cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Notariil
Published by Universitas Warmadewa
ISSN : 2540797x     EISSN : 26151545     DOI : https://doi.org/10.2225/jn
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 136 Documents
AKIBAT-AKIBAT HUKUM PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN*) i nyoman sujana
NOTARIIL Jurnal Kenotariatan Vol. 2 No. 1 (2017): Mei 2017
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jn.2.1.154.58-67

Abstract

ABSTRAK Perceraian di dalam sebuah perkawinan campuran adalah merupakan sebuah realitas, meskipun tujuan dari perkawinan adalah untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, namun karena pasangan suami istri masing-masing membawa kebiasaan, budaya dan hukum yang berbeda, sudah tentu sangat rentan akan terjadi persilisihan dan pertengkaran diantara mereka, sehingga dapat berujung pada perceraian. Akibat-akibat hukum dari perceraian ini bisa menyangkut tentang masalah perebutan hak pengasuhan anak, masalah hak-hak mantan istri atau suami, bahkan juga sampai pada masalah perebutan harta bersama. Artikel ini merupakan sebuah kajian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Permasalahan yang dibahas adalah mengenai : 1) bagaimanakah akibat hukum perceraian terhadap anak dalam perkawinan campuran, 2) bagaimanakah akibat hukum perceraian terhadap bekas suami/istri dalam perkawinan campuran , dan 3) bagaimanakah akibat hukum perceraian terhadap harta bersama dalam perkawinan campuran. Berdasarkan kajian dan analisis yang penulis telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa akibat hukum perceraian di dalam perkawinan campuran terhadap hak pengasuhan anak-anak ada pada si Ibunya /mantan istri dengan membebankan kepada bekas suami untuk memberikan biaya pemeliharaan terhadap anak tersebut sampai mampu untuk mandiri atau sampai berumur 18 (delapan belas) tahun. Disamping itu bekas suami juga diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada bekas istri. Mengenai pembagian harta benda bersama yang diperoleh selama perkawinan , jika pasangan suami istri ini tidak memenuhi syarat untuk berkedudukan sebagai subyek pemegang hak milik atas tanah di Indonesia, dalam waktu satu tahun harus melepaskan atau mengalihkan hak milik atas tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka tanahnya hapus karena hukum dan tanahnya kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara . Kata Kunci : Akibat Hukum, Perceraian, perkawinan campuran.
PEMBATASAN KLAUSULA EKSONERASI Made Sarjana
NOTARIIL Jurnal Kenotariatan Vol. 1 No. 1 (2016): November 2016
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jn.1.1.175.109-127

Abstract

Kontrak merupakan suatu perjanjian yang didasarkan atas kesepakatan diantara pihak-pihak yang membuatnya. Kesepakatan yang dilakukan tersebut didasarkan pada adanya prinsip kebebasan berkontrak. Adanya prinsip kebebasan berkontrak tersebut terdapat kencendrungan sering dimanfaatkan oleh pihak yang kedudukannya lebih kuat untuk meminimalisir tanggungjawabnya dan mengalihkannya terhadap pihak yang lemah. Klausula yang melepaskan tanggungjawab dan mengalihkannya kepada pihak lain dalam suatu kontrak disebut dengan klausula eksonerasi. Dalam praktik penggunaan klausula eksonerasi masih sering ditemukan dan dimanfaatkan oleh pihak yang posisinya lebih kuat daripada yang lainnya. Dengan demikian posisi pihak yang lemah dalam suatu kontrak, akan selalu menjadi pihak yang dirugikan dengan berlakunya klausula eksonerasi. Keberadaan klausula eksonerasi perlu mendapat pengkajian lebih mendalam untuk melindungi posisi pihak-pihak yang kedudukannya lebih lemah dalam setiap kontrak. Penggunaan klausula eksonerasi tidak boleh dilakukan dengan leluasa tanpa mengindahkan kaedah-kaedah ataupun prinsip-prinsip dalam hukum kontrak. Pembatasan terhadap penggunaan klausula eksonerasi perlu dilakukan untuk melindungi pihak yang posisinya lemah, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum perjanjian serta yurisprudensi. Penggunaan klausula eksonerasi yang tidak mengindahkan pembatasan tersebut dijadikan dasar untuk melakukan gugatan bagi pihak yang dibebankan tanggungjawab untuk membebaskan dirinya dari kerugian yang semestinya tidak dialaminya dengan menyatakan kontrak dapat dibatalkan atau kontrak batal demi hukum. Demikian juga halnya untuk setiap kontrak tertentu keikut sertaan pemerintah perlu diberikan ruang semata-mata untuk melindungi masyarakat sebagai pihak yang lemah, agar tidak dirugikan karena adanya klausula eksonerasi.
“WAJAH BARU” PPAT DALAM PROSES PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA (STUDI PP NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN PP NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PPAT) Elita Rahmi
NOTARIIL Jurnal Kenotariatan Vol. 1 No. 1 (2016): November 2016
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jn.1.1.177.1-13

Abstract

Tujuan penelitianpertama untuk menganalisis ketentuan baru yang diatur pada PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang PPAT. Kedua Untuk mengkritisi eksistensi PPAT dalam kaitannya dengan pendaftaran tanah di Indonesia terjadi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016.Metode penelitian yuridis normative, dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan (Statuta approach) pedekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan sejarah (historical approach).Pengumpulan bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Dalam menganalisis bahan hukum dilakukan dengan cara mengkasifikasikan peraturan yang terkait dengan PPAT dan pendaftaran tanah dan mengsistemasikan peraturan perundang-undangan serta menginterpretasikan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : Dengan disempurnakannya PP nomor 37 Tahun 1998 menjadi PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang PPAT, yang mengalami perubahan hanya terkait denganpersoalan usia calon PPAT dan kewajiban magang sebelum calon PPAT di angkat, penambahan masa kerja PPAT semula 65 (enam puluh lima ) tahun dapat diperpanjang menjadi 67 (enam puluh tujuh) tahun,Penambahan jenis pemberhentian terhadap PPAT, perluasan daerah kerja semula 1 (satu) wilayah kerja kabupaten/kota menjadi 1 (satu) wilayah kerja provinsi terakhir penambahan larangan rangkap jabatan. Sedangkan untuk aspek yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 1998 tetap menindaklanjuti PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, ketentuan perubahan dimaksud, sesungguhnya menuntut adanya sistim pendaftaran tanah on line dan reforma agraria pada kementerian agraria dan jajarannya, tanpa sinergi teknologi dan pelayanan bidang pertanahan maka fungsi PP Nomor 24 tahun 2016 tidak mmberikan fungsi signifikan dengan pelayanan cepat, murah dan sederhana dalam proses pendaftaran tanah.
Pertaruhan Esensi Itikad Baik dalam Pembuatan Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Sonny Dewi
NOTARIIL Jurnal Kenotariatan Vol. 2 No. 1 (2017): Mei 2017
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jn.2.1.179.68-83

Abstract

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Salah satu akibat hukum dari perkawinan adalah terciptanya harta benda perkawinan yang terbagi menjadi harta asal atau harta bawaan, yaitu harta yang dipunyai oleh masing-masing suami isteri sebelum perkawinan. Harta bersama adalah harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan, tidak termasuk hadiah atau warisan, maksudnya adalah harta yang didapat atas usaha mereka atau sendiri-sendiri selama masa ikatan perkawinan. Konsep harta bersama merupakan harta kekayaan yang dapat ditinjau dari segi ekonomi dan segi hukum. Tinjauan dari segi ekonomi menitikberatkan pada nilai kegunaan, sebaliknya tinjauan dari segi hukum menitikberatkan pada aturan hukum yang mengatur. Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama ikatan perkawinan berlangsung dengan tidak mempermasalahkan terdaftar atas nama suami atau istri
ASPEK PERTANGGUNG JAWABAN AHLI WARIS DARI PEWARIS PEMEGANG PERSONAL GARANSI PADA PERUSAHAAN YANG PAILIT DI INDONESIA Sonny Dewi; Lenny Nadriana
NOTARIIL Jurnal Kenotariatan Vol. 2 No. 2 (2017): November 2017
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jn.2.2.347.101-117

Abstract

Abstak Artikel ini mengkaji konsekuensi hukum yang dimiliki oleh ahli waris dari pewaris pemegang Personal Guarantee. Konsekwensi tersebut adalah kewajiban melunasi hutang pewaris akibat dari Persoal Guarantee yang dibuatnya. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana tanggung jawab pemegang personal guarantee perseroan yang pailit di Indonesia dan Singapura. Selain itu juga kajian ini membahas bagaimana perlindungan hukum terhadap ahli waris dari pewaris pemegang personal guarantee pada perusahaan yang pailit. Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif atau doktrinal, yaitu penelitian hukum dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier untuk memperkuat fakta ilmiah. Temuan penelitian adalah bahwa Kondisi di Indonesia terdapat kurangnya perlindungan hukum bagi ahli waris yang diatur di dalam Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW) dan khususnya UU Kepailitan, Di sisi lain aspek keadilan yang diterima oleh ahli waris pada saat pemberesan boedel pailit yang dilakukan oleh kurator, hal ini nampak apabila kurator juga mengeksekusi harta pribadi ahli waris pailit dan tidak dipisahkan dari harta peninggalan pewaris karena menanggung beban tanggung jawab sebagai pelaksanaan Kepailitan dimana ahli waris yang menjadi debitor pailit atas penggantian kedudukan pewaris Personal guarantee. Sesuai Pasal 1826 BW, mewajibkan adanya sitaan umum atas segala harta kekayaan ahli waris. Selanjutnya apabila ternyata harta peninggalan pewaris pemegang Personal Guarantee tersebut tidak mencukupi segala piutang kreditor, yang mengakibatkan harta pribadi ahli waris juga ikut menjadi boedel pailit. Di Singapura, ahli waris berkewajiban membayar hutang pewaris sejumlah harta yang diwariskan saja. Jika harta yang diwariskan tidak mencukupi dalam pembayaran hutang, ahli waris tidak berkewajiban melunasi kekurangan hutang tersebut sepanjang ahli waris tidak mengetahui perjanjian hutang tersebut. Namun jika ahli waris mengetahui perjanjian hutang yang dilakukan pewaris, maka ahli waris berkewajiban melunasi hutang yang ditinggalkan oleh pewaris. Kajian dalam rangka penulisan disertasi ini berekontruksi terhadap peraturan dan perundang-undangan tentang kepailitan di Indonesia khususnya yang berkaitan dengan ahli waris dan personal guarantee serta sebagai bahan referensi terhadap kasus kepailitan yang melibatkan personal guarantee dan ahli waris. Sampai saat ini belum ada penelitian serupa yang mengkaji tentang tanggung jawab ahli waris pemengang personal guarantee pada perusahaan yang pailit di Indonesia.
MENYOAL FILSAFAT ILMU HUKUM I Dewa Gede Atmadja
NOTARIIL Jurnal Kenotariatan Vol. 2 No. 2 (2017): November 2017
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jn.2.2.348.118-126

Abstract

Abstrak Menyoal di sini diartiakan mempermasalahkan Filsafat Ilmu Hukum dalam dua aspek yaitu: pertama, apakah Filsafat Ilmu Hukum sama dengan Filsafat Hukum terletak dalam ranah ilmu hukum ataukah ranah Filsafat ataukah bagian dari Filsafat Ilmu ; kedua titik silang Filsafat Ilmu Hukum dengan Filsafat Hukum dan perbedaan lingkup kajiannya antara keduanya.
KEWENANGAN CAMAT DAN KEPALA DESA SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SETELAH BERLAKUNYA UUJN RR. Cahyowati; Djumardin Djumardin
NOTARIIL Jurnal Kenotariatan Vol. 2 No. 2 (2017): November 2017
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jn.2.2.349.84-100

Abstract

Abstrak Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, bahwa notaris diberi kewenangan membuat segala akta otentik yang berkaitan dengan tanah. Sementara secara historis Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) baik sebelum maupun setelah berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, kaitannya dengan pembuatan akta otentik dibidang pertanahan adalah membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah. Secara yuridis bahwa dasar hukum PPAT adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sebagai pelaksana dari Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 (UUPA). Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa dalam dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Terkait dengan akta otentik berdasarkan ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimana disebutkan bahwa akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan Undang-Undang, oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat akta itu dibuat. Dengan demikian secara yuridis normatif Akta PPAT bukan merupakan akta otentik karena (1) PPAT bukan Pejabat Umum; (2) Bentuk akta PPAT tidak ditentukan undang-undang, melainkan ditentukan Peraturan Menteri; oleh karena itu untuk menghindari terjadinya perbedaaan persepsi antara noratis sebagai PPAT dengan BPN atau pejabat lainnya sebagai PPAT dalam pembutan Akta PPAT maka perlu dilakukan singkronisasi antara berbagai produk hukum yang terkait dengan PPAT, terutama setelah berlakunya UUJN. Kata kunci : Kewenangan, Akta PPA
TUGAS DAN FUNGSI MAJELIS PENGAWAS DAERAH DALAM MENYELENGGARAKAN PENGAWASAN, PEMERIKSAAN, DAN PENJATUHAN SANKSI TERHADAP NOTARIS Ria Trisnomurti; Gusti Bagus suryawan
NOTARIIL Jurnal Kenotariatan Vol. 2 No. 2 (2017): November 2017
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jn.2.2.353.127-140

Abstract

Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tugas dan fungsi majelis pengawas daerah dalam menyelenggarakan pengawasan, pemeriksaan, dan penjatuhan sanksi terhadap notaris. Permasalahan yang dibahas pada penelitian ini adalah Tugas dan fungsi Notaris sebagai pengabdi masyarakat menjalankan sebagian tugas Negara dan karena itu sangat penting bagi para notaris di dalam memangku jabatannya untuk memberi pelayanan kepada masyarakat dan demi kepentingan masyarakat. Adapun hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa Majelis Pengawas Notaris dapat melakukan tugas dan fungsinya secara berjenjang atau tidak berjenjang. Dalam kaitannya dengan penjatuhan sanksi, pemeriksaan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari MPD, MPW, dan MPP, namun penjatuhan sanksi berupa peringatan lisan atau tertulis merupakan kewenangan dari MPW yang sifatnya final, dan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian merupakan kewenangan dari MPP, dan Menteri Hukum dan HAM RI yang akan mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian. Kata Kunci: Notaris, Majelis pengawasan notaris Abstract The aims of this research is to know duty and function of regional supervisory board in conducting supervision, examination, and imposition of sanction against notary. The problems discussed in this research are the tasks and functions of the Notary as a servant of the community to carry out some of the tasks of the State and therefore it is very important for the notary in holding their positions to provide services to the public and for the benefit of society. The results of this study states that the Supervisory Board of Notaries can perform tasks and functions in stages or not tiered. In relation to the imposition of sanctions, the examination shall be conducted in stages, starting with the MPD, MPW and MPP, but the sanction of oral or written warning shall be the authority of the MPW which is final, and the imposition of sanctions in the form of termination shall be the authority of MPP, Human Rights which will issue a Decision Letter of dismissal. Keywords: Notary Public, Notary Supervision Board
EKSISTENSI BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERUSAHAAN Luh Putu Sudini; Desak Gede Dwi Arini
NOTARIIL Jurnal Kenotariatan Vol. 2 No. 2 (2017): November 2017
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jn.2.2.402.141-148

Abstract

ABSTRAK Prosedur pengajuan penyelesaian sengketa perusahaan nasional maupun internasional antar perusahaan yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum melalui BANI dengan didaftarkannya surat permohonan penyelesaian sengketa pada sekretariat BANI yang mencantumkan klausula arbitrase yang dibuat secara tertulis yang menyebutkan pokok perselisihan, nama dan tempat tinggal para pihak serta tempat tinggal para wasit dan bila dalam perjanjian tersebut para pihak tidak mencantumkan klausula arbitrase maka sengketa yang timbul diantara mereka tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase. Hal yang harus ada bila sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui arbitrase yaitu adanya klausula arbitrase yang menyebutkan semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan prosedur BANI oleh arbitrase yang ditunjuk menurut peraturan tersebut. Dan juga adanya persetujuan atau kesepakatan dari para pihak untuk menyelesaikan sengketanya melalui arbitrase. Akibat hukum dan eksekusi putusan BANI adalah Pihak yang dikalahkan dalam pemeriksaan sengketa harus melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri, serta putusan tersebut dapat dilaksanakan oleh panitera dengan juru sita atas perintah Ketua Pengadilan Negeri dan dua orang saksi juga dapat dibantu oleh polisi. Akibat hukum dari putusan BANI apabila pihak yang dikalahkan tersebut tidak mau melaksanakan putusan tersebut, maka Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan untuk melakukan sita terhadap barang-barang bergerak milik pihak yang dikalahkan. Dan pihak yang dikalahkan tidak dapat dilakukan penyanderaan terhadapnya, serta meninggalnya salah satu pihak tidak menghentikan akibat-akibat suatu klausul perwasitan. Kata kunci: Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Penyelesaian Sengketa, Perusahaan.   ABSTRACT Procedures for dispute resolution of national and international companies between legal entities and non-legal entities through BANI with the registration of a dispute resolution application at the BANI secretariat which includes a written arbitration clause stating the subject of dispute, name and place of residence of the parties and the place stay referees and if in the agreement the parties do not include the arbitration clause then the dispute arising between them can not be resolved through arbitration. The thing that must exist if the dispute can be resolved by arbitration is an arbitration clause stating all disputes arising from this agreement will be settled in the first and final level according to BANI procedure rules by the arbitration designated under the rule. And also the agreement or agreement of the parties to resolve the dispute through arbitration. The consequences of the law and the execution of the BANI ruling shall be the Party which is defeated in the dispute of the dispute shall execute the decision voluntarily within 30 (thirty) days after the request for execution is registered to the Clerk of the District Court, and the ruling may be executed by the clerk with the bailiff on the orders of the Chief Justice of the District Court and two witnesses can also be assisted by the police. As a result of the law of BANI's verdict if the defeated party refuses to enforce the verdict, the Head of District Court orders to seize the moving goods belonging to the defeated party. And the defeated party can not be held hostage against him, and the death of either party does not stop the consequences of an arbitration clause Keywords: Indonesian National Arbitration Board (BANI), Dispute Settlement, Company
PERJANIAN SEWA MENYEWA TANAH PEKARANGAN DESA (PKD) BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 3 TAHUN 2001 TENTANG DESA PAKRAMAN Dewa Gde Rudy
NOTARIIL Jurnal Kenotariatan Vol. 2 No. 2 (2017): November 2017
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jn.2.2.410.149-159

Abstract

ABSTRAK Artikel ini mengambil judul “Perjanian Sewa Menyewa Tanah Pekarangan Desa (PKD) Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pakraman” tanah PKD adalah tanah yang dikuasai oleh Desa Pakraman yang diberikan kepada warga desa untuk ditempati dengan kompensasi melaksanakan kewjaiban (ayahan) kepada Desa Pakraman. Pada perkembangan saat ini banyak tanah dengan status tanah PKD menjadi obyek perjanjian sewa menyewa dengan tujuan komersial. Permasalahan yang dibahas adalah : 1) Keabsahan dari perjanjian sewa menyewa tanah PKD tersebut. 2) Kapasitas Desa Pakraman berkaitan dengan perjanjian sewa menyewa tanah PKD. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa : 1) Perjanjian sewa menyewa tanah PKD berdasarkan Ketentuan Perda No. 3 Tahun 2001 secara eksplisit tidak dilarang, sehingga karenanya perbuatan hukum tersebut dapat dibenarkan serta sah dan mengikat bagi pihak-pihak. 2) Desa Pakraman mempunyai kapasitas sebagai pihak yang mempunyai hak dan kewenangan dalam mengatur dan mengelola pemanfaatan tanah PKD sebagai tanah adat. Oleh sebab itu, perjanjian sewa menyewa tanah PKD harus mendapatkan persetujuan Desa Pakraman melalui Paruman Desa Pakraman. ABSTRACT This article entitles "Lease of Rent of Village Land (PKD) Based on Bali Province Regulation Number 3 Year 2001 About Pakraman Village" PKD land is land which is controlled by Desa Pakraman given to the villagers to be occupied with compensation to perform the magic (ayahan) to Pakraman Village. In the current development of many lands with the status of land PKD became the object of lease agreement with commercial purposes. The issues discussed are: 1) Validity of the lease agreements of land PKD. 2) Pakraman Village Capacity related to land lease agreement of PKD. The results of the discussion show that: 1) land lease agreement of PKD based on Provisions of Perda no. 3 of 2001 is explicitly prohibited, so that such legal acts may be justified and valid and binding for the parties. 2) Desa Pakraman has the capacity as a party having the right and authority to manage and manage the utilization of PKD land as customary land. Therefore, the lease agreement of land for PKD must get the approval of Pakraman Village through Paruman Desa Pakraman.

Page 2 of 14 | Total Record : 136