cover
Contact Name
Rizanizarli
Contact Email
rizanizarli@unsyiah.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
anwar.hafidzi@uin-antasari.ac.id
Editorial Address
Jalan Ahmad Yani KM. 4,5 Banjarmasin Kalimantan Selatan
Location
Kota banjarbaru,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran
ISSN : 14126303     EISSN : 2549001X     DOI : 10.18592/sjhp.v22i1.4843
Core Subject : Humanities, Social,
Syariah specializes on Law and Islamic law, and is intended to communicate original research and current issues on the subject. This journal warmly welcomes contributions from scholars of related disciplines.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 362 Documents
FIKIH BAGI PEMULA (STUDI STRATEGI PEMBELAJARAN KITAB FIKIH MELAYU RASAM PARUKUNAN) Syairazi, Abdul Hafiz
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 18, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (602.89 KB) | DOI: 10.18592/sy.v18i1.2126

Abstract

Fikih memuat hal yang cukup banyak diingat ketika akan dipraktikkan. Hal ini bisa menyulitkan bagi seseorang yang baru belajar fikih. Misalnya ketika akan salat, minimal ia harus mengetahui dan mengingat syarat sah salat, rukun salat dan hal-hal yang membatalkan salat. Kalau tiga hal tersebut tidak ia ketahui dan tidak ia ingat ketika salat, maka bisa jadi salatnya tidak sah karena lalai salah satunya. Untuk itu perlu suatu strategi dalam pembelajaran fikih agar orang yang baru belajar dapat mengingat tigal hal dengan mudah. Kitab Rasam Parukunan yang beraksara Arab dan berbahasa Melayu ini memberikan solusi terhadap problematika di atas. Kontribusi ini sangat penting untuk dikaji, karena strategi ini terbilang langka pada kitab-kitab sejenis, termasuk dalam kitab-kitab klasik sekalipun. Rasam Parukunan disusun oleh Abdurrahman bin Muhammad Ali dari Amuntai, Kalimantan Selatan. Strategi yang beliau terapkan dalam kitab tersebut adalah dengan pembahasan yang ringkas, pemberian garis pada tema dan/atau subtema, pembuatan akronim, dan pembuatan skema. 
IKHTILAF ULAMA TENTANG KEDUDUKAN BASMALAH DALAM AL-FATIHAH DIBACA KETIKA SHALAT AZHARI, FATHURRAHMAN
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 15, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (409.112 KB) | DOI: 10.18592/syariah.v15i2.553

Abstract

The authorities agreed when starting an act of worship was told to read Basmalah, but the deviation that the Basmalah including one verse of Surah al-Fatihah, and there are also differences of Basmalah in the prayer that is read when reading Surah al-Fatihah. Imam Malik, Imam Hana?and Ahmad ibn Hanbal agree that Basmalah does not include the verses from Surah al-Fatihah, but they differ in reading in the prayer if Imam Malik argues that is Makruh, and then Imam Hana?and Imam Ahmad bin Hanbal believes it as Sunnat. While the opinion of Imam Sha?i Basmalah is one of the verses of Surah al-Fatihah, so, we must read Basmalah in the prayer when reading Surah al-Fatihah. Each of the scholars expresses their opinions with arguments of the Sunnah that supports and reinforces his view.
TRANSFORMASI FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL KE DALAM HUKUM POSITIF Hasanah, Tuti
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 16, No 2 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2820.626 KB) | DOI: 10.18592/sy.v16i2.1022

Abstract

Penelitian ini berawal dari lahirnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pada UU tersebut, Pasal 26 ayat 1 memuat keharusan bahwa kegiatan usaha dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada Prinsip Syariah. Selanjutnya, pada ayat 2 dan 3 menerangkan bahwa Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia, dan Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Fatwa-fatwa tersebut kemudian oleh MUI dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Sesuai dengan amanat UU tentang Perbankan Syariah, dalam rangka menyusun PBI tersebut, maka BI membuat sebuah Komite Perbankan Syariah (KPS). Dari ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan ketika Fatwa DSN akan dituangkan menjadi PBI harus melalui penafsiran KPS (PBI No. 10/32/PBI/2008 tentang Komite Perbankan Syariah). Bagaimana sebenarnya posisi Fatwa DSN dalam hukum positif dan bagaimana mentransformasikan fatwa DSN agar menjadi hukum positif. Tujuan penelitian ini untuk menjawab berbagai pertanyaan yang timbul dari ketentuan tersebut, yakni posisi Fatwa DSN dalam hukum positif dan proses transformasi fatwa DSN hingga menjadi sebuah produk hukum positif berupa PBI.            Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menghimpun bahan yang berhubungan dengan transformasi Fatwa DSN dan Hukum Positif dalam hal ini Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Selain itu, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan kualitatif, yakni melalui pendekatan undang-undang, konsep, dan historisKesimpulan dari penelitian ini antara lain: pertama, Fatwa MUI (DSN-MUI) jika dilihat dalam kerangka hukum nasional maka fatwa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Akan tetapi fatwa memiliki kekuatan hukum yang mengikat apabila fatwa tersebut diperkuat dengan instrumen-instrumen negara yang mempunyai alat legitimasi, seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), PBI, atau sejenisnya. Kedua, Bank Indonesia tidak bisa memberikan sanksi bagi bank syariah atau unit usaha syariah yang tidak mengikuti fatwa. Oleh sebab itu solusi yang ditempuh agar fatwa menjadi mengikat adalah melalui transformasi fatwa DSN ke dalam PBI. Dimana dalam proses transformasi tersebut dipengaruhi oleh KPS sebagai pemberi rekomendasi terhadap fatwa DSN.Kata Kunci: Transformasi, Fatwa Dewan Syariah Nasional, Hukum Positif 
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP POLIS ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN ASURANSI Ika Putri, Vianda Karina; Winarno, Bambang; Budiono, A. Rachmad
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 17, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (395.465 KB) | DOI: 10.18592/sy.v16i1.2007

Abstract

Abstract: Electronic policy or e-policy is an insurance contract that happends due to an electronic commercial transactions. But e-policy has been in Indonesia although there is no clear legal framework related to the existence of these e-policy. The purpose of this study are 1) Determine and analyze how the legality of e-policy according to the law in Indonesia. 2) Determine and analyze how the strength of e-policies evidence in the event of a dispute between the parties. Judicial review of electronic policy in the insurance agreement, namely: 1) E-polis as a form of agreement which could be interpreted is not qualify as legitimate e-policy agreement contrary to KUHDagang to be equivalent for sub law. So, insurance agreement can be interpreted is not meet objective conditions of an agreement that could result in the agreement is null and void (Article 1320 of KUHPerdata). 2) The strength of evidence on e-policy will have a strong legal force if the e-policy is made in the form of a deed in writing and acknowledged by both parties entered into an agreement, but if e-policy just softfile that send by email then e-policy does not have the strength of evidence because it was not in accordance with the provisions of Indonesian laws. Keywords: Agreement, E-policy, The Insurance Agreement Abstrak: Polis elektronik atau e-polis merupakan kontrak asuransi yang terjadi akibat suatu transaksi komersial elektronik. Namun e-polis telah berada di Indonesia meski belum ada payung hukum yang jelas terkait adanya e-polis ini. Tujuan Penelitian ini ialah 1) Mengetahui dan menganalisis keabsahan e-polis menurut hukum di Indonesia, 2) Mengetahui dan menganalisis bagaimana kekuatan pembuktian e-polis dalam hal terjadi sengketa antara para pihak. Tinjauan yuridis terhadap polis elektronik dalam perjanjian asuransi, yakni : 1) E-polis sebagai suatu bentuk perjanjian yang dapat diartikan tidak memenuhi syarat sah perjanjian karena e-polis bertentangan dengan KUHDagang yang setara dengan Undang-Undang. Sehingga perjanjian asuransi tersebut dapat diartikan tidak memenuhi syarat objektif suatu perjanjian yang dapat mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum (Pasal 1320 KUHPerdata). 2) Kekuatan pembuktian pada e-polis akan memiliki kekuatan hukum yang kuat apabila e-polis dibuat dalam bentuk akta yang tertulis dan diakui oleh kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, namun apabila e-polis tersebut hanya berbentuk softfile yang dikirim melalui email maka e-polis tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian karena tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum positif Indonesia. Kata Kunci : Perjanjian, E-polis, perjanjian asuransi
DAMPAK DARI PENETAPAN UU NOMOR 26 TAHUN 2000 TERHADAP KEJAHATAN KEMANUSIAAN DAN GENOSIDA DI INDONESIA HAFIDZI, ANWAR
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 15, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (244.307 KB) | DOI: 10.18592/syariah.v15i2.548

Abstract

Until now several media in Indonesia is still preaching about violence in the name of religion, the burning of places of worship, Lapindo victims are still homeless, and many more events that involve the community in large numbers. Every human being has the right to live, but whether the appropriate law enforcement or still need improvement. This brief article will look at the impact of Law Number 26 on 2000 regarding Human Rights Court and its relevance to law enforcement. With the enactment of this Act, at least provides an opportunity to take back the cases of gross human rights violations that had occurred before the article appeared 43,44,46 of the Ad-hoc human rights court. Of course in the end, it is required for the support of law enforcement of?cials, political in?uence and a role of the community to criminalize of human rights although it is still the absence of explicit provisions in its implementation.
LAHIRNYA PERDA BERBASIS SYARI’AH DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN naimah, hayatun
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 16, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2735.611 KB) | DOI: 10.18592/sy.v16i1.1430

Abstract

Munculnya Perda-perda berbasis syari’ah demikian memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Bagi kalangan yang pro-perda berbasis syari’ah, lahirnya perda-perda tersebut dianggap sebagai terobosan untuk menjamin tertib masyarakat, baik dari sisi hubungan antar individu, maupun keterjaminan “moral” individu tersebut di masyarakat. Bagi kalangan yang kontra dengan Perda ini, mereka mengargumenkan bahwa pembentukan Perda berbasis syari’ah dinilai berlebihan, bahkan ada yang menyatakannya secara terbuka bahwa perda-perda tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Perda barbasis syari’ah tidak dapat langsung dikatakan baik atau tidak menurut hukum, begitu juga tidak dapat dikatakan sejalan atau bertentangan  dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Ada beberapa parameter yang dapat dilakukan untuk melakukan penilaian, yaitu dengan cara Eksekutif Review yang dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri, Judicial Review dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Legislatif Review oleh Lembaga Legislatif.
Maqasid Al Syari’ah: Melacak Gagasan Awal Rahmi, Nispan
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 17, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (510.285 KB) | DOI: 10.18592/sy.v17i2.1970

Abstract

Penelitian ini membahas tentang melacak gagasan awal maqasid syariah. Berdasarkan data-data otentik dan valid mengenai beberapa kebijakan Umar bin Khatthab r.a yang didasarkan atas pertimbangan al maslahah al ‘ammah, roh/ embrio kajian-kajian teori maqasid al syariah telah ada sejak awal perkembangan Islam, yakni masa sahabat khususnya pada era al khulafa’ al rasyidun. Era berikutnya studi terkait maqasid al syariah dilanjutkan oleh Al Tirmizi al Hakim (w. 296 H/ 908 M), Abu Zayd al Balkhi (w. 322 H/ 933M), Al Qaffal al Kabir Syayhi (w. 365 H/ 975 M), al Amiri al Faylasuf (w. 381 H/ 991 M). Masa- masa berikutnya kajian maqasid al syariah sudah semakin fokus yang ditandai dengan muncul dan seringnya menggunakan istilah maqasid al syariah dan substansinya sekaligus.
PEMIKIRAN HUKUM HAZAIRIN WAHIDAH, WAHIDAH
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 15, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (246.266 KB) | DOI: 10.18592/syariah.v15i1.542

Abstract

Hazairin is an intellectual of Islamic law. Although most of his live and education are incommon education, not in speciality of islamic way, but Islam that was learned autodidactly makes hebecoming a great man as modern islamic reformer. He concluded that social system in what Quranwants is not a clan system or anti-unilaterality. In one side, seriousness of thinking that was produced byHazarin is considered as controversial statement. In the other side, his recent breakthrough has beenrealized through a number of Law rules.
KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DALAM ISLAM R, Yuminah
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 17, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1235.001 KB) | DOI: 10.18592/sy.v17i1.1491

Abstract

Terjadinya kontroversi dalam masalah kepemimpinan perempuan dalam Islam berasal dari perbedaan ulama dalam menafsiri sejumlah ayat dan hadis Nabi. Secara umum jika dianalisa kualitas hadis riwayat al-Bukhârî, al-Turmuzî, dan al-Nasâ`î serta Imam Ahmad  tentang kepemimpinan perempuan secara umum adalah shahîh li dzâtihi. Sanadnya memenuhi kaidah kesahihan sanad hadis, yaitu sanadnya bersambung, periwayatnya bersifat tsiqah, dan terhindar dari syudzûdz dan ‘illah. Matannya juga memenuhi kaidah kesahihan matan hadis, yakni terhindar dari syudzûdz dan ‘illah.Secara tekstual, hadis tersebut menunjukkan larangan bagi perempuan menjadi pemimpin dalam urusan umum. Oleh karena itu, mayoritas ulama secara tegas menyatakan kepemimpinan perempuan dalam urusan umum dilarang. Namun secara kontekstual hadis tersebut dapat dipahami bahwa Islam tidak melarang perempuan menduduki suatu jabatan atau menjadi pemimpin dalam urusan umum. Bahkan menjadi kepala negara, dengan syarat sesuai dengan kriteria  dan sanggup melaksanakan tugas tersebut. Oleh karena itu, hadis tersebut harus dipahami secara kontekstual, karena kandungan petunjuknya bersifat temporal.
DOWN PAYMENT (DP) DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH (Perspektif Fikih Muamalah) Naimah, Naimah
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 13, No 2 (2013)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (169.132 KB) | DOI: 10.18592/syariah.v13i2.176

Abstract

According to the Classical Islamic Literatures, down payment is clearly known as Urban in Arabic, or in Bahasa accepted by Panjar, which means an initial agreed contract into a transaction. Islamic Scholars arguably have different opinions in implementing down payment as a method in the transaction. There are some scholars who do not agree to put down payment as a particular way in the transaction, but others do. However, by exercising the quality of specific reasoning that is applied, and also the fact of the acceptance of the system of transaction, therefore this method of payment is generally accepted.

Page 3 of 37 | Total Record : 362