Articles
199 Documents
PENGGUNAAN BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN ZAKAT MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Rahmadi Indra Tektona;
Nadya Ulfa Safilia
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 14, No 1 (2020): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (713.74 KB)
|
DOI: 10.15575/adliya.v14i1.8542
AbstractZakat payments are increasingly developing in the current digital era, the Shackwell Lane Mosque in Hackney, London, England accepts zakat payments in other forms other than cash which is of cryptocurrencies such as Bitcoin. Related to the halal controversy and the prohibition of the use of bitcoin digital currency in Islamic law, Zayd al-Khair as a religious adviser at the mosque said, if Islamic scholars have argued and supported the use of cryptocurrencies. The purpose of this study is to find out and understand the use of bitcoin as a purpose of payment of zakat that is legal and accordance with Islamic law or not, in the sense that nothing deviates from the principles of Islamic law. The research method used is normative juridical. Bitcoin can be said to be haram because it contains the element of gharar and cannot be used as zakat payment. This is reinforced by the MUI fatwa No. 13 of 2011 about the law of zakat on haram assets which emphasizes that haram assets cannot be the compulsory object of zakat. AbstrakPembayaran zakat semakin berkembang di era digital saat ini, Masjid Shackwell Lane di Hackney, London, Inggris menerima pembayaran zakat dalam bentuk lain di luar uang tunai yaitu berupa mata uang kripto seperti Bitcoin. Terkait dengan kontroversi halal dan haramnya penggunaan mata uang digital bitcoin dalam hukum Islam, Zayd al-Khair sebagai penasihat agama di masjid mengatakan, jika para cendekiawan Islam telah berdebat dan mendukung penggunaan mata uang kripto. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran zakat yang sah dan sesuai dengan hukum Islam atau tidak, dalam arti tidak ada hal-hal yang menyimpang dari prinsip hukum Islam itu sendiri. Metode penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian yuridis normatif. Bitcoin dapat dikatakan haram karena mengandung unsur gharar dan tidak dapat digunakan sebagai pembayaran zakat. Ini diperkuat dengan Fatwa MUI No 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat atas Harta Haram yang menegaskan bahwa harta haram tidak bisa menjadi objek wajib zakat.
INVESTASI PADA KOPERASI SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN (Analisisterhadap Pasal 93 ayat (5) dan Pasal 120 ayat (1) Huruf j Yang Terdapat Pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian)
Fahadil Amin Al-Hasan
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 8, No 2 (2014): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (262.77 KB)
|
DOI: 10.15575/adliya.v8i1.8628
Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah salah satu fungsi negara untuk mengatur masyarakatnya demi mencapai sebuah kesejahteraan dan keadilan di depan hukum. Begitupun halnya dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, Undang-undang ini di buat demi tercapainya kesejahteraan dan keadialan ekonomi masyarakat. Akan tetapi, keadilan tersebut seakan tersembunyi ketika terdapat Pasal 93 ayat (5) dan Pasal 120 ayat (1) huruf j pada Undang-undang ini yang melarang koperasi berinvestasi pada sektor riil, yang kita ketahui bahwa core dari Koperasi Syariah (Ekonomi Syariah) adalah sektor riil. Sehingga kehadiran kedua pasal tersebut perlu untuk dikaji dan ditelaah ulang. Kajian dan telaah tersebut di dasarkan pada logika hukum dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai induk dari semua peraturan perundang-undangan, serta beberapa teori yang berhubungan dengan keduanya.
IJTIHAD UMAR IBN AL-KHATHAB TENTANG HAK MUALLAF DALAM ZAKAT
J Jaenudin
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 8, No 1 (2014): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (243.078 KB)
|
DOI: 10.15575/adliya.v8i1.8618
Ijtihad merupakan ruh dalam dinamika hukum Islam yang senantiasa terus mengalami perkembangan dalam persesuaiannya dengan kondisi yang terjadi. Ijtihad hanya dapat dilakukan oleh ulama yang berkompeten di bidangnya, baik dari aspek keilmuan maupun kemulian pribadinya, seperti di antaranya adalah Umar bin Khathab. Umar selain ia sebagai seorang faqih juga ia seorang khalifah. Di antara ijtihad yang pernah dilakukan oleh Umar bin Khathab adalah mengenai pemberhentian bagian harta untuk para muallaf didasarkan atas pertimbangan bahwa kondisi Islam sudah berbeda dengan kondisi pada masa Nabi Saw. Pada masa Nabi saw kondisi umat Islam yang masih lemah menjadikan kelompok ini salah satu yang mendapat bagian penerimaan zakat, hal inipun didasari dengan tujuan agar mereka semakin kuat dalam memeluk Islam atau orang kafir yang bersedia masuk Islam. Namun Umar melihat bahwa ketika Islam sudah kuat, maka bagian muallaf tidak lagi menjadi bagian penerima harta zakat.
STRATEGI ANTISIPASI OVER KAPASITAS LAPAS SUATU REFLEKSI ATAS KEBIJAKAN PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Samuel Arsheldon;
Supriardoyo Simanjuntak;
Kornelius Benuf
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 14, No 1 (2020): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (762.488 KB)
|
DOI: 10.15575/adliya.v14i1.8553
AbstractThe release policy of prisoners and children in the context of preventing and overcoming the spread of Covid-19, raises the pros and cons in the community. For those who are contra, this policy is considered inappropriate because it is considered to be able to add to unrest in the midst of a community that is suffering from a pandemic. This research discusses the problem of the prisoner-based prisoner release policy, and will provide a solution to the main problem facing Indonesia today, which is over-capacity prison. The research method used is normative juridical using secondary data, in the form of primary and secondary legal materials, obtained through literature study analyzed descriptively analytically. Based on the research results, it is known that if there are still at least two additional conditions, assimilation and integration are applied; Provision of assimilation and integration must involve supervisory judges and observers to be asked for their consideration and Risk Assessment. Furthermore, in the long term, in anticipating overcapacity in community institutions, it will immediately pass the Criminal Code Bill that has the concept of Criminal and Criminal Individualization, which is expected to be able to provide protection and welfare for the community and still pay attention to the interests of criminal offenders AbstrakKebijakan pembebasan narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. Bagi kalangan yang Kontra, kebijakan ini dinilai kurang tepat karena dianggap dapat menambah keresahan di tengah-tengah masyarakat yang sedang terpuruk akibat pandemi. Penelitian ini membahas permasalahan tentang kebijakan pembebasan warga binaan pemasyarakatan, dan akan memberikan solusi terhadap permasalahan utama yang dihadapi Indonesia saat ini yaitu over kapasitas Lapas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, berupa bahan hukum primer dan sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan dianalisis secara deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa apabila tetap diberlakukan asimilasi dan integrasi setidaknya ada dua syarat tambahan yaitu; Pemberian asimilasi dan integrasi harus melibatkan hakim pengawas dan pengamat untuk dimintai pertimbangannya dan Risk Assessment (penakaran resiko). Selanjutnya untuk jangka panjang dalam mengantisipasi over kapasitas di lembaga pemasyarakat maka segera mengesahkan RUU KUHP yang mempunyai konsep Individualisasi Pidana dan Pemidanaan yang diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat serta tetap memperhatikan kepentingan pelaku tindak pidana.
PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI LEMBAGA MEDIASI PERBANKAN
Muhamad Kholid
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 8, No 1 (2014): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (254.42 KB)
|
DOI: 10.15575/adliya.v8i1.8624
Lembaga mediasi perbankan terbilang baru karena sebelum aturan ini keluar fungsi mediasi untuk penyelesaian sengketa perbankan dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI).Mediasi di bidang perbankan dilakukan oleh lembaga Mediasi perbankan independen yang dibentuk asosiasi perbankan. Sebelumnya telah dibentuk lembaga mediasi perbankan independen melalui PBI No: 8/5/PBI/2006. Namun lembaga ini perlu untuk melakukan evaluasi terhadap efektifitas penyelesaian sengketa perbankan. Tulisan ini akan memberikan deskripsi tentang peran lembaga mediasi dalam membantu menyelesaikan sengketa perbankandengan cara sederhana, murah, dan cepat.
UPAYA PENYESUAIAN DIRI MANTAN NARAPIDANA DALAM MENANGGAPI STIGMA NEGATIF DI KECAMATAN KLAKAH, LUMAJANG
Fristian, Wanda;
Darvina S, Vina Salvina;
Sulismadi, S
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 14, No 1 (2020): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (701.734 KB)
|
DOI: 10.15575/adliya.v14i1.8205
AbstractHumans are creatures created by the creator who have a social nature that will always need help from others to interact with each other. This study aims to determine the efforts of adjusting ex-convicts in the community in response to negative stigma. Examining the adjustment efforts of this ex-convict uses the Looking Glass Self Theory from C.H.Cooley and the Stigma Theory from Erving Goffman. This research uses a case study approach in qualitative research. Research subjects were ex-convicts who were selected using apurposive technique. The study was conducted in Klakah District, Lumajang Regency with data collection techniques in the form of observation, interviews and documentation. Data analysis techniques using models from Miles and Huberman. Data validity test is done by the source triangulation method. The results of the research conducted by the author are the adjustment efforts made by ex-convicts to be able to return to the community environment will lead to positive and negative results, although it is difficult and requires a long time but the former drug can be accepted back by the community. AbstrakManusia adalah makhluk yang diciptakan oleh sang pencipta yang memiliki sifat sosial yang akan selalu membutuhkan bantuan dari orang lain untuk saling berinteraksi satu sama lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penyesuaian diri mantan narapidana dimasyarakat dalam menanggapi stigma negatif. Mengkaji upaya penyesuaian diri mantan narapidana ini menggunakan Teori Looking Glass Self dari C.H.Cooley dan Teori Stigma dari Erving Goffman. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dalam penelitian kualitatif. Subjek penelitian adalah mantan narapidana yang dipilih menggunakan dengan teknik purposive. Penelitian dilakukan di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan model dari Miles and Huberman. Uji keabsahan data dilakukan dengan metode triangulasi sumber. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah upaya penyesuaian yang dilakukan oleh mantan narapidana untuk dapat kembali di lingkungan masyarakat akan mengarah pada hasil positif dan negatif, walaupun sulit dan membutuhkan waktu yang lama tetapi mantan napi dapat diterima kembali oleh masyarakat.
RESTRUKTURISASI PEMBIAYAANMURABAHAH,MUDHARABAHDAN MUSYARAKAH DI BANK SYARIAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM
Ramadhani Irma Tripalupi
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 8, No 2 (2014): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (251.832 KB)
|
DOI: 10.15575/adliya.v8i1.8629
Tulisan ini menjelaskan tentang penyelesaian pembiayaan bermasalah di bank syariah. Selain itu, juga akandiuraikan secara garis besar tentang bagaimana cara bank menanggulangi pembiayaan bermasalah yang dilakukan melalui upaya-upaya yang bersifat preventif dan represif/kuratif. Dalam praktiknya, penyelesaian pembiayaan bermasalah di bank syariah tidaklah mudah. Namun tulisan ini akan memaparkan secara ringkas tentang metode restrukturisasi pembiayaan murabahah sebagai alternatifpenyelesaian pembiayaan bermasalah di bank syariah.
'ILAL AL-HADIS
Mohammad Najib
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 8, No 1 (2014): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (318.013 KB)
|
DOI: 10.15575/adliya.v8i1.8620
Tulisan ini menjelaskan tentang Ilmu 'Ilal al-Hadits, yang dikenalkan oleh Imam Abu Abdullah al-Hakim an-Naisaburiy sebagai ilmu hadis tersendiri, bukan tentang keshahihan dan kecacatan hadis, ataupun al-Jarh dan at-Ta'dil, tetapi melacak tingkat otentisitas hadis melalui jalan penelusuran periwayatan hadits yang mengandung 'illat. Para ulama' sependapat mengenai urgensi dan posisi ilmu ini. Atas dasar itulah, maka tulisan ini akan memberikan gambaran umum tentang fungsi Ilmu 'Ilal al-Hadits untuk mengukur otentisitas hadis dari karya Abu Abdullah al-Hakim an-Naisaburiy.
KEWENANGAN DESA DALAM PENATAAN RUANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DESA
Yessyca Femilia;
Uu Nurul Huda
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 14, No 1 (2020): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (700.282 KB)
|
DOI: 10.15575/adliya.v14i1.5752
AbstrctThis research is in the background by article 69 paragraph (4) of Law No. 6 of 2014 about Village Juncto Article 8 Regulation of the Minister of Villages, development of disadvantaged regions, and transmigration number 1 year 2015 about the Authority guidelines based on rights of origin and local authority of the village scale that gives authority to the village to arrange its own space based on the right of origin Although this rule has long been applied, in fact it is very rare that villages make village regulations on spatial planning. Village authority in the arrangement of space implemented based on the right of origin of the village and local authority of the village scale arranged in reference to the village's Medium term development plan (RPJM Des), the Village development work plan (RKP Des). This authority is the original authority mandated by the village LAW. This authority has not been effective due to lack of human resources; No technical guidance to the village government; The amount of budget required; And the absence of regulations governing the authority of the village and the mechanism for the arrangement of rural spaces is clearer. The arrangement of this Regulation in fact is difficult to implement because there is no technical guidance on the village government because the district government considers the village does not need its own space arrangement; The absence of coordination with the District government; and unavailability of human resources. The authority of this village room arrangement can accommodate the aspirations of the village community in accordance with local culture but if the coordination is not going well it will cause various problems. AbstrakPenelitian ini dilatar belakangi oleh Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Pasal 8 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur penataan ruangnya sendiri berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Meskipun peraturan ini sudah lama diterapkan, nyatanya sangat jarang sekali desa yang membuat peraturan desa mengenai tata ruang. Kewenangan desa dalam penataan ruang dilaksanakan berdasarkan hak asal usul desa dan kewenangan lokal berskala desa yang disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Des), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Des). Kewenangan ini merupakan kewenangan asli yang diamanatkan oleh UU Desa. Kewenangan ini belum berjalan efektif karena kurangnya sumber daya manusia; belum adanya bimbingan teknis terhadap pemerintah desa; besarnya anggaran yang dibutuhkan; serta belum adanya peraturan yang mengatur kewenangan desa dan mekanisme penyusunan penataan ruang desa yang lebih jelas. Penyusunan peraturan ini nyatanya sulit dilaksanakan karena belum adanya bimbingan teknis terhadap pemerintah desa karena pemerintah kecamatan menganggap desa belum memerlukan pengaturan ruangnya sendiri; belum adanya koordinasi bersama pemerintah kabupaten; dan tidak tersedianya sumber daya manusia. Kewenangan penataan ruang desa ini dapat menampung aspirasi masyarakat desa sesuai dengan budaya lokalnya akan tetapi jika koordinasi tidak berjalan dengan baik maka akan menimbulkan berbagai permasalahan.
MEMAKSIMALKAN LEMBAGA PENJAMIN KREDIT DALAM MEMPERMUDAHMENDAPATKAN KREDIT
Mia Lasmi Wardiyah
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 8, No 1 (2014): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (367.57 KB)
|
DOI: 10.15575/adliya.v8i1.8625
Makalah ini membahas mengenai UMKM dan permasalahan-permasalahan yang dihadapinya, terutama dalam usaha mendapatkan sumber dana. Persoalan klasik, yang selalu didapat dari para UMKM ini,dalam mendapatkan sumber dana, adalah keharusan memiliki agunan, banyaknya biaya yang harus dikeluarkan, yang nilainya cukup besar, dalam setiap pengurusan kredit.Program Menkeu pada dasarnya memihak pada para UMKM dalam usaha mendapatkan sumber dana secara mudah, melalui program penguatan kapasitas Lembaga Penjamin Kredit UMKM. Sehingga dengan kuatnya Lembaga Penjamin Kredit ini maka akan meningkatkan kemampuan UMKM, yang tidak atau kurang memiliki agunan, dengan membagi resiko antara Bank dengan Lembaga Penjamin Kredit. Dengan demikian akan meningkatkan kemauan Perbankan dalam menyalurkan kredit pada UMKM. Lembaga Penjamin Kredit dapat dianggap sebagai jembatan antara para pengusaha kecil,yang tidak mempunyai agunan, dengan pihak Bank.Undang-Undang No. 9 Tahun 1995, menjelaskan mengenai apa itu UMKM, usaha-usaha apa saja yang dilakukan oleh Pemerintah dalam memajukan para pengusaha UMKM ini, serta berbagai sanksi hukum yang diambil Pemerintah terhadap para kreditur dan debitur yang nakal.