cover
Contact Name
Faradila Hasan
Contact Email
Faradila Hasan
Phone
-
Journal Mail Official
jurnal.alsyirah@iain-manado.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
ISSN : 16934202     EISSN : 25280368     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, with registered number ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online) is a peer-reviewed journal published twice a year in June and December by Faculty of Sharia, State Islamic Institute of Religious Affairs (IAIN) Manado. Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah is a Communication Media between Sharia and Law Scholars (Law, Islamic Law, Sharia Economic Law and Social Society). Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah invites enthusiasts and experts in Islamic Law and Legal Sciences to write or disseminate research results relating to Sharia and Law issues.
Arjuna Subject : -
Articles 322 Documents
TINJAUAN HUKUM ISLAM DALAM PENERAPAN AKAD IJARAH PADA PRODUK RAHN DI CABANG PEGADAIAN SYARIAH ISTIQLAL MANADO Faradila Hasan; Syarifuddin Syarifuddin; Moh. Muzwir R. Luntajo
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 14, No 2 (2016)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (497.218 KB) | DOI: 10.30984/as.v14i2.372

Abstract

Islamic law doesnot merely regulate the ubudiyah problems, but it also deals with muamalah issues which are closely related to the operational processesof Islamic Financial Institutions (LKS). One of the LKSs is Islamic pawnshops that apply changing ijarah rate on theirRahnproducts in accordance with the loan given to customers despite the equal value of the pawned goods. This practice is not in accordance with the provisions of Sharia fatwaDSN-MUI No. 25 / DSN-MUI / III / 2002 about Rahn
SISTEM PILKADA DALAM SOROTAN HUKUM ISLAM Salma Salma
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 11, No 1 (2013)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.487 KB) | DOI: 10.30984/as.v11i1.167

Abstract

Islam adalah agama yang mengatur kehidupan manusia menuju kehidupan yang paripurna. Sebab Islam merupakan suatu system kehidupan yang komprehensif dan tuntas yang mengatur pondasi yang bijak hingga hal-hal yang terkeci jadi Islam pada hakekatnya membawa ajaran yang bukan hanya mengenai satu membawa ajaran yang bukan hanya mengenai satu dimensi kehidupan saja, tetapi multi dimensi dari kehidupan manusia yaitu dimensi teologi, ibadah, moral, filsafat, hukum termaasuk dalam hal politik. Walaupun demikian, kontroversi mengenai Islam dan urusan kenegaraan atau politik. Pertama, golongan yang berpendapat bahwa islam bukanlah semata-mata agama dalam arti hanya menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi system ajaran lengkap yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia termasuk politik. Kedua, golongan yang berpendapat bahwa Islam sama sekali tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan (politik), dan ketiga, golongan yang menolak pemikiran pertama dan kedua. Golongan ini berpendapat bahwa Islam tidak terdapat prinsip-prinsip nilai etika dan aturan dalam kehidupan bernegara.
KEWARlSAN ANAK ANGKAT DALAM HUKUM ISLAM, HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT Ridwan Jamal
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 4, No 2 (2006)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (164.908 KB) | DOI: 10.30984/as.v4i2.203

Abstract

Tulisan ini merupakan karangan ilmiah tentang kewarisan anak sangat  dalam Hukum Islam, Hukum Perdata dan  Hukum Adat. Melalui penelitian dan  pengkajian terhadap literatur-literatur  yang berkaitan dengan judul ini penulis  ingin mengungkapkan pokok  permasalahan yaitu bagaiman kewarisan  anak angkat dalam hukum Islam, Hukum  Perdata dan Hukum Adat, serta  bagaimana hukum Islam merespon  kewarisan anak angkat dalam Hukum  Perdata dan Hukum Adat. Bertitik tolak dari hasil  pengkajian dengan menelaah secara  cermat, ternyata kewarisan anak angkat  dalam hukum Islam dan Hukum  Perdata berdasarkan Staatblad 1917  nornor 129 pasal 5 sampai 15 maupun  yang dirumuskan oleh hukum Adat,  pada dasarnya ketiga hukum tersebut  terdapat perbedaan pandangan dan  persamaan serta perbedaan hukum. Untuk mencari penjelasan  secara kongkrit tentang kewarisan anak  angkat dalam hukum Islam, Hukum  Perdata dan hukum Adat. penulis telah  melakukan pengkajian dan rnenelaah kemudian membanding-bandingkan  antara ketiga hukum tersebut sehingga  dapat diketahui di mana letak  kekurangan maupun kebaikan dari  masing-masing hukum tersebut. Adapun kekurangannya adalah ketiga  hukum tersebut masing-masing  bervariasi dalam mem berikan  pandangan maupun status terhadap  anak angkat, sedangkan kebaikannya adalah ketiga hukum tersebut sama­sarna membenarkan pengangkatan anak dengan tujuan untuk memelihara anak tersebut sebagai usia yang merupakan bagian yang berbeda . dalam lingkungan keluarganya
KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM Djamila Usup
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 13, No 1 (2015)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (213.313 KB) | DOI: 10.30984/as.v13i1.2

Abstract

Kedudukan perempuan dalam pandangan ajaran Islam tidak sebagaimana diduga atau dipraktikkan masyarakat, banyak yang salah tafsir atau bahkan masih terus memperdebatkan teks-teks terkait dengan bagaimana kedudukan perempuan di dalam Islam. Salah satu hambatan berat untuk mewujudkan keadilan hak-hak perempuan dan laki-laki adalah mapannya streotip-streotip yang kurang bersahabat dengan perempuan. Beragam prasangka itu selama puluhan tahun sudah membeku ke dalam teks-teks keagamaan akibat penafsiran yang bias gender dan berideologi patrhiarki. Padahal Islam memposisikan perempuan secara proporsional sesuai dengan kodratnya sebagai perempuan. Tulisan ini akan membahas tentang bagaimana kedudukan perempuan di dalam Islam dengan pendekatan normatif-teologis. Penelitian ini menggunakan jenis penelitan literatur yaitu pengumpulan data yang diperoleh dari pustaka yang berhubungan dengan wilayah yang diteliti. Hasil dari penelitian ini adalah didapatkan kesimpulan bahwa Islam begitu sangat melindungi perempuan. Islam mensejajarkan kedudukan antara perempuan dan Islam, perempuan juga berhak mendapatkan pendidikan, berhak bekerja di luar rumah dan berhak aktif dalam memangku jabatan politik.
URGENSI PERJANJIAN DALAM LALU LINTAS HUBUNGAN HUKUM PERDATA Rosdalina Bukido
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 6, No 1 (2008)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (77.846 KB) | DOI: 10.30984/as.v6i1.242

Abstract

An agreement is an event of where a promising to another of where two the means is each promise to execute a thing. Execution of this agreement become purpose of people whe make an agreement, because of exactly with execution of the agreement, the party making it will be able to fulfill it’s the king be able to fulfill it’s requirement. Agreement is deed of real important law done by the parties in civil contractual terms before executing law deed. This thing is important is done for shake of creation of peacefulness and the parties justice. Agreement loads rights and obligations any kind of that must be done by the parties, so that if it is then day one them is default hance young referred to contents of agreement. Agreement gives protection of law the parties.
ISTIHSAN (Telaah Sosio-Kultural Pemikiran Imam Hanafi) Yusno Abdullah Otta
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 7, No 2 (2009)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.577 KB) | DOI: 10.30984/as.v7i2.35

Abstract

Abu Hanifah dikenal dikalangan ulama sebagai Imam kaum rasionalis, karena lebih banyak menggunakan ijtihad berdasarkan rasio dalam menetapkan suatu hukum. Kenyataan ini adalah karena faktor ekstern dan intern yang dialami dan dijalaninya. Beliau adalah Imam al-A’zham dan Imam kaum rasionalis dengan ide-ide dan fatwa-fatwa yang mengedapankan rasio dalam ijtihad untuk mengistinbath hukum dari nash, hadis dan qaul shahabah. Dan dikenal sangat berhati-hati dan menyeleksi dengan ketat dalam menerima hadis yang belum terkenal, walaupun hadis tersebut masuk dalam katagori shahih. Ini karena letak geografi antara Hijaz, tempat turunnya wahyu dan tumbuhnya hadis, serta tinggalnya para muhaddisin, sangat jauh dari Kufah, kota kelahiran Abu Hanifah.
Minat Karyawan Dalam Pembiayaan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Melalui Produk Amanah Nur Muhammad Lakdar Baluntu
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 12, No 2 (2014)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (624.309 KB) | DOI: 10.30984/as.v12i2.333

Abstract

Penelitian ini untuk mengetahui minat karyawan dalam pembiayaan, dan apakah proses penerapannya telah sesuai dengan konsep ekonomi Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif studi kasus. Maka penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan, mendepenelitiankan atau melukiskan suatu keadaan, gejala atau kelompok tertentu secara terperinci. Dalam hal ini penelitian dimaksudkan untuk mendepenelitiankan bagaimana proses pembiayaan kendaraan bermotor. Sedangkan penelitian ini bersifat studi kasus, dalam hal ini ditujukan pada Cabang Pegadaian Syariah Istiqlal Manado. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pembiayaan di Pegadaian Syariah, dan untuk menganalisa dari sudut pandang hukum ekonomi Islam tentang produk amanah di Cabang Pegadaian Syariah Istiqlal Manado.  Kemudian yang berkaitan dengan kegunaan penelitian ini yakni bermanfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan dan dipergunakan sebagai pertimbangan dan acuan bagi kalangan umat Islam dalam praktek pembiayaan kendaraan bermotor, lebih khusus lagi Cabang Pegadaian Syariah Manado dan nasabah yang menjadi objek penelitian tersebut. Selain itu, dengan penelitian ini secara tidak langsung menjadikan sebagai wahana sosialisasi tentang ekonomi Islam. Dalam aspek keilmuan, dan penelitian ini dapat memperkaya pengetahuan di bidang fiqih muamalah, khususnya dalam hal pembiayaan yang diajarkan oleh hukum Islam. Dari hasil penelitian mengenai mengenai produk Amanah di Pegadaian Syariah sudah sesuai dengan konsep ekonomi Islam karena penerapan pelaksanaan pembiayaan Amanah yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah Istiqlal Manado di lihat dari rukun dan syarat sudah sesuai dengan konsep ekonomi Islam, yaitu ada pihak yang bertransaksi, objek perjanjian, persyaratan sederhana, prosedur mudah, akad secara tertulis, dan isi perjanjian ditentukan oleh kedua belah pihak serta tidak mengandung gharar, sampai berakhirnya perjanjian dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu nasabah dan pihak Pegadaian, dann juga perjanjian yang dilakukan antara kedua belah pihak dilandasi dengan ikatan hukum yang kuat.
HUKUM ISLAM DALAM KETATANEGARAAN (TELAAH PERSPEKTIF MENJU INDONESIA BARU) Khalilullah Ahmas
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 1, No 2 (2003)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.861 KB) | DOI: 10.30984/as.v1i2.193

Abstract

Sejak awal masuknya Islam di Nusantara, sejak itu pula tumbuh dan berkembang Hukum Islam ke dalam kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Secara politik, pertumbuhan dan perkembangan itu lebih signifikan lagi dengan munculnya kerajaa-kerajaan Islam seperti Mataram, Banten, Cerebon dan lain-lain menyusul runtuhnya kerajaan Majapahittahun 1958, yang dalam hal ini para Raja mengIslamkan rakyatnya. Namun dengan datanganya Bangsa penjajah Belanda, pemerintah Kolonial yang beragama Kristen Protestan ini melalui penasehat ahlinnya dibidang Islam, Dr. Snouck Hurgronce melakukan reduksi terhadap pemberlakuan hukum Islam bagi rakyat yang beragama Islam. Tindakanya ini yang kemudian dikenal dengan hukum adat teori reception in complexu. Akan tetapi setelah memasuki masa kemerdekaan, mulai masa pemerintahan orde lama, orde baru dan sampai orde reformasi sekarang, hukum Islam makin mendapatkan kedudukan dan peran dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Dalam masa ketiga orde ini, peraturan perundang-undangan yang bermuatan Islam dan lembaga-lembaga Islam kian lahur dengan subur dan strategis. Tulisan ini akan menguraikan bahwa hukum Islam mempunyai posisi yang vital dalam mengawal ketatanegaraan Indonesia, menuju Indonesia baru. Mengingat karakternya yang bersifat wahyuistik dan rasionalik dan yang memmadukan antara idealisme dean realisme hukum Islam mampu menggaransi tuntutan dinamika ketatanegaraan Indonesia.
AMTSAL AL-QUR’AN Frangky Soleiman
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 5, No 1 (2007)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/as.v5i1.227

Abstract

Al’Qur’an merupakan firman Allah swt yang disampaikan kepada Nabi-nya (Muhammad saw) melalui malaikat jibril as sebagai “Hudan” kepada manuia dengan menggunakana bahasa yang mudah dimengerti, seni kebahasaannya yang digunakan juga mempunyai nilai sastra yang cukup tinggi, sehingga manusia dapat menangkap apa yang dmaksut dari ayat-ayat tersebut. Kemudian mencoba menganalisan lebih lanjut, serta dapat mengambil pelajaran dan manfaatnya; dan diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat/bernegara.
SISTEM EKONOMI ISLAM (Studi Atas Pemikiran Imam al-Ghazali) Yusno Abdullah Otta
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 9, No 2 (2011)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (165.379 KB) | DOI: 10.30984/as.v9i2.26

Abstract

Tulisan ini mendiskusikan pemikiran ekonomi Imam al-Ghazali yang lebih dikenal sebagai Sufi, filosof, ahli Kalam. Meskipun tidak secara rinci menjelaskan sistem ekonomi secara lugas, namun pandangan ekonomi al-Ghazali dapat dijadikan dasar dan prinsip dalam mengembangkan teori-teori ekonomi Islam. Penjelasan al-Ghazali tentang ekonomi memberikan prediksi perkembangan ekonomi dunia pada era berikutnya. Al-Ghazali telah meletakkan dasar-dasar dan landasan yang baku dan fundamental dari masalah ekonomi dan permasalahannya dengan tetap merujuk kepada dua warisan dari Rasulullah saw. Meskipun, permasalahan ekonomi pada masa itu belum sekompleks masa sekarang.Para sarjana Muslim, khususnya al-Ghazali yang dipandang sebagai tokoh tasawuf, sebelum abad ke-15 telah menyajikan dan memprediksi perkembangan ekonomi dunia pada era berikutnya. Ini terlihat dari pemikiran mereka yang telah meletakkan dasar-dasar dan landasan yang baku dan fundamental dari masalah ekonomi dan permasalahannya dengan merujuk kepada dua warisan dari Rasulullah. Walaupun pada masa itu, permasalahan dan masalah ekonomi belum sekompleks sekarang ini. Hanya sedikit pemikir Muslim generasi berikutnya yang mengembangkan pemikiran ekonomi al-Ghazali tersebut. Para pemikir tersebut, di antaranya Ibn Khaldun dan Ibn Taimiyyah. Sementara pemikir Barat yang melakukan hal itu adalah Leonard Lessius yang mengembangkan sedikit variabel-variabel penting yang belum disentuh oleh al-Ghazali, seperti biaya produksi, resiko kerusakan barang dalam pengiriman, dan beberapa masalah transportasi yang menjadi penghambat.