cover
Contact Name
Rahmatul Akbar
Contact Email
rahmatulakbar41090@gmail.com
Phone
+6285358268840
Journal Mail Official
-
Editorial Address
A Building, the Family Law Study Program, Shariah and Law Faculty, Ar-raniry State Islamic University Banda Aceh 23111
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
ISSN : 26208075     EISSN : 26208083     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal El-Usrah merupakan jurnal ilmiah berbasis Open Journal System (OJS) yang dibina oleh Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syari`ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh. Jurnal El-Usrah ini adalah sarana bagi peneliti dan akademisi yang bergelut di bidang hukum keluarga Islam untuk dapat mengembangkan keilmuan dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Jurnal El-Usrah diterbitkan dua kali periode dalam setahun, yaitu periode Januari-Juni dan periode Juli-Desember.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 231 Documents
Otoritas Hukum Sunah sebagai Wahyu Abubakar, Ali
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 5, No 1 (2022): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v5i1.15377

Abstract

Di antara sebab perbedaan pendapat ulama dalam masalah hukum adalah penempatan posisi sunah Nabi: setingkat dengan al-Qur'an atau berada di bawahnya. Hal ini diperkuat oleh wacana bahwa sunah adalah bagian dari wahyu melalui teori ḥikmah yang dikemukakan oleh para ulama fikih.  Konsekuensi dari teori ḥikmah ini, ketentuan yang dimuat di dalam sunah memiliki otoritas setingkat dengan al-Qur'an. Kata “ḥikmah” sendiri memang disebutkan beberapa kali di dalam al-Qur'an dan menjadi argumentasi utama para ulama.  Penelusuran terhadap penggunaan kata tersebut dalam al-Qur'an menunjukkan bahwa kata ḥikmah memiliki banyak arti; al-Qur'an menggunakannya tidak hanya seputar Nabi Muhammad, tetapi juga di lingkungan Nabi lain dan manusia biasa. Karena itu, mewacanakan sunah sebagai bagian dari wahyu dengan teori ḥikmah memiliki kelemahan. Selain itu, praktik para Sahabat yang memisahkan berbagai peran Muhammad: Nabi, pemimpin/kepala negara, dan manusia biasa menunjukkan bahwa ḥikmah yang otoritasnya setingkat dengan wahyu hanya dalam masalah tasyrī’ (hukum). Hal ini dikuatkan oleh unsur kemanusiaan Muhammad yang disebut dengan jelas dalam al-Qur'an.
Pengaruh Perkawinan Di Bawah Umur Terhadap Pengasuhan Anak Sholeha Fitri
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 4, No 2 (2021): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v4i2.8595

Abstract

Usia perkawinan di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang, tepatnya dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa batas minimal usia perkawinan untuk laki-laki minimal 19 tahun, sementara perempuan minimal 16 tahun. Meski begitu, perkawinan di bawah umur masih kerap terjadi pada masyarakat Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah, yang menyebabkan semakin banyaknya ibu yang masih minimnya akan pengetahuan tentang pengasuhan anak dan dapat membuat anak akan kurangnya pengetahuan tentang perilaku yang baik, moral, dan etika yang baik. Dalam beberapa keadaan tidak semua pasangan yang kawin di bawah umur tidak dapat mengasuh anaknya dengan baik, contohnya seperti dalam hubungan keluarga, anak diperlakukan dengan cara yang benar agar anak mengalami proses sosialisasi dalam keluarga yang dapat meningkatkan pendidikan, serta merupakan letak dari pondasi awal watak dan pendidikan anak. Dalam tulisan ini peneliti mengkaji tentang pengaruh atau dampak dari pasangan yang kawin di bawah umur terhadap pengasuhan anak di Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah. Metode yang digunakan peneliti adalah penelitian lapangan (Field Research) untuk bahan bersifat Sekunder. Penelitian ini bersifat kualitatif, bertujuan untuk memaparkan dan menganalisa permasalahan-permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan penulis bahwa pada pasangan yang kawin di bawah umur banyak yang mengeluh akan ekonomi yang selalu menjadi faktor utama terjadinya pertikaian dalam rumah tangga mereka, dari pertikaian tersebut mereka sering mengabaikan masalah pengasuhan anaknya. Karena kurangnya kesiapan mental maupun fisik dari mereka, sehingga mereka belum bisa memahami sesama pasangannya, dan belum bisa menyelesaikan masalah dengan baik.
Tujuan Hukum Islam untuk Kemaslahatan Manusia: Penerapan Kaidah Fiqhiyah dalam Bidang Ekonomi dan Hukum Keluarga Nurdin, Abidin; Usman, Bustami; Samad, Fauzan; Mukhtar, Makmunzir
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 5, No 1 (2022): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v5i1.14665

Abstract

Kajian ini membahas tentang tujuan hukum Islam adalah untuk kemaslahatan manusia khususnya penerapan kaidah fiqhiyah dalam bidang ekonomi dan hukum keluarga. Metodologi Hukum Islam atau ushul fiqh dikenal qawaid fiqhiyah sebagai alat untuk untuk mempermudah proses istinbath dan metode ijtihad dalam menentukan suatu hukum. Kajian ini merupakan studi hukum Islam secara teoritis atau normatif, dengan menggunakan teori hukum Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tujuan hukum Islam yang paling utama adalah untuk kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat yang dikenal dengan istilah maqashid al-syariah. Kemudian kaidah fiqhiyah dalam bidang ekonomi (mudharabah dan musyarakah) digunakan misalnya; “Pada dasarnya semua muamalah boleh dilakukan, terkecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Kaidah ini bermakna kebolehan dalam muamalah itu selama belum ada dalil yang jelas melarang dan mengharamkannya, itulah prinsip dasar dalam menentukan hukum-hukum yang berkenaan dengan muamalah. Qawaid fiqhiyah dalam hubungannya dengan hukum keluarga Islam dikenal ada kaidah al-adat al-muhakkamah (adat dapat dijadikan sebagai hukum) diimplementasikan dalam hal pembagian harta bersama. Demikian juga kaidah fiqhiyah yang digunakan dalam putusan hakim Pengadilan Agama pada kasus perceraian antara suami dan isteri yang tidak mungkin lagi mempertahankan perkawinannya. Hal ini berpegang pada kaidah fiqhiyah:  ”Apabila ada dua hal yang sama-sama mengandung mudlarat, maka harus dipilih satu diantaranya yang lebih kecil mudlaratnya.” Kaidah-kaidah ini menunjukkan keluasan dan keluwesan hukum Islam yang akan mewujudkan kemaslahatan manusia sebagai tujuan utama hukum Islam
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Poligami dalam Masyarakat (Studi Pada Pasangan Poligami Di Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta) Duri, Rofika
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 5, No 1 (2022): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v5i1.15057

Abstract

Islam adalah agama yang memberikan pedoman hidup sangat lengkap kepada manusia, termasuk pedoman hidup berumah tangga. Pedoman berumah tangga yang sudah ada dalam Islam dapat membangun keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Namun faktanya, salah satu pemicu terjadinya konflik dalam rumah tangga sehingga berdampak pada sulitnya mewujudkan keluarga sakinah adalah poligami yang tidak sehat. Al-Qur’an memang membolehkan poligami, kebolehan poligami ini dengan menekankan syarat amat tinggi yaitu mampu berlaku adil. Tulisan ini membahas tentang praktik poligami dengan pendekatan normatif. Disini penyusun ingin mengetahui bagaimana praktik poligami yang terjadi pada dua pasangan di Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap dua pelaku praktik poligami tesebut. Artikel ini berpendapat bahwa dalam hal proses melakukan praktik poligami kedua keluarga di Kecamatan Umbulharjo sudah sesuai dengan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Namun, tidak direalisasikan sesuai dengan QS. An-Nisa’ (4): 3 yang menekankan harus mampu berlaku adil. Pasangan praktik poligami ini tidak dapat dikategorikan sebagai keluarga yang sakinah karena tidak ada ketenangan dan ketentraman jiwa dalam rumah tangga yang menjadi tujuan dari perkawinan
Status Istri Mafqud dalam Pandangan Imam Syafi’i Dan Ibnu Qudamah (Studi Komparatif Pendapat Imam Syafi’I dan Ibnu Qudamah) Ikmal Hafifi
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 4, No 2 (2021): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v4i2.10918

Abstract

Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa permasalahan status hukum isteri yang kehilangan suaminya merupakan permasalahan yang tidak diungkapkan dalam al-Quran secara jelas. Untuk itu dalam menyelesaikan masalah ini harus menggali pendapat dari para mujtahid. Imam Syafi’i dan Ibnu Qudamah merupakan mujtahid yang berbeda generasi yang memilki metode ijtihad tersendiri dalam menetapkan sebuah hukum dalam hal ini status hukum isteri yang kehilangan suaminya. Hasil analisis menunjukkan bahwa Imam Syafi’i menggunakan hadits dari Ali ra. sebagai dasar hukum. Sedangkan Ibnu Qudamah menggunakan fatwa sahabat sebagai dasar hukum yaitu pendapat Umar ra. Mengenai isteri yang kehilangan suaminya. Metode istinbath yang digunakan oleh Imam Syafi’i adalah dengan menggunakan pendekatan dalalat nash mantuq ghair sharih dan hadits dari Ali ra. Sedangkan Ibnu Qudamah menggunakan fatwa sahabat Umar ra. Perbedaan tersebut disebabkan karena perbedaan kedua Imam tersebut dalam menggunakan dalil-dalil hukum. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perbedaan pendapat dan perbedaan dalam penggunaan dalil dalam metode istinbath merupakan faktor yang berpengaruh terhadap perbedaan pendapat Imam Syafi’i dan Ibnu Qudamah dalam menetapkan status hukum isteri karena suami yang hilang.
Tinjauan Saad al-Dzari’ah Terhadap Aturan Batas Usia Minimal Perkawinan di Indonesia Hidayat, Taufiq
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 5, No 1 (2022): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v5i1.12271

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017 merevisi Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang menetapkan usia minimal menikah laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun, diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas minimal usia perkawinan dengan menyamakan usia perkawinan laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun agar tercapai tujuan perkawinan tanpa berakhir dengan perceraian. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip Saad al-Dzari’ah yang mengedepankan tindakan preventif. Penelitian ini berusaha untuk menelaah bagaimana ketentuan batas usia perkawinan di Indonesia dan bagaimana tinjauan Saad al-Dzariah terhadap batas usia perkawinan tersebut. Secara metodologis, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Penelitian ini menghasilkan dua temuan. Pertama, batas usia laki-laki dan perempuan 19 tahun dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan. Kedua, kekuatan Saad al-Dzari’ah dalam Undang-Undang Perkawinan Indonesia dan KHI masih begitu lemah karena tidak adanya aturan yang tegas dan mengikat sehingga masih terbuka lebar potensi perkawinan di usia dini.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Perempuan Meminang Laki-Laki di Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan Faidah, Anifa Nur
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 5, No 1 (2022): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v5i1.11941

Abstract

Salah satu upaya untuk mencapai tujuan dari perkawinan Islam yaitu memberikan arahan kepada manusia agar memperhatikan calon pasangannya, baik itu dari segi agamanya, keturunannya, profesi, dan lain-lain, yang disebut dengan ta’aruf, khitbah atau peminangan. Peminangan pada umumnya dilakukan oleh pihak laki-laki terhadap pihak perempuan. Namun berbeda dengan tradisi yang ada di Lamongan khususnya Kecamatan Modo, yang mana peminangan dilakukan oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki. Sehingga penelitian ini akan bertujuan mengalaisis bagaimana hukum Islam memandang tradisi ini. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan teori al-‘urf. Hukum Islam dengan pendekatan teori al-‘urf memandang tradisi perempuan melamar laki-laki ini masih tergolong ‘urf yang shahih. karena tidak bertentangan dengan nas, tidak menghalalkan sesuatu yang haram, tradisi itu sudah dikenal umum dan tidak membatalkan sesuatu yang wajib.
Pandangan Hukum Islam Terhadap Ngantat Rete Sebagai Syarat Terlaksananya Pernikahan (Studi Pelaksanaan Pernikahan di Sumatera Selatan) Adib, Muzakki Mursyad; Ariansyah, Jeri
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 5, No 1 (2022): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v5i1.13038

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan adat Ngantat Rete sebagai syarat terlaksananya pernikahan di Desa Tebat Agung, juga di lihat dari pandangan hukum Islam terhadap adat Ngantat Rete tersebut. Jenis penelitian ini adalan penelitian lapangan (field research), Penelitian ini menggunakan pendekatan Antropologi Hukum. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adat Ngantat Rete adalah syarat terlaksananya pernikahan dengan memberikan harta yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak. Penetapan besaran jumlah harta yang diberikan berdasarkan negosiasi dan musyawarah. Dalam hukum Islam adat Ngantat Rete termasuk kedalam hukum Urf atau kebiasaan/ adat masyarakat, jika adat tersebut dilaksanakan dengan tidak bertentangan dengan hukum syari’at dan memiliki tujuan kemashlahatan bersama, maka adat Ngantat Rete boleh-boleh saja dilaksanakan, akan tetapi jika pihak laki-laki keberatan dan tidak sanggup untuk melaksanakan pemberian harta pada Ngantat Rete kemudian akan menimbulkan kemudharatan maka adat tersebut lebih baik tidak perlu dilkukan karena tidak memberikan mashalahat terhadap manusia.
Persepsi Masyarakat Terhadap Efektivitas Bimbingan Pra-Nikah Di KUA Kecamatan Simpang Kanan Hasan, Abi
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 5, No 1 (2022): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v5i1.11453

Abstract

Ikatan pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan suci untuk membentuk pernikahan yang sakinah mawaddah dan warahmah. Mewujudkan itu semua harus melakukan beberapa hal oleh suami dan istri, salah satunya mengikuti bimbingan pra nikah. Bimbingan ini merupakan satu hal yang sangat dibutuhkan untuk menimalisir angka perceraian. Terhitung di Kabupaten Aceh Singkil angka perceraian semakin tinggi. Dalam beberapa kasus pengantin yang mendapat bimbinga di KUA Simpang Kanan hanya mendapat bimbingan terkait tentang rukun iman, Islam, kewajiban suami dan istri, padahal jika merujuk dengan keputusan Dirjen Bimas Islam No. 379 tahun 2018 bimbingan pernikahan itu membutuhkan 16 jam dengan membahas berbagai problematika dalam pernikahan. Untuk itu yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana persepsi masyarakat terkadap proses bimbimbingan di KUA Simpang Kanan Aceh Singkil dan bagaimana proses bimbingan menurut keputusan Dirjen Bimas Islam No 379 tahun 2018. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, adapun jenis penelitian ini yakni anlisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat yang pernah mendapat bimbingan pernikahan di kantor urusan agama Simpang Kanan hanya mendapat materi sekedarnya saja seperti tentang wudu’, shalat, kewajiban suami dan itri dan membutuhkan satu jam saja materi tentang pernikahan habis, selanjutnya untuk mendapat bimbingan ini harus memenuhi syarat administrasi pernikahan terlebih dahulu, jika belum lengkap tidak bisa mengikuti bimbingan pra-nikah.
Konsekuensi Pembatalan Pertunangan Dalam Tradisi Masyarakat Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya Ditinjau Dari Segi Konsep ‘Urf Devy, Soraya
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 5, No 1 (2022): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v5i1.16000

Abstract

Pemberian mahar diawal serta perjanjian pengembalian dan pembayaran ganti rugi bagi yang membatalkan pertunangan merupakan tradisi turun temurun dan di anggap adat (‘urf) dalam masyarakat. Hal ini juga terjadi pada masyarakat di Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya. Penelitian ini untuk mengkaji latarbelakang dan tujuan terbentuknya tradisi pemberian emas mahar sebagian di awal, menggali faktor-faktor yang melatarbelakangi pemberlakuan pengembalian dan pembayaran emas mahar jika terjadi pembatalan pertunangan dan menganalisis implikasi pengembalian dan pembayaran emas mahar dalam tradisi pertunangan masyarakat Kecamatan Jaya terhadap ‘urf. Kajian ini dilakukanv di Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya dengan menggunakan field research (penelitian lapangan) dalam mengambil kesimpulan juga menggunakan jenis penelitian deskriptif analisis yaitu memaparkan secara detail fakta-fakta yang ditemukan di lapangan atau masyarakat, kemudian di analisis kembali untuk memperoleh kesimpulan terhadap permasalahan dalam penelitian ini. Faktor-faktor yang melatarbelakangi pemberlakuan pengembalian dan pembayaran emas mahar jika terjadi pembatalan pertunangan dalam tradisi masyarakat Kecamatan Jaya yaitu: perilaku yang tidak baik dari salah satu pihak, salah satu pihak berkhianat, terjadi pernikahan dengan pihak lain, melewati batas waktu yang telah ditentukan, salah seorang meninggal dunia, dan konflik keluarga. Konsekuensi dalam tradisi pertunangan masyarakat Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya dengan menerapkan pengembalian dan pembayaran emas mahar bagi yang membatalkan pertunangan tergolong ke dalam ‘urf fasid, sebab tradisi ini menjadikan mahar sebagai denda bagi siapa saja yang membatalkan pertunangannya.

Page 9 of 24 | Total Record : 231