cover
Contact Name
Sri Handayani
Contact Email
srihandayani@fh.unsri.ac.id
Phone
+62711-580063
Journal Mail Official
simburcahaya@fh.unsri.ac.id
Editorial Address
Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139
Location
Kab. ogan ilir,
Sumatera selatan
INDONESIA
Jurnal Simbur Cahaya
Published by Universitas Sriwijaya
ISSN : 14110061     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Simbur Cahaya merupakan jurnal ilmiah yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Penamaan jurnal ini tidak terlepas dari sejarah yang dimiliki masyarakat Sumatera Selatan, khususnya mengenai keberadaan Kitab Simbur Cahaya pada zaman dahulu. Kitab Simbur Cahaya merupakan peninggalan dan hasil tulisan dari Ratu Sinuhun (istri penguasa Palembang yang berkuasa antara tahun 1636 sampai 1650). Beberapa ahli sejarah meyakini bahwa Kitab Simbur Cahaya merupakan kitab pertama yang diterapkan masyarakat nusantara, berupa undang-undang tertulis yang berdasarkan syariat Islam. Cerita lain menyebutkan bahwa Kitab Simbur Cahaya berkaitan erat dengan cerita munculnya sinar terang benderang di Bukit Siguntang dalam rangka menyambut kelahiran keturunan Raja Iskandar Zulkarnaen dan menjadi penanda pengesahan tiga raja muslim di tiga serumpun Melayu, yakni Palembang, Singapura dan Malaka. Secara etimologis simbur cahaya diartikan sebagai “percik sinar atau cahaya”, cahaya yang dimaknai sebagai obor dalam peradaban masyarakat Sumatera Selatan. Dalam Kitab Simbur Cahaya terkandung nilai-nilai moral serta perpaduan antara hukum adat dan ajaran agama Islam. Undang-undang Simbur Cahaya merupakan kitab undang-undang hukum adat yang memadukan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman Sumatera Selatan dan ajaran Islam. Kitab ini terdiri dari lima bab, yang membentuk pranata hukum dan kelembagaan adat di Sumatera Selatan, khususnya terkait persamaan gender perempuan dan laki-laki. Secara garis besar, isi undang-undang tersebut adalah sebagai berikut: 1) Adat Bujang Gadis dan Kawin; 2) Adat Marga; 3)Aturan Dusun dan Berladang; 4)Aturan Kaum; 5)Adat Perhukuman. Berdasarkan optimisme dan nama besar Kitab Simbur Cahaya maka Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya berusaha memberikan tempat bagi para peneliti, mahasiswa, praktisi dan akademisi untuk terhimpun dalam wadah ilmiah yakni Jurnal Simbur Cahaya. Jurnal Simbur Cahaya adalah jurnal berkala ilmiah Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Terbit per-periodik bulan Juni & Desember dengan artikel yang menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Jurnal Simbur Cahaya merupakan sarana publikasi ilmiah yang memenuhi standar kualifikasi jurnal nasional terindeks SINTA dan diharapkan dapat ditingkatkan menjadi jurnal internasional. Jurnal Simbur Cahaya diperuntukkan bagi akademisi, peneliti, mahasiswa pascasarjana, praktisi, serta pemerhati hukum. Lingkup tulisan dalam Jurnal Simbur Cahaya merupakan artikel hasil penelitian atau artikel review kasus hukum. Artikel-artikel tersebut seyogyanya mampu menjawab aneka permasalahan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan melalui bentuk tulisan ilmiah. Sebagaimana sejarah awal terbitnya, Jurnal Simbur Cahaya banyak menyoroti kajian hukum kontemporer seperti Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Lingkungan, Hukum Islam, dan Hukum Adat.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 323 Documents
Konstitusionalitas Tentang Ancaman Bagi Kepala Kejaksaan Negeri Atas Sitaan Narkotika Emir Ardiansyah
Simbur Cahaya Volume 28 Nomor 2, Desember 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v28i2.1127

Abstract

Artikel ini membahas tentang Konstitusionalitas Pasal 141 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dilandasi dari ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. yang memasukkan ancaman pidana terhadap Kepala Kejaksaan Negeri dalam menetapkan status barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika bila tidak sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (1) Undang-undang Narkotika, yang mana ketentuan tersebut bernuansa merugikan hak konstitusional Kepala Kejaksaan Negeri oleh karena bertentangan dengan hak-hak konstitusional yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dari itu dalam jurnal ini akan dikaji konstitusionalitas Pasal 141 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan politik pemidanaan dari Pasal 141 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Analisis Keabsahan Online Dispute Resolution Arbitrase dalam Pelaksanaannya di Indonesia Anggi Ari Yuliani; Devi siti hamzah
Simbur Cahaya Volume 28 Nomor 2, Desember 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v28i2.1130

Abstract

Berkembangnya dunia bisnis di Indonesia, baik yang dilakukan perorangan ataupun antar subjek hukum, dimana dalam dunia bisnis terdapat perjanjian antara kedua pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan antara kedua pihak terjadi sengketa, dimana kedua pihak ingin menyelesaikan sengketa secara cepat, murah, mudah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan meningkatnya penggunaan internet membuat meningkatnya sengketa yang terjadi terutama pada dunia bisnis, dimana sengketa bisnis merupakan salah satu permasalahan yang dapat diselesaikan melalui arbitrase karena dinilai memilik banyak keuntungan salah satunya menghindari biaya yang besar dalam penyelesaian sengketa, mengingat hubungan bisnis bukan hanya terjadi antar kota namun dapat terjadi antar negara dimana kedua pihak memiliki jarak yang sangat jauh untuk menyelesaian sengketa yang terjadi. Penggunaan Alternatif penyelesaian sengketa melalui di Indonesia tidak asing dilakukan, namun arbitase yang digunakan merupakan arbitrase tradisional dimana metode penyelesaiannya diajukan secara tertulis oleh para pihak dan diselesaikan oleh pihak ketiga. Dengan meningkatnya kegiatan e-commerce melalui internet, yang pastinya akan menimbulkan sengketa, mengingat jangkauan internet seluruh Indonesia, maka para pihak yang bersengketa membutuhkan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah dan efektif daripada melalui arbitrase tradisional, yaitu melalui suatu penyelesaian yang dikenal dengan Online Dispute Resolution (ODR), namun yang harus diperhatikan dalam penyelesaian sengketa melalu arbitrase online ini yaitu mengenai keabsahan putusan arbitrase secara online mengingat penyelesaian sengketa melalui ODR khususnya arbitrase online masih belum populer di Indonesia. 
Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Asas Peradilan Pidana Neisa Angrum Adisti; Nashriana Nashriana; Isma Nurillah; Alfian Mardiansyah
Simbur Cahaya VOLUME 28 NOMOR 1, JUNI 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v28i2.1167

Abstract

Abstrak: Pada Tahun 2020, dunia dilanda bencana Pandemi Covid 19, tidak terkecuali Negara Indonesia. Dari segala sektor kehidupan mendapatkan efek negatif yang luar biasa akibat serangan virus Covid 19. Termasuk dalam persidangan perkara Pidana di Pengadilan, pada masa pandemi Covid 19 dilaksanakan secara daring, yang didatur melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020. Pelaksanaan Perkara Pidana secara elektronik adalah pada dasarnya majelis hakim, panitera pengganti, penuntut umum  melaksanakan persidangan pada  ruang sidang pengadilan. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Rutan (Rumah Tahanan) tempat terdakwa ditahan dengan didampingi maupun tanpa didampingi penasihat hukum. hakim/majelis hakim, panitera pengganti bersidang di ruang sidang pengadilan, sedangkan penuntut umum mengikuti sidang dari Kantor penuntut umum, terdakwa dengan didampingi ataupun tanpa didampingi penasihat hukumnya mengikuti sidang dari Rutan tempat terdakwa ditahan. Apabila dihubungkan dengan asas Hukum Acara Pidana, ada beberapa asas yang tidak dapat diterapkan sepenuhnya dalam persidangan perkara pidana secara elektronik. Namun menurut Prof .Dr. Edward Oemar Hieriej, keadaan yang sedang terjadi dalam hal ini pandemi covid 19 merupakan keadaan luar biasa yang bisa dikategorikan sebagai force mejeur, overmach ataupun Noetostand sehingga tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa persidangan daring sah berdasarkan asas hukum pidana yang ada. Saran atas persidangan perkara pidana secara elektronik adalah diharapkan dapat disusun peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata beracara persidangan secara elektronik dalam keadaan tertentu, sehingga apabila terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan tata beracara dalam persidangan di pengadilan dilakukan secara elektronik atau daring, para aparat penegak hukum sudah siap dalam pelaksanaanya, dan diharapkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan persidangan di Pengadilan secara elektronik pada masa pandemi Covid 19 agar lebih ditingkatkan, untuk meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan dan juga melindungi semua pihak dari bahaya pandemi virus Covid 19 ini. 
Kewenangan Daerah Dalam Perizinan Berusaha Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Helmi Helmi Helmi
Simbur Cahaya VOLUME 28 NOMOR 1, JUNI 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v28i2.1170

Abstract

Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (PP-PPBD) dan Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha  Berbasis Risiko (PP-PPBBR), merupakan 2 (dua) dari 45 (empat puluh lima) PP sebagai peraturan pelaksanaan undang-undang cipta kerja. Tulisan ini mengkaji kewenangan daerah dalam perizinan berusaha yang terdapat pada kedua PP tersebut dengan permasalahan dibahas yakni; pertama, ruang lingkup kewenangan daerah dalam perizinan berusaha. Kedua, kewenangan daerah dalam perizinan berusaha tersebut dihubungkan dengan urusan pemerintahan dalam penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menggunakan metode yuridis normative, hasil analisis diperoleh kesimpulan. Pertama, lingkup kewenangan daerah provinsi, kabupaten dan kota (Gubernur, Bupati dan Walikota) dalam penyelenggaraan perizinan di daerah berdasarkan undang-undang cipta kerja dan PP-PPBD, PP-PPBBR berdasarkan prinsip pembagian urusan pemerintahan bersifat konkuren sebagaimana diatur UU-ODA. Kedua, kewenangan perizinan berusaha di daerah dalam PP-PPBBD dan PP-PPBBR bersifat sentralistik dengan mengakomodir ketentuan yang berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan dalam UU-ODA. Akibatnya kewenangan daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha lebih banyak yang tidak strategis untuk melakukan inovasi dalam pengelolaan sumberdaya yang berada di daerah. Kondisi hukum seperti ini jelas bukan ciri otonomi daerah sebagaimana Pasal 18 UUD 1945.
Informed Consent: Persetujuan Tindakan Kedokteran dalam Pelayanan Kesehatan bagi Pasien Covid-19 Helena Primadianti Sulistyaningrum
Simbur Cahaya VOLUME 28 NOMOR 1, JUNI 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v28i2.1192

Abstract

ABSTRAK: Meningkatnya kasus Covid-19 membawa dampak yang besar bagi pelayanan kesehatan di tanah air. Para tenaga kesehatan khususnya dokter hampir setiap hari menangani pasien Covid-19. Dalam penanganan Covid-19 ada persetujuan antara pasien dan dokter untuk melakukan tindakan medis dalam upaya penyembuhan. Persetujuan tersebut tentunya melahirkan hubungan hukum antara pasien dan dokter dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan. Dalam pelaksanaan tindakan medis penanganan Covid-19 bagaimana sebenarnya hubungan dokter dan pasien tersebut. Lalu bagaimana pula kedudukan informed consent dalam penanganan pasien Covid-19 pada masa pandemi. Metode yang digunakan dalam penulisan ini merupakan metode penelitian normatif yaitu mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang dengan mana melakukan analisis-analisis terhadap pengertian yuridis dan ketentuan hukum positif yang berkaitan dengan hubungan hukum yang terjadi antara seorang dokter dan pasien dalam melakukan upaya medis saat Penanganan Covid-19 serta kedudukan informed consent sesuai konsep hukum kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penanganan pasien Covid-19 hubungan hukum antara pasien dan dokter merupakan hubungan hukum yang tergolong inspanningverbintenis yaitu perikatan upaya dimana dokter hanya berkewajiban untuk melakukan tindakan medis yang maksimal dengan penuh kesungguhan, dengan mengerahkan segala kemampuan dan perhatiannya sesuai dengan standar profesi kedokteran yang berlaku dalam penanganan pasien Covid-19. Sedangkan terkait hubungan tersebut yang timbul karena adanya persetujuan yang melahirkan informed consent, dengan mana kedudukan informed consent ini dapat dilihat dari dua sudut pandang baik dokter maupun pasien yaitu sebagai bentuk perlindungan hukum atas segala tindakan medis yang dilakukan dokter ataupun yang diterima oleh pasien. ABSTRACT: The increasing of Covid-19 cases gave a big impact on health care services in Indonesia. A health workers especially doctors is often faced with Covid-19 patients. In health care services of Covid-19 certainly have an agreement between doctor and  patient. That agreement certainly brings a legal relationship between doctor and patient. So, how is the implementation of the legal relationship between the doctor and the patient in Covid-19 handling. And how is the excistences of informed consent in handling Covid-19 on pandemic. The method of the research is normatif by examining law that conceptualized as norm that apply in soceity and also become a reference to analyze the legal relationship between  doctors and patients, also the existence of informed consent in handling Covid-19. The results research shows that in handling Covid-19 the law relationship called as inspanningverbintenis which known as an effort agreement where the doctor is only obliged to carry out maximum medical action with full sincerety and abilities in accordance with medical standard especialy in handling Covid-19. After that, the excistence of informed consent can be seen from two perspective both the doctor and patients which is as a legal protection for all medical action. 
Tindakan Medis Dokter terhadap Pasien Tanpa Informed Consent Dalam Perspektif Hukum Progresif Muhammad Syahri Ramadhan; Adrian Nugraha
Simbur Cahaya VOLUME 28 NOMOR 1, JUNI 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v28i2.1199

Abstract

Persetujuan atas tindakan kedokteran atau biasa disebut Informed Consent, sangatlah penting dikarenakan pasien mempunyai hak untuk menerima maupun menolak atas tindakan medis yang akan diterimanya. Masalahnya adalah ada dalam situasi dan kondisi tertentu informed consent tidak dapat dilaksanakan bagi pasien yang sedang gawat darurat. Jika melihat fenomena ini dalam pandangan positivistik, tindakan medis tanpa disertai adanya informed consent merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Hal tersebut justru dianggap sudah merusak marwah dari konsep hukum di Indonesia yang mengedepankan kepada aspek hukum tertulis. Makna tertinggi dalam pandangan ini bahwa legalitas tidak hanya dipandang melalui suatu perbuatan atau tindakan masyarakat sudah dijalankan sesuai dengan teks yang tertulis dalam peraturan perundang – perundangan. Tidak semua di dalam realitas sosial masyarakat semuanya dapat dijawab dengan cukup membaca aturannya saja. Dalam hal tertentu, adakalanya teks aturan tersebut harus dilawan dan didobrak. Teori expressed consent dan zaakwarneming, pada hakekatnya mempunyai korelasi dari hukum progresif. Hukum tidak hanya dipahami secara tersurat, akan tetapi harus dapat ditemukan secara tersirat.  
Sengketa Perdata dan Penerapan Sanksi Administrasi dalam Bidang Pelayanan Publik Lufsiana Abdullah
Simbur Cahaya VOLUME 28 NOMOR 1, JUNI 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v28i2.1201

Abstract

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (LN RI Tahun 2009, Nomor 112, TLN RI Nomor 5038, tidaklah sesempurna sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, masih banyak terdapat kekurangan yang berimplikasi pada penerapan maupun dalam pelaksanaannya. Untuk berhasil guna dan berdaya guna dalam Pelayanan Publik, mengharuskan diaturnya sanksi yang tegas di dalam undang-undang Pelayanan Publik yang memadai, yang mengatur tentang macam sanksi administrasi yang diterapkan, wewenang menerapkan sanksi administrasi, prosedur penerapan sanksi administrasi, dan mekanisme akibat hukum pengenaan sanksi administrasi serta upaya pemulihannya. Tulisan ini mengkaji beberapa teori hukum administrasi dalam kaitannya dengan Pelayanan Publik serta Pelayanan Publik yang jelek dapat diproses melalui lembaga peradilan.
Perbandingan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui Mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) di Indonesia dan Amerika Serikat Listyalaras Nurmedina
Simbur Cahaya Volume 28 Nomor 2, Desember 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v28i2.1236

Abstract

Citizen lawsuit merupakan gugatan yang diajukan oleh warga negara terhadap penyelenggara negara yang menimbulkan kelalaian sehingga menyebabkan kerugian. Kelalaian tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige overhead daad), dimana negara diperintahkan untuk melakukan perbaikan atas kinerjanya dan mengeluarkan suatu kebijakan yang mengatur umum (regeling). Hal tersebut bertujuan agar kelalaian yang sebelumnya terjadi tidak terulang lagi pada masa yang akan datang. Pada dasarnya, gugatan citizen lawsuit hampir mirip dengan gugatan class action karena memiliki kesamaan yaitu gugatannya diajukan dengan melibatkan kepentingan sejumlah besar orang yang diwakilkan oleh satu orang atau lebih. Perbedaannya adalah gugatan citizen lawsuit diajukan oleh warga negara untuk kepentingan umum sedangkan dalam gugatan class action, gugatannya diajukan oleh wakil dari sebuah kelompok untuk kepentingan tertentu. Citizen lawsuit terbentuk di negara-negara dengan sistem hukum common law yang pada awalnya diajukan terhadap permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.  Sedangkan citizen lawsuit di Indonesia sebenarnya tidak diatur dalam perundang-undangan. Namun pada tahun 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima bentuk gugatan citizen lawsuit, sehingga walaupun gugatan citizen lawsuit ini tidak diatur dalam perundang-undangan, namun telah diakui dalam praktiknya. Pada artikel ini, penulis menjelaskan contoh-contoh citizen lawsuit yang pernah terjadi di Indonesia dan Amerika Serikat. Selain itu, akan dijelaskan juga mekanisme gugatan citizen lawsuit sehingga dalam penulisan artikel ini ditemukan beberapa persamaan dan perbedaan dalam praktik citizen lawsuit yang diterapkan di Indonesia dan Amerika Serikat.
RETRACTED: [Konsep Hak Warga Negara Untuk Memilih Divaksin Covid 19 atau Tidak Sesuai Undang-Undang Dasar 1945] Zainul Akim
Simbur Cahaya VOLUME 28 NOMOR 1, JUNI 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v28i2.1274

Abstract

RETRACTEDFollowing a rigorous, carrefully concered review of the article published in Simbur Cahaya Journal Volume 28, Number 1, Juni 2021, entitled KONSEP HAK WARGA NEGARA UNTUK MEMILIH DIVAKSIN COVID 19 ATAU TIDAK SESUAI UNDANG-UNDANG DASAR 1945), link: http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya/article/view/1274This article has been found to be in violation of the Simbur Cahaya and has been retracted.Based on the deep investigation, the article Infringements of professional ethical codes, namely breashes process of peer-review or the alike.The document and its content has been marked as retracted from Simbur Cahaya Journal. DITARIK Telah dilakukan pembacaan yang teliti dan cermat terhadap artikel yang diterbitkan dalam Simbur Cahaya Journal Volume 28, Number 1, Juni 2021, entitled KONSEP HAK WARGA NEGARA UNTUK MEMILIH DIVAKSIN COVID 19 ATAU TIDAK SESUAI UNDANG-UNDANG DASAR 1945), link: http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya/article/view/1274Artikel ini telah ditemukan melanggar ketentuan Jurnal Simbur Cahaya dan telah ditarik dari penerbitan Jurnal Simbur Cahaya.Berdasarkan investigasi mendalam Artikel ini melanggar kode etik professional, yakni melanggar proses peer-review yang telah menjadi aturan di Jurnal Simbur Cahaya.Artikel ini dan isinya telah ditandai sebagai artikel yang ditarik dari Jurnal Simbur Cahaya.
Kedudukan Notaris Dalam Menjaga Keseimbangan Para Pihak Pada Perjanjian Kemitraan Perkebunan Musa Hasiando Siregar
Simbur Cahaya Volume 29 Nomor 1, Juni 2022
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v29i1.1311

Abstract

Perjanjian kemitraan dibidang usaha perkebunan merupakan perjanjian yang dibuat untuk menjalankan pola kemitraan antara Perusahaan selaku “inti” dengan masyarakat atau petani dibawah binaan Koperasi selaku “plasma”. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur pola kemitraan dibidang usaha kelapa sawit, para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan pasal-pasal didalamnya serta tidak berkewajiban membuatnya kedalam akta otentik melalui Notaris. Dalam hal ini, kebebasan yang ada tersebut memberikan peluang terjadinya sebuah ketidakseimbangan diantara para pihak. Sehingga, Penelitan ini akan membahas mengenai peran serta Notaris didalam menjaga keseimbangan para pihak didalam perjanjian kemitraan dibidang usaha perkebunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai apa itu asas keseimbangan serta fungsinya didalam sebuah perjanjian. Selanjutnya, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi asas keseimbangan didalam perjanjian kemitraan dibidang usaha perkebunan. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran serta Notaris didalam pembuatan perjanjian kemitraan dibidang usaha perkebunan.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat normatif deskriptif dengan menelusuri bahan-bahan hukum yang bersifat normatif kemudian dilakukan analisa terhadap bahan-bahan tersebut. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, asas keseimbangan berfungsi dalam menyeimbangkan kedudukan para pihak yang bersepakat. Dalam hal ini, pengaturan mengenai kewajiban dan hak para pihak didalam perjanjian kemitraan dibidang usaha perkebunan masih memberikan celah untuk terjadinya ketidakseimbangan. Notaris yang dimohonkan untuk membuat perjanjian kemitraan dalam bentuk akta otentik menjadi solusi untuk menjaga kesetaraan para pihak berdasarkan kewenangannya. Dengan demikian, pembuatan perjanjian kemitraan dibidang usaha perkebunan sangat membutuhkan jabatan Notaris serta perlu dilakukan tinjauan selama dua tahun sekali. Pembuatan perjanjian kemitraan dalam bentuk akta otentik melalui Notaris dapat memberikan kepastian hukum terkhusus dalam hal keseimbangan bagi  para pihak.