cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bukittinggi,
Sumatera barat
INDONESIA
Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam
ISSN : 25493809     EISSN : 25494198     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Al-hurriyah merupakan media publikasi hasil penelitian dan kajian konseptual tentang tema-tema kajian hukum Islam: Jurnal ini terbit dua edisi dalam satu tahun ditujukan untuk kalangan pakar akademisi, praktisi, LSM, lembaga kajian dan lembaga penelitian sosial keagamaan.
Arjuna Subject : -
Articles 202 Documents
Praktik Martuppak Martahi di Desa Sibargot Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara Ditinjau dari Perspektif Utang Piutang Laila Afni Rambe
Alhurriyah Vol 5, No 2 (2020): Juli - Desember 2020
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30983/alhurriyah.v5i2.2939

Abstract

The factors underlying the writer in discussing this title see the Sibargot Village community doing Martuppak Martahi practices in the Walimah program. Then there is a repayment of money that has been given in Walimah, furthermore it is not known included in the payment of accounts payable or only limited to giving. Whereas in Islam, the loan receivables contract must be clear, both in terms of payment time and in terms of the amount of money that must be paid. The purpose of this research is to find out the practice of Martuppak Martahi in the Walimah event in Sibargot Village in terms of Debt Debt Perspectives. The method used is field research using interview techniques. Then the data is analyzed using qualitative descriptive analysis methods. From the results of the analysis conducted by the author on these data it can be concluded that according to the perspective of accounts receivable debt, Martuppak Martahi practices are not accounts receivable debt, but are included in the giving off and this is permissible.Faktor yang melatarbelakangi penulis dalam membahas judul ini melihat masyarakat Desa Sibargot melakukan praktik Martuppak Martahi dalam acara walimah. Kemudian adanya pembayaran kembali uang yang telah diberikan di walimah, selanjutnya hal itu tidak diketahui termasuk dalam pembayaran utang piutang atau hanya sebatas pemberian semata. Sedangkan dalam Islam, akad utang piutang yang dilakukan harus jelas, baik dari segi waktu pembayaran maupun dari segi jumlah uang yang harus dibayarakan. Adapun tujuan dalam penelitian untuk mengetahui praktik Martuppak Martahi  dalam acara walimah di Desa Sibargot ditinjau dari perspektif utang piutang. Metode yang digunakan yaitu penelitian lapangan dengan menggunakan teknik wawancara. Kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil analisis yang penulis lakukan terhadap data tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut perspektif utang piutang praktik Martuppak Martahi bukanlah merupakan utang piutang tapi termasuk kepada pemberian lepas dan praktik tersebut boleh dilakukan.
Judge Consideration on Nominal Determination Iddah and Mut'ah Lives in Epistemological Review M. Yanis Saputra; Edi Rosman
Alhurriyah Vol 6, No 1 (2021): January - June 2021
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30983/alhurriyah.v6i1.4018

Abstract

Determination of iddah and mut'ah living is a manifestation of one of the cases that must be resolved by a judge who comes to him by bringing justice to the parties. Of course, this cannot be separated from how a judge deeply examines the existing problems with his considerations. The purpose of this study is to find out how the judge's considerations in determining the nominal iddah and mut'ah income for the wife whom her husband divorces in a case, then how is the judge's consideration in determining the nominal iddah and mut'ah income when viewed epistemologically. The research method that the author does is to use empirical normative research methods with a qualitative approach. Based on the research results that the author did, there are at least 7 (seven) things that the judge can consider in determining the nominal iddah and mut'ah living. However, what if, in a case, all the things considered are in one case? Of course, a judge must choose his considerations, which should come first, the interests of the wife or husband. Therefore, it takes wisdom and wisdom from a judge in deciding while still realizing a sense of justice for the parties. Penentuan nafkah iddah dan mut’ah merupakan wujud dari salah satu perkara yang harus diselesaikan seorang hakim yang datang padanya dengan mewujudkan keadilan kepada para pihak. Hal ini, tentu, tidak terlepas dari bagaimana seorang hakim mengkaji lebih dalam terkait permasalahan yang ada dengan pertimbangan-pertimbangannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan nominal nafkah iddah dan mut’ah bagi istri yang diceraikan suaminya pada suatu kasus. Kemudian bagaimana tinjauan epistemologi terkait dengan pertimbangan hakim dalam menentukan nominal nafkah iddah dan mut’ah. Adapun metode penelitian yang penulis lakukan adalah dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, setidaknya ada 7 (tujuh) hal yang dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam menentukan nominal nafkah iddah dan mut’ah. Namun bagaimana bila semua hal yang dipertimbangkan tersebut ada dalam satu kasus, tentu seorang hakim harus mampu memilih pertimbangannya, mana yang harus didahulukan, kepentingan istri atau suami. Oleh karena itu, memang dibutuhkan kearifan dan kebijaksanaan dari seorang hakim dalam menjatuhkan putusan dengan tetap mewujudkan rasa keadilan bagi para pihak.
Kedudukan Fatwa DSN-MUI dalam Transaksi Keuangan pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia Awaluddin Awaluddin; Andis Febrian
Alhurriyah Vol 5, No 2 (2020): Juli - Desember 2020
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30983/alhurriyah.v5i2.3366

Abstract

National Sharia council fatwa is a reference by every sharia financial institution in Indonesia in carrying out its operations. To implement sharia compliance by sharia financial institutions as formed as an extension of the DSN to oversee every financial institution to be in line with sharia principles. A problem that often arises in Islamic financial institutions is that the fatwa issued by DSN requires studies and opinions from DPS in operational techniques in Islamic financial institutions. the existing fatwas have not yet been represented in technical transactions at financial institutions. This research is a sociological juridical study, which examines the existence of MUI fatwas and the development of sharia economy and how the legal relationship between the MUI fatwa and the implementation of sharia economy in Indonesia with applicable laws and regulations. The results of this study see that the position of the fatwa in the perspective of banking law in Indonesia as a juridical reason for the legislature to set in the legislation. Besides that, the DSN fatwa as a technical basis for supervision is regulated in the laws and regulations on Islamic banking. From the data obtained that the position of fatwa in sharia banking has become a reference in every transaction for the future, each DPS in sharia financial institution is expected to not only be an independent board that is complementary but has a special position and staff in charge of each transaction carried out in the hope of implementing Sharia principles are maximally implemented. Fatwa dewan syariah nasional merupakan rujukan oleh setiap lembaga keuangan syariah di Indonesia dalam menjalankan opersionalnnya. Untuk menjalankan kepatuhan syariah oleh lembaga keuangan syariah maka dibentuklah Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai perpanjangan tangan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk mengawasi setiap lembaga keuangan untuk sejalan dengan prinsip syariah. Problem yang sering muncul di lembaga keuangan syariah adalah fatwa yang dikeluarkan oleh DSN membutuhkan kajian dan opini dari DPS dalam teknis operasional di lembaga keuangan syariah. Fatwa yang sudah ada belum semuannya terwakili dalam teknis transaksi pada lembaga keuangan. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yuridis sosiologis, yaitu meneliti tentang keberadaan Fatwa-fatwa MUI dan perkembangan ekonomi syariah dan bagaimana hubungan hukum antara fatwa MUI dan pelaksanaan ekonomi syariah di Indonesia dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini melihat bahwa kedudukan fatwa dalam prespektif hukum perbankan di Indonesia sebagai alasan yuridis bagi lembaga legislasi untuk menetapkan dalam aturan perundang-undangan. Disamping itu juga fatwa DSN sebagai dasar teknis pengawasan yang diatur dalam aturan perundang-undangan tentang perbankan syariah. Dari data yang diperoleh bahwa kedudukan fatwa pada perbankan syariah sudah menjadi rujukan dalam setiap transaksi untuk kedepannya setiap DPS yang ada dilembaga keuangan syariah diharapkan tidak hanya sebagai dewan independen yang besifat sebagai pelengkap tetapi memiliki kedudukan dan staf khusus yang membidangi setiap transaksi yang dijalankan dengan harapan pelaksanaan prinsip syariah maksimal dilaksanakan.
Mediation Effectiveness in Sharia Economic Dispute Settlement: Phenomenology in Bukittinggi Religious Court Riska Fauziah Hayati; Busyro Busyro; Bustamar Bustamar
Alhurriyah Vol 6, No 1 (2021): January - June 2021
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30983/alhurriyah.v6i1.4097

Abstract

The main problem in this paper is how the effectiveness of mediation in sharia economic dispute resolution based on PERMA No. 1 of 2016 at the Bukittinggi Religious Court, and what are the inhibiting factors success of mediation. To answer this question, the author uses an inductive and deductive analysis framework regarding the law effectiveness theory of Lawrence M. Friedman. This paper finds that mediation in sharia economic dispute resolution at the Bukittinggi Religious Court from 2016 to 2019 has not been effective. The ineffectiveness is caused by several factors that influence it: First, in terms of legal substance, PERMA No.1 of 2016 concerning Mediation Procedures in Courts still lacks in addressing the problems of the growing community. Second, in terms of legal structure, there are no judges who have mediator certificates. Third, the legal facilities and infrastructure at the Bukittinggi Religious Court have supported mediation. Fourth, in terms of legal culture, there are still many people who are not aware of the law and do not understand mediation well, so they consider mediation to be unimportant. Tulisan ini mengkaji tentang bagaimana efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Bukittinggi dan apa saja yang menjadi faktor penghambat keberhasilan mediasi. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis menggunakan kerangka analisa induktif dan deduktif dengan mengacu pada teori efektivitas hukum Lawrence M. Friedman. Tulisan ini menemukan bahwa mediasi dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Bukittinggi dari tahun 2016 sampai 2019 belum efektif. Hal ini karena dipengaruhi oleh beberapa faktor.  Pertama, dari segi substansi hukum, yaitu PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan masih memiliki kekurangan dalam menjawab persoalan masyarakat yang terus berkembang. Kedua, dari segi struktur hukum, belum adanya hakim yang memiliki sertifikat mediator. Ketiga, sarana dan prasarana hukum di Pengadilan Agama Bukittinggi sudah mendukung mediasi. Keempat, dari segi budaya hukum, masih banyaknya masyarakat yang tidak sadar hukum dan tidak mengerti persoalan mediasi dengan baik, sehingga menganggap mediasi tidak penting.
Esensi Tenggang Waktu Sidang Ikrar Talak di Pengadilan Agama Bukittinggi Rahmiati Rahmiati; Elfiani Elfiani
Alhurriyah Vol 5, No 2 (2020): Juli - Desember 2020
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30983/alhurriyah.v5i2.3295

Abstract

This research is motivated by the decree in article 70 of Law act. 7 of 1989 regarding of the Religious Courts which regulates a grace period of 6 (six) months for witnessing a divorce pledge trial at the Religious Court. of setting this rule. The purpose of this study is to determine the implementation of the talak pledge trial at the Bukittinggi Religious Court as well as to know the wisdom of determining the 6 (six) month grace period for pronouncing the divorce vows by the husband against the wife in front of the Religious Court. This paper uses descriptive field research methods within the framework of qualitative analysis from data sources of observation, interviews and literature. The results of research and analysis found that the implementation of the pledge trial at the Bukittinggi Religious Court was carried out after the decision on the divorce divorce case had permanent legal force (inkracht), that is, if there was no ordinary legal remedy against the verdict. The time limit given to carry out the divorce pledge at the trial after the verdict with incraht is six months after the date of the divorce pledge trial is determined. The wisdom from determining a grace period of 6 (six) months for the husband to pledge his divorce is; First, to give the husband the opportunity to think about reviewing the decision to divorce his wife. Second, protection of the rights of women (wives). In this case, the husband is given the opportunity within this grace period to fulfill the rights of the wife who is demanded in court and decided by the panel of judges.Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan dalam Pasal 70 UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang mengatur tenggang waktu 6 (enam) bulan untuk penyaksian sidang ikrar talak di Pengadilan Agama. Aturan ini sejatinya tidak ditemukan di dalam kajian fiqh, namun secara fungsi belum terungkap kegunaan dari penetapan aturan ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan sidang ikrar talak di Pengadilan Agama Bukittinggi sekaligus mengetahui hikmah dari penetapan tenggang waktu 6 (enam) bulan untuk pengucapan ikrar talak oleh suami terhadap isteri dihadapan sidang Pengadilan Agama. Tulisan ini menggunakan metode penelitian lapangan yang bersifat deskriptif dalam kerangka analisis kualitatif dari sumber data observasi, wawancara dan literatur. Hasil penelitian dan analisa ditemukan bahwa pelaksanaan sidang ikrar talak di Pengadilan Agama Bukittinggi dilakukan setelah keputusan perkara cerai talak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu apabila terhadap putusan tersebut tidak adalagi upaya hukum biasa. Tenggang waktu yang diberikan untuk melaksanakan ikrar talak di Persidangan setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) adalah enam bulan sejak penetapan hari sidang ikrar talak. Hikmah dari penetapan tenggang waktu 6 (enam) bulan bagi suami untuk mengikrarkan talaknya adalah; Pertama, untuk memberikan kesempatan berpikir kepada suami guna mengkaji ulang keputusan menceraikan isterinya. Kedua, Perlindungan terhadap hak-hak perempuan (isteri). Dalam hal ini, suami diberi kesempatan dalam tenggang waktu tersebut, untuk memenuhi hak-hak isteri yang dituntut di persidangan dan diputuskan oleh majelis hakim. Tujuan utama dari ketentuan tenggang waktu untuk ikrar talak adalah untuk mempersulit terjadinya perceraian dan kemaslahatan terhadap suami (pemohon) dan isteri (termohon).
Fiqh Mu’āmalah in Theory and Practice: An Overview of Islamic Economics M Qoshid Al Hadi
Alhurriyah Vol 6, No 2 (2021): July - December 2021
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30983/alhurriyah.v6i2.5010

Abstract

The Islamic economic paradigm and worldview have resulted in competitive Islamic finance industry in global finance. In the face of intense competition in the global financial industry, Islamic finance requires innovative contracts or products based on sharia through fiqh mu’āmalah. This article aims to understand the issue of fiqh mu’āmalah in Islamic economics. Using descriptive analysis, the author describes the relationship between fiqh mu’āmalah and sharia finance and the prohibition of mu’āmalah, hybrid-contract, Maqāshid sharia, and its supervision. The conclusion in this article clarifies the concept of the prohibition of fiqh mu’āmalah to its supervision without hindering the innovation of Islamic financial activities.Paradigma ekonomi Islam dan cara pandangnya (worldview) telah menghasilkan industri keuangan syariah yang kompetitif dalam keuangan global. Dalam menghadapi persaingan sengit industri keuangan global maka keuangan syariah membutuhkan akad atau produk yang inovatif berbasis syariah melalui fiqih mu’āmalah. Artikel ini bertujuan untuk memahami isu fiqih mu’āmalah dalam studi ekonomi Islam. Dengan menggunakan analisis deskriptif, penulis mendeskripsikan hubungan fiqih mu’āmalah dan keaungan syariah serta larangan mu’āmalah, multi akad, Maqāshid syariah dan pengawasannya. Kesimpulan dalam artikel ini menjernihkan konsep tentang larangan fiqih mu’āmalah hingga pengawasannya tanpa menghambat inovasi dari aktivitas keuangan syariah.
Mahram for Women in the Implementation of the Hajj According to Classical and Contemporary Ulama Hamdani Hamdani
Alhurriyah Vol 6, No 2 (2021): July - December 2021
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30983/alhurriyah.v6i2.4545

Abstract

Hajj is a worship required by Allāh to his servants who can carry it out. The obligation of this pilgrimage is general, covering all able-bodied Muslims, whether male or female. However, the obligation of this pilgrimage for women has raised many questions among the public. It is due to the hadith, which forbids women to travel alone without being accompanied by their husband or mahram. This study aimed to find out the opinions of classical and contemporary scholars about womens pilgrimage without being accompanied by their mahram. This research is normative analysis research in the form of library research. The method used is the method of content analysis with descriptive and comparative techniques. The study results reveal that there are differences of opinion among scholars regarding the departure of women to perform the pilgrimage, the differences of opinion occur in both classical and contemporary scholars. As with contemporary scholars, Muhammad bin Salih al-Utsaimin argues that a woman's pilgrimage without a mahram is legal, but her journey without a mahram is forbidden. Meanwhile, Yūsuf al-Qaradhāwī argues that the pilgrimage for women not accompanied by their mahram is legal and without sin. Ibadah haji merupakan ibadah yang diwajibkan oleh Allāh kepada hambanya yang mampu untuk melaksanakannya. Kewajiban ibadah haji ini bersifat umum, mencakup semua umat Islam yang mampu, apakah itu laki-laki maupun perempuan. Namun kewajiban ibadah haji ini untuk perempuan banyak menuai pertanyaan dikalangan masyarakat. Hal ini disebabkan adanya hadits Nabi yang melarang perempuan untuk melakukan perjalanan sendirian tanpa ditemani oleh suami atau mahramnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat ulama klasik dan ulama kontemporer tentang perjalanan perempuan dalam pelaksanaan ibadah haji tanpa ditemani oleh mahramnya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif analisis yang berbentuk library research. Metode yang digunakan adalah metode analisa isi (content analysis) dengan teknik deskriptif dan komparatif. Hasil penelitian mengungkap bahwa terjadi perbedaan pendapat ulama tentang keberangkatan perempuan untuk melaksanakan ibadah haji, perbedaan pendapat itu terjadi baik pada ulama klasik maupun ulama kontemporer. Seperti pada ulama kontemporer, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berpendapat bahwa ibadah haji perempuan yang tanpa ditemani mahramnya secara fiqh sah, namun perjalanannya tanpa ditemani oleh mahram itu merupakan perjalanan yang diharamkan. Sedangkan Yūsuf al-Qaradhāwī berpendapat bahwa ibadah haji perempuan yang tanpa ditemani mahramnya secara fiqh sah dan tidak berdosa.
Al-'Urf Theory and Its Relevance to Contemporary Jurisprudence Issues Andriyaldi Andriyaldi
Alhurriyah Vol 6, No 2 (2021): July - December 2021
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30983/alhurriyah.v6i2.4784

Abstract

One of the syar'i arguments in the study of ushūl fiqh is the al-’urf argument. In classical ushūl fiqh books, the argument of al-’urf tends not to be a special discussion chapter, but it is included in various studies of ushūl fiqh when a mujtahid performs legal istinbāth. It means that al-’urf becomes an external determining factor in the legal istinbāth process. Therefore a mujtahid, as required by Imam Syatibi, must master two sets of ijtihad; (1) Understanding and mastering the arguments (fiqh al-nash), and (2) Understanding the conditions under which the texts or propositions will be applied (fiqh al-wāqi'). The study of al-’urf is closely related to the second point: understanding the situation and conditions when doing legal istinbāth. It is where the urgency of the argument of al-’urf in the legal istinbāth process is seen. This study found that: (a) For the law to be established to find its purpose and benefit, a mujtahid must consider the al-’urf argument as a proposition from outside the existing text (nash) or as accompanying arguments for other arguments. (b) In subsequent developments (modern era), legal changes are not only determined by changes in conditions (al-ahwāl), times (al-azminah) and places (al-amkinah), but in subsequent developments also triggered by other changes. such as changes in the information, changes in the level of human need for certain objects, changes in the level of human abilities, changes in the matter of 'general al-balwā (inevitable needs). All of these are factors other than those that are generally recognized. (c) New (contemporary) problems that arise due to the development of science and technology (science) require a mujtahid to understand the various new problems that exist, especially in the fields of medical, economic and technological progress. By understanding the various changes and changes in the situation, condition, and place, it is hoped that the new laws are required to find their purpose (benefit) and wisdom. All of the problems in this research are examined with a library research approach while contextualizing new contemporary issues. Salah satu dalil syar’i dalam kajian ushūl fikih adalah dalil al-’urf. Dalam buku-buku ushūl fikih klasik, dalil al-’urf cenderung tidak menjadi bab pembahasan khusus, namun ia masuk dalam berbagai kajian ushūl fikih ketika seorang mujtahid melakukan istinbāth hukum. Artinya al-’urf menjadi faktor eksternal penentu dalam proses istinbāth hukum. Karena itu seorang mujtahid, sebagaimana disyaratakan Imam Syatibi, harus menguasai dua perangkat ijtihad; (1) Memahami dan menguasai dalil (fiqh al-nash), dan (2) Memahami situasi kondisi dimana nash atau dalil akan diterapkan (fiqh al-waqi’). Kajian al-’urf sangat berkaitan dengan poin kedua, yaitu memahami situasi dan kondisi ketika melakukan istinbāth hukum. Disinilah, terlihat urgensi dalil al-’urf dalam proses istinbāth hukum. Dari rumusan-rumusan masalah yang dikemukakan, maka ditemukan kesimpulan penelitian ini sebagai berikut: (a) Agar hukum yang ditetapkan menemukan tujuan dan kemaslahatannya, maka seorang mujtahid harus mempertimbangkan dalil al-’urf sebagai dalil dari luar teks (nash) yang ada atau sebagai dalil pendamping bagi dalil-dalil lainnya. (b) Dalam perkembangan selanjutnya (era modern) perubahan hukum tidak saja ditentukan oleh perubahan  kondisi (al-ahwāl), zaman (al-azminah) dan tempat (al-amkinah)saja, namun pada perkembangan selanjutnya juga dipicu oleh perubahan-perubahan lainnya seperti perubahan informasi, perubahan tingkat kebutuhan manusia terhadap objek tertentu, perubahan kadar kemampuan manusia, perubahan dalam soal ‘umum al-balwa (kebutuhan yang tak terelakkan). Semua ini adalah faktor-faktor lain diluar faktor-faktor yang umumnya dikenal. (c) Persoalan-persoalan baru (kontemporer) yang muncul karena perkembangan sains dan teknologi (ilmu pengetahuan) mengharuskan seorang mujtahid untuk memahami berbagai persoalan baru yang ada terutama dalam bidang kemajuan kedokteran, ekonomi dan teknologi. Dengan memahami berbagai perubahan, disamping perubahan situasi, kondisi dan tempat, maka diharapkan hukum-hukum baru yang diistinbāthkan menemukan tujuan (kemaslahatan) dan hikmahnya. Semua persoalan yang ada dalam penelitian ini dikaji dengan pendekatan kajian kepustakaan (library research) sembari melakukan kontekstual terhadap persoalan-persoalan baru kontemporer. 
Talaffuzh Niat in Prayer Worship : Sheikh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi's Thought Beni Firdaus
Alhurriyah Vol 6, No 2 (2021): July - December 2021
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30983/alhurriyah.v6i2.4604

Abstract

One of the topics of debate between the old and the young at the beginning of the 20th century was the question of talaffuzh intention. The discourse on talaffuzh intention does not only involve the scholars who are in the country, but also involves the Minangkabau cleric who lives in Mecca al Mukarramah, namely Sheikh Ahmad Khatib al-Minangkabawi. The thoughts he put forward often lead to polemics with scholars in the archipelago. One of them is about talaffuzh intention. In this article the author examines how Ahmad Khatib thinks about talaffuzh intentions and how the legal istinbâth method he uses. The purpose of this study is to explain Ahmad Khatib's thoughts about talaffuzh intentions and the legal istinbâth method he uses. This type of research is library research. The collected data were analyzed using content analysis method. Based on the research conducted, it can be concluded: according to Ahmad Khatib, the law of reciting intentions is sunnah. The legal istinbâth method he uses in this problem is the qiyâs method.Salah satu topik perdebatan antara kaum tua dan kaum muda pada awal abad ke-20 adalah persoalan talaffuzh niat. Diskursus tentang talaffuzh niat tidak hanya melibatkan para ulama yamg berada di tanah air, tapi juga melibatkan ulama Minangkabau yang bermukim di Mekah al Mukarramah yaitu Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi. Pemikiran yang dikemukakannya tidak jarang menimbulkan polemik dengan ulama di Nusantara. Salah satunya adalah mengenai talaffuzh niat. Dalam artikel ini penulis meneliti bagaimana pemikiran Ahmad Khatib tentang talaffuzh niat dan bagaimana metode istinbâth hukum yang digunakannya. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pemikiran Ahmad Khatib tentang talaffuzh niat dan metode istinbâth hukum yang digunakannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Data yang terkumpul dianalisa dengan menggunakan metode content analysis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan: menurut Ahmad Khatib, hukum melafalkan niat adalah sunnah. Metode istinbâth hukum yang digunakannya dalam masalah ini adalan metode qiyâs.  
Islamic Law and National Law (Comparative Study of Islamic Criminal Law and Indonesian Criminal Law) Moh. Yasir; Joko Widodo; Ali Ashar
Alhurriyah Vol 6, No 2 (2021): July - December 2021
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30983/alhurriyah.v6i2.4952

Abstract

The Indonesian state, although the country is not an Islamic state, but in terms of Islamic legal values, both partially and completely, which are the substantive norms in various laws and regulations in Indonesia, such as the Marriage Law, Waqf Law, Hajj Law, Banking Law (both Law No. /1998 as well as Law 21/2008). The Islamic criminal law that has been implemented is in the Province of Aceh Darus Salam, which is only a small part. This study aims to determine the description of Islamic law, Islamic criminal law, and to determine the purpose of Islamic law and Indonesian criminal law. This study uses a qualitative method with a normative juridical approach. The results of the study indicate that Islamic law is a set of regulations based on the revelation of Allah and the sunnah of His Messenger regarding the behavior of the mukallaf human which is recognized and believed to be valid and binding for all Muslims who are Muslims with legal sources or arguments originating from the Qur'an, Sunnah Prophet, and Ra'yu/ Ijtihad. While Islamic criminal law is the law that regulates crime and its sanctions, with the aim of preserving human life in their religion, themselves, their minds, their assets, their honor and the relationship between the perpetrators of crimes, victims and society. Islamic law itself aims to realize or realize and maintain the benefit of humans in this life (world) in order to obtain happiness in this world and in the hereafter. Meanwhile, Indonesian criminal law aims to prevent crimes and violations of the law and provide a deterrent effect for perpetrators of criminal acts.Negara Indonesia walaupun negaranya bukan bentuk negara Islam , namun secara nilai-nilai hukum islam baik sebagian maupun seluruhnya yang menjadi norma substantif dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia seperti hal UU perkawinan, UU Wakaf, UU Haji, UU Perbankan (baik UU No 10/1998 maupun UU 21/2008). Adapun hukum pidana Islam yang sudah menerapkan adalah di Provinsi Aceh Darus Salam yang baru sebagian kecil saja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran hukum Islam, hukum pidana Islam, dan untuk mengetahui tujuan hukum Islam serta hukum pidana Indonesia. penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul-Nya mengenai perilaku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini sah dan mengikat bagi seluruh umat Islam yang beragama Islam dengan sumber atau dalil hukum yang bersumber dari Al-Qur'an, Sunnah Nabi. , dan Ra'yu/ Ijtihad. Sedangkan hukum pidana Islam adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan sanksinya, dengan tujuan untuk memelihara kehidupan manusia dalam agamanya, dirinya, akalnya, hartanya, kehormatannya dan hubungan antara pelaku kejahatan, korban dan masyarakat. . Hukum Islam sendiri bertujuan untuk mewujudkan atau mewujudkan dan memelihara kemaslahatan manusia dalam kehidupan (dunia) ini agar memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Sedangkan hukum pidana Indonesia bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan dan pelanggaran hukum serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.