cover
Contact Name
Toha Andiko
Contact Email
Toha.andiko@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
Toha.andiko@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota bengkulu,
Bengkulu
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan
ISSN : 23555173     EISSN : 26569477     DOI : -
JURNAL ILMIAH MIZANI : Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan is a scientific publication journal that contains Islamic law, Economics, and Islamic Religious Studies to support the development of Islamic knowledge. This journal is published two times a year in March and September by Faculty of Islamic Law of State Institute for Islamic Studies (IAIN) Bengkulu.
Arjuna Subject : -
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 2 (2016)" : 11 Documents clear
EKSISTENSI QIYĀS MA`AL FĀRIQ DALAM ISTINBĀTH HUKUM Izzul Madid
JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan Vol 3, No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mzn.v3i2.1034

Abstract

Dalam qiyās, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar qiyās yang dilakukan tergolong sebagai qiyās yang sah. Salah satunya adalah tidak adanya perbedaan yang berpengaruh antara maqīs dengan maqīs `alaih. Akan tetapi, pada kenyataannya, tidak mungkin ada dua hal yang sangat mirip sehingga tidak ditemukan perbedaan. Setiap dua hal yang mirip pasti memiliki perbedaan. Disamping itu, syarat ini tidak sejalan dengan definisi qiyās yang menjelaskan bahwa cabang disamakan dengan asal karena ada kesamaan illat, bukan kesamaan secara keseluruhan. Oleh karena ini, ada sebagian ulama yang menyamakan maqīs pada maqīs `alaih walaupun ada sisi perbedaan, dengan catatan perbedaan tersebut bukan perbedaan yang berpengaruh. Qiyās semacam ini disebut sebagai Qiyās ma`al fāriq. Meskipun demikian, ternyata ulama tidak memberikan kriteria tentang sisi-sisi perbedaan yang berpengaruh dan yang tidak sehingga menyebabkan perbedaan pendapat. Kriteria tentang perbedaan yang berpengaruh sangat penting diketahui agar bisa mengklasifikasi qiyās yang nantinya akan dinilai sebagai qiyās yang sah dan yang tidak. Setelah menganalisa data-data yang terkumpul, dihasilkan simpulan bahwa kriteria fāriq disebut muattsir bilamana mengandung salah satu dari beberapa hal: salah satu diantara maqīs atau maqīs `alaih mengandung unsur keringangan/kemudahan, mengandung unsur dharurat, salah satu keduanya merupakan hakikat sementara yang lain bukan hakikat, tujuan keduanya tidak sama, atau ditemukan kasus lain yang memiliki kemiripan lebih banyak. 
MEMELIHARAAL-DHARURIYAH AL-KHAMSAH DALAM MENETAPKAN HUKUM PADA TATARAN PERUBAHAN SOSIAL Zamzami Zamzami
JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan Vol 3, No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mzn.v3i2.1039

Abstract

Hukum dan masyarakat adalah dua hal yang saling berkaitan. Pada satu sisi hukum mengatur kehidupan masyarakat, dan pada sisi yang lain,perubahan masyarakat berperan penting dalam pembentukan hukum. Dalam pembinaan hukum Islam, pemeliharaan terhadap al-dharuriyah alkhamsah sangat besar peranannya dalam penetapan hukum, baik yangada nash-nya dalam AlQur’an dan Sunnah, apalagi yang tidak ada nash-nya. Al-dharuriyah al-khamsahialah kepentingan atau tujuan disyariatkan hukum Islam yang mencakup lima hal pokok: memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta. Tujuan penelitian ini adalah untuk membuktikan betapa penting pemeliharaan terhadap al-dharuriyah al-khamsah ini dalam pembinaan hukum Islam seiring dengan perubahan sosial. Data yang digunakan dalam pembahasan ini adalah bersumber dari literatur buku- buku perpustakaan, meliputi ushul fiqh, tafsir, dan hadits.Hasilnya, penetapan hukum Islam setelah zaman Rasulullah terkait dengan perubahan-perubahan sosial dan fenomena-fenomena sosial dalam rangka memelihara tujuan syara’ tersebut lebih dominan ditetapkan berdasarkan maslahah almursalah dan istihsan. 
KONSEP ZIHAR DAN IMPILKASI HUKUMNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Hendri Kusmidi
JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan Vol 3, No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mzn.v3i2.1035

Abstract

Pernikahan adalah salah satu ibadah yang tentunya akan dilalui oleh setiap muslim, dan tujuan utama dalam pernikahan sebagai pelengkap seseorang Islam dalam ibadah juga untuk membangun keluarga dan menyebabkan mawadah wa Rahmah pada keindahan Islam kepada keturunannya. selain itu sudah akrab bagi kita, terutama umat Islam yang sering dalam membangun negeri yang dicita-citakan oleh Nabi Muhammad untuk menghadapi masalah-masalah kehidupan, baik dari segi bathiniyah an Zhohiriyahnya. Seiring waktu dalam kehidupan rumah tangga terkadang dibumbui dengan masalah dan sengketa di mana jika kehidupan rumah tangga tidak dapat hidup dengan rasa kasih sayang akan menghasilkan kejenuhan keluarga dan masalah berakhir dengan perceraian di era kebodohan, jika suami tidak senang istrinya dan berniat untuk bercerai, suami melakukan zhihar. Zhihar ekspresi yang menyakitkan seorang wanita, karena kata-kata seperti itu jelas menunjukkan sikap suami mengabaikan atau cenderung tidak menghargai pengorbanan dan pelayanan istri. Bahkan ia tega Megeluarkan kata-kata yang menyinggung seolah-olah ia tidak pernah merasakan manisnya kehidupan suami-istri selama ini. Kata Kunci : Zihar, Kaffarat, Implikasi dan Hukum Islam
IJARAH DAN IMPLEMENTASINYA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Nilda Susilawati
JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan Vol 3, No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mzn.v3i2.1040

Abstract

Ijarah merupakan akad yang berisi kepemilikan manfaat tertentu dari suatu benda yang diganti dengan pembayaran dalam jumlah yang disepakati. Dalam lembaga keuangan syariah ijarah dipraktikkan dalam akad ijarah dan al-ijarah muntahiya bi al-tamlik kerena lebih sederhana dari sisi pembukaan, selain itu bank juga tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya.
HUBUNGAN KEWENANGAN ANTARA DPD DAN DPR MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 Ade Kosasih
JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan Vol 3, No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (363.254 KB) | DOI: 10.29300/mzn.v3i2.1023

Abstract

Through the amandement of UUD 1945, it was estabilished a Regional Refresentataives Council or Senate (DPD) beside the Legislative Council or House of Refresentative (DPR). However, the establishing of DPD less to lead the significant changes, it is caused by the limitation of its authority. The limitation of DPD authority has been regulated be fore in UUD 1945. The limitation of DPD authority in legislative side, DPD is not involved to approve the constitution design (RUU) which is inline with the regional authority eventhough the constitution design proposed by DPD, in funding side DPD only has right to consider, mean while on controlling side, all of it controls must be reforted to DPR to be followed up. The asimetric relationship does not reflect the check and balances system in parliament. It is contradicted with the principle of democracy that recuires the functioning of parliament as the refresentatives institution. If it is happen, can caese arrogant, dominant, and the authority monopoliezed by majority groups in DPR. The regulation of DPD authority in the future can be done through the amandemen of UUD 1945. DPD should be gevin the veto right in legislation, and interppelation right, questionnaire and the state the opinion in controlling side. With these right, it is hoped that DPD can become the counterpart for DPR dan President in the paradigm of check and balances, so DPD can its function as regional refresentative productively for strengthening the principle of regional autonomy.
DISTRIBUSI MENURUT EKONOMI ISLAM Suansar Khatib
JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan Vol 3, No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mzn.v3i2.1036

Abstract

Memahami sistem ekonomi Islam secara utuh dan komprehensif, selain memerlukan pemahaman tentang Islam juga memerlukan pemahaman yang memadai tentang pengetahuan ekonomi umum mutakhir. Keterbatasan dalam pemahaman Islam akan berakibat pada tidak dipahaminya sistem ekonomi Islam secara utuh dan menyeluruh, mulai dari aspek fundamental ideologis sampai pemahaman konsep serta aplikasi praktis. Akibatnya tidak jarang pemahaman yang muncul, hanya menganggap bahwa sistem ekonomi Islam tidak berbeda dengan sistem ekonomi umum yang selama ini ada hanya minus sistem ribawi ditambah dengan zis (zakat, infak, sedekah) juga disertai adanya prinsip-prinsip akhlak yang diperlukan dalam kegiatan ekonomi.
METODE PEMBAHARUAN USHUL FIQH ALA AL-GHAZALI Yovenska L. Man
JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan Vol 3, No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mzn.v3i2.1032

Abstract

Imam al-Ghazali seperti diketahui adalah seorang teolog, filosof, sufi, dan juga fakih. Walaupun sisi intelektualnya dalam filsafat lebih tersohor ketimbang yang lainnya, namun sumbangsih yang ia berikan dalam Ilmu Fikih terutama Usul Fikih tak dapat dinafikan. Usahanya dalam memadukan Ilmu Mantik dan Usul Fikih adalah pengejawantahan sebuah gerakan pembaharuan. Tulisan ini berusaha memetakan usaha-usaha yang dilakukan oleh Imam Ghazali untuk mencapai tujuannya tersebut. Diantaranya adalah menyingkap beberapa metode yang ia terapkan dalam buku-bukunya yang berkenaan dengan mantik dan usul fikih, seperti Mi’yar al-‘Ilmi, Mahak an-Nazhr, dan karya monumentalnya dalam usul fikih, al-Mustashfa min ‘Ilmi al-Ushul. Termasuk respon beberapa kalangan terhadap idenya tersebut. Kata kunci : Mantik, Usul Fikih, Asya’irah, Imam al-Ghazali.
POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF USHUL FIQH Fahimah, Iim
Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan Vol 3, No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mzn.v3i2.1037

Abstract

Diskusi Poligami yang selalu menarik untuk dibahas oleh pemerhati perempuan yang merasa prihatin kepada para wanita yang diperlakukan tidak manusiawi dalam tanda kutip, maupun oleh para laki-laki yang merasa bahwa perlakuan poligami sebenarnya prilaku keadailan yang dibolehka oleh Islam dalam rangka mengakomodir para wanita yang ingin mempunyai pasangan tapi belum ada pasangannya. Toleransi Islam atas poligami sering kali disalah gunakan oleh para laki-laki dengan mengatas namakan sunnah rasul, yang difahami hukumnya sunnah, bahkan tidak sedikit prilaku laki-laki baik yang shaleh hubungan dengan Tuhan tapi hobi mengancam dan menakut nakuti istrinya dengan menambah daya (poligami) apabila seorang istri tersebut tidak mengikuti kehendaknya, karena kelelahan atau ada masalah yang lain yang belum bisa melayani suaminya. Dari fenomena yang terjadi di masyarakat inilah penulis ingin menegaskan kembali hukum poligami dengan menyuguhkan ayat-ayat poligami dan beberapa hadis yang terakait dengan poliagami dalam perspektif ushul fiqh yang akan ditinjau adalah ayat poligami yang meliputi shigat amar dan implikasi hukumnya dan ta’arud al adillah dalam ayat poligami yang berkaitan dengan syarat adil bagi pelaku poligami terhadap istri-istrinya.
EKSISTENSI NASIKH MANSUKH DALAM ISTINBAT Al-AHKAM Wahyu Abdul Jabar
JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan Vol 3, No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mzn.v3i2.1033

Abstract

Tulisan ini mengambarkan eksistensi nasikh dan mansukh dalam penetapan hukum islam. Dari kajian ini ditemukan adanya perbedaan pandangan terkait persoalan nasikh dan mansukh dalam istinbath ahkam yang dimotori oleh mufassir ortodoks dan mufasir kontemporer. Mufassir ortodoks berpendapat bahwa nasikh dan mansukh dalam ayat al-Qur’an benar-benar terjadi secara haqiqi, sehinga hukum yang sudah dibatalkan (dinasakh) tidak bisa diberlakukan kembali. Sementara mufassir kontemporer menolak pandangan tersebut dengan dasar bahwa semua ayat al-Qur’an tetap berlaku (operatif), dan tidak ada satu ayat al-Qur’an pun yang dibatalkan (dinaskh). Eksistensi nasikh dan mansukh hanya terjadi secara majaziyah semata tidak secara haqiqiyah. Golongan ini berpendapat bahwa Naskh yang diartikan pembatalan atau penghapusan, bisa dimaknai dengan “penangguhan”, hal ini dikarenakan terjadinya perubahan situasi dan kondisi. Apabila situasinya kembali kekeadaan semula, maka hukum yang ditangguhkan pun kembali seperti semula lagi.
PERAN DAN PENGARUH AL-HADITS AN-NABAWI DALAM KONSEP AT-TAQ’ID ALFIQHIY : STUDI APLIKATIF MENGENAI PEMIKIRAN IBNU NUJAIM AL-HANAFI (W.970 H). Jalili, Ismail
Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan Vol 3, No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (32.782 KB) | DOI: 10.29300/mzn.v3i2.1038

Abstract

Penelitian ini berusaha mengkaji konsep at-taq’id al-fiqhiy menurut pandangan Ibnu Nujaim Al-Hanafi (w. 970 H), sumber landasan hukum secara umum dan hadits nabawiy secara khusus, dan konsekwensi hokum yang ditimbulkan terhadap qa’idah fiqhiyah. Selanjutnya, penelitian ini menyajikan beberapa contoh aplikatif dari qâ’idah fiqhiyah yang berlandaskan kepada al-hadits dengan menitik-beratkan kepada pemikiran Imam Ibnu Nujaim al-Hanafiy. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep at-taq’id al-fiqhiy merupakan proses berpikir kritis mengenai sumber atau landasan hokum dalam pembentukan sebuah qâ’idah fiqhiyah, dimana Ibnu Nujaim al-Hanafi dikenal sebagai salah seorang ulama’ hanafi terkemuka di zamannya yang mengusung pemikiran ini, di mana sumbangsih beliau dalam bidang ini dapat ditelusuri melalui kitab-kitab yang beliau tulis, seperti: Al-Asybah wan Nazha’ir, Al-Fawaidh Az-Zainiyyah fi Mazhab alHanafi, Al-Bahrur Ra’iq Syarh Kanzil Daqa’iq, Fathul Ghaffar fi Syarhil Mannar, dan sebagainya. Sedangkan al-hadits merupakan sumber hokum kedua setelah Al-Qur’an dalam syari’at Islam yang menjadi pijakan (landasan) dalam membentuk suatu qa’idah fiqhiyah. AlHadits memberi pengaruh yang kuat bagi qa’idah fiqhiyah tersebut, sehingga konsep ini dianggap memiliki kekuatan hujjah dan istidal sebagaimana ijma’ para sahabat.

Page 1 of 2 | Total Record : 11