cover
Contact Name
Baiq Nurul Aini
Contact Email
baiqaini@unram.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalhukumjatiswara@unram.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Jurnal Jatiswara
Published by Universitas Mataram
ISSN : 0853392X     EISSN : 25793071     DOI : -
Core Subject : Social,
Jatiswara adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mataram, merupakan Indonesian Journal of Law sebagai forum komunikasi dalam studi teori dan aplikasi dalam Hukum Berisi teks artikel di bidang Hukum. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk menyediakan tempat bagi akademisi, peneliti, dan praktisi untuk mempublikasikan artikel penelitian orisinal atau ulasan artikel.
Arjuna Subject : -
Articles 533 Documents
Penyesuaian Dan Perubahan Akta Anggaran Dasar Yayasan Lalu Irwan Suryadi; Muhammad Sood
Jatiswara Vol 35 No 2 (2020): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jatiswara.v35i2.247

Abstract

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perubahan akta angaran dasar yayasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dasar pertimbangan hakim dalam mengadili dan memutus perkara Nomor 25/PDT. G/2017/PN. Pya tentang perubahan anggaran dasar yayasan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konspetual (conceptual approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perubahan akta pendirian Yayasan setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 junto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dimaksudkan agar Yayasan yang sudah ada sebelum lahirnya UU Yayasan supaya memiliki status sebagai badan hukum yang sama dengan Yayasan yang didirikan setelah keluarnya UU Yayasan tersebut. Adapun dasar pertimbangan hakim bahwa yang menjadi dalil gugatan para Penggugat adalah mengenai adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat atas terbitnya Akta Yayasan No. 16 tertanggal 18 Desember 2015 yang dibuat oleh Tergugat XII dan pengesahan yayasan dari Tergugat XIII Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yaitu pada tanggal 11 Desember 2015 dengan No. Surat Keputusan AHU-0030613.AH.01.04. tentang Pendirian Badan Hukum Yayasan Pondok Pesantren al Ma-Arif Uswatu Hasanah, sementara akta tersebut adalah sudah dibatalkan oleh Notaris Natatmadja dan Akta Sah atas Penyesuaian dan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Pondok Pesantren Uswatun Hasanah dan kepengurusannya tertuang dalam akta No. 26 tanggal 10 Desember 2015 yang terdapat Lampiran Surat Keputusan nama Yayasan Pondok Pesantren Al- MA’ARIF Uswatu Hasanah, dengan hal ini menyebabkan gugatan para Penggugat kabur maka dengan demikian eksepsi Tergugat I s/d Tergugat XI yang menyakatan gugatan para Penggugat kabur adalah beralasan hukum untuk dikabulkan;
Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Seksual Pada Anak Dhina Megayati
Jatiswara Vol 36 No 2 (2021): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jatiswara.v36i2.315

Abstract

Kejahatan seksual merupakan perbuatan yang melanggar norma baik norma hukum, agama, adat istiadat maupun moral yang berlaku di masyarakat. Tindak pidana yang berkaitan dengan seks dalam KUHP diatur dalam Bab XIV Buku II tentang Tindak Pidana Kesopanan, khususnya dalam pasal 281-303 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi Kriminologi Review Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap Anak. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan statutori, konseptual, kasus, dan futuristik.Berdasarkan hasil penelitian, Kriminologi Review Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap Anak dimana rumusan hukuman dan sanksi bagi pelakunya tercantum dalam Pasal: 289, 290, 292, 293, 294, 295, dan 296 UU No. KUHP yang semuanya merupakan kejahatan, sedangkan untuk korban tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelanggaran seksual yang dilakukan dapat menimbulkan konsekuensi yang sangat besar bagi perkembangan dan pertumbuhan anak, terutama dari perspektif mental (psikologis), fisik dan mental. Kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak belakangan ini menimbulkan reaksi yang berbeda dari beberapa bagian masyarakat. Ada yang mengutuk perbuatan tersebut sebagai perbuatan asusila dan tidak pantas, terutama terhadap anak-anak. Dampak atau akibat kejahatan seksual terhadap anak (korban) antara lain terjadinya kejahatan seksual terhadap dirinya akan menghancurkan masa depannya, menimbulkan stres, akan menghancurkan nama baik dan nama baik keluarganya. Pelanggaran seksual ini juga akan berakibat balas dendam setelah korban beranjak dewasa dan korban akan dikucilkan dari interaksi sosial di masyarakat. Dari fenomena penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap anak dan untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Berdasarkan hal tersebut dapat ditarik beberapa permasalahan yaitu apa sajakah faktor-faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap anak danbagaimana upaya penanggulangan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Upaya penanggulangan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dapat dilakukan dengan upaya preventif dan upaya represif.
Konsep Dan Pengaturan Ligitime Portie Dalam Pewarisan Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Shinta Andriyani; Wiwiek Wahyuningsih; Mohammad Irfan
Jatiswara Vol 36 No 1 (2021): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jatiswara.v36i1.283

Abstract

Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui konsep dan pengaturan legitime portie menurut KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang mendasarkan pada pendekatan konseptual dan yuridis. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yang sumber datanya diperoleh dari data kepustakaan, dan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep legitime portie dalam KUHPerdata maupun KHI sama-sama memberi perlindungan kepada ahli waris yang mempunyai hubungan paling dekat namun menurut KUHPerdata yang berasal dari Belanda lebih di dasarkan pada sifat individualistis sedangkan menurut KHI yang didasarkan pada Al Quran dan Hadist lebih di dasarkan pada kemaslahatan. Perhitungannya menurut KUHPerdata tergantung dari ahli waris golongan berapa yang ditinggalkan sedangkan menurut KHI harta yang tidak boleh melanggar bagian mutlak hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.
Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Transportasi Akibat Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Yandri Radhi Anadi
Jatiswara Vol 36 No 1 (2021): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jatiswara.v36i1.264

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang perlindungan hukum bagi pengemudi transportasi akibat pembatalan sepihak oleh konsumen karena dalam praktiknya kegiatan pesan memesan makanan lewat ojek online ini masih sering mengalami banyak kendala. Salah satunya adalah adanya pembatalan pesanan yang dilakukan secara sepihak oleh konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pembatalan pesanan secara sepihak oleh konsumen tentu tidak berdampak terhadap konsumen, namunberdampak bagi pengemudi ojek online tersebut. Kerugian dalam bentuk materiil tentu masih bisa diganti, tetapi kerugian immateriil tidak akan bisa diganti. Pembatalan sepihak oleh konsumen tersebut merupakan suatu perbuatan pelanggaran hukum yang harus di pertanggungjawabkan oleh konsumen, bentuk perlindungan yang didapatkan oleh pengemudi ojek online adalah memberikan biaya ganti kerugian sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan pasal 1365 KUHPerdata. Dalam ketentuan yang diberikan oleh undang-undang untuk perlindungan hukum kepada pengemudi ojek online harus mempunyai itikad yang baik bagi konsumen untuk mengembalikan kerugian yang sudah dialami oleh pengemudi ojek online.
Keberadaan Rumah Singgah dalam Pemenuhan Hak-Hak Anak Jalanan Fransiska Novita Eleanora; Melanie Pita Lestari; Zulkifli Ismail
Jatiswara Vol 35 No 3 (2020): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jatiswara.v35i3.259

Abstract

Tujuan dari penelitian untuk mengetahui keberadaan rumah singgah dalam memberikan perlindungan terhadap hak ahak anak jalanan, serta kendala yang dihadapinya. Dikarenakan anak-anak jalanan yang hidup dijalanan dengan kekerasan, dan sering diperlakukan tidak sebagaimana mestinya, mendapatkan perlakuan yang tidak layak dan harus diberikan perlindungan akan hak-haknya secara memadai termasuk perlindungannya dalam bidang hukum, baik anak jalanan dalam kapasitas sebagai pelaku dan juga korban, perlu diberikan pendampingan akan hak-haknya, dan tidak dibedakan dengan hak anak pada umumnya, secara khusus untuk membina agar anak-anak jalanan selalu mendapatkan hak-haknya terutama hak untuk belajar dan mendapatkan pendidikan selama berada dirumah singgah. Metode dalam Penelitian yang diguakan berupa penelitian yang yuridis dan normatif serta berdasarkan pada konsep, dan asas serta mengacu pada literatur-literatur dan peraturan akan perundang-undangan, dimana hasilnya bahwa keberadaan rumah singgah terhadap anak-anak jalanan dapat memberikan perlindungan hak-haknya terutama hak untuk menerima pengajaran, juga menerima pendidikan guna menghindari kehidupan akan kekerasan di jalanan.
Keabsahan Penunjukan Pelaksana Tugas Direksi Oleh Dewan Komisaris Untuk Mengisi Jabatan Anggota Direksi Yang Lowong Pada BUMN (PERSERO) Lutria Mira Sari
Jatiswara Vol 35 No 2 (2020): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jatiswara.v35i2.237

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan penunjukan pelaksana tugas Direksi oleh Dewan Komisaris untuk mengisi jabatan anggota Direksi yang lowong pada BUMN seperti yang terjadi dalam PT. Angkasa Pura (Persero) dimana dalam Anggaran Dasar mengatur hal yang sepertinya berbeda dengan ketentuan Undang-Undang terkait, dan apakah ada pertentangan antara aturan dalam Undang-Undang 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan Anggaran Dasar tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Berdasarkan hasil penelitian Perseroan Terbatas yang sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), selanjutnya disebut Persero, dalam kegiatannya selain merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Namun dalam anggaran dasar PT. Angkasar Pura mengatur hal yang berbeda yaitu dapat diangkat oleh Direksi dalam hal jika RUPS belum dilaksanakan.
Keadilan Proporsional Sebagai Landasan Filosofis Pengaturan Perizinan Pendirian Tempat Ibadah di Indonesia Xavier Nugraha; Pradnya Wicaksana
Jatiswara Vol 36 No 2 (2021): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jatiswara.v36i2.300

Abstract

Pancasila sebagai dasar filsafat negara (philosopische grondslag) menjadikan Indonesia sebagai negara yang memandang kebebasan beragama dengan prinsip “netral-aktif”. Paradigma ini tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 (selanjutnya disingkat PBM No. 9/2006 dan No. 8/2006) yang mengatur terkait perizinan pendirian tempat ibadah. Namun dalam praktiknya, penggunaan syarat materiil dan formil yang sama terhadap seluruh jenis tempat ibadah yang didirikan justru menimbulkan berbagai celah diskriminasi yang pada akhirnya melanggar kebebasan beragama itu sendiri. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, PBM No. 9/2006 dan No. 8/2006 yang menggunakan landasan filosofi keadilan egaliter karena memberikan kewajiban yang sama untuk memperoleh izin pendirian tempat ibadah pada akhirnya akan selalu menimbulkan celah diskriminasi terhadap umat agama minoritas. Sejatinya, landasan filosofi yang tepat untuk digunakan dalam mengatur perizinan pendirian tempat ibadah di Indonesia adalah keadilan proporsional karena perbedaan dinamika tiap agama hendaknya juga diberikan kewajiban yang berbeda pula.
Antinomi Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Impor Garam Nasional Laurensia Frida Alfiani
Jatiswara Vol 36 No 1 (2021): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jatiswara.v36i1.277

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji secara komprehensif normatif untuk menemukan solusi tepat demi menuntaskan masalah tata kelola garam khususnya impor garam nasional dan kesejahteraan petani garam di Indonesia. Pertentangan (Antinomi) perundang-undangan mengakibatkan kewenangan untuk memberikan rekomendasi impor garam menjadi tumpang tindih, ketidaksinkronan tujuan, dan pelemahan industri garam lokal. Antinomi yang dimaksud adalah antinomi antara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan Dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku Dan Bahan Penolong Industri dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Garam. Swasembada garam yang menjadi program pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2020-2024 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 menjadi hal mustahil jika antinomi peraturan perundang-undangan di bidang impor garam dibiarkan terus terjadi. Penelitian akan dilakukan dengan metode yuridis normatif untuk memaparkan fakta hukum berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data sekunder akan dianalisis menggunakan asas berlakunya perundang-undangan, teori antinomi dan ilmu perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan bahwa penyelesaian antinomi hukum dilakukan dengan dua cara yakni penggunaan asas berlakunya perundang-undangan lex superior derogat legi inferior atau melalui upaya uji materiil kepada Mahkamah Agung.
Peranan Investasi Asing dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia Cindy Winni Violita; OK Isnainul; Elvira Fitriyani Pakpahan; Michelle Hadlen; Michael Michael; Danniel Danniel
Jatiswara Vol 35 No 3 (2020): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jatiswara.v35i3.266

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang peranan investasi asing dalam percepatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif, teknik pengumpulan data menggunakan data primer, sekunder dan tersier. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Peranan Investasi asing memberikan kontribusi yang nyata bagi perekonomian, perkembangan teknologi, perbaikan infarstruktur serta menciptakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan penerimaan Negara. Kendala yang muncul yakni regulasi berbelit, akuisisi lahan yang sulit, infrastruktur publik yang belum merata, pajak dan insentif nonfiskal lain tidak mendukung investasi dan tenaga kerja terampil yang belum memadai. Upaya menarik investasi asing dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional diantaranya Inftrastruktur, tenaga kerja terampil, kemudahan perizinan, insentif dari pemerintah, jaminan hukum dan kesejahteraan masyarakat.
Harta Bersama Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Heppy Hyma Puspytasari
Jatiswara Vol 35 No 2 (2020): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jatiswara.v35i2.252

Abstract

Perkawinan merupakan berkumpulnya dua insan yang semula terpisah dan berdiri sendiri, menjadi satu kesatuan yang utuh dan bermitra. Berdasarkan QS An Nisaa : 34 tersebut diatas, pihak laki-laki lah yang mempunyai kewajiban menafkahi keluarga. Diambil pemahaman bahwa yang dimaksud dengan harta bersama itu bukanlah harta kesatuan antara suami dan istri tetapi merupakan harta dari suami yang dipergunakan untuk kepentingan seluruh keluarga. Apabila si istri juga berpenghasilan, penghasilan itu bukan merupakan bagian dari harta bersama. Permаsаlаhаn hаrtа bersаmа sering kаli kurаng mendаpаt perhаtiаn yаng seksаmа dаri аhli hukum, terlebih lаgi mаsyаrаkаt mаsih memаndаng sebelаh mаtа permаsаlаhаn ini. Pаsаngаn suаmi istri biаsаnyа bаru mempersoаlkаn pembаgiаn hаrtа bersаmа setelаh аdаnyа putusаn percerаiаn dаri pengаdilаn. Bаhkаn dаlаm setiаp proses pengаdilаn sering terjаdi keributаn tentаng pembаgiаn hаrtа bersаmа sehinggа kondisi tersebut kiаn memperrumit proses percerаiаn di аntаrа merekа kаrenа mаsing-mаsing sаmа-sаmа mengklаim bаhwа hаrtа tersebut merupаkаn hаk merekа. Pаdаhаl hаrtа bersаmа merupаkаn mаsаlаh yаng sаngаt besаr dаlаm kehidupаn suаmi istri. Metode penelitiаn yаng digunаkаn Peneliti dаlаm penelitiаn ini аdаlаh penelitiаn hukum normаtif аtаu doktrinаl.Penelitiаn hukum doktrinаl yаng disebut jugа sebаgаi penelitiаn perpustаkааn аtаu studi dokumen kаrenа penelitiаn ini dilаkukаn аtаu ditujukаn hаnyа pаdа perаturаn-perаturаn yаng tertulis аtаu bаhаn-bаhаn hukum yаng lаin. Kesimpulan yang dihasilkan meliputi Filosofi Harta Bersama Dalam Perkawinan adalah bahwa hukum Islam tidak mengenal adanya harta Bersama karena dalam hukum Islam tidak dikenal adanya percampuran kekayaan antara suami dan istri. Di Indonesia harta Bersama dikenal melalui hukum adat yang kemudian diterapkan secara terus menerus menjadi hukum yang tidak mungkin disingkirkan karena nilai maslahatnya lebih besar dari mudhorotnya.Serta Pengaturan harta Bersama dalam perkawinan di Indonesia didasarkan pada ketentuan pengaturan harta dalam perkawinan menurut UU Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam. Sekaligus KUHPerdata

Filter by Year

2011 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 41 No. 1 (2026): Jatiswara Vol. 40 No. 3 (2025): Jatiswara Vol. 40 No. 2 (2025): Jatiswara Vol. 40 No. 1 (2025): Jatiswara Vol. 39 No. 3 (2024): Jatiswara Vol. 39 No. 2 (2024): Jatiswara Vol. 39 No. 1 (2024): Jatiswara Vol. 38 No. 3 (2023): Jatiswara Vol. 38 No. 2 (2023): Jatiswara Vol. 38 No. 1 (2023): Jatiswara Vol. 37 No. 3 (2022): Jatiswara Vol. 37 No. 2 (2022): Jatiswara Vol 37 No 1 (2022): Jatiswara Vol. 37 No. 1 (2022): Jatiswara Vol 36 No 3 (2021): Jatiswara Vol. 36 No. 3 (2021): Jatiswara Vol 36 No 2 (2021): Jatiswara Vol. 36 No. 2 (2021): Jatiswara Vol 36 No 1 (2021): Jatiswara Vol. 36 No. 1 (2021): Jatiswara Vol 35 No 3 (2020): Jatiswara Vol. 35 No. 3 (2020): Jatiswara Vol. 35 No. 2 (2020): Jatiswara Vol 35 No 2 (2020): Jatiswara Vol 35 No 1 (2020): Jatiswara Vol. 35 No. 1 (2020): Jatiswara Vol. 34 No. 3 (2019): Jatiswara Vol 34 No 3 (2019): Jatiswara Vol 34 No 2 (2019): Jatiswara Vol. 34 No. 2 (2019): Jatiswara Vol 34 No 1 (2019): Jatiswara Vol. 34 No. 1 (2019): Jatiswara Vol 33 No 3 (2018): Jatiswara Vol. 33 No. 3 (2018): Jatiswara Vol 33 No 2 (2018): Jatiswara Vol. 33 No. 2 (2018): Jatiswara Vol 33 No 1 (2018): Jatiswara Vol. 33 No. 1 (2018): Jatiswara Vol 32 No 3 (2017): Jatiswara Vol 32 No 3 (2017): Jatiswara Vol 32 No 2 (2017): Jatiswara Vol 32 No 2 (2017): Jatiswara Vol 32 No 1 (2017): Jatiswara Vol 31 No 3 (2016): Jatiswara Vol 31 No 2 (2016): Jatiswara Vol 31 No 2 (2016): Jatiswara Vol 31 No 1 (2016): Jatiswara Vol 30 No 3 (2015): Jatiswara Vol 30 No 2 (2015): Jatiswara Vol 30 No 1 (2015): Jatiswara Vol 27 No 3 (2012): Jatiswara Vol 27 No 2 (2012): Jatiswara Vol 27 No 1 (2012): Jatiswara Vol 26 No 3 (2011): Jatiswara Vol 26 No 2 (2011): Jatiswara More Issue