cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
ISSN : 2087295X     EISSN : 26142813     DOI : -
Core Subject : Social,
Negara Hukum is a journal containing various documents, analyzes, studies, and research reports in the field of law. Jurnal Negara Hukum has been published since 2010 and frequently published twice a year.
Arjuna Subject : -
Articles 245 Documents
Penafsiran terhadap Kewenangan Mengatur Pemerintahan Daerah dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan melalui Pembentukan Peraturan Daerah (Interpretation of the Regional Government’s Authority to Regulate in Implementing Government Affairs through the ... ) Dian Agung Wicaksono; Faiz Rahman
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 11, No 2 (2020): JNH Vol 11 No 2 November 2020
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v11i2.1614

Abstract

The Elucidation of the 2014 Local Government Law has divided the concurrent government affairs between the central government and local governments in detail. To carry out government affairs, local governments have the authority to stipulate regional regulation. The existence of that specific list of concurrent affairs, therefore, raises a question regarding what extent the local government can “elaborates” the government affairs that become their domain in the formulation of regional regulation. This research focuses on two questions: (1) regarding constitutional construction of local government’s authority to regulate; and (2) interpretation of the implementation of the authority to regulate in the formulation of regional regulation. This normative legal research is descriptive, evaluative, and prescriptive in nature. The results indicate alternative interpretations of the authority to regulate, namely implementation in (1) a legalistic-formal approach, through the rigid implementation of the authority and NSPK set by the Government; (2) a normative-extensive approach, by implementing the authority and NSPK, as well as paying attention to the Region’s needs; and (3) a supra-extensive approach, in which the Region goes beyond the corridors of their authority and the NSPK. For this reason, the author suggests that in the formulation of the NSPK, the accuracy of the Central Government is needed, so that can serve as a guideline for implementing flexible government affairs and can accommodate the legal needs of the community in the regions. abstrakLampiran UU Pemda 2014 telah membagi secara detail urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah. Untuk melaksanakan urusan pemerintahan konkuren tersebut, pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah. Kehadiran daftar urusan pemerintahan yang spesifik menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintahan daerah dapat “menjabarkan” urusan pemerintahan yang menjadi domain kewenangannya dalam pembentukan peraturan daerah. Penelitian ini berfokus pada dua permasalahan, yaitu: (1) konstruksi konstitusional kewenangan mengatur pemerintahan daerah; dan (2) penafsiran terhadap kewenangan mengatur urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dalam pembentukan peraturan daerah. Penelitian hukum normatif ini dilakukan dengan mengkaji data sekunder, dengan sifat penelitian deskriptif, serta berbentuk evaluatif dan preskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya alternatif penafsiran terhadap kewenangan mengatur urusan pemerintahan dalam pembentukan peraturan daerah, yaitu: (1) pelaksanaan kewenangan mengatur secara legalistik-formal, mendasarkan kewenangan dan NSPK yang ditetapkan Pemerintah secara kaku; (2) pelaksanaan kewenangan mengatur secara normatif-ekstensif, yaitu selain mendasarkan pada kewenangan dan NSPK, Daerah juga memperhatikan kebutuhan hukum di Daerah; dan (3) pelaksanaan kewenangan mengatur secara supra-ekstensif, dimana Daerah mengatur melebihi koridor kewenangan dan NSPK. Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan dalam perumusan NSPK diperlukan kecermatan Pemerintah Pusat, sehingga dapat menjadi pedoman pelaksanaan urusan pemerintahan yang luwes dan dapat mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat di daerah.
Front Pages JNH Vol. 12 No. 1 Tahun 2021 Denico Tobing
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 12, No 1 (2021): JNH VOL 12 NO 1 JUNI 2021
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Problem dan Solusi Penataan Checks and Balances System dalam Pembentukan dan Pengujian Undang-Undang di Indonesia (Problem and Solutions for Arranging of The Checks and Balances System in The Process of Making Law and Constitutional Review in Indonesia) Tanto Lailam
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 12, No 1 (2021): JNH VOL 12 NO 1 JUNI 2021
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v12i1.1721

Abstract

This research focuses on checks and balances between state institutions in carrying out their functions. The research problem is related to the weakness of the system of balance and mutual control in the process of making law and constitutional review. To understand the research’s problem, normative legal research is used that prioritizes secondary data, with two approaches, namely the statute approach and the case approach. The results indicate several problems of checks and balances, namely: (1) the legislative problems in the presidential system which creates many compromises/confrontations; (2) checks and balances between weak legislative institutions; (3) poorly understood legislation techniques; (4) narrowed understanding of checks and balances based on the Constitutional Court decisions; (5) the problem of mutual claims of underlying truth in interpreting the constitution; (6) additional problems and revocation of authority through a decision; (7) problems with the Constitutional Court decisions that deviate from the law; and (8) problems with the meaning of constitutional morality. Solutions for the arrangement of checks and balances, namely: (1) regulating veto rights in the constitution; (2) reconstruction of the meaning of “regional autonomy” in managing legislative relations between DPR and DPD; (3) strengthening legal drafting capacity; (4) laying down the building of the principle of separation of power as well as checks and balances according to the constitution; (5) it is crucial to build an understanding of the correct interpretation of the constitution; (6) it is necessary to build the morale of the Constitutional Court through consistency and accountability of decisions; (7) minimize deviations from the Constitutional Court Law; and (8) strengthening the morality/ethics of judges. AbstrakPenelitian ini memfokuskan pada checks and balances antarlembaga negara dalam menjalankan fungsinya. Problem penelitian terkait lemahnya sistem saling imbang dan saling kontrol dalam pembentukan dan pengujian undang-undang. Untuk mengungkap problem penelitian tersebut, digunakan penelitian hukum normatif yang mengutamakan data sekunder, dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa problem checks and balances, yaitu (1) sistem legislasi dalam sistem presidensial yang banyak melahirkan kompromi/konfrontasi; (2) checks and balances antarlembaga legislatif yang lemah; (3) teknik legislasi yang kurang dipahami; (4) penyempitan pemahaman checks and balances dalam putusan MK; (5) problem saling klaim kebenaran dalam menafsirkan konstitusi; (6) problem tambahan dan pencabutan kewenangan melalui putusan; (7) problem putusan MK yang menyimpang dari undang-undang; dan (8) problem pemaknaan moralitas konstitusi. Solusi penataan checks and balances, yaitu (1) pengaturan hak veto dalam konstitusi; (2) rekonstruksi makna “otonomi daerah” dalam menata hubungan legislasi antara DPR dengan DPD; (3) penguatan kemampuan legal drafting; (4) meletakkan bangunan prinsip separation of power dan checks and balances secara benar menurut konstitusi; (5) penting membangun pemahaman kebenaran tafsir konstitusi; (6) perlu membangun marwah MK melalui konsistensi putusan dan akuntabilitas putusan; (7) meminimalisasi penyimpangan terhadap UU MK; dan (8) penguatan moralitas/etika hakim.
Pelindungan Hukum terhadap Minuman Alkohol Tradisional Khas Indonesia (Legal Protection towards Indonesian Traditional Alcoholic Beverages) Cita Yustisia Serfiyani; Iswi Hariyani; Citi Rahmati Serfiyani
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 11, No 2 (2020): JNH Vol 11 No 2 November 2020
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v11i2.1672

Abstract

Traditional alcoholic beverages have existed in Indonesian culture and society for various purposes. Its existence has been influenced by the concoction of alcoholic beverages which adversely affects the traditional alcoholic beverages’ image. These beverages are actually Intellectual Property Rights, IPR-based products of cultural heritage with indications of origin that have characteristics so that they cannot be compared to other countries’ alcoholic beverages, even though current regulations still regulate the opposite. This paper examines the legal protection of Indonesian traditional alcoholic beverages which are also adapted to their characteristics and the influence of Indonesian legal culture on these traditional alcoholic beverages. This research is a normative study with statutory, conceptual, and comparative approach method with South Korea and France as a comparison. Prudent and objective legal protection from the point of view of IPR for traditional alcoholic beverages is expected to develop positive aspects while still anticipating negative ones. This study concludes that Indonesian traditional alcoholic beverages that fulfill 3 unique characteristics can be protected as intangible cultural heritage (public property) or an indication of origin (belongs to local communities), although what is more appropriate now is an indication of origin so that the Government needs to adjust the regulatory design, especially at the national level, according to the indication of origin. AbstrakMinuman alkohol tradisional telah ada di budaya masyarakat Indonesia dengan berbagai tujuan peruntukan. Perkembangan eksistensinya dipengaruhi oleh minuman beralkohol racikan yang memberi pengaruh buruk ke citra alkohol tradisional. Minuman alkohol tradisional sesungguhnya merupakan produk berbasis kekayaan intelektual di bidang warisan budaya dan indikasi asal yang memiliki karakteristik sehingga tidak dapat disamakan dengan minuman beralkohol lainnya, meskipun regulasi yang ada saat ini masih mengatur sebaliknya. Tulisan ini meneliti mengenai pelindungan hukum minuman alkohol tradisional khas Indonesia yang disesuaikan pula dengan karakteristiknya dan pengaruh budaya hukum masyarakat Indonesia terhadap minuman alkohol tradisional tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan perbandingan dengan Korea Selatan dan Prancis. Pelindungan hukum yang bijak dan objektif dari sudut pandang Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap minuman alkohol tradisional diharapkan dapat mengembangkan aspek positif dengan tetap mengantisipasi aspek negatifnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa minuman alkohol tradisional khas Indonesia yang memenuhi 3 karakteristik khusus dapat dilindungi sebagai warisan budaya tak benda (milik publik) ataupun indikasi asal (milik masyarakat lokal) walaupun yang lebih tepat untuk diterapkan saat ini adalah indikasi asal sehingga Pemerintah perlu menyesuaikan perancangan regulasi di tingkat pusat sesuai indikasi asal.
Perlukah Mengatur Prinsip Exclusionary Rules of Evidence dalam RUU Hukum Acara Pidana? (Should We Regulate Exclusionary Rule Principle in the Criminal Procedural Bill?) Marfuatul Latifah
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 12, No 1 (2021): JNH VOL 12 NO 1 JUNI 2021
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v12i1.2123

Abstract

Illegal obtaining of evidence is still common in Indonesia. To prevent the repetition of this practice, the criminal procedural law recognizes the exclusionary rules of the evidence principle, which serve to eliminate evidence obtain illegally during trial examinations. This principle has become a worldwide common practice. This article examines the principles of exclusionary rules in the United States and the Netherlands. It examines whether the principles of exclusionary rules need to be regulated in Indonesian criminal procedural law. The exclusionary rules of evidence in the United States is regulated in the Mapp v Ohio, 367 U.S. 643 (1961), while in the Netherlands, it is regulated in Article 359a WvSv. In Indonesia, the existence of the principle of exclusionary rules is an interpretation of the phrase “valid evidence” so that evidence must be valid for both the type of evidence and the way it was obtained. To minimize illegal obtaining of evidence in Indonesia, the principle of the exclusionary rules needs to be regulated in the Criminal Procedural Bill to be effectively enforced in trials throughout Indonesia. In addition, the recognition for exclusionary rules in the Criminal Procedural Bill needs to delegate an authority to examine and validate evidence and determine what actions can be taken to illegal evidence. AbstrakPerolehan alat bukti secara ilegal masih sering ditemui di Indonesia. Untuk mencegah pengulangan praktik tersebut, hukum acara pidana mengenal prinsip the exclusionary rules of evidence (exclusionary rules) yang berfungsi untuk mengeliminasi alat bukti yang diperoleh secara ilegal dalam pemeriksaan persidangan. Penerapan exclusionary rules telah menjadi praktik yang umum dilakukan secara internasional. Artikel ini mengkaji pengaturan prinsip exclusionary rules di Amerika Serikat dan Belanda, serta mengkaji apakah prinsip exclusionary rules perlu diatur dalam hukum acara pidana Indonesia melalui RUU Hukum Acara Pidana. Artikel ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Pengaturan exclusionary rules di Amerika Serikat diatur dalam Putusan Mapp v. Ohio, 367 U.S. 643 (1961), sedangkan di Belanda diatur dalam Pasal 359a WvSv. Di Indonesia, keberadaan prinsip exclusionary rules merupakan tafsir dari frasa “alat bukti yang sah” sehingga alat bukti harus sah, baik jenis dan perolehannya. Untuk meminimalisasi perolehan bukti secara ilegal di Indonesia, prinsip exclusionary rules perlu diatur dalam batang tubuh RUU HAP agar dapat diberlakukan secara efektif dalam persidangan di seluruh Indonesia. Selain itu, pengaturan exclusionary rules pada RUU HAP perlu dilengkapi dengan pihak yang berwenang menguji dan mengesahkan alat bukti, serta menetapkan tindakan apa yang dapat diterapkan terhadap alat bukti yang tidak sah.
Dimensi Pengawasan pada Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Masyarakat kepada Komisi Kejaksaan dalam Tinjauan Hukum Progresif R Muhamad Ibnu Mazjah
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 11, No 2 (2020): JNH Vol 11 No 2 November 2020
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v11i2.1624

Abstract

Presidential Decree No. 18 of 2011 on the Prosecutors Commission of the Republic of Indonesia (PCRI) does not contain textual procedural law provisions regarding follow-up reports on public complaints. This raises a question of whether the PCRI has the authority to carry out direct examinations and investigations as part of its authority to follow up public complaints. Based on the provisions of Articles 4 a and 4 b of the Presidential Decree No. 18 of 2011, it is acknowledged that after PCRI received public complaints, PCRI has two options in exercising its authority, namely carrying out a direct follow-up or forwarding these public complaints to the Attorney General and have it followed-up by internal supervisors. However, the absence of written or textual provisions in the Presidential Decree No. 18 of 2011 regarding this matter has resulted in the interpretation that PCRI is not authorized to conduct direct examinations, inspections, and investigations. This encourages the author to interpret that the authority of the PCRI in carrying out the follow-up on public complaints is based on a progressive legal perspective. This writing uses a normative research method, which aims to obtain legal arguments about the dimensions of supervision as a follow-up to public complaint reports. This paper is expected to introduce a reasoned discussion of PCRI in carrying out the supervisory duties. At the end part of this paper, there are recommendations regarding the need for regulatory authority as reinforcement for PCRI in carrying out supervisory duties and its authority to impose sanctions in the event of non-compliance. At the operational level, it is necessary to have a common perception shared between PCRI and Prosecutors of the Republic of Indonesia to create synergy in carrying out supervisory duties. AbstrakPerpres Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI (KKRI) tidak memuat secara tekstual ketentuan hukum acara tentang tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat (lapdumas). Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah KKRI memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan pengusutan secara langsung sebagai bagian dari kewenangan menindaklanjuti lapdumas. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 a dan 4 b Perpres No. 18 Tahun 2011 dapat diketahui bahwa setelah KKRI menerima lapdumas, KKRI memiliki dua opsi kewenangan yakni menindaklanjuti secara langsung atau meneruskan lapdumas tersebut kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti pengawas internal. Namun, tidak adanya ketentuan tertulis di dalam Perpres No. 18 Tahun 2011, menimbulkan tafsir KKRI tidak berwenang melakukan pemeriksaan, pengusutan, penyelidikan secara langsung. Hal ini mendorong penulis untuk menafsirkan kewenangan KKRI dalam menindaklanjuti lapdumas berdasarkan perspektif hukum progresif. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif, yang bertujuan untuk mendapatkan argumentasi hukum tentang dimensi pengawasan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat. Tulisan ini diharapkan dapat berdaya guna dalam pengembanan tugas pengawasan oleh KKRI. Di bagian akhir, tertuang rekomendasi mengenai perlunya pengaturan kewenangan sebagai penguatan bagi KKRI dalam menjalankan tugas pengawasan serta kewenangan penjatuhan sanksi apabila terjadi ketidakpatuhan. Pada tataran operasional, diperlukan penyamaan persepsi antara KKRI dengan Kejaksaan RI agar tercipta sinergitas dalam menjalankan tugas pengawasan.
Back Pages JNH Vol. 12 No. 1 Juni 2021 Denico Tobing
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 12, No 1 (2021): JNH VOL 12 NO 1 JUNI 2021
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v12i1.2273

Abstract

Prinsip-Prinsip yang Harus Dipertimbangkan dalam Penyelesaian Sengketa Nama Domain Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Wahyudi Wahyudi; Hetty Hassanah
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 12, No 1 (2021): JNH VOL 12 NO 1 JUNI 2021
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v12i1.1743

Abstract

Domain names can be obtained through Registration & Decision (Dispute Resolution Service Provider - DRSP). The new ITE Law recognizes the existence of domain names as a result of registration at a Foreign Registrar (Art. 24 paragraph (3)). The ITE Law needs to consider the principles in resolving domain name disputes, including DRSP; therefore, there is a need to harmonize the ITE Law with global regulations and practices. The legal issue that arises is what principles can be considered in resolving domain name disputes under the ITE Law? This research is descriptive-analytical, using the normative juridical method. The data obtained were analyzed using a qualitative juridical approach. The research results show that there are several principles needed to be considered in resolving domain name disputes, including what stated in the DRSP decision, i.e., the principle of legal certainty, the Lawrence Lessig “Architecture” principle, which can be applied regarding the recognition, and implementation of decisions by DRSP domain name dispute resolution service providers, as well as the principle of recognition of the ITE Law. These principles need to be considered to be able to follow the development of best practices in the ICT community related to domain name ownership and the online dispute resolution system by DRSP, which is regulated by ICANN in the UDRP and the Registry Agreement and Registrar Agreement in accordance with the theory of “Code” or “Architecture” of Lawrence Lessig. AbstrakNama domain dapat diperoleh melalui pendaftaran & putusan (Dispute Resolution Service Provider-DRSP). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) baru mengakui eksistensi nama domain hasil pendaftaran pada registrar asing (Pasal 24 ayat (3)). UU ITE perlu mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam penyelesaian sengketa nama domain termasuk DRSP, oleh karena itu perlu adanya harmonisasi regulasi dan praktik global. Permasalahan hukum yang muncul adalah prinsip apa saja yang dapat dipertimbangkan dalam menyelesaikan sengketa nama domain berdasarkan UU ITE. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, menggunakan metode yuridis normatif. Data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa prinsip yang perlu dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa nama domain termasuk putusan DRSP adalah prinsip kepastian hukum; prinsip “architecture” Lawrence Lessig yang dapat diterapkan terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan penyedia layanan penyelesaian sengketa nama domain oleh DRSP; serta prinsip pengakuan oleh Undang-Undang ITE. Prinsip-prinsip tersebut perlu dipertimbangkan agar mampu mengikuti perkembangan best practices pada masyarakat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terkait kepemilikan nama domain berikut sistem penyelesaian sengketa secara online oleh DRSP yang diatur oleh Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) dalam Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP), perjanjian registri, dan perjanjian registrar sesuai dengan teori “code” atau “architecture” dari Lawrence lessig.
Kebijakan Kriminalisasi Perbuatan Curang oleh Advokat dalam RUU KUHP (The Policy on Criminalization of Fraudulent Acts by Advocates in the Criminal Code Bill) Prianter Jaya Hairi
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 11, No 2 (2020): JNH Vol 11 No 2 November 2020
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v11i2.1704

Abstract

The idea of criminalization of fraudulent acts by advocates in the judicial process has received public attention, especially from advocates. The criminal law norms regarding fraudulent acts by advocates in the Criminal Code Bill (CCB) raise many questions from the point of view of the criminalization policy. This study aims to analyze the criminalization policy against these acts in the CCB. This study is a juridical-normative study with descriptive-analytical methods. The discussion concluded that fraudulent acts by advocates in the form of “playing two feet” and actions “influencing parties in the law enforcement process with or without compensation” are actions that are not following the fundamental values prevailed by the public and also considered punishable. This arrangement aims to protect clients who request legal assistance services. The formulation of this regulation then becomes regulated to complement the criminal law norms related to the existing advocate profession. However, from the aspect of offense formulation, there are still things that need to be addressed so as not to cause multiple interpretations during its implementation, especially in relation to Article 282 of the CCB. AbstrakGagasan mengenai kriminalisasi terhadap perbuatan curang oleh advokat dalam proses peradilan mendapat perhatian masyarakat, terutama dari kalangan advokat. Norma hukum pidana mengenai perbuatan curang oleh advokat dalam RUU KUHP menimbulkan banyak pertanyaan dari sudut pandang kebijakan kriminalisasi. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan tersebut dalam RUU KUHP. Kajian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan metode analisis yang bersifat deskriptif analitis. Pembahasan di antaranya menyimpulkan bahwa perbuatan curang oleh advokat dalam bentuk perbuatan “main dua kaki” dan perbuatan “mempengaruhi pihak-pihak dalam proses penegakan hukum dengan atau tanpa imbalan” merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai fundamental yang berlaku dalam masyarakat dan dianggap oleh masyarakat patut untuk dihukum. Pengaturan ini bertujuan untuk melindungi klien yang meminta jasa pendampingan hukum. Rumusan pengaturan ini kemudian menjadi diatur untuk melengkapi norma hukum pidana terkait profesi advokat yang ada selama ini. Namun dari aspek formulasi delik, masih ada yang perlu dibenahi agar tidak menimbulkan multitafsir saat penerapannya, khususnya terkait dengan Pasal 282 RUU KUHP. 
Pengaturan Kekerasan Berbasis Gender Online: Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum (The Legal Policy of Online Gender Based Violence Regulation: Ius Constitutum and Ius Constituendum Perspective) Puteri Hikmawati
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 12, No 1 (2021): JNH VOL 12 NO 1 JUNI 2021
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v12i1.2124

Abstract

The Covid-19 pandemic requires most people to undertake activities at home using information technology. This condition has an impact on the increasing cases of online gender-based violence (OGBV) against children and women. The handling of OGBV cases using Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions (ITE Law) and/or Law No. 44 of 2008 on Pornography (Pornography Law) is inadequate. This article examines the regulations of OGBV in laws and its application in the criminal justice system and its future regulations in the 2019 Criminal Code Bill and the Bill on the Elimination of Sexual Violence (PKS Bill). This study is written using a qualitative normative juridical research method and expected to improve criminal law knowledge. Based on the results of the study, the legal politics of OGBV regulation in ITE Law and Pornography Law raises multiple interpretations in its implementation. Law enforcement officers use ITE Law and/or Pornography Law against OGBV, where the victim can be made a suspect. This creates legal uncertainty and injustice for victims. The PKS Bill, which contains various types of sexual violence, is a Priority Bill for 2021 but does not explicitly stipulate OGBV. Therefore, OGBV needs to be included as a type of sexual violence in the PKS Bill. The PKS Bill is considered the lex specialis of the Criminal Code. AbstrakPandemi Covid-19 mengharuskan sebagian besar masyarakat beraktivitas di rumah dengan menggunakan teknologi informasi, kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) terhadap anak dan perempuan. Penanganan kasus KBGO dengan menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi belum memadai. Artikel ini mengkaji pengaturan KBGO dalam hukum positif dan penerapannya dalam sistem peradilan pidana serta pengaturannya di masa yang akan datang dalam RUU KUHP 2019 dan RUU PKS. Penulisan artikel dengan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif ini diharapkan dapat menambah khasanah ilmu pengetahuan hukum pidana. Berdasarkan hasil kajian, politik hukum pengaturan KBGO dalam UU ITE dan UU No. 44 Tahun 2008 menimbulkan multitafsir dalam penerapannya. Aparat penegak hukum menggunakan UU ITE dan/atau UU No. 44 Tahun 2008 terhadap KBGO, dimana korban dapat dijadikan tersangka. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi korban. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang memuat berbagai jenis kekerasan seksual merupakan RUU Prioritas Tahun 2021, namun belum juga memuat KBGO secara eksplisit. Oleh karena itu, KBGO perlu dimasukkan sebagai jenis kekerasan seksual dalam RUU PKS. RUU PKS dianggap sebagai lex specialis dari KUHP.