Articles
251 Documents
Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Rodes Ober Adi Guna Pardosi;
Yuliana Primawardani
Jurnal HAM Vol 11, No 3 (2020): December Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1543.572 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.353-368
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pinjaman online saat ini serta mengetahui perlindungan terhadap hak pengguna layanan pinjaman online dalam perspektif HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan dan pengawasan terhadap pinjaman online telah dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan. Akan tetapi belum terdapat regulasi tentang financial teknology yang memberikan sanksi terhadap penyelenggara pinjaman online ilegal. Pelanggaran HAM terjadi karena kompleksitas antara kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai mekanisme pinjaman online serta belum terdapat regulasi khusus yang mengatur Financial Technology termasuk juga perlindungan terhadap penyalahgunaan data pribadi yang merupakan suatu mekanisme administratif dalam melakukan transaksi Financial Technology. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Perlindungan terhadap hak para pengguna layanan pinjaman online masih belum optimal. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian mengingat pengguna layanan memiliki hak dasar yang perlu mendapatkan perlindungan, baik sebagai konsumen maupun sebagai manusia yang sudah memiliki hak dasar sejak dilahirkan. Dengan demikian perlu adanya sosialisasi mengenai pinjaman online, penyusunan Undang-Undang Financial Technology sebagai dasar hukum dalam melakukan penindakan terhadap pinjaman online illegal dan penetapan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pengembangan Kecakapan Hidup Warga Binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan melalui Bimbingan Kerja sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Hendra Ekaputra;
Faisal Santiago
Jurnal HAM Vol 11, No 3 (2020): December Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1309.32 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.431-444
Lembaga Pemasyarakatan memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap warga binaan yang bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan menyelesaikan konflik, serta memperbaiki warga binaan agar nantinya mampu berbaur dengan masyarakat. Lembaga Pemasyarakatan perlu melaksanakan sistem pemasyarakatan yang berorientasi terhadap pembinaan. Dalam hukum hak asasi manusia, pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan pemasyarakatan adalah upaya pemenuhan hak asasi manusia yakni hak untuk memperoleh pendidikan dan kesempatan pengembangan diri. Pada penelitian ini membahas kajian terhadap pertanyaan (1) bagaimana peraturan perundangan yang mengatur tentang penyelenggaraan pelatihan kerja dan keterampilan bagi warga binaan pemasyarakatan; (2) bagaimana peraturan perundangan dapat memberikan jaminan hukum terhadap pelaksanaan pelatihan kerja dan keterampilan warga binaan pemasyarakatan sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu penelitian terhadap kajian ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataanya pada masyarakat. perlu diketahui bahwa dari perautran-peraturan yang ada, pembinaan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan berorientasi terhadap pembinaan warga binaan guna memperbaiki pribadinya sehingga tidak mengulangi lagi tindak pidana yang pernah dilakukannnya dan dapat melanjutkan hidup serta membangun hidupnya kembali untuk memperoleh hidup yang sejahtera dan dapat hidup berdampingan dengan masyarakat lainnya.
Pencegahan Paham Radikalisme Melalui Optimalisasi Pendidikan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Oki Wahju Budijanto;
Tony Yuri Rahmanto
Jurnal HAM Vol 12, No 1 (2021): April Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (238.472 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2021.12.57-74
Radikalisme yang masih berkembang di Indonesia mendapat tanggapan tersendiri oleh Pemerintah karena dinilai berpotensi mengancam keutuhan negara dan merusak proses demokrasi yang memiliki respon tersendiri. Oleh karena itu, Pemerintah berupaya mencari solusi preventif untuk meminimalisir pemahaman tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan masukan bagi pemangku kepentingan terkait dalam rangka reformasi sistem atau pola penanganan pencegahan radikalisme melalui perspektif HAM. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk mengungkap fakta, fenomena dan keadaan yang terjadi berdasarkan kajian literatur. Tulisan ini menggambarkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memiliki peran penting untuk mencegah penyebaran radikalisme di Indonesia melalui pemberian Pendidikan HAM kepada masyarakat. Substansi Pendidikan HAM yang dimaksud difokuskan pada penguatan toleransi kepada sesama dan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa. Hal ini penting karena dengan adanya pendidikan tersebut diharapkan dapat mengikis paham radikalisme melalui pendekatan yang tidak memiliki potensi ancaman dan kekerasan serta mengarah pada prinsip-prinsip ham.
Ekonomi versus Hak Asasi Manusia dalam Penanganan Covid-19: Dikotomi atau Harmonisasi
Mei Susanto;
Teguh Tresna Puja Asmara
Jurnal HAM Vol 11, No 2 (2020): August Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (270.377 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.301-317
Artikel ini membahas persoalan ekonomi dan hak asasi manusia dalam penanganan Covid-19. Pertanyaan yang diajukan, tepatkah dikotomi ekonomi versus hak asasi manusia dalam penanganan Covid-19? Dan bagaimana harmonisasi kebijakan kesehatan dan kebijakan ekonomi sebagai dampak Covid-19 yang berbasiskan hak asasi manusia? Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian hukum, dengan kesimpulan, pertama, pendikotomian ekonomi dan hak asasi manusia adalah tidak tepat bahkan menyesatkan, dikarenakan ekonomi juga merupakan hak asasi manusia yang mempunyai prinsip tidak dapat dibagi, saling bergantung, saling terkait, dan tidak dapat dicabut. Hak ekonomi maupun hak kesehatan menjadi dua hak yang paling terdampak dari Pandemi Covid-19 sehingga yang dibutuhkan adalah harmonisasi kebijakan bukan pendikotomian. Kedua, harmonisasi kebijakan ekonomi sebagai dampak Covid-19 harus mengarusutamakan hak kesehatan, dalam arti setiap kebijakan ekonomi seperti pelonggaran pembatasan sosial ataupun "normal baru" harus didasarkan pada kajian epidemiologi. Kebijakan kesehatan dan ekonomi juga harus didasarkan pada prinsip universal, kesetaraan, dan non-diskriminasi sehingga dapat sebesar mungkin menyelamatkan seluruh rakyat dari krisis Covid-19. Disarankan perlunya peningkatan pengawasan guna menyukseskan harmonisasi kebijakan kesehatan dan ekonomi akibat Covid-19 serta mencegah terjadinya tindakan koruptif yang memanfaatkan kebijakan ekonomi pada saat krisis Covid-19 melalui institusi kenegaraan dan partisipasi masyarakat.
Implementasi Pencapaian Secara Progresif dalam Omnibus Law Cipta Kerja
Agus Suntoro
Jurnal HAM Vol 12, No 1 (2021): April Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (387.869 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2021.12.1-18
Pemerintah bersama DPR membentuk omnibus law melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, regulasi ini ditujukan untuk peningkatan ekosistem investasi dengan merubah, menghapus dan membentuk norma baru dari berbagai regulasi sektoral. Proses penyusunan regulasi dinilai tertutup, publik baru mengetahui norma-norma ketika naskah akademik dan draf disampaikan kepada DPR pada 12 Februari 2020, ternyata substansi omnibus law berimplikasi pada potensi pemunduran dalam perlindungan hak ekonomi, sosial dan budaya. Berdasarkan pada hal tersebut, penelitian ini akan menjawab rumusan masalah: (1) bagaimana konsepsi progressive realization dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya; (2) bagaimana pandangan terhadap muatan omnibus law Cipta Kerja yang bersinggungan dengan hak asasi manusia. Metode penelitian yang dilakukan adalah kualitatif dengan penyajian deskriptif. Pengumpulan data primer dilakukan dengan permintaan keterangan anggota parlemen, akademisi/ahli, dan aktivis, sedangkan data sekunder dari laporan, jurnal, buku dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini berkesimpulan bahwa (a) implementasi progressive realization yang seharusnya menuju pada pemenuhan hak secara penuh dalam bidang ekosob justru mengalami pemunduran; (b) secara substansi materi dalam omnibus law masih mengabaikan norma hak asasi manusia terutama indikasi penurunan kondisi layak dan adil dalam aspek ketenagakerjaan, sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Gagasan Konstitusi Pangan: Urgensi Pengaturan Hak Atas Pangan Warga Negara dalam Amandemen Kelima UUD 1945
Putra Perdana Ahmad Saifulloh
Jurnal HAM Vol 12, No 2 (2021): August Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (478.823 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2021.12.227-244
Berdasarkan potret buruk pemenuhan hak atas pangan, maka penelitian ini mengusulkan penguatan norma jaminan perlindungan dan pemenuhan hak atas pangan dalam rencana Amandemen Kelima UUD 1945. Tujuan penelitian ini agar dimuatnya hak atas pangan sebagai materi muatan konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Hasil penelitian ini: UUD 1945 mengalami kelemahan, terutama pengaturan dalam jaminan, pemenuhan dan perlindungan hak atas pangan yang tidak secara eksplisit diatur. Yang diperkuat dengan fakta-fakta beberapa kasus krisis pangan di Indonesia memberikan justifikasi bahwa eksistensi hak atas pangan urgen dimuat dalam Amandemen UUD 1945 Kelima untuk memperkuat hak atas pangan dalam konstitusi dan amandemen konstitusi juga memberikan jaminan ketersediaan lahan pertanian demi mewujudkan ketahanan pangan. Dalam amandemen tersebut, Penulis menilai memberikan kepastian hukum kepada warga negara agar haknya di bidang pangan lebih terjamin. Sehingga bisa dikatakan bahwa UUD 1945 adalah Konstitusi Pangan.
Deradikalisasi Narapidana Teroris melalui Individual Treatment
Yuliyanto Yuliyanto;
Donny Michael;
Penny Naluria Utami
Jurnal HAM Vol 12, No 2 (2021): August Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (564.139 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2021.12.193-208
Radikalisme yang dilakukan oleh teroris, baik individu maupun kelompok, jika tidak dilakukan penanganan yang serius, dampak negatifnya akan semakin meluas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa penerapan perlakuan individu terhadap narapidana teroris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara mendalam dengan sejumlah pemangku kepentingan. Sedangkan, data sekunder diperoleh melalui regulasi terkait pembinaan narapidana teroris. Studi ini menemukan bahwa deradikalisasi narapidana teroris melalui perlakuan individu dilakukan dengan pembinaan kepribadian yang meliputi pembinaan kesadaran beragama, kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran hukum, dan penyuluhan. Pembinaan dilakukan secara individu di ruang / sel penjara. Pemilahan narapidana dalam rangka penempatan didasarkan pada penilaian tingkat risiko setiap narapidana. Ruang lingkup dalam penelitian ini adalah program pembinaan kepribadian terhadap narapidana teroris melalui perlakuan individu. Melalui penelitian ini, penulis ingin memberikan kontribusi kepada Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk lebih meningkatkan kualitas pembinaan terhadap narapidana teroris; dan membangun kerjasama dengan instansi lain dalam menangani narapidana teroris di Indonesia.
Perlindungan Hak Asasi Manusia Perempuan terhadap Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Internasional
Rifa’ Rosyaadah;
Rahayu Rahayu
Jurnal HAM Vol 12, No 2 (2021): August Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (112.037 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2021.12.261-272
Pemerintah Indonesia telah menandatangani deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (1993) sejak tahun 2014. Namun dalam tataran teknisnya, kekerasan terhadap perempuan masih sering terjadi akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia. Tujuan penulisan ini adalah mengetahui pelaksanaan undang-undang dan perlindungan HAM perempuan terhadap KDRT dalam pandangan Hukum Internasional. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan masuknya sistem hukum publik ke ranah domestik yaitu kehidupan rumah tangga adalah salah satu perkembangan baru di bidang HAM khususnya di Indonesia. Urusan rumah tangga yang semula merupakan urusan privat dimana negara tidak boleh mengaturnya kini berubah menjadi tanggung jawab negara untuk mengaturnya yang kini menjadi ranah dari hukum publik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pelanggaran HAM dalam Kerjasama Eksplorasi Mineral antara Konsorsium Perusahaan China dan Pemerintah Kongo
Witri Elvianti;
Dibyana Galih Prakasita
Jurnal HAM Vol 12, No 2 (2021): August Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (954.41 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2021.12.325-348
Kerja sama ekonomi bilateral China dengan Republik Demokratik Kongo (Kongo) telah disepakati melalui Collaboration Agreement pada tahun 2008. Pemerintah China menjanjikan bahwa kerja sama tersebut akan membawa manfaat bagi kesejahteraan penduduk lokal melalui pembangunan infrastruktur di Kongo. Meskipun demikian, perjanjian kerjasama tersebut justru menuai kontroversi dikarenakan beberapa analisis yang menunjukkan adanya pengabaian terhadap perlindungan HAM di Kongo oleh perusahaan konsorsium China. Kajian ini didesain dengan metode penelitian kualitatif dan bertujuan untuk menganalisis apakah Perjanjian Kolaborasi PRC-DRC 2008 sesuai dengan prinsip HAM universal. Dengan menggunakan metode analisa isi (content analysis), peneliti mengumpulkan data dengan menelaah isi dari perjanjian kerjasama tersebut. Ditemukan bahwa meskipun pemerintah China menegaskan komitmennya untuk mendukung pembangunan manusia di Afrika namun komitmen tersebut justru tidak muncul dalam Perjanjian Kolaborasi yang memayungi kerjasama bilateral China dan Kongo dalam eksplorasi mineral. Tulisan ini juga mengemukakan bahwa hasil penambangan mineral untuk infrastruktur tidak sesuai dengan win-win solution yang kemudian dapat memperburuk pembangunan manusia di Kongo. Perusahaan pertambangan China yang tampak mengabaikan risiko mempekerjakan anak sebagai tenaga kerja murah berpotensi memperburuk komitmen China pada hak asasi manusia. Dianalisis dari sisi kepentingan nasional China, kepentingan bisnis dan perdagangan tetap menjadi prioritas utama daripada kepatuhan pada prinsip universal hak asasi manusia
Pembatasan Hak Untuk Bergerak (Right to Move) melalui Larangan Masuk dan Pembatasan Perjalanan selama Penyebaran Virus COVID-19 menurut Hukum Internasional dan Hukum Indonesia
Ari Wirya Dinata;
M Yusuf Akbar
Jurnal HAM Vol 12, No 2 (2021): Edisi Agustus
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (13.522 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2021.12.305-324
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Covid-19 sebagai Pandemi pada 11 Maret 2020. Sejumlah negara telah membuat berbagai kebijakan untuk menekan penyebaran virus tersebut. Salah satu kebijakan tersebut adalah regulasi masuk dan pembatasan perjalanan. Kebijakan ini dipandang perlu untuk mencegah penularan dan penyebaran virus secara masif akibat pergerakan manusia. Di sisi lain, konvensi hak asasi manusia memberikan perlindungan terhadap hak untuk bergerak dan memasuki suatu negara dan melarang tindakan diskriminasi. Tulisan ini mengkaji perspektif hukum internasional tentang kebijakan masuk dan pembatasan perjalanan serta membahas kebijakan domestik Indonesia dalam menanggulangi wabah korona. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan data sekunder yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tulisan ini merangkum bahwa kebijakan negara mengenai pengaturan masuk dan pembatasan larangan bepergian merupakan sesuatu yang dibolehkan menurut hukum internasional. Hal ini berdampak pada pengurangan jumlah wabah korona lintas batas negara. Meskipun demikian, kebijakan ini mungkin melanggar hak asasi manusia jika tidak mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku seperti konvensi hak asasi manusia. Tulisan ini menyarankan kepada para pembuat kebijakan untuk berhati-hati dalam menggunakan kebijakan entry regulation.