cover
Contact Name
Arie Wuisang
Contact Email
palar@unpak.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
palar@unpak.ac.id
Editorial Address
Jl. Pakuan PO Box 452 Bogor 16143 Jawa Barat Indonesia
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
PALAR (Pakuan Law review)
Published by Universitas Pakuan
ISSN : 27160440     EISSN : 26141485     DOI : https://doi.org/10.33751/palar
Core Subject : Social,
Pakuan Law Review (PALAR) memuat naskah tentang isu-isu di berbagai bidang hukum yang aktual. PALAR adalah media dwi-tahunan, terbit sebanyak dua nomor dalam setahun (Januari-Juni, dan Juli-Desember) oleh Fakultas Hukum Universitas Pakuan.
Arjuna Subject : -
Articles 354 Documents
SOSIALISASI PENANAMAN MINDSET PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA ANAK USIA DINI BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA BOGOR NO. 28 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI Mustika Mega Wijaya
PALAR (Pakuan Law review) Vol 6, No 2 (2020): Volume 6, Nomor 2 Juli-Desember 2020
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (259.172 KB) | DOI: 10.33751/palar.v6i2.2340

Abstract

Abstrak    Korupsi merupakan perbuatan tercela dan bentuk dari penyakit sosial masyarakat, sehingga korupsi dikategorikan sebagai suatu tindak pidana (Straafbaarfeit). Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara. Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Korupsi banyak di artikan sebagai Budaya Padahal hal itu merupakan suatu definisi yang keliru korupsi merupakan suatu tindakan yang dapat di cegah dengan langkah preventif. Salah satu upaya untuk mencegah terjadinya korupsi yaitu dengan Pendidikan anti korupsi yang harus diterapkan di semua lingkungan, mulai dari keluarga, satuan pendidikan, hingga masyarakat. Pendidikan anti korupsi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai anti korupsi. Dalam proses tersebut, maka Pendidikan Anti korupsi bukan sekedar media bagi transfer pengalihan pengetahuan (kognitif) namun juga menekankan pada upaya pembentukan karakter (afektif) dan kesadaran moral dalam melakukan perlawanan (psikomotorik) terhadap penyimpangan perilaku korupsi. Masa depan bangsa dan Negara Indonesia ini ada di tangan generasi muda. Generasi mudamerupakan agen perubahan (agent of change) karena  generasi muda sebagai penentu perkembangan ataupun kemunduran suatu bangsa dan negara, namun kenyataannya beberapa kasus korupsi yang melanda bangsa Indonesia melibatkan anak muda. Hal tersebut didasarkan karena sifat mayoritas anak-anak muda saat ini ingin mendapatkan sesuatu dengan “budaya formalin” cara cepat, sukses dengan cara cepat, kaya dengan cara cepat, dan semuanya ingin serba cepat. Pemahaman anak muda tentang integritas sebenarnya cukup tinggi, hanya saja kondisi permisif dan tolerir  terhadap hal-hal yang tidak baik mempengaruhi perilaku anak muda. Terlebih jika mereka sudah masuk kedalam sistem, untuk itu sangat penting pembentukan karakter bagi generasi muda. Korupsi merupakan suatu tindakan yang menyimpang dan melanggar etika serta merugikan pihak lain. Selama ini upaya pemberantasan korupsi hanya fokus pada upaya menindak para koruptor (upaya represif), tetapi sedikit sekali perhatian pada upaya pencegahan korupsi (upaya preventif). Pendidikan anti korupsi merupakan upaya preventif yang dapat dilakukan untuk generasi muda, melalui 3 jalur, yaitu: 1) pendidikan di sekolah yang disebut dengan pendidikan formal, 2) pendidikan di lingkungan keluarga yang disebut dengan pendidikan informal, dan 3) pendidikan di masyarakat yang disebut dengan pendidikan nonformal. Nilai-nilai Pendidikan anti korupsi harus ditanamkan, dihayati, diamalkan setiap insan Indonesia sejak usia dini sampai perguruan tinggi, bila perlu long life education, artinya nilai-nilai Pendidikan anti korupsi menjadi nafas di setiap waktu, setiap tempat semasa masih hidup.  Kata Kunci : Pendidikan Anti Korupsi Abstract Corruption is a disgraceful act and a form of social disease in society, so that corruption is categorized as a criminal act (Straafbaarfeit). Corruption is an act committed by any person who illegally commits an act of enriching himself or another person or a corporation that can harm the state or the economy of the State. Corruption in Indonesia is widespread in society. Its development continues to increase from year to year, both in terms of the number of cases that have occurred and the number of losses to state finances as well as in terms of the quality of criminal acts that have been committed increasingly systematically as well as in their scope which penetrates all aspects of public life. Corruption is often interpreted as culture, even though it is a wrong definition of corruption as an action that can be prevented with preventive measures. One of the efforts to prevent corruption is anti-corruption education which must be implemented in all environments, from families, educational units, to society. Anti-corruption education is a conscious and planned effort to realize a teaching and learning process that is critical of anti-corruption values. In this process, Anti-corruption Education is not only a medium for the transfer of knowledge transfer (cognitive) but also emphasizes efforts to build character (affective) and moral awareness in fighting (psychomotor) against corrupt behavior. The future of the Indonesian nation and state is in the hands of the younger generation. The young generation is an agent of change because the younger generation determines the development or decline of a nation and a country, but in reality some cases of corruption that hit the Indonesian nation involve young people. This is based on the nature of the majority of young people today who want to get something with the "formalin culture" of the fast way, succeed the fast way, get rich the quick way, and all want to be fast paced. The understanding of young people about integrity is actually quite high, it's just that permissive and tolerant conditions towards things that are not good affect the behavior of young people. Especially if they have entered the system, it is very important to build character for the younger generation. Corruption is an act that violates ethics and harms other parties. So far, efforts to eradicate corruption have only focused on cracking down on corruptors (repressive measures), but little attention has been paid to efforts to prevent corruption (preventive measures). Anti-corruption education is a preventive effort that can be carried out for the younger generation, through 3 channels, namely: 1) education in schools which is called formal education, 2) education in the family environment which is called informal education, and 3) education in the so-called community. with non-formal education. Anti Educational Values Corruption must be instilled, lived in, and practiced by every Indonesian from an early age to higher education. If necessary, long life education means that the values of anti-corruption education are breathed all the time, every place during their lifetime.  Keywords: Anti-Corruption Education
FUNGSI MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DITINJAU DALAM PRESPEKTIF PERLINDUNGAN JABATAN NOTARIS DAN KEPENTINGAN UMUM Endah Sumiarti; Djodi Suranto; Yennie K. Milono
PALAR (Pakuan Law review) Vol 2, No 1 (2016): Volume 2 Nomor 1 Januari - Juni 2016
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1038.012 KB) | DOI: 10.33751/palar.v2i1.936

Abstract

AbstrakTujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji konstruksi penegakan hukum pidana terhadap Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan meninjau kembali fungsi Majelis Kehormatan Notaris dalam mewujudkan perlindungan notaris. posisi dan kepentingan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi penegakan hukum pidana terhadap notaris yang dipandu oleh KUHAP dapat dilaksanakan selama tidak bertentangan dengan UU No. 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Posisi Notaris di mana Pidana Prosedur Kode adalah lex generalis dan UU No. 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Notaris Jabatan adalah spesialis lex. Untuk keperluan proses peradilan, penyidik, jaksa penuntut umum atau hakim dengan persetujuan Dewan Kehormatan Notaris berwenang untuk mengambil salinan akta dan / atau surat yang melekat pada akta notaris atau protokol dalam penyimpanan notaris dan untuk memanggil notaris untuk menghadiri pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol Notaris yang ada di notaris penyimpanan. Persetujuan Ketua Dewan Kehormatan Notaris (MKN) kepada penyidik adalah dasar hukum untuk pembenaran notaris untuk mengungkapkan rahasia posisinya, tanpa dikenakan saksi. Kondisi demikian berlaku untuk proses penuntutan dan persidangan.Kata Kunci : Notaris, Majelis Kehormatan Notaris, Kepentingan Umum. AbstractThe purpose of this study is to examine the construction of criminal law enforcement against Notaries based on Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary Public and reviewing the function of the Notary Honorary Council in realizing notary protection. public position and interests. The results showed that the construction of criminal law enforcement against a notary who is guided by the Criminal Procedure Code can be implemented as long as it does not conflict with Law No. 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Position where the Criminal Procedure Code is lex generalis and Law No. 2 of 2014 concerning Amendments to Law No. 30 of 2004 concerning Notary Position is a lex specialist. For the purposes of the judicial process, the investigator, public prosecutor or judge with the approval of the Notary Honorary Board is authorized to take a copy of the deed and / or letter attached to the notarial deed or protocol in notary storage and to summon the notary to attend the examination relating to the notarial deed or protocol which is in the storage notary. The Chairman of the Notary Honorary Council's (MKN) approval of the investigator is the legal basis for the notary's justification to reveal the secret of his position, without being subject to witnesses. Such conditions apply to the prosecution and trial process.Keywords: Notary Public, Notary Honorary Council, Public Interest.
PENGELOLAAN ARSIP FILM OLEH SWASTA DAN JAMINAN AKSES PUBLIK Dyah Aryani P
PALAR (Pakuan Law review) Vol 3, No 2 (2017): Volume 3, Nomor 2, Juli-Desember 2017
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (853.889 KB) | DOI: 10.33751/palar.v3i2.398

Abstract

AbstrakFilm merupakan salah satu media bagi setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh dan menyampaikan informasi. Oleh karena itu sesuai amanat Pasal 28F UUD 1945, akses publik terhadap film harus dibuka lebar. Sebagai sebuah informasi, film juga dikenakan kewajiban penyimpanan dan pengarsipan. Dalam praktiknya pengarsipan film dilakukan oleh beberapa lembaga pemerintah dan tidak terpusat pada satu lembaga pengarsipan film, seperti ANRI, Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah. Pengarsipan film di Indonesia belum dilakukan secara baik. Mahalnya biaya pengelolaan menjadi kendala. Pengundangan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman telah membuka kesempatan pihak ketiga selain pemerintah untuk mengelola pengarsipan film melalui kegiatan perfilman yang bersifat non profit atau usaha perfilman yang bersifat profit. Namun pengelolaan arsip film oleh selain pemerintah patut untuk dikhawatirkan akan membatasi hak publik untuk mengakses film secara bebas.Kata Kunci: Arsip Film, Film, Akses Publik.AbstractFilm is one of the media for everyone to communicate, obtain and convey information. Therefore according to the mandate of Article 28F of the 1945 Constitution, public access to films must be wide open. As an information, films are also subject to storage and archiving obligations. In practice, filing of films is carried out by several government institutions and not centered on one filing agency, such as ANRI, the National Library and the Regional Library. Filing of films in Indonesia has not been done well. The high cost of management becomes an obstacle. The promulgation of Law Number 33 Year 2009 concerning Film has opened the opportunity for third parties other than the government to manage filing films through non-profit film activities or profit films. However, management of film archives by non-governmental authorities is worth worrying about limiting the public's right to freely access films.Keywords: Film Archives, Films, Public Access.
RATIO DECIDENDI PADA HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN MENURUT KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM erwin syahruddin; Misbahul Huda; Akhmad Fauzi
PALAR (Pakuan Law review) Vol 7, No 1 (2021): Volume 7, Nomor 1 Januari-Maret 2021
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (814.447 KB) | DOI: 10.33751/palar.v7i1.3575

Abstract

Dewasa ini banyak terjadi kasus perceraian yang dilakukan orang tua yang mengakibatkan anaknya sendiri menjadi korban. Kondisi ini yang paling berbahaya karena tidak adanya kepedulian bapak atau ibu sehingga anaknya menjadi terlantar. Masing-masing orang tua mencintai anaknya tapi pola pikir yang berbeda menyebabkan percekcokan dan percekcokan ahirnya mengakibatkan tidak nyaman rumah tangga. Pada ahirnya terjadi penghianatan sehingga terjadilah perceraian dan berakibat pada perebutan hak asuh anak. Rumusan masalah yang penulis bahas tentang pertimbangan hakim dalam menentukan pelimpahan hak asuh anak sebagai akibat dari perceraian orang tuanya. Adapun metoda penelitian yang akan penulis gunakan adalah metode yuridis normatif artinya penelitian hukum yang mendasarkan pada konstruksi data yang dilakukan secara metodelogis, sistematis dan konsisten. Penelitian yuridis normatif itu sendiri adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika ilmu hukum dari sisi normatifnya (menelaah norma tertulis) dimana penelitian ini menekankan pada penggunaan data sekunder atau data atau studi kepustakaan. Ahirnya penulis menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menentukan pelimpahan hak asuh anak sebagai akibat perceraian orang tuanya yaitu hakim harus mempertimbangkan faktor psikologis orang tua yang akan mengasuh anaknya, pertimbangan lain adalah keterangan saksi-saksi yang di hadirkan di persidangan. Karena dari saksi itulah yang akan memberikan penilaian terhadap orang tuanya yang paling layak untuk mengasuhnya.
PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENTIAL BANKING PRINCIPLE) DALAM PEMBIAYAAN SYARIAH SEBAGAI UPAYA MENJAGA TINGKAT KESEHATAN BANK SYARIAH Lindryani Sjofjan
PALAR (Pakuan Law review) Vol 1, No 2 (2015): Volume 1 Nomor 2 Juli Desember 2015
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1017.533 KB) | DOI: 10.33751/palar.v1i2.927

Abstract

ABSTRAKFungsi utama dari perbankan yaitu sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan (financial intermediary Institution). Mengingat pentingnya fungsi ini, maka upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menjadi bagian yang sangat penting untuk dilakukan. Oleh karena itu, dalam beberapa ketentuan perbankan dijabarkan rambu-rambu penerapan pelaksanaan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam dunia perbankan, yang harus dipatuhi oleh semua bank. Prinsip yang digunakan dalam perbankan syariah adalah prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah. Dimana kepatuhan terhadap prinsip- prinsip tersebut berpengaruh terhadap tingkat kesehatan bank syariah itu sendiri. Prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) adalah kehati-hatian bank untuk meminimalkan risiko usaha operasional bank dengan berpedoman kepada ketentuan bank sentral dan ketentuan intern bank. Tujuannya, agar bank selalu dalam keadaan sehat, likuid dan solvent. Diabaikannya penerapan prinsip kehati-hatian tersebut oleh bank, baik oleh bank konvensional maupun oleh bank syariah tentu akan berdampak pada kerugian dan risiko terhadap bank itu sendiri. Oleh karena itu, di dalam memberikan fasilitas pembiayaan, setiap bank harus lebih memperhatikan aspek personality yang dapat diketahui dengan menerapkan prinsip 5 C (the five cs of credit analysis). Pihak bank syariah, sebaiknya secara aktif melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada bank syariah.Kata Kunci: Bank Sayriah, resiko, Prinsip kehati-hatianABSTRACTThe main function of banking is as an institution that collects funds from the public in the form of deposits and channel them back to the community in the form of credit or financing (financial intermediary Institution). Considering the importance of this function, efforts to maintain public trust in banks are a very important part to do. Therefore, in several banking regulations the guidelines for the implementation of prudential banking principles are applied in the banking world, which must be obeyed by all banks. The principles used in Islamic banking are the principle of prudence and sharia principles. Where adherence to these principles affects the soundness of the Islamic bank itself. The prudential banking principle is the prudence of banks to minimize the risk of bank operational business by referring to central bank regulations and bank internal regulations. The goal is that banks are always in a healthy, liquid and solvent condition. Ignoring the application of the precautionary principle by banks, both by conventional banks and by Islamic banks, of course will have an impact on losses and risks to the bank itself. Therefore, in providing financing facilities, each bank must pay more attention to aspects of personality that can be identified by applying the 5 C principle (the five cs of credit analysis). Islamic banks should actively implement the prudential banking principle to foster public confidence in Islamic banks.Keywords: Bank Sayriah, risk, the Principle of prudence 
KAJIAN YURIDIS INDEPENDENSI PERBANKAN BUMN DAN PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM PENYALURAN KREDIT USAHA RAKYAT Eka Rizdky Handayani
PALAR (Pakuan Law review) Vol 6, No 1 (2020): Volume 6, Nomor 1 Januari-juni 2020
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (688.177 KB) | DOI: 10.33751/palar.v6i1.2094

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengkaji independensi Perbankan BUMN serta penerapan Prinsip Kehati-hatian Bank dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kualitatif dengan mengikuti tipologi penelitian hukum normatif, data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan direlevansikan dengan teori yang berkaitan serta dituliskan secara deskriptif dan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertumbuhan penyaluran KUR di Indonesia oleh bank BUMN mengalami peningkatan yang cukup signifikan setiap tahunnya. Perbankan BUMN dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga perbankan, menjalankan prinsip kehati-hatian bank khususnya dalam penyaluran KUR, meskipun pada implementasinya masih ada keterlibatan pemerintah yang diindikasikan dengan banyaknya lembaga atau pihak yang terkait dengan proses dan kebijakan penyaluran KUR serta belum adanya aturan (regulasi) yang jelas terkait perbankan BUMN dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga intermediasi sekaligus sebagai Agen Pembangunan,  memberikan implikasi bahwa belum optimalnya prinsip kemandirian (independensi) pada perbankan BUMN. 
FENOMENA KRIMINALITAS REMAJA DI KOTA DEPOK Farah Januati; Marjan Miharja
PALAR (Pakuan Law review) Vol 5, No 2 (2019): Volume 5 Nomor 2, Juli-Desember 2019
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (649.434 KB) | DOI: 10.33751/palar.v5i2.1191

Abstract

ABSTRAKFenomena Kriminalitas Remaja sudah menjadi pembicaraan umum baik di lingkungan Masyarakat, Pemerintah maupun Penegak hukum, dimana banyak sekali remaja yang melakukan tindak kriminal baik dilakukan secara sendiri ataupun secara berkelompok. Hal ini memerlukan adanya perhatian khusus serta penanganan yang tepat terhadap perilaku remaja tersebut. Peran Kepolisian sebagai Penegak Hukum dan masyarakat sekitar sangatlah penting demi terciptanya harapan untuk membimbing para remaja agar dapat berperilaku baik di dalam berkehidupan bermasyarakat. Di dalam jurnal ini penulis mencoba membahas masalah tindak kriminalitas yang dilakukan oleh para remaja yang terjadi di kota depok, antara lain; apa yang menjadi faktor penyebab perilaku remaja tersebut, apa upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut, dan bagaimana aspek hukumnya. Dengan demikian diharapkan angka kriminalitas yang dilakukan oleh para remaja khususnya di kota Depok dapat diminimalisir.Kata kunci : Remaja, kriminalitas, aspek hukum.ABSTRACTThe phenomenon of juvenile crime has become a public discussion both within the community, government and law enforcement, where a large number of adolescents who commit crimes both carried out individually or in groups. This requires special attention and proper handling of the adolescent's behavior. The role of the Police as Law Enforcement and the surrounding community is very important for the creation of hopes to guide teenagers to behave well in the community life. In this journal the author tries to discuss the problem of criminal acts committed by adolescents that occurred in Depok, among others; what are the factors causing the adolescent's behavior, what efforts must be made to overcome the problem, and how the legal aspects. Thus it is expected that crime rates committed by adolescents, especially in the city of Depok can be minimized.Keywords: Teenagers, crime, legal aspects.
KEPEMIMPINAN NASIONAL DALAM PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS Bambang Wahyudi
PALAR (Pakuan Law review) Vol 4, No 2 (2018): Volume 4 Nomor 2 Juli - Desember 2018
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (409.695 KB) | DOI: 10.33751/palar.v4i2.885

Abstract

AbstrakSalah satu isu dalam proses globalisasi diantaranya berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, perubahan politik, ekonomi dan sosial. Selanjutnya diikuti dengan munculnya berbagai konflik. Seperti konflik etnis, konflik separatis, konflik perebutan kekuasaan dan distribusi ekonomi di beberapa negara dan telah berubah menjadi suatu hal yang lazim. Posisi Indonesia secara geografis, geostrategis dan geopolitik secara langsung akan terpengaruh oleh arus perubahan dunia, sehingga membangun manusia Indonesia sebagai warga masyarakat global merupakan perkembangan peradaban manusia yang tidak bisa dielakkan. Perubahan baik pada tingkat global maupun regional merupakan kenyataan yang harus dihadapi dan diperhitungkan sekaligus merupakan peluang bagi Indonesia untuk mempertahankan kepentingan nasional dan mencapai tujuan nasional. Dalam situasi krisis, terkait permasalahan politik, ekonomi dan supremasi hukum serta potensial konflik yang lebih bersifat laten dibutuhkan modal solusi kompetitif yaitu kualitas sumber daya manusia, terutama kepemimpinan nasional yang mempunyai wawasan strategis, dan mempunyai komitmen serta kompetensi dalam bingkai nasionalisme.Kata kunci: Kepemimpinan, Perubahan, Strategis, Wawasan AbstractOne of the issues in the globalization process is related to human rights, political, economic and social changes. Then followed by the emergence of various conflicts. Such as ethnic conflicts, separatist conflicts, conflicts over power struggles and economic distribution in several countries and have turned into a common thing. Indonesia's geographical, geo-strategic and geopolitical position will be directly affected by the flow of world change, so that building Indonesian people as citizens of global society is an inevitable development of human civilization. Changes at both global and regional levels are a reality that must be faced and taken into account as well as an opportunity for Indonesia to defend national interests and achieve national goals. In a crisis situation, related to political, economic and rule of law issues and the potential for more latent conflicts, capital needs competitive solutions, namely the quality of human resources, especially national leadership that has strategic insight, and has commitment and competence in the frame of nationalism.Keywords: Leadership, Change, Strategic, Insight
HAK PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN Rahmawati Kusuma; AD Basniwati; Lalu Guna Nugraha; Sri Hariati
PALAR (Pakuan Law review) Vol 7, No 2 (2021): Volume 7, Nomor 2 April-Juni 2021
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (48.035 KB) | DOI: 10.33751/palar.v7i2.3242

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk jaminan yang diberikan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam pemenuhan hak-hak pesertanya dan akibat bukum bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011  tentang badan penyelenggara jaminan sosial, menegaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Namun hal ini masih juga tidak dihiraukan oleh sebagian perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian normatif, kemudian dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif yang lebih menekankan analisanya pada proses penyimpulan dedukatif dan induktif serta pada dinamika hubungan antar fenomena yang diamati dengan menggunakan logika ilmiah. Hasil pembahasan ini menunjukkan bahwa bentuk jaminan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam pemenuhan hak-hak pesertanya sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JK). Sedangkan akibat hukum bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
KEPASTIAN HUKUM PENGATURAN REKLAMASI DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM KESEJAHTERAAN Sri Herowanti
PALAR (Pakuan Law review) Vol 7, No 2 (2021): Volume 7, Nomor 2 April-Juni 2021
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (886.467 KB) | DOI: 10.33751/palar.v7i2.3882

Abstract

ABSTRAK Upaya pemanfaatan wilayah laut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kewenangan daerah dalam mengelola wilayah lautnya perlu ditinjau ulang terkait dengan kepentingan reklamasi dari berbagai bidang. Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) antara lain; eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kelautan, termasuk reklamasi didalamnya belum sepenuhnya mengintegrasikan berbagai kepentingan sehingga sering terbentur tumpah tindih kewenangan antar instansi. Agar otonomi daerah berdampak positif bagi pengelolaan wilayah pesisir / laut, perlu adanya komitmen dari pemerintah daerah bersama masyarakat untuk mengelola kelautan di wilayah kekuasaannya guna memperoleh nilai tambah atau peran strategis secara berkelanjutan. Aspek lainnya yang lebih penting adalah perlu adanya kepastian hukum dalam pengaturan reklamasi secara nasional agar mampu menekan dampak negatif reklamasi sekaligus mengintegrasikan berbagai kepentingan untuk mewujudkan tujuan Negara hukum kesejahteraan. Kata kunci : Reklamasi, Kepastian Hukum, Otonomi Daerah ABSTRACT Efforts to utilize marine areas in accordance with Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government which emphasizes regional authorities in managing their marine areas need to be reviewed related to the interests of reclamation from various fields. The authorities as referred to in Article 18 paragraph (1) include, among others; marine exploration, exploitation, conservation and management, including reclamation, have not yet fully integrated various interests so that there are often overlaps of authority between agencies. In order for regional autonomy to have a positive impact on the management of coastal/marine areas, it is necessary to have a commitment from the local government together with the community to manage the marine environment in its territory in order to obtain added value or a strategic role in a sustainable manner. Another aspect that is more important is the need for legal certainty in national reclamation arrangements in order to be able to suppress the negative impacts of reclamation while integrating various interests to realize the goals of the welfare state law. Key Words : Reclamation, Legal Certainty, Local Outonomy

Page 10 of 36 | Total Record : 354


Filter by Year

2015 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 12, No 1 (2026): Volume 11, Number 1 January-March 2026 Vol 11, No 4 (2025): Volume 11, Number 4 October-Desember 2025 Vol 11, No 3 (2025): Volume 11, Nomor 3 July-September 2025 Vol 11, No 2 (2025): Volume 11, Nomor 2 April-June 2025 Vol 11, No 1 (2025): Volume 11, Number 1 January-March 2025 Vol 10, No 4 (2024): Volume 10, Nomor 4 Oktober-Desember 2024 Vol 10, No 3 (2024): Volume 10, Nomor 3 July-September 2024 Vol 10, No 2 (2024): Volume 10, Nomor 2 April-Juni 2024 Vol 10, No 1 (2024): Volume 10, Nomor 1 Januari-Maret 2024 Vol 9, No 4 (2023): Volume 9, Nomor 4 Oktober-Desember 2023 Vol 9, No 3 (2023): Volume 9, Nomor 3 July-September 2023 Vol 9, No 2 (2023): Volume 9, Nomor 2 April-Juni 2023 Vol 9, No 1 (2023): Volume 9, Nomor 1 Januari-Maret 2023 Vol 8, No 4 (2022): Volume 8, Nomor 4 Oktober-Desember 2022 Vol 8, No 3 (2022): Volume 8, Nomor 3 Juli-September 2022 Vol 8, No 2 (2022): Volume 8, Nomor 2 April-JunI 2022 Vol 8, No 1 (2022): Volume 8, Nomor 1 Januari-Maret 2022 Vol 7, No 4 (2021): Volume 7, Nomor 4 Oktober-Desember 2021 Vol 7, No 3 (2021): Volume 7, Nomor 3 Juli-September 2021 Vol 7, No 2 (2021): Volume 7, Nomor 2 April-Juni 2021 Vol 7, No 1 (2021): Volume 7, Nomor 1 Januari-Maret 2021 Vol 6, No 2 (2020): Volume 6, Nomor 2 Juli-Desember 2020 Vol 6, No 1 (2020): Volume 6, Nomor 1 Januari-juni 2020 Vol 5, No 2 (2019): Volume 5 Nomor 2, Juli-Desember 2019 Vol 5, No 1 (2019): Volume 5 Nomor 1, Januari-Juni 2019 Vol 4, No 2 (2018): Volume 4 Nomor 2 Juli - Desember 2018 Vol 4, No 1 (2018): Volume 4 Nomor 1, Januari-Juni 2018 Vol 3, No 2 (2017): Volume 3, Nomor 2, Juli-Desember 2017 Vol 3, No 1 (2017): Volume 3, Nomor 1, Januari-Juni 2017 Vol 2, No 2 (2016): Volume 2 Nomor 2 Juli Desember 2016 Vol 2, No 1 (2016): Volume 2 Nomor 1 Januari - Juni 2016 Vol 1, No 2 (2015): Volume 1 Nomor 2 Juli Desember 2015 Vol 1, No 1 (2015): Volume 1 Nomor 1 Januari - Juni 2015 More Issue