cover
Contact Name
Arie Wuisang
Contact Email
palar@unpak.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
palar@unpak.ac.id
Editorial Address
Jl. Pakuan PO Box 452 Bogor 16143 Jawa Barat Indonesia
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
PALAR (Pakuan Law review)
Published by Universitas Pakuan
ISSN : 27160440     EISSN : 26141485     DOI : https://doi.org/10.33751/palar
Core Subject : Social,
Pakuan Law Review (PALAR) memuat naskah tentang isu-isu di berbagai bidang hukum yang aktual. PALAR adalah media dwi-tahunan, terbit sebanyak dua nomor dalam setahun (Januari-Juni, dan Juli-Desember) oleh Fakultas Hukum Universitas Pakuan.
Arjuna Subject : -
Articles 354 Documents
TEORI HUKUM SEBAGAI SARANA ALAT UNTUK MEMPERBAHARUI ATAU MEREKAYASA MASYARAKAT Nazaruddin Lathif
PALAR (Pakuan Law review) Vol 3, No 1 (2017): Volume 3, Nomor 1, Januari-Juni 2017
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (855.278 KB) | DOI: 10.33751/palar.v3i1.402

Abstract

ABSTRAKMenurut teori hukum, bahwasanya hukum memainkan peranan yang penting dalam suatu masyarakat, dan bahkan mempunyai multifungsi untuk kebaikan masyarakat, demi mencapai keadilan, kepastian hukum, ketertiban, kemanfaatan, dan lain-lain tujuan hukum. Akan tetapi, keadaaan sebaliknya dapat terjadi bahkan sering terjadi, dimana penguasa negara menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan masyarakat, agar masyarakat dapat dihalau ketempat yang diinginkan oleh penguasa negara. Law as a tool of sosial engineering merupakan teori yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Adapun yang menjadi penunjang atau pendukung atas teori hukum yang dapat merekayasa masyarakat (law as a tool social engineering) yang dikemukakan oleh Rouscou Pound adalah teori tentang efektivitas dan validitas hukum.ABSTRACTAccording to legal theory, that law plays an important role in a society, and even has a multifunction for the good of the community, in order to achieve justice, legal certainty, order, expediency, and other purposes of law. However, the opposite situation can occur even often, where the state authorities use the law as a tool to suppress society, so that people can be driven to the place desired by the state authorities. Law as a tool of social engineering is a theory put forward by Roscoe Pound, which means the law as a tool for renewal in society, in this term the law is expected to play a role in changing social values in society. As for being a supporter or supporter of legal theory that can engineer society (law as a social engineering tool) put forward by Rouscou Pound is a theory of the effectiveness and validity of law.
MENCARI BENTUK PEMIDANAAN TERHADAP PEMEGANG SAHAM KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP Afif Juniar
PALAR (Pakuan Law review) Vol 7, No 2 (2021): Volume 7, Nomor 2 April-Juni 2021
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1397.493 KB) | DOI: 10.33751/palar.v7i2.3660

Abstract

 Abstrak Tindak pidana korporasi biasanya melibatkan sistem yang ada dalam korporasi, sangat mungkin pemegang saham korporasi terlibat dan memengaruhi kebijakan pemimpin atau pengurus untuk melakukan tindak pidana. Sistem hukum Indonesia telah memberi peluang hukum dalam meminta pertanggungjawaban pemegang saham korporasi dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah mengadopsi doktrin piercing the corporate veil dan doktrin alter ego, sehingga terhadap pemegang saham dapat dikenakan pidana. Tulisan ini bermaksud membahas dua permasalahan pokok: pertama, bagaimanakah  tindak pidana dan pertanggungjawaban Korporasi dan Pengurus atau Pimpinan Korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup; kedua, bagaimanakah konstruksi hukum dan pemidanaan bagi pemegang saham korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup. Tulisan ini merekomendasikan untuk tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan pemegang saham korporasi, doktrin piercing the corporate veil dan doktrin alter ego perlu diadopsi dan diperluas penerapannya dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU sektoral terkait lingkungan hidup lainnya, sehingga memberi peluang terhadap pemegang saham yang melampaui kewenangannya (ultra vires) dan menggunakan korporasi untuk melakukan tindak pidana lingkungan hidup dapat dimintai pertanggungjawaban.Kata kunci: Tindak Pidana Korporasi, Pemegang Saham, Piercing the Corporate Veil, Alter Ego. Abstract Corporate crime usually involves the existing system in the corporation. Moreover, it is very possible that corporate shareholders are involved and influence the policies of leaders/administrators to commit criminal acts. The Indonesian legal system has provided a legal opportunity (for who/whom) to hold corporate shareholders accountable based on the provisions of Article 3 paragraph (2) of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies which have adopted the piercing the corporate veil doctrine and the alter ego doctrine, so that shareholders can be subject to it criminal.  This paper intends to discuss two main issues: first, by what means the criminal act and the liability of the Corporation and the Management or Head of the Corporation in environmental crimes; second, by what method is the legal construction and punishment for corporate shareholders in environmental crimes. This paper recommends that for environmental crimes involving corporate shareholders, the doctrine of piercing the corporate veil and the doctrine of alter ego need to be adopted and expanded in its application in Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management and other environmental related sectoral laws, thus providing opportunities for shareholders who exceed their authority (ultra vires) and use corporations to commit environmental crimes can be held accountable. Keywords: Corporate Crime, Shareholders, Piercing the Corporate Veil, Alter Ego. 
JAMSOSTEK DAN NEGARA KESEJAHTERAAN Hari Nur Arif
PALAR (Pakuan Law review) Vol 1, No 2 (2015): Volume 1 Nomor 2 Juli Desember 2015
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (446.197 KB) | DOI: 10.33751/palar.v1i2.931

Abstract

ABSTRAKPenyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia, pada saat ini dilaksanakan oleh PT Jamsostek, yang diberi hak monopoli sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja seluruh Indonesia. Posisi ini disandang hingga saat ini, meski dalam pelaksanaannya perusahaan ini sering mendapat kecaman, baik terhadap pelayanannya maupun penyalahgunaan dana yang terkumpul, bahkan di saat hembusan angin reformasi melanda Indonesia, Menteri Tenaga Kerja (pada waktu dijabat oleh Fahmi Idris), sempat melontarkan gagasan agar monopoli PT Jamsostek segera dihapuskan, dengan satu-satunya alasan bahwa monopoli adalah buruk.Kata kunci: Jamsostek, Tenaga kerja, perusahaan. ABSTRACTThe implementation of Workers' Social Security in Indonesia, currently carried out by PT Jamsostek, which is given a monopoly right as the organizer of social security for workers throughout Indonesia. This position is held to date, although in its implementation the company has often been criticized, both for its services and the misuse of funds collected, even when the gusts of reformation struck Indonesia, the Minister of Manpower (at the time held by Fahmi Idris), had an idea to PT Jamsostek's monopoly was immediately abolished, with the only reason that monopoly was bad.Keywords: Social Security, Labor, companies.
REKONSTRUKSI HUKUM TERHADAP GANTI KERUGIAN DAN PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA YANG BERDASARKAN NILAI-NILAI KEADILAN Reydonaldo Thomas Sidabutar; Anna Erliyana
PALAR (Pakuan Law review) Vol 6, No 1 (2020): Volume 6, Nomor 1 Januari-juni 2020
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (939.899 KB) | DOI: 10.33751/palar.v6i1.2133

Abstract

AbstrakHukum Acara Peradilan Administrasi (murni), sehingga suatu gugatan tidak menghalangi dilaksanakannya KTUN yang digugat tesebut. Namun undang-undang memberikan peluang kepada penggugat untuk mengajukan permohonan kepada hakim, agar selama proses pemeriksaan berlangsung dapat dilakukan penundaan terhadap KTUN yang disengketakan. Penundaan tersebut merupakan kompensasi dalam beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jadi apabila ketentuan tersebut dilaksanakan maka, jelas bahwa gugatan Penggugat (misalnya terhadap surat perintah bongkar rumah) tetap dilaksanakan maka untuk menggugat tidaklah ada artinya lagi sebab rumahnya telah dibongkar, sebelum gugatan diproses dan diputus, berdasarkan pada ketentuan Pasal 67 ayat (2) UU No. 5 Th. 1986, Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Tuntutan ganti rugi atau tuntutan tambahan (accessoir) setelah dikabulkannya tuntutan pokok yang diajukan oleh penggugat pada peradilan administrasi, ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata atas beban badan administrasi negara berdasarkan putusan pengadilan administrasi karena adanya kerugian material yang diderita penggugat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1991.KATA KUNCI : PENUNDAAN, GANTI RUGI,PERADILAN ADMINISTRASIAbstractAdministrative Judicial Procedures (pure), so that a lawsuit does not preclude the implementation of the State Administrative Decree sued. However, the law provides an opportunity for the plaintiff to submit a request to the judge, so that during the examination process can take place a delay on the disputed KTUN. The postponement is compensation in court proceedings at the State Administrative Court. So if the provisions are implemented then, it is clear that the Plaintiff's claim (for example against a house demolition order) continues to be carried out so to sue has no meaning anymore because the house has been demolished, before the lawsuit is processed and decided, based on the provisions of Article 67 paragraph (2) of Law Number 5 of 1986, the Plaintiff may submit a request that the implementation of the State Administration Decree be postponed during the examination of the State Administration dispute in progress, until there is a court decision that obtains permanent legal force. Compensation claim or additional claim (accessoir) after the principal claim filed by the plaintiff in administrative court, compensation is the payment of a sum of money to a person or a legal entity for the burden of the state administrative body based on the administrative court's decision due to a material loss suffered by the plaintiff based on Government Regulation No. 43 of 1991. KEY WORD : DELAY, INDEMNITY, ADMINISTRATIVE JUSTICE 
ANALISIS KEABSAHAN KEPEMILIKAN TANAH OLEH ORANG ASING DI INDONESIA (STUDI KASUS NOMOR : 9/PT.G/2018/PN.SKB) tuty susilawaty K; Janet Elizabeth Tenges
PALAR (Pakuan Law review) Vol 6, No 1 (2020): Volume 6, Nomor 1 Januari-juni 2020
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (169.719 KB) | DOI: 10.33751/palar.v6i1.1851

Abstract

ABSTRAK Wilayah Indonesia sangat luas dan terdiri dari berbagai pulau-pulau serta wilayahnya berada dari Sabang sampai Merauke. Oleh karena itu Indonesia sangat menarik di mata dunia di karenakan Indonesia memiliki banyak sekali kekayaan alam yang indah yang tidak banyak dimiliki oleh negara-negara lain. Sehingga banyak orang asing yang ingin sekali bertempat tinggal di Indonesia. Pengertian agraria dan hukum agraria meliputi bumi,air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Banyaknya permasalahan kepemilikan tanah yang terjadi di Indonesia menimbulkan perebutan hak atas tanah oleh kedua belah pihak serta juga dapat melibatkan pihak-pihak lain, berkaitan dengan orang asing yang ingin memiliki tanah di Indonesia. Tentang sengketa tanah antara WNA dengan WNI yang dimana aturan ini di dasari oleh Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang di tulis UUPA. Dalam penulisan hukum ini penulis akan membahas siapa saja yang dapat memiliki tanah di Indonesia dan bagaimana keabsahan kepemilikan tanah oleh orang asing di Indonesia serta permasalahan apa yang timbul apabila WNA menggunakan nama WNI sebagai pemegang Hak Milik atas tanah.               Kata Kunci : Keabsahan Hak Tanah, Kepemilikan Tanah, Sengketa Tanah Antara WNA dan WNI ABSTRACT Indonesia's territory is very broad and consists of various islands and its territory is from Sabang to Merauke. Therefore Indonesia is very attractive in the eyes of the world because Indonesia has a lot of beautiful natural wealth that is not widely owned by other countries. So that many foreigners who are eager to reside in Indonesia. The definition of agrarian and agrarian law covers the earth, water, and space as well as the natural wealth contained therein. The many problems of land ownership that occur in Indonesia lead to struggles over land rights by both parties and can also involve other parties, relating to foreigners who want to own land in Indonesia. Regarding land disputes between foreigners and Indonesian citizens, in which this regulation is based on the Basic Agrarian Law No. 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Regulations written in the Logga. In writing this law, the writer will discuss who can own land in Indonesia and how is the legal ownership of land by foreigners in Indonesia and what problems arise when foreigners use the name of Indonesian citizens as holders of ownership rights over land. Keywords: Legitimate Land Rights, Land Ownership, Land Disputes Between Foreigners and Indonesian Citizens
PERSPEKTIF MEDIASI PENAL DAN PENERAPANNYA DALAM PERKARA PIDANA Lilik Prihatini
PALAR (Pakuan Law review) Vol 1, No 1 (2015): Volume 1 Nomor 1 Januari - Juni 2015
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (998.427 KB) | DOI: 10.33751/palar.v1i1.922

Abstract

Abstrak Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini (hukum positif) pada prinsipnya kasus pidana tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, walaupun dalam hal-hal tertentu, dimungkinkan adanya penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan. Walaupun pada umumnya penyelesaian sengketa di luar pengadilan hanya ada dalam sengketa perdata, namun dalam praktek sering juga kasus pidana diselesaikan di luar pengadilan melalui berbagai diskresi aparat penegak hukum atau melalui mekanisme musyawarah/perdamaian atau lembaga permaafan yang ada di dalam masyarakat (musyawarah keluarga, musyawarah desa, musyawarah adat dan lain sebagainya). Dalam perkembangan wacana teoritik maupun perkembangan pembaharuan hukum pidana di berbagai negara, ada kecenderungan kuat untuk menggunakan mediasi pidana/penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah di bidang hukum pidana. Kata Kunci: Perundang-undangan, mediasi, Perkara pidanaAbstractBased on the existing legislation in Indonesia (positive law), in principle, criminal cases cannot be resolved outside the court, although in certain cases, it is possible to settle criminal cases outside the court. Although in general the resolution of disputes outside the court is only in civil disputes, in practice often criminal cases are resolved outside the court through various discretion of law enforcement officers or through deliberation / peace mechanisms or institutions of forgiveness that exist in the community (family consultation, deliberation villages, traditional meetings and so on). In the development of theoretical discourse as well as the development of criminal law reform in various countries, there is a strong tendency to use criminal mediation / punishment as an alternative to solving problems in the field of criminal law.Keywords: Legislation, mediation, criminal cases
SEJARAH HUKUM LINTAS PERADABAN MANUSIA DALAM KAITANNYA DENGAN SUMBER HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA Iwan Darmawan; Roby Satya Nugraha; Walter A.L Sinaga
PALAR (Pakuan Law review) Vol 7, No 1 (2021): Volume 7, Nomor 1 Januari-Maret 2021
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (698.03 KB) | DOI: 10.33751/palar.v7i1.3085

Abstract

ABSTRAK Peradaban manusia terus berkembang sesuai tahapan zamannya, dari mulai masa pra-sejarah, masa sejarah, masa kerajaan, hingga masa modern sekarang ini. Tahapan peradaban manusia tersebut memberikan informasi tentang hukum yang berlaku di zaman itu. Sejarah yang memanjang dalam lorong dan waktu, tentu saja meninggalkan peradaban yang tercantum dalam peninggalan-peninggalan sejarah, tak terkecuali peradaban hukum. Sejarah yang memiliki fungsi menjelaskan dan menerangkan akan peristiwa-peristiwa di masa silam, memberikan suatu peran yang sangat penting terhadap ilmu sejarah, sehingga akan terjelaskan peristiwa-peristiwa di masa lalu yang harus diketahui manusia sekarang ini, yang akan berguna sebagai cermin untuk menatap masa depan. Sejarah hukum yang merupakan bagian dari sejarah yang mengkaji hukum sebagai obyeknya, memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam menjelaskan dan menerangkan peristiwa atau konsep-konsep hukum yang dijalankan di masa lalu. Untuk itu kesadaran menyejarah bagi para akademisi baik sejararawan umum maupun sejarawan hukum untuk bersama-sama dan saling sinergis dalam mengkaji hukum-hukum di masa silam, sehingga bisa ditafsirkan dan dimaknai oleh manusia sekarang, yang akan bermanfaat bagi kemaslahatan hidup manusia itu sendiri.  (Kata Kunci : Sejarah, Sejarah Hukum , Peradaban Manusia) ABSTRACTHuman civilization continues to develop according to the stages of its era, from prehistoric times, historical times, kingdom times, to today's modern times. The stages of human civilization provide information about the laws in force at that time. History that extends in the passage and time, of course, leaves the civilizations that are listed in historical remains, including legal civilization. History, which has the function of explaining and explaining events in the past, gives a very important role to historical science, so that past events that humans must know now, will be useful as a mirror to look at the future. . The history of law, which is a part of history that studies law as its object, has a very important and strategic role in explaining and explaining events or legal concepts that were carried out in the past. For this reason, historical awareness for academics, both general historians and legal historians, to work together and synergize with each other in studying the laws of the past, so that they can be interpreted and interpreted by humans today, which will be beneficial for the benefit of human life itself. (Keywords: History, Legal History, Human Civilization) 
KEWENANGAN KONSTITUSIONAL (HAK PREROGRATIF) PRESIDEN DALAM MEMBERIKAN GRASI KEPADA TERPIDANA ATAS KASUS NARKOBA Hasan Basri
PALAR (Pakuan Law review) Vol 5, No 1 (2019): Volume 5 Nomor 1, Januari-Juni 2019
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (752.555 KB) | DOI: 10.33751/palar.v5i1.1186

Abstract

ABSTRAKKewenangan Presiden dalam pemberian Grasi kepada terpidana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menempatkan kedudukan yang dimiliki Presiden pada posisi dua fungsi dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, yaitu fungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam praktiknya kekuasaan Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara disebut dengan istilah “Hak Prerogatif Presiden” atau Hak Mutlak yang dimiliki Presiden bersifat mandiri diartikan sebagai kekuasaan penuh dan hak istimewa Presiden yang tidak dapat diganggu oleh lembaga negara tertentu. Pemberian grasi kepada terpidana merupakan kewenangan konstitusional Presiden yang diberikan oleh Pasal 14 ayat (1) UUD Tahun 1945, dengan merujuk pada Pasal 11 UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2010, Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,  dan Pasal 27 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang pada dasarnya Presiden dalam pemberian grasi walaupun diharuskan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana, dengan demikian pertimbangan tersebut tidak mengikat dan tidak mutlak mempengaruhi hak penuh Presiden. Permasalahan dalam pemberian grasi adalah mengenai eksistensi Grasi dalam UUD 1945 dan perundang-undangan berkaitan dengan Grasi tidak mengatur secara eksplisit dan merinci mengenai alasan dan batasan permohonan grasi yang diberikan oleh Presiden, yang tersirat hanya mengatur mengenai prinsip-prinsip umum tentang grasi serta tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan grasi. Untuk itu, Presiden dalam memutus mengabulkan atau menolak permohonan grasi kepada terpidana selayaknya mempunyai dasar atau kriteria yang jelas dalam pemberian grasi. Kata Kunci: Kewenangan, Presiden, Grasi, Terpidana. ABSTRACTThe authority of the President in granting pardons to convicts contained in the 1945 Constitution places the position of the President in the position of two functions in the Indonesian constitutional structure, namely functions as heads of state and heads of government. In practice, the power of the President of the Republic of Indonesia as the head of state is referred to as the "President's Prerogative Rights" or Absolute Rights which are owned by the President to be interpreted as full power and privileges of the President which cannot be disturbed by certain state institutions. The granting of clemency to the convict is the constitutional authority of the President granted by Article 14 paragraph (1) of the 1945 Constitution, with reference to Article 11 of Law No. 22 of 2002 concerning Clemency as amended by Law No. 5 of 2010, Article 1 of Law Number 5 of 2004 concerning Amendments to Law Number 14 of 1985 concerning the Supreme Court, and Article 27 of Law No. 48 of 2009 concerning Judicial Power, which is basically the President in granting pardons even though he is required to pay attention to the considerations of the Supreme Court, the President has the right to grant or reject the petition for clemency submitted by the convicted person, thus these considerations are not binding and do not absolutely affect the President's full rights. The problem in granting clemency is regarding the existence of clemency in the 1945 Constitution and legislation relating to clemency not explicitly regulating and detailing the reasons and limits for pardon applications granted by the President, which implies only governing the general principles of clemency and the procedure for submission and settlement of requests for clemency. For this reason, the President in deciding to grant or reject a request for clemency from a convict should have a clear basis or criteria for granting clemency. Keywords: Authority, President, Clemency, Convicted person. 
KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN TATA USAHA NEGARA BERDASARKAN PARADIGMA UU NO. 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Bambang Heriyanto
PALAR (Pakuan Law review) Vol 4, No 1 (2018): Volume 4 Nomor 1, Januari-Juni 2018
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (446.668 KB) | DOI: 10.33751/palar.v4i1.784

Abstract

Abstrak :Kehadiran Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014, LN RI Tahun 2014 No. 292, TLN RI Nomor 5601, telah membawa perubahan yang signifikan terhadap praktik penyelenggaraan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Dari aspek teori, perubahan dan perluasan tersebut adalah konsekuensi yuridis dari adagium lex posteriori derogat lex priori, dimana norma perundang-undangan yang lebih baru meniadakan norma hukum dari peraturan perundang-undangan yang terdahulu. Perubahan yang terjadi pasca berlakunya UU Administrasi Pemerintahan adalah karena adanya pemaknaan baru terhadap keputusan TUN yang menjadi objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara dan perubahan hukum acara/hukum formil di peradilan Tata Usaha Negara terkait perluasan kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara, yakni Sengketa pengujian unsur penyalahgunaan wewenang dan Sengketa Tata Usaha Negara Fiktif Negatif. Kata kunci : peradilan tata usaha negara, administrasi pemerintahan, kompetensiAbstract:Presence of Law No. 30 of 2014 concerning Government Administration which was ratified on October 17, 2014, LN RI of 2014 No. 292, TLN RI No. 5601, has brought significant changes to the practice of the administration of State Administrative Courts in Indonesia. From the theoretical aspect, these changes and expansions are the juridical consequences of the adage lex posteriori derogat lex priori, where newer legislation norms negate the legal norms from the previous legislation. Changes that occur after the enactment of the Government Administration Law are due to new interpretations of TUN decisions that are subject to disputes in the State Administrative Court and changes in formal procedural / law in the State Administration court related to the expansion of State Administrative Court competencies, namely Dispute testing the element of abuse authority and Negative Fictitious State Administrative Dispute. Keywords: state administration justice, government administration, competence
ANALISIS PERUBAHAN DOKUMEN AKTA KELAHIRAN YANG DISEBABKAN KESALAHAN PENCATATAN Indah Satria; Okta Ainita; Agung Prayitno
PALAR (Pakuan Law review) Vol 7, No 1 (2021): Volume 7, Nomor 1 Januari-Maret 2021
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (757.302 KB) | DOI: 10.33751/palar.v7i1.3749

Abstract

Abstrak Akta kelahiran merupakan tanda bukti kelahiran secara sah dan diakui oleh negara kepada seorang anak yang baru saja dilahirkan maka sebab itu dalam pencatatan harus sesuai dengan catatan yang diberikan awal oleh bidan karena dampak yang dialamai jika terjadi kesalahan pencatatan akta kelahiran dapat menggurangi hak kepada seorang anak faktor kesalahan dalam pencatatan akta kelahiran sering kita jumpai biasanya faktor kesalahan dalam pengetikan yang sering terjadi, oleh karena itu akta yang salah masih dapat direvisi namun dengan ketentuan yang berlaku dan juga perubahan itu hanya masuk kedalam ranah yang bersifat redaksional saja seperti perubahan nama, Tahun dan Tanggal karena akta kelahiran bukan seperti dokumen yang lain yang dapat diubah.     Kata kunci: Implementasi, Akta Kelahiran, Perubahan. Abstract    A birth certificate is a proof of birth legally and is recognized by the state to a child who has just been born, therefore the registration must be in accordance with the notes given earlier by the midwife because the impact experienced if there is a birth certificate recording error can reduce the rights of a child. We often encounter errors in recording fighting deeds, usually a factor of errors in typing that often occur, therefore the wrong deed can still be revised but with the applicable provisions and changes only enter into the realm of an editorial nature such as changes in name, year and date. because a birth certificate is not like other documents that can be changed. Key words: Implementation, Birth Certificate, Changes

Page 9 of 36 | Total Record : 354


Filter by Year

2015 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 12, No 1 (2026): Volume 11, Number 1 January-March 2026 Vol 11, No 4 (2025): Volume 11, Number 4 October-Desember 2025 Vol 11, No 3 (2025): Volume 11, Nomor 3 July-September 2025 Vol 11, No 2 (2025): Volume 11, Nomor 2 April-June 2025 Vol 11, No 1 (2025): Volume 11, Number 1 January-March 2025 Vol 10, No 4 (2024): Volume 10, Nomor 4 Oktober-Desember 2024 Vol 10, No 3 (2024): Volume 10, Nomor 3 July-September 2024 Vol 10, No 2 (2024): Volume 10, Nomor 2 April-Juni 2024 Vol 10, No 1 (2024): Volume 10, Nomor 1 Januari-Maret 2024 Vol 9, No 4 (2023): Volume 9, Nomor 4 Oktober-Desember 2023 Vol 9, No 3 (2023): Volume 9, Nomor 3 July-September 2023 Vol 9, No 2 (2023): Volume 9, Nomor 2 April-Juni 2023 Vol 9, No 1 (2023): Volume 9, Nomor 1 Januari-Maret 2023 Vol 8, No 4 (2022): Volume 8, Nomor 4 Oktober-Desember 2022 Vol 8, No 3 (2022): Volume 8, Nomor 3 Juli-September 2022 Vol 8, No 2 (2022): Volume 8, Nomor 2 April-JunI 2022 Vol 8, No 1 (2022): Volume 8, Nomor 1 Januari-Maret 2022 Vol 7, No 4 (2021): Volume 7, Nomor 4 Oktober-Desember 2021 Vol 7, No 3 (2021): Volume 7, Nomor 3 Juli-September 2021 Vol 7, No 2 (2021): Volume 7, Nomor 2 April-Juni 2021 Vol 7, No 1 (2021): Volume 7, Nomor 1 Januari-Maret 2021 Vol 6, No 2 (2020): Volume 6, Nomor 2 Juli-Desember 2020 Vol 6, No 1 (2020): Volume 6, Nomor 1 Januari-juni 2020 Vol 5, No 2 (2019): Volume 5 Nomor 2, Juli-Desember 2019 Vol 5, No 1 (2019): Volume 5 Nomor 1, Januari-Juni 2019 Vol 4, No 2 (2018): Volume 4 Nomor 2 Juli - Desember 2018 Vol 4, No 1 (2018): Volume 4 Nomor 1, Januari-Juni 2018 Vol 3, No 2 (2017): Volume 3, Nomor 2, Juli-Desember 2017 Vol 3, No 1 (2017): Volume 3, Nomor 1, Januari-Juni 2017 Vol 2, No 2 (2016): Volume 2 Nomor 2 Juli Desember 2016 Vol 2, No 1 (2016): Volume 2 Nomor 1 Januari - Juni 2016 Vol 1, No 2 (2015): Volume 1 Nomor 2 Juli Desember 2015 Vol 1, No 1 (2015): Volume 1 Nomor 1 Januari - Juni 2015 More Issue