cover
Contact Name
Redaksi Jurnal Bina Hukum Lingkungan
Contact Email
redaksi.bhl@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
astrianee@gmail.com
Editorial Address
-
Location
,
INDONESIA
Bina Hukum Lingkungan
ISSN : 25412353     EISSN : 2541531X     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Bina Hukum Lingkungan adalah jurnal ilmiah yang terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan April dan Oktober yang di terbitkan oleh Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) Artikel yang dimuat pada jurnal Bina Hukum Lingkungan akan di publikasikan dalam bentuk cetak dan e-jurnal (online) dalam rangka menyebarluaskan ilmu pengetahuan tentang hukum lingkungan dalam negeri maupun luar negeri
Arjuna Subject : -
Articles 277 Documents
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT DALAM PROYEK PIPA GAS NORDSTREAM BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL Rachmawati, Gina
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Proyek Nord Stream Pipeline merupakan proyek pipa penyalur gas bumi dasar laut terpanjang di dunia yang melintasi Laut Baltik membentang dari Vyborg di Rusia hingga Greifswald di Jerman dengan panjang sekitar 1224 km. Proyek ini dianggapberpotensi mencemari Laut Baltik. Penelitian ini membahas tentang bagaimana hak dan kewajiban negara dalam perlindungan laut atas proyek yang dilaksanakan dan Prinsip hukum lingkungan apa saja yang diterapkan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Berdasarkan UNCLOS 1982 proyek pipa dasar laut merupakan hak negara pantai atau negara tidak berpantai, persetujuan negara lain menjadi pertimbangan, tidak ada pelarangan namun terdapat kewajiban dan pembatasan. Dalam pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek ini, kesulitan yang dihadapi adalah sehubungan sifatnya yang lintas batas, maka diperlukan koordinasi yang solid dan komprehensif antarnegara. Untuk mengatasinya, dilakukan pembentukan koordinasi internasional dan penyeragaman prosedur AMDAL. Prinsip kehati-hatian dan prinsip pembangunan berkelanjutan diterapkan dengan menggunakan AMDAL sesuai Konvensi Espoo.
MERUMUSKAN PERATURAN ANTI STRATEGIC LAWSUIT AGAINST PUBLIC PARTICIPATION DI INDONESIA Sembiring, Raynaldo
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP) telah diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Banyaknya kasus pelanggaran hak partisipasi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat membuat pemerintah berkomitmen untuk menyusun aturan pelaksana dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Sebagai konsep yang tergolong baru di Indonesia, perumusan peraturan mengenai Anti-SLAPP menghadapi beberapa tantangan fundamental, terutama mengenai konsep AntiSLAPP seperti apa yang mau diatur. Gagasan untuk melakukan perbandingan hukum dengan negara lain yang telah mengatur Anti-SLAPP juga tidak mudah dilakukan mengingat adanya perbedaan situasi mendasar masalah-masalah yang dikategorikan SLAPP di Indonesia. Oleh penggagasnya, Anti-SLAPP merupakan konsep yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan di Amerika Serikat. Begitupun dengan Indonesia, maka seharusnya pengaturan mengenai AntiSLAPP disesuaikan dengan kebutuhan di Indonesia. Mengingat urgensi pengaturan mengenai Anti-SLAPP, maka artikel ini bertujuan menguraikan materi-materi muatan apa saja yang penting untuk dirumuskan. Adapun metode yang digunakan adalah metode yuridis-normatif, dimana untuk menjawab pokok permasalahan dilakukan dengan analisis historis, teori dan regulasi yang berlaku.
ANALISA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PENYELESAIAN AKHIR LIMBAH MEDIS PADA RUMAH SAKIT Krismen US , Yudi
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP yang berlaku saat ini belum mengatur korporasi sebagai subjek tindak pidana sampai saat ini masih menganut paham bahwa suatu delik hanya dapat dilakukan oleh manusia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai sanksi terhadap pelaku tindak pidana lingkungan tidak secara tegas mengatur mengenai sanksi pidana yang dilakukan korporasi. Metode penelitian dilihat dari jenisnya maka penelitian ini dapat digolongkan kepada penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan. tujuan penelitian untuk mengetahui bentuk Pertanggungjawaban pidana korporasi yang dilakukan rumah sakit dalam tindak pidana lingkungan hidup terhadap pengelolaan limbah rumah sakit.
URGENSI MANAJEMEN RISIKO PADA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Suryanti, Nyulistiowati
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Manajemen Risiko merupakan pengelolaan untuk menekan profitability yang buruk bahkan menimbulkan kerugian. Berkaitan dengan pembangunan infrastuktur yang berdampak pada lingkungan, perlu dikaji bagaimana urgensi penerapan manajemen risiko perusahaan dalam pembangunan infrastruktur dan bagaimana penerapan manajemen risiko lingkungan dalam kaitannya dengan pembangunan infrastruktur. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam manajemen risiko perusahaan pada pembangunan infrastuktur diperlukan pemahaman oleh perusahaan risiko-risiko apa saja yang akan dan dapat terjadi dalam pembangunan infrastruktur, dan sejauh mana risiko tersebut mempengaruhi perusahaan, untuk itu dalam pengelolaan risiko, risiko-risiko tersebut harus di-identifikasi, dianalisis dan dievaluasi secara kerjasama oleh organ perusahaan/stakeholder yang menghasilkan pengakuan atas atau pengurangan atas ketidakpastian dalam keputusan berinvestasi. Selanjutnya dalam penerapan manajemen risiko lingkungan dalam pembangunan infrastruktur, perusahaan harus bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan atau pencemaran pada lingkungan hidup. Oleh karena itu terhadap risiko lingkungan yang terjadi dapat diterapkan pengenaan sejumlah perangkat yang tersedia dan dapat digunakan untuk menerjemahkan risiko menjadi dampak yang terukur dan dapat diperhitungkan secara finansial.
PENEGAKAN HUKUM PERTAMBANGAN TANPA IZIN SERTA DAMPAKNYA TERHADAP KONSERVASI FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP Prianto, Yuwono; Djaja, Benny; Rasji, Rasji; Gazali, Narumi Bungas
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mereduksi pesan moral dan mengakibatkan inkonsistensi kaidah hukum secara vertikal terhadap Pasal 33 ayat 3, Pasal 18, dan Pasal 18A Undang-Undang Dasar 1945 juga menganulir kewenangan Pemda Tingkat II di bidang pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba meningkatkan konsekuensi kerusakan lingkungan dan berdampak pada terpinggirkannya perlindungan hukum bagi rakyat kecil yang karena keterbatasan melakukan usaha pertambangan tanpa izin yang diancam sanksi pidana sesuai Pasal 158. Artikel ini didasarkan metode penelitian hukum empiris sosiologis untuk mendapatkan data primer melalui observasi dan wawancara di 6 desa berbeda kecamatan yang ditetapkan secara purposive. Penegakan hukum pertambangan tanpa izin di Kabupaten Kuningan lebih bersifat persuasif kompromis, belum berdampak secara signifikan terhadap fungsi lingkungan karena berkurangnya tekanan penduduk. Perlu dilakukan pemberdayaan hukum kepada mereka agar dapat menggeser mata pencahariannya ke sektor pariwisata & kuliner.
ANALISIS POTENSI PEMBENTUKAN TAMAN NASIONAL GUNUNG LAWU ANALYSIS OF THE POTENTIAL FOR THE ESTABLISHMENT OF THE NATIONAL PARK LAWU MOUNTAIN Rumaisa, Dewi; Fathullah, Zaki
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Gunung Lawu memiliki potensi untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kesadaran konservasi alam, pariwisata alam dan rekreasi, budaya, sumber plasma nutfah untuk mendukung budidaya pertanian. Sumber Daya Alam Hayati di kawasan Gunung Lawu mempunyai nilai-nilai biologi, ekonomi, dan sosial budaya yang saling berkaitan. Keterkaitan tersebut dikarenakan adanya makhluk hidup yang beraneka ragam. Kerusakan alam yang terjadi karena factor internal maupun eksternal harus dicari solusinya agar nilai-nilai alam tetap terjaga. Keanekaragaman SDAH perlu dilestarikan dengan cara program konservasi yaitu dengan mengupayakan gunung lawu menjadi taman nasional. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan mendapat kejelasan bagaimana seharusnya pembentukan taman nasional yang berorientasi pada regulasi, prinsip maupun asas dalam perlindungan dan pelestarian hutan (2) mengetahui hal apa yang menjadi dasar rasionalitas pembentukan taman nasional Gunung Lawu. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dimana penulis akan memastikan keadaan pada Daerah Kawasan Gunung Lawu secara factual lalu ditelaah dan dikaji menggunakan undang-undang yang berkaitan guna mencari solusi yang dibutuhkan.
OPTIMALISASI PERAN SERTA MUHAMMADIYAH DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN BANGGAI Mina, Risno
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan, mempunyai peran dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana peran serta Muhammadiyah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Banggai, faktor-faktor yang menghambat serta bentuk ideal peran serta Muhammadiyah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan tipe yuridis sosiologis. Kesimpulannya bahwa peran serta Muhammadiyah di Kabupaten Banggai belum dapat berjalan dengan optimal. Namun peran serta muhammadiyah baru dilakukan oleh Pengurus Daerah Aisyiyah Kabupaten Banggai. Adapun faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan peran serta Muhammadiyah tersebut adalah belum adanya Majelis, Bidang ataupun Lembaga yang khusus membidangi Lingkungan Hidup, Kurang memahami pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Kurangnya koordinasi antara Pengurus Daerah Muhammadiyah dengan organisasi otonomnya. Adapun bentuk ideal peran serta Muhammadiyah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Banggai meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRINSIP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA HUTAN DI PULAU JAWA Hardiyanti, Marzellina; Aminah, Aminah
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pulau Jawa saat ini mengalami degradasi dan deforestasi lahan kehutanan akibat berbagai kegiatan alih fungsi lahan bagi ketersediaan habitat satwa-satwa di Indonesia yang hampir punah. Permasalahan yang terjadi pada kawasan hutan di Jawa adalah pengelolaan sumberdaya hutan yang belum bisa menerapkan prinsip pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan secara optimal. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif dengan studi kepustakaan dan pendekatan deskriptif-analitis terhadap permasalahan yang diteliti. Upaya merekonstruksi pengelolaan sumberdaya hutan dengan berbasis pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan adalah dengan membangun model pengelolaan hutan bersama masyarakat dengan mengintegrasikan peran masyarakat adat, masyarakat desa hutan, dan Perum Perhutani sebagai penerima delegasi dalam mengelola sumberdaya hutan yang ada di Pulau Jawa sehingga dengan integrasi bersama masyarakat dapat menerapkan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat adat dalam menjaga kelestarian fungsi kawasan hutan di Pulau Jawa agar dapat terjaga bagi generasi mendatang dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat pada saat ini.
PENATAAN PENGUASAAN TANAH MILIK ADAT MELALUI PELAKSANAAN KEBIJAKAN LANDREFORM (STUDI KASUS DI KABUPATEN BURU SELATAN) Kurniati, Nia
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Program landreform meningkatkan kesejahteraan petani adalah amanat UU No. 5 Tahun 1960. Redistribusi tanah salah satu program Landreform (LF) bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan menguatkan secara hukum kedudukan petani atas tanah. Penetapan Tanah sebagai Objek Landreform di wilayah Milik Adat, dipengaruhi oleh dipertahankan atau tidaknya tanah yang bersangkutan sebagai Milik Adat. Penegasan Tanah Objek Landreform (TOL) di atas wilayah Milik Adat di Kabupaten Buru Selatan, menjadi permasalahan hukum yang dikaji dalam penelitian ini. Tujuan penelitian adalah mendeskripsikan penerapan kebijakan landreform Indonesia di kawasan Milik Adat atas tanah; serta mendeskripsikan pelaksanaan redistribusi tanah kepada petani penggarap di kawasan pertanian yang berada pada wilayah Milik Adat atas tanah. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian, (i) Tanah Milik Adat diredistribusikan kepada petani penggarap, setelah dilalui sidang Panitia LF, penegasan TOL, dan pelepasan hak oleh Soa Kepala Adat kepada Negara. (ii) Redistribusi TOL telah dicapai seluas 6.700 ha, diberikan kepada petani penerima Hak Milik sejumlah 1.228 orang. Kesimpulan, kebijakan landreform di Indonesia mengakui dan menghormati keberadaan Milik Adat atas tanah/Tanah Ulayat, seperti pelaksanaan kebijakan landreform di Kabupaten Buru Selatan yang telah melaksanakan redistribusi TOL dan penerbitan Sertifikat Hak Miliknya.
INSTRUMEN EKONOMI, COMMAND AND CONTROL, DAN INSTRUMEN LAINNYA: KAWAN ATAU LAWAN? SUATU TINJAUAN BERDASARKAN SMART REGULATION Wibisana, Andri G
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam konteks konteks penaatan hukum lingkungan, pendekatan Command and Control (CAC, Atur dan Awasi) merupakan pendekatan yang paling sering digunakan sekaligus dikritik. Tulisan ini bermaksud mempertanyakan ulang pandangan yang menempatkan CAC bukan hanya dalam posisi berlawanan dengan instrumen non-CAC, tetapi juga merupakan instrumen/pendekatan yang lebih inferior dibandingkan dengan instrumen non-CAC. Tulisan ini memperlihatkan bahwa selain instrumen CAC, dapat pula diterapkan instrumen ekonomi, instrumen atur diri sendiri (ADS, selfregulation), instrumen Sukarela (voluntarism), serta instrumen pendidikan dan informasi. Berangkat dari teori Smart Regulation yang dikembangkan oleh Gunningham et al., tulisan ini berpandangan bahwa yang perlu dilakukan bukan lah upaya mencari alternatif instrumen terbaik, karena setiap instrumen memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Sebaliknya, yang perlu dilakukan adalah menemukan kombinasi optimal di antara berbagai instrumen tersebut, dengan melibatkan keikutsertaan pemerinah, masyarakat, dan publik, dalam penciptaan penaatan lingkungan.

Filter by Year

2016 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 2 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 2, Februari 2026 Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025 Vol. 9 No. 3 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 3, Juni 2025 Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025 Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024 Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024 Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024 Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023 Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023 Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023 Vol 8, No 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022 Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022 Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022 Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021 Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021 Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021 Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020 Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020 Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019 Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019 Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018 Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018 Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017 Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017 Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016 Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan More Issue