusi pemikiran berupa artikel hasil penelitian dan artikel konseptual untuk dipublikasikan dan disebarluaskan kepada publik. Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER juga mengemban misi sebagai salah satu media untuk menampung dan mempublikasikan gagasan-gagasan yang mendorong dilakukannya pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional Indonesia oleh Pemerintah dan Legislatif.
Articles
120 Documents
KEDUDUKAN HAKIM TUNGGAL DALAM GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT)
Adisti Pratama Ferevaldy;
ghansham Anand
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1177.239 KB)
|
DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.52
The Civil Procedure has several principles in its application. One of them is the principle of simple, efficient and low cost trial. The simple principle of organizing the trial is done by a simple and definite mechanism. The efficient principle means that trials are held within an appropriate deadline. The principle of low cost means the cost of the trial is payable. The cost shall be determined by considering the amount of reasonable cost and can be reached by various circles of Indonesian society. In the case of supporting the creation of a efficient, simple and low cost trial principle, the Supreme Court issued the Supreme Court Regulation Number 2 Year 2015 on the Procedures of Small Claim Court. The Regulation of the Supreme Court is one of the forms of the existing law in Law of the Republic of Indonesia Number 12, Year 2011 concerning the Establishment of Laws and Regulations. However, the regulation posseses a problem that is contrary to Law of the Republic of Indonesia Number 48, Year 2009 concerning Judicial Power. The problem is the use of a single judge which is not in accordance with the provisions contained in the Law concerning Judicial Power which mentioned that the judges of a trial should at least consist of 3 people. The position of a single judge in the small claim court is intended to make the trial process faster and more efficient which in this case presents that the judiciary in Indonesia embraces the principle of speedy, simple and low cost. The Supreme Court Regulation shall not be contrary to existing laws.
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PEMAKAI PANGAN SEGAR (Dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Pangan Segar oleh Badan Ketahanan Pangan)
Neneng Oktarina
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 1 (2017): Januari – Juni 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (412.362 KB)
|
DOI: 10.36913/jhaper.v3i1.43
Pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang paling utama, karena itu pemenuhan pangan merupakan bagian dari hak asasi individu. Tujuan utama penanganan keamanan pangan bukan hanya dari segi perdagangan semata, namun sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk yang diakibatkan dari konsumsi pangan yang tidak aman. Pemenuhan pangan juga sangat penting sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk menjamin keamanan dan mutu pangan baik produk dalam negeri maupun impor, maka perlu diterapkan sistem pengawasan yang efektif dari pemerintah sebelum produk pangan diedarkan ke masyarakat. Hal ini mendorong produsen untuk berusaha menyatakan bahwa produk pangan segar yang dihasilkannya aman untuk dikonsumsi karena setiap konsumen harus merasa selalu terlindungi terhadap bahaya-bahaya yang mengancam keamanan dan keselamatan fi sik konsumen, tetapi dalam kenyataannya, masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran hak konsumen seperti kasus mengenai keracunan pangan atau pencemaran pangan dengan cemaran mikroba, zat kimia, kasus sapi gelonggongan, daging tiren yang beredar di pasaran, tahu dan bakso berboraks, susu bermelamin hingga di luar negeri sekalipun kasus ini juga terjadi, misalnya proses penarikan apel Amerika karena cemaran mikroorganisme pathogen penyebab penyakit. Suka tidak suka, mau tidak mau sebagai konsumen tentu harus menaruh perhatian lebih pada apa yang akan dikonsumsi. Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) pemakai pangan segar ini harus tetap terlindungi. Apabila terjadi konfl ik ataupun sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha maka menurut Pasal 45 ayat (2) UUPK bahwa penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Selanjutnya pada Pasal 49 UUPK dikatakan bahwa pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
PERMOHONAN KEPAILITAN OLEH KEJAKSAAN BERDASARKAN KEPENTINGAN UMUM SEBAGAI SARANA PENYELESAIAN UTANG PIUTANG DIHUBUNGKAN DENGAN PERLINDUNGAN TERHADAP KREDITOR
R Kartikasari
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1296.1 KB)
|
DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.57
Dalam melaksanakan atau mengembangkan kegiatan usahanya, para pelaku usaha memerlukan modal dari pihak ketiga di luar perusahaan. Selama hubungan hukum tersebut berjalan dengan baik, tidak akan timbul masalah hukum diantara para pihak, tetapi adakalanya pihak debitor melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, sehingga kreditor menjadi tidak terpenuhi hak haknya. Lembaga kepailitan merupakan salah satu cara penyelesaian utang piutang dalam sistem hukum Indonesia. Tujuan penulisan untuk menganalisis bagaimana kewenangan kejaksaan dalam mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan kepentingan umum dan apakah kepailitan atas permohonan kejaksaan sebagai sarana penyelesaian utang piutang dapat memberikan perlindungan terhadap kreditor. Artikel ini merupakan hasil penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, obyek penelitian diutamakan pada data sekunder. Teknik Pengumpulan data dilakukan studi dokumen, data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif. Kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut: (1) Berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU Kejaksaan memiliki kewenangan dalam mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan kepentingan umum dan tidak perlu menggunakan jasa Advokat, tetapi tidak ada pengaturan lebih lanjut tentang kewenangan Kejaksaan dalam proses dan tahapan kepailitan; (2) Kepailitan atas permohonan kejaksaan sebagai sarana penyelesaian utang piutang belum memberikan perlindungan terhadap kreditor. UU Kepailitan tidak mengatur kewenangan Kejaksaan dalam proses dan tahapan kepailitan, sebaiknya dibuat Peraturan tentang kewenangan pihak pihak secara khusus mengajukan kepailitan, yaitu Kejaksaan, OJK, Kementrian Keuangan, Bank Indonesia. Kejaksaan agar lebih cermat apabila dalam masyarakat terdapat indikasi terjadinya kegiatan usaha yang tidak sehat dan berpotensi merugikan masyarakat luas, sehingga apabila perlu segera dimohonkan kepailitan.
KEWENANGAN LEMBAGA DEWAN ADAT DAYAK (DAD) DALAM MELINDUNGI HAK ATAS TANAH ADAT DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Joanita Jalianery
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 1 (2017): Januari – Juni 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (435.068 KB)
|
DOI: 10.36913/jhaper.v3i1.48
Sengketa tanah semakin meningkat seiring meningkatnya kebutuhan atas tanah untuk keperluan pembangunan. Sengketa tanah di Provinsi Kalimantan Tengah diantaranya terjadi antara Penanam modal dan masyarakat lokal yang memiliki hak atas tanah adat secara turun-temurun. Ijin atas bidang tanah yang dimiliki Penanam modal seringkali bersinggungan atau berada di atas tanah yang merupakan tanah adat. Lembaga Dewan Adat Dayak (DAD) merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu pemerintah mengatasi banyaknya konfl ik tanah yang terjadi di tengah masyarakat, sekaligus membantu masyarakat lokal mendapatkan perlindungan bagi hak atas tanah adatnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan DAD dalam menyelesaikan sengketa tanah adat di Provinsi Kalimantan Tengah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, di mana data dikumpulkan dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang dilengkapi dengan wawancara. Metode analisis data yang digunakan adalah metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DAD memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Keterangan atas Tanah Adat (SKTA) yang dapat dipergunakan sebagai bukti permulaan/awal kepemilikan atas tanah. SKTA ini dapat diajukan bersama-sama bukti lainnya untuk memperoleh Sertifi kat Hak Milik atas tanah adat tersebut. Untuk lebih menguatkan perlindungan atas tanah adat DAD telah melakukan upaya-upaya antara lain mendapatkan dukungan pemerintah pusat maupun daerah melalui peraturan perundang-undangan serta bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum untuk memetakan tanah adat di Provinsi Kalimantan Tengah.
MEKANISME PENENTUAN GANTI KERUGIAN TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Heri Hartanto;
Anugrah Adiastuti
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (855.018 KB)
|
DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.53
Perusakan lingkungan hidup merupakan tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Dampak negatif dari menurunnya kualitas lingkungan hidup adalah timbulnya ancaman terhadap kesehatan, kerugian ekonomi, menurunnya nilai estetika dan terganggunya sistem alami. Pertumbuhan dan berkembangnya industri berdampak positif yaitu membuka lapangan kerja baru dan selanjutnya dapat meningkatkan perekonomian, tetapi pertumbuhan industri juga dapat menumbulkan dampak negatif berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Kewajiban membayar ganti kerugian bagi mereka yang terbukti mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pencemar membayar yang dikembangkan dalam Hukum Lingkungan. Salah satu cara penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup dapat dilakukan dengan gugatan perdata berdasarkan konsep Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, sebagaiana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 87 UUPPPLH. Bentuk sanksi hukum yang dapat dimintakan dalam gugatan adalah ganti kerugian dan atau melakukan tindakan tertentu. Kerugian dalam konsep PMH adalah kerugian yang nyata dan terukur nilainya yang dialami oleh korbannya. Konsep PMH ini akan menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran atau perusakan lingkunga hidup, terutama dalam penentuan besaran kerugian atas kerusakan lingkungan hidup, jika Pengugat dituntut untuk pembuktian bentuk dan besaran nilai kerugian yang nyata seperti dalam konsep kerugian dalam PMH, karena kerugian tidak langsung tehadap kerusakan lingkungan tidak selalu dapat diukur.
PENGGABUNGAN PERKARA DALAM PROSES PENYELESAIAN GANTI RUGI TUMPAHAN MINYAK DI LAUT SEBAGAI UPAYA OPTIMALISASI PENERAPAN BLUE ECONOMY
Satrih Satrih
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 1 (2017): Januari – Juni 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (432.552 KB)
|
DOI: 10.36913/jhaper.v3i1.44
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji Proses penyelesaian ganti rugi pencemaran tumpahan minyak di laut dan kendala yang dihadapi dalam memperoleh ganti rugi juga mengkaji penggabungan perkara ganti rugi atas pencemaran tumpahan minyak di laut dalam mengoptimalkan penerapan blue economy. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris yang dilakukan dengan mengkaji secara mendalam kaidah-kaidah hukum internasional maupun nasional yang terkait dengan obyek penelitian ini. Penelitian dilakukan juga terhadap sejumlah kasus tumpahan minyak yang mencemari perairan Indonesia sebagai akibat kecelakaan. Penelitian ini juga dilengkapi dengan pengumpulan data baik dari kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan melalui wawancara dan penyebaran kuesioner. Selain itu dilakukan penelusuran data melalui internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk perolehan ganti rugi, para penggugat dapat mengajukan gugatan ganti rugi khususnya berdasarkan International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1992 yang telah diratifi kasi oleh Indonesia melalui Keppres No. 53/1999 tentang Ratifi kasi atas CLC 1992, dan International Convention on the Establishment of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage 1992. Meskipun demikian terdapat kendala dalam perolehan ganti rugi yang dapat mengoptimalkan penerapan blue economy. Kendala tersebut bersumber dari CLC 1992 itu sendiri yang membatasi kerugian akibat pencemaran yang dapat dibayarkan ganti ruginya. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa untuk perolehan ganti rugi dalam mengoptimalkan penerapan blue economy, para penggugat dapat melaksanakannya dengan penggabungan perkara ganti rugi atas pencemaran tumpahan minyak di laut. Prosedur yang dilakukan adalah dengan pembuktian kesalahan pelaku (selain dari pemilik kapal) melalui proses pidana, tuntutan ganti rugi diajukan sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.
REKONSTRUKSI KOMPETENSI PENGADILAN NIAGA DAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM MELINDUNGI UPAH HAK TENAGA KERJA SEBAGAI KREDITOR PREFEREN PADA PERUSAHAAN PAILIT
Ronald Saija
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1023.07 KB)
|
DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.58
Manufer beberapa karyawan (buruh/tenaga/pekerja) Perusahaan Great River ke Pengadilan Niaga merupakan salah satu usaha kesekian para karyawan setelah produksi pabrik perusahaan berhenti. Selain menunggak upah karyawan, juga terdapat utang perusahaan kepada kreditor perusahaan meliputi Bank Mandiri, dan Bank Mega. Dalam hal ini, Perusahaan Great River bukan merupakan perusahaan pertama yang dimohonkan pailit oleh karyawannya, tetapi sebelumnya ada permohonan pailit yang diajukan oleh karyawan PT. Roxindo Mangun Apparel Industry dengan Putusan Nomor 49/PAILIT/2004/PN.NIAGA.JKT.PST). Pada sejumlah kasus dimana mayoritas karyawannya sering maju ke Pengadilan Niaga sebagai kesatuan menuntut hak mereka setelah perusahaan dinyatakan pailit, namun berbeda dengan kasus Great River Dalam hal ini, tidak semua karyawan menyetujui langkah yang diambil oleh beberapa karyawan saja sedangkan sebagian karyawan yang mengatasnamakan diri Solidaritas Karyawan perusahaan Great River justru mengecam langkah pailit yang diajukan oleh beberapa karyawan. Ketidaktahuan semua karyawan Perusahaan Great River bahwa salah satu aset Perusahaan Great River telah dilelangkan oleh salah satu Kreditor Perusahaan yakni Bank Mega Aset Perusahaan Great River sudah lelang dan pemenangnya adalah PT. Samudera Biru tertanggal 31 Mei 2017 yang lalu. Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan angin segar bagi upah karyawan yang akan didahulukan pembayarannya apabila perusahaan mengalami pailit. Kompetensi Pengadilan Niaga dan kompetensi Pengadilan Hubungan Industrial berpotensi akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak rasa adil bagi para karyawan yang membingungkan.
KOMPETENSI PENGADILAN DALAM EKSEKUSI PUTUSAN BASYARNAS PADA SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MENUJU UNIFIKASI HUKUM
Neni Sri Imaniyati;
Neneng Nurhasanah;
Panji Adam
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 1 (2017): Januari – Juni 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (436.161 KB)
|
DOI: 10.36913/jhaper.v3i1.49
Kompetensi Pengadilan dalam Eksekusi Putusan Basyarnas pada sengketa perbankan syariah masih menyimpan masalah. Pasal 61 UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memberi kewenangan kepada Pengadilan Umum. Demikian halnya Pasal 59 ayat (3) UUU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini berbeda dengan Pasal 49 UU No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang memberikan kewenangan absolut kepada Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah, termasuk perbankan syariah. Untuk itu dilakukan penelitian dengan tujuan, pertama untuk mengetahui kompetensi pengadilan dalam eksekusi putusan Basyarnas dihubungkan dengan asas-asas perundang-undangan. Kedua, menemukan upaya harmonisasi eksekusi putusan Basyarnas untuk mewujudkan unifikasi hukum. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, pertama kompetensi pengadilan dalam eksekusi putusan Basyarnas dihubungkan dengan asas-asas perundang-undangan dapat digunakan asas lex spesialis derogate lex generalis. Dengan demikian Peradilan Agama yang memiliki kewenangan. Jika digunakan asas lex priory derogate lex posteriory, maka Pengadilan Negeri yang memiliki kewenangan. Kedua, upaya harmonisasi eksekusi putusan Basyarnas untuk mewujudkan unifikasi hukum dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip syariah yang diatur dalam UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan dan asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis. Dengan menerapkan prinsip syariah dan asas lex spesialis derogate lex generalis, maka kompetensi pengadilan dalam eksekusi putusan Basyarnas pada sengketa bank syariah adalah Pengadilan Agama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006.
PENYELESAIAN PERMOHONAN IZIN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA DALAM KAITANNYA DENGAN KEWENANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN
Devianty Fitri;
Yussy A Mannas
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 4, No 1 (2018): Januari – Juni 2018
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (292.497 KB)
|
DOI: 10.36913/jhaper.v4i1.61
Polygamy is allowed only for those who their law and religion allowing a husband to have more than a wife. Such provision has been stated in general elucidation of Marriage Law at point 4c states that “This Law encourages monogamy. Only if requested by concerned parties, under their law and religion of the concerned parties, which allowing a husband to have more than a wife.” The word “law” in general elucidation of Marriage Law at point 4c refers to the marriage law of the husband. The Judge of Religious Court may have competency to consider any reasons and requirements of request for polygamy. The Judge of Religious Court shall try the case and render its judgment in accordance to the prevailing laws, Al Qur’an, Al Hadits, and the opinion of Islamic scholars. The judgment must have clear and suffi cient consideration, in which the judge may base its verdict. Article 62(1) of Law No. 7 of 1989 concerning Religious Court provides that all ex parte decisions and judgments rendered by the court shall contain sufficient consideration and refer to certain rules of the prevailing laws both written or unwritten regulation.
PENERAPAN ASAS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Syam, Misnar
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 4, No 1 (2018): Januari – Juni 2018
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (357.2 KB)
|
DOI: 10.36913/jhaper.v4i1.66
Consumer dispute related to violation of the consumer rights by businessman. Article 45 of Consumer Protection Law provides that the dispute may be settled by out of court dispute settlement or through litigation. In Indonesia, out of court dispute settlement of consumer disputes is conducted under the authority of Consumer Disputes Settlement Body (BPSK), while in litigation mechanism exercised with submission by the consumer personally, class action, or NGO claim. Consumer dispute settlement is part of civil litigation. According to Article 163 HIR/ 283 RBg, the party who alleges that he has a right shall proof his allegation. While, according to Article 19(5) of Consumer Protection Law, the businessman may be exempted from its duty, if it can proof that the damages suffered by the consumer is because of the consumer fault itself. Therefore, the businessman must prove that it did not commit any fault (shifting the burden of proof). The principle of shifting the burden of proof has adopted by Consumer Protection Law because the consumer has no sufï¬Â cient knowledge of materials, production process, and distribution process which done by the businessman regularly. The Consumer Protection Law has no clear provision on the implementation of shifting the burden of proof, while the same situation is also found in Supreme Court Regulation No. 1 of 2006 concerning Appeal on the Judgment of BPSK. Thus, there are inconsistency implementations on the shifting of the burden of proof between on case by case. It depends on the comprehension knowledge of the judges. Such situation may lead to ineffective implementation of Consumer Protection Law.