cover
Contact Name
Dedy Suhendra
Contact Email
dedy.suhendra@um-tapsel.ac.id
Phone
+6281263002196
Journal Mail Official
justitia@um-tapsel.ac.id
Editorial Address
Jl. Stn Mhd Arief No 32 Padangsidimpuan Sumatera Utara
Location
Kota padangsidimpuan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
ISSN : 23549033     EISSN : 25799398     DOI : -
Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , Hukum dan Ekonomi, Sosiologi Hukum dan bagian lain terkait masalah kontemporer dalam Hukum. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora adalah jurnal akses terbuka yang berarti bahwa semua konten tersedia secara gratis tanpa biaya kepada pengguna atau lembaganya. Pengguna diperbolehkan membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikel, atau menggunakannya untuk tujuan sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 33 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora" : 33 Documents clear
POLA PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM PEMENUHAN TARGET KEBERHASILAN PEMBINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN JAWA TIMUR Edo Dryan Hardianto; Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.916 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.93-104

Abstract

Pola pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Jawa Timur tidak terlepas dari sebuah dinamika. Dalam penelitian ini yang menjadi lokus penelitian yaitu Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Timur. Pembinaan narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Terdapat tujuan dilaksanakannya pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan yaitu yang pertama memberikan narapidana pengalaman serta meningkatkan keterampilan. Yang kedua yaitu diharapkan narapidana dapat termotivasi dan kemampuan yang sebelumnya dimiliki dapat digunakan kembali. Agar terlaksananya tujuan tersebut, terdapat factor yang mempengaruhi berhasil atau tidaknya suatu pembinaan tersebut yaitu petugas pemasayarakatan (pembina), sarana dan prasarana dan narapidana itu sendiri. Dalam penelitian ini pembinaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Jawa timur belum berjalan dengan maksimal karena adanya hambatan. Dalam pelaksanaan nya terdapat hambatan di lapangan yaitu anggaran untuk pembinaan yang lumayan banyak, sarana & prasarana, sumber daya manusia atau petugas pemasyarakatan serta narpidana yang menjalani pembinaan.
MANAJEMEN SECURITY LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA CIBINONG) Henry Erwinton; Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (343.534 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.233-244

Abstract

Pemasyarakatan selalu terus menerus melakukan upaya-upaya untuk meningkatakan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan yang terlihat melalui Revitalisasi Pemasyarakatan. Kondisi Lapas dan Rutan yang overcrowded riskan dan dekat akan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban. Hal disikapi dengan serius melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada 21 Oktober 2020 berisi 1200 orang warga binaan pemasyarakatan. Untuk itu diperlukan Manajemen Security di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.Kerangka Manajemen Security yang digunakan meliputi : planning, organizing, staffing, directing, dan controlling. Penulisan penelitian ini bersifat kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif serta menggunakan wawancara mendalam dan observasi untuk memperoleh pemahaman kondisi manajemen security di Lapas Kelas IIA Cibinong. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak petugas kesatuan pengamanan lapas telah melalui setiap tahap manajemen security yang diperlukan untuk melakukan pengamanan.
PROGRAM DERADIKALISASI SEBAGAI UPAYA REINTEGRASI SOSIAL BAGI NARAPIDANA TERORISME DI INDONESIA Ahmad Fauzi
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.61 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.1-10

Abstract

Terorisme termasuk dalam kejahatan luar biasa yang sangat mengkawatirkan karena mengancam keamanan masyarakat dengan berbagai bentuk aksi yang dilakukan. Adanya deradikalisasi sebagai program pembinaan yang ditujukan untuk merubah sifat radikal yang dimiliki oleh narapidana terorisme membuat timbulnya harapan masyarakat kepada pemerintah dalam memberantas kejahatan terorisme. Dengan adanya program deradikalisasi ini pun diharapkan para teroris dapat berubah dan dapat menyatu kembali dengan masyarakat. Tetapi untuk mewujudkan hal itu, diperlukan sebuah penilaian komprehensif terhadap narapidana terorisme yang telah menjalani program deradikalisasi agar dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan mengumpulkan literatur atau mengumpulkan bahan bacaan serta referensi yang berkaitan dengan pokok pembahasan. Hasil dari penelitian menunjukkan bagaimana berlangsungnya program deradikalisasi terhadap narapidana terorisme demi menyiapkan mereka untuk dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat
PEMBERIAN HAK REMISI BAGI WARGA BINAAN Boni Hasiholan Manullang
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (187.883 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.143-154

Abstract

Warga binaan selaku terpidana yang menjalani pidana penjara memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hak asasi manusia dan undang-undang Indonesia, salah satunya adalah dengan adanya pemberian remisi. Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada warga binaan dan yang telah memenuhi syarat diantaranya berkelakuan baik namun tidak dihukum dengan hukuman mati atau seumur hidup. Pemberian remisi ini dilaksanakan oleh Lembaga pemasyarakatan.  lembaga pemasyarakatan merupakan lembaga yang melaksanakan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan. Namun dikarenakan penilaian tertentu, Lembaga Pemasyarakatan diberikan hak untuk mengurangi masa hukuman dari warga binaan apabila dinilai memenuhi syarat untuk dipercepat masa hukumannya. Warga binaan selaku terpidana yang menjalani pidana penjara memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hak asasi manusia dan undang-undang Indonesia, salah satunya adalah dengan adanya pemberian remisi. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemberian remisi yang dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan kepada warga binaan pemasyarakatan.
TINJAUAN HUKUM PENERAPAN ASIMILASI DI RUMAH BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-19.PK.01.04.04 TAHUN 2020 Moh Zakaria
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.163 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.48-59

Abstract

Word Health Organizaion Regional Office for Europe mengeluarkan Interim Guidance sebagai panduan dalam menghadapi wabah Covid-19 di lingkungan penjara atau tempat penahanan lainnya yang menjelaskan bahwa mereka yang berada dilingkungan tersebut lebih rentan terhadap infeksi dan penularan covid-19. Berdasrkan Interim Guidance tersebut Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang menerapkan asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan covid-19. Keputusan tersebut bagi banyak sebagian orang dianggap suatu kesempatan guna membebaskan narapidana tertentu serta bertentangan dengan peraturan sebelumnya mengenai pelaksanaan asimilasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No.3 Tahun 2018. Untuk mengkaji permasalahan dalam artikel ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yakni dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta keputusan yang ada atau diterapkan terhadap permasalahan/konflik hukum tertentu. Sehingga dapat memberikan preskripsi hukum dan kesimpulan apakah pelaksanaan asimilasi di rumah legal secara hukum. Dalam peraturan terkait ditemukan asas mutatis mutandis guna perubahan atas kondisi “force majure” serta merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam “Salus populi suprema lex esto” yaitu bahwa hendaknya keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU ABORSI KORBAN PEMERKOSAAN Virgo Cahyadi; Parningotan Malau
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (183.76 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.305-316

Abstract

Korban pemerkosaan mengalami kehamilan tidak di kehendaki bukan hanya mengalami penederitaan secara mental dan psikologi, juga harus mencari keadilan dalam jalur hukum akibat aborsi yang dilakukan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara tegas melarang segala bentuk pengguguran kandungan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan penegasan pengaturan aborsi secara legal yaitu akibat kedaruratan medis dan kehamilan sebagai dampak dari perkosaan. Pelaku aborsi akibat perkosaan tersebut masuk dalam katergori perbuatan non hukum atau secara tegas diatur dalam Pasal 48 KUHP bahwa tidak   seorang   pun   dapat dihukum  oleh  siapa  pun  yang  melakukan suatu tindakan karena ia dipaksa oleh suatu kondisi  yang  mendesak (overmacht). HAM yang lebih mengkhususkan pada hak reproduksi perempuan sebagai bagian dari hak asasi perempuan dijamin pemenuhannya dalam UUD NRI jo. Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi hukum
FAKTOR FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELARIAN NARAPIDANA PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA Muhammad Ihsan Nur; Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (197.907 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.194-203

Abstract

Berdasarkan data terakhir menunjukan lapas dan rutan di  Indonesia masih mengalami overcrowded sebesar 75 dari 106 persen, setelah program asimilasi yang dilaksanakan di tengah pandemic covid 19 saat ini. Dengan kondisi tersebut pada lapas/rutan masih berpotensi mengalami gangguan keamanan dan keteriban. Overcrowded tersebut akan memicu melemahnya pengawasan terhadapat kondisi lingkungan di Lembaga pemasyarakatan dikarenakan jumlah petugas yang lebih sedikit daripada jumlah narapidana yang ada pada lapas. Sehingga akan memudahkan kemungkinan narapidana dapat melarikan diri dari Lapas.  Pada penelitian ini akan membahas faktor faktor penyebab terjadinya pelarian narapidana pada Lapas di Indonesia serta upaya untuk menangulangi terjadinya pelarian narapidana. penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan metodelogi peneltian empiris dan juga bersifat deskriptif untuk mengetahui faktor faktor penyebab terjainya pelarian narapidana di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukan terdapat dua faktor yang menjadi penyebab terjadinya pelarian narapidana yakni faktor internal dan eksternal sedangkan upaya untuk menanggulangi terjadinya pelarian adalah upaya pre-emetiv, preventif dan represif.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA SAAT PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN Khalda Fadilah; Andriyanto Adhi Nugroho
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (677.95 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.334-350

Abstract

Fenomena kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia begitu pesat hal ini tentu sangat berdampak negatif terhadap ketenagakerjaan dan melemahnya perekonomian negara Indonesia sehingga menimbulkan implikasi nyata yang harus dihadapi banyak perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh di Indonesia secara masal. Pasal 164 dan 165 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kurang lebih menyatakan bahwa suatu perusahaan berhak memutus hubungan kerja terhadap pekerja apabila suatu perusahaan mengalami force majeure atau dalam keadaan memaksa. Pada prinsipnya saat terjadi force majeure maka tanggung jawab atas segala ganti rugi dan tuntutan itu akan hilang dan tidak ada pergantian biaya kerugian apabila terjadi suatu keadaan memaksa (force majeure) atau kejadian yang tidak disengaja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum tentang Pemutusan Hubungan Kerja bisakah dikategorikan sebagai alasan force majeure karena kondisi Pandemi Covid-19 yang sudah dikatakan sebagai bencana nasional dan memberikan informasi mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja dengan alasan force majeure. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif
STRATEGI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM MENGATASI OVERCROWDING Dion Yoas Sitorus
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (153.022 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.105-111

Abstract

Overcrowding dalam Lembaga Pemasyarakatan tentunya berdampak pada proses pembinaan yang tidak dapat dilaksanakan secara baik dan dapat berdampak kerusuhan dalam Lapas. Bagaimana strategi yang dilakukan Lapas dalam mengatasi overcrowding sehingga dampak overcrowding dapat teratasi.
OPTIMALISASI PENERAPAN PIDANA ALTERNATIF DI INDONESIA SEBAGAI SOLUSI OVERCROWDED PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN Abdurrahman Abdurrahman
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (291.527 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.11-22

Abstract

Permasalahan yang terjadi saat ini akibat orientasi penerapan hukum pidana yang    berkiblat   pada   penjara   menghasilkan   situasi overcrowded hingga menempatkan Indonesia pada titik ekstrim dengan kelebihan penghuni sebesar 188%. Dalam mencari solusi atas permasalahan overcrowded ini, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengurangi input narapidana ke Rutan dan Lapas. Pengurangan input ini, dapat dilaksanakan dengan memunculkan kebijakan-kebijakan pemidanaan yang tidak mengutamakan penggunaan pemenjaraan sebagai satu-satunya bentuk penghukuman. Indonesia sudah mengenal bentuk-bentuk alternatif ini di dalam beberapa peraturan perundang- undangan misalnya: KUHP, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Narkotika. Beberapa ketentuan alternatif pemidanaan non pemenjaraan dalam RKUHP adalah pidana pengawasan, pidana kerjasosial, judicial pardon, pidana denda, dan pidana penjara dengan menganggur.

Page 3 of 4 | Total Record : 33


Filter by Year

2021 2021


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 2 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023 Vol 6, No 1 (2023): Pebruari 2023 Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 3 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 2 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 04 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 02 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora More Issue