Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) P-ISSN 1411-3066 E-ISSN 2580-8516 adalah Jurnal Nasional Terakreditasi yang berafiliasi dengan Fakultas Hukum Universitas Semarang dan diterbitkan oleh Universitas Semarang. Dengan semangat menyebarluaskan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum jurnal ini bertujuan untuk mefasilitasi akademisi, peneliti, dan praktisi profesional yang mengkaji perkembangan hukum dan masyarakat melalui konsep dan ide-ide yang disebarluaskan untuk pengembangan hukum Indonesia. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) diterbitkan secara berkala setahun 2 kali yaitu Mei dan November dalam artikel bahasa Indonesia. Naskah yang telah disetujui dan siap diterbitkan akan secara teratur diterbitkan melalui website dan hardcopy akan diedarkan setiap penerbitan.
Articles
269 Documents
Kewenangan Pemerintah Dalam Pemberian Sanksi Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Melanggar Kedisiplinan Berdasarkan Uunomor 5 Tahun 2014 : Studi Kasus Di Badan Kepegawaian Daerah Kota Semarang
Wicaksono, Aditya Nur;
Nuswanto, A. Heru;
-, Sukimin
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 6 No. 2 (2016): Mei
Publisher : Universitas Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (641.901 KB)
|
DOI: 10.26623/humani.v6i2.950
Kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) didasarkan pada kepatuhan pegawai terhadap menjalankan kewajiban dan tanggung jawab sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat.Badan Kepegawaian Daerah (BKD) merupakan lembaga pemerintahan yang diberi wewenang untuk mengawasi dan mengendalikan semua aturan dan tata tertib dalam berdisiplin di lingkungan instansi pemerintahan Kota Semarang guna memantu tugas walikota dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan berlangsung dengan lancar. Sebagai lembaga pemerintahan yang diberikan tugas untuk mengawasi kinerja para pegawai, maka pelaksanaan kegiatan tersebut harus sesui aturan yang ada di dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana kewenangan pemerintah kota semarang terhadap pelanggaran kedisiplinan menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kendala yang di hadapi BKD dalam memberikan sanksi kepada para PNS yang melanggar dan juga dan upaya BKD dalam menggurangi jumlah pelanggaran PNS di Kota Semarang. Jenis penelitian ini adalah yuridis sosiologis sehingga data digunakan adalah data primer, tersier, dan sekunder.Metode analisa data yang digunakan adalah kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah pelanggaran yang dilakukan pegawai negeri sipil mulai dihitung dari tahun 2011-2016 menunjukan jumlah pelanggaran yang berbeda-beda disetiap tahunya dengan tingkatan pelangaran yang berbeda dari tingkat ringan, sedang, sampai tingkat berat.The discipline of civil servants (PNS) is based on obedience of employees to carry out their duties and responsibilities as servants of the State and public servants. Regional Personnel Agency (BKD) is a government agency that is authorized to supervise and control all rules and discipline in discipline in the governmental environment of Semarang City to assist the duties of the mayor in running a good government and progress smoothly. As a government agency given the task to oversee the performance of employees, the implementation of these activities must be in accordance with the rules contained in the Act ASN Number 5 of 2014. The problem discussed in this study is how the authority of Semarang city government against violation of discipline according to Law Number 5 Year 2014 on State Civil Apparatus (ASN), constraints faced by BKD in giving sanctions to civil servants who violated and also and BKD efforts in reducing the number of violations of civil servants in the city of Semarang. This type of research is sociological juridical so that the data used are primary, tertiary, and secondary data. Data analysis method used is qualitative. Based on the results of the study shows that the number of violations committed by civil servants began to be calculated from the year 2011-2016 shows the number of violations varying each year with different levels of violation from mild to moderate to severe levels.
Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung Mengenai Tindak Pidana Ringan Tentang Pencurian Dibawah Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah Di Kota Semarang
Wenny Megawati;
Rochmani Richmani;
Safik Faozi
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol 9, No 2 (2019): November
Publisher : Universitas Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (380.361 KB)
|
DOI: 10.26623/humani.v9i2.1618
Banyaknya perkara-perkara pencurian ringan sangatlah tidak tepat di dakwa dengan menggunakan Pasal 362 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 5 (lima) tahun. Perkara-perkara pencurian ringan seharusnya masuk dalam kategori tindak pidana ringan (lichte misdrijvenl) yang mana seharusnya lebih tepat didakwa dengan Pasal 364 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 3 (tiga) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250,00 (dua ratus lima puluh rupiah). Namun dengan seiringnya waktu nilai Rp 250,00 sudah tidak bisa menjadi patokan karena meningkatnya harga perekonomian. Untuk itu di tahun 2012 Mahkamah agung mengeluarkan PERMA No 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan tindak PidanaRingan dan jumlah denda dalam KUHP. Hal ini membuat penulis ingin mengetahui bagaimana Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung Mengenai Tindak Pidana Ringan Tentang Pencurian Dibawah Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah Di Kota Semarang.Permasalahan yang diangkat yaitu seperti menghitung konsep kerugian materil barang yang dicuri/dirusak oleh Pelaku dan Otoritas dari penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang pencurian di bawah dua juta lima ratus ribu rupiah di Kota Semarang.Metode yang digunakan oleh penulis dalam membuat penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, yaitu dengan cara melakukan pemecahan masalah dengan menganalisa kenyataan praktis dalam praktek.Menurut hasil penelitian penulis, ternyata kerugian yang dianggap sebagai tindak pidana ringan berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 yaitu tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 dimana kerugian dari benda dihitung dari harga barang dan tidak bisa dimaknai meluas kemana-mana. Artinya hanya objeknya saja, tidak termasuk hak-hak yang melekat didalamnya, otoritas dari penerapan peraturan tersebut menjadi hak penuh majelis pengadilan karena yang mengeluarkan Perma adalah mahkamah agung, namun adanya penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama MAHKUMJAKPOL tentang PERMA Nomor 2 Tahun 2012 antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepolisan Republik Indonesia demi tercapainya sistem peradilan pidana terpadu (restoratif justice).
PENEGAKAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH
Dhian Indah Astanti;
B. Rini Heryanti;
Subaidah Ratna Juita
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol 9, No 2 (2019): November
Publisher : Universitas Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (393.477 KB)
|
DOI: 10.26623/humani.v9i2.1719
Prinsip perbankan syariah merupakan bagian dari ajaran islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan menggunakan sistem antara lain berupa prinsip bagi hasil. Dengan prinsip bagi hasil, bank syariah dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil karena semua pihak dapat saling berbagi baik keuntungan maupun potensi risiko yang timbul sehingga akan menciptakan posisi yang berimbang antara bank dan nasabahnya. Melihat perkembangan bank syariah selama ini, prinsip syariah yang menjadi landasan utama bank syariah dalam menjalankan tugasnya belum dapat diterapkan dan ditegakkan secara optimal terutama dalam hal apabila terjadi sengketa antara para pihak , bank syariah dan nasabahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum penyelesaian sengketa perbankan di lingkungan peradilan agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis Sosiologis. Pendekatan ini dipilih mengingat dalam rangka mencapai tujuan penelitian tidak hanya berpijak pada ketentuan hukum saja. Namun terdapat faktor-faktor sosiologis .yang perlu juga mendapat perhatian seperti fenomena sosial yang terkait dengan penyelesaian sengketa perbankan syariah. Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, kuesionair, dan studi literatur. Data yang dikumpulkan meliputi data primer maupun data sekunder kemudian akan dianalisis secara kualitatif dan diidentifikasi serta dilakukan kategorisasi. Dari hasil analisis tersebut kemudian akan ditarik kesimpulan sebagai jawaban atas permasalahan yang ada. Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sejak tanggal 30 Maret 2006 telah memberikan payung hukum bagi penerapan Ekonomi Syariah di Indonesia dan sengketa bidang perbankan syariah menjadi kewenangan lingkungan peradilan agama, penyelesaian sengketa terkait kegiatan ekonomi perbankan syariah diselesaikan dengan dua cara yaitu litigasi dan non litigasi disamping itu lahirnya UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah lebih mempertegas mekanisme penyelesaian sengketa antara pihak bank dengan nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1), (2) dan (3) bahwa penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad.
Pelaksanaan Peran Badan Penasihatan, Pembinaan, Dan Pelestarian Perkawinan (Bp4) Sebagai Upaya Untuk Mengurangi Angka Perceraian Di Kabupaten Karanganyar
Nourma Dewi;
Ariy Khaerudin;
Femmy Silaswaty Faried
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol 9, No 2 (2019): November
Publisher : Universitas Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (204.624 KB)
|
DOI: 10.26623/humani.v9i2.1708
Perkawinan merupakan ikatan yang luhur dan sakral yang merupakan bagian dari kodrat manusia. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan diharapkan membentuk rumah tangga yang utuh dan kekal. Akan tetapi dalam pelaksanaannya dalam kehidupan berumah tangga dimana pada mulanya didasari dengan cinta dan kasih sayang pada perjalanannya terjadi berbagai macam permasalahan atau cobaan terutama di kompleksitas dimana berpengaruh pada keutuhan rumah tangga yang sudah dibina sehingga menyebabkan putusnya ikatan perkawinan. Putusnya perkawinan salah satunya disebabkan karena terjadinya perceraian. Pemerintah mempunyai Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) untuk menanggulangi masalah perkawinan yang bisa menyebabkan perceraian yang pada pelaksanaannya perannya tidak terlaksana dengan baik dilihat dari tingginya angkanya perceraian di Kabupaten Karanganyar contohnya pada tahun 2018 terdapat 1535 kasus. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Peran dan manfaat BP4 tidak dirasakan oleh masyarakat dimana seharusnya meningkatkan kualitas perkawinan dan menekan angka perceraian. Selain itu, terdapat overlapping tugas BP4 dengan penyuluh dan penghulu di KUA
Analisis Yuridis Kapal kesehatan (Bantu Rumah Sakit) dalam Misi Kemanusiaan Masa Perang dan Damai
Endro Tri Susdarwono
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol 9, No 2 (2019): November
Publisher : Universitas Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (604.176 KB)
|
DOI: 10.26623/humani.v9i2.1707
Since a long time ago, BRS (Hospital Assistance) had played a major role in saving lives. Under the Hague Regulations of 1907, BRS type ships were prohibited from being attacked in warfare and these ships themselves were prohibited from possessing weapons. Indeed, World War I and II experience shows that BRS ships remain the target of attacks. It was only after World War II was over, this immunity could be implemented in the field. The Republic of Indonesia is a participant of the Geneva Conventions of 1949 concerning Protection of War Victims by means of a declaration of participation dated 10 September 1958, based on Law Number 59 of 1958 concerning the participation of the Republic of Indonesia in all Geneva Conventions on 12 August 1949 (Lembaran Negara No. 109, 1958. BRS operates not only during wartime, but also during peacetime, BRS operations in peacetime in the form of disaster relief and ordinary situations. In ordinary situations, BRS visits remote islands to provide medical assistance and equipment free medical services for the local community
Peran Ojk Dalam Perlindungan Nasabah Bmt Ilegal: Studi Kasus BMT Global Insani
Tita Novitasari
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol 9, No 2 (2019): November
Publisher : Universitas Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (533.327 KB)
|
DOI: 10.26623/humani.v9i2.1468
Baitul maal wa tamwil (BMT) is a sharia microfinance institution that can operate with cooperative legal entities, limited liability companies, even foundations or not incorporated. But the rules regarding the establishment of this BMT then changed after the enactment of Law No. 1 of 2013 about Microfinance Institutions (UULKM). At first the BMT was under the supervision of the Ministry of Cooperatives and Medium/ Small Business (for BMT with cooperative forms), and the Financial Services Authority (FSA/ Otoritas Jasa Keuangan/ OJK) was not authorized to BMT. But after the UULKM, the involvement of the OJK became dominant to the BMT. Now the establishment of BMT is mandatory under the OJK's permission, otherwise the BMT is illegal. This paper discusses how the legal basis/ status of BMT, as well as how the role of the OJK in protecting customers of illegal BMT (case study of Global Insani BMT). Even though illegal BMTs are not under the supervision of the OJK, they are still an obligation of the OJK when the BMT has proven to be detrimental to the customer, especially if it is against the law.
Arah Kebijakan Pemerintah Mengenai Illegal Unreported Unregulated (IUU) Fishing di Indonesia
Hanuring Ayu Ardhani
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol 9, No 2 (2019): November
Publisher : Universitas Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (618.404 KB)
|
DOI: 10.26623/humani.v9i2.1604
Modus operandi pelaksanaan tindak pidana illegal unreported unregulated (iuu) fishing di indonesia: Pemalsuan dokumen ; Mendaratkan ikan tidak di pelabuhan pangkalan ; Doubel flagging; Melakukan penangkapan ikan tanpa ijin ; Memodifikasi kapal; Menggunakan nahkoda dan ABK Asing ; Mendaftarkan pumboat asing sebagai kapal Indonesia dan memalsukan dokumen kependudukan ABK ; Mematikan transmitter kapal ; Transhipment illegal di laut ; Memalsukan laporan logbook ; Pelanggaran fishing ground ; Menggunakan alat tangkap terlarang ; Tidak tidak bermitra dengan unit pengolahan ikan.Dampak negatif dari iuuf di indonesia antara lain rendahnya kontribusi perikanan tangkap ke PDB ; berkurangnya pendapatan ekspor nasional; mengurangi potensi pemanfaatan tempat pendaratan ikan nasional dan nilai tambah pelabuhan perikanan nasional,; kerusakan ekosistem. Hilangnya nilai dari kawasan pantai; berdampak negatif pada stock ikan dan ketersediaan ikan, suatu sumber protein penting pada beberapa negara-negara, termasuk Indonesia.; mengurangi potensi ketenagakerjaan nasional dalam sektor perikanan.
Fungsi Relasional Masyarakat Madani (Civil Society) Dalam Mempengaruhi Politik Hukum Di Indonesia
Triantono Triantono
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol 9, No 2 (2019): November
Publisher : Universitas Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (568.286 KB)
|
DOI: 10.26623/humani.v9i2.1650
Intisari Penyusunan suatu produk hukum merupakan bagian dari upaya kekuasaan negara untuk memastikan tercapainya tujuan dan cita-cita negara. Negara memiliki tugas menghadirkan representasi keadilan atas kepentingan dari seluruh rakyat yang menajemuk mewujudkan suatu hukum yang dicita-citakan bersama (ius constituendum). Munculnya ketimpangan baik ekonomi, politik maupun sumber daya beresiko memunculkan dikotomi antara kepentingan kelompok kuat (superior) dan kelompok lemah (inferior). Kondisi tersebut pada gilirannya beresiko memunculkan adanya politik hukum (legal policy) yang tidak adil. Keberadaan masyarakat madani (civil society) menjadi penting sebagai kelompok penekan dengan basis pada kepentingan kelompok lemah (superior). Kondisi ini akan memberikan afirmasi terhadap kelompok lemah (inferior) shingga memiliki akses dalam proses dan penyusunan produk hukum sehingga dapat menghadirkan keseimbangan. Fungsi strategis masyarakat madani (civil society) adalah karena memiliki fungsi relasional terhadp kelompok lemah (inferior) berupa advokasi dan terhadap negara berupa kontrol. Fungsi ini akan berjalan lebih efektif jika relasi yang terbangun secara konstruktif dengan menjadi perantara bagi kelompok lemah dan menjadi mitra kritis bagi negara, bukan dengan jalan konfrontatif.AbstractThe making of a legal product is part of the efforts of state power to ensure the achievement of the goals and ideals of the state. The state has the task of presenting a representation of justice for the interests of all people who are pluralistic in realizing a law that is aspired together (ius constituendum). The emergence of economic, political and resource inequality risks creating a dichotomy between the interests of the strong (superior) and the weak (inferior) groups. This condition, in turn, risks creating an unfair legal politics. The existence of civil society (masyarakat madani) becomes important as a pressure group based on the interests of weak groups (superior). This condition will provide affirmation to the weak (inferior) group so that they have access to the process and preparation of legal products so that they can create a balance. The strategic function of civil society is because it has a relational function to inferior groups in the form of advocacy and to the state in the form of control. This function will be more effective if relationships are built constructively by being an intermediary for the weak group and being a critical partner for the country, not by a confrontational path.
Optimalisasi Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli On Line
Dharu Triasih;
B Rini Heryanti;
Endah Pujiastuti
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol 9, No 2 (2019): November
Publisher : Universitas Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (785.059 KB)
|
DOI: 10.26623/humani.v9i2.1717
Arus globalisasi yang saat ini membuat jarak antar negara bukanlah suatu problematika lagi. Orang semakin mudah berhubungan dengan orang lain melalui perkembangan teknologi dan komunikasi. Salah satu perkembangan yang signifikan sekarang adalah transaksi jual beli secara online atau E-Commerce. Penjual dan pembeli tidak perlu bertatap muka (face to face) untuk melakukan transaksi jual beli, melainkan hanya perlu memiliki koneksi internet yang akan mempertemukan mereka di dunia maya. Eksistensi E-Commerce ini penting untuk dikaji bagaimana perlindungan hukumnya bagi konsumen dalam perjanjian jual beli online? Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data melalui wawancara, kuesioneir, studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian jual beli on line tertuang didalam UUPK, UUITE, KUHPerdata sebagai induk dari hukum perjanjiannya, tetapi belum dapat memberikan perlindungan hukum secara optimal.bila terjadi kecurangan dari pelaku usaha, baik itu tentang cacat produk, informasi yang tidak jujur maupun keterlambatan pengiriman barang.
Efektifitas Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Semarang
Indra Yuliawan Yuliawan
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol 10, No 1 (2020): Mei
Publisher : Universitas Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.26623/humani.v10i1.1614
EFEKTIFITAS BANTUAN HUKUMBAGI MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN SEMARANG EFFECTIVENESS OF LEGAL ASSISTANCE FOR POOR COMMUNITIES IN SEMARANG DISTRICT Indra Yuliawan, Adhi Budi Susilo, Arista Candra IrawatiFakultas Hukum dan Humaniora Universitas Ngudi WaluyoJl. Diponegoro No.186 Ungaranyuliawan.indra@yahoo.com ABSTRAKLahirnya Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan akses warga negara terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan hak semua warga negara dihadapan hukum (equality before the law) khususnya bagi rakyat miskin di Kabupaten Ungaran. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana efektifitas bantuan hukum bagi warga miskin di Kabupaten Semarang. Berdasarkan hasil penelitian pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Semarang belum efektif, dikarenakan belum adanya peraturan daerah sebagai fasilitator optimalisasi pemberian bantuan hukum guna mewujudkan hak kontitusional (equality before the law) dan Akses keadilan (access to law and justice) Karena hanya Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang yang dapat memberikan askes bantuan hukum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.Kata Kunci: Efektifitas, Bantuan Hukum ,Masyarakat Miskin ABSTRACTLaw Act No. 16 of 2011 concerning of the Legal Aid is about citizens' access to justice (access to justice) and equal rights of all citizens before the law (equality before the law) especially for poor people in Semarang District. This research is intended to determine the effectiveness of legal aid for the poor in Semarang District. Based on the research results of providing legal assistance to the poor in Semarang District has not been effective, because there are no local regulations as a facilitator of optimizing the provision of legal assistance in order to realize constitutional rights (equality before the law) and access to justice (access to law and justice) because only the District Court Semarang Regency, which can provide legal assistance in accordance with Supreme Court Regulation No. 1 of 2014 concerning Guidelines for Providing Legal Services to Disability Communities in Courts.Keywords: Effectiveness, Legal Aid, Poor Communities