cover
Contact Name
Baiq Nurul Aini
Contact Email
baiqaini@unram.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalhukumjatiswara@unram.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Jurnal Jatiswara
Published by Universitas Mataram
ISSN : 0853392X     EISSN : 25793071     DOI : -
Core Subject : Social,
Jatiswara adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mataram, merupakan Indonesian Journal of Law sebagai forum komunikasi dalam studi teori dan aplikasi dalam Hukum Berisi teks artikel di bidang Hukum. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk menyediakan tempat bagi akademisi, peneliti, dan praktisi untuk mempublikasikan artikel penelitian orisinal atau ulasan artikel.
Arjuna Subject : -
Articles 533 Documents
Eksekusi Putusan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara Asmuni Asmuni
Jatiswara Vol 35 No 3 (2020): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jatiswara.v35i3.270

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai eksekusi putusan penundaan pelaksanaan atas suatu keputusan Tata Usaha Negara. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara mengakibatkan data laku (gelding) terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat terhenti untuk sementara waktu (tijdelijik) mengakibatkan suasana/keadaan hukumnya (rechtstoestand) kembali pada keadaan atau posisi semula (restitution in integrum) sebelum adanya Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan serta memberi batasan (retricteren) berlakunya asas praduga sah (praesumtio iustae causa/vormoeden van rechtmatigheid). Mengingat pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya putusan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara, maka dalam pertimbangan hukum hakim, diperlukan alasan-alasan hukum secara filosofis, teoritis dan yuridis.
Pemindahtanganan Obyek Kerjasama di Kawasan Lombok Internasional Airport (LIA) Kepada PT. Angkasa Pura Joko Tamtomo; Djumardin Djumardin; Lalu Wira Pria Suhartana
Jatiswara Vol 35 No 2 (2020): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jatiswara.v35i2.248

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisis “pengaturan investasi Pemerintah melalui perjanjian kerjasama pemanfaatan” dan “dapat tidaknya obyek perjanjian kerjasama pemanfaatan dipindahtangankan melalui perjanjian jual beli”. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Dengan metode pendekatan : Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konspetual (conceptual approach), dan Pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan : Bahwa sebelum berlakunya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, di dalam UU 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing mengatur hal-hal yang bersifat limitatif berisi larangan bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini tercantum dalam Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1967, yaitu : bidang-bidang yang menduduki peranan penting dalam pertahanan negara, “antara lain” produksi senjata, mesin, alat-alat peledak ada peralatan perang dilarang sama sekali bagi modal asing. Penyebutan kata-kata “antara lain” dalam pasal ini mencerminkan adanya ketidakpastian hukum dalam arti ketidakjelasan perumusan undang-undang. Apabila kita menganalisis pasal ini dengan model yang diketengahkan oleh Max Weber, maka pasal ini dianggap tidak memenuhi unsur formalitas dalam pembentukan hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah menentukan bahwa dalam hal invstasi pemerintah daerah diperkirakan rugi, pemerintah daerah melakukan divestasi.
Potensi Korupsi Dalam Perizinan Lingkungan Melalui Sistem Online Single Submission Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Ade Juang Nirboyo
Jatiswara Vol 36 No 2 (2021): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jatiswara.v36i2.316

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No. 5/2021) yang masih mempertahankan sistem online single submission (OSS) dalam kaitannya dengan potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam konteks perlindungan lingkungan. Sebagaimana diketahui bahwa perizinan merupakan salah satu titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP No. 24/2018) sebenarnya sudah cukup menunjukkan usaha-usaha untuk meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi pada perizinan termasuk perizinan lingkungan dengan mengedepankan pemanfaatan teknologi melalui sistem Online Single Submission (OSS). PP No. 24/2018 ini dicabut dengan PP No. 5/2021. Namun demikian, sistem OSS masih dipertahankan dalam PP No. 5/2021. Sebagai aturan pelaksana dari UU No. 11/2020, PP No. 5/2021 membawa kepentingan industri di dalamnya yang tidak menutup kemungkinan terjadinya korupsi dalam perizinan tersebut, terlebih lagi dalam bidang industri. Tulisan ini hendak menjelaskan bagaimana relasi terjadinya tindak pidana korupsi pasca terbitnya PP No. 5/2021. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan bahan utama data sekunder melalui penelusuran literatur. Adapun pendekatan analisis dengan kualitatif.
Freedom of Marriage for Women Who She Want, Clashes Between Culture And Human Right Law. Lombok, West Nusa Tenggara. Indonesia Lalu Hendri Nuriskandar
Jatiswara Vol 36 No 1 (2021): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jatiswara.v36i1.279

Abstract

Women are human beings created who are born with human rights. This right is inherent without distinction between men and women. One of the inherent rights is to love and marry. However, it will be a problem if these rights are limited by tradition and parents. That is what happened in Bonjeruk Village, Jonggat District, Central Lombok Regency, West Nusa Tenggara, Indonesia. Women who want to get married must be in accordance with the wishes of their parents, namely at least have a knighthood. Even if their daughters love people who do not have a royal title, they will never be allowed to marry. As a result, many girls are adults but not yet married. Thus, this article aims to find out how Human Rights Law views this matter. By using a descriptive qualitative approach, the writer will try to answer and solve these problems. To support this, the authors use literature review as material to collect data. If it is linked to human rights law, it is a violation of the rights to have children, have a spouse and freedom to choose a life partner. In addition, what is the main barrier is culture, meaning that it is the culture that prevails in the village, and must be obeyed. However, for women it is torture.
Tanggung Jawab Pemerintah Atas Perlindungan Hukum Geografis Berdasarkan Pasal 20 Tahun 2016 Maria Alfons
Jatiswara Vol 35 No 3 (2020): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jatiswara.v35i3.272

Abstract

Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang begitu banyak seperti; Kopi Kintamani, Kopi Toraya, Lada Bangka, Markisa Medan, Cengkeh dan Pala Ternate, Minyak Kayu Putih Ambon, Kayu Manis Bukit Tinggi dan masih banyak lagi produk-produk lokal lainnya yang dikatagorikan sebagai potensi indikasi geografis, dikarena tempat asal barang yang memiliki ciri ke-khas-an dari daerah yang bersangkutan, ciri khas produk yang dihasilkan tersebut memiliki mutu, kualitas dan karakter tertentu. Sebagai negara hukum yang mengatur indikasi geografis dalam Undang-Undang merek dan indikasi geografis, didasarkan hasil kesepakatan antara negara-negara maju dan negara-negara berkembang yang menanda tangani perjanjian-perjanjian internasional seperti TRIP’s Agreement mewajibkan negara-negara anggotanya utuk menyusun peraturan nasionalnya dengan tujuan memberi perlindungan hukum terhadap adanya praktek atau tindakan curang dari negara lain atas produk atau barang yang dihasilkannya, contoh, kopi Toraja yang sejauh ini masyarakat mengakui bahwa reputasi kopi ini sudah sedemikian tinggi terkenal luas didalam dan diluar negeri, namun kenyataannya nama kopi ini bukannya didaftarkan oleh bangsa Indonesia tetapi didaftarkan sebagai merek oleh negara Amerika Serikat seperti, SULOTCO KALOSI COFFEE dengan gambar rumah Toraja, dengan nomor pendaftaran 74547000, milik IFES Inc. Corporation California. Dalam rangka memberikan perlindungan hukum tanggung jawab pemerintahlah untuk membantu masyarakat melakukan pendaftaran sesuai amanat Pasal 53 ayat 3 (b) UU No 20 Thn 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatakan indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Penyelesaian Tindak Pidana Ringan diluar Peradilan Sebagai Upaya Pencapaian Rasa Keadilan Yoyok Ucuk Suyono
Jatiswara Vol 35 No 3 (2020): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jatiswara.v35i3.258

Abstract

Penyidik Kepolisian dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan dalam hal ini pencurian ringan, biasanya dengan mediasi penal yang petimbangannya karena supaya tercapainya keadilan hukum, kepastian hukum,dan kemanfaatan dengan tetap mengedepankan asas peradilan yang sederhana, jadi kerugian korban dapat segera di kembalikan, agar efisiensi waktu yang dapat di selesaikan lebih cepat, kemudian dari segi biaya penanganan perkara lebih ringan atau lebih sedikit dibandingkan dengan kasus yang di proses lanjut sampai persidangan. Namun hal tersebut tidak menjadikan solusi terbaik untuk pelaku tindak pidana ringan dalam hal ini pencurian ringan, karena pelaku dapat memanfaatkan proses mediasi penal yang dilaksanakan oleh pihak penyidik kepolisian dengan mudah dan beranggapan bahwa terkait pencurian ringan hanya dapat di selesaikan dengan cara mudah, sehingga tidak menimbulkan efek jera dan potensi mengulangi perbuatannya. Bagi korban pun akan merasa bahwa tindakan pencurian ringan tersebut bukan suatu kejahatan yang perlu di antisipasi, mengingat proses penyelesaiannya yang mudah, korban akan merasa khawatir dapat terjadi kejadian yang sama yang akan menimpa dirinya maupun terhadap orang lain. Bagi masyarakat sekitar juga akan lebih merasa was – was atau khawatir dengan lingkungannya yang terdapat pelaku tindak kejahata,walaupun tindak kejahatan tersebut tindak pidana ringan, namun asumsi masyarakat akan menimbulkan keresahan.
Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen I Made Hendra Agustina
Jatiswara Vol 35 No 2 (2020): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jatiswara.v35i2.249

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisis “bentuk perlindungan hukum bagi kreditur Lembaga Pembiayaan Konsumen setelah berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 “. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Dengan metode pendekatan: Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konspetual (conceptual approach), dan Pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan “bahwa bentuk perlindungan hukum bagi kreditur lembaga pembiayaan konsumen yang didalam perjanjian fidusianya tidak mencantumkan syarat materil dan syarat formil, maka kreditur dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada debitur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “si berutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu telah dianyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri ialah jika ia menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan” yang salah satunya dapat menuntut denda dan ganti rugi.”
Regulasi dan Implementasi Wajib Menempuh Upaya Administrasi dalam Sengketa Administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Nurasti Parlina
Jatiswara Vol 36 No 2 (2021): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jatiswara.v36i2.285

Abstract

Tulisan fokus membahas salah satu dari lima perluasan kompetensi PTUN yang telah diuraikan diatas, yakni mengenai upaya administrative. Upaya Administrasi tertulis dalam Bab X UU Administrasi Pemerintahan yang mengatur secara spesifik perihal Upaya Administratif dalam satu bab tersebut. Mengenai konsep tentang Upaya Administratif Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif. PERMA Nomor 6 Tahun 2018. Perma tersebut hadir dengan tujuan mengakhiri polemik perihal wajib atau tidaknya Upaya Administratif dilaksanakan oleh Orang/Badan Hukum Perdata sebelum diajukannya gugatan bagi sebagian pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan konsep mengenai wajib menempuh upaya administratif dan bagaimana implementasinya pasca hadirnya PERMA Nomor 6 Tahun 2018, penelitian ini hendak memperlihatkan apakah konsep wajib menempuh upaya administrasi yang ditentukan oleh MA mempermudah para pencari keadilan ketika hendak menyelesaikan sengketa administrasi. Metode penelitian yang digunakan berupa penelitian yang yuridis dan normatif serta berdasarkan pada konsep, dan asas serta mengacu pada literatur-literatur dan peraturan akan perundang-undangan. Metode yuridis normative digunakan untuk menguraikan fakta hukum berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer. Tulisan ini menyimpulkan bahwa pasca berlakunya PERMA Nomor 6 Tahun 2018 ini, ketika pihak penggugat tidak mengajukan upaya administrative maka gugatan yang diajukan di PTUN harus dinyatakan tidak dapat diterima tanpa menunggu alasan-alasan lainnya. Namun upaya administrative juga rentan tidak diselesaikan secara serius oleh Pemerintah dan diaggap memperpanjang langkah birokrasi, hal-hal seperti ini haruslah dihindari agar para pencari keadilan tidak kesulitan dengan adanya ketentuan mengenai wajib untuk menempuh upaya administratif ketika hendak menyelesaikan sengketa administrasi di PTUN.
Implementasi Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas di Kota Mataram Rinda Philona; Novita Listyaningrum
Jatiswara Vol 36 No 1 (2021): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jatiswara.v36i1.274

Abstract

Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisa implementasi aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan faktor-faktor yang menyebabkan pemenuhan kesetaraan bagi penyandang Disabilitas. Penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas berupa aksesibilitas dalam memanfaatkan fasilitas publik dan mendapatkan akomodasi yang layak telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Mataram dengan menyiapkan enam orang pendamping Disabilitas di enam kecamatan yang bertujuan dalam rangka pemenuhan hak maupun kewajiban penyandang disabilitas. Pemenuhan hak diamaksud antara lain: pemenuhan pendidikan, pelayanan kesehatan, ketenagakerjaan, koperasi, usaha mikro, dan pemenuhan hak berpendapat melalui wadah yang mereka buat, akan tetapi dalam pelaksanaanya belum maksimal karena masih kurangnya peran serta dari segenap elemen yaitu masyarakat dan Pemerintah agar segala sesuatu dapat tertampung dalam wadah sesuai yang diharapkan bersama, selain itu perlu dilaksanakan komunikasi berlanjut antara perwakilan penyandang Disabilitas dengan Pemerintah Daerah Kota Mataram bahkan terdapat pernyataan dari penyandang Disabilitas kurangnya mensosialisasikan dan melakukan pendekatan yang belum maksimal.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Pertambangan Rakyat Muhammad Saleh; Abdul Khair; Sarkawi Sarkawi; Kafrawi Kafrawi
Jatiswara Vol 35 No 3 (2020): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jatiswara.v35i3.271

Abstract

Kekayaan sumber daya alam yang ada setidaknya mampu menopang perekonomian suatu negara, tidak terkecuali juga bagi pemerintah daerah. Salah satu kekayaan alam yang dimiliki tersebut adalah kekayaan alam berupa tambang mineral, batubara dan gas bumi. Kegiatan pertambangan yang ada hampir disemua daerah telah mampu membawa perubahan yang signipikan bagi masing-masing daerah, baik itu dalam bentuk penerimaan kas daerah, peningkatan ekonomi daerah, pembangunan pisik dan sebagainya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengaturan Pertambangan Rakyat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode normatif-empiris, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan empirik. Hasil penelitian, kebijakan pengelolaan tambang rakyat yang dilakukan oleh pemerintah daerah diperuntukkan untuk mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat dan masyarakat pada umumnya. Aktipitas pertambangan rakyat tersebut seyogyanya tetap menjaga kelangsungan hidup dan keamanan ekosistem lain yang terkait dengan tambang rakyat tersebut. Di samping itu, dalam penerapan kabijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, hal yang penting lagi adalah peran DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut.

Filter by Year

2011 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 41 No. 1 (2026): Jatiswara Vol. 40 No. 3 (2025): Jatiswara Vol. 40 No. 2 (2025): Jatiswara Vol. 40 No. 1 (2025): Jatiswara Vol. 39 No. 3 (2024): Jatiswara Vol. 39 No. 2 (2024): Jatiswara Vol. 39 No. 1 (2024): Jatiswara Vol. 38 No. 3 (2023): Jatiswara Vol. 38 No. 2 (2023): Jatiswara Vol. 38 No. 1 (2023): Jatiswara Vol. 37 No. 3 (2022): Jatiswara Vol. 37 No. 2 (2022): Jatiswara Vol 37 No 1 (2022): Jatiswara Vol. 37 No. 1 (2022): Jatiswara Vol 36 No 3 (2021): Jatiswara Vol. 36 No. 3 (2021): Jatiswara Vol 36 No 2 (2021): Jatiswara Vol. 36 No. 2 (2021): Jatiswara Vol. 36 No. 1 (2021): Jatiswara Vol 36 No 1 (2021): Jatiswara Vol 35 No 3 (2020): Jatiswara Vol. 35 No. 3 (2020): Jatiswara Vol. 35 No. 2 (2020): Jatiswara Vol 35 No 2 (2020): Jatiswara Vol 35 No 1 (2020): Jatiswara Vol. 35 No. 1 (2020): Jatiswara Vol 34 No 3 (2019): Jatiswara Vol. 34 No. 3 (2019): Jatiswara Vol 34 No 2 (2019): Jatiswara Vol. 34 No. 2 (2019): Jatiswara Vol 34 No 1 (2019): Jatiswara Vol. 34 No. 1 (2019): Jatiswara Vol 33 No 3 (2018): Jatiswara Vol. 33 No. 3 (2018): Jatiswara Vol 33 No 2 (2018): Jatiswara Vol. 33 No. 2 (2018): Jatiswara Vol 33 No 1 (2018): Jatiswara Vol. 33 No. 1 (2018): Jatiswara Vol 32 No 3 (2017): Jatiswara Vol 32 No 3 (2017): Jatiswara Vol 32 No 2 (2017): Jatiswara Vol 32 No 2 (2017): Jatiswara Vol 32 No 1 (2017): Jatiswara Vol 31 No 3 (2016): Jatiswara Vol 31 No 2 (2016): Jatiswara Vol 31 No 2 (2016): Jatiswara Vol 31 No 1 (2016): Jatiswara Vol 30 No 3 (2015): Jatiswara Vol 30 No 2 (2015): Jatiswara Vol 30 No 1 (2015): Jatiswara Vol 27 No 3 (2012): Jatiswara Vol 27 No 2 (2012): Jatiswara Vol 27 No 1 (2012): Jatiswara Vol 26 No 3 (2011): Jatiswara Vol 26 No 2 (2011): Jatiswara More Issue