Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

DOWN PAYMENT (DP) DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH (Perspektif Fikih Muamalah) Naimah, Naimah
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 13, No 2 (2013)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (169.132 KB) | DOI: 10.18592/syariah.v13i2.176

Abstract

According to the Classical Islamic Literatures, down payment is clearly known as Urban in Arabic, or in Bahasa accepted by Panjar, which means an initial agreed contract into a transaction. Islamic Scholars arguably have different opinions in implementing down payment as a method in the transaction. There are some scholars who do not agree to put down payment as a particular way in the transaction, but others do. However, by exercising the quality of specific reasoning that is applied, and also the fact of the acceptance of the system of transaction, therefore this method of payment is generally accepted.
IMPLEMETASI YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN WAKAF PRODUKTIF BERBASIS PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT DI INDONESIA Naimah, Naimah
At-Taradhi Jurnal Studi Ekonomi Vol 9, No 1 (2018)
Publisher : Islamic Economics and Business Faculty of UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (405.87 KB) | DOI: 10.18592/at-taradhi.v9i1.2093

Abstract

Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, mata air untuk diambil airnya dan lain- lain. Dasar penetapan terhadap status hukum wakaf produktif.dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 adalah ijtihad. Bab V Undang-Undang 41 Tahun 2004 merupakan pengembangan dari Undang-undang wakaf sebelumnya yang mengatur tentang pengelolaan harta wakaf, dimana kewajiban nazir diatur secara gamblang sesuai dengan prinsip syari’ah dan pada pasal 43 ayat 2 dijelaskan bahwa pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf ini juga menjadi momentum pemberdayaan wakaf secara produktif sebab di dalamnya terkandung pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen pemberdayaan potensi wakaf secara modern.Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf diarahkan untuk memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Wakaf produktif pada dasarnya merupakan implementasi tujuan wakaf yaitu kemaslahatan/ kesejahteraan masyarakat melalui model-model usaha ekonomi yang produktif, sehingga manfaat dari harta wakaf dapat berdaya guna secara optimal dan berkesinambungan. Untuk merealisasikan wakaf produktif maka paling tidak harus mempertimbangkan empat azas, yaitu asas keabadian manfaat, asas pertanggung-jawaban, asas profesionalitas managemen, dan asas keadilan sosial.
DOWN PAYMENT (DP) DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH (PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH) Naimah, Naimah
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 13, No 2 (2013)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (169.132 KB) | DOI: 10.18592/syariah.v13i2.176

Abstract

According to the Classical Islamic Literatures, down payment is clearly known as Urban in Arabic, or in Bahasa accepted by Panjar, which means an initial agreed contract into a transaction. Islamic Scholars arguably have different opinions in implementing down payment as a method in the transaction. There are some scholars who do not agree to put down payment as a particular way in the transaction, but others do. However, by exercising the quality of specific reasoning that is applied, and also the fact of the acceptance of the system of transaction, therefore this method of payment is generally accepted.
KONSEP HUKUM ZAKAT SEBAGAI INSTRUMEN DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN UMMAT NAIMAH, NAIMAH
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 14, No 1 (2014)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (212.014 KB) | DOI: 10.18592/syariah.v14i1.66

Abstract

Zakat is charity of worship and included in the five pillars of Islam, because zakat is the foundation of Islam, in addition to an absolute obligation for a Muslim. It is also fully aware that the charity is a key instrument in growing the economy and improving the distribution tool. Then during the practice of Prophet Muhammad Saw in the compulsory zakat in times of Apostle in Medina, where nishab is set up, and stats is responsible in managing. This study explores how the concept of charity law as an instrument to improve the economy ummah, how positive law in Indonesia, which was formed to be able to institutionalize zakat order to function optimally, huge potential utilization of zakat can be achieved. The findings showed that generally, the presence of act No. 23 of 2011 on the management of zakat was instrumental in the development of the organization or institution of zakat in Indonesia, because the act provides legal certainty for the operational organization of zakat (OPZ), and increased public awareness in regular charity through zakat institution or organization zakat (OPZ). In addition, this act provides the foundation for the implementation of the concept of zakat productive.This law can be important instrument to achieve the goal of zakat as the remover of poverty, reduce unemployment and improve the ummahs economy.
IMPLEMETASI YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN WAKAF PRODUKTIF BERBASIS PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT DI INDONESIA Naimah, Naimah
At-Taradhi Jurnal Studi Ekonomi Vol 9, No 1 (2018)
Publisher : Islamic Economics and Business Faculty of UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/at-taradhi.v9i1.2093

Abstract

Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, mata air untuk diambil airnya dan lain- lain. Dasar penetapan terhadap status hukum wakaf produktif.dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 adalah ijtihad. Bab V Undang-Undang 41 Tahun 2004 merupakan pengembangan dari Undang-undang wakaf sebelumnya yang mengatur tentang pengelolaan harta wakaf, dimana kewajiban nazir diatur secara gamblang sesuai dengan prinsip syari?ah dan pada pasal 43 ayat 2 dijelaskan bahwa pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf ini juga menjadi momentum pemberdayaan wakaf secara produktif sebab di dalamnya terkandung pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen pemberdayaan potensi wakaf secara modern.Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf diarahkan untuk memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Wakaf produktif pada dasarnya merupakan implementasi tujuan wakaf yaitu kemaslahatan/ kesejahteraan masyarakat melalui model-model usaha ekonomi yang produktif, sehingga manfaat dari harta wakaf dapat berdaya guna secara optimal dan berkesinambungan. Untuk merealisasikan wakaf produktif maka paling tidak harus mempertimbangkan empat azas, yaitu asas keabadian manfaat, asas pertanggung-jawaban, asas profesionalitas managemen, dan asas keadilan sosial.
IMPLEMETASI YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN WAKAF PRODUKTIF BERBASIS PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT DI INDONESIA Naimah Naimah
At-Taradhi Jurnal Studi Ekonomi Vol 9, No 1 (2018)
Publisher : Islamic Economics and Business Faculty of UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/at-taradhi.v9i1.2093

Abstract

Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, mata air untuk diambil airnya dan lain- lain. Dasar penetapan terhadap status hukum wakaf produktif.dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 adalah ijtihad. Bab V Undang-Undang 41 Tahun 2004 merupakan pengembangan dari Undang-undang wakaf sebelumnya yang mengatur tentang pengelolaan harta wakaf, dimana kewajiban nazir diatur secara gamblang sesuai dengan prinsip syari’ah dan pada pasal 43 ayat 2 dijelaskan bahwa pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf ini juga menjadi momentum pemberdayaan wakaf secara produktif sebab di dalamnya terkandung pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen pemberdayaan potensi wakaf secara modern.Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf diarahkan untuk memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Wakaf produktif pada dasarnya merupakan implementasi tujuan wakaf yaitu kemaslahatan/ kesejahteraan masyarakat melalui model-model usaha ekonomi yang produktif, sehingga manfaat dari harta wakaf dapat berdaya guna secara optimal dan berkesinambungan. Untuk merealisasikan wakaf produktif maka paling tidak harus mempertimbangkan empat azas, yaitu asas keabadian manfaat, asas pertanggung-jawaban, asas profesionalitas managemen, dan asas keadilan sosial.
Optimizing Banjar Community Fiqh: Bahilah Practice for the Deceased in South Kalimantan Jarajap, Inawati Mohammad Jainie; Anshari, Mukhlis; Naimah, Naimah; Hafidzi, Anwar; Lutfi, Lutfi
Potret Pemikiran Vol 28, No 1 (2024)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/pp.v28i1.3179

Abstract

This study examines the optimization of societal fiqh understanding within the Banjar community, focusing on the bahilah practice related to the payment of fidyah for missed prayers and fasting by the deceased in the Pahuluan community, South Kalimantan. The purpose of this research is to analyze how bahilah—a local tradition for fulfilling religious obligations for the deceased—is conducted and to understand its legal implications within the framework of Islamic law. The research employs a qualitative approach, utilizing observation, in-depth interviews, and document analysis. Data was collected from the Pahuluan community to gather primary insights into the practice of bahilah and the challenges faced by heirs in fulfilling fidyah obligations. The findings indicate that the practice of bahilah often involves the use of the concept of hilah (legal stratagem) to ease the burden on the heirs. However, this practice also raises issues, such as the validity of fidyah payments when the recipients do not meet the criteria of being impoverished, and the execution of grants that do not always comply with the essential requirements of Islamic law. The implications of this study highlight the need for increased community understanding of the proper implementation of bahilah in accordance with Islamic legal principles, as well as the necessity for oversight and guidance from religious scholars or authorities to ensure that this tradition aligns with the applicable Sharia regulations.
Strategic Management Analysis on Sharia Cooperative Problems in South Kalimantan in the Digital Era Naimah, Naimah; Zahra Maulida, Atika; Mahfuzah, Annisa
Tasharruf: Journal Economics and Business of Islam Vol 9, No 2 (2024): December
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/tjebi.v9i2.3151

Abstract

Entering the era of globalization, paradigm transformations in the world of internet, telecommunications, and mobile technology have a tremendous impact on the business world, including one of the areas that must be expanded and exploited optimally: cooperatives that assist low- and middle-income residents. There is a shift in cooperative management strategies employing digital transactions by adopting the following SWOT analysis: 1) the existence of digital transactions in Sharia cooperatives reduces money loans through loan sharks, 2) digital services are easy to understand and implement, transactions may be made anywhere and anytime, 3) lack of human resources who understand digital transactions, 4) ecosystem expansion and digitization in the financial sector, and 5) digital cybersecurity threats that can jeopardize both data and cooperative reputation. This research approach is a qualitative analysis using field-based interview standards. Data was collected using a purposive sampling strategy, with informants selected from Sharia cooperative managers, consumers, and directors. Strengths, weaknesses, threats, and opportunities were identified using SWOT analysis based on the interview data. The outcome of this study is the growth of sharia cooperatives in South Kalimantan, which face both internal and external challenges. These include a lack of human resources, the accessibility of digital-era infrastructure, cooperative management, the types of businesses and products that are offered, product marketing, cooperative institutions, and banking administration management. Based on the study's findings, the researcher came to the conclusion that applying the digital age to Sharia cooperatives has strengths, weaknesses, opportunities, and threats. These include assessing the community's needs, developing strategies and techniques for achieving cooperative goals, creating budgets and programs, and monitoring and managing the digital economic transformation applied to sharia cooperatives.
Perlindungan Konsumen Marketplace dalam Perspektif Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Naimah, Naimah; Soesilo, Soesilo
Journal of Economic and Business Law Review Vol. 1 No. 1 (2021): Journal of Economic & Business Law Review
Publisher : Pusat Kajian Hukum Perbankan Fakultas Hukum Universitas Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (719.792 KB)

Abstract

AbstrakTransaksi jual beli online sudah menjadi bagian dari perkembangan teknologi dan transaksi bisnis di Indonesia, apalagi di tengah pandemic covid 19, transaksi online menjadi sebuah kebutuhan, karena anjuran di rumah dan menghindari kerumunan. Transaksi jual beli yang salah satunya berbentuk marketplace memudahkan orang berbelanja kebutuhannya tanpa harus keluar rumah. Maeketplace tempat dimana orang dapat melakukan transaksi jual beli online meski membantu memudahkan konsumen, namun ada juga yang merasa di rugikan dengan layanan jual beli online ini oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan pembahasan mengenai hak hak konsumen e Comerce marketplace dan bagaimana penyelesaiannya ketika ada sengketa. Adapun metode penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Hasil dan pembahasan penelitian ini Pertama Perlindungan Hak konsumen dijamin oleh UUPK pasal 4, Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan,keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum, kedua, penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan dua cara yaitu di Pengadilan dan di Luar pengadilan berdasarkan pasal 47 UUPK
Khadijah binti Khuwailid: Womenprenuer di Tengah Diskriminasi Gender pada Zaman Jahiliyah Naimah, Naimah; Dahliana, Difi
Jurnal Kajian Gender dan Anak Vol 7, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24952/gender.v7i1.7716

Abstract

Penelitian ini dilatabelakangi oleh adanya kesenjangan informasi tentang perempuan pada zaman Jahiliyah. Perempuan dikisahkan mengalami diskriminasi dan penindasan. Tetapi beberapa tokoh   perempuan terhormat dalam sejarah ada yang berasal dari zaman Jahiliyah, misalnya Khadijah binti Khuwailid. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana Khadijah mendapatkan kesetaraan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pada zaman Jahiliyah. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terbukanya akses, partisipasi, kontrol dan manfaat bagi Khadijah dipengaruhi oleh dua faktor. Pertama, latarbelakang keluarga Khadijah yang memiliki hak istimewa. Kedua, kepribadian Khadijah yang memiliki sikap mental positif.