cover
Contact Name
Arnis Duwita Purnama
Contact Email
jurnal@komisiyudisial.go.id
Phone
+628121368480
Journal Mail Official
jurnal@komisiyudisial.go.id
Editorial Address
Redaksi Jurnal Yudisial Gd. Komisi Yudisial RI Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Yudisial
ISSN : 19786506     EISSN : 25794868     DOI : 10.29123
Core Subject : Social,
Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal berskala internasional. Misi: 1. Sebagai ruang kontribusi bagi komunitas hukum Indonesia dalam mendukung eksistensi peradilan yang akuntabel, jujur, dan adil. 2. Membantu tugas dan wewenang Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam menjaga dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 318 Documents
DEMOKRASI, HAK ASASI MANUSIA, DAN PEMENUHAN TUJUAN HUKUM DALAM KASUS SEKTE AL-QIYADAH Feri Amsari
Jurnal Yudisial Vol 3, No 2 (2010): KOMPLEKSITAS PUNITAS
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v3i2.217

Abstract

ABSTRACTThe relationship between state and religion is the main key to grasp the idea of democracy in a pluralistik state, like Indonesia. There is human right dimension in the relation, including the right to exist for any religion or religious streams. In the case of Al qiyadah sect, the judge should consider that wisely. This article analyses the lack concideration in the judge’s decision. In addition, among three objectives of law, namely legal certaninty, legal justice, and legal utility, apparently that of the fist mentioned is less given a place, as a result of differences in the roles of rhe accused in the crime of blasphemyKeywords: freedom of faith, human right, blasphemyABSTRAKKeterkaitan antara negara dan merupakan kunci yang perlu dipegang oleh negara yang menganut faham demokrasi seperti Indonesia. Di dalam hubungan keduanya terdapat dimensi erat dengan hak asasi manusia, termasuk hak atas eksistensi kehidupan beragama. Dalam kajian ini, penulis mengambil kasus perkara yang melibatkan sekte Al qiyadah, hakim seyogyanya mempertimbangkan dengan sangat bijaksana. Penulis menilai ada kekurangan dalam memutuskan perkara. Sebagai tambahan, di antara tiga tujuan hukum yaitu kepastian hukum, keadilan sosial, dan kemanfaatan hukum, ada yang dilupakan yaitu keadilan terhadap subjek-subjek pelaku tindak pidana karena melupakan peran kedua terdakwa yang berbeda dalam kejahatan penghinaan terhadap agama.Kata kunci: kekebasan beragama, hak asasi manusia, penghujatan/pemfitnahan
PENINJAUAN KEMBALI PERMOHONON FIKTIF POSITIF Indra Lorenly Nainggolan
Jurnal Yudisial Vol 13, No 2 (2020): VINCULUM JURIS
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v13i2.353

Abstract

ABSTRAKPutusan Mahkamah Agung Nomor 175 PK/TUN/2016 telah membuka ruang kewenangan peninjauan kembali permohonan fiktif positif. Alasan dikabulkannya peninjauan kembali untuk perbaikan kualitas pelayanan publik. Kualitas pelayanan publik merupakan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Rumusan masalah yang akan diuraikan dalam tulisan ini adalah bagaimanakah penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik terhadap upaya peninjauan kembali permohonan fiktif positif ditinjau dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan teoritis konseptual serta pendekatan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 175 PK/TUN/2016, pengadilan judex facti menunjukkan bahwa pengadilan tidak mempertimbangkan asas pelayanan yang baik dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Pelayanan Publik untuk memeriksa permohonan fiktif positif. Asas pelayanan yang baik yaitu memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan. Asas pelayanan yang baik merupakan perluasan dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Pelayanan Publik. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perluasan penggunaan asas-asas umum pemerintahan yang baik pada Undang-Undang Pelayanan Publik telah melengkapi asas-asas umum pemerintahan yang baik pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan khususnya asas pelayanan yang baik. Pertimbangan hukum majelis hakim peninjauan kembali terkait kualitas pelayanan publik yang baik, harus memenuhi standar pelayanan. Kata kunci: asas-asas umum pemerintahan yang baik; fiktif positif; pelayanan publik. ABSTRACT Supreme Court Decision Number 175 PK/TUN/2016 has opened up space for extraordinary appeals on positive ctitious requests. The reason for being granted extraordinary appeal is to improve the quality of public services. The quality of public services is the general principles of good governance in the Government Administration Law. The formulation of the problem that will be described in this paper is how to apply the general principles of good governance to the extraordinary appeal of positive ctitious petitions in terms of the Government Administration Law. This paper uses a normative juridical research method, with a conceptual theoretical approach as well as a statutory approach and court decisions. The results of the analysis of the Supreme Court Decision Number 175 PK/TUN/2016, the judex facti court showed that the court did not consider the principles of good service in the Government Administration Law and the Public Service Law to examine ctitious positive applications. The principle of good service is to provide services that are on time, clear procedures and costs, in accordance with service standards. The principle of good service is an extension of the Government Administration Law and the Public Services Law. The conclusion of the study is that the expansion of the use of general principles of good governance in the Public Service Law has complemented the general principles of good governance in the Government Administration Law, especially the principle of good service. Legal considerations of the panel of judges on extraordinary appeal related to the quality of good public services must meet service standards. Keywords: general principles of good governance; fictive positive; public service.  
RULE BREAKING DAN INTEGRITAS PENEGAK HUKUM PROGRESIF DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI PEJABAT DAERAH Wahyu Nugroho
Jurnal Yudisial Vol 7, No 1 (2014): CONFLICTUS LEGEM
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v7i1.94

Abstract

ABSTRAKPutusan progresif Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-IX/2011 dengan mengabulkan sebagian permohonan pemohon atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah cukup melegakan bagi penyidik kepolisian dan kejaksaan untuk memberantas tindak pidana korupsi oleh pejabat daerah. Putusan tersebut menghilangkan frase “persetujuan tertulis Presiden atas permintaan penyidik” dan “jangka waktu 60 (enam puluh) hari” pada Pasal 36 UU Pemerintahan Daerah masing-masing ayat (1) dan ayat (2). Prinsip negara hukum (legal state) di antaranya bercirikan equality before the law dan independent judiciary akan terganggu manakala proses penyelidikan dan penyidikan bagi pejabat daerah harus melalui izin tertulis dari Presiden. Paradigma hukum progresif adalah salah satu pendekatan yang dapat membantu aparat hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk yang dilakukan oleh pejabat daerah. Penulis menilai positif putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-IX/2011 sebagai kontribusi bagi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Kata kunci: hukum progresif, tindak pidana korupsi, Mahkamah Konstitusi, pejabat daerah.ABSTRACTThe Progressive Decision Number 73/PUUIX/2011 of the Constitutional Court which approves several petition of Law Number 32 of 2004 on Regional Government has become a relief for police investigators and prosecutors in efforts of eradicating corruption committed by local officials. The decision eliminates the phrase “written approval by the President at the request of the investigator” and “period of 60 (sixty) days” in article 36 of Law on Local Government, in each paragraph (1) and paragraph (2). The principles of Legal State, which are the equality before the law and an independent judiciary, will be disturbed when the investigation of local officials must first pass a written permission of the President. The progressive law paradigm is one of the approaches used by law enforcement agencies in efforts of eradicating corruption which include corruption committed by local officials. The author considers positively to the Constitutional Court’s Decision Number 73/PUU-IX/2011 as a contribution to the efforts of corruption eradication in Indonesia. Keywords: progressive law, corruption, Constitutional court, local official.
LEGALISASI TANAH-TANAH BEKAS HAK EIGENDOM Dian Aries Mujiburohman
Jurnal Yudisial Vol 14, No 1 (2021): OPINIO JURIS SIVE NECESSITATIS
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v14i1.443

Abstract

ABSTRAKDengan adanya ketentuan konversi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, maka status tanah hak-hak barat hanya berlaku sampai tanggal 24 September 1980. Namun kenyataannya, banyak kasus sengketa tanah bekas hak barat yang belum dikonversi setelah lewat dua puluh tahun Undang-Undang Pokok Agraria berlaku. Salah satu kasus yang terjadi adalah sengketa tanah bekas barat Eigendom Verponding Nomor 775a di Kabupaten Pekalongan. Upaya penyelesaian telah dilakukan secara litigasi dan non-litigasi, namun belum juga dapat diselesaikan. Pokok permasalahan yang dikaji adalah bagaimana status hukum tanah bekas hak barat Eigendom Verponding Nomor 775a pasca putusan inkracht van gewijsde? Siapakah yang paling memiliki hak prioritas bekas hak barat tersebut? Permasalahan ini dikaji dengan metode normatif, dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan kajian ini adalah tanah objek sengketa telah ditetapkan sebagai tanah yang dikuasai oleh negara tidak serta merta hapus hak atas tanahnya, karena hak keperdataan (kepemilikan) masih melekat pada pemegang hak. Cara menghapus hak keperdataan itu adalah dengan memberi ganti kerugian kepada pemegang hak.Kata kunci: hak eigendom; tanah negara; tanah bekas hak barat; konversi tanah. ABSTRACTWith the existence of conversion as stipulated in Law No. 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles, the status of western land rights was valid only until September 24, 1980. However, in practice, there are many cases regarding former western rights lands that have not been converted after twenty years of the concerning Basic Regulations on Agrarian Principles implementation. One of the cases occurred is a land dispute over former Eigendom Verponding Number 775a in Pekalongan Regency. Such efforts to reach the settlement have been set up both using litigation and non-litigation paths, nevertheless the dispute could not be resolved. The main issues that become the focus of this study are: how is the legal status over the former western right land of Eigendom Verponding Number 775a after nal court decision (inkracht van gewijsde)? who has the most priority rights over the former western right land? These issues are examined using a normative method through cases and statutes. The conclusion from this study appears as the disputed land that has been stipulated as the land controlled by the state does not necessarily abolish its land rights, because the civil rights (ownership) are still attached to the rights holder. A mean to remove the civil rights is by paying compensation to the rights holder.Keywords: eigendom rights; state land; former western rights land; land conversion.
KEWENANGAN YUDIKATIF DALAM PENGUJIAN PERATURAN KEBIJAKAN Victor Imanuel W Nalle
Jurnal Yudisial Vol 6, No 1 (2013): MENAKAR RES JUDICATA
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v6i1.117

Abstract

ABSTRAKBerdasarkan konsep negara hukum, pemerintah melakukan tindakan pemerintahan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan, dan pemerintah tidak dapat membuat peraturan perundang-undangan yang tidak didelegasikan oleh undang-undang. Pada praktiknya, berdasarkan prinsip diskresi, pemerintah dapat membentuk peraturan kebijakan. Sebagian besar ahli hukum mengkategorikan peraturan kebijakan bukan sebagai peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Jika demikian, tidak terdapat lembaga peradilan yang dapat melakukan uji material karena Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi hanya dapat menguji peraturan perundang-undangan. Pada praktiknya uji material peraturan kebijakan pernah dilakukan oleh Mahkamah Agung terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi. Tulisan ini akan menganalisis putusan pengujian surat edaran tersebut, yaitu Putusan Nomor 23 P/HUM/2009. Melalui analisis tersebut akan diketahui apakah Mahkamah Agung, secara teoretis maupun yuridis, memiliki wewenang melakukan uji material terhadap peraturan kebijakan atau justru sebaliknya.Kata kunci: diskresi, peraturan kebijakan, uji material.ABSTRACTBased on the rule of law concept, a government should act in accordance with legislation and it can not produce any regulation without obtaining delegation from the legislation. But in practice the government, based on the principle of discretion, may issue a policy rule. Most of the scholars categorize a policy rule not as legislation and has no binding force. If so, Indonesia’s legal system has no juridical institutions that can review such a rule because the Supreme Court and Constitutional Court can only examine regulations or legislation. In fact, the judicial review of policy rules has been carried out by the Supreme Court to the Circular of the Director General of Mineral, Coal and Geothermal. This paper will analyze the decision of circular’s judicial review, that is the Decision No. 23 P/HUM/2009. Through the analysis will be known, theoretically and legally, whether the Supreme Court authorized reviewing policy rules.Keywords: discretion, policy rule, judicial review.
KORUPSI DALAM RANAH KEHUTANAN Helmi Helmi
Jurnal Yudisial Vol 3, No 1 (2010): KORUPSI DAN LEGISLASI
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v3i1.4

Abstract

ABSTRACTThis verdict analysis research on a delict in the field of forestry violence as regulated in Act Number 41 of 1999. The verdict certified that the accused was guilty to commit a delict as stipulated in primary indictment. The findings of this research from the verdict are the verdict did not apply the provisions of the procedural law. The verdict also was correct in determining the material legal ground to prove and declare the accused guilty, but it did not prove the element of “by intention” as a form of guilt as pointed. Instead, this verdict applied syllogism reasoning in which the judges have conducted a construction based on the rule of law, and the verdict deployed the value of justice in its legal ground since the verdict was based on legal fact and also in its punishment. The verdict also accommodated the value of utility with the aim of speciale preventie (special prevention), generale preventie (general prevention) and the philosophy of retributive punishment.Keywords: crime on forestry, instruments of evidence, philosophy of punishment.ABSTRAKPenelitian putusan hakim ini dalam perkara tindak pidana bidang kehutanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999. Putusan telah menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan kesalahan sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan premair. Dalam penelitian ini ditemukan beberapa hal seperti putusan tidak memenuhi beberapa syarat sebagaimana yang ditentukan dalam hukum acara. Penulis menilai bahwa putusan ini sudah tepat menentukan dasar hukum materiil untuk membuktikan kesalahan, akan tetapi majelis hakim salah dalammenyebutkan unsur delik dalam analisis pembuktian unsur delik dengan tidak mencantumkan unsur dengan sengaja sehingga tidak dibuktikan di persidangan. Selain itu, putusan hakim ini sudah melakukan penalaran hukum yang logis berdasarkan fakta hukum dan hukuman, mengakomodir nilai keadilan baik dasar dalam dasar hukumnya maupun dari segi pidananya yang memuat nilai kemanfaatan dari perspektif specile preventie dan generale preventie, sertamenerapkan falsafat pemidanaan yang retributif.Kata kunci: kejahatan bidang kehutanan, instrumen pembuktian, falsafah pemidanaan.
KEADILAN SUBSTANTIF YANG TERABAIKAN DALAM SENGKETA SITA JAMINAN M Syamsudin
Jurnal Yudisial Vol 5, No 1 (2012): MENGUJI TAFSIR KEADILAN
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v5i1.163

Abstract

ABSTRAKTujuan dari kajian putusan ini adalah untuk menguji apakah putusan majelis hakim di pengadilan tingkat banding sudah mencerminkan putusan yang adil baik secara prosedural maupun substantif. Hasil kajian menunjukkan bahwa putusan hakim sudah mengikuti prosedur hukum acara secara memadai, bahkan majelis hakim terkesan sangat ketat dalam menerapkan prosedur hukum acara berdasarkan HIR dan Rv. Namun demikian putusan majelis hakim ini belum sampai pada memeriksa pokok sengketa yang didasarkan pada hukum materiil. Putusan ini belum menyentuh substansi atau pokok perkara yang disengketakan, sehingga belum mencerminkan keadilan substantif. Putusan hakim ini terasa kering dan belum menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari belum dielaborasikannya faktor-faktor non-yuridis dalam pertimbangan hakim, akibatnya kepentingan Para Terbanding belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan imbang secara substansial. Padahal keadilan substantif itulah yang harus diwujudkan hakim pada akhir putusannya.Kata kunci: keadilan substantif, putusan banding, sengketa sita jaminan.ABSTRACTThe purpose of this study is to examine whether a decision of the Yogyakarta Court of Appeal has been procedurally and substantively just. The author of this article discloses that the panel of judges who handled the case has strictly applied the procedural law as stated in the HIR and Rv so that the decision can be regarded as the procedural justice contained. However, the judges’ decision in this case does not reflect the substantive justice, since it has not reached the level of verifying the subject of disputes based on substantive law. The judges’ decision is too formalistic in checking and resolving the matter, so it only emphasizes the procedural fairness values instead of substantive justice values. In fact, substantive justice is of significance that must be upheld by judges at any kind of decision. Keywords: substantive justice, court of appeal decision, warranty-confiscation dispute.
PENERAPAN SANKSI PIDANA ADAT DALAM PERKARA PIDANA ANAK Aria Zurnetti
Jurnal Yudisial Vol 8, No 1 (2015): DIALEKTIKA HUKUM NEGARA DAN AGAMA
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v8i1.43

Abstract

ABSTRAKDalam mengambil suatu putusan, hakim tidak saja melihat dan berpedoman kepada ketentuan tertulis dalam suatu peraturan perundang-undangan, tetapijuga terhadap ketentuan-ketentuan lain yang hidup dan berlaku di tengah-tengah masyarakat. Hal inilah yang terlihat pada Putusan Nomor 247/Pid/B/2012/PN.Pdg yang menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa anak, meskipun dakwaan penuntut umum tidak terbukti di persidangan. Oleh karena hakim berpendapat telah terjadi pelanggaran hukum pidana adat Minangkabau, maka kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Timbul pertanyaan, bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penerapan sanksi pidana adat pada perkara pidana anak dan bagaimanakah hubungan penerapan pidana adat oleh hakim dengan penemuan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam penggunaan pidana adat dan menjelaskan hubungan penerapan pidana adat dalam putusan hakim dengan penemuan hukum. Dasar pertimbangan hakim menerapkan sanksi pidana adatdalam putusan adalah berdasarkan alasan yuridis dan non-yuridis secara formal dan substansi perundangundangan tidak tertulis. Dalam hal ini sesuai ketentuandalam UU Nomor 1 Darurat Tahun 1951 Pasal 5 ayat (3) huruf b dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.Kata kunci: hukum adat; tindak pidana anak; penemuan hukum. ABSTRACTIn reaching a decision, a judge shall not only view and refer to the written regulation in prevailing (positive) law, but also reflect on rules or customs and other values as living laws in the society. This is what can be observed from the Decision Number 247/Pid/B/2012/PN.Pdg which imposes penal sanction of imprisonment to a juvenile offender, even though the public prosecutor’s indictments are not proven in court. Judge gives the juvenile a sentence since he had violated the Minangkabau criminal adat law. The arising questions are: 1) what is the consideration of the judge in imposing penal sanction in criminal adat law case committed by a juvenile?; and 2) how to link the implementation of criminal adat law to the judicial lawmaking? The purpose of this analysis is to identify the basic consideration of the judge in ruling the criminal case of adat law and explain about the relationship between the implementation of traditional criminal law with the judicial lawmaking. The consideration of the judges in making the decision and imposing criminal sanctions is based on the formal juridical and nonjuridical reasons and unwritten rules. In this respect, it shall be in accordance with the provisions in Emergency Law Number 1 Year 1951, Article 5, paragraph (3), letter b, and Article 10, paragraph (1) of Law Number 48 Year 2009 on Judiciary Power.Keywords: adat law; juvenile crime; judicial lawmaking.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN PRAKTIK KEDOKTERAN ILEGAL Rena Yulia; Aliyth Prakarsa
Jurnal Yudisial Vol 13, No 1 (2020): REASON AND PASSION
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v13i1.341

Abstract

ABSTRAKFenomena kasus yang melibatkan tenaga kesehatan dengan pasien, belakangan ini sering terjadi. Penegakan hukum terhadap kasus tersebut pun sudah berjalan, akan tetapi belum beriringan dengan perlindungan terhadap korbannya, oleh karena itu menarik untuk dikaji perlindungan hukum yang diberikan kepada korban praktik kedokteran ilegal dalam Putusan Nomor 863/Pid.Sus/2016/PN.Srg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian diketahui bahwa Putusan Nomor 863/Pid.Sus/2016/ PN.Srg belum memberikan perlindungan hukum terhadap korban praktik kedokteran ilegal. Hal ini terlihat dengan tidak adanya restitusi ataupun kompensasi bagi korban di dalam putusan tersebut. Putusan hakim lebih berorientasi pada penghukuman bagi pelaku, tetapi belum mempertimbangkan pemulihan kerugian hak-hak korban. Meski pengaturan perlindungan korban telah ada, akan tetapi dalam penegakan hukum kasus ini masih menggunakan paradigma penghukuman bagi pelaku tanpa pemenuhan terhadap korban.Kata kunci: praktik kedokteran ilegal; hak-hak korban; restitusi. ABSTRACT Lately there are often legal cases involving health workers dealing with their patients. Law enforcement has been implementing, but many have not provided protection for victims. One of the interesting decisions is Decision Number 863/Pid.Sus/2016/PN.Srg that highlights the legal protection of victims of illegal medical practice. This study uses a normative research method with a case study approach. The result of this research shows that the Decision Number 863/Pid.Sus/2016/PN.Srg has not provided legal protection for victims and it seen by the absence of restitution or compensation for victims. The panel of judges is more intend to punish the perpetrators of criminal acts, but does not consider restoring the rights of victims. Even though the regulation on victim protection is available, the paradigm used by the judges still tends to punish perpetrators rather than fulfillment of victims' rights. Keywords: illegal medical practice; victim rights; restitution.
KEPAILITAN DALAM PUTUSAN HAKIM DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM FORMIL DAN MATERIL Bambang Pratama
Jurnal Yudisial Vol 7, No 2 (2014): DISPARITAS YUDISIAL
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v7i2.85

Abstract

ABSTRAKRuh dari undang-undang kepailitan adalah asas kelangsungan usaha, di mana putusan pailit merupakan ultimum remedium. Beberapa putusan pailit menjadi kontroversial karena keadaan keuangan debitor secara materil solven tetapi secara formil insolvensi. Isu kepailitan menarik untuk dibahas karena beban pembuktian dalam prmohonan pailit di pengadilan menurut undang-undang kepailitan menggunakan pembuktian sederhana. Tulisan ini akan mengulas masalah kepailitan yang diputus oleh Pengadilan Niaga Semarang dan Mahkamah Agung ditinjau dari aspek hukum materil dan hukum formil. Dengan meneliti konsistensi dan pertimbangan hukum putusan hakim pada kasus ini, maka diharapkan memperoleh gambaran penerapan undang-undang kepailitan secara das sollen-sein. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum doktrinal dengan tujuan mengkaji koherensi pertimbangan hukum antara judex factie dan judex juris pada kasus yang sama. Alasan pemilihan kasus kepailitan ini dibatasi pada bank sebagai pemohon pailit atas pertimbangan bahwa sudah memiliki sistem dan mekanisme utang-piutang yang terpercaya. Atas asumsi tersebut maka secara hipotetis dapat dikatakan permohonan pailit oleh bank kepada debitornya merupakan keputusan paling akhir. Penelitian ini setidaknya menemukan empat hal menarik dalam penerapan undang-undang kepailitan. Pertama, permohonan kepailitan yang diajukan ke pengadilan niaga tidak melewati pengujian cash flow test dan balanced sheet test, sehingga pembuktiannya di pengadilan hanya mengandalkan pada pembuktian sederhana sesuai Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan. Kedua, adanya iktikad buruk dari kreditor untuk menguasai aset debitor melalui permohonan pailit. Ketiga, tidak disertakannya Comanditaire Venotshcaap (CV) sebagai subjek hukum pailit. Keempat, putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang melewati batas waktu ketentuan formil undang-undang kepailitan. Kata kunci: debitor, kreditor, kepailitan, insolvensi.ABSTRACTThe spirit of Bankruptcy Law is business sustainability, which means that the decision of bankruptcy is ultimum remedium. Some bankruptcy decisions are controversial because the debtor’s financial condition is materially solvent but is formally insolvent. Hence, this issue is interesting to discuss because the court only relies on formal compliance through simple argumentation to determine whether the subject is solvent or not. This paper reviews a bankruptcy case of the Commercial Court of Semarang and the Supreme Court within the perspective of substantive and procedural law. By observing the consistency of judge’s considerations on this case, it is expected to generate a description of bankruptcy application in das sollen-sein. This research deploys doctrinal method in a thorough study to demonstrate the coherency between judex factie and judex jurist of the same case. The study is partially to the bank as bankruptcy applicant on consideration that the bank has a reliable system in debt mechanism. Hypothetically it can be argued that the bankruptcy application submitted by bank towards its debtor is ultimum remedium. There are four thought-provoking findings in the application of Indonesian Bankruptcy Law. First, bankruptcy application submitted to the Commercial Court without passing cash flow test and balanced sheet test. As the consequence, the court relies only on the straightforward argumentation as stated on Article 8, paragraph (4) of the Bankruptcy Law. Second, there seems to be a bad intention of the creditor to gain control over debtor assets through the bankruptcy application. Third, Comanditaire Venotschaap (CV) as a legal entity is ruled out as the subject of bankruptcy law. Fourth, bankruptcy decision by Commercial Court of Semarang has violated the procedural time limit as stipulated on the Bankruptcy Law.Keywords: debtor, creditor, bankrupt, insolvency.

Filter by Year

2010 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 17 No. 3 (2024): DISPUTE OF RIGHT Vol. 17 No. 2 (2024): Child Protection Vol. 17 No. 1 (2024): ECOLOGICAL JUSTICE Vol. 16 No. 3 (2023): DISPARITAS PUTUSAN Vol. 16 No. 2 (2023): NOODWEER Vol. 16 No. 1 (2023): NIETIG Vol 15, No 3 (2022): BEST INTEREST OF THE CHILD Vol 15, No 2 (2022): HUKUM PROGRESIF Vol 15, No 1 (2022): ARBITRIO IUDICIS Vol 14, No 3 (2021): LOCUS STANDI Vol 14, No 2 (2021): SUMMUM IUS SUMMA INIURIA Vol. 14 No. 1 (2021): OPINIO JURIS SIVE NECESSITATIS Vol 14, No 1 (2021): OPINIO JURIS SIVE NECESSITATIS Vol 13, No 3 (2020): DOCUMENTARY EVIDENCE Vol. 13 No. 3 (2020): DOCUMENTARY EVIDENCE Vol. 13 No. 2 (2020): VINCULUM JURIS Vol 13, No 2 (2020): VINCULUM JURIS Vol 13, No 1 (2020): REASON AND PASSION Vol. 13 No. 1 (2020): REASON AND PASSION Vol 12, No 3 (2019): LOCI IMPERIA Vol 12, No 2 (2019): ACTA NON VERBA Vol 12, No 1 (2019): POLITIK DAN HUKUM Vol 11, No 3 (2018): PARI PASSU Vol 11, No 2 (2018): IN CAUSA POSITUM Vol 11, No 1 (2018): IUS BONUMQUE Vol 10, No 3 (2017): ALIENI JURIS Vol 10, No 2 (2017): EX FIDA BONA Vol 10, No 1 (2017): ABROGATIO LEGIS Vol 9, No 3 (2016): [DE]KONSTRUKSI HUKUM Vol 9, No 2 (2016): DINAMIKA "CORPUS JURIS" Vol 9, No 1 (2016): DIVERGENSI TAFSIR Vol 8, No 3 (2015): IDEALITAS DAN REALITAS KEADILAN Vol 8, No 2 (2015): FLEKSIBILITAS DAN RIGIDITAS BERHUKUM Vol 8, No 1 (2015): DIALEKTIKA HUKUM NEGARA DAN AGAMA Vol 7, No 3 (2014): LIBERTAS, JUSTITIA, VERITAS Vol 7, No 2 (2014): DISPARITAS YUDISIAL Vol 7, No 1 (2014): CONFLICTUS LEGEM Vol 6, No 3 (2013): PERTARUNGAN ANTARA KUASA DAN TAFSIR Vol 6, No 2 (2013): HAK DALAM KEMELUT HUKUM Vol 6, No 1 (2013): MENAKAR RES JUDICATA Vol 5, No 3 (2012): MERENGKUH PENGAKUAN Vol 5, No 2 (2012): KUASA PARA PENGUASA Vol 5, No 1 (2012): MENGUJI TAFSIR KEADILAN Vol 4, No 3 (2011): SIMULACRA KEADILAN Vol 4, No 2 (2011): ANTINOMI PENEGAKAN HUKUM Vol 4, No 1 (2011): INDEPENDENSI DAN RASIONALITAS Vol 3, No 3 (2010): PERGULATAN NALAR DAN NURANI Vol 3, No 2 (2010): KOMPLEKSITAS PUNITAS Vol 3, No 1 (2010): KORUPSI DAN LEGISLASI More Issue