cover
Contact Name
Ayu
Contact Email
ayuupp@mail.unnes.ac.id
Phone
+6285226217973
Journal Mail Official
jphi@mail.unnes.ac.id
Editorial Address
DEKANAT FAKULTAS HUKUM UNNES GEDUNG K LANTAI 1, SEKARAN, GUNUNGPATI, SEMARANG, JAWA TENGAH
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI
ISSN : 26548305     EISSN : 26548313     DOI : -
Core Subject : Social,
Fokus dan Ruang Lingkup Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI fokus pada semua isu-isu hukum dalam pengabdian dan penguatan kepada masyarakat. Topik yang dikaji adalah, namun tidak terbatasa pada, Hukum dan Penguatan Masyarakat, Hukum dan Masyarakat, Layanan Hukum, dan Bantuan Hukum
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 171 Documents
MODEL PENGUATAN KELEMBAGAAN ORGANISASI MAHASISWA MAGISTER ILMU HUKUM SASTROATMODJO, SUDIJONO; Muhtada, Dani; DINIYANTO, AYON
Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia Vol 1 No 2 (2019): PENGABDIAN HUKUM INDONESIA
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (355.361 KB)

Abstract

Organisasi mahasiswa merupakan wadah untuk mengembangkan diri mahasiswa. Selain itu, organisasi mahasiswa juga merupakan wadah untuk menyampaiakn aspirasi mahasiswa kepada pemangku kepentingan di Perguruan Tinggi. Saat ini banyak sekali organisasi mahasiswa dan bahkan hampir semua Program Studi mempunyai organisasi mahasiswa. Program Studi Magister Ilmu Hukum juga mempunyai organisasi mahasiswa yaitu organisas mahasiswa Magister Ilmu Hukum. Kenyataannya tidak semua Program Studi Magister Ilmu Hukum mempunyai organisasi tersebut. Menariknya organisasi mahasiswa Magister Ilmu Hukum mempunyai permaslahan yang berbeda-beda. Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor yang melatarbelakangi lahirnya permasalahan yang berbeda. Artikel ini mengulas terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh organisasi mahasiswa Magiter Ilmu Hukum. Artikel ini juga memberikan rumusan model penguatan kelembagaan organisasi mahasiswa Magister Ilmu Hukum.
Upaya Pemahaman Pencantuman Label pada Kemasan Produk Makanan bagi Siswa SMA 12 Semarang fibrianti, nurul
Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/jphi.v2i1.27743

Abstract

Label pada kemasan produk makanan adalah informasi bagi konsumen yang tertera pada kemasan produk makanan. Kebiasaan masyarakat terutama remaja sebagai generasi penerus bangsa mengkonsumsi makanan-makanan instan tanpa membaca label yang tertera pada kemasan produk makanan akan menimbulkan efek negatif dikemudian hari baik dari segi kesehatan maupun kehalalan. Undang undang perlindungan konsumen sebagai payung hukum perlindungan bagi konsumen telah mengatur kewajiban bagi konsumen untuk membaca label pada kemasan produk makanan hal ini dimaksudkan agar konsumen tidak salah pilih terhadap produk yang akan dia konsumsi karena konsumen yg menjadi pihak terakhir dalam menyaring barang yang akan dia konsumsi apakah barang tersebut layak konsumsi atau tidak. Selain kewajiban konsumen juga diatur tentang hak konsumen. Berdasar Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen, dengan alasan tersebut maka dilakukan pengabdian kepada masyarakat berupa pemahaman pencantuman label kemasan produk makanan. Harapannya konsumen teredukasi menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih barang yang sesuai dengan kebutuhan (layak konsumsi) dan juga dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha. Kata Kunci: label, makanan kemasan, perlindungan konsumen
Pendampingan Hukum Kontrak Sentra Industri Teri Crispy di Desa Padelegan Kabupaten Pamekasan Moechthar, Oemar
Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/jphi.v2i1.28286

Abstract

Desa Padelegan terkenal sebagai tempat sentra industry teri crispy yang produknya telah menjadi tuan rumah di negeri sendiri karena tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, bahkan juga sudah diekspor ke luar negeri. Keberadaan sentra industri ini menyerap banyak tenaga kerja sehingga dapat secara nyata memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi Desa Padelegan, Kecamatan Pademawu pada khususnya dan Kabupaten Pamekasan pada umumnya. Namun kendala yang dijumpai yaitu ketika melakukan transaksi jual beli antara pelaku usaha teri crispy dan pembeli hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan tanpa dibuatnya perjanjian secara tertulis, sehingga berpotensi menimbulkan ketiadaan perlindungan hukum bagi pelaku usaha teri crispy. Kendala ini semakin mengemuka ketika transaksi jual beli teri crispy tidak hanya dilakukan secara offline dimana pelaku usaha teri crispy dan pembelinya bertatap muka secara langsung, melainkan juga secara online melalui jaringan internet. Oleh karena itu berdasarkan permasalahan tersebut dilakukan kegiatan pengabdian masyarakat untuk memberikan pengetahuan terkait pendampingan hukum dalam pembuatan kontrak untuk lebih menjamin perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
PROGRAM KEMITRAAN MASYARAKAT ASOSIASI PENGUSAHA JASA DEKORASI DI KOTA SEMARANG TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS Damayanti, Ratih
Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/jphi.v2i1.29978

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh tidak tetap, perlu mendapatkan perhatian secara serius oleh pihak-pihak terkait. Perlindungan hukum bagi pekerja sangat diperlukan mengingat kedudukannya yang lemah. Pekerja semaksimal mungkin tanpa khawatir sewaktu-waktu akan tertimpa kecelakaan kerja. Pemahaman perlindungan bagi para pekerja harian lepas pada asosiasi dekor di kota Semarang perlu ditingkatkan. Selama ini para pekerja lepas belum pernah mendapatkan informasi tentang perlindungan para pekerja lepas. Mereka bekerja sesuai dengan tugas yang harus dilakukan, tanpa mengetahui perlindungan apa yang diperoleh apabila terjadi permasalahan dalam bekerja. Ada kecenderungan para pekerja lepas tidak pernah tahu tentang hak-haknya sebagai karyawan lepas. Para pekerja harian lepas pada asosiasi dekor di kota Semarang belum pernah memperoleh informasi tentang perlindungan bagi pekerja harian lepas. Perlu adanya perlindungan hukum dalam hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja harian lepas. Perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas berarti terkait dengan hak-hak pekerja/buruh setelah melaksanakan kewajibannya. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas haruslah sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-06/MEN/1985. Target dari kegiatan pengabdian yang dilakukan ini adalah tercapainya penyadaran serta pemahaman akan kewajiban para anggota Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi di Kota Semarang dalam memberikan perlindungan hukum berupa jaminan hak-hak dasar pekerja. Adanya pemahaman tersebut diharapkan maksud dan tujuan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini bisa tercapai.
Sertifikasi Alih Nadzir Wakaf Perorangan Kepada Nadzir Badan Hukum Bagi Masjid/Musholla di Kecamatan Gunungpati Kota Semarang Masyhar, Ali; Arifin, Ridwan; Fuad, Adib Nor
Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/jphi.v2i1.34054

Abstract

Legalitas wakaf masjid/musholla akhir-akhir ini tidak bisa lagi dianggap sebagai pelengkap. Bahkan untuk menjaga dan menjamin kemaslahatan ummat, pewakafan masjid harus diwujudkan dalam wujud terbitnya sertifikat wakaf. Salah satu unsur dipenuhinya wakaf adalah adanya wakif (pihak yang mewakafkan) dan nadzir (pihak penerima wakaf). Nadzir bisa dalam bentuk perorangan maupun badan hukum/organisasi. Nadzir badan hukum/organisasi jauh lebih menjamin untuk tidak bergonta-gantinya nadzir. Dengan demikian nadzir badan hukum/organisasi lebih menjamin keberlangsungan harta/tanah wakaf itu, dan menghindari potensi terjadinya sengketa. Organisasi/Badan Hukum Nahdlatul Ulama dengan legalitas dan keorganisasiannya yang mapan, sangat relevan apabila dijadikan nadzir sertifikat wakaf, khususnya di Gunungpati yang secara kultur dan sosiologisnya mengamalkan amaliyah Nahdliyyin. Pengabdian Kepada Masyarakat ini berfokus pada (1) mitigasi sengketa/konflik terkait hak kepemilikan tanah masjid/musholla; (2) pemberian dasar legalitas dalam bentuk sertifikat wakaf bagi masjid/musholla di Kecamatan Gunungpati; (3) menerbitkan sertifikat wakaf dengan nadzir badan hukum/organisasi dari NU. Adapun luaran yang akan dihasilkan adalah (1) Pemahaman pentingnya legalitas formal sertifikat wakaf (khususnya nadzir badan hukum/organisasi) bagi takmir masjid/musholla di Gunungpati; (2) terbitnya sertifikat wakaf dengan nadzir badan hukum; dan (3) Menghasilkan artikel yang dimuat dalam jurnal ilmiah. Kegiatan ini bermitra dengan MWC NU Kecamatan Gunungpati Kota Semarang. Kegiatan ini dilakukan dalam 4 tahapan yang saling terkait yaitu inventarisasi masjid/musholla yang potensial disertifikasi; Pemahaman pada takmir masjid/musholla tentang pentingnya sertifikasi wakaf; pengurusan sertifikat wakaf di KUA dan BPN; dan Penyerahan sertifikat alih nadzir.
PERLINDUNGAN HUKUM PERBURUHAN (STRATEGI DAN TIPS JITU MEMAHAMI PERJANJIAN KERJA TERKAIT PERMASALAHAN PHK) Kusumaningtyas, Rindia Fanny
Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/jphi.v2i1.34254

Abstract

Hubungan kerja merupakan hubungan antara pekerja dengan pengusaha akibat adanya perjanjian kerja. Perjanjian kerja diatur dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Melalui pembinaan dan sosialisasi mengenai Perlindungan Hukum Perburuhan (Strategi dan Tips Jitu Memahami Perjanjian Kerja terkait Permasalahan PHK). Sasaran dari kegiatan ini adalah masyarakat kelurahan gunungpati kota Semarang dan mahasiswa tingkat akhir Universitas Negeri Semarang yang hendak mencari lapangan pekerjaan sehingga dapat memberikan bekal ilmu pengetahuan mengenai hukum perburuhan. Metode yang digunakan adalah pembinaan dan sosialisasi mengenai hukum terkait perjanjian kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pembinaan dan sosialisasi memberikan gambaran mengenai pemahaman terkait langkah sebelum menandatangani perjanjian kerja dan langkah akibat adanya pemutusan hubungan kerja. Tatacara yang dilakukan dalam pengabdian ini adalah sebagai berikut : 1. Pembinaan atau sosialisasi kesadaran hukum pentingnya Hukum Perburuhan 2. Pembinaan mekanisme tata cara menyikapi pembuatan perjanjian kerja dan langkah-langkah hukum yang dilakukan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.
Pemikiran Progresif: Peningkatan Kemandirian Masyarakat dalam Pengelolaan Sistem Keuangan Pasca Dampak Mega Proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA) Sebagai Upaya Penanggulangan Kekerasan Perempuan dan Anak Di Desa Palihan Kec. Temon Kab. Kulo Rihardi, Satrio Ageng
Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/jphi.v2i1.34609

Abstract

Pembangunan merupakan suatu upaya perubahan yang dilandaskan pada suatu pilihan pandangan tertentu yang tidak dapat terlepas dari realitas keadaan yang sedang dihadapi. Pembangunan memiliki tujuan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi negaranya. Akhir-akhir ini dalam rangka pembangunan khususnya untuk pembangunan infrastruktur terus meningkat seiring dengan adanya kebutuhan masyarakat. Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya infrastruktur yang bergerak dalam bidang transportasi, saat ini sudah mulai dilakukan mengenai adanya pembangunan bandar udara baru internasional di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo. Realisasi proyek nasional dipastikan akan membawa dampak yang positif bagi daerah sasaran yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat sekitar. Setiap kegiatan yang dilakukan senantiasa tidak terlepas dengan permasalahan, seperti adanya permasalahan dalam pembebasan lahan untuk pembangunan bandara baru. Masih ada beberapa warga yang belum setuju pembangunan bandar udara baru, namun sudah dapat teratasi dengan baik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo bekerja sama dengan PT. Angkasa Pura I (Persero). Desa Palihan merupakan desa yang terkena dampak adanya pembangunan bandara baru di Kulon Progo selain warga memperoleh ganti kerugian secara materiil, desa tersebut dilakukan relokasi yang lokasinya tidak jauh dari sebelumnya. Pemberian jaminan untuk memfasilitasi kebutuhan warga sangatlah diperlukan, ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kemandirian warga agar dapat berpikir secara kritis dan tepat untuk kelangsungan hidupnya di masa yang akan datang. Oleh karena itu, diperlukan berbagai bentuk kegiatan pelatihan dan pemahaman dari sisi pengetahuan keilmuan agar warga memperoleh kenyaman dan ketentraman dalam hidupnya. Sebagai wujud kepedulian kami kepada masyarakat dilakukan melalui program “Pemikiran Progresif: Peningkatan Kemandirian Masyarakat dalam Pengelolaan Sistem Keuangan Pasca Dampak Mega Proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA) Sebagai Upaya Penanggulangan Kekerasan Perempuan dan Anak Di Desa Palihan Kec. Temon Kab. Kulon Progo”. Adapun solusi yang akan dilakukan terhadap mitra adalah memberikan materi keilmuan serta pelatihan mengenai pengelolaan sistem keuangan yang efektif dan efisien setelah menerima ganti kerugian pembebasan lahan yang dapat bermanfaat untuk masa yang akan datang serta memanfaatkan perkembangan teknologi yakni menggunakan 8 aplikasi menejemen keuangan yang terdiri dari Uangku – My Money Management, Monefy, Money Manager Expense dan Budgeting, Teman Bisnis, Finansialku, Goodbudget: Budget & Finance, Wallet. Pengelolaan sistem keuangan yang baik akan memberikan dampak yang positif dalam rumah tangga sehingga akan terhindar dari perbuatan kekerasan dalam rumah tangga terutama kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai pihak yang lemah dalam anggota keluarga. Perlu kiranya suatu bentuk pelatihan dan pemahaman dari sisi ilmu pengetahuan mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai upaya untuk mewujudkan rumah tangga yang harmonis.
INTEGRACY POLICY SEBAGAI UPAYA PREVENTIF PERKAWINAN ANAK DI DESA KEDUNGKELOR KECAMATAN WARUREJA KABUPATEN TEGAL latifiani, dian
Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/jphi.v2i1.34709

Abstract

Syarat usia kawin menurut UU No. 1 Tahun 1974 adalah 19 tahun. Namun di Desa Kedungkelor Kecamatan Waru Reja Kabupaten Tegal banyak pasangan perkawinan yang melakukan perkawinan di usia anak (belum dewasa). Hal ini disebabkan dari faktor pendidikan, budaya, ekonomi dan sosial. Upaya preventif dilakukan oleh lembaga terkait melalui penyuluhan, sosialisasi, belum memperlihatkan hasil yang maksimal karena kuatnya budaya setempat yang melanggengkan perkawinan anak. Agenda Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangungan Berkelanjutan 2015-2030 yakni mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan seluruh perempuan dan anak perempuan, secara spesifik dalam Target 5.3 disebutkan target untuk menghilangkan segala praktek-praktek berbahaya seperti perkawinan anak, pernikahan paksa, serta khitan perempuan. Model integracy Policy digunakan untuk upaya preventif perkawinan anak dengan melibatkan pihak terkait Desa Munding. Perkawinan anak terjadi karena (1) Adat kebiasan (kultur) kawin di usia muda, (2) Kurangnya wawasan masyarakat tentang perkawinan anak, (3) Kurangnya akses dan minat untuk melanjutkan pendidikan. Upaya preventif dilakukan dengan model integracy policy yang melibatkan berbagai pihak terkait perkawinan anak yaitu orang tua, aparat desa, KUA, Kementrian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan. Antusiasme mitra pengabdian Nampak dengan banyaknya peserta yang hadir. Forum diskusi dilakukan dengan sangat semangat sehingga sasaran pengabdi paham tentang perkawinan anak, dampak negatifnya serta akibat hukumnya. Kunjungan dilakukan sebanyak 3 kali yaitu tanggal 5, 12, 19 Juli 2019. Kunjungan pertama untuk mengurus perijinan dan melakukan observasi secara mendalam tentang kondisi masysrakat sasaran. Kunjungan ke dua berupa sosialisasi edukasi preventif perkawinan anak. Kunjungan ke tiga berupa evaluasi terhadap masyarakat sasaran ditinjau dari sisi perspektif terkait realita perkawinan anak, dan penundaan perkawinan anak bagi yang akan melanhsungkan perkawinan.
Penanaman Jiwa Kewirausahaan Bagi Santri Sulistianingsih, Dewi
Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/jphi.v2i1.34945

Abstract

Pengembangan sumber daya manusia perlu untuk dilakukan di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia itu sendiri. Pengembangan sumber daya manusia dilakukan melalui pendidikan formal dan pendidikan non formal. Pendidikan yang dilakukan di Pondok Pesantren menjadi kekhususan tertentu bagi tim Pengabdi untuk melakukan kegiatan pengabdian dengan melakukan penanaman jiwa kewirausahaan bagi para santri. Kegiatan ini dilakukan dengan metode palatihan kewirausahaan. Pelatihan yang dilakukan oleh tim pengabdi adalah pelatihan membuat jilbab dan pelatihan membuat masker organic dan penggunaan masker organic. Kegiatan ini dilakukan dengan tahapan bebrapa waktu dan dilakukan di Pondok Pesantren As-Shodiqiyah Semarang sebagai pilihan tempat kegiatan pengabdian. Hasil yang dicapai adanya stimulant bagi para santri untuk memahami banyaknya jalan untuk melakukan kewirausahaan di sela-sela kegiatan pesantren mereka. Kegiatan ini perlu untuk dilakukan secara terus menerus agar hasil yang dicapai atau tujuan yang dicapai dapat mencapai maksimal
IDENTIFIKASI DAN PEMANFAATAN INDIKASI GEOGRAFIS DAN INDIKASI ASAL MELALUI PROGRAM PEMBINAAN PADA MASYARAKAT Isnani, Isnani Isnani
Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/jphi.v2i1.35216

Abstract

Pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran pentingnya masalah Indikasi geografis dan indikasi asal bagi masyarakat di Indonesia. Peningkatan kesadaran akan arti penting indikasi geografis dan indikasi asal bagi masyarakat dilakukan untuk melindungi masyarakat dan mengarahkan pada masyarakat untuk dapat berkembang lebih baik. Masyarakat Indonesia secara sosial budaya memiliki pro dan kontra terhadap kehadiran indikasi geografis dan indikasi asal dalam skema HKI. Hal ini dapat dipahami dikarenakan konsep HKI tidak murni berasal dari masyarakat Indonesia melainkan berasal dari masyarakat Barat. Indonesia yang memiliki banyak keanekaragaman hayati dan kekayaan alam yang melimpah yang merupakan potensi indikasi geografis dan indikasi asal tetapi tidak mampu mengolah secara baik potensi tersebut. Hal ini dapat terlihat “ke engganan” masyarakat Indonesia untuk mendaftarkan produk indikasi geografis dan indikasi asalnya untuk mendapatkan perlindungan secara hukum. Masyarakat Indonesia yang memiliki budaya komunal sangat berbeda jauh dengan konsep hak kekayaan intelektual yang bersifat individual. Metode yang digunakan tidak hanya menggunakan metode meliputi diskusi penyusunan materi ceramah, ceramah dan diskusi kepada khalayak sasaran, curah pendapat, serta evaluasi dan refleki kegiatan. Metode pelaksanakan diutamakan dengan mengoptimalkan konsep dialog antara pembicara dengan peserta kegiatan. Disamping itu juga dilakukan diskusi interaktif terkait dengan materi pengabdian dengan para pemangku kepentingan dan kepala desa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah

Page 3 of 18 | Total Record : 171