cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
ISSN : 2087295X     EISSN : 26142813     DOI : -
Core Subject : Social,
Negara Hukum is a journal containing various documents, analyzes, studies, and research reports in the field of law. Jurnal Negara Hukum has been published since 2010 and frequently published twice a year.
Arjuna Subject : -
Articles 245 Documents
Preface JNH Vol. 11 No. 2 Tahun 2020 Denico Tobing
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 11, No 2 (2020): JNH Vol 11 No 2 November 2020
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Koherensi Sistem Hukum Pancasila dengan Metode Penalaran Ideologi Pancasila (The Coherence of The Pancasila Legal System with the Ideology Reasoning Method of Pancasila) NUR HIDAYAT; Desi Apriani
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 12, No 1 (2021): JNH VOL 12 NO 1 JUNI 2021
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v12i1.1985

Abstract

The state’s ideology as the fundamental norm must be coherent with the legal system that is built because ideology is the beginning and the end that must be achieved in a state. In fact, in Indonesia, the formation, implementation, and enforcement of the law is not based on Pancasila but is based on and aims at the ideals of liberalism law. This paper aims to analyze the Pancasila legal system with the framework of the Pancasila ideological reasoning method. The author uses a systems approach, semiotics, history, and concepts, using secondary data. Qualitative data analysis was built with analysis-synthetic arguments to conclude. The analysis results show that the reasoning method symbolized on the Garuda Pancasila mandala shield is a form of the concept of balance and pyramidal compounds. The current structure of the Pancasila Law System reasoning method, which is prismatic, is not coherent with the Pancasila method of reasoning, which is actually a pyramidal shape. As a philosophy and State Basic Norms, Pancasila must be derived from the state legal system, so that the Pancasila legal system must be in a pyramidal shape, which places Pancasila as the pinnacle of the formation, implementation, and enforcement of state law. Therefore, the reasoning method of Article 1 paragraph 3 of the 1945 Constitution needs to be amended so that the editorial of the basic legal idea that “Indonesia is a State of Law” will change to “Indonesia is a State of Law of Pancasila”. This change will build a legal paradigm that is genuinely based on Pancasila. AbstrakIdeologi Negara sebagai fundamentalnorm harus koheren dengan Sistem Hukum yang dibangun, karena ideologi merupakan awal dan akhir yang harus dicapai dalam bernegara. Pada kenyataannya, pembentukan, pelaksanaan dan penegakan hukum di Indonesia tidak berdasarkan Pancasila, tetapi berpijak dan bertujuan pada cita hukum liberalisme. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis sistem hukum Pancasila dengan kerangka metode penalaran ideologi Pancasila, dengan menggunakan pendekatan sistem, semiotik, sejarah, dan konsep, dengan menggunakan data sekunder. Analisis data kualitatif dibangun dengan argumen analisis-sintetik, sehingga mendapat sebuah kesimpulan. Hasil analisis menunjukkan bahwa metode penalaran yang disimbolkan pada perisai mandala Garuda Pancasila merupakan suatu bentuk konsep keseimbangan dan persenyawaan yang berbentuk piramidal. Namun, bentuk metode penalaran Sistem Hukum Pancasila saat ini yang berbentuk prismatik, tidak koheren dengan metode penalaran Pancasila yang sebenarnya berbentuk piramidal. Pancasila sebagai falsafah dan Norma Dasar Negara, harus dapat diderivasi ke dalam sistem hukum negara. Dengan demikian, sistem hukum Pancasila harus berbentuk piramidal, yang menempatkan Pancasila sebagai puncak pembentukan, pelaksanaan dan penegakan hukum bernegara. Oleh karena itu, metode penalaran Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 perlu diamandemen, agar redaksi gagasan hukum dasar yang berbunyi ‘Indonesia adalah Negara Hukum’ akan berubah menjadi ‘Indonesia adalah Negara Hukum Pancasila’. Perubahan ini akan membangun paradigma berhukum yang benar-benar berdasarkan Pancasila.
Periode Masa Jabatan Hakim Konstitusi dan Implikasinya terhadap Kemandirian Kekuasaan Kehakiman (Term of Office for Constitutional Justices and Its Implications against Judicial Independence) Novianto Murti Hantoro
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 11, No 2 (2020): JNH Vol 11 No 2 November 2020
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v11i2.1705

Abstract

Constitutional justices have a five-year term and can be re-elected for only one subsequent term. There has been an effort to correct this provision through a request for judicial review of the Constitutional Court Law. Still, there is no decision by the Constitutional Court which states that the term of office of constitutional justice is against the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. This paper analyzes the need to reform the provisions regarding the term of office of constitutional justices associated with the principle of judicial independence. An analysis of the term of office of constitutional justices was also carried out by comparing international principles and practices in other countries. The term of office of 5 years and can be re-elected has its weaknesses, because it opens up opportunities for political influence and controversy in candidacy proposal for the second term of constitutional justices. This term of office needs to be changed with a longer time length without extension combined with the retirement age. The determination of the term of office of constitutional justices which is related to the judicial independence cannot be separated from the requirements, selection, supervision, and dismissal of constitutional justices. Those requirements, mechanisms for selection, supervision, and dismissal of constitutional justices also need to be improved. AbstrakHakim konstitusi memiliki periode masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan ini telah coba dikoreksi melalui permohonan uji materi terhadap UU Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi tidak ada putusan MK yang menyatakan periode masa jabatan hakim konstitusi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Tulisan ini menganalisis mengenai perlunya reformulasi ketentuan mengenai periode masa jabatan hakim konstitusi dikaitkan dengan prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman. Analisis mengenai periode masa jabatan hakim konstitusi juga dilakukan dengan membandingkan prinsip internasional dan praktik di negara lain. Periode masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali memiliki kelemahan, karena membuka peluang pengaruh politik dan kontroversi pada pengajuan calon hakim konstitusi periode kedua. Periode masa jabatan ini perlu diubah dengan masa jabatan yang lebih lama tanpa perpanjangan dikombinasikan dengan usia pensiun. Penentuan periode masa jabatan hakim konstitusi yang dikaitkan dengan kemandirian kekuasaan kehakiman tidak dapat lepas dari persyaratan, seleksi, pengawasan, dan pemberhentian hakim konstitusi. Persyaratan, mekanisme seleksi, pengawasan, dan pemberhentian hakim konstitusi juga perlu disempurnakan.
Kedaluwarsa dan Grasi Sebagai Dasar Hapusnya Kewenangan Menjalankan Pidana, Perlukah Diatur Kembali dalam RUU KUHP? (Expiration and Clemency as a Basis for Abolishing Punishment, Does it Need to Be Rearranged in the Criminal Code Bill?) Lidya Suryani Widayati
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 12, No 1 (2021): JNH VOL 12 NO 1 JUNI 2021
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v12i1.2125

Abstract

Regulations regarding the abolition of the authority to carry out criminal prosecution, namely granting clemency and determining expiration, cause a prosecutor to be unable to execute a court decision against a convicted person. In comparison, the state’s right to impose and execute the convicted person refers to the legitimacy or justification of punishment. Using a normative juridical approach and secondary data, this paper examines the granting of clemency and expiring arrangements to carry out sentences from the perspective of punishment, especially from the purpose of punishment. The results of the study are to determine whether the granting of clemency and the determination of expiration can be rearranged in the Criminal Code Bill. This study aims to analyze the policy of granting clemency and the determination of expiration of carrying out crimes from the perspective of punishment, especially from the purpose of punishment. Referring to the objectives of punishment as formulated in the Criminal Code Bill, there is an inconsistency between the the punishment objectives to be achieved. It is different from the abolition of carrying out a crime because of clemency by the president. Granting clemency is in line with the purpose of punishment, namely to restore balance and create peace in society. With regard to the purpose of punishment as formulated in the Criminal Code Bill, in the discussion of the Bill, the House of Representatives of the Republic of Indonesia (DPR RI) and the government should be able to review the expiration arrangement so that it does not become a basis for abolishing criminal prosecution. AbstrakPengaturan mengenai hapusnya kewenangan menjalankan pidana, yaitu pemberian grasi dan penentuan kedaluwarsa, menyebabkan seorang jaksa tidak dapat mengeksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana. Sedangkan hak negara untuk menjatuhkan dan mengeksekusi terpidana mengacu pada legitimasi atau dasar pembenaran dari pidana. Melalui pendekatan yuridis normatif dan dengan menggunakan data sekunder, tulisan ini mengkaji kebijakan pemberian grasi dan penentuan kedaluwarsa menjalankan pidana dari perspektif pemidanaan terutama dari tujuan pemidanaan. Hasil kajian ini untuk menentukan apakah pemberian grasi dan penentuan kedaluwarsa tersebut perlu diatur kembali dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Apabila mengacu pada tujuan pemidanaan sebagaimana dirumuskan dalam RUU KUHP kebijakan pengaturan kedaluwarsa justru tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan yang hendak dicapai. Berbeda dengan hapusnya kewenangan menjalankan pidana karena adanya pemberian grasi oleh presiden. Pemberian grasi sejalan dengan tujuan pemidanaan yaitu untuk memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat. Terkait dengan tujuan pemidanaan sebagaimana yang telah dirumuskan dalam RUU KUHP maka dalam pembahasan RUU tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah hendaknya dapat mengkaji kembali pengaturan kedaluwarsa agar tidak menjadi dasar hapusnya kewenangan menjalankan pidana.
Back Pages JNH Vol. 11 No. 2 Tahun 2020 Denico Tobing
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 11, No 2 (2020): JNH Vol 11 No 2 November 2020
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Double Track System bagi Pelaku Tindak Pidana Berlatar Belakang Homoseksualitas (Gagasan dalam Pembaruan Hukum Pidana) Yaris Adhial Fajrin; Ach Faisol Triwijaya; Moh Aziz Ma’ruf
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 11, No 2 (2020): JNH Vol 11 No 2 November 2020
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v11i2.1608

Abstract

Homosexuality is seen as deviant behavior and often becomes the background of a crime. Punishing a criminal offender who has a homosexual background does not automatically solve a crime. Crime punishment actually has a negative impact on criminal offenders, such as stigmatization and obstruction of any efforts to restore the criminal’s sexual orientation. The purpose of punishment in criminal law reform is to improve criminal offenders into better individuals. Based on this background, the “double track system” becomes a relevant idea to be developed, especially now that Indonesia is in the era of reforming the national criminal law. The issues raised were the position of homosexuality in criminal law and the idea of a double track system against the criminal with a homosexual background. The legal research method used is normative research method. The results show that homosexuality is not a criminal offense under Indonesia’s positive criminal law; it is just that homosexuality can be the cause of a crime. The criminal offenders can be given a sanction of action, given that psychology recognizes that there are various therapies to restore sexual orientation. The idea of a double track system is a reflection of the reform of national criminal law which is oriented towards balance values. These values can be used as a basis for immediate implementation of a double track system legislative policy for criminal offenders with a homosexual background in Indonesia’s criminal system. AbstrakHomoseksualitas dipandang sebagai penyimpangan perilaku, tidak sedikit homoseksual menjadi latar belakang terjadinya suatu tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang memiliki latar belakang homoseksualitas, tidak serta merta menjadi solusi penyelesaian suatu kejahatan. Pidana justru memberikan dampak negatif terhadap pelaku, seperti stigmatisasi dan terhambatnya upaya mengembalikan orientasi seksual pelaku. Tujuan pemidanaan dalam pembaruan hukum pidana adalah memperbaiki pelaku menjadi individu yang lebih baik. Berdasarkan latar belakang tersebut, “double track system” menjadi gagasan yang relevan untuk diupayakan, terlebih saat ini Indonesia sedang berada pada periode pembaruan hukum pidana nasional. Permasalahan yang diangkat yakni kedudukan homoseksualitas dalam hukum pidana dan gagasan double track system terhadap pelaku tindak pidana berlatarbelakang homoseksualitas. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Hasil yang didapat bahwa homoseksualitas bukan merupakan tindak pidana menurut hukum pidana positif Indonesia, hanya saja homoseksualitas dapat menjadi penyebab terjadinya tindak pidana. Pelaku tindak pidana tersebut dapat diberikan sanksi tindakan, mengingat dalam ilmu kejiwaan mengenal adanya berbagai terapi pengembalian orientasi seksual. Ide double track system merupakan cerminan pembaruan hukum pidana nasional yang berorientasi kepada nilai-nilai keseimbangan. Manfaat tersebut dapat dijadikan pijakan untuk segera melakukan kebijakan legislasi double track system bagi pelaku tindak pidana yang berlatarbelakang homoseksual dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dampak Pandemi Covid-19: Pengaturan, Manfaat, dan Perbandingannya dengan Negara Lain (Job Loss Insurance Impact of Covid-19 Pandemic: Regulations, Benefits, and Comparisons with Other Countries) Kania Jennifer Wiryadi; Bayu Novendra
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 12, No 1 (2021): JNH VOL 12 NO 1 JUNI 2021
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v12i1.2112

Abstract

The Covid-19 pandemic caused the world economy to experience a sharp recession of 4.4% to 5.2%. The labor market is one affected sector marked with a high rate of layoffs. One of the government’s efforts to overcome this phenomenon is by adopting a job loss insurance scheme. This research discusses the background of the job loss insurance regulation and system in Indonesia and how job loss insurance could overcome the impact of layoffs due to economic recession. The method used in this research is normative juridical legal research. In analyzing legal materials, this research uses qualitative descriptive analysis. Job loss insurance is an assurance provided to those who were affected. When workers experience layoffs, they will receive benefits of cash, access to market information, and job training. It was found that a job loss insurance scheme could accelerate former workers to find permanent employment and prevent them from losing their motivation to seek a job. Studies on the implementation of job loss insurance in other countries show that the job loss insurance scheme effectively reduces unemployment numbers, especially during the time of economic recession. As a suggestion from this research, the job loss insurance needs to be socialized, and the job training needs to be adjusted to market demand to fully benefiting the workers. AbstrakPandemi Covid-19 menyebabkan pertumbuhan perekonomian dunia mengalami resesi tajam yaitu kisaran 4,4%-5,2%. Pasar kerja menjadi salah satu sektor yang terdampak ditandai dengan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi gejala ini adalah dengan pengadopsian skema jaminan kehilangan pekerjaan. Artikel ini membahas latar belakang diadakannya jaminan kehilangan pekerjaan serta sistemnya di Indonesia dan cara skema jaminan kehilangan pekerjaan dapat menanggulangi dampak pemutusan hubungan kerja akibat resesi ekonomi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Dalam menganalisis bahan hukum, penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Jaminan kehilangan pekerjaan merupakan bentuk jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Apabila pekerja mengalami PHK, pekerja akan menerima manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Ditemukan bahwa skema jaminan kehilangan pekerjaan dapat mempercepat eks pekerja mendapatkan pekerjaan permanen dan mencegah eks pekerja kehilangan motivasinya untuk mencari kerja. Studi pelaksanaan unemployment insurance di negara lain menunjukkan bahwa skema unemployment insurance efektif dalam mengatasi jumlah pengangguran, khususnya dalam masa resesi ekonomi. Sebagai saran dari penelitian ini, skema jaminan kehilangaan pekerjaan perlu disosialisasikan dan pelatihan kerjanya disesuaikan dengan permintaan pasar agar benar-benar memberikan manfaatnya.
Dampak Pelanggaran Batas Waktu Pembentukan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Luthvi Febryka Nola
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 11, No 2 (2020): JNH Vol 11 No 2 November 2020
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v11i2.1708

Abstract

Law No. 18 of 2017 on the Protection of Indonesian Migrant Workers (PIMW Law) mandates the formulation of a number of implementing regulations within a period of 2 (two) years since the enactment of the Law. However, only 3 (three) implementing regulations were successfully promulgated within the scheduled time period. While the rest, some are behind schedule, and some have yet to be drafted. To overcome this, the government exercised discretion while still enforcing the former regulations. This paper discusses some impacts of failure to meet the deadline for the formulation of implementing regulations from the PIMW Law and identification of some efforts to overcome these impacts. The writing method used is juridical normative through library studies of secondary data for descriptive qualitative analysis. From the discussion, it is known that the cause of failure to meet the deadline for the formation of implementing regulations is the technical and material constraints of the regulations. The failure to meet the deadline lead to failure in implementing most of the provisions in the PIMW Law and affecting the process of protecting Indonesian migrant workers (IMW), not only before, but also during and after working abroad, such as the imposition of placement fees; existing shelter which is the source of the Covid-19 transmission; and the rampant practice of IMW seafarers’ slavery. Therefore, all implementing regulations of the PIMW Law need to be promulgated. The House, through its supervisory function, both in the Commission and the IMW Supervisory Team, needs to continue to urge the government to establish implementing regulations for the PIMW Law. AbstrakUU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) mengamanatkan pembentukan sejumlah aturan pelaksana dalam jangka waktu dua tahun sejak UU tersebut diundangkan. Akan tetapi hanya tiga aturan pelaksana yang berhasil diundangkan dalam jangka waktu tersebut. Sedangkan sisanya, ada yang terlambat dan ada yang belum terbit. Untuk mengatasinya pemerintah melakukan diskresi dengan tetap memberlakukan aturan lama. Tulisan ini membahas mengenai dampak pelanggaran aturan batas waktu pembentukan peraturan pelaksana dari UU PPMI, sehingga dapat diketahui upaya mengatasi dampak tersebut. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi perpustakaan untuk menemukan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Adapun dari pembahasan diketahui bahwa penyebab dilanggarnya batas waktu pembentukan aturan pelaksana adalah adanya kendala teknis dan materi peraturan. Pelanggaran tersebut berdampak tidak terlaksananya sebagian besar ketentuan dalam UU PPMI dan berpengaruh pada proses pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI), baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja, seperti masih adanya pembebanan biaya penempatan; adanya penampungan PMI yang menjadi sumber penularan Covid-19; dan maraknya praktik perbudakan PMI pelaut. Oleh karena itu, semua peraturan pelaksana dari UU PPMI perlu segera diundangkan. DPR melalui fungsi pengawasan, baik di Komisi maupun Tim Pengawas PMI, perlu terus mendesak pemerintah membentuk aturan pelaksana dari UU PPMI.
Preface JNH Vol. 12 No. 2 November 2021 JNH JNH
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 12, No 2 (2021): JNH VOL 12 NO 2 November 2021
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi dalam Perspektif Pembentukan Lembaga Negara Baru (Establishment of a Personal Data Protection Supervisory Agency in the Perspective of the Establishment of a New State Institution) Denico Doly
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 12, No 2 (2021): JNH VOL 12 NO 2 November 2021
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v12i2.2357

Abstract

The rules for protecting personal data are spread across various laws and regulations. This causes sectoral supervision over the implementation of personal data protection, with the government has not optimally protected public personal data, and the institutions responsible for protecting personal data are also not yet integrated in nature. This article examines the urgency of establishing a personal data protection supervisory agency and what the ideal form of the institution is. This paper aims to examine the urgency and ideal form of a personal data protection supervisory agency. In writing the article which uses a normative juridical approach and is analyzed qualitatively, it is stated that the urgency of establishing a personal data protection institution, are namely, first, to ensure that the rules for protecting personal data are implemented; second, there are countries who have established personal data protection supervisory agencies; third, supervision and law enforcement of personal data protection is currently still insubstantial; fourth, the high number of legal subjects of personal data protection; fifth, there are multiple personal data controllers or processors; and sixth, there is still a lack of public awareness on personal data protection. The ideal form of a personal data protection supervisory agency should be an  independent state institution that is formed by law and is an auxiliary state’s organ, which has the functions, duties, and authorities regulated by law. The establishment of this personal data protection supervisory agency needs to be regulated in the Personal Data Protection Law.  AbstrakAturan pelindungan data pribadi tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini menyebabkan pengawasan atas pelaksanaan pelindungan data pribadi bersifat sektoral, pemerintah belum optimal melakukan pelindungan data pribadi masyarakat, dan lembaga yang bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi juga masih belum terintegrasi. Artikel ini mengkaji urgensi pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi dan bagaimana bentuk ideal lembaga tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji urgensi dan bentuk ideal lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Dalam penulisan artikel yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif, disebutkan urgensi pembentukan lembaga pelindungan data pribadi, yaitu kesatu, untuk memastikan aturan pelindungan data pribadi diimplementasikan; kedua berbagai negara membentuk lembaga pengawas pelindungan data pribadi; ketiga, pengawasan dan penegakan hukum pelindungan data pribadi saat ini masih lemah; keempat, banyaknya subjek hukum pelindungan data pribadi; kelima, pengendali atau prosesor data pribadi yang banyak; dan keenam, masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pelindungan data pribadi. Bentuk ideal lembaga pengawas pelindungan data pribadi sebaiknya berupa lembaga negara independen yang dibentuk dengan undang-undang dan bersifat auxalari state’s organ, yang memiliki fungsi, tugas, dan kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Pembentukan lembaga pengawaspelindungan data pribadi ini perlu diatur dalam UU Pelindungan Data Pribadi.