cover
Contact Name
Arie Wuisang
Contact Email
palar@unpak.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
palar@unpak.ac.id
Editorial Address
Jl. Pakuan PO Box 452 Bogor 16143 Jawa Barat Indonesia
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
PALAR (Pakuan Law review)
Published by Universitas Pakuan
ISSN : 27160440     EISSN : 26141485     DOI : https://doi.org/10.33751/palar
Core Subject : Social,
Pakuan Law Review (PALAR) memuat naskah tentang isu-isu di berbagai bidang hukum yang aktual. PALAR adalah media dwi-tahunan, terbit sebanyak dua nomor dalam setahun (Januari-Juni, dan Juli-Desember) oleh Fakultas Hukum Universitas Pakuan.
Arjuna Subject : -
Articles 354 Documents
Perlindungan Desain Industri terhadap Praktik Peniruan Desain berdasarkan Kualifikasi Kebaruan Desain Industri Mikhail Muhammad Ashiddiq
PALAR (Pakuan Law review) Vol 7, No 2 (2021): Volume 7, Nomor 2 April-Juni 2021
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (817.733 KB) | DOI: 10.33751/palar.v7i2.3401

Abstract

Praktik peniruan desain merupakan perbuatan yang bermaksud untuk melanggar prinsip kebaruan desain industri dengan mengubah satu atau beberapa fitur desain agar dapat dikatakan tidak mirip karena terdapat perbedaan. Pengaturan penilaian kebaruan dalam perangkat peraturan perundang-undangan mengenai desain industri di Indonesia yakni Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri tidak memiliki kejelasan tentang pengaturan prinsip kebaruan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menjadikan hukum positif, azas-azas, teori hukum serta kaidah-kaidah hukum sebagai sumber utama penelitian serta terspesifikasi deksriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam menentukan kebaruan desain industri ditentukan dengan membandingkan kedua desain industri serta harus memiliki perbedaan yang signifikan atau dapat dikatakan sebagai modifikasi yang telah mengalami major change sehingga dapat dikatakan baru. Praktik peniruan desain yang hanya memiliki minor change sehingga dalam penilaian kemiripan dapat dikatakan identik dengan perbedaan immateril bahkan identik atau sama persis dapat dikatakan melanggar prinsip kebaruan desain industri. Dalam perangkat perundang-undangan desain industri di Indonesia dalam mengkonstruksikan prinsip kebaruan tidak sesuai dengan Article 25 (1) TRIPs sehingga belum dapat menjamin kepastian dan harmonisasi hukum.
PERKEMBANGAN DAN PERGESERAN PEMIDANAAN Iwan Darmawan
PALAR (Pakuan Law review) Vol 1, No 2 (2015): Volume 1 Nomor 2 Juli Desember 2015
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (859.72 KB) | DOI: 10.33751/palar.v1i2.930

Abstract

Abstrak Paradigma pemidanaan telah bergeser dan berkembang, melalui pengkajian dan analisis para pakar hukum pidana. Oleh karena itu pemidanaan harus dikasih porsi yang besar, karena mengingat begitu berat tugasnya, di satu sisi hulasan harus tegak meskpun langit akan runtuh, di lain pihak ada pemikiiran-pemikiran yang lebih modern yang menempatkan hukum pidana sebagai suatu yang tidak seram dan kaku.Kata kunci: Pemidanaan, Hukum pidana. Peraturan. AbstractThe criminal paradigm has shifted and developed, through the study and analysis of criminal law experts. Therefore, punishment must be given a large portion, because given the heavy workload, on the one hand the outreach must be upright even though the sky will collapse, on the other hand there is a more modern thought-thinking that places the criminal law as something that is not scary and rigid.Keywords: Criminal, Criminal Law Regulation. 
CLEMENCIAL REVIEW OLEH PERADILAN TATA USAHA NEGARA (Telaah Kritis Keputusan Presiden tentang Pemberian Grasi dalam Sistem Pemerintahan Presidensiil di Indonesia) Dzikry Gaosul Ashfiya; Anna Erliyana
PALAR (Pakuan Law review) Vol 6, No 1 (2020): Volume 6, Nomor 1 Januari-juni 2020
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1065.577 KB) | DOI: 10.33751/palar.v6i1.2132

Abstract

AbstrakSalah satu poros kekuasaan dalam konsep trias politica adalah kekuasaan eksekutif yang pada dasarnya merupakan cabang kekuasaan yang memegang kewenangan administrasi pemerintahan negara tertinggi. Salah satu kewenangan Presiden dalam menjalankan kekuasaan eksekutif adalah pemberian atau penolakan grasi yang diartikulasikan dalam bentuk Keputusan Presiden. Tulisan ini bertujuan untuk mendiskursuskan Keputusan Presiden tentang pemberian grasi dalam sistem pemerintahan presidensiil di Indonesia dalam kaitannya dengan kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan serta kemungkinan Keputusan Presiden a quo dijadikan Objek Sengketa Tata Usaha Negara. Hasil dari diskursus tulisan ini memperlihatkan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensiil seperti yang dianut oleh Negara Republik Indonesia dimana tidak terdapat perbedaan atau dikotomi antara kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, maka tidak dimungkinkan pula adanya pembedaan jenis Keputusan Presiden selaku Kepala Negara dan Keputusan Presiden selaku Kepala Pemerintahan, yang ada hanyalah Keputusan Presiden saja. Selain itu, mengingat semua unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah terpenuhi, serta tidak terdapatnya pengecualian terhadap Keputusan Presiden tentang pemberian atau penolakan grasi dalam Pasal 2 Undang-Undang a quo, maka sejatinya Keputusan Presiden tentang pemberian atau penolakan grasi dalam sistem pemerintahan presidensiil di Indonesia merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sehingga seharusnya dapat menjadi Objek Sengketa Tata Usaha Negara, mengingat mekanisme pengujian suatu Keputusan Tata Usaha Negara adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.Kata Kunci: Grasi, Keputusan Presiden, Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Sistem Pemerintahan Presidensiil, Keputusan Tata Usaha Negara. AbstractOne of power in the concept of trias politica is executive power which is basically a branch of power that holds the highest administrative authority of the country. One of the President's authorities in exercising executive power is the granting or rejection of clemency articulated in the form of a Presidential Decree. This writing aims to examine the Presidential Decree regarding granting clemency in a presidential governmental system in Indonesia in relation to the position of the President as Head of State and Head of Government and the possibility of the Presidential Decree being the object of State Administrative Dispute. The results of this writing show that in a presidential governmental system as adopted by the State of the Republic of Indonesia where there is no difference or dichotomy between the position of the President as the Head of State and the Head of Government, it is also not possible to distinguish the types of Presidential Decrees as Head of State and Presidential Decrees as Head of Government, there is only a Presidential Decree. In addition, considering that all elements of the State Administrative Decree in Article 1 Number 3 of the Law on State Administrative Courts have been fulfilled, and there are no exceptions to the Presidential Decree on granting or rejecting clemency in Article 2 of the Act a quo, then the Presidential Decree on granting or rejecting clemency in the presidential governmental system in Indonesia is a State Administrative Decree so that it should be the object of State Administrative Dispute considering the mechanism of examining a State Administrative Decree is through the State Administrative Courts.Keywords:   Clemency, Presidential Decree, Head of State, Head of Government, Presidential Governmental System, State Administrative Decree.
PROBLEMATIKA KEDUDUKAN DAN PENGUJIAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG SECARA MATERIIL SEBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Agus Satory; Hotma Sibuea
PALAR (Pakuan Law review) Vol 6, No 1 (2020): Volume 6, Nomor 1 Januari-juni 2020
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (412.112 KB) | DOI: 10.33751/palar.v6i1.1831

Abstract

ABSTRAKPeraturan Mahkamah Agung (Perma) adalah salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Dalam hubungan dengan Perma, masalah hukum yang hendak diteliti adalah sebagai berikut. Pertama, di mana tempat kedudukan Perma dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan Indonesia? Kedua, lembaga negara apa yang berwenang menguji Perma? Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian yuridis normatif yang meneliti bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Ada 2 (dua) kesimpulan yang dikemukakan yakni sebagai berikut. Pertama, kedudukan Perma sebagai peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dan sederajat dengan Peraturan Pemerintah (PP). Kedua, lembaga negara yang berwenang menguji Perma secara materil sebagai peraturan perundang-undangan adalah suatu mahkamah yang masih perlu dibentuk. Saran yang dapat dikemukakan adalah sebagai berikut. Pertama, Pasal 24A UUD 1945 dan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 perlu diubah. Kedua, Mahkamah Penguji Peraturan Perundang-undangan yang otonom dan permanen perlu dibentuk.  Kata Kunci: Hierarkhi, Peraturan Mahkamah Agung, peraturan perundang-undangan AbstractPerma is a kind of legal rules according to Act number 12, 2011 article 8. To Perma, a legal problem that will be searched in this research is as follow. Firstly, where does the Perma legal standing as a legal rule in perspective of the hierarchy principle? Secondly, what state organ which has the authority to examine Perma as a legal rule? The research method is applied in this research is normative legal research. There are 2 (two) research conclusions that can be proposed. Firstly, Perma's legal standing as a legal norm is below Act. Secondly, the state organ which has an authority to examine Perma as legal rules is an autonomous and permanent body. According to the conclusion above, there are two (2) recommendations that can be suggested. Firstly, UUD 1945 articles 24A and Act Number 14, 1984 articles 31 (1) must be amended. Secondly, an autonomous body which has authority to examine Perma as legal rules must be composed.   Keywords: Hierarchy, Supreme Court Regulations, statutory regulations
TANGGUNG JAWAB ATAS BENDA SITAAN DALAM PERKARA PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH KEPOLISIAN Aulia Mariska Madjid
PALAR (Pakuan Law review) Vol 4, No 2 (2018): Volume 4 Nomor 2 Juli - Desember 2018
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (563.634 KB) | DOI: 10.33751/palar.v4i2.888

Abstract

ABSTRAKBenda sitaan adalah barang bukti yang disita oleh aparat penegak hukum yang berwenang untuk kepentingan pembuktian di sidang pengadilan. Hukum positif Indonesia mengatur mengenai penyidikan atas benda sitaan yaitu diatur di dalam KUHAP. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Fungsi tempat penyimpanan benda sitaan yaitu tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim. Kepolisian mempunyai tugas pokok yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan agar Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan, lebih efisien lagi dengan memperhatikan hukum positif Indonesia di dalam hal pengaturan mengenai penyidikan atas benda sitaan yang diatur di dalam KUHAP, Dalam hal Penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, Penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum. Diharapkan agar fungsi tempat penyimpanan benda sitaan sebagai tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan lebih berfungsi secara maksimal dalam hal penyimpanan benda-benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan Hakim. Kata Kunci: Benda Sitaan, Barang Bukti, Tindak Pidana, Kepolisian. ABSTRACTConfiscated objects are evidence confiscated by law enforcement authorities who are authorized for evidentiary purposes in a court hearing. Indonesia's positive law regulates the investigation of confiscated objects, which is regulated in the Criminal Procedure Code. State Confiscated Object Storage House or abbreviated as Rupbasan is a place where objects are confiscated by the state for the purpose of the judicial process. The function of the place of confiscated objects is the place of objects seized by the state for the purposes of the judicial process. In Rupbasan, objects that must be stored for evidence in examination at the level of investigation, prosecution and examination at a court hearing are included items that have been confiscated based on the judge's decision. The police have the main duties of maintaining security and public order, enforcing the law, and providing protection, protection and services to the community. It is expected that Investigators who are aware of, receive reports or complaints about the occurrence of an event that is reasonably suspected of being a criminal offense must immediately conduct the necessary investigative actions, more efficiently by observing Indonesia's positive law in terms of the provisions regarding investigations of confiscated objects stipulated in the Criminal Procedure Code In the event that an Investigator has commenced an investigation into an event which constitutes a criminal offense, the Investigator shall inform the Prosecutor of such matter. It is expected that the function of confiscated objects as confiscated objects by the state for the purpose of the judicial process will function more optimally in terms of storage of objects that must be stored for the purposes of evidence in the examination at the level of investigation, prosecution and examination at court including goods that are declared seized based on the judge's decision.Keywords: Confiscated Objects, Evidence, Crime, Police.
PENERBITAN PERMOHONAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION Teguh Setiadi; Edi Rohaedi; Muchamad Wajihuddin
PALAR (Pakuan Law review) Vol 7, No 1 (2021): Volume 7, Nomor 1 Januari-Maret 2021
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (867.285 KB) | DOI: 10.33751/palar.v7i1.3083

Abstract

Abstrak Online Single Submission (OSS) diluncurkan pada tanggal  8 Juli 2018 dalam rangka menyederhanakan proses perizinan berusaha. Disebut pertama kali dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, sedangkanh peraturan pelaksanaan OSS ini  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) negara hingga Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia. Kebijakan ini diambil Pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha. Online Single Submission sering juga disebut dengan singkatan OSS. Penggunaan OSS ini biasanya dilakukan dalam hal pengurusan izin berusaha oleh para pelaku usaha. Jadi bila ingin berusaha atau memiliki sebuah usaha bisa melakukan pengurusan OSS ini. Usaha yang dirintis tidaklah terbatas. Maksudnya adalah semua jenis usaha bisa diperoleh ijinnya melalui pengurusan OSS ini. Baik usaha dengan tingkat mikro maupun usaha kecil dan usaha menengah hingga usaha berkelas besar sudah seharusnya mendapatkan izin untuk berdiri dan beroperasional. Baik usaha perorangan maupun usaha dalam bentuk badan usaha atau lembaga juga perlu izin untuk berdiri dan beroperasional.Dengan adanya OSS, pelaku usaha tidak lagi harus mendatangi berbagai K/L atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemda untuk mengurus izin berlapis-lapis yang sebelumnya harus diperoleh satu per satu secara bertahap. OSS memungkinkan pelaku usaha untuk segera memulai proses produksinya secara simultan sembari melengkapi dokumen-dokumen pelaksanaan lainnya. Kata Kunci : Penerbitan,  Perizinan Berusaha, Online Single Submission Abstract                  Online Single Submission (OSS) was launched on July 8, 2018 in order to simplify the business licensing process. It was mentioned for the first time in Presidential Regulation Number 91 of 2017, while the regulations for implementing this OSS are regulated in Government Regulation Number 24 of 2018 concerning Electronically Integrated Business Licensing Services. OSS is a business licensing system that is integrated electronically with all Ministries / Institutions (K/ L) of the country to Local Governments (Pemda) in Indonesia. This policy was taken by the Government as an effort to improve the national economy through the growth of the business world, which has been complaining about the long time and bureaucratic chains that must be passed to start a business. Online Single Submission is often referred to as the OSS acronym. The use of OSS is usually carried out in terms of obtaining business licenses by business actors. So if you want to have a business or have a business you can take care of this OSS. The efforts initiated were not limited. The point is that permits for all types of businesses can be obtained through this OSS arrangement. Both businesses with the micro level and small businesses and medium-sized businesses to large-class businesses should have obtained a license to stand and operate. Both individual businesses and businesses in the form of business entities or institutions also need a license to stand and operate. With the OSS, business actors no longer have to visit various Ministries/Agencies or Regional Apparatus Organizations (OPD) in the regional government to take care of the previous multi-layered permits. must be obtained one by one gradually. OSS allows business actors to immediately start the production process simultaneously while completing other implementation documents. KEY WORDS : Publishing, business licensing, Online Single Submission
PROBLEMATIKA PENYELESAIAN PERKARA “FIKTIF POSITIF” DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA Bambang Heriyanto
PALAR (Pakuan Law review) Vol 5, No 1 (2019): Volume 5 Nomor 1, Januari-Juni 2019
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1073.116 KB) | DOI: 10.33751/palar.v5i1.1185

Abstract

ABSTRAKManajemen persidangan sebagai implementasi penanganan perkara permohonan fiktif positf menampakkan kekhususannya dibandingkan dengan penanganan perkara biasa di Pengadilan Tata Usaha Negara. Putusan pekara permohonan fiktif positif yang langsung berkekuatan hukum tetap menampakkan penguatan peradilan tingkat satu dalam penegakan hukum sebagai ekspektasi pencari keadilan yang sekaligus implementasi asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Meskipun di sisi lain menimbulkan problematika, terutama akses keadilan bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan akibat terbitnya keputusan dan/atau tindakan sebagai hasil eksukusi putusan Hakim dalam perkara permohonan fiktif positif. Dalam pelaksanaannya masih ditemukan adanya beberapa problematika adalah suatu kewajaran, mengingat perubahan yang signifikan baik dari aspek paradigma dan pola  manajemen penanganan perkara. ABSTRACTThe management of the trial as the implementation of the case handling of positive fictitious petition requests shows its specificity compared to the handling of ordinary cases in the State Administrative Court. The verdict of positive fictitious petition which is directly legally binding still shows the strengthening of the first level of justice in law enforcement as the expectation of justice seekers as well as the implementation of the principle of justice fast, simple and low cost. Although on the other hand it creates problems, especially access to justice for third parties who feel aggrieved due to the issuance of decisions and / or actions as a result of the execution of a Judge's decision in the case of a positive fictitious petition. In its implementation, there are still some problems which are a reasonableness, considering that there are significant changes both from the paradigm aspects and the pattern of case handling management.
PERUBAHAN PARADIGMA PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL PASCA AMANDEMEN KONSTITUSI Erna Ratnaningsih
PALAR (Pakuan Law review) Vol 4, No 1 (2018): Volume 4 Nomor 1, Januari-Juni 2018
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (606.47 KB) | DOI: 10.33751/palar.v4i1.783

Abstract

AbstrakPerubahan Amandemen Konstitusi memberikan perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan perubahan paradigma dalam kehidupan politik yang berdampak terhadap sistem pembangunan hukum nasional. Paradigma dasar dari landasan ideal dan landasan konstitusional bagi strategi pembangunan hukum nasional ialah : Pancasila dan UUD Tahun 1945. Paradigma baru yang digunakan dalam stategi pembangunan nasional tidak lagi menggunakan GBHN karena disesuaikan dengan sistem ketatanegaraan yang telah berubah. Dengan dihapuskannya GBHN, sebagian pihak menilai konsistensi dan kontinuitas belum berjalam baik. Namun, wacana mengembalikan GBHN bukan solusi yang tepat untuk menjawab dugaan tidak berjalannya pembangunan nasional yang terpadu dan tersistemastis. Oleh sebab itu, segala kekuatan-kekuatan yang ada baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program pembangunan nasional baik yang terdapat dalam GBHN maupun RPJPN dan RPJPM bisa ditelaah, dirumuskan dan dilaksanakan dengan tujuan mempercepat masyarakat adil sesuai dengan alinea keempat pembukaan UUD 1945. Perlu dirumuskan formula baru dalam perencanaan pembangunan yang partisipatif mengakomodir kepentingan daerah, menjaga prinsip kesinambungan pembangunan dan dapat memasukkan visi-misi dan program Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang mengacu pada RPJPN. Kata Kunci : Perubahan Paradigma, Pembangunan Hukum Nasional, Amandemen Konstitusi.AbstractAmendments to the Constitution Amendments provide a fundamental change in the constitutional system of the Republic of Indonesia. This resulted in a paradigm shift in political life that affected the national legal development system. The basic paradigm of the ideal foundation and constitutional foundation for the national legal development strategy are: Pancasila and the 1945 Constitution. The new paradigm used in national development strategies no longer uses the GBHN because it is adapted to the changing state administration system. With the abolition of the GBHN, some parties considered that consistency and continuity had not gone well. However, the discourse to return the GBHN is not the right solution to answer the suspicion of the failure of the integrated and systematic national development. Therefore, all the forces that exist both in terms of planning, implementation and evaluation of national development programs both contained in the GBHN and RPJPN and RPJPM can be reviewed, formulated and implemented with the aim of accelerating fair society in accordance with the fourth paragraph of the opening of the 1945 Constitution. a new formula is formulated in participatory development planning that accommodates regional interests, maintains the principle of sustainable development and can incorporate the vision and mission and programs of the elected Presidential and Vice-President Pair that refers to the RPJPN. Keywords: Changes in Paradigm, Development of National Law, Amendment to the Constitution.
IMPLEMENTASI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA TANJUNG KARANG MENGENAI KOMPILASI HUKUM ISLAM TERHADAP IZIN POLIGAMI (Studi Putusan Nomor: 72/Pdt.G/2020/PA.Tnk) Zainudin Hasan; Luthfiyah Nugraha; Baharudin .
PALAR (Pakuan Law review) Vol 7, No 1 (2021): Volume 7, Nomor 1 Januari-Maret 2021
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (891.297 KB) | DOI: 10.33751/palar.v7i1.2919

Abstract

AbstrakPoligami memang merupakan ranah perbincangan dalam keluarga yang tidak ada habisnya. Istilah poligami ini sudah tidak asing lagi untuk diperbincangkan, namun hal ini yang terpenting dalam berpoligami yaitu penerapan konsep keadilan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa Akibat Hukum Izin Poligami Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. hasil penelitian, Dengan diterimanya serta dikabukannya Permohonan Izin Poligami yang diajukan oleh Pemohon maka Pemohon dapat melakukan poligami atau menikah lagi dengan wanita yang bernama XXXXX. Untuk Suami Janganlah mementingkan keinginan pribadi ataupun ego dalam mengajukan permohonan izin poligami apabila masih ada cara lain untuk mengatasi permasalahan tersebut. Poligami harus juga mempertimbangkan perasaan seorang isteri dikarenakan apabila perasaan isteri terluka dan tidak ikhlas untuk di poligami maka suami tersebut telah dzalim terhadap isterinya. Poligami hanyalah jalan ataupun solusi terakhir. Kata kunci: Poligami; Putusan Hakim; Pengadilan Agama. AbstractPolygamy is indeed an endless area of conversation in the family. The term polygamy is already familiar to discuss, but this is the most important thing in polygamy, namely the application of the concept of justice. As for the problem in this research is the Legal Consequences of Permit for Polygamy according to Islamic Law and Law Number 1 Year 1974. The research method used in this thesis research is a normative juridical approach and an empirical approach. the results of the research, with the acceptance and the cancellation of the Application for Polygamy Permit submitted by the Petitioner, the Petitioner can practice polygamy or remarry a woman named XXXXX. For Husbands Do not give priority to personal desires or ego in applying for a polygamy permit if there are other ways to solve the problem. Polygamy must also consider the feelings of a wife because if the wife's feelings are hurt and she does not want to be polygamous, then the husband has wronged his wife. Polygamy is only a last resort or a solution. Key words: Polygamy; Judge's Decision; Religious courts.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH PRA DAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 65/PUU-VIII/2010. Nedi Gunawan Situmorang
PALAR (Pakuan Law review) Vol 6, No 2 (2020): Volume 6, Nomor 2 Juli-Desember 2020
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (836.433 KB) | DOI: 10.33751/palar.v6i2.2279

Abstract

Abstract This study aims to determine how the existence of the testimony de auditu related to the power of evidence in Indonesia and the legal position of the proving power of the testimony de auditu as valid evidence after the Constitutional Court Decision Number: 65 / PUU-VII / 2010. This research uses normative research methods. The results of this study found two different situations in addressing the witness testimonium de auditu. The two situations are related to the legal theory of evidence adopted in Indonesia, namely negative wettelik bewijstheorie proof or evidence based on the law negatively is proof which in addition to using evidence which is included in the law, also uses the conviction of a judge. This research resulted in the conclusion that the existence of de auditu testimonials in Indonesia both pre and after the Constitutional Court decision Number: 65 / PUU-VII / 2010 related to the power of proof of criminal cases does not have binding legal force on the consideration of judges in deciding a criminal case in Indonesia. Legal position (legal standing), the strength of proof of witness testimony, testimony de auditu or hearsay evidence as valid evidence after the Constitutional Court decision Number: 65 / PUU-VIII / 2010 so that it can be applied more effectively in the process of investigation, prosecution and trial, an indication of reliability is needed. sufficient, has binding legal force and contains fair consideration. Key words : Testimonial De Auditu, Legal Standing, Witness Statement. AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keberadaan testimonium de auditu terkait kekuatan pembuktiannya di Indonesia dan kedudukan hukum kekuatan pembuktian testimonium de auditu sebagai alat bukti yang sah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 65/PUU-VII/2010. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini menemukan dua keadaan yang berbeda menyikapi saksi testimonium de auditu. Dua keadaan tersebut dihubungkan dengan teori hukum pembuktian yang dianut di Indonesia yaitu Pembuktian negatief wettelik bewijstheorie atau pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif adalah pembuktian yang selain menggunakan alat-alat bukti yang dicantumkan dalam undang-undang, juga menggunakan keyakinan hakim. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa keberadaan testimonium de auditu di Indonesia baik pra maupun pasca putusan MK Nomor: 65/PUU-VII/2010 terkait kekuatan pembuktian perkara pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara pidana di Indonesia. Kedudukan hukum (legal standing) kekuatan pembuktian keterangan saksi testimonium de auditu atau hearsay evidence sebagai alat bukti yang sah pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :65/PUU-VIII/2010 agar dapat diterapkan lebih efektif dalam proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan diperlukan indikasi keandalan yang cukup, mempunyai kekuatan hukum mengikat dan mengandung pertimbangan yang adil. Kata Kunci: Testimonium De Auditu, Kedudukan Hukum(legal standing), Keterangan Saksi.

Page 7 of 36 | Total Record : 354


Filter by Year

2015 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 12, No 1 (2026): Volume 11, Number 1 January-March 2026 Vol 11, No 4 (2025): Volume 11, Number 4 October-Desember 2025 Vol 11, No 3 (2025): Volume 11, Nomor 3 July-September 2025 Vol 11, No 2 (2025): Volume 11, Nomor 2 April-June 2025 Vol 11, No 1 (2025): Volume 11, Number 1 January-March 2025 Vol 10, No 4 (2024): Volume 10, Nomor 4 Oktober-Desember 2024 Vol 10, No 3 (2024): Volume 10, Nomor 3 July-September 2024 Vol 10, No 2 (2024): Volume 10, Nomor 2 April-Juni 2024 Vol 10, No 1 (2024): Volume 10, Nomor 1 Januari-Maret 2024 Vol 9, No 4 (2023): Volume 9, Nomor 4 Oktober-Desember 2023 Vol 9, No 3 (2023): Volume 9, Nomor 3 July-September 2023 Vol 9, No 2 (2023): Volume 9, Nomor 2 April-Juni 2023 Vol 9, No 1 (2023): Volume 9, Nomor 1 Januari-Maret 2023 Vol 8, No 4 (2022): Volume 8, Nomor 4 Oktober-Desember 2022 Vol 8, No 3 (2022): Volume 8, Nomor 3 Juli-September 2022 Vol 8, No 2 (2022): Volume 8, Nomor 2 April-JunI 2022 Vol 8, No 1 (2022): Volume 8, Nomor 1 Januari-Maret 2022 Vol 7, No 4 (2021): Volume 7, Nomor 4 Oktober-Desember 2021 Vol 7, No 3 (2021): Volume 7, Nomor 3 Juli-September 2021 Vol 7, No 2 (2021): Volume 7, Nomor 2 April-Juni 2021 Vol 7, No 1 (2021): Volume 7, Nomor 1 Januari-Maret 2021 Vol 6, No 2 (2020): Volume 6, Nomor 2 Juli-Desember 2020 Vol 6, No 1 (2020): Volume 6, Nomor 1 Januari-juni 2020 Vol 5, No 2 (2019): Volume 5 Nomor 2, Juli-Desember 2019 Vol 5, No 1 (2019): Volume 5 Nomor 1, Januari-Juni 2019 Vol 4, No 2 (2018): Volume 4 Nomor 2 Juli - Desember 2018 Vol 4, No 1 (2018): Volume 4 Nomor 1, Januari-Juni 2018 Vol 3, No 2 (2017): Volume 3, Nomor 2, Juli-Desember 2017 Vol 3, No 1 (2017): Volume 3, Nomor 1, Januari-Juni 2017 Vol 2, No 2 (2016): Volume 2 Nomor 2 Juli Desember 2016 Vol 2, No 1 (2016): Volume 2 Nomor 1 Januari - Juni 2016 Vol 1, No 2 (2015): Volume 1 Nomor 2 Juli Desember 2015 Vol 1, No 1 (2015): Volume 1 Nomor 1 Januari - Juni 2015 More Issue