cover
Contact Name
Arnis Duwita Purnama
Contact Email
jurnal@komisiyudisial.go.id
Phone
+628121368480
Journal Mail Official
jurnal@komisiyudisial.go.id
Editorial Address
Redaksi Jurnal Yudisial Gd. Komisi Yudisial RI Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Yudisial
ISSN : 19786506     EISSN : 25794868     DOI : 10.29123
Core Subject : Social,
Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal berskala internasional. Misi: 1. Sebagai ruang kontribusi bagi komunitas hukum Indonesia dalam mendukung eksistensi peradilan yang akuntabel, jujur, dan adil. 2. Membantu tugas dan wewenang Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam menjaga dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 318 Documents
IMPLIKASI PUTUSAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP KEMERDEKAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN PADA MAHKAMAH AGUNG Galih Erlangga; Dian Agung Wicaksono
Jurnal Yudisial Vol 9, No 2 (2016): DINAMIKA "CORPUS JURIS"
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v9i2.19

Abstract

ABSTRAKSalah satu ciri penting negara hukum demokratis adalah kekuasaan kehakiman yang independen dan tidak berpihak. Perubahan UUD NRI 1945, memberikan dinamika ketatanegaraan dengan lahirnya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi dikonstruksikan sebagai pengawal konstitusi yang berfungsi menegakkan keadilan konstitusional di tengah kehidupan masyarakat. Salah satunya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final, mengikat, dan berlaku umum (erga omnes). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 yang membatalkan berlakunya Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana memberikan dampak penting dalam perkembangan hukum di Indonesia. Hal ini karena putusan tersebut sangat berkaitan erat dengan kewenangan permohonan peninjauan kembali, yang merupakan salah satu kewenangan Mahkamah Agung. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji bahan hukum mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan komparatif, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual. Data yang terkait dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusitersebut memberikan implikasi terhadap kemerdekaan Mahkamah Agung dalam hal kelembagaan pada sistem kekuasaan kehakiman dan penyelenggaraan peradilan dalam kewenangan permohonan peninjauan kembali.Kata kunci: kekuasaan kehakiman, judicial review, peninjauan kembali.ABSTRACTOne of the hallmarks of a democratic legal state is an enforcement of independent and impartial judicial power. The amendment to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia has lead to political dynamics marked by the birth of the Constitutional Court of the Republic Indonesia. The Constitutional Court as the guardian of the constitution is mandated a constitutional duty to uphold justice at the heart of community’s life. Its specificity is its final, binding, and generally applicable decision (erga omnes). The Constitutional Court Decision Number 34/PUU-XI/2013 annulling Article 268 paragraph (3)of Law Number 8 of 1981 on Criminal Procedure Law has significant implications in the development of law in Indonesia since it is very closely associated with one of the jurisdictions of the Supreme Court to apply for extraordinary request for review. This analysis is a normative legal research which examines legal materials of the Constitutional Court Decision Number 34/PUUXI/2013, using statutory interpretations, comparative,historical, and conceptual approach. Related data were elaborated in qualitative descriptive data analyses. The results show that the Constitutional Court decision implicates the independence of the Supreme Court in terms of the institutional system of judicial authority and administration of justice in the authority of extraordinary request for review.Keywords: judicial power, judicial review, extraordinary request for review.
KEWENANGAN LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH Abdul Rasyid; Tiska Andita Putri
Jurnal Yudisial Vol 12, No 2 (2019): ACTA NON VERBA
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v12i2.256

Abstract

ABSTRAKSejak diamandemennya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, kompetensi absolut peradilan agama diperluas. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memperkuat kewenangan peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Polemik muncul ketika Penjelasan Pasal 55 ayat (2) juga memberikan kewenangan kepada peradilan umum menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Masalah ini lalu diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah Konstitusi, Penjelasan Pasal 55 ayat (2) bertentangan dengan UUD NRI RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan Mahkamah Konstitusi masih menimbulkan perdebatan karena hanya menghapus Penjelasan Pasal 55 ayat (2), bukan menghapus pasalnya. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah lembaga peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012? Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 terkait kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah dianggap sudah tepat, memutuskan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah harus melalui peradilan agama sesuai dengan kompetensi absolutnya. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menghilangkan dualisme penyelesaian sengketa perbankan syariah.Kata kunci: kompetensi, perbankan syariah, Mahkamah Konstitusi. ABSTRACT Since the amendment of Law Number 7 of 1989 concerning Religious Courts with Law Number 3 of 2006, the absolute competence of religious courts was, expand. Article 55 of Law Number 21 of 2008 concerning Sharia Banking strengthens the authority of the religious court in resolving sharia banking disputes. Polemic arises when the elucidation of Article 55 paragraph (2) also allowed the general court to resolve sharia banking disputes. This issue then submitted by judicial review to the Constitutional Court. According to the Constitutional Court, elucidation of Article 55 paragraph (2) is contrary to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and has no binding legal force. The Constitutional Court Decision still raises debate because it only removes the elucidation of Article 55 paragraph (2), instead of deleting the article. The issues that will discuss in this paper are which judicial institution has the authority to settle sharia banking disputes after the Constitutional Court Decision Number 93/PUU-X/2012? This research uses a normative juridical research methodology. This research concludes that Constitutional Court Decision Number 93/PUU-X/2012 related to the authority to settle sharia banking disputes considered appropriate decides that the settlement of sharia banking disputes must go through religious courts by its absolute competence. The Constitutional Court's decision has eliminated dualism in the settlement of sharia banking disputes. Keywords: competence, sharia banking, Constitutional Court.
PENEGAKAN KEADILAN DALAM KEWARISAN BEDA AGAMA Muhamad Isna Wahyudi
Jurnal Yudisial Vol 8, No 3 (2015): IDEALITAS DAN REALITAS KEADILAN
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v8i3.58

Abstract

ABSTRAKPeradilan agama merupakan peradilan khusus bagi orang-orang Islam. Namun, dalam perkara waris yang ditangani oleh peradilan agama dapat melibatkan pihakmuslim dan nonmuslim. Hal ini karena masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk. Persoalan penegakan keadilan dalam perkara warisbeda agama di pengadilan agama menjadi menarik untuk diteliti. Penelitian ini mengkaji lima penetapan dan dua putusan pengadilan agama dalam perkara warisbeda agama dengan menggunakan pendekatan kasus. Perkara waris beda agama yang ditangani pengadilan agama dalam penelitian ini dibedakan dalam duakasus. Pertama, perkara waris yang terdiri dari pewaris nonmuslim dengan ahli waris muslim, atau ahli waris muslim dan nonmuslim. Kedua, perkara waris yangterdiri dari pewaris muslim dengan ahli waris muslim dan nonmuslim. Pada kasus pertama, penegakan keadilan oleh pengadilan agama masih terbatas bagiahli waris muslim, dan mengabaikan keadilan bagi ahli waris nonmuslim. Pertimbangan hukum hakim lebih mencerminkan bias keagamaan dan inkonsistensi dalam penggunaan logika hukum. Pada kasus kedua, pengadilan agama telah mampu menegakkan keadilan bagi semua, dengan memberikan bagian harta warisan kepada ahli waris nonmuslim melalui wasiat wajibah berdasarkan yurisprudensi. Hakim-hakim pengadilan agama menggunakan wasiat wajibah dalam perkara waris beda agama dari pada menyelidiki alasan hukum(ratio legis) hadis yang melarang waris beda agama.Kata kunci: keadilan, waris beda agama, wasiat wajibah, ‘illat.ABSTRACTReligious court is a special court for Muslims. However, the religious court can try cases of inheritance involving Muslims and non-Muslims. This is due to the diversity of Indonesian society. The arising problem at that point is how to enforce law in the case of inheritance involving the parties of different faiths tried in the religious court.This is an interesting issue to analyse. Employing a case-based approach, this analysis examines five court determinations and two court decisions on the case ofinterfaith inheritance. The cases of interfaith inheritance tried by the religious courts in this analysis are divided into two cases: first, the case of a Muslim child, or twoor more children of Muslim and non-Muslim, inherits from a non-Muslim father/testator; second, the case of a non-Muslim child, or two or more children of Muslim and non-Muslim, inherits from a Muslim father/testator. In the first case, the enforcement of law in the religious court is finite to Muslim heirs, and disregard those of non-Muslim. Judge’s considerations seem to reflect a religious bias and inconsistency in the legal logic application. In the second case, the religious court could enforce justice for all parties to divide all portions of the inheritance to the non-Muslim heirs by means of wassiyah wajibah based on the jurisprudence. Religious court judge would apply the wasiyah wajibah in deciding the case of interfaith inheritance rather than investigate the legal reasonings (ratio legis) of the hadith that prohibits the interfaith inheritance.Keywords: justice, interfaith inheritance, wassiyah wajibah, ‘illat.
PENYELESAIAN SENGKETA KOMPETENSI ABSOLUT ANTARA ARBITRASE DAN PENGADILAN Cut Memi
Jurnal Yudisial Vol 10, No 2 (2017): EX FIDA BONA
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v10i2.142

Abstract

ABSTRAKPasal 3 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dengan perjanjian arbitrase, akan tetapi sampai saat ini masih saja terdapat pertentangan kompetensi absolut antara arbitrase dan pengadilan. Sebagai contoh dan sekaligus fokus dalam pembahasan tulisan ini adalah dalam hal penanganan perkara antara PT B melawan PT CTPI. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan Putusan Nomor 10/PDT.G/2010/PN.JKT.PST, perkara ini telah diputus oleh pengadilan dengan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara bahkan putusan ini kemudian dikuatkan sampai tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor 238 PK/PDT/2014. Sementara di pihak lain perkara ini juga diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan Putusan Nomor 547/XI/ARB-BANI/2013 yang menyatakan bahwa BANI berwenang dalam mengadili perkara yang sama. Pertentangan kompetensi absolut antara dua lembaga tersebut tentu perlu diselesaikan dengan menentukan lembaga mana yang sebenarnya berwenang dalam menangani perkara bersangkutan. Berdasarkan kajian yang dilakukan dalam tulisan ini, diperoleh jawaban bahwa yang berwenang dalam mengadili perkara PT B melawan PT CTPI adalah BANI bukan pengadilan.Kata kunci: kompetensi absolut, arbitrase, pengadilan. ABSTRACTArticle 3 of Law on Arbitration and Alternative Dispute Resolution states that the district court is unlawful to decide dispute of parties bound by arbitration agreements, but to date, such absolute competence dispute between arbitration tribunal and court of law is still occurring. As an example, as well as the focus of discussion in this analysis is the case between PT B against PT CTPI. This study uses normative legal research methods. Based on Court Decision Number 10/PDT.G/2010/PN.JKT.PST, it was decided that the District Court of Central Jakarta has the authority to adjudicate the case. In fact, this decision is subsequently filed for an extraordinary request for review in the Supreme Court based on Court Decision Number 238 PK/PDT/2014. On the other hand, the case is also arbitrated by Indonesia National Board of Arbitration (BANI) by Arbitral Award Number 547/XI/ARB-BANI/2013 confirming its authority to adjudicate the same case. The absolute competence dispute between the two parties need to be resolved by determining which party is actually authorized in settling the case. Based on the analysis in this paper, it can be concluded that the case between PT B against PT CTPI is the authority of arbitration tribunal (BANI) to arbitrate, not court of law. Keywords: absolute competence, arbitration tribunal, court of law.
PELARANGAN AKTIVITAS KELOMPOK KEAGAMAAN TANPA KOMENTAR UMUM KIHSP Faiq Tobroni
Jurnal Yudisial Vol 13, No 2 (2020): VINCULUM JURIS
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v13i2.438

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan meneliti masalah pengabaian prinsip pembatasan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang timbul sebagai akibat adanya pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2011. Pertimbangan tersebut tidak menggunakan Komentar Umum 22 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (KIHSP). Rumusan masalah penelitian ini mempertanyakan bagaimana pertimbangan hukum yang disampaikan oleh majelis hakim serta rincian prinsip pembatasan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terabaikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan memanfaatkan salinan Putusan Nomor 23 P/HUM/2011 dan beberapa perangkat peraturan yang relevan sebagai bahan hukum primer. Dalam mengadili permohonan judicial review atas keberadaan beberapa peraturan kepala daerah yang melarang kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), majelis hakim menerima keberadaan KIHSP sebagai pertimbangan hukumnya, tetapi tidak sampai menggunakan Komentar Umum 22 KIHSP. Hal tersebut menyebabkan argumentasi hakim meninggalkan beberapa prinsip pembatasan hak asasi manusia yang seharusnya digunakan untuk meninjau ulang, apakah cara memenuhi persyaratan pembatasan sudah sesuai dengan prinsip pembatasan tersebut. Beberapa rincian prinsip tersebut adalah prinsip kesebandingan, penafsiran ketat, dan non-diskriminasi. Kata kunci: peraturan kepala daerah; komentar umum; kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak asasi manusia. ABSTRACTThis study is intended to examine the problem of neglecting the principle of limiting freedom of religion and belief that arises as a result of legal considerations in Decision Number 23 P/HUM/2011. These considerations do not take General Comment 22 of the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). The research problems are: how the legal considerations conveyed by the panel of judges are formulated and what are the details of the neglected principles of freedom of religion and belief restriction? This study was a normative legal research method by utilizing a copy of Decision Number 23 P/HUM/2011 and several relevant regulatory instruments as primary legal materials. In adjudicating a request for a judicial review of the existence of several regional head regulations that prohibit the activities of the Indonesian Ahmadiyya Jama’ah (JAI), the panel of judges accepted the existence of the ICCPR as a legal consideration, but did not use General Comment 22 ICCPR. This caused the judge’s argument to abandon some of the principles of limiting human rights that should be utilized to review whether the method of ful lling the limitation requirements is in accordance with the limitation principle. Some of the details of these principles are the principles of comparability, strict interpretation and non-discrimination.Keywords: regional head regulations; general comments; freedom of religion and belief; human rights.  
MAKNA UPAH PROSES MENURUT MAHKAMAH KONSTITUSI DIBANDINGKAN DENGAN BEBERAPA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG Vidya Prahassacitta
Jurnal Yudisial Vol 6, No 3 (2013): PERTARUNGAN ANTARA KUASA DAN TAFSIR
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v6i3.99

Abstract

ABSTRAKPasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-IX/2011 tanggal 19 September 2011 menarik untuk melihat implementasi dari putusan tersebut. Mahkamah Konstitusi melalui putusannya telah memutuskan frase “belum ditetapkan” pada Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap. Bagaimana sikap Mahkamah Agung atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut? Berdasarkan analisis yuridis dari beberapa putusan kasasi Mahkamah Agung mengenai perkara perselisihan hubungan industrial terkait pemutusan hubungan kerja dalam kurun waktu tahun 2011 sampai dengan 2013 ditemukan beberapa permasalahan hukum. Hal tersebut menyebabkan terjadinya berbeda penafsiran antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Perbedaan penafsiran tersebut mengenai pemberian upah selama proses pemutusan hubungan kerja atau yang dalam praktik dikenal sebagai upah proses. Besarnya upah proses yang ditafsirkan oleh Mahkamah Agung bukanlah sampai suatu putusan berkekuatan hukum tetap tetapi hanya sebanyak enam bulan upah saja. Dalam putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut teridentifikasi beberapa dasar hukum yang memungkinkan bagi hakim untuk menafsirkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) tersebut berbeda dengan penafsiran Mahkamah Konstitusi. Hal ini mengakibatkan ketidakselarasan interpretasi antara dua puncuk kekuasaan kehakiman di Indonesia tersebut.Kata kunci: berkekuatan hukum tetap, pemutusan hubungan kerja, upah proses.ABSTRACTAfter the issuance of Constitution Court decision No. 37/PUU-IX/2011 dated 19 September 2011, it is interesting to know how to implement such a decision in practice. Constitutional Court has decided that the phrase “belum ditetapkan” (not yet determined) of Article 155 paragraph (2) of Law No. 13 Year 2003 concerning Manpower is against article 28D paragraph; (1) and (2) of the 1945 Constitution and such phrase has no legal basis as long as it is not interpreted as yet final and binding. Now, how does the Supreme Court respond to the Constitutional Court decision? Based on legal analysis from several Supreme Court’s Cassation Decisions regarding industrial relation dispute related to employment termination from 2011 until 2013, the author of this article reveals several legal problems. There is a different interpretation between Constitution Court and Supreme Court regarding the payment of wage during termination process, so called “upah proses”. Supreme Court interprets that such “upah proses” must be paid for six months only, not up to the decision becoming final and binding. In those Supreme Court decisions, the multi-interpretation of Article 155 paragraph (2) has occurred and given rise to the inconsistencies between the two top Indonesian judicial institutions. Keywords: legal and binding, employment termination, “upah proses.”
PERKEMBANGAN PEMAKNAAN HAK PREROGATIF PRESIDEN Mei Susanto
Jurnal Yudisial Vol 9, No 3 (2016): [DE]KONSTRUKSI HUKUM
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v9i3.9

Abstract

ABSTRAKDalam literatur hukum tata negara, persoalan mengenai makna hak prerogatif sebagai salah satu kekuasaan presiden, sering kali menimbulkan perbedaan dan perdebatan. Hak prerogatif merupakan kekuasaan istimewa yang dimiliki oleh seorang presiden tanpa dapat dicampuri oleh lembaga lainnya. Pandangan tersebut seolah-olah menempatkan presiden memiliki kewenangan yang sangat mutlak dan tidak dapat dibatasi sesuai prinsip checks and balances dalam ajaran konstitusi yang dianut Indonesia. Putusan Nomor 22/PUU/-XIII/2015 tentang pengujian Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Pertahanan, dan Undang-Undang TNI mengenai persoalan pengisian jabatan Kapolri dan Panglima TNI yang mengharuskan adanya persetujuan DPR layak untuk dijadikan bahasan ulasan. Karena persetujuan DPR tersebut dianggap “mengganggu” hak prerogatif presiden. Perkembangan pemikiran mengenai pemaknaan hak prerogatif presiden dalam Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015, dapat dilihat dalam tiga kelompok besar, yaitu: pandangan ahli, pandangan mayoritas hakim, dan pandangan satu orang hakim yang menyatakan concurring opinion (pendapat berbeda). Tulisan ini hendak mengulas pendapat para ahli tersebut, khususnya berkaitan dengan pemaknaan hak prerogatif sesuai dengan fokus tulisan. Beberapa pandangan berkaitan dengan pemaknaan hak prerogatif dalam Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015 merupakan sumbangsih pemikiran dalam hukum tata negara, untuk kemudian dapat direkonstruksi dan memberikan makna yang lebih esensial dari hak prerogatif.Kata kunci: hak prerogatif, kekuasaan presiden, konstitusi.ABSTRACTIn the sphere of constitutional law, the issue of prerogative construal as one of the president’s powers, often leads to different opinions and arguments. Prerogative is a distinct power held by the president, which cannot be interfered with by other agencies. The perspective seems to indicate that the president has an absolute authority that cannot be limited by the checks and balances in the principles of constitutional law employed in Indonesian law. The Constitutional Court Decision Number 22/PUU/-XIII/2015 concerning judicial review of the Law on Indonesian National Police, the Law on Indonesian Defense, and Law on Indonesian National Armed Forces on the issue of filling the positions of the Chief of Indonesian National Police and the Commander of the Indonesian National Armed Forces requiring the approval of Parliament became the subject of discussion in this analysis, given the House of Representative’s approval is measured an “intervention” to the prerogative of the president. The development of perspective on the construal of the prerogative of the president in the Constitutional Court Decision Number 22/PUU-XIII/2015 is divided into three major groups, i.e. the perspective of the experts, the perspective of the majority of judges, and the perspective of one judge stating a concurring opinion. This analysis proposes to review the opinion of the experts, especially those relating to the construal of the prerogative as the focus of discussion. Several perspectives on the construal of the prerogative in Constitutional Court Decision Number 22/PUU-XIII/2015 are considered as conceptual contributions to the Constitutional Law, which could then be reconstructed to provide more essential construal of the prerogative.Keywords: prerogative, powers of the president, constitution.
PENGUJIAN SUBSTANSI PERDA DALAM SIDANG PENGADILAN PERKARA KORUPSI Hari Purwadi
Jurnal Yudisial Vol 3, No 3 (2010): PERGULATAN NALAR DAN NURANI
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v3i3.211

Abstract

ABSTRACTCombating corruption is also characterized by one unique decision in the District Court of Surakarta, particularly associated with the element against the law as stipulated in Article 2 paragraph (1) UUPTPK. Judges examine the material of the regulations, although not in the sense of Judicial Review, which is the authority of the Supreme Court. Material regulations testing were intended to bear out that the acts of the defendant was a nature against the law formally or deemed to be contradictive to the positive law. This study was primarily intended to explain the teachings of nature against the law, which is used by judges in legal considerations. In that context, the judges resolve a violation of Article 2 paragraph (1) Corruption Eridiction Act (UUPTPK), therefore it is different from the demands of the public prosecutor, who claimed that the defendants did not violate that article.Keywords: corruption, nature against the law, local regulations. ABSTRAKPemberantasan korupsi menjadi karakteristik yang unik dalam putusan Pengadilan Negeri Surakarta, khususnya terkait dengan unsur-unsur melawan hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 2 paragraf (1) UUPTPK dalam konteks kewenangan hakim pidana untuk menguji kesesuaian atau ketidaksesuaian suatu peraturan daerah terhadap undang-undang. Hakim telah memeriksa materi undang-undang meskipun tidak menyingung materi dalam judicial review yang merupakan kewenangan Mahkamah Agung. Materi undang-undang menguatkan kejahatan terdakwa dengan dakwaan sifat melawan hukum sesungguhnya kontradiktif dengan hukum positif. Dalam kajian ini, hakim dalam pertimbangan hukumnya menentukan adanya perbuatan melawan hukum dari para terdakwa. Dan, menetapkan pelanggaran Pasal 2 paragraph UUPTPK, meski terdapat perbedaan sebagaimana permintaan jaksa penuntut umum yang mengklaim terdakwa tidak melanggar pasal iniKata kunci: korupsi, sifat melawan hukum, peraturan daerah
PENERAPAN PASAL 5 AYAT (1) HURUF B UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Maman Budiman
Jurnal Yudisial Vol 13, No 1 (2020): REASON AND PASSION
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v13i1.391

Abstract

ABSTRAKHakim mempunyai kebebasan untuk menjatuhkan putusan pemidanaan dan menentukan jenis pemidanaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Sebagai contoh tindak pidana korupsi atas nama terdakwa GR, hakim menjatuhkan putusan menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan pertimbangan bahwa terdakwa GR terbukti memberikan uang suap terkait promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon kepada SP selaku Bupati Cirebon. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji dan meneliti peraturan-undangan dan putusan pengadilan tipikor tingkat pertama. Hasil analisis menyimpulkan bahwa majelis hakim tidak tepat menjatuhkan Putusan Nomor 119 / Pid. Sus-TPK / 2018 / PN.Bdg kepada terdakwa GR dengan menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf b. Seharusnya hakim menjatuhkan putusan lepas dari perintah hukum kepada GR yang terdakwa, karena perbuatan yang memberikan uang tersebut adanya pengaruh daya paksa untuk menuruti keiginan SP selaku pimpinan GR. Oleh karena itu perbuatan GR termasuk alasan yang cukup untuk memilihkan.Kata kunci: suap; daya paksa; lepas dari segala rahasia. ABSTRAKHakim memiliki keleluasaan untuk menjatuhkan hukuman dan menentukan jenis hukuman berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Misalnya, dalam kasus korupsi terdakwa GR, hakim menjatuhkan putusan dengan menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti memberikan suap terkait kenaikan jabatannya di pemerintahan kabupaten Cirebon kepada Bupati Cirebon saat itu. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penulis menyimpulkan bahwa majelis hakim tidak tepat ketika memutus Putusan Nomor 119 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN.Bdg karena menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf b. Sebagai gantinya, seharusnya hakim menjatuhkan putusan dengan putusan bebas dari semua tuntutan hukum terhadap terdakwa karena perbuatannya memberikan uang adalah karena terpaksa menuruti keinginan SP sebagai atasan GR. Dengan demikian, tindakan GR memiliki alasan yang cukup untuk mendapatkan penghapusan pidana.Kata kunci: suap; paksaan; bebas dari semua pungutan.
KEPASTIAN HUKUM PENGAJUAN KASASI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP VONIS BEBAS Janpatar Simamora
Jurnal Yudisial Vol 7, No 1 (2014): CONFLICTUS LEGEM
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v7i1.90

Abstract

ABSTRAKSecara teori, jaksa penuntut umum (JPU) tidak diperkenankan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap vonis bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHAP. Namun dalam praktik selama ini, JPU telah beberapa kali mengajukan kasasi terhadap vonis bebas dan beberapa di antaranya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Hal ini terjadi karena larangan mengajukan kasasi atas vonis bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHAP terkesan multitafsir sehingga menimbulkan perbedaan pendapat dalam penerapannya. Kondisi semacam ini sangat berseberangan dengan prinsipprinsip negara hukum, khususnya dalam upaya mewujudkan kepastian hukum. Atas dasar itulah, maka kemudian Mahkamah Konstitusi melalui putusannya dengan Nomor 114/PUU-X/2012 menyatakan bahwa frasa “kecuali terhadap putusan bebas” sebagaimana tercantum dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Menurut pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, larangan mengajukan kasasi atas vonis bebas oleh JPU tidak memberikan upaya hukum biasa terhadap putusan bebas serta menghilangkan fungsi Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi terhadap putusan bebas, sehingga tidak tercapai kepastian hukum yang adil dan prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kata kunci: putusan bebas, kasasi, negara hukum, kepastian hukum.ABSTRACTIn theory, a public prosecutor is not permitted to file an appeal against acquittal as set forth in Article 244 of the Criminal Procedure Code. However, in practice these days, from a few cassation filed against acquittal, some of which were given by the Supreme Court. The thing is the prohibition of filing an appeal against acquittal seems to have multiple interpretations that lead to differences in its application. This condition does not conform to the principle of rule of law, especially in the efforts to achieve legal certainty. On this basis it is then through the Decision Number 114/PUU-X/2012, the Constitutional Court stated that the phrase: “except against acquittal,” as contained in Article 244 of the Law Number 8 of 1981 on Criminal Procedure Code, is inconsistent with the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. According to the Constitutional Court’s legal reasoning, the prohibition of appeal against acquittal filed by the prosecutor could not provide such a usual legal remedy against acquittal and also eliminate the function of the Supreme Court as the court of appeal against acquittal. Thus, legal certainty and the principle of equality before the law could be obtained.Keywords: acquittal, cassation, rule of law, legal certainty.

Filter by Year

2010 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 17 No. 3 (2024): DISPUTE OF RIGHT Vol. 17 No. 2 (2024): Child Protection Vol. 17 No. 1 (2024): ECOLOGICAL JUSTICE Vol. 16 No. 3 (2023): DISPARITAS PUTUSAN Vol. 16 No. 2 (2023): NOODWEER Vol. 16 No. 1 (2023): NIETIG Vol 15, No 3 (2022): BEST INTEREST OF THE CHILD Vol 15, No 2 (2022): HUKUM PROGRESIF Vol 15, No 1 (2022): ARBITRIO IUDICIS Vol 14, No 3 (2021): LOCUS STANDI Vol 14, No 2 (2021): SUMMUM IUS SUMMA INIURIA Vol. 14 No. 1 (2021): OPINIO JURIS SIVE NECESSITATIS Vol 14, No 1 (2021): OPINIO JURIS SIVE NECESSITATIS Vol 13, No 3 (2020): DOCUMENTARY EVIDENCE Vol. 13 No. 3 (2020): DOCUMENTARY EVIDENCE Vol. 13 No. 2 (2020): VINCULUM JURIS Vol 13, No 2 (2020): VINCULUM JURIS Vol 13, No 1 (2020): REASON AND PASSION Vol. 13 No. 1 (2020): REASON AND PASSION Vol 12, No 3 (2019): LOCI IMPERIA Vol 12, No 2 (2019): ACTA NON VERBA Vol 12, No 1 (2019): POLITIK DAN HUKUM Vol 11, No 3 (2018): PARI PASSU Vol 11, No 2 (2018): IN CAUSA POSITUM Vol 11, No 1 (2018): IUS BONUMQUE Vol 10, No 3 (2017): ALIENI JURIS Vol 10, No 2 (2017): EX FIDA BONA Vol 10, No 1 (2017): ABROGATIO LEGIS Vol 9, No 3 (2016): [DE]KONSTRUKSI HUKUM Vol 9, No 2 (2016): DINAMIKA "CORPUS JURIS" Vol 9, No 1 (2016): DIVERGENSI TAFSIR Vol 8, No 3 (2015): IDEALITAS DAN REALITAS KEADILAN Vol 8, No 2 (2015): FLEKSIBILITAS DAN RIGIDITAS BERHUKUM Vol 8, No 1 (2015): DIALEKTIKA HUKUM NEGARA DAN AGAMA Vol 7, No 3 (2014): LIBERTAS, JUSTITIA, VERITAS Vol 7, No 2 (2014): DISPARITAS YUDISIAL Vol 7, No 1 (2014): CONFLICTUS LEGEM Vol 6, No 3 (2013): PERTARUNGAN ANTARA KUASA DAN TAFSIR Vol 6, No 2 (2013): HAK DALAM KEMELUT HUKUM Vol 6, No 1 (2013): MENAKAR RES JUDICATA Vol 5, No 3 (2012): MERENGKUH PENGAKUAN Vol 5, No 2 (2012): KUASA PARA PENGUASA Vol 5, No 1 (2012): MENGUJI TAFSIR KEADILAN Vol 4, No 3 (2011): SIMULACRA KEADILAN Vol 4, No 2 (2011): ANTINOMI PENEGAKAN HUKUM Vol 4, No 1 (2011): INDEPENDENSI DAN RASIONALITAS Vol 3, No 3 (2010): PERGULATAN NALAR DAN NURANI Vol 3, No 2 (2010): KOMPLEKSITAS PUNITAS Vol 3, No 1 (2010): KORUPSI DAN LEGISLASI More Issue