cover
Contact Name
Endang Wahyati
Contact Email
endang_wahyati@yahoo.com
Phone
-
Journal Mail Official
soepra@unika.ac.id
Editorial Address
Jl. Pawiyatan Luhur IV/1 Bendan Duwur Semarang, 50234
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan
ISSN : -     EISSN : 2548818X     DOI : https://doi.org/10.24167/shk
Core Subject : Health, Social,
The Journal focuses on the development of health law in Indonesia: national, comparative and international. The exchange of views between health lawyers in Indonesia is encouraged. The Journal publishes information on the activities of European and other international organizations in the field of health law. Discussions about ethical questions with legal implications are welcome. National legislation, court decisions and other relevant national material with international implications are also dealt with.
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 1 (2015)" : 10 Documents clear
Kajian Yuridis Terhadap Permenkes Nomor : 1171/Menkes/Per/Vi/2011 Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit Dan Asas Keterbukaan Dalam Meningkatkan Efektivitas Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Rumah Sakit Rita Astriani Noviati; Yohanes Budi Sarwo; Sofwan Dahlan
SOEPRA Vol 1, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (199.335 KB) | DOI: 10.24167/shk.v1i1.1287

Abstract

Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap rumah sakit wajib membuat suatu sistem informasi manajemen rumah sakit. Kemudian ditetapkan Pemenkes Nomor 1171/Menkes/Per/VI/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS). SIRS harus memenuhi asas keterbukaan, tetapi belum semua rumah sakit melaksanakannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara ketentuan tentang SIRS dengan asas keterbukaan dan dampaknya bagi efektivitas pembinaan dan pengawasan rumah sakit.Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Bahan baku penelitian berasal dari studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deduktif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permenkes ini menetapkan SIRS Revisi VI dan tidak memenuhi unsur-unsur asas keterbukaan. Kendala dalam pelaksanaannya meliputi SDM, sarana prasarana, biaya, sosialisasi serta kurang lengkapnya SIRS tersebut. Pembinaan dan pengawasan rumah sakit menjadi lebih sulit dengan penerapan Permenkes ini.Ketentuan tentang SIRS tidak menyebabkan terpenuhinya asas keterbukaan serta tidak meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan rumah sakit
Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik Pada Penyelenggaraan Poliklinik Kesehatan Desa Di Kabupaten Batang R. Arif Rachmad; Endang Wahyati Yustina; Edward Kurnia
SOEPRA Vol 1, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (286.685 KB) | DOI: 10.24167/shk.v1i1.1283

Abstract

Poskesdes didirikan dalam rangka mendekatkan pelayanan kesehatan dasar. Di Jateng Poskesdes diatur dalam Pergub Nomor 90 Tahun 2005 tentang PKD seharusnya memenuhi persyaratan Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. Tujuan penelitian untuk menganalisis implementasi Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik pada penyelenggaraan PKD di Kabupaten Batang.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, jenis penelitian deskriptif analitik, menggunakan data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data studi lapangan dan kepustakaan dengan sampling secara purposive non random sampling, analisis secara kualitatif.Pelaksanaan PKD di Kabupaten Batang belum seluruhnya sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. Pengaturan klinik meliputi jenis klinik, kepemilikan, lokasi, bangunan, prasarana, sumberdaya manusia, peralatan, kefarmasian, laboratorium, perijinan, pelayanan, pembinaan dan pengawasan, hanya terpenuhi syarat kepemilikan dan lokasi. PKD di kabupaten Batang lebih mendekati Kepmenkes Nomor 1529/MENKES/SK/X/2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif, yang mengatur Poskesdes. Faktor yang mempengaruhi yuridis, sosiologis dan teknis.
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pelaksanaan Asuhan Persalinan Patologi Oleh Bidan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batang Samuri Samuri; Endang Wahyati Yustina; Tjahjono Kuntjoro
SOEPRA Vol 1, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (229.871 KB) | DOI: 10.24167/shk.v1i1.1288

Abstract

Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan yang satunya adalah pelaksanaan asuhan persalinan patologi. Pelaksanaan asuhan persalinan patologi merupakan kewenangan atribusi dokter spesialis obetetri ginekologi yang dapat dimandatkan kepada bidan namun juga ada konsekuensi hukumnya.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitik. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang tanggung jawab hukum pelaksanaan asuhan persalinan patologi di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batang. Responden sebanyak 11 bidan pelaksana di RSUD Kabupaten Batang.Hasil penelitian pelaksanaan asuhan persalinan patologi sebagian tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, Keputusan Menteri Kesehatan Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan. Konsekuensi hukumnya yang menjadi tanggung jawab bidan sebagai pelaksana asuhan persalinan, pada Rumah Sakit dan dokter pelimpah kewenangan, meliputi tanggung jawab hukum administrasi, perdata dan pidana.
Pengguguran Kandungan Dan Asas Keseimbangan Hany Surjati; Wila Chandrawila; Tammy J. Siarif
SOEPRA Vol 1, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (177.481 KB) | DOI: 10.24167/shk.v1i1.1284

Abstract

Ketentuan tentang pengguguran kandungan bertujuan untuk mencegah tindakan pengguguran kandungan yang illegal dan tidak aman yang mengancam kesehatan dan keselamatan nyawa perempuan yang mengandung. Ketentuan pengguguran kandungan diatur dalam KUHPidana dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Asas Keseimbangan yaitu asas yang menghendaki adanya kesetaraan, kesepadanan atau keseimbangan dalam setiap hubungan hukum dari dua subyek hukum. Kesetaraan atau kesepadanan meliputi kehendak, harapan dan kepentingan dari kedua belah pihak sehingga dengan dipenuhi nilai-nilai keseimbangan dapat diwujudkan ketenteraman, kedamaian dan rasa keadilan masyarakat.Ketentuan tentang pengguguran sebagaimana yang diatur di dalam KUHPidana dalam pasal Pasal 299 dan Pasal 346 sampai dengan 349 menempatkan bahwa tindakan pengguguran kandungan dikwalifikasikan sebagai kejahatan, dan pelanggarnya diancam dengan sanksi hukuman penjara. Berbeda dengan Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan walaupun pada prinsipnya pengguguran merupakan perbuatan yang dilarang, namun ada kekecualian yang diberikan undang-undang karena situasi dan kondisi emergensi tertentu, yaitu karena kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang berdampak terjadinya gangguan psikologis perempuan yang mengandung. Dengan berlakunya ketentuan pengguguran kandungan yang diatur dalam Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan setiap warga negara dapat memahami dengan benar dan setiap pelaksanaan pengguguran kandungan dapat dilakukan secara bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku dengan memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan jiwa
Peran Bidan Dalam Pelaksanaan Program Keluarga Berencana Berdasarkan Permenkes 1464/Menkes/Per/X/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (Studi Kasus Di Kota Semarang) Siti Nur Umariyah Febriyanti; Endang Wahyati Yustina; Hartanto Hardjono
SOEPRA Vol 1, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (245.031 KB) | DOI: 10.24167/shk.v1i1.1289

Abstract

Masalah kependudukan dan kesehatan merupakan masalah yang dialami Indonesia. Beberapa wilayah Indonesia termasuk Provinsi Jawa Tengah belum mencapai target Total Fertility Rate (TFR) dan UnMeet Need (UMN) yang diharapkan. Begitu pula di Kota Semarang yaitu angka UMN dan Drop Out (DO) KB masih tinggi. Oleh karena itu peran bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan sangat besar dalam program KB.  Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan studi lapangan. Metode analisa data secara kualitatif.Peran bidan dalam Program KB didasarkan Permenkes 1464/Menkes/Per/X/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Bidan berwenang memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. Peran yang dilakukan bidan dalam program KB meliputi peran wajib/imperatif dan peran tidak wajib/fakultatif. Peran bidan dalam pelaksanaan program KB di Kota Semarang sudah dilakukan berdasarkan kewenangan
Penelitian Terapi Sel Punca Darah Tali Pusat Dan Asas Manfaat (Penelitian Hukum Normatif Terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 833/Menkes/Per/IX/2009 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca) Harjono Koewarijanto; Wila Chandrawila; Tri Wahyu Murni
SOEPRA Vol 1, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.417 KB) | DOI: 10.24167/shk.v1i1.1285

Abstract

Terapi Sel Punca Darah Tali Pusat merupakan perkembangan terkini dalam dunia kedokteran yang manfaatnya mampu untuk menyembuhkan berbagai penyakit yang tidak dapat di obati dengan terapi konvensional, hal ini memberikan harapan baru bagi penderita penyakit kronis yang tidak mungkin disembuhkan dengan pengobatan biasa. Upaya kesehatan yang dilakukan pada intinya harus memberikan keuntungan dan kebahagiaan yang sebesar-besarnya kepada pasien dalam arti memenuhi asas kemanfaatan. Sehingga timbul pertanyaan apakah pengaturan tentang sel punca menyebabkan dilanggarnya asas kemanfaatan?Pada penelitian hukum yang dilakukan pada tesis ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptif dengan pendekatan Metode Penelitian Yuridis Normatif, sehingga jenis metode penelitian yang digunakan adalah Studi Kepustakaan. Data yang dikumpulkan adalah data kualitatif dalam bentuk bahan pustaka, yakni bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sehubungan dengan data yang digunakan data kualitatif, maka akan dilakukan analisis kualitatif terhadap ketiga bahan hukum yang dikumpulkan, dan akan dirumuskan jawaban sementara berbentuk hipotesis.Perkembangan penelitian dan terapi sel punca yang diatur dalan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan dijabarkan dalam Permenkes dan Kepmen bertujuan untuk mengawasi penelitian dan terapi sel punca di Indonesia. Ketentuan memberikan rambu-rambu dalam pelaksanaan penelitian dengan tujuan tidak merugikan pasien dan hasil penellitian memberikan hasil yang optimal terhadap penyembuhan pasien.Setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di muka hukum dan dijamin oleh konstitusi, sehingga setiap orang mendapatkan hak yang sama dengan yang lainnya dan melaksanakan kewajiban yang sama pula. Beberapa asas hukum yang dianut adalah asas keadilan dan asas kemanfaatan, yang selalu dipertimbangkan dalam setiap pembentukan Undang-Undang, sehingga setiap ketentuan yang menyangkut dua pihak, selalu ada keseimbangan antara hak dan kewajiban, sebab adil bagi seseorang, akan tidak adil bagi yang lainnya.Terapi Sel Punca darah Tali Pusat memberikan harapan akan kesembuhan yang lebih menjanjikan dan penelitian di bidang ini masih terus dilaksanakan agar didapat hasil yang optimal, dengan kegagalan yang seminimal mungkin. Asas kemanfaatan dalam hukum bertujuan memberikan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi pelaksanaan dari peraturan tersebut, agar terbentuk kesimbangan antara hak dan kewajiban para pihak yang terkait. Sehingga didapat jawaban sementara jika ditentukan terapi sel punca darah tali pusat dengan baik dan komprehensif, maka dipenuhi asas kemanfaatan
Pelaksanaan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Sebagai Bagian Dari Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS) Di Lingkungan Pendidikan (Studi Kasus Pada STIKES Di Kota Semarang) Yana Agus Setianingsih; Endang Wahyati Yustina; Endang Widyorini
SOEPRA Vol 1, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (186.365 KB) | DOI: 10.24167/shk.v1i1.1290

Abstract

Kebijakan KTR dibuat oleh Pemerintah yang bertujuan untuk menyeimbangkan hak perokok dan hak atas kesehatan. kebijakan KTR berkaitan dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) yang memiliki tujuan sama yaitu untuk memperoleh derajat kesehatan yang maksimal. STIKES merupakan lingkungan pendidikan bidang kesehatan yang dapat menjadi ujung tombak terlaksananya kebijakan KTR.Metode pendekatan yang digunakan yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Aspek yuridis yang diteliti adalah ketentuan hukum tentang Kebijakan KTR dan PHBS. Aspek sosiologis yang diteliti yaitu pelaksanaan kebijakan KTR sebagai bagian dari PHBS di STIKES Kota Semarang. Kebijakan KTR di Kota Semarang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188 dan 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang Kawasan tanpa rokok. Pelaksanaan kebijakan KTR di STIKES Kota Semarang telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, namun belum optimal dikarenakan belum adanya peraturan internal dan sanksi belum ditegakkan.
Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Megkonsumsi Makanan Dan Minuman Kemasan Di Kota Semarang Nor Faizah; Christiana Retnaningsih; A. Joko Purwoko
SOEPRA Vol 1, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (224.918 KB) | DOI: 10.24167/shk.v1i1.1286

Abstract

Perkembangan teknologi pengolahan pangan disatu pihak membawa hal yang positif seperti peningkatan pengawasan mutu, perbaikan sanitasi, standarisasi pengepakan, labeling serta grading, dilain pihak membawa dampak negatif karena semakin tinggi risiko tidak aman bagi pangan yang dikonsumsi konsumen. Teknologi tersebut mampu membuat pangan sintetis, menciptakan berbagai zat pengawet, zat additivies, dan zat-zat flavor. Zat tersebut akan ditambahkan ke dalam produk-produk pangan tersebut sehingga akan lebih awet, indah, lembut dan lezat. Konsumen perlu dilindungi secara hukum dari kemungkinan kerugian yang dialaminya, sebagai wujud perlindungan konsumen pemerintah mengeluarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris (sociological jurisprudence). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Aspek yuridis yang diteliti adalah ketentuan hukum tentang perlindungan kosumen. Aspek sosiologis yang diteliti adalah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan dan minuman kemasan di Kota Semarang.Hasil penelitian diperoleh bahwa konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan dan minuman kemasan belum memperoeh haknya untuk mendapatkan ganti rugi secara optimal. Secara yuridis konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen dan KUHPerdata pada Pasal 1238, 1365, 1370 dan 1371. Upaya hukum yang dilakukan konsumen dapat melalui jalur litigasi dan non litigasi. Konsumen melakukan upaya hukum melalui jalur non litigasi diselesaikan dengan cara mediasi.Kesimpulannya perlindungan hukum terhadap konsumen dapat dilakukan pada saat sebelum transaksi (no conflict/pre purchase) dan/atau pada saat setelah terjadinya transaksi (conflict/post purchase). Perlindungan hukum terhadap konsumen yang dapat dilakukan pada saat sebelum terjadi transaksi (no conflict/pre purchase) dapat dilakukan dengan cara legislationdan voluntary self regulation. Perlindungan hukum terhadap konsumen pada saat setelah terjadi transaksi (conflict/post purchase) dapat dilakukan melalui jalur Pengadilan Negeri (PN) atau di luar Pengadilan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) berdasarkan pilihan para pihak yang bersengketa. Upaya yang dilakukan konsumen diantaranya melepaskan hak, menuntut pelaku usaha secara langsung, mengadukan ke BPOM dan LP2K, penyelesaian sengketa dilakukan secara mediasi
Tinjauan Yuridis Terhadap Kewajiban Penyelenggaraan Tindakan Pencegahan Dan Pengebalan Meningitis Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia Di Arab Saudi Dikaitkan Dengan Asas Keselamatan Yunita Yitnaningrum; Lindawaty S. Sewu; Alma Lucyati
SOEPRA Vol 1, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (396.336 KB) | DOI: 10.24167/shk.v1i1.1291

Abstract

Meningitis meningokokus adalah penyakit akut radang selaput otak yang disebabkan oleh bakteri Nisseria meningitidis pada membran pelindung yang menyelubungi otak dan sumsum tulang belakang. Meningitis merupakan penyebab utama kematian dan kesakitan di seluruh dunia. Penyakit ini memilikiperhatiankhusus di Arab Saudi, karena Negara ini adalah Negara epidemis terjadinya penyakit meningokokus. Tenaga Kerja Indonesia ke Arab Saudi membutuhkan kesehatan yang optimal dan kemampuan fisik yang prima dalam bekerja. Untuk menghindari dan mencegah paparan tertularnya penyakit meningitis ini diperlukan vaksin meningitis. Oleh karena itu, kebijakan mengenai kewajiban penyelenggaraan tindakan pencegahan dan pengebalan meningitis bagi calon Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi harus dibuat untuk memberikan hak perlindungan.Kebijakan ini dapat dituangkan dalam Permenkes RI Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi dan Kepmenkes RI No.1611/ Menkes/ SK/ XI/ 2005 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi.Penelitian menggunakan metode kualitatif dan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif normatif.Kebijakan tentang kewajiban penyelenggaraan tindakan pencegahan dan pengebalan meningitis adalah kaidah yang bersifat operasional yang mengatur pelayanan kesehatan bagi calon Tenaga Kerja Indonesia. Asas keselamatan dalam tindakan pencegahan dan pengebalan meningitis merupakan prinsip yang menjadi latar belakang terbentuknya kebijakan tersebut. Asas keselamatan ini merupakan asas khusus yang berdasar pada asas-asas umum, yaitu asas keamanan, asas perlindungan dan asas manfaat. Kebijakan yang dituangkan dalam Permenkes RI Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi dan Kepmenkes RI No.1611/ Menkes/ SK/ XI/ 2005 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi ini belum memenuhi asas keselamatan dalam tindakan pencegahan dan pengebalan meningitis. Karena peraturan perundangan tersebut belum memenuhi asas-asas yang membentuk unsur keselamatan dalam pelayanan kesehatan. Sehingga kesehatan calon Tenaga Kerja Indonesia belum dapat terlindungi.
Hak Rumah Sakit Publik Swasta Untuk Memperoleh Insentif Pajak Berdasarkan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Arief Tajali; P.J. Soepratignja; Daniel Budi Wibowo
SOEPRA Vol 1, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (374.435 KB) | DOI: 10.24167/shk.v1i1.1282

Abstract

Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UURS) mengatur tentang kesempatan untuk Rumah Sakit Pendidikan dan Rumah Sakit Publik untuk menerima fasilitas insentif pajak sesuai Pasal 30 ayat (1) huruf h. Pasal lain yaitu Pasal 7 ayat (4) menyebutkan bahwa, Rumah Sakit yang didirikan swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan. Penelitian ini terbatas untuk mengetahui ketentuan hukum yang mengatur peluang Rumah Sakit Publik Swasta (RSPS) untuk memperoleh insentif pajak dan mengetahui kemungkinan bentuk dan mekanisme pemberian insentif pajak kepada sebuah RSPS.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif (doctrinal legal approach), yaitu dengan data sekunder  yang bersifat kualitatif yang diperoleh dari studi kepustakaan (library research) berdasarkan Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengenai pengaturan tentang badan hukum Rumah Sakit dan hak Rumah Sakit untuk memperoleh insentif pajak. Spesifikasi penelitian ini adalah secara deskriptif analitik dan dianalisa secara kualitatif normatif.Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh gambaran bahwa  tidak ada kepastian hukum yang mengatur peluang Rumah Sakit publik swasta untuk memperoleh insentif pajak. Akibat dari ketidakpastian makna dari istilah kelola pada Pasal 20 dan 21 UURS menyebabkan ketidakpastian bentuk badan hukum RSPS dan ketidakpastian dalam menentukan pemilik RSPS, yang akhirnya akan membuat ketidakjelasan kepada siapa insentif pajak akan diberikan. Hal ini membuat peluang RSPS untuk mendapatkan insentif pajak menjadi tertutup. Namun dengan ketidakjelasan tersebut juga membuka peluang bagi sebuah Rumah Sakit untuk menghindar dari kewajiban perpajakan, karena apabila sebuah Rumah Sakit tidak dibebankan suatu kewajiban perpajakan, maka hak untuk mendapatkan insentif pajak juga menjadi tidak diperlukan. Satu-satunya bentuk dan mekanisme pemberian insentif pajak  adalah melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 52 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun  2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang tidak dapat diterapkan untuk RSPS.

Page 1 of 1 | Total Record : 10