Jurnal Jatiswara
Jatiswara adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mataram, merupakan Indonesian Journal of Law sebagai forum komunikasi dalam studi teori dan aplikasi dalam Hukum Berisi teks artikel di bidang Hukum. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk menyediakan tempat bagi akademisi, peneliti, dan praktisi untuk mempublikasikan artikel penelitian orisinal atau ulasan artikel.
Articles
533 Documents
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Penyalahguna Narkotika
Luh Putu Gita Dharmaningtyas
Jatiswara Vol 35 No 1 (2020): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (360.421 KB)
|
DOI: 10.29303/jatiswara.v34i1.222
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait dengan Diversi Dan Rehablitasi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum terhadap anak korban penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa narkotika pada dasarnya dapat dikualifikasikan sebagai crime without victim. Batasan antara pelaku dan korban penyalahguna narkotika tidak terlihat jelas, dengan adanya ketentuan tentang penyalahguna narkotika yang dikategorikan sebagai pelaku dan ancaman pidana yang diberikan pada penyalahguna narkotika sebagai korban dapat dilihat dari kewajiban menjalankan rehabilitasi dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun pengenaan rehabilitasi tidak terlepas dari kualifikasi yang diatur dalam Sema Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menghadirkan konsep diversi dan keadilan restoratif, ketentuan ini dirasa belum cukup memberikan perlindungan hukum berupa diversi khususnya terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika karena menyebabkan anak melalui sistem peradilan pidana biasa. Melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, upaya diversi dapat dilakukan oleh Hakim. Anak penyalahguna narkotika yang diancam dengan pidana penjara diatas 7 tahun penjara mendapatkan perlindungan hukum berupa diversi pada tingkat pemeriksaan anak di pengadilan. Terkait perlindungan hukum berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial tidak dapat berlaku secara mutlak dikarenakan harus melalui kualifikasi dalam Sema Nomor 4 Tahun 2010.
Penyelesaian Sengketa Antara Investor Asing Dengan Pemerintah Indonesia Melalui Lembaga Internasional ICSID Dan Pelaksanaan Keputusannya
Budi Sutrisno;
Dwi Martini;
Yudhi Setiawan;
Ahmad Zuhairi
Jatiswara Vol 36 No 1 (2021): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29303/jatiswara.v36i1.286
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang penyelesaian perselisihan investasi antara pemerintah dengan investor asing melalui lembaga ICSID dan pelaksanaan keputusan lembaga ICSID di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penyelesaian perselisihan investasi antara pemerintah dengan investor asing melalui lembaga ICSID didasarkan pada perjanjian yang menetapkan sistem otonom dan mandiri untuk lembaga tersebut. Kinerja ICSID tidak mendamaikan atau menengahi perselisihan, ICSID memberikan kerangka kelembagaan dan prosedural untuk komisi konsiliasi independen dan pengadilan arbitrase yang dibentuk dalam setiap kasus untuk menyelesaikan sengketa. Dalam hal ini ICSID hanya menyediakan fasilitas penyelesaian sengketa yang mengacu pada dua set prosedural yaitu Konvensi, Regulasi, aturan ICSID, dan aturan Fasilitas Tambahan ICSID.Selanjutnya dalam pelaksanaan keputusan lembaga internasional ICSID di Indonesia mekanismenya mendasarkan pada Undang-undang No 30 Tahun 1999 dimana ditentukan bahwa yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mekanisme harus didahului adanya permohonan dari pihak pemohon.
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dalam Pemberian Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Mawardi Khairi
Jatiswara Vol 35 No 3 (2020): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29303/jatiswara.v35i3.262
Lahirnya otonomi daerah telah menggeser sebagian urusan pemeritah pusat menjadi urusan pemerintahan daerah,salah satunya dalam hal perizinan di sektor kelautan,khususny di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.Dalam penelitian ini permasalahan yang dibahas adalah tentang kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam pemberian izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Untuk menjawab rumusan permasalahan dari penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis atau dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum normatif (Normatif Legal Reserch) dan dapat disebut pula dengan penelitian perpustakaan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannnya di masyarakat dengan mengkaji dari sumber-sumber literatur yang ada. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dasar hukum kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam pemberian izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Berdasarkan hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa pemerintah daerah provinsi dalam pemberian izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki kewenangan di dasarkan kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Permen Nomor 8/PERMEN-KP/2019.
Perlindungan Indikasi Geografis Untuk Melindungi Produk-Produk Masyarakat Lokal
Nurohma Nurohma
Jatiswara Vol 35 No 2 (2020): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29303/jatiswara.v35i2.250
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai perlindungan terhadap Indikasi Geografis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 untuk melindungi produk-produk masyarakat lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sejak di undangkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis pada September 2007, merupakan titik awal perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia atas produk-produk masyarakat lokal. Produk-produk masyarakat lokal yang bersifat kederahan di wilayahnya nyata memperlihatkan tingkat perekonomian seperti beberapa produk-produk yang telah ada antara lain; Kopi Kintamani, Kopi Arabika Toraya, Lada Bangka, Markisa Medan, Kangkung Lombok, Vanili Kepulauan Alor Cengkeh, Pala Ternate, Minyak Kayu Putih Ambon, Kayu Manis Bukit Tinggi, Tembakau Hitam Sumedang, Kopi Arabika Gayo,Susu Kuda Sumbawa, Cengkeh Minahasa, Ubi Celembu dan masih banyak lainnya. Produk-produk ini akan dapat memberikan kesukseskan dalam perekonomian asal saja masyarakat yang memilikinya mendaftarkan dengan sistem pendaftaran indikasi geografis yang selanjutnya dapat mengembangkannya ke negara-negara luar.
Bezitter Yang Beritikad Baik Dalam Memperoleh Hak Milik Atas Tanah Melalui Acquisitive Verjaring
Hari Sutra Disemadi;
Suryasan Lau
Jatiswara Vol 36 No 2 (2021): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29303/jatiswara.v36i2.307
Bezitter merupakan seseorang yang menguasai suatu kebendaan seolah-olah benda itu adalah kepunyaannya sendiri. Penguasaan benda oleh bezitter untuk mendapatkan hak milik itu disebut dengan acquisitive verjaring. Asas ini memungkinkan terjadinya peralihan hak milik terhadap benda yang telah dinyatakan daluwarsa. Syaratnya adalah bezitter tersebut harus memiliki itikad yang baik. Ia dapat dikatakan memiliki itikad baik apabila tidak ada keberatan dari pihak manapun terhadap penguasaan benda tersebut. Selain itu, benda tersebut harus dikuasai secara terus menerus selama 20 dan/atau 30 tahun. Di samping itu, prinsip ini juga menimbulkan kontroversi dan sengketa yang tidak sedikit. Hal ini terjadi karena kelalaian pemilik tanah untuk memelihara dan memanfaatkan tanah tersebut. Sehingga bertentangan dengan tujuan tanah sebagai nikmat Tuhan yang keberadaannya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat. Tulisan ini bermaksud untuk memberikan analisa hukum terhadap bezitter yang beritikad baik sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh suatu hak milik kebendaan. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan yuridis-normatif yang mengkaji beberapa peraturan perundang-undangan terkait dengan judul penelitian ini. Sehingga, dapat diketahui bahwa seorang bezitter dikatakan beritikad baik dalam penguasaan tanah apabila ia memenuhi beberapa unsur. Unsur tersebut diantaranya adalah tanah tersebut harus diduduki secara terus menerus, tidak terjadi sengketa atas tanah tersebut, bezitter tidak mengetahui asal usul tanah tersebut, dan tanah harus dikuasai di muka umum.
Analisis Kebijakan Insentif Dalam Rangka Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Indonesia
Eka NAM Sihombing;
Andryan Andryan;
Mirsa Astuti
Jatiswara Vol 36 No 1 (2021): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29303/jatiswara.v36i1.278
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji kebijakan insentif yang berkelanjutan dalam perlindungan lahan pertanian pangan di masa mendatang. Untuk menahan laju konversi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian, Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Undang-Undang ini diharapkan dapat menahan laju konversi lahan pertanian menjadi non-pertanian. Salah satu hal yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah terkait dengan kebijakan pemberian insentif, akan tetapi kebijakan tersebutmasih berbasis lahan, sehingga insentif hanya diberikan kepada pemilik lahan pertanian yang tidak mengalihfungsikan lahan pertanian pangan. Di mana dengan perkembangan teknologi sekarang ini serta untuk menjaga ketahanan pangan, maka pengembangan varietas unggul pertanian tidak harus dikembangkan berbasis lahan. Oleh karena itu, untuk menjaga ketahanan pangan, diperlukan suatu upaya untuk mengembangkan kebijakan yang tidak hanya berbasis lahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif berdasarkan logika berpikir deduktif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh bahwa kebijakan pemberian insentif kepada petani masih berbasis luas lahan, di mana salah satu pertimbangan pemberian insentif adalah memiliki luas tanam paling sedikit 25 (dua puluh lima) hektar dan kebijakan pemberian insentif kepada petani dalam rangka perlindungan lahan pertanian dinilai kurang tepat, karena insentif yang diberikan masih berupa program reguler yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Pengaturan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Buruh Pra BPJS Ketenagakerjaan
Zaeny Asyhadie;
Zaenal Arifin Dilaga
Jatiswara Vol 35 No 3 (2020): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29303/jatiswara.v35i3.268
Tujuan dari penulisan ini adalah mengkaji peraturan perundangan yang berkaitan dengan tanggung jawab pengusaha dalam pemberian jaminan sosial bagi pekerja/buruh sebelum berlakunya UU. No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan Penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan konseptual dan pendekatan yuridis terhadap bahan-bahan hukum peraturan perundang-undangan dan doktrin/ pendapat para sarjana yang berkaitan dengan jaminan sosial. Semua bahan hukum dianalisis dengan deskriptif kualitatif. Dari hasil kajian diketahui bahwa Istilah Jaminan Sosial baru dikenal dengan keluarnya UU. No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang dipertegas lagi dengan UU. 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional dan UU. No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu dengan UU. 33 Tahun 1947 hanya perusahaan-perusahaan tertentu saja yang diwajibkan memberikan penggantian kerugian dan penggantian kerugian tersebut harus dimohonkan ke Pengusaha/Perusahan. Peraturan perundangan yang berlaku sebelum keluarnya UU. No. 24 Tahun 2011 ternyata mempunyai banyak kelemahan, yaitu : (a) Jaminan sosial bagi pekerja buruh disamakan dengan penggantian kerugian, (b)perusahaan-perusahaan tertentu saja yang diwajibkan memberikan penggantian kerugian (jaminan social), (c) Jaminan sosial tersebut harus dimohonkan ke perusahan, dan (d) tidak semua pekerja/buruh dapat dipertanggungkan dalam program Pertanggungan, Sakit, Hamil dan Bersalin.
Perlindungan Hukum Bagi Karya Fotografi Yang Diunggah Di Media Sosial Atau Jejaring Internet
Solehoddin Solehoddin
Jatiswara Vol 35 No 2 (2020): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29303/jatiswara.v35i2.243
Karya fotografi yakni sebuah kegiatan atau proses menghasilkan suatu seni gambar/foto melalui media cahaya dengan alat yang disebut kamera dengan maksud dan tujuan tertentu. Fotografi merupakan salah satu bentuk karya seni dari seorang yang bernama fotografer, karya fotografi telah diatur dalam Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun dalam prakteknya masih terdapat banyak pelanggaran mengenai Hak Cipta yang salah satunya merupakan pelanggaran terkait karya seni fotografi. Dengan demikian kami mengkaji apa-apa saja upaya yang dapat dilakukan jika karya fotografi dipublikasikan tanpa seizin pemilik hak cipta (fotografer) dan sejauh mana perlindungan hukum yang dapat diterapkan mengenai hak cipta karya seni fotografi. Guna menjawab permasalahan, peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif dimana penelitian ini bertujuan mengkaji studi dokumen yang menggunakan berbagai bahan hukum sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan juga dapat berupa pendapat para sarjana. Perlindungan hukum atas Hak Cipta karya seni fotografi tidak diperlukan upaya pendaftaran terlebih dahulu, karena saat suatu karya seni fotografi dipublikasikan maka secara otomatis telah timbul suatu Hak Cipta yang meliputi Hak Moral dan Hak Ekonomi.
Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Diambil Paksa Oleh Orang Tua Yang Tidak Mendapatkan Hak Asuh Anak
Fitria Dewi Navisa
Jatiswara Vol 35 No 2 (2020): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29303/jatiswara.v35i2.242
Perceraian merupakan pilihan terakhir untuk menentukan jalannya rumah tangga setiap pasangan. Dampak dari perceraian tidak selama membawa dampak negatif, tergantung dari alasan bercerai pada pasangan. Terutama dampak tersebut dapat menimbulkan anak menjadi terluka secara psikologis. Lalu timbul masalah mengenai hak asuh anak, dari hak asuh anak itulah sering terjadi perbeutan anak sehingga mengambil paksa anak di bawah kekuasaan orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji bagaimana perlindungan hukum bagi anak yang diambil secara paksa oleh orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh anak. Untuk menemukan jawaban atas permasalahan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teori-teori hukum tertentu yang digunakan sebagai landasan untuk menganalisanya. Teori tersebut meliputi ; Teori Perlindungan Hukum dan Teori Keadilan. Metode pendekatan yang digunakan ialah bersifat yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan 2 macam pendekatan yakni Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach ) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hak asuh anak diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa anak di bawah umur 12 tahun diasuh oleh ibunya, sedangkan anak di atas umur 12 tahun berhak memilih pemegang hak asuhnya di antara ayah atau ibunya. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Jika ayah tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka ibu dapat ikut andil dalam biaya tanggungan anaknya. Orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh masih berhak bertemu dengan anaknya, namun tidak bisa membawanya tanpa ijin orang tua yang mendapatkan hak asuh anak walau hanya untuk sekedar pergi untuk mengunjungi suatu tempat. Mengenai bisa atau tidak membawa anak tanpa izin dari pemegang kuasa anak, terdapat ketentuan dalam Pasal 330 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).
Upaya Penanganan Hate Speech Dengan Mediasi Penal
Laely Wulandari;
Syamsul Hidayat
Jatiswara Vol 36 No 2 (2021): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29303/jatiswara.v36i2.281
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa tentang penggunaan mediasi penal dalam menyelesaikan permasalahan hate speech. Hate speech (ujaran kebencian) akhir-akhir ini perkaranya semakin meningkat hingga diperlukan upaya lain dalam penangannya.Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptua dan pendekatan kasus Mediasi penal merupakan model penyelesaian perkara yang layak dipertimbangkan untuk masalah hate speech ini karena ada beberapa keuntungan yang didapat yakni :Mengurangi tumpukan perkara, Mendapatkan penyelesaian yang win-win solution,Mencegah Konflik Meluas dan menghindari perpecahan bangsa.