Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER
Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) adalah terbitan berkala yang dikelola dan dipublikasikan oleh Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER), suatu organisasi profesi yang menghimpun para dosen perguruan tinggi negeri yang mengajar dan menekuni mata kuliah Hukum Acara Perdata. Jurnal ini menjadi wadah bagi para dosen yang tergabung dalam ADHAPER, para praktisi hukum dan pengamat hukum untuk memberikan kontribusi pemikiran berupa artikel hasil penelitian dan artikel konseptual untuk dipublikasikan dan disebarluaskan kepada publik. Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER juga mengemban misi sebagai salah satu media untuk menampung dan mempublikasikan gagasan-gagasan yang mendorong dilakukannya pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional Indonesia oleh Pemerintah dan Legislatif.
Articles
120 Documents
PENYELESAIAN PERKARA CERAI GUGAT OLEH MEDIATOR DI PENGADILAN AGAMA
Mardalena Hanifah
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 1 (2017): Januari – Juni 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (416.671 KB)
|
DOI: 10.36913/jhaper.v3i1.45
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses damai yaitu para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa membuang biaya yang besar. Keharusan melaksanakan mediasi berlaku dalam proses berperkara di pengadilan baik dalam lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama. Salah satu ketentuan menarik dari Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan adalah ketentuan yang tidak boleh diabaikan serta perlu di perhatikan oleh berbagai pihak, karena konsekuensi hukumnya adalah putusan batal demi hukum jika tidak melakukan prosedur mediasi yang didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pasal 3 (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi menyatakan Hakim Pemeriksa Perkara dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan bahwa perkara telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebut mediatornya. Artikel ini akan mengulas tentang mediasi dalam perkara perceraian khususnya pada cerai gugat. Diterapkannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, dapat menjadi upaya penyelesaian sengketa perdata, sehingga penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi menjadi pilihan utama. Diterapkannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dapat menjadi upaya penyelesaian perkara cerai gugat sehingga penyelesaian perkara di Pengadilan Agama melalui mediasi menjadi pilihan utama, karena dapat merundingkan keinginan para pihak dengan jalan perdamaian. Upaya mediasi tentunya akan menguntungkan pula bagi pengadilan karena penggunaan mediasi diharapkan dapat mengatasi masalah penumpukan perkara.
PERKEMBANGAN GANTI KERUGIAN DALAM SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Sri Laksmi Anindita
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1402.636 KB)
|
DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.59
Pelestarian atau pengelolaan lingkungan hidup harus didukung dengan penegakan hukum lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kelangsungan kehidupan mahluk hidup dan kelestarian ekosistem secara serasi, selaras dan seimbang guna terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dijaga oleh segenap komponen negara termasuk hakim dalam bidang yudikatif, karena lingkungan hidup tidak dapat membela haknya sendiri. Memulihkan keadaan lingkungan rusak yang dipandang sebagai kerugian ke keadaan semula berdasarkan putusan pengadilan setelah tidak tercapai kesepakatan diantara para pihak adalah tujuan ditempuhnya suatu sengketa keperdataan ke Pengadilan. Perkembangan pengajuan nilai ganti kerugian berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagai peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah hal yang menarik perhatian penulis dan menjadi materi yang akan dibahas dalam artikel ini. Hasil penelitian nomatif menggunakan teori keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan adalah adanya besaran nilai ganti kerugian yang berkeadilan lingkungan. Pemahaman para pihak (penggugat, tergugat dan hakim) terkait konsep perbuatan melawan hukum dan strict liability serta besaran ganti kerugian yang berkeadilan lingkungan akan sangat berguna untuk kelestarian lingkungan hidup Indonesia. Penulis juga memandang sudah saatnya dibentuk suatu peradilan khusus untuk perkara-perkara lingkungan hidup, mengingat spesifik dan semakin kompleks persoalan lingkungan hidup yang timbul akibat aktivitas rezim industri dan pembangunan infrastruktur.
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT MELALUI LEMBAGA ADAT DI MINANGKABAU SUMATERA BARAT
Ali Amran
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (605.58 KB)
|
DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.50
Sengketa tanah ulayat di Minangkabau ditemukan dalam anggota paruik atau kaum akibat pembagian “gangam bauntuak” terhadap anggota kaum yang tidak merata oleh mamak kepala waris . Disamping itu juga terjadi sengketa antar kaum dikarenakan batas sepadan tanah yang kurang jelas sehinga kaum yang satu menggarap milik kaum yang lain dengan cara memindahkan batas tanah yang telah ditetapkan oleh mamak kepala kaum dan sengketa antar paruik dengan suku, sengketa tanah ulayat antar suku dan antar suku dengan nagari. Penyelesaian sengketa tanah ulayat di Minangkabau adalah “bajanjang naik batango turun”. Bajanjang naik maksudnya setiap persengketaan diselesaikan melalui proses lembaga adat pada tingkat yang paling rendah yaitu oleh mamak kaum. Apabila tidak memperoleh kesepakatan , maka penyelesaian sengketa diteruskan ke tingkat kampung yaitu oleh mamak dalam kampung. Begitu seterusnya hingga ke tingkat yang lebih tinggi yatu oleh kepala suku dan penghulu dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN). Batanggo Turun artinya hasil musyawarah atau atau hasil penyelesaian sengketa oleh ninik mamak atau orang yang dituakan dalam adat diharapkan akan dipatuhi oleh pihak-pihak yang berperkara. Teknik penyelesaian sengketa oleh lembaga adat yang ada di Minangkabau mulai dari lembaga yang lebi rendah yaitu oleh mamak separuik atau mamak kepala waris sampai ke tingkat yang lebih tinggi yatu oleh Kerapatan Adat Nagari adalah secara musyawarah dan mufakat serta mengutamakan rasa keadilan. Penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui lembaga adat jauh lebih efektif dibanding penyelesaiannya melalui pengadilan negeri. Hal ini dikarenakan anggota kaum lebih menghormati orang yang dituakan dalam kaumnya yaitu mamak pemimpin kaum atau mamak kepala waris.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITOR PAILIT INDIVIDU DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN DI INDONESIA
Sonyendah Retnaningsih
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 1 (2017): Januari – Juni 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (393.813 KB)
|
DOI: 10.36913/jhaper.v3i1.41
Keberadaan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah untuk memberikan perlindungan dan perlakuan yang adil dan berimbang kepada para pemangku kepentingan (stake holders) yaitu kreditor, debitor dan masyarakat. Pemberian perlindungan tidak hanya diberikan kepada kreditor berupa hak untuk mendapatkan pelunasan atas utang-utang debitor dari penjualan harta debitor, akan tetapi juga bagi debitor yang beritikad baik juga diberikan perlindungan yang seimbang dalam penyelesaian khususnya debitor individu dalam penyelesaian perkara kepailitan di Indonesia. Artikel ini akan membahas mengenai perlindungan hukum terhadap debitor dalam UUK & PKPU, dan bentuk perlindungan hukum terhadap debitor pailit khususnya debitor individu yang beritikad baik dalam penyelesaian sengketa perkara kepailitan di Indonesia. Simpulan yang didapat beberapa permasalahan dalam UUK & PKPU menyebabkan debitor dalam hal ini debitor individu tidak mendapatkan perlindungan yang seimbang. Dalam hal setelah berakhirnya kepailitan debitor masih memiliki sisa utang, maka kreditor masih memiliki hak tagih atas sisa utang yang belum terbayar lunas, hal ini memiliki perbedaan tanggung jawab atas sisa utang tersebut antara debitor individu dan korporasi. Bentuk perlindungan hukum terhadap debitor pailit individu dalam penyelesaian perkara kepailitan antara lain adanya penataan dan penyempurnaan aturan dalam UUK & PKPU dengan mensyaratkan bahwa debitor yang dapat dipailitkan adalah debitor yang berada dalam keadaan tidak mampu (insolvensi), oleh karena itu diperlukan adanya insolvensi test. Selain itu perlunya dibedakan antara pengaturan tentang orang, badan hukum dan bukan badan hukum dalam hukum kepailitan.
MENAKAR ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PENGAJUAN GUGATAN KUMULASI (SAMENVOEGING VAN VORDERING) DI PENGADILAN AGAMA
Moh Ali
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (938.222 KB)
|
DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.55
Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan acapkali menjadi batu uji dalam pelaksanaan setiap pengajuan gugatan terutama in casu gugatan perceraian (baik cerai talak maupun cerai gugat) dengan gugatan pembagian harta bersama. Landasan dapat diajukannya gugatan kumulatif adalah Pasal 66 ayat (5) untuk Permohonan Talak dan untuk Gugat Cerai Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Praktiknya peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan kontradiksi dengan kenyataan. Akumulasi gugatan juga timbul sejumlah persoalan antara lain; kepentingan suami/isteri yang menginginkan untuk segera mengesahkan perkawinan barunya, gugatan harta bersama merupakan assesoir terhadap gugatan perceraian sehingga jika acapkali gugatan harta bersama tidak puas maka gugatan perceraiannya juga tidak bisa inkracht dan masuknya pihak ketiga dalam perkara kebendaan dipandang memperumit pemeriksaannya. Dari perspektif hakim terdapat perbedaan antara lain; hakim mempertimbangkan hajah dloruriyah atau kepentingan mendesak salah satu pihak untuk segera diputuskan ikatan perkawinannya, cara pemeriksaan perkara perceraian berbeda dengan sengketa kebendaan in casu harta bersama sehingga tidak dapat disatukan, hakim justru menilai aturannya sebagai dasar kebolehan memeriksa perkara harta bersama setelah putusan perceraian sehingga gugatannya ditolak. Saran penulis bahwa hakim tidak boleh menolak gugatan kumulasi yang dasarnya sudah ada dan tersedia dalam undang-undang, kepentingan dan maslahat harus dikembalikan kepada penggugat/pemohon karena gugatan kumulasi bersifat opsional dan merdeka, demi keadilan jika gugatan kumulasi diterima, hakim seyogyanya tidak memutuskan secara verstek, hendaknya dilakukan pembuktian secara seimbang berdasarkan asas audi et alteram partem, persoalan tidak dapat dipenuhinya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan adalah faktor resiko terhadap pilihan yang dibuat oleh pihak yang mengajukan.
EKSISTENSI KURATOR DALAM PRANATA HUKUM KEPALITAN
Sentosa Sembiring
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 1 (2017): Januari – Juni 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (426.204 KB)
|
DOI: 10.36913/jhaper.v3i1.46
Dalam menjalankan kegiatan bisnis para pihak berharap hubungan bisnis tersebut berjalan sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Dalam kenyataan bisa terjadi sebaliknya, salah satu pihak dalam hal ini Debitor tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan apa yang telah disepakati. Bila terjadi demikian, secara yuridis formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPdt Kreditor, dapat menyita (beslag) hak kebendaan Debitor. Untuk melaksanakan hak kreditor terhadap harta benda Debitor harus mengajukan permohonan pailit. Ada pun syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan pailit menurut Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK), Debitor mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo. Dalam putusan pernyataan pailit diangkat seorang Kurator. Kurator yang diangkat harus independen, demikian ditegaskan dalam Pasal 15 UUK. Tugas Kurator dalam kepailitan yakni melakukan pengurus dan/atau pemberesan harta pailit sejak putusan pailit diucapkan, demikian ditegaskan dalam Pasal 16 UUK. Kurator memegang peran yang cukup penting dalam menyelesaikan dan membereskan aset Debitor untuk melunasi kewajiban kepada para Kreditor. Kurator selain dituntut independen juga harus profesional dalam menjalankan tugas pemberesan harta pailit sebagaimana yang dijabarkan dalam UUK. Kurator sebagai suatu profesi dalam bidang layanan jasa hukum harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu, sebab sejak diucapkannya putusan pailit oleh Pengadilan, secara hukum yang mempunyai kewenangan untuk mengurus harta pailit adalah Kurator.
DISPENSASI PENGADILAN: TELAAH PENETAPAN PENGADILAN ATAS PERMOHONAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR
Sonny Dewi Judiasih;
Susilowati Suparto;
Anita Afriana;
Deviana Yuanitasari
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (668.059 KB)
|
DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.51
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ( UU Perkawinan) menyatakan bahwa perkawinan dapat dilakukan apabila laki-laki sudah berumur 19 tahun dan perempuan 16 tahun, tetapi dalam hal apabila akan dilakukan perkawinan di bawah usia tersebut, maka hal itu bisa dilakukan dengan memintakan dispensasi kepada pihak yang berwenang yaitu pengadilan atau pejabat lain yang terkait. Dengan adanya ketentuan tersebut menunjukan bahwa UU Perkawinan memperkenankan perkawinan di bawah usia 18 tahun, dan fakta menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan persentase pernikahan usia muda yang tinggi di dunia, yaitu ranking ke-37, sedangkan di tingkat ASEAN tertinggi kedua setelah Kamboja. Artikel ini merupakan bagian dari penelitian yang telah dilakukan secara yuridis normatif dan permasalahan yang akan diteliti adalah pelaksanaan dispensasi dan penelaahaan beberapa penetapan dispensasi ditinjau dari hukum acara perdata. Disimpulkan bahwa dispensasi untuk melakukan perkawinan di bawah umur merupakan kompetensi absolut dari Pengadilan Agama untuk orang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk orang non muslim. Mengingat pihak yang akan melangsungkan perkawinan masih di bawah umur, maka permohonan dispensasi diajukan oleh orang tua. Atas dasar pertimbangan hakim maka hakim majelis akan menolak atau mengabulkan permohonan tersebut dalam bentuk penetapan.
KONSEP PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERBASIS PEMBERDAYAAN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BURUH DALAM MENCARI KEADILAN
Sudiarawan, Kadek Agus;
Dananjaya, Nyoman Satyayudha
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 1 (2017): Januari – Juni 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (443.625 KB)
|
DOI: 10.36913/jhaper.v3i1.42
Konsep awal penyelesaian perburuhan dilaksanakan dengan perantara negara, yaitu melalui Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4P/D). Namun upaya ini dianggap tidak efektif menjawab perkembangan perselisihan hubungan industrial yang semakin kompleks. Sehingga dibentuklah Sistem Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah secara cepat, tepat, adil, dan murah. Realitanya PPHI masih menyisakan berbagai permasalahan, diantaranya konsep hukum publik yang menempatkan buruh sebagai kelompok lemah yang harus dilindungi, menjadi hukum privat yang mengasumsikan kedudukan buruh setara dengan pengusaha. Hal ini tentu memperlemah semangat perlindungan hukum atas buruh khususnya dalam mencari keadilan dan memperjuangkan hak-hak mereka. Merosotnya jumlah penyelesaian perselisihan melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dari tahun ke tahun tentu melahirkan pertanyaan besar. Dugaan bahwa mekanisme bipartit dan tripatit mampu menyelesaikan permasalahan hubungan industrial secara efektif masih patut dipertanyakan. Posisi buruh dan pengusaha dalam mekanisme ini sudah tentu tidak seimbang. Secara khusus PHI juga dianggap belum mampu menjawab berbagai permasalahan yang dialami buruh. Masih ditemukan berbagai faktor penghambat dalam sistem PPHI khususnya PHI yang mengakibatkan lembaga ini menjadi kurang efektif . Salah satu solusi kongkret untuk memperkuat sistem PPHI ini ialah dengan melakukan penguatan konsep berbasis pemberdayaan. Penelitian ini secara khusus mengkaji terkait apakah UU PPHI telah representatif bagi pihak buruh dalam mencari keadilan, menemukan permasalahan yang menjadi faktor penghambat bagi buruh dalam mencari keadilan pada sistem PPHI serta membangun konsep penyelesaian perselisihan hubungan industrial berbasis pemberdayaan sebagai solusi dalam merespons permasalahan ini.
PROBLEMATIKA EKSEKUSI RESI GUDANG SEBAGAI OBYEK JAMINAN
Nugraheni, Ninis
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1056.189 KB)
|
DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.56
Resi Gudang merupakan dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. Resi gudang sebagai agunan dapat dibebani Hak Jaminan Atas Resi Gudang (Hak Jaminan) sebagai jaminan kebendaan. Jika dikaitkan dengan sifat hak kebendaan, maka Penerima Hak Jaminan (kreditor) memiliki hak mendahului dari kreditor-kreditor yang lain. Akan tetapi dalam pelaksanaannya ternyata eksekusi Hak Jaminan memunculkan beberapa permasalahan, yang mengakibatkan kurang memberikan jaminan perlindungan hukum bagi kreditor. Kreditor mempunyai hak parate eksekusi atas objek jaminan, yaitu melalui penjualan objek jaminan resi gudang yang hanya dapat dilakukan atas sepengetahuan pihak pemberi Hak Jaminan. Pelaksanaan eksekusi diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih sederhana, cepat dan biaya murah, namun dalam kenyataannya, penjualan obyek jaminan berdasarkan hak untuk menjual obyek jaminan atas kekuasaan sendiri hanya dapat dilakukan atas sepengetahuan pihak pemberi hak jaminan, dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis. Hal demikian dapat disalahgunakan oleh Kreditor yang beritikad buruk, dengan melakukan penjualan secara semena-mena dengan alasan bahwa hal tersebut telah diberitahukan kepada pemberi hak jaminan, dan tidak ada keberatan dari pemberi hak jaminan. Di sisi lain, ketentuan tersebut juga dapat membuat kedudukan Kreditor menjadi lemah, karena pemberi hak jaminan dapat beralih belum menerima pemberitahuan tertulis, sehingga eksekusi dapat digagalkan.
PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI TERHADAP GUGATAN PERCERAIAN YANG TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) DALAM PRAKTIK
Mantili, Rai;
Lubis, Samantha Aulia
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 1 (2017): Januari – Juni 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (432.86 KB)
|
DOI: 10.36913/jhaper.v3i1.47
Artikel ini menguraikan tentang gugatan perceraian yang tidak dapat diterima yang didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 266/Pdt.G/2014/PN.JKT.BRT mengenai gugatan perceraian, yang dalilnya menyebutkan bahwa telah terjadi perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di Jepang. Dalam mengambil keputusan, hakim mempertimbangkan bahwa untuk membuktikan dalil gugatan, Penggugat diminta untuk memberikan akta perkawinan yang sah dan memiliki kekuatan hukum menurut aturan yang berlaku di Indonesia untuk dijadikan sebagai alat bukti. Dalam proses persidangan Penggugat memberikan Surat Keterangan Nikah yang dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Osaka, Jepang. Setelah mencermati isi dari bukti yang diajukan Penggugat, yaitu Surat Keterangan Nikah, maka bukti tersebut bukan merupakan Akta Perkawinan yang dimaksud oleh Majelis Hakim yang sesuai dengan Undang-Undang No. 1Â Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Selanjutnya Majelis Hakim menimbang bahwa oleh karena akta perkawinan yang dimaksud tidak disertakan dalam gugatan, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Dasar pertimbangan hukum bagi Hakim dalam menjatuhkan putusan gugatan perceraian yang diajukan Penggugat ialah berdasarkan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Tidak disebutkan secara tegas oleh Majelis Hakim mengenai pasal mana yang menjadi dasar hukum pertimbangan Hakim. Kelemahan ini menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak. Berdasarkan uraian tersebut di atas dan dikaitkan dengan pertimbangan hukum bagi hakim dalam menjatuhkan putusan gugatan perceraian yang diajukan Penggugat, dapat diketahui Penggugat tidak dapat memberikan alat bukti perkawinan yang dimaksud oleh hakim yang berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini khususnya pada Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.