cover
Contact Name
Sri Handayani
Contact Email
srihandayani@fh.unsri.ac.id
Phone
+62711-580063
Journal Mail Official
simburcahaya@fh.unsri.ac.id
Editorial Address
Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139
Location
Kab. ogan ilir,
Sumatera selatan
INDONESIA
Jurnal Simbur Cahaya
Published by Universitas Sriwijaya
ISSN : 14110061     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Simbur Cahaya merupakan jurnal ilmiah yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Penamaan jurnal ini tidak terlepas dari sejarah yang dimiliki masyarakat Sumatera Selatan, khususnya mengenai keberadaan Kitab Simbur Cahaya pada zaman dahulu. Kitab Simbur Cahaya merupakan peninggalan dan hasil tulisan dari Ratu Sinuhun (istri penguasa Palembang yang berkuasa antara tahun 1636 sampai 1650). Beberapa ahli sejarah meyakini bahwa Kitab Simbur Cahaya merupakan kitab pertama yang diterapkan masyarakat nusantara, berupa undang-undang tertulis yang berdasarkan syariat Islam. Cerita lain menyebutkan bahwa Kitab Simbur Cahaya berkaitan erat dengan cerita munculnya sinar terang benderang di Bukit Siguntang dalam rangka menyambut kelahiran keturunan Raja Iskandar Zulkarnaen dan menjadi penanda pengesahan tiga raja muslim di tiga serumpun Melayu, yakni Palembang, Singapura dan Malaka. Secara etimologis simbur cahaya diartikan sebagai “percik sinar atau cahaya”, cahaya yang dimaknai sebagai obor dalam peradaban masyarakat Sumatera Selatan. Dalam Kitab Simbur Cahaya terkandung nilai-nilai moral serta perpaduan antara hukum adat dan ajaran agama Islam. Undang-undang Simbur Cahaya merupakan kitab undang-undang hukum adat yang memadukan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman Sumatera Selatan dan ajaran Islam. Kitab ini terdiri dari lima bab, yang membentuk pranata hukum dan kelembagaan adat di Sumatera Selatan, khususnya terkait persamaan gender perempuan dan laki-laki. Secara garis besar, isi undang-undang tersebut adalah sebagai berikut: 1) Adat Bujang Gadis dan Kawin; 2) Adat Marga; 3)Aturan Dusun dan Berladang; 4)Aturan Kaum; 5)Adat Perhukuman. Berdasarkan optimisme dan nama besar Kitab Simbur Cahaya maka Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya berusaha memberikan tempat bagi para peneliti, mahasiswa, praktisi dan akademisi untuk terhimpun dalam wadah ilmiah yakni Jurnal Simbur Cahaya. Jurnal Simbur Cahaya adalah jurnal berkala ilmiah Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Terbit per-periodik bulan Juni & Desember dengan artikel yang menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Jurnal Simbur Cahaya merupakan sarana publikasi ilmiah yang memenuhi standar kualifikasi jurnal nasional terindeks SINTA dan diharapkan dapat ditingkatkan menjadi jurnal internasional. Jurnal Simbur Cahaya diperuntukkan bagi akademisi, peneliti, mahasiswa pascasarjana, praktisi, serta pemerhati hukum. Lingkup tulisan dalam Jurnal Simbur Cahaya merupakan artikel hasil penelitian atau artikel review kasus hukum. Artikel-artikel tersebut seyogyanya mampu menjawab aneka permasalahan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan melalui bentuk tulisan ilmiah. Sebagaimana sejarah awal terbitnya, Jurnal Simbur Cahaya banyak menyoroti kajian hukum kontemporer seperti Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Lingkungan, Hukum Islam, dan Hukum Adat.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 323 Documents
Criminal Law Policy About Monetary Sanction In The Bill of Penal Code OF Indonesia Yoserwan Yoserwan; Elwi Danil; Iwan Kurniawan
Simbur Cahaya VOLUME 27 NOMOR 1, JUNI 2020
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v27i1.809

Abstract

Criminal law policy about criminal punishment is one of the most important substances in Criminal law making and reform. Even, the regulation of criminal punishment is assumed as one of indicators in measuring the development and civilization of a nation.  The current Penal Code of Indonesia (PCI) or KUHP that is the heritage of Dutch colonial is much influenced by Classical School and placed imprisonment as priority.  The consequence is that in one hand the high rate of imprisonment and over-capacity in the prison on the other hand. Such a condition will result in problems such as the diffulties conducting rehabilitation and providing the budgeting.  In its development, modern criminal law, especially from the the idea of utilitariansme, tries to find various alternatives to imprisonment, especially Monetary Punishment.  Even though PCI has adopted regulation on monetary punishment, the existing system still places imprisonment very dominant.  The Indonesian legislator which is currently hearing the Bill of PCI to replace the current PCI should foster the function of monetary punishment so that it results in the utility for the people. This article is discussing about how criminal law policy   about the monetary punishment regulated in Bill of PCI.  This study applies normative legal research and put stressing in (content analysis). The result of this study shoes that Bill of PCI has not yet placed monetary punishment as first priority in criminal punishment. There are some regulations that make it is not possible for monetary punishment is more selected in criminal enforcement. Therefore, Bill of PCI should be more accommodative in optimizing financial punishment in   realizing criminal punishment for the benefit of the people.
Sertifikat Pra Nikah Sebagai Upaya Menekan Tingginya Perceraian di Indonesia Sri Turatmiyah; Annalisa Yahanan; Arfianna Novera
Simbur Cahaya Volume 29 Nomor 1, Juni 2022
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v29i1.858

Abstract

Pemerintah  akan memberlakukan program sertifikasi pranikah pada 2020. Tujuannya untuk menekan angka perceraian yang terus meningkat setiap tahun. Di Indonesia, setiap hari terjadi 1.100 perceraian dari 2 juta perkawinan per tahun. Kegiatan ini berupa bimbingan dalam bentuk pembekalan untuk calon pengantin terkait dengan asas-asas perkawinan, yaitu terkait ekonomi keluarga, kesehatan reproduksi, pengasuhan anak, sehingga dapat menekan angkar perceraian yang tinggi.  Bagi calon mempelai diharuskan mengikuti pembinaan perkawinan pranikah yang sudah dilaksanakan dalam waktu 2 hari dengan materi pembekalan antara lain reproduksi remaja, hak dan kewajiban suami istri, pengelolaan keuangan yang baik, untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawadah dan warahmah. Bimbingan pra nikah tidak mempersulit calon mempelai karena setelah mendaftar ke KUA secara otomatis akan mendapatkan bimbingan tersebut.  Bimbingan tersebut saat ini berlangsung selama 2 hari. Program ini  akan dilakukan selama 3 (tiga ) bulan sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan bersifat wajib bagi semua pasangan yang akan melangsungkan perkawinan. Program ini akan dapat efektif untuk menekan tingkat perceraian karena melalui program ini pasangan calan mempelai dibekali dengan pengetahuan hak dan kewajiban sebagai suami istri dalam membina kehidupan rumah tangga. Pasangan calon mempelai setelah mengikuti bimbingan dapat menerapkan nanti setelah menjalani kehidupan berumah tangga.  Pasangan suami istri setelah mendapatkan edukasi bimbingan perkawinan, memahami akan hak dan kewajiban masing-masing sehingga rumah tangga mereka akan berjalan sesuai dengan tujuan perkawinan yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Kajian Dalam Perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Perkawinan Taroman Pasyah
Simbur Cahaya VOLUME 28 NOMOR 1, JUNI 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v28i2.867

Abstract

 Abstrak: Perkawinan di Indonesia menjadi konsep utama sebelum pasangan suami istri melangsungkan hidup bersama, yang tidak hanya di atur berdasarkan hukum negara, tetapi telah diatur berdasarkan kepada agama dan kepercayaan yang dianut oleh masing-masing pasangan yang mau melaksanakan perkawinan sebelumnya. Aturan tersebut tidak hanya menjadi penghalal hubungan perkawinan bagi pasangan yang akan melangsungkan perkawinan, melainkan melalui peraturan ini menjadikan pasangan hidup bahagia. Besarnya potensi perkawinan beda agama, mendorong diperlukannya peran negara. Negara memegang otoritas (being an authority) untuk mengatur kehidupan beragama. Adanya keterlibatan negara di dalam persoalan keagamaan masyarakat memang menjadi persoalan tersendiri dikarenakan di dalam konsep negara modern tidak dikenal adanya intervensi negara di dalam persoalan keagamaan masyarakat. Namun, sebagaimana yang diakuinya, dalam kenyataan empiris di hampir semua negara modern sekalipun, tidak terbukti bahwa urusan keagamaan sama sekali berhasil dipisahkan dari persoalan-persoalan kenegaraan, di antaranya adalah norma agama. Misalnya; Islam melarang keras wanita muslim menikah dengan laki-laki yang tidak seagama. Ketentuan ini sejalan dengan konsep ajaran nasrani yang juga memberikan larangan bagi wanita nasrani menikah dengan laki-laki yang tidak seiman dengannya. konsep itu telah menjadi pedoman utama bagi wanita muslim dan wanita nasrani untuk melangsungkan pernikahannya. Penjelasan diatas mengisyarat bahwa sahnya suatu pernikahan apabila dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, kemudian sesuai dengan syarat dan rukun dalam perkawinan tersebut. Sejalan dengan itu di Indonesia juga mengatur terkaitnya sah atau tidaknya suatu perkawinan menurut negara sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa perkawinan itu sah apabila dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing agama. Dengan demikian, suatu perkawinan dianggap sah apabila telah memenuhi persyaratan dan ketentuan, baik itu berdasarkan peraturan perundang-undangan, maupun berdasarkan aturan agama dan kepercayaan dari yang melangsungkan perkawinan. Akan tetapi keberadaan aturan yang menetapkan pelaksanaan pernikahan sah asal dilaksanakan menurut agama dan keyakinan masing-masing, telah menimbulkan kerancuhan dalam pandangan masyarakat yang berakibat penyelundupan hukum dalam hukum perkawinan di Indonesia. Hal inilah yang menarik penulis untuk meneliti tentang penyelundupan hukum dalam hukum perkawinan di Indonesia; terkait apa faktor penyebab terjadinya penyelundupan hukum dalam hukum perkawinan di Indonesia, dan bagaimana keabsahan status perkawinan yang dilakukan berdasarkan kajian perspektif fiqh Islam dan UndangUndang Perkawinan di Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penellitian ini adalah pendekatan normatif atau dogmatik hukum (Legal Dogmatic Opproach) sebagai pendekatan utama.
Pembatasan HAM dengan Alasan Public Health Emergency dalam Hukum HAM dan Hukum Pidana Indonesia Rd. Muhammad Ikhsan; Nurhidayatuloh Nurhidayatuloh
Simbur Cahaya Volume 28 Nomor 2, Desember 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v28i2.901

Abstract

Konsep “limitation” dapat ditemukan dalam beberapa instrumen hukum hak asasi manusia internasional demikian juga dalam hukum HAM di Indonesia. Konsep ini dapat diterapkan dalam beberapa situasi termasuk dalam keadaan public health emergency. Keadaan saat ini dengan adanya pandemic Covid-19 memaksa negara untuk melakukan pembatasan terhadap hak individu di dalam yurisdiksinya. Hal ini sejalan dengan konsep PHEIC yang beberapa saat lalu diumumkan oleh WHO. Namun demikian bagaimana mekanisme implementasi di lapangan menjadi persoalan lain yang perlu dilakukan penelitian lebih lanjut. Di Indonesia implementasi dari Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) adalah limitasi dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Karantina kesehatan. Namun demikian, dalam implementasinya di lapangan seringkali PSBB dijadikan sebagai alasan oleh aparat kepolisian untuk dilakukannya mekanisme pidana seperti penahanan terhadap para pelanggar PSBB. Oleh karena itu dalam penelitian ini akan dibahas lebih lanjut tentang apakah Public Health Emergency sebagaimana dikemukakan oleh (World Health Organization) WHO dapat menjadi dasar Pembatasan HAM oleh Pemerintah Indonesia dan apa konsep dan mekanisme yang dapat ditawarkan dalam penerapan pembatasan HAM melalui PSBB ini baik dalam sistem hukum HAM maupun dalam sistem hukum Pidana di Indonesia
Tinjauan Hukum Terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Suryati Suryati; Ramanata Disurya; Layang Sardana
Simbur Cahaya VOLUME 28 NOMOR 1, JUNI 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v28i2.902

Abstract

Abstrak: Istilah Omnibus Law bagi sebagian kalangan masyarakat masih terasa asing. Konsep Omnibus Law tersebut sekarang menjadi perdebatan,  bahkan beberapa kalangan akademisi hukum mengkhawatirkan bila konsep tersebut diterapkan akan menggangu sistem perundang-undangan di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum terhadap Omnibus Law rancangan undang-undang cipta kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada norma hukum positif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah, (1) Payung, maka omnibus law tidak diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karenanya omnibus law dalam konteks Indonesia dinarasikan sebagai undang-undang, (2) Pentingnya peran masyarakat dalam pembentukan produk hukum harus terlihat pada proses pementukannya yang partisipatif dengan mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi semua elemen masyarakat, (3) Hukum merupakan produk politik sebagai sumber kekuatan mengikatnya hukum, (4) Selain itu proporsionalitas jumlah undang-undang perlu diperhatikan agar menghindari peraturan yang tidak harmonis dan multitafsir.
Batas Usia Perkawinan Ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Perkawinan Anak di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan) Dian - Afrilia
Simbur Cahaya VOLUME 28 NOMOR 1, JUNI 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v28i2.924

Abstract

Perkawinan merupakan sesuatu yang sakral yang terjadi dalam kehidupan manusia. Untuk dapat melangsungkan perkawinan haruslah memenuhi syarat-syarat perkawinan. Syarat-syarat perkawinan diatur dalam Pasal 6 sampai dengan pasal 11 UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Untuk itu, penulis tertarik untuk membahas permasalahan mengenai Bagaimana implikasi perkawinan anak menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ? dan Bagaimana perkawinan anak (perkawinan anak usia dini) menurut hukum adat di daerah Sumatera Selatan khususnya Desa Ngulak, Sanga Desa Musi Banyuasin? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UUP menyatakan bahwa batas usia perkawinan baik pria maupun wanita adalah 19 (sembilan belas) tahun. Pembatasan usia perkawinan bertujuan agar baik pihak laki-laki maupun perempuan telah siap secara fisik maupun mental untuk membina suatu rumah tangga. Namun, saat ini di Indonesia sedang maraknya kasus perkawinan anak. Ada berbagai faktor yang dapat dijadikan alasan untuk melaksanakan perkawinan anak, misalnya faktor ekonomi, faktor keluarga (perjodohan oleh orangtua) untuk menghindaro perzinahan, married by accident, ataupun karena adanya adat istiadat suatu daerah tertentu. Pada dasarnya, pemerintah telah berupaya untuk mencegah agar tidak terjadi perkawinan anak. Karena perkawinan anak dapat menimbulkan dampak negatif khususnya untuk kelangsungan dalam berumah tangga. Untuk itu, diharapkan semua pihak, bukan hanya dari pemerintah, namun dari kalangan akademis, instansi yang berwenang (misalnya KPAI) dapat memberikan penjelasan kepada masyarakatmengenai batas usia perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.
Implikasi Hukum Penarikan Tanda Tangan Rusia dari Statuta Roma: Pelanggaran Terhadap Pasal 18 VCLT Novrita Nadila Humaira
Simbur Cahaya Volume 28 Nomor 2, Desember 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v28i2.940

Abstract

Rusia adalah salah satu negara penandatangan Statuta Roma. Pada tahun 2016, pemerintahan Rusia melalui Bylaw No. 361-RP menyatakan bahwa Rusia tidak berkeinginan untuk meratifikasi Statuta Roma. Hal ini menunjukkan bahwa Rusia secara mutatis mutandis menarik tanda tangannya dari Statuta Roma. Perbuatan Rusia tersebut menimbulkan implikasi yuridis dalam hukum perjanjian internasional. Implikasi tersebut muncul akibat keberadaan Pasal 18 VCLT 1969 yang mewajibkan negara penandatangan untuk menjauhkan diri dari segala perbuatan yang dapat menggagalkan tercapainya objek dan tujuan dari sebuah perjanjian internasional in casu Statuta Roma. Statuta Roma sebagai law-making treaty berupa perjanjian internasional hak asasi memiliki karakteristik khusus yang menyebabkan cakupan Pasal 18 VCLT 1969 terkait pengaplikasiannya terhadap perjanjian internasional sejenis menjadi lebih luas. Oleh karena itu, Rusia dapat dikatakan telah melanggar Pasal 18 VCLT 1969. Hal tersebut didasari oleh 2 (dua) alasan, yaitu politik hukum Rusia terhadap Statuta Roma memberikan legitimate expectation bagi negara pihak Statuta Roma lainnya dan perbuatan penarikan tanda tangan Rusia menyebabkan objek dan tujuan Statuta Roma tidak tercapai. Terhadap pelanggaran tersebut, Rusia harus bertanggung jawab berdasarkan Pasal 37 ARSIWA. Pertanggungjawaban tersebut dapat Rusia lakukan dengan cara tetap menjalankan obligasi sementara yang dimaksud dalam Pasal 18 VCLT 1969 terhadap kasus dalam ICC yang terjadi periode waktu 13 September 2000 sampai 16 November 2016, di mana Rusia harus menjalankan ketentuan Bagian 9 Statuta Roma mengenai Kerja sama Internasional
Pentingnya Perlindungan Terhadap Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Indonesia Rayes Senoper Turnip
Simbur Cahaya Volume 29 Nomor 1, Juni 2022
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v29i1.943

Abstract

Pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya semakin penting untuk dilindungi. Maraknya pengakuan kebudayaan di Indonesia menunjukkan bahwa setiap kebudayaan itu memiliki nilai komersil. Pengetahuan tradisional merupakan suatu kebudayaan ataupun kekayaan intelektual yang bersifat komunal dan turun temurun diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya. Nilai yang terkandung dalam sebuah kebudayaan pasti berasal dari asal usul masyarakat adat sendiri. Indonesia memiliki sekitar 1340 suku dimana pasti memiliki kebudayaan yang berbeda beda dengan suku lainnya. Perlindungan terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya ini diperlukan untuk melindungi nilai dan masyarakat adat tersebut. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yakni Undang-undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta melindungi karya ciptaan yang tidak diketahui penciptanya dalam hal ini berbicara pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya , dalam undang-undang dikatakan bahwa Negara memiliki kewajiban untuk menginventarisasi setiap pengetahuan tradisional tersebut. Meskipun negara memiliki kewajiban itu , masyarakat adat juga diharapkan dapat memperhatikan kebudayaan mereka. Masyarakat adat juga dapat mendaftarkan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya ke DJKI secara kelompok masyarakat. Kasus Desak Nyoman Suarti merupakan kasus pertama mengenai pengakuan kebudayaan Indonesia khususnya daerah Bali oleh Negara lain. Akhirnya masyarakat Bali melalui komunitas masyarakat yakni Celuk Design Centre(CDC) mendaftarkan kebudayaan Perak Celuk ke DJKI dengan perlindungan Indikasi Geografis daerah Bali. Kebudayaan Perak Celuk itu sendiri berasal dari Bali khususnya daerah desa Celuk dan memiliki motif khas kebudayaan Bali. Dengan adanya kasus ini membuat perlunya perlindungan terhadap semua kebudayaan yang dimiliki oleh Indonesia.  Perlindungan berupa Indikasi Geografis diatur dalam peraturan perundang-undangan No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Setiap kebudayaan yang ingin didaftarkan menjadi indikasi geografis harus memiliki 3(tiga) syarat yakni ; reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu. Jangka perlindungan setiap indikasi geografis merupakan sepanjang waktu asal dapat mempertahankan ketiga syarat.
Penyebaran Karya Tulis Melalui Internet Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Cipta Yoshua Ruselvelt Pandenuwu Sidabutar
Simbur Cahaya Volume 29 Nomor 2, Desember 2022
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v29i2.954

Abstract

Abstrak: Dalam era globalisasi yang saat ini sedang berkembang di Indonesia, isu-isu yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) merupakan salah satu isu yang harus diperhatikan karena HKI memegang peranan dalam setiap aspek kehidupan manusia sehingga perlu dilindungi. Sebagai negara berkembang, Indonesia telah meratifikasi perjanjian pembentukan World Trade Organization (“WTO”) yang di dalamnya terdapat Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement (“TRIPs Agreement”) yang menjadi dasar perlindungan Hak Cipta di dunia. Salah satu ruang lingkup dari HKI yang harus dilindungi menyangkut Hak Cipta yang memiliki tujuan untuk melindungi pencipta atas hasil ciptaannya. Salah satu produk dari Hak Cipta yang harus dilindungi adalah buku. Dari zaman dahulu sampai saat ini, banyak pihak yang melakukan penggandaan terhadap buku, baik melalui jasa fotokopi yang dapat ditemukan di sekitar Perguruan Tinggi yang melakukan penggandaan sedemikian rupa, sehingga serupa dengan buku aslinya serta melakukan penyebaran buku elektronik (e-book) melalui platform e-commerce menggunakan layanan internet. Dengan adanya penggandaan maupun penyebaran yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki otorisasi, menyebabkan pencipta buku mengalami kerugian karena pencipta buku akan kehilangan hak ekonomi atau yang biasa dikenal dengan royalti. Maka dari itu, diperlukan penegakan hukum dari pihak Pemerintah Indonesia untuk dapat menerapkan perlindungan hukum Hak Cipta agar buku dapat memiliki perlindungan maksimal seperti hak cipta lainnya.Kata Kunci: Hak Cipta, Penggandaan, Perlindungan Buku sebagai Hak Cipta.Abstract: In the era of globalization that is currently developing in Indonesia, issues related to Intellectual Property Rights (“IPR”) are one of the issues that must be considered because IPR plays an important role in every aspect of human life, so it needs to be protected. As a developing country, Indonesia has ratified the agreement to establish the World Trade Organization ("WTO"), which includes a Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement ("TRIPs Agreement") which is the basis for copyright protection in the world. One of the scopes of intellectual property rights that must be protected concerns copyright which has the aim of protecting the creator of his creation. One of the products of the copyright that must be protected is a book. From the previous era until today, many parties have duplicated books, either through photocopying services that can be found around college that make copies in such a way which they are similar to the original book and distribute electronic books (e-books) through the e-commerce using the internet services. With the duplication or distribution carried out by unauthorized parties, it causes book creators suffer losses because book creators will lose their economic rights or what is commonly known as royalties. Therefore, it is necessary to enforce the law from the Indonesian government to be able to pursue copyright law protection so that books can have maximum protection like other copyrights.Keywords: Copyright, Multiplication, Protection of Books as Copyright.
Online Dispute Resolution sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Financial Technology di Indonesia Iqbal Satrio Putra; Budi Santoso; Kornelius Benuf
Simbur Cahaya VOLUME 27 NOMOR 2, DESEMBER 2020
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v27i2.1035

Abstract

Era industri 4.0 ditandai dengan masif nya perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam kehidupan masyarakat. Sebagai contoh layanan jasa keuangan yang dulunya dilakukan secara bertatap muka, di era industri 4.0 seperti sekarang ini, layanan jasa keuangan bisa dilakukan melalui internet. Teknologi Keuangan (Fintech) adalah layanan jasa keuangan digital yang menawarkan dan menyediakan kenyamanan dan kecepatan layanan keuangan. Munculnya Fintech tentu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan keuangan. Fintech pada tulisan ini lebih dikhususkan pada Fintech Peer to Peer Lending (Fintech P2PL). Karena sifat layanan jasa keuangan yang diberikan oleh Fintech P2PL adalah secara online, maka memungkinkan para pihak dalam penyelenggaraan Fintech P2PL berada dalam jarak yang sangat jauh, misalnya antar pulau bahkan antar negara. Ketika ada suatu permasalahan hukum terjadi antar pihak maka tidak dimungkinkan untuk diselesaikan secara bertatap muka, karena akan memakan biaya yang mahal. Karenanya penting untuk dirancang aturan mengenai alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Financial Technology di Indonesia, mengingat hingga saat ini belum ada pengaturan mengenai hal a quo. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif, menggunakan data sekunder dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa alternatif penyelesaian sengketa bisnis Financial technology khususnya Fintech P2PL di Indonesia harus dilakukan secara online (Online Dispute Resolution).