cover
Contact Name
Agus Saiful Abib
Contact Email
agussaifulabib@usm.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
iftar_aryaputra@usm.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universtas Semarang Jl. Soekarno-Hatta, Tlogosari Semarang
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Published by Universitas Semarang
ISSN : 14113066     EISSN : 25808516     DOI : -
Core Subject : Social,
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) P-ISSN 1411-3066 E-ISSN 2580-8516 adalah Jurnal Nasional Terakreditasi yang berafiliasi dengan Fakultas Hukum Universitas Semarang dan diterbitkan oleh Universitas Semarang. Dengan semangat menyebarluaskan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum jurnal ini bertujuan untuk mefasilitasi akademisi, peneliti, dan praktisi profesional yang mengkaji perkembangan hukum dan masyarakat melalui konsep dan ide-ide yang disebarluaskan untuk pengembangan hukum Indonesia. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) diterbitkan secara berkala setahun 2 kali yaitu Mei dan November dalam artikel bahasa Indonesia. Naskah yang telah disetujui dan siap diterbitkan akan secara teratur diterbitkan melalui website dan hardcopy akan diedarkan setiap penerbitan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 269 Documents
Reconstruction of Customary Law in Development Agrarian Law in the Field of Mortgage Rights Kamilah, Anita; Dwi Astuti, Hesti; E. Tambun, Grace; Permana, Ajeng
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 15 No. 1 (2025): May
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v15i1.12160

Abstract

  Customary law as one of the sources of Indonesian national law that is local and traditional, has a great influence in the development of agrarian law, and has relevance in overcoming the problems faced by the Indonesian people in the era of globalization. This research has an important role in examining issues regarding: (1) Customary law as the basis of Indonesian national agrarian law; and (2) Reconstruction of customary law in Indonesian national agrarian law in the field of mortgage rights. The method used in this research, through a doctrinal legal research approach, descriptive analysis research specifications, types and sources of data come from secondary data sourced from primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, and data analysis is carried out qualitatively. The results of the study; (1) The enactment of Law No. 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles is not based on western colonial agrarian law, but is based on customary law as a manifestation of Indonesian legal politics to eliminate dualism in agrarian law; and (2) Reconstruction of customary law institutions in the land sector is carried out by incorporating the concepts and principles of customary law into new legal institutions, including land mortgages, which are a source of inspiration for the formation of national law.
Legal Protection of the Nation's Cultural Identity in the Era of Globalisation Yulianah, Yuyun; M Rozi, Mumuh; Raihan Azhari Kusworo, Fuji; Hadi Aulia, Salsabila; Kurniawan, Rendy
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 15 No. 1 (2025): May
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v15i1.12161

Abstract

Indonesia is blessed with an extraordinary and diverse cultural wealth, stretching from Sabang to Merauke. Each region has unique traditions, customs, languages, arts and local wisdom that reflect the nation's identity. This cultural wealth is a valuable heritage that has been passed down from generation to generation and has become an integral part of Indonesian life. In the era of globalisation, Indonesian culture is faced with various complex challenges. The heavy influence of foreign culture, liberalisation, westernisation, and internationalisation is eroding the existence of the nation's culture. This can threaten the national identity and cultural heritage that has been preserved for centuries. This research uses a normative juridical method to examine various efforts to preserve Indonesian culture in the era of globalisation. This approach is carried out by analysing various laws and regulations, legal norms, and rules relating to cultural preservation. Preserving Indonesian culture is the shared responsibility of all Indonesian people. This preservation effort must be carried out comprehensively and sustainably, by involving various parties, from the government, the community, to the younger generation.
Analisis Pelaksanaan Gadai Saham Emiten Go Public Pada Bursa Efek Indonesia (BEI) Agus Saiful Abib; Supriyadi, Supriyadi; Sukimin, Sukimin
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 15 No. 1 (2025): May
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v15i1.12313

Abstract

Pasar modal  memiliki fungsi yang sangat strategis guna melakukan pengembangan dan memajukan tingkat perekonomian suatu negara, bukan hanya Indonesia namun hampir seluruh negara dibelahan dunia sudah memberikan perhatian khusus bagi pasar modal dalam melakukan kegiatan menghimpun dana masyarakat di pasar modal. Fungsi utama pembentukan pasar modal sebagai sumber menghimpun dana masyarakat yang dilakukan oleh emiten guna melakukan perluasan atau ekspansi diberbagai bidang usaha, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk alternatif bagi emiten guna mendapatkan suntikan dana segar yang dibutuhkan oleh emiten diluar dunia perbankan. Bentuk penghimpunan dana masyarakat di pasar modal pemegang saham yang membutuhkan dana guna memenuhi kebutuhan yang diperlukan. Seorang pemegang saham dapat mengagunkan saham yang dimiliki guna menjamin utangnya pada kreditur, baik agunan saham dalam bentuk fidusia maupun gadai.  Pada umumnya seorang debitur meminta agunan kredit kepada debitur guna menjamin pelunasan utang yang dilakukan oleh debitur baik utang pokok maupun bunga serta denda pinalti yang kemungkinan dijatuhkan kepada debitur. Agunan sesungguhnya hal yang tidak diwajibkan dalam proses pemberian kredit, namun guna melaksanakan prinsip kehati-hatian, kreditur menerapkan prinsip 5 C yaitu Carakter (sifat), Capacity (kemampuan), Capital (modal), Colleteral (jaminan) Condition of Economy (kondisi ekonomi). Kalau disimak lebih lengkap bahwa berdasarkan Pasal 1150 KUHPerdata mewajibkan penyerahan barang bergerak kepada kreditur yang dilakukan oleh debitur atau yang mewakili, bahkan apabila penyerahan barang tersebut tidak dilakukan membawa konsekuensi terhadap gadai tersebut menjadi tidak sah sebagaimana ketentuan Pasal 1151 KUHPerdata yang menyatakan “Tak sah adalah hak gadai atas segala benda yang dibiarkan tetap dalam kekuasaan si berutang atau si pemberi gadai atau pun yang kembali atas kemauan si berpiutang”.Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang terdiri dari wawancara, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun hasil penelitian ini adalah semua saham-saham yang terdapat pada emiten go public pada Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat dijadikan agunan oleh debitur kepada pegadaian dan saham emiten go public public pada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dapat di gadaikan oleh debitur kepada pegadaian dengan cara menyerahkan bukti kepemilikan saham pada pegadaian.
Mewujudkan Kota Smart City Melalui Peraturan Hukum Untuk Pejalan Kaki Dalam Perencanaan Transportasi Berkelanjutan Aldi Pebrian; Aullia Vivi Yulianingrum; Surahman, Surahman; Hasmiati, Rahmatullah Ayu
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 15 No. 2 (2025): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v15i2.12684

Abstract

Sebuah studi dari Universitas Stanford menunjukkan bahwa Indonesia menempati peringkat terakhir sebagai negara dengan rata-rata jumlah langkah harian terendah dalam survei selama 68 hari. Menurut Ernawati Hendrakusumah, hal ini disebabkan oleh infrastruktur yang belum memadai. Padahal, berjalan kaki dapat meningkatkan interaksi sosial serta menciptakan kesan kota yang ramah dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan mengkaji teori, konsep, serta peraturan perundang-undangan. Penelitian normatif bertujuan mengidentifikasi definisi, konsep, dan prinsip hukum.Walkability mempertimbangkan beberapa parameter, seperti kualitas fasilitas, konektivitas jalur, kondisi jalan, pola penggunaan lahan, dukungan masyarakat, kenyamanan, dan rasa aman. Berdasarkan indeks walkability global, komponen pendukungnya meliputi keselamatan, kenyamanan pejalan kaki, serta keberadaan regulasi hukum. Dalam Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ, disebutkan ancaman pidana bagi pihak yang mengganggu fungsi sarana jalan, dengan hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga dua puluh juta rupiah.Pejalan kaki dapat dikategorikan menjadi pejalan penuh, pengguna kendaraan pribadi, dan pengguna transportasi umum. Indikator walkability mencakup infrastruktur, aksesibilitas, daya tarik, kenyamanan, pemerataan, dan keselamatan. Pemerintah daerah menghadapi berbagai tantangan dalam membangun infrastruktur pejalan kaki berbasis kota pintar, seperti keterbatasan anggaran, minimnya fasilitas, rendahnya kesadaran publik, serta lemahnya perencanaan. Terdapat kekosongan hukum mengenai hak pejalan kaki dalam konteks kota pintar, sehingga dibutuhkan produk hukum dan sistem teknologi informasi terpadu untuk menjamin perlindungan hak pejalan kaki di era modern
Pengakuan Wilayah Adat Dalam Perspektif Hukum: Perbandingan Masyarakat Adat Dengan dan Tanpa SK Pemerintah Kabupaten Serta Urgensi RUU Masyarakat Adat Nababan, Natal Frantomas; Martono Anggusti
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 15 No. 2 (2025): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v15i2.13078

Abstract

Penelitian ini membahas bagaimana masyarakat hukum adat diakui dalam sistem hukum di Indonesia, dengan fokus pada perbandingan antara komunitas adat yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengakuan dan yang belum. Menurut UUD 1945, Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3), negara seharusnya mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, tetapi dalam praktiknya, pengakuan ini masih terbatas hanya pada aspek administratif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang kualitatif dengan metode studi kasus dan komparatif di Kabupaten Tapanuli Utara, di mana terdapat Desa Simaradangiang (yang sudah memiliki SK) dan Dusun Hopong (yang belum memiliki SK). Data dikumpulkan melalui pengamatan, wawancara, dan analisis dokumen hukum. Hasilnya menunjukkan bahwa keberadaan SK memberikan pengakuan hukum, perlindungan atas hak ulayat, dan kesempatan bagi masyarakat untuk ikut dalam kebijakan publik. Namun, komunitas yang tidak memiliki SK sering kali mengalami ketidakpastian hukum dan rentan terhadap konflik pertanahan. Berdasarkan teori pengakuan (Honneth) dan pluralisme hukum (Griffiths), pengakuan terhadap masyarakat adat seharusnya lebih dari sekadar bentuk resmi, tetapi harus memiliki makna yang mendalam. Penting untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat untuk memperkuat perlindungan atas hak kolektif dan mencapai keadilan sosial dalam sistem hukum nasional yang beragam.  
Analisis Yuridis Pembagian Harta Bersama Dalam Perceraian   Menurut Hukum Perkawinan Dan Islam Sihombing, Junedi Hermanto; July Eshter
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 15 No. 2 (2025): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v15i2.13081

Abstract

Manusia itu makhluk sosial artinya mereka tidak bisa hidup sendirian, selalu membutuhkan orang lain. Dari sanalah terbentuk ikatan sosial, termasuk keluarga. Perkawinan sendiri adalah janji sakral antara pria dan wanita baik secara fisik maupun batin untuk menyatu sebagai suami dan istri, dengan tujuan membangun keluarga yang bahagia dan langgeng, berdasarkan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.Di Indonesia, perkawinan diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Menurut hukum Islam, perkawinan adalah suatu akad yang kuat, yang dilakukan untuk menaati perintah Allah dan sebagai bentuk ibadah, dengan tujuan mewujudkan rumah tangga yang damai, penuh kasih sayang, dan harmonis. Perceraian bisa dilakukan karena alasan tertentu yang diatur dalam undang-undang dan hukum Islam. Pembagian harta bersama saat perkawinan juga diatur untuk memastikan adil antara suami dan istri, dengan memperhatikan harta yang diperoleh selama dan sebelum perkawinan. Harta bersama adalah harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan, kecuali yang datang dari hadiah atau warisan. Maksudnya: segala sesuatu yang diperoleh suami dan istri lewat usaha mereka  baik bersama maupun masing-masing selama ikatan perkawinan berjalan, termasuk sebagai bagian dari harta bersama.Penelitian ini memberikan tinjauan hukum terhadap aspek perkawinan, perceraian, dan pembagian harta bersama sebagai bagian dari hukum keluarga di Indonesia
Tinjauan Yuridis Terhadap Hambatan Perceraian Akibat Ketidakharmonisan Kekerasan Verbal Dalam Rumah Tangga Tommi Remana Tarigan; July Esther
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 15 No. 2 (2025): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v15i2.13092

Abstract

Penelitian ini membahas tentang tentang peran advokat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pria sebagai korban kekerasan verbal dalam rumah tangga. Walaupun KDRT sering dikaitkan dengan wanita sebagai korban, realita menunjukan bahwasannya pria juga mengalami bentuk kekerasan secara verbal yang berdampak pada psikologis dan sosialnya. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis dan membahas tentang tinjauan yuridis terhadap hambatan perceraian akibat ketidakharmonisan yang disebabkan oleh kekerasan verbal dalam rumah tangga terhadap pria sebagai korban. Pelaksanaan peran advokat dalam menghadapi kendala adalah stigma sosial dan minimnya kesadaran aparat penegak hukum lainnya terhadap korban pria dan kurangnya mekanisme layanan hukum yang inklusif gender. Diperlukan adanya peningkatan kapasitas advokat dalam bekerja sama melalui bantuan lembaga hukum dan penguatan kebijakan perlindungan yang lebih responsif terhadap korban pria.
Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Kasus No.23/Pid.Sus/2025/Pn Mdn Mitra Elisabeti Manalu; Januari Sihotang
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 15 No. 2 (2025): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v15i2.13094

Abstract

Anak adalah generasi penerus bangsa yang memiliki beragam sifat dan karakteristik sehingga memerlukan bimbingan dan perlindungan agar dapat tumbuh dan berkembang secara sempurna dalam berbagai aspek, meliputi kesehatan fisik, mental, dan sosial. Diversi adalah cara menyelesaikan perkara tindak pidana di luar pengadilan yang melibatkan korban, pelaku, keluarga, masyarakat, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang tepat, sesuai Pasal 1 ayat 7 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Kebaruan dalam penelitian ini terletak pada fokus analisisnya terhadap sebuah kasus terkini yang terjadi di Pengadilan Negeri Medan dan belum banyak ditelaah, khususnya dari sudut pandang efektivitas penerapan diversi dalam praktik peradilan anak. Temuan penelitian mengungkap bahwa proses diversi pada kasus tersebut berhasil menggabungkan mekanisme mediasi restoratif yang melibatkan korban, pelaku, serta keluarga mereka, sehingga tercapai kesepakatan yang bersifat sukarela tanpa paksaan. Pendekatan ini tak hanya melindungi anak dari dampak negatif proses pengadilan formal, tetapi juga membuka ruang rehabilitasi dan pengembalian anak ke dalam masyarakat. Dengan demikian, diversi yang diterapkan dengan tepat dapat menjadi solusi yang efektif untuk mewujudkan keadilan restoratif terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Tujuan Penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana penggunaan mekanisme diversi terkait kasus anak nomor 23/Pid.Sus Anak/2025/pn mdn, agar dapat memenuhi prinsip keadilan restoratif dan perlindungan anak. Penelitian dilakukan dengan pendekatan metode yang menganalisis putusan pengadilan dan undang undang yang relevan. Hasil menunjukkan bahwa penerapan diversion dalam kasus ini berhasil mengintegrasikan mediasi restoratif yang mencapai kesepakatan adil bagi semua pihak.
Peran Hukum Kodrat dalam Menjawab Krisis Moral di Era Disrupsi Devi Mustika; Octaviani, Simalango Juita; Elviandri; Lisa Anggraini
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 15 No. 2 (2025): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v15i2.13095

Abstract

Era disrupsi yang ditandai oleh kemajuan teknologi digital dan perubahan sosial-ekonomi telah menimbulkan krisis moral dalam sistem hukum, di mana hukum sering kehilangan orientasi etiknya dan terjebak dalam formalisme positivistik. Kondisi ini menunjukkan urgensi perlunya fondasi moral baru bagi hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran hukum kodrat sebagai dasar moral dalam merespons krisis hukum kontemporer di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif-filosofis dengan spesifikasi deskriptif-analitis, melalui studi kepustakaan terhadap berbagai literatur hukum dan filsafat. Kebaruan penelitian ini terletak pada upaya mengaktualisasikan prinsip-prinsip hukum kodrat seperti keadilan, akal budi, dan kebaikan umum dalam sistem hukum nasional sebagai respons terhadap krisis nilai di era disrupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum kodrat mampu menjadi kerangka konseptual yang mengintegrasikan moralitas dan legalitas, serta menuntun hukum positif agar tidak kehilangan legitimasi etiknya. Penerapan nilai-nilai hukum kodrat dalam pembentukan, penegakan, dan pendidikan hukum di Indonesia diyakini dapat memperkuat integritas moral hukum dan mewujudkan tatanan hukum yang berkeadilan, bermartabat, dan berorientasi pada kemaslahatan umum.