cover
Contact Name
Rahmad Fauzi
Contact Email
udauzi@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
udauzi@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kab. tapanuli selatan,
Sumatera utara
INDONESIA
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT
ISSN : 25274295     EISSN : 26146061     DOI : -
Jurnal Education and Development merupakan publikasi karya ilmiah dari hasil penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, baik sosial, budaya dan lingkungan. Sebagai upaya untuk mewujudkan visi dan misi di Perguruan Tinggi. Jurnal Education and development mewadahi hasil pemikiran dan penelitian dalam peningkatan dan pengembangan secara berkesinambungan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Selain itu, dapat meningkatkan pengetahuan dan keilmuan. Jurnal Education And Development Terakreditasi Sesuai Dengan Keputusan Direktur Jendral Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia SK. Nomor 21/E/KPT/2018 Tentang Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode I Tahun 2018, Jurnal Education and Development Berada Pada Peringkat 6 (Enam) Dengan Nomor Urut 15 (Lima Belas), Masa Berlaku Akreditasi selama 5 (lima) Tahun dan Akan Berakhir pada Tanggal 9 Juli 2023.
Arjuna Subject : -
Articles 2,683 Documents
PEMBUATAN SABUN HERBAL DARI EKSTRAK DAUN SIRIH (PIPER BETLE) DAN LIDAH BUAYA (ALOEVERA) SEBAGAI ANTISEPTIK ALAMI Bago, Adam Smith; Sarumaha, Murnihati
Jurnal Education and Development Vol 13 No 3 (2025): Vol 13 No 3 September 2025
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v13i3.7753

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan sabun herbal yang mengandung ekstrak daun sirih (Piper betle) dan lidah buaya (Aloe vera) sebagai antiseptik alami. Jenis penelitian yang akan dilakukan adalah kualitatif yang bersifat deskriptif. Penelitian kualitatif digunakan untuk meneliti pada kondisi objek alamiah. Hasil penelitian ini adalah lidah buaya dan daun sirih merupakan kombinasi yang bagus dalam pembuatan sabun herbal antiseptik. Lidah buaya terbukti memiliki kemampuan antiseptik yang dapat menggantikan bahan kimia sintetis seperti triclosan. Dari pengakuan Masyarakat jika sabun herbal ini membantu penggunaan sabun konversial yang mudah didapatkan dialam tanpa harus dibeli dan aman alami untuk digunakan. Kesimpulan penelitian ini adalah Dengan demikian, pembuatan sabun herbal dari ekstrak daun sirih dan lidah buaya tidak hanya berkontribusi pada kesehatan kulit, tetapi juga memberikan alternatif alami yang aman dan ramah lingkungan dalam menjaga kebersihan dan kesehatan. Saran penelitian ini adalah diharapkan supaya dapat memperkaya dan menambah sumber informasi tantang sabun herbal. Masyrakat supaya dapatmemanfaatkan lidah buaya dan saun herbal dalam pembuatan sabun Peneliti dapat dikembangkan lagi untuk dijadikan sebagai bahan referansi kedepan tantang pembuatan sabun herbal.
PEMANFAATAN TANAMAN AKAR PUTRI MALU (Mimosa Pudica) SEBAGAI ALTERNATIF OBAT PENURUNAN KADAR GULA DARAH DI DESA HILISATARO Bago, Adam Smith; Sarumaha, Murnihati
Jurnal Education and Development Vol 13 No 3 (2025): Vol 13 No 3 September 2025
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v13i3.7754

Abstract

Permasalah dalam penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pemanfaatan akar tanaman putri malu, cara meracik akar tanaman putri malu, serta bagaimana tanggapan masyarakat, mengenai pemanfaatan obat herbal dari akar putri malu (Mimosa pudica L), di Desa Hilisataro, metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah jenis penelitian kualitatif deskriptif. Jenis penelitian ini meliputi metode atau pendekatan dengan studi kasus (case study). penelitian kualitatif adalah pengumpulan data pada suatu latar alamiah dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci. Hasil penelitian ini masyarakat memanfaatkan akar tanaman putri malu sudah cukup lama, berdasarkan pengalaman masyarakat yang diperoleh dari orang terdahulu yang sudah dilestarikan secara turun temurun. Cara meracik akar tanaman putri malu (Mimosa pudica) menjadi obat herbal bervariasi, yaitu terdiri dari direbus, dikeringkan dan ditumbuk. Akar tanaman putri malu (Mimosa pudica) dapat diracik menjadi berbagai ramuan tradisional untuk mengatasi berbagai keluhan kesehatan seperti penurunan kadar gula darah, sakit pinggang, rematik, hingga insomnia. Masyarakat Desa Hilisataro sangat melestarikan tanaman putri malu karena masyarakat percaya khasiat yang sangat luar biasa yang dapat membantu kesehatan dan masih digunakan sampai sekarang. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan terkait pemanfaatan akar tanaman putri malu sebagai obat alternatif penurunan kadar gula darah di Desa Hilisataro Kecamatan Hilisataro Kabupaten Nias Selatan, maka peneliti dapat menyimpulkan bahwa pemanfaatn akar tanaman putri malu sebagai obat herbal menjadi bagian dari kearifan lokal yang masih dilestarikan oleh sebagian kecil warga Desa. Semoga penelitian ini dapat mengedukasi masyarakat dan dapat dikembangkan lagi dalam cara mengolah dan melestarikan tanaman-tanaman lokal yang memiliki manfaat yang luar biasa.
TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN: ANALISIS UNSUR KESENGAJAAN DAN KEALPAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 454/Pid.B/2024/PN.Sby) Shidiq, Amirul; Samuji, Samuji; Haniyah, Haniyah
Jurnal Education and Development Vol 13 No 3 (2025): Vol 13 No 3 September 2025
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v13i3.7792

Abstract

Perbuatan menghilangkan nyawa orang lain merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang menuntut ketepatan dalam klasifikasi hukum, khususnya dalam membedakan antara penganiayaan yang berakibat mati dan kealpaan yang menyebabkan kematian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: (1) batasan yuridis perbuatan menghilangkan nyawa akibat penganiayaan dan kealpaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan (2) penerapan Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 359 KUHP dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang berujung pada putusan bebas terhadap terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, Pasal 351 ayat (3) KUHP mengatur penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan unsur kesengajaan awal, sedangkan Pasal 359 KUHP mengatur kealpaan yang mengakibatkan kematian tanpa adanya niat. Namun dalam praktik, pembedaan antara dua tindak pidana ini tidak selalu jelas. Dalam putusan yang dianalisis, hakim memutus bebas dengan pertimbangan bahwa unsur kesengajaan maupun kelalaian berat tidak terbukti secara meyakinkan. Padahal, berdasarkan fakta persidangan, ditemukan adanya tindakan kekerasan fisik yang berpotensi memenuhi unsur penganiayaan berat. Temuan ini menunjukkan ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum dan menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas perlindungan hukum bagi korban. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pedoman teknis bagi aparat penegak hukum dalam membedakan tindak pidana penganiayaan dan kealpaan secara lebih sistematis dan berkeadilan.

Filter by Year

2016 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 13 No 3 (2025): Vol 13 No 3 September 2025 Vol 13 No 1 (2025): Vol 13 No 2 Mei 2025 Vol 13 No 1 (2025): Vol 13 No 1 Januari 2025 Vol 12 No 3 (2024): Vol 12 No 3 September 2024 Vol 12 No 2 (2024): Vol 12 No 2 Mei 2024 Vol 12 No 1 (2024): Vol 12 No 1 Januari 2024 Vol 11 No 3 (2023): Vol. 11 No.3.2023 Vol 11 No 2 (2023): Vol.11 No.2.2023 Vol 11 No 1 (2023): Vol.11 No.1. 2023 Vol 10 No 3 (2022): Vol.10. No.3 2022 Vol 10 No 2 (2022): Vol. 10 No. 2. 2022 Vol 10 No 1 (2022): Vol.10. No.1 2022 Vol 9 No 4 (2021): Vol.9 No.4 2021 Vol 9 No 3 (2021): Vol.9.No.3.2021 Vol 9 No 2 (2021): Vol.9.No.2.2021 Vol 9 No 1 (2021): Vol.9.No.1.2021 Vol 8 No 4 (2020): Vol.8.No.4.2020 Vol 8 No 3 (2020): Vol.8.No.3.2020 Vol 8 No 2 (2020): Vol.8.No.2.2020 Vol 8 No 1 (2020): Vol.8.No.1.2020 Vol 7 No 4 (2019): Vol.7.No.4.2019 Vol 7 No 3 (2019): Vol.7.No.3.2019 Vol 7 No 2 (2019): Vol.7.No.2.2019 Vol 7 No 1 (2019): Vol.7.No.1.2019 Vol 6 No 3 (2018): Vol.6.No.3.2018 Vol 6 No 2 (2018): Vol.6.No.2.2018 Vol 6 No 2 (2018): Vol. 6. No.2 Oktober 2018 Vol 6 No 1 (2018): Vol. 6. No.1 Oktober 2018 Vol 6 No 1 (2018): Vol.6.No.1.2018 Vol 5 No 2 (2018): Vol.5.No.2.2018 Vol 5 No 2 (2018): Vol.5. No. 2 Juli 2018 Vol 5 No 1 (2018): Vol.5.No.1.2018 Vol 5 No 1 (2018): Vol.5. No.1 Juli 2018 Vol 4 No 2 (2018): Vol. 4 No. 2 April 2018 Vol 4 No 2 (2018): Vol.4.No.2.2018 Vol 4 No 1 (2018): Vol.4.No.1.2018 Vol 4 No 1 (2018): Vol.4. No.1. April 2018 Vol 3 No 2 (2018): Vol.3 No.2 Januari 2018 Vol 3 No 2 (2018): Vol.3.No.2.2018 Vol 3 No 1 (2018): Vol.3.No.1.2018 Vol 3 No 1 (2018): Vol.3. No. 1. Januari 2018 Vol 7 No 5 (2017): Vol.7. No. 5. Nopember 2017 Vol 7 No 5 (2017): Vol.7. No. 5. Nopember 2017 Vol 7 No 1 (2017): Vol.7 No.1 Nopember 2017 Vol 7 No 1 (2017): Vol.7 No.1 Nopember 2017 Vol 6 No 5 (2017): Vol.6. No. 5. Agustus 2017 Vol 6 No 5 (2017): Vol.6. No. 5. Agustus 2017 Vol 6 No 4 (2017): Vol.6. No. 4. Mei 2017 Vol 6 No 4 (2017): Vol.6. No. 4. Mei 2017 Vol 6 No 3 (2017): Vol.6. No. 3. Agustus 2017 Vol 6 No 3 (2017): Vol.6. No. 3. Agustus 2017 Vol 6 No 2 (2017): Vol. 6 No. 2 Agustus 2017 Vol 6 No 2 (2017): Vol. 6 No. 2 Agustus 2017 Vol 6 No 1 (2017): Vol.6. No. 1. Agustus 2017 Vol 6 No 1 (2017): Vol.6. No. 1. Agustus 2017 Vol 5 No 3 (2017): Vol.5 No.3 April 2017 Vol 5 No 3 (2017): Vol.5 No.3 April 2017 Vol 5 No 2 (2017): Vol. 5 No. 2 April 2017 Vol 5 No 2 (2017): Vol. 5 No. 2 April 2017 Vol 4 No 5 (2017): Vol.4. No. 5. Januari 2017 Vol 4 No 5 (2017): Vol.4. No. 5. Januari 2017 Vol 4 No 4 (2017): Vol. 4 No. 4 Januari 2017 Vol 4 No 3 (2017): Vol.4 No.3. Januari 2017 Vol 4 No 3 (2017): Vol.4 No.3. Januari 2017 Vol 3 No 5 (2016): Vol.3. No.5. Nopember 2016 Vol 3 No 5 (2016): Vol.3. No.5. Nopember 2016 Vol 3 No 4 (2016): Vol. 3 No. 4 Nopember 2016 Vol 3 No 3 (2016): Vol.3. No. 3. Nopember 2016 Vol 3 No 3 (2016): Vol.3. No. 3. Nopember 2016 Vol 3 No 1 (2016): Vol.3 No. 1 Nopember 2016 Vol 3 No 1 (2016): Vol.3 No. 1 Nopember 2016 Vol 2 No 7 (2016): Vol. 2 No. 7 Agustus 2016 Vol 2 No 6 (2016): Vol.2. No. 6. Mei 2016 Vol 2 No 6 (2016): Vol.2. No. 6. Mei 2016 Vol 2 No 5 (2016): Vol.2. No. 5. Agustus 2016 Vol 2 No 5 (2016): Vol.2. No. 5. Agustus 2016 Vol 2 No 2 (2016): Vol.2. No. 2. Agustus 2016 Vol 2 No 2 (2016): Vol.2. No. 2. Agustus 2016 Vol 2 No 1 (2016): Vol. 2. No. 1 Agustus 2016 Vol 2 No 1 (2016): Vol. 2. No. 1 Agustus 2016 Vol 1 No 6 (2016): Vol.1 No.6. Mei 2016 Vol 1 No 6 (2016): Vol.1 No.6. Mei 2016 Vol 1 No 4 (2016): Vol.1. No. 4. Mei 2016 Vol 1 No 4 (2016): Vol.1. No. 4. Mei 2016 Vol 1 No 2 (2016): Vol.1. No. 2. Mei 2016 Vol 1 No 2 (2016): Vol.1. No. 2. Mei 2016 Vol 1 No 1 (2016): Volume 1 No.1 Mei 2016 Vol 1 No 1 (2016): Volume 1 No.1 Mei 2016 More Issue