cover
Contact Name
I Gusti Ayu Apsari Hadi
Contact Email
apsari.hadi@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
apsari.hadi@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
ISSN : 25992694     EISSN : 25992686     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Jurnal Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha. Jurnal ini bertujuan untuk mewadahi artikel-artikel hasil penelitian dan hasil pengabdian masyarakat dibidang pendidikan dan sosial pembelajaran. Pada akhirnya Jurnal ini dapat memberikan deskripsi tentang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pendidikan kewarganegaraan bagi masyarakat akademik. Jurnal ini terbit 3 kali setahun.
Arjuna Subject : -
Articles 896 Documents
FORMULATION OF LOSSES FOR OIL POLLUTION DUE TO TANKER SHIP ACCIDENT IN THE INDONESIAN LEGAL SYSTEM VALUE OF JUSTICE Elly Kristiani Purwendah; Aniek Periani
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v8i3.28593

Abstract

Claims for compensation based on the interests of the marine environment as well as the blue economy concept launched by the government must of course be the basis for the claims of losses given by polluters to restore victims, both human victims (fishermen) and victims of the marine ecosystem, considering that several international instruments have been ratified by the system. national law regarding provisions regulating compensation for oil pollution by tankers. The fair value of compensation for oil pollution due to tanker accidents can be realized by using an economic approach. Analysis of economic theory on law needs to be used, so that the value of justice can be measured properly. Economic concepts, such as the concept of maximization (maximization theory), the concept of equilibrium (equalibirium theory) and the concept of efficiency (efficiency theory) are needed to become a benchmark for the value of justice. The calculation method required for the calculation of claimable compensation is the contingent analysis method, which is a method of calculation based on the assignment of monetary values to environmental goods or commodities, the desire to pay polluters for goods and services produced by natural resources and the environment (willingness to pay). , as well as acceptance to accept something decreasing (willingness to accept).
PERUBAHAN BATAS UMUR MINIMAL MELANGSUNGKAN PERKAWINAN SEJAK DITERBITKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 I Wayan Agus Vijayantera
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v8i3.28594

Abstract

Perubahan batas umur minimal melangsungkan perkawinan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2019 hanya menyamakan umur minimal wanita dengan pria yakni pada umur 19 tahun. Akibat hukumnya, seseorang yang telah dewasa atau berakhir haknya sebagai anak sebagaimana merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, masih belum dapat menikmati haknya untuk melangsungkan perkawinan karena masih harus menunggu umurnya 19 tahun. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dikaji secara mendalam mengenai latar belakang perubahan batas umur minimal melangsungkan perkawinan serta menganalisis tujuan hukum perubahan pembatasan umur minimal untuk melangsungkan perkawinan. Perubahan pengaturan batas umur minimal melangsungkan perkawinan dilakukan akibat terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 22/PUU-XV/2017. Pengaturan pembatasan umur minimal melangsungkan perkawinan dalam pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 hanya menyamakan kedudukan hukum untuk umur wanita dan pria, namun kurang memperhatikan keberadaan hukum yang sering digunakan sebagai indikator usia dewasa serta kurang memperhatikan keberadaan Program Pendewasaan Usia Perkawinan yang telah disosialisasikan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
MEMPERKUAT KESADARAN BELA NEGARA DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PERSPEKTIF KEKINIAN Putu Ronny Angga Mahendra; I Made Kartika
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v8i3.28600

Abstract

Globalisasi merupakan peluang dan tantangan yang harus dihadapi oleh semua warga dunia termasuk Indonesia. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin maju akan memberikan dampak globalisasi yang positif maupun negatif bagi kehidupan manusia. Pancasila sebagai kausa materialis merupakan produk warisan leluhur yang digali dari nilai budaya bangsa Indonesia. Isi dari warisan leluhur tersebut berupa nilai-nilai askiologis Pancasila yang dijadikan pedoman bagi bangsa Indonesia dalam berperilaku sehari-hari, baik sebagai individu, maupun sebagai anggota masyarakat. Bela Negara adalah suatu pengabdian semua warga Negara dalam setiap bentuknya, untuk kepentingan bangsa dan negaranya, yang mengacu pada kondisinya sebagai suatu Dharma Agama dan Dharma Negara. Sikap defensif ini akan membantu memperkuat kondisi bangsa yang besar ini yang bernama Indonesia bertahan di tengah terpaan arus kemajuan global yang beegitu cepat dan mencakup semua dimensi kehidupan manusia. Indonesia akan tetap hidup dalam keberagaman, maju dalam mencapai cita-cita kemerdekaannya, dan kuat di mata dunia. Hal ini akan dipererat dan diperkuat dengan nilai-nilai Pancasila kita sebagai pandangan dan pedoman hidup berkepribadian, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
LEGAL PROTECTION OF DIPLOMATIC REPRESENTATIVE BUILDING ASSESSED FROM THE PERSPECTIVE OF THE 1961 WINA CONVENTION (Case Study: Suicide Bombing In Kabul Afghanistan Near United States Embassy) Luh Ewik Lindasari; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v8i3.28601

Abstract

The study aims to identify and analysts the legal protections of diplomatic buildings of the United States are reviewed from the perspective of the Vienna Convention 1961 as well as the recipient state answer of Kabul Afghanistan in the case of suicide bombing near the U.S. embassy. The study uses a type of normative legal research through a conceptual approach, a statutory approach and a historical approach that is then analyzers by using primary, secondary, and tertiary legal substances. The results showed that the protection of the law against diplomatic buildings is governed in article 25 of the 1961 Vienna Convention describing the building of representatives and facilities therein can not be contested by the recipient State obliged to provide facilities to support the activities of representatives outside the country and the form of liability of the recipient of Afghanistan to the diplomatic buildings by replacing any damages for both physical damage and discomfort experienced by 1961 United , as well as deploying security officers to anticipate follow-up attacks by the Taliban against the environment of United States diplomatic buildings
COVID-19 HANDLING IN THE BORDER AREAS OF INDONESIA Endah Rantau Itasari
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v8i3.28602

Abstract

Indonesia is a country that has contracted Coronavirus Disease 2019. The status of an archipelago and borders with ten countries at sea and three countries on land borders makes Indonesia must be extra hard to become its border region so that other citizens do not carry the virus transmission through the borders of Indonesia. Preventing management at the National Entrance (Airport, Port and PLBDN) in anticipation of COVID-19 includes the following aspects: Early detection of suspected travel perpetrators; Interview and anamnesis of the sick Traveler to ascertain the possibility of COVID-19 symptoms in the examination room; Reporting cases of Travel Actors suspected of contracting COVID-19 to PHEOC; Refer for isolation of Travel Actors suspected of contracting COVID-19 to the referral hospital using ambulances that match the criteria; Health quarantine in transports and items suspected of being exposed to COVID-19.
SUBSTANSI HUKUM KEKABURAN NORMA PADA PERALIHAN HAK CIPTA Anak Agung Sagung Ngurah Indradewi
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v8i3.28603

Abstract

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014tentang Hak Cipta pada pasal 16 ayat 2 huruf  f  menyatakan Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Makna pada frasa “karena sebab lain’’ tersebut menimbulkan kekaburan norma (vague norm) yang berakibat pada timbulnya ketidakpastian hukum terhadap pengaturan pasal tersebut. Tujuan penelitian untuk memperjelas makna frasa “karena sebab lain’’ pada Pasal 16 huruf  f . Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian yakni bahwa dapat disebut mengandung tafsir suatu norma yang kabur dalam hal ini diperkuat dengan tidak adanya suatu penjelasan yang signifikan dan atau suatu penjelasan yang lugas dan terarah untuk menjelaskan suatu makna “karena sebab lain’’ pada Bab Penjelasan didalam Pasal 16 huruf  f  Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bahwa semestinya wajib secara spesifik menjelaskan khususnya pada frasa “karena sebab lain’’ agar tidak menimbulkan kebingungan apa yang dimaksud dengan “karena sebab lain’’ pada pengaturan pasal 16huruf f tersebut. Kesimpulan yakni makna pada frasa “karena sebab lain’’ tersebut dapat menimbulkan kekaburan norma (vague norm) yang berakibat pada timbulnya ketidakpastian hukum terhadap pengaturan pasal 16huruf f tersebut. Rekomendasi  maka diperlukannya suatu revisi terhadap pengaturan Pasal 16 huruf  f  Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya pada Bab Penjelasan pasal 16 tersebut.
KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN DALAM SISTEM PEWARISAN HUKUM ADAT BALI Ni Putu Yunika Sulistyawati
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v8i3.28604

Abstract

Kehadiran seorang anak diluar perkawinan akan menjadikan suatu permasalahan yang cukup memperihatinkan baik bagi seorang wanita yang melahirkan dan bagi keluarganya maupun lingkungan masyarakat setempat. Dimana dengan adanya anak lahir diluar perkawinan itu akan menimbulkan banyak pertentangan-pertentangan diantara keluarga maupun didalam masyarakat mengenai kedudukan hak dan kewajiban anak tersebut. Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui kedudukan anak luar kawin dalam sistem pewarisan menurut hukum adat Bali dan untuk mengetahui penyelesaian masalah mengenai pembagian warisan yang diperoleh anak diluar kawin.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode emperis. Dari hasil penelitian dan pembahasan diatas Anak diluar kawin yang tidak diakui oleh laki-laki yang menghamili ibunya, tidak mempunyai hubungan hukum dengan lelaki tersebut.Anak yang lahir tersebut hanya mempunyai hubungan hukum dan berkedudukan sebagai anak dari ibunya. Kedudukan anak diluar kawin yang tidak diakui dipandang lebih rendah oleh masyarakat hukum, dan secara yuridis mempunyai hak-hak yang kurang jika dibandingkan dengan anak sah. Anak diluar kawin juga mempunyai hak waris terhadap peninggalan ibu dan keluarga ibunya, tetapi seringkali ayah biologis dari anak tersebut juga memberikan sesuatu dari barang harta kekayaanya. Sehingga anak diluar kawin perlu ada perlindungan hukumnya karena semua anak berhak atas haknya. Selain anak diluar kawin memiki hak, adapun kewajiban yang harus dijalankan dan dilaksanakan.Kewajiban tersebut harus dilaksanakan oleh ahli waris kepada pewaris misalnya ahli waris berkewajiban membayar hutang pewaris, melaksanakan penyeburan, penyelenggaraan upacara keagamaan (Ngaben).
PENCEGAHAN PENCULIKAN BAYI DI RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SANGLAH DENPASAR Ni Komang Ratih Kumala Dewi; Nyoman Antini
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v8i3.28605

Abstract

Maraknya kasus-kasus kejahatan yang terjadi saat ini sangat meresahkan masyarakat, seperti kasus pencurian bayi yang banyak terjadi di rumah sakit, untuk itu banyak rumah sakit yang melakukan langkah-langkah pencegahan penculikan bayi di rumah sakit, seperti Rumah Sakit Umum Sangglah Denpasar yang memang merupakan salah satu rumah sakit negeri yang terkenal di denpasar Juga tidak ketinggalan melakukan langkah pencegahan agar masyarakat tetap percaya dan yakin untuk memilih RS Sanglah sebagai tempat untuk melahirkan buah hati mereka, Untuk itu sangat menarik sekali di lakukan kajian lebih dalam terhadap upaya pencegahan penculikan bayi di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar dan kendala yang dihadapi dalam pencegahan penculikan bayi di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar. Kejahatan merupakan kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan yang menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakan atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut, untuk itu seluruh masyarakat harus mewaspadai karena kejahatan itu dapat terjadi dimanapun dan kapanpun.
PERUBAHAN BATAS UMUR MINIMAL MELANGSUNGKAN PERKAWINAN SEJAK DITERBITKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 I Wayan Agus Vijayantera
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v8i3.28606

Abstract

Perubahan batas umur minimal melangsungkan perkawinan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 hanya menyamakan umur minimal wanita dengan pria yakni pada umur 19 tahun. Akibat hukumnya, seseorang yang telah dewasa atau berakhir haknya sebagai anak sebagaimana merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, masih belum dapat menikmati haknya untuk melangsungkan perkawinan karena masih harus menunggu umurnya 19 tahun. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dikaji secara mendalam mengenai latar belakang perubahan batas umur minimal melangsungkan perkawinan serta menganalisis tujuan hukum perubahan pembatasan umur minimal untuk melangsungkan perkawinan. Perubahan pengaturan batas umur minimal melangsungkan perkawinan dilakukan akibat terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 22/PUU-XV/2017. Pengaturan pembatasan umur minimal melangsungkan perkawinan dalam pembentukan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 hanya menyamakan kedudukan hukum untuk umur wanita dan pria, namun kurang memperhatikan keberadaan hukum yang sering digunakan sebagai indikator usia dewasa serta kurang memperhatikan keberadaan Program Pendewasaan Usia Perkawinan yang telah disosialisasikan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
JITU TRICKS FAST GRADUATION (CONCEPT-EMPIRIC ANALYSIS OF STUDENT STUDY PROBLEMS) I Nengah Suastika
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v8i3.28608

Abstract

Graduation quickly and carrying diplomas are the main goals that must be achieved by all students, in addition to knowledge skills, attitudes and skills as intellectuals. However, it is not uncommon for students to experience failures in completing their studies due to various factors. Studies conducted by several universities in Indonesia show that, on average, 4% do not get a diploma because they fail to complete their studies, 4% move universities to avoid dorp-out, and 20% experience problems in completing the study. The problems of this study can be caused due to various problems, both internal problems that exist within the student himself, as well as external problems that occur due to other causes outside the student. Internal factors usually involve students' academic abilities (academic scores), self-motivation, student performance, socio-demographics (age, gender, ethnicity, religion) and student social behavior. Meanwhile, the external factors concern the socio-economic conditions and family education, peer influence, social conditions of the community, departments, lecturers (teachers), the administration system, the university's academic culture, etc. These two factors influence each other in determining the successful completion of student studies

Filter by Year

2013 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 3 (2024): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 12 No. 2 (2024): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 12 No. 1 (2024): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 3 (2023): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 2 (2023): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 1 (2023): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 3 (2022): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 10, No 1 (2022): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 1 (2022): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 2 (2021): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 2 (2021): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 1 (2021): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 1 (2021): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 8, No 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 8, No 2 (2020): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 2 (2020): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 1 (2020): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 8, No 1 (2020): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 7 No. 3 (2019): September Vol 7, No 3 (2019): September Vol 7, No 2 (2019): Mei Vol. 7 No. 2 (2019): Mei Vol 7, No 1 (2019): Februari Vol. 7 No. 1 (2019): Februari Vol 6, No 3 (2018): September Vol. 6 No. 3 (2018): September Vol. 6 No. 2 (2018): Mei Vol 6, No 2 (2018): Mei Vol. 6 No. 1 (2018): Februari Vol 6, No 1 (2018): Februari Vol. 5 No. 3 (2017): September Vol 5, No 3 (2017): September Vol. 5 No. 2 (2017): Mei Vol 5, No 2 (2017): Mei Vol. 5 No. 1 (2017): Februari Vol 5, No 1 (2017): Februari Vol 4, No 3 (2016): September Vol. 4 No. 3 (2016): September Vol 4, No 2 (2016): Mei Vol. 4 No. 2 (2016): Mei Vol 4, No 1 (2016): Februari Vol. 4 No. 1 (2016): Februari Vol 3, No 3 (2015): September Vol. 3 No. 3 (2015): September Vol. 3 No. 2 (2015): Mei Vol 3, No 2 (2015): Mei Vol 3, No 1 (2015): Februari Vol. 3 No. 1 (2015): Februari Vol. 2 No. 3 (2014): September Vol 2, No 3 (2014): September Vol 2, No 2 (2014): Mei Vol. 2 No. 2 (2014): Mei Vol 2, No 1 (2014): Februari Vol. 2 No. 1 (2014): Februari Vol. 1 No. 3 (2013): September Vol 1, No 3 (2013): September Vol 1, No 2 (2013): Mei Vol. 1 No. 2 (2013): Mei Vol. 1 No. 1 (2013): Februari Vol 1, No 1 (2013): Februari More Issue