cover
Contact Name
Iyah Faniyah
Contact Email
editor.unesreview@gmail.com
Phone
+6285263256164
Journal Mail Official
editor.unesreview@gmail.com
Editorial Address
JL. Bandar Purus No.11, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang
Location
Kota padang,
Sumatera barat
INDONESIA
Unes Law Review
Published by Universitas Ekasakti
ISSN : 26543605     EISSN : 26227045     DOI : https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1019
UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, Desember, Maret, dan Juni. UNES Law Review mulai Volume 4 Nomor 3 Tahun 2022 sampai Volume 9 Nomor 2 Tahun 2027 Reakreditasi Naik Peringkat dari Peringkat 5 ke Peringkat 4 sesuai nomor Akreditasi : 204/E/KPT/2022, 3 Oktober 2022 UNES Law Review is a Legal Research Journal managed by Postgraduate Law Masters, Ekasakti University, Padang. The published research is the personal opinion of the researcher and is not the opinion of the editor. The journal is published periodically 4 (four) times a year, namely September, December, March and June. UNES Law Review Volume 4 Number 3 of 2022 to Volume 9 Number 2 of 2027 Reaccreditation Raised Rank from Rank 5 to Rank 4 according to Accreditation number: 204/E/KPT/2022, 3 October 2022
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 4 Documents
Search results for , issue "Vol. 8 No. 4 (2026)" : 4 Documents clear
Yurisdiksi Fungsional Berbasis Teori Hukum Pembangunan Sebagai Rekayasa Kedaulatan Ekonomi di Zona Maritim Indonesia Ali, Jovansyah; Mahdi, Muhammad Putra Syawal Al; Ridwan, Agus; Wati, Diani Sadia
UNES Law Review Vol. 8 No. 4 (2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/a4t41r92

Abstract

Penelitian ini menelaah konsistensi instrumen hukum nasional dalam kerangka Teori Hukum Pembangunan (HP) dengan orientasi pada penguatan fungsi bela negara di kawasan maritim Indonesia. Analisis menunjukkan bahwa pembangunan hukum berhasil meletakkan fondasi kedaulatan melalui Ketertiban Teritorial yang dimulai dari Deklarasi Djuanda 1957 dan diperkuat oleh UNCLOS 1982. Penarikan garis pangkal lurus tidak hanya membangun kepastian yuridis, tetapi juga berperan sebagai strategi bela negara yang memformalisasi ruang hidup bangsa dalam konteks pertahanan-ekonomi. Namun, fase Pembaharuan ekonomi menghadirkan dua bentuk inkonsistensi: Ketertiban Prosedural, berupa disharmoni antara kewenangan represif penenggelaman kapal dengan prinsip due process of law; dan Ketertiban Ekologis, berupa konflik antara paradigma eksploitasi dalam kebijakan perikanan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Untuk menjembatani ketegangan tersebut, penelitian mengajukan Penafsiran Teleologis-Ekologis yang menempatkan Pembangunan Hukum sebagai instrumen bela negara berkelanjutan. Dalam arah ini, Blue Economy berfungsi sebagai teleologi nasional yang memastikan bahwa kedaulatan, keberlanjutan, dan kemakmuran intergenerasi terintegrasi dalam satu sistem pertahanan maritim yang utuh.
Pedoman Etika hingga Kekuatan Komputasi: Studi Perbandingan Kebijakan Pemerintah Indonesia dan Tiongkok dalam Intergrasi AI Generatif pada Pendidikan Tinggi Lareta S, Shelvina; Clive W, Jefferson; Victoria, Carolyn
UNES Law Review Vol. 8 No. 4 (2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/dj077c47

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji kebijakan pemerintah Indonesia dan Tiongkok dalam Intergrasi AI Generatoif pada Pendidikan Tinggi. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka untuk menganalisis intergrasi penggunaan teknologi AI pada Indonesia dan China. Pada penelitian ini, peneliti mengumpulkan beberapa literatur yang relevan terkait topik yang dibahas seperti buku, artikel, hingga jurnal dengan kriteria tertentu. Metode studi kepustakaan agar dapat meninjau lebih dalam mengenai cara teknologi terutama AI dapat meningkatkan pembelajaran dan peneliti juga ingin mengetahui pada peningkatkannya, faktor apa saja yang memengaruhi, misal dari aspek infrastruktur, pelatihan para guru, hingga kebijakan yang dibuat pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua negara baik Indonesia dan Tiongkok sudah memiliki implementasi dan kebijakan AI yang baik namun masih terbatas pada akses dan tantangan lainnya. Tantangan utama adalah akses yang kurang pada area terpencil, hingga kurangnya pelatihan terhadap tenaga kerja pendidik baik di China maupun di Indonesia sehingga implementasi menjadi terhambat.
Kewenangan Jaksa Pengacara Negara dan Pertimbangan Hakim dalam Pembubaran Yayasan Anak Bali Luih Idzati, Aisy; Silviana, Ana
UNES Law Review Vol. 8 No. 4 (2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/z0t9zx77

Abstract

Keberadaan yayasan di Indonesia memiliki peran strategis dalam pelaksanaan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Namun, terdapat yayasan yang menyimpang dari tujuan pendirian, salah satunya Yayasan Anak Bali Luih yang terbukti terlibat tindak pidana perdagangan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan pembubaran yayasan serta kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam mengajukan gugatan demi perlindungan kepentingan umum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembubaran Yayasan Anak Bali Luih didasarkan pada bukti kuat bahwa pengurus yayasan melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak menjalankan tujuan yayasan sesuai Anggaran Dasar dan Undang-Undang Yayasan. Majelis hakim menetapkan pembubaran yayasan demi hukum dan menunjuk Kejaksaan Negeri Tabanan sebagai likuidator. Penunjukan ini menegaskan kewenangan Jaksa Pengacara Negara untuk melindungi kepentingan umum dan memastikan proses likuidasi berlangsung transparan dan akuntabel. Penelitian ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan badan hukum yayasan
Perlindungan Hak Cipta dan Royalti Bagi Para Pencipta Lagu Dalam Penggunaan LaguĀ  Platform di Digital Streaming. Jayden, Aloysius; Reswara, Reyza; Hashandy, Muhammad Ilham
UNES Law Review Vol. 8 No. 4 (2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/psp3yp58

Abstract

Perlindungan hak cipta merupakan aspek penting dalam menjaga hak moral dan ekonomi pencipta lagu di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan maraknya penggunaan lagu di platform streaming seperti YouTube, Spotify, dan TikTok. Meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik, masih terdapat kesenjangan nyata antara pengaturan normatif dan praktik di lapangan, khususnya terkait mekanisme perizinan, penarikan, dan distribusi royalti. Penelitian ini bertujuan menilai sejauh mana efektivitas penerapan regulasi tersebut dalam melindungi hak cipta lagu, dengan fokus pada praktik cover lagu dan monetisasi konten di platform media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, analisis literatur hukum, serta telaah kasus pelanggaran hak cipta di ruang digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum belum optimal akibat rendahnya kesadaran hukum para kreator, kelemahan penegakan hukum, tumpang tindih kewenangan lembaga, dan belum transparannya sistem pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan literasi hukum, penguatan regulasi teknis, digitalisasi dan integrasi basis data royalti, serta sinergi berkelanjutan antara pemerintah, LMK, dan platform digital untuk mewujudkan perlindungan hak cipta yang lebih adil, praktis, dan akuntabel.

Page 1 of 1 | Total Record : 4


Filter by Year

2026 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 8 No. 4 (2026) Vol. 8 No. 3 (2026) Vol. 8 No. 2 (2025) Vol. 8 No. 1 (2025) Vol. 7 No. 4 (2025) Vol. 7 No. 3 (2025) Vol. 7 No. 2 (2024): UNES LAW REVIEW (Desember 2024) Vol. 7 No. 1 (2024): UNES LAW REVIEW (September 2024) Vol. 6 No. 4 (2024): UNES LAW REVIEW (Juni 2024) Vol. 6 No. 3 (2024): UNES LAW REVIEW (Maret 2024) Vol. 7 No. 2 (2024) Vol. 7 No. 1 (2024) Vol. 6 No. 4 (2024) Vol. 6 No. 3 (2024) Vol. 6 No. 2 (2023): UNES LAW REVIEW (Desember 2023) Vol. 6 No. 1 (2023): UNES LAW REVIEW (September 2023) Vol. 5 No. 4 (2023): UNES LAW REVIEW (Juni 2023) Vol. 5 No. 3 (2023): UNES LAW REVIEW (Maret 2023) Vol. 6 No. 2 (2023) Vol. 6 No. 1 (2023) Vol. 5 No. 4 (2023) Vol. 5 No. 3 (2023) Vol. 5 No. 2 (2022): UNES LAW REVIEW (Desember 2022) Vol 5 No 2 (2022): UNES LAW REVIEW (Desember 2022) Vol. 5 No. 1 (2022): UNES LAW REVIEW (September 2022) Vol 5 No 1 (2022): UNES LAW REVIEW (September 2022) Vol 4 No 4 (2022): UNES LAW REVIEW (Juni 2022) Vol. 4 No. 4 (2022): UNES LAW REVIEW (Juni 2022) Vol 4 No 3 (2022): UNES LAW REVIEW (Maret 2022) Vol. 5 No. 2 (2022) Vol. 5 No. 1 (2022) Vol. 4 No. 4 (2022) Vol. 4 No. 3 (2022) Vol 4 No 2 (2021): UNES LAW REVIEW (Desember 2021) Vol 4 No 1 (2021): UNES LAW REVIEW (September 2021) Vol 3 No 4 (2021): UNES LAW REVIEW (Juni 2021) Vol 3 No 3 (2021): UNES LAW REVIEW (Maret 2021) Vol. 4 No. 2 (2021) Vol. 4 No. 1 (2021) Vol. 3 No. 4 (2021) Vol. 3 No. 3 (2021) Vol 3 No 2 (2020): UNES LAW REVIEW (Desember 2020) Vol 3 No 1 (2020): UNES LAW REVIEW (September 2020) Vol 2 No 4 (2020): UNES LAW REVIEW (Juni 2020) Vol 2 No 3 (2020): UNES LAW REVIEW (Maret 2020) Vol. 3 No. 2 (2020) Vol. 3 No. 1 (2020) Vol. 2 No. 4 (2020) Vol. 2 No. 3 (2020) Vol 2 No 2 (2019): UNES LAW REVIEW (Desember 2019) Vol 2 No 1 (2019): UNES LAW REVIEW (September 2019) Vol. 2 No. 2 (2019) Vol. 2 No. 1 (2019) Vol. 1 No. 4 (2019) Vol. 1 No. 3 (2019) Vol. 1 No. 2 (2018) Vol. 1 No. 1 (2018) More Issue