cover
Contact Name
Agus Saiful Abib
Contact Email
agussaifulabib@usm.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
iftar_aryaputra@usm.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universtas Semarang Jl. Soekarno-Hatta, Tlogosari Semarang
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Published by Universitas Semarang
ISSN : 14113066     EISSN : 25808516     DOI : -
Core Subject : Social,
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) P-ISSN 1411-3066 E-ISSN 2580-8516 adalah Jurnal Nasional Terakreditasi yang berafiliasi dengan Fakultas Hukum Universitas Semarang dan diterbitkan oleh Universitas Semarang. Dengan semangat menyebarluaskan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum jurnal ini bertujuan untuk mefasilitasi akademisi, peneliti, dan praktisi profesional yang mengkaji perkembangan hukum dan masyarakat melalui konsep dan ide-ide yang disebarluaskan untuk pengembangan hukum Indonesia. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) diterbitkan secara berkala setahun 2 kali yaitu Mei dan November dalam artikel bahasa Indonesia. Naskah yang telah disetujui dan siap diterbitkan akan secara teratur diterbitkan melalui website dan hardcopy akan diedarkan setiap penerbitan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 17 Documents
Search results for , issue "Vol. 13 No. 1 (2023): Mei" : 17 Documents clear
Penerapan Sanksi Pidana Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Dibidang Desain Industri Mardiani, Reni; Anggraeni, Happy Yulia
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 13 No. 1 (2023): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v13i1.6603

Abstract

HAKI yaitu bukti nyata pengakuan hak milik itu sendiri dan hak yang diberikan didalam suatu waktu yang telah ditentukan untuk kemudian dinikmati atau digunakan. Selama waktu itu, dapat dinikmati, digunakan, ataupun mengeksploitasi hak itu dengan seizin dari pemegang hak. Perlindungan yang diberikan oleh undang-undang menunjukkan adanya jaminan keamanan dan penghormatan terhadap karya intelektual yang telah diciptakan. Perlindungan terhadap hak industrial dapat menjadi aset berharga bagi bisnis. Keberhasilan suatu produk atau jasa biasanya dipengaruhi oleh tampilan visualnya, dimana daya tarik estetika ialah salah satu faktor utama dalam hal mempengaruhi keputusan para konsumen dalam memilih produk mana yang akan digunakan. Ketentuan tindak Pidana Desain Industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000 dalam bab XI tentang Ketentuan Pidana. pemegang hak desain industri juga dapat menempuh melalui jalur non litigas dengan memakai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, seperti halnya mediasi, negosiasi, kosiliasi, dan arbitrase, seperti yang diatur didalam Pasal 47 UU No. 31 Tahun 2000. Arbitrase bisa berlaku di dalam ataupun di luar negeri. Faktor Perdagangan Hak Kekayaan Intelektual (TRIP Agreements) melewati sah nya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Suatu hal ini telah mendorong ratifikasi akan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 serta kontribusi Indonesia didalam Haque Agreement (London Act) tentang International Deposit of Industrial Designs.   
Permainan-Kebenaran (Truth-Games) Oleh Hakim Dalam Kegiatan Kognitif-Interpretatif Berdasarkan Pendekatan Trikotomi Relasi Marbun, Rocky
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 13 No. 1 (2023): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v13i1.6842

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menunjukan terbentuknya suatu bentuk kekeliruan epistemologis yang memunculkan kesesatan berpikir oleh Hakim dalam menetapkan dan memutuskan dalam proses persidangan perkara pidana sebagai suatu bentuk kejahatan yang sempurna yang bersembunyi di balik metode yuridis normatif. Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman memiliki kekuasaan dan kewenangan yang absolut, yang hanya secara korektif berkaitan dengan upaya hukum terhadap putusan akhir dan bukan terhadap bagaimana cara dan motivasi Hakim dalam membuat suatu penetapan dan keputusan dalam proses persidangan perkara pidana. Pada penelitian ini, Peneliti membatasi permasalahan dengan mengajukan rumusan masalah “Bagaimana proses kritik ideologi terhadap kegiatan kognitif-Interpretatif yang dilakukan oleh Hakim dalam proses persidangan sebagai bentuk permainan-kebenaran (truth-games) melalui pendekatan Trikotomi Relasi?” Penelitian ini merupakan Penelitian Kualitatif menggunakan mix-method berdasarkan pendekatan Ilmu Hukum dan pendekatan Ilmu Sosial dengan mengacu kepada metode pendekatan Trikotomi Relasi. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan adanya kesadaran palsu dari hakim dalam proses berfikir non-ilmiah yang hanya bersandarkan kepada ketentuan normatif. Kesadaran palsu tersebut dikonstruksikan melalui suatu relasi kuasa atas adanya pengetahuan mengenai keterlepasan sanksi bagi Hakim dalam melakukan ketidaktepatan konstruksi argumentasi hukum.
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penadahan Hasil Penipuan Dengan Memanipulasi Akun Pada Facebook (Studi Putusan Nomor: 15/Pid.Sus/ 2022/PN.Tjk) Nazori, Iwan; Rusli, Tami; Seftiniara, Intan Nurina
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 13 No. 1 (2023): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v13i1.6453

Abstract

Tindak pidana penadahan disebut tindak pidana pemudahan, yakni karena perbuatan menadah telah mendorong orang lain untuk melakukan kejahatan- kejahatan yang mungkin saja tidak akan ia lakukan, seandainya tidak ada orang yang bersedia menerima hasil kejahatan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Pertangungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penadahan Hasil Penipuan Dengan Memanipulasi Akun Pada Facebookdan Faktor-Faktor Pelaku melakukan Tindak Pidana Penadahan Hasil Penipuan dengan Memanipulasi Akun Pada Facebook, metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dan empiris, adapun hasil penelitian Pertanggungjawaban Pidana Pelaku tindak pidana penadahan dalam Putusan Nomor 15/Pid.Sus/2022/PN.Tjk karena pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, penadahan sebagaimana bunyi Pasal 480 Ayat (2) KUHP mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan, maka Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 4 (empat) Bulan ; dan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penadahan dalam Putusan 15/Pid.Sus/2022/PN.Tjk Para pelaku dipengaruhi oleh 4 faktor utama yakni faktor keimanan, faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor perkembangan teknologi dan budaya, yang mana empat faktor ini yang menjadi pemicu bagi pelaku untuk melakukan tindak pidana penadahan. 
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan Yang Menyebabkan Kerugian Barang Berharga Dan Kartu Identitas Diri (Studi Putusan Nomor : 101/Pid.B/2022/PN.Tjk) Khurniawan, Azis; Siregig, I Ketut; Hesti, Yulia
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 13 No. 1 (2023): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v13i1.6560

Abstract

Penadahan barang hasil pencurian ialah salah satu bentuk dari perilaku menyimpang yang selalu ada dan melekat dalam setiap masyarakat, karena itu penadahan barang curian merupakan salah satu fenomena sosial yang dapat terjadi dimanapun dan pada siapaun. Salah satu peristiwa tindak pidana penadahan barang hasil curian yang terjadi di tengah masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi korban yakni dalam Putusan Nomor : 101/Pid.B/2022/PN.Tjk. Terdakwa dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang dilakukanya dengan tuntutan pidana pada Pasal 480 ke 2 (dua) KUHP. Permasalahan masalah dalam penulisan ini yakni apakah faktor penyebab pelaku melalui tindak pidana penadahan dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku melalui tindak pidana sesuai Putusan Nomor : 101/Pid.B/2022/PN.Tjk. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif Faktor penyebab Terdakwa melakukan tindak pidana penadahan disebabkan faktor ekonomi, pendidikan, lingkungan dan rendahnya kesadaran hukum dari diri Terdakwa dikarenakan perbuatan penadahan merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam KUHP. Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan saksi IK Bin AS korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam menjatuhkan tindak pidana penadahan kepada Terdakwa sebagai bentuk pertanggungjawaban tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan dan turut memberikan rencana atau ide atas terjadinya tindak kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Terdakwa dimana perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 480 ayat ke 2 KUHP.
Tinjauan Yuridis Sanksi Rehabilitasi Terhadap Pengguna Narkotika Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Prakoso, Wahyu Dwi; Megawati, Wenny
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 13 No. 1 (2023): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v13i1.6171

Abstract

Kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang Narkotika memberikan sanksi pidana yang cukup berat, termasuk sanksi rehabilitasi. Namun faktanya, selama lima tahun terakhir, jumlah orang yang melakukan kejahatan justru meningkat. Penulis menggunakan pendekatan sosiologis dan hukum dengan menggunakan data empiris. Sumber data menggunakan data primer dan sekunder beserta bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Polisi konsisten memperhatikan ketentuan yang mengatur ketentuan rehabilitasi dalam penyidikan dan penyidikan ketentuan pidana pasal 127ayat(2) danayat(3),  dapat disimpulkan bahwa hakim dalam memutus perkara yang disebutkan dalam Pasal 127 ayat (1)  Perlu memperhatikan ketentuan yang mengatur tentang peraturan rehabilitasi agar nantinya pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba dapat direhabilitasi baik dalam rehabilitasi medis maupun sosial dan tidak lagi dipidana penjara atau kurungan karena rehabilitasi dianggap sebagai pidana penjara.Kendala yang berasal dari pemerintah ini oleh, yaitu:a) Tiada ketersediaan tempat bagi para penyalahguna termasuk korban-korban penyalah guna narkotika supaya melaksanakan rehabilitasi, b) Pembiayaan rehabilitasi menjadi permasalahan bagi mereka,c) tidak ada pusat rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah d) Ada perbedaan hasil antara tersangka, saksi, dan lembaga penyidikan pidana. e) Masalah eksekusi telah terjadi. Solusi dari kendala yang ada antara lain: a) menyediakan tempat rehabilitatif khusus bagi pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba; b) memberikan subsidi untuk mengurangi biaya rehabilitasi bagi narapidana kasus penyalahgunaan narkoba; c) membantu pengguna narkoba untuk melakukan rehabilitasi di fasilitas rehabilitasi; d) menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi pengguna narkoba; Peningkatan sumber daya bagi aparat penegak hukum dalam menangani penyalahgunaan.
Aktualisasi Perlindungan Hukum atas Jaminan Kehilangan Pekerjaan Perskeptif Hukum Positif di Indonesia Tamba, Tumanda; Izziyana, Wafda Vivid; Juita, Subaidah Ratna
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 13 No. 1 (2023): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan Penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan adalah memberikan perlindungan hukum sekaligus mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan/terkena PHK sehingga akan memotivasi pekerja untuk berkeinginan bekerja kembali atau berusaha mandiri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif  dengan hasil penelitian yang menjelaskan bahwa Perlindungan hukum atas jaminan kehilangan pekerjaan dapat diaktualisasikan jika pengusaha sudah  melakukan iuran program jaminan kehilangan pekerjaan paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja. Manfaat perlindungan hukum atas jaminan kehilangan pekerjaan diatur dalam Pasal 46D Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Hak atas manfaat jaminan kehilangan pekerjaan tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksanaan putusan pengadilan. Jika terjadi sengketa Prosedur penyelesaian sengketa tercantum dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 melalui musyawarah, mediasi dan pengadilan negara.
Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Peralihan Hak Milik Atas Tanah (Studi Putusan Nomor 113/Pdt.G/2021/Pn Tjk) Putri, Rantika Adelia; Ramasar, Risti Dwi; Alfiyan, Angga
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 13 No. 1 (2023): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v13i1.6455

Abstract

Hukum pertanahan di Indonesia mewajibkan pemindahan hak atas tanah dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, karena pada dasarnya jual beli atas tanah harus memenuhi syarat terang dan tunai. Hal tersebut sebagaimana terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA Nomor 113/Pdt.G/2021/PN Tjk, dimana jual beli dilakukan secara dibawah tangan, dan pada saat ingin dilakukan pembalikan nama ke Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung penjual tidak dapat diketahui keberadaannya, sehingga pembuatan pembalikan nama pemilik menjadi terhambat. Adanya permasalahan tesebut tidak menutup hak pembeli beritikad baik untuk mendapatkan perlindung hukum dengan tetap memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan hak atas tanahnya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris untuk mendapatkan hasil penelitian yang benar dan objektif. Kemudian untuk proses analisis data, data yang telah disusun secara sistematis dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu dengan memberikan pemahaman terhadap data sesuai dengan fakta yang diperoleh di lapangan, sehingga benar-benar dari pokok bahasannya. di tangan dan disusun dalam kalimat demi kalimat. yang ilmiah dan sistematis berupa jawaban atas permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui, memahami dan menganalisis apa saja bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli dalam peralihan hak milik atas tanah (Studi Putusan Nomor 113/Pdt.G/2021/PN Tjk) dan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara peralihan hak milik atas tanah (Studi Putusan Nomor 113/Pdt.G/2021/PN Tjk). 

Page 2 of 2 | Total Record : 17