El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Jurnal El-Usrah merupakan jurnal ilmiah berbasis Open Journal System (OJS) yang dibina oleh Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syari`ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh. Jurnal El-Usrah ini adalah sarana bagi peneliti dan akademisi yang bergelut di bidang hukum keluarga Islam untuk dapat mengembangkan keilmuan dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Jurnal El-Usrah diterbitkan dua kali periode dalam setahun, yaitu periode Januari-Juni dan periode Juli-Desember.
Articles
231 Documents
Peran Unit Khidmat Dan Nasihat Keluarga Jabatan Agama Islam Kedah Dalam Upaya Menurunkan Angka Perceraian (Studi Kasus di Jabatan Agama Islam Kedah, Malaysia)
Mohd Kalam Daud;
Mohd Irfan Najmy Bin Mohd Nazly
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 1, No 2 (2018): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22373/ujhk.v1i2.7631
Unit Khidmat dan Nasihat Keluarga merupakan sebuah lembaga khusus yang bertujuan menyelesaikan perselisihan keluarga. Tujuan unit ini agar masalah kekeluargaan dapat diatasi pada peringkat awal supaya hubungan suami istri kembali baik dan harmonis. Namun, peran unit ini dalam menyelesaikan sengketa keluarga didapati kurang berpengaruh hingga mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian di Negeri Kedah. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari permasalahan pokok, yaitu bagaimana peran Unit Khidmat dan Nasihat Keluarga dalam menurunkan angka perceraian dan apa saja dukungan dan hambatan yang dihadapi oleh Unit Khidmat dan Nasihat Keluarga dalam menyadarkan masyarakat maupun pasangan itu sendiri mengenai perceraian dan persengketaan rumah tangga. Penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) dengan mengambil data primer dan data sekunder. Kedua data tersebut penulis akan menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Penulis melakukan wawancara dan dokumentasi untuk menghasilkan data mengenai peran Unit Khidmat dan Nasihat Keluarga Jabatan Agama Islam Kedah dalam Upaya Menurunkan Angka Perceraian. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa unit ini berusaha menyadarkan masyarakat mengenai masalah perceraian dan sengketa rumah tangga dengan memberikan ilmu pengetahuan melalui pelaksanaan kursus pra perkawinan dan pemantapan pasca perkawinan yang mana di dalamnya terdapat beberapa seminar kekeluargaan untuk membina keluarga bahagia dan menitikberatkan hak dan kewajiban antara suami istri. Kesimpulannya, unit ini melaksanakan perannya sebagai mediator atau konsultan dengan memberi saran dan nasihat yang baik dalam proses mediasi dan berusaha untuk menyedarkan masyarat mengenai sengketa rumah tangga.
Persepsi Masyarakat tentang Pelaksanaan Iddah Wanita Karier karena Cerai Mati di Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues
Soraya Devy;
Maryam Maryam
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 3, No 1 (2020): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22373/ujhk.v2i2.7659
Perkembangan dunia modern dewasa ini, banyak kaum wanita muslimah yang aktif di berbagai bidang, baik itu politik, sosial dan lainnya. Perempuan yang bekerja disebut sebagai wanita karier. Persepsi masyarakat bahwa seorang wanita karier yang tetap berkarier selama menjalani iddahnya karena cerai mati oleh suaminya dianggap menentang hukum islam. Karena menurut pemahaman masyarakat tersebut dalam masa iddah tidak boleh keluar rumah apalagi bekerja diluar rumah, memakai pakaian yang celup dengan warna kecuali hitam dan tidak dibolehkan bersolek. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana persepsi masyarakat tentang pelaksanaan iddah wanita karier karena cerai mati di Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap persepsi masyarakat tentang pelaksanaan iddah wanita karier karena cerai mati di Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Untuk mencapai tujuan tersebut, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penelitian yang dipakai untuk meneliti ini adalah studi kepustakaan dan studi lapangan dengan metode wawancara, angket dan dokumentasi. Hasil yang didapati adalah 98% responden mengetahui bahwa apabila wanita karier yang ditinggal mati oleh suaminya maka wanita tersebut harus beriddah serta masyarakat juga memahami bagi wanita karier yang ditinggal mati oleh suaminya tersebut maka wanita tersebut harus berhenti bekerja selama menjalankan masa tunggunya yakni selama 4 bulan 10 hari, 100% responden menyetujui bahwa wanita karier yang sedang menjalankan iddahnya tersebut dilarang keluar rumah, bersolek, memakai pakaian yang celup dengan warna kecuali hitam dan dilarang menikah. 100% responden menyetujui bahwa persepsi tersebut muncul dari kebiasaan masyarakat setempat. Menurut tinjauan hukum Islam wanita karier yang di cerai mati oleh suaminya tersebut boleh bekerja tetapi memiliki batasan-batasan terhadapnya. Misalnya perempuan tersebut boleh berhias yakni hanya untuk memenuhi syarat dari pekerjaannya, dengan tujuan agar wanita karier tersebut tidak di pecat dari pekerjaanya.
Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Nafkah Anak Pasca Perceraian (Studi Putusan Hakim Nomor 0233/Pdt.G/2017/MS-MBO)
Soraya Devy;
Doni Muliadi
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 2, No 1 (2019): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22373/ujhk.v2i1.7646
Nafkah anak adalah segala sesuatu yang diperlukan oleh anak untuk tumbuh dan berkembang seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. Kewajiban pemenuhan nafkah anak menjadi tanggungjawab orang tua bersama. Namun jika terjadi perceraian, ayah tetap bertanggungjawab untuk memenuhi nafkah anak walaupun anak berada dalam asuhan ibu. Kadar nafkah anak tidak ditentukan batas minimal maupun batas maksimalnya, akan tetapi standar jumlah nafkah harus sesuai dengan kemampuan finansial ayahnya. Jika ayahnya benar-benar tidak dapat memenuhi nafkah anak tersebut, maka kewajiban nafkah anak ditanggung oleh ibunya. Putusan Hakim Nomor 0233/Pdt.G/2017/MS_MBO menyatakan bahwa Majelis Hakim mengurangi jumlah nafkah anak yang dituntut oleh termohon kepada pemohon. Nafkah anak yang semula dimintakan sejumlah Rp. 1.600.000,- ditetapkan oleh Majelis Hakim hanya sebesar Rp. 600.000,- dengan penambahan 20% pertahun, sehingga terdapat pengurangan jumlah nafkah anak dari tuntutan awal. Oleh karennya penelitian ini akan menfokuskan tentang apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim mengurangi jumlah nafkah anak dan bagaimana penetapan nafkah anak tersebut menurut hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pertama, dasar pertimbangan hakim mengurangi jumlah nafkah anak dari jumlah yang dituntut dikarenakan menimbang ketidakmampuan finansial ayahnya. Kedua, penetapan nafkah anak yang terdapat dalam putusan tersebut telah sesuai dengan hukum Islam dikarenakan aturan hukum Islam menjelaskan bahwa pemenuhan nafkah anak oleh ayah harus sesuai dengan kemampuan finansial ayahnya.
Kajian Hukum Keluarga Islam dalam Perspektif Sosiologis di Indonesia
Sri Astuti A. Samad
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 4, No 1 (2021): EL-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22373/ujhk.v4i1.9899
Kajian tentang hukum keluarga Islam dari sudut sosiologis belum banyak dilakukan di Indonesia. Tujuan dari artikel ini adalah menelaah tentang relasi antara sosiologi, hukum dan masyarakat, penggunaan ilmu-ilmu sosial dalam kajian Islam dan eksistensi sosiologi dalam kajian hukum keluarga Islam. Studi ini merupakan pembahasan hukum normatif yang mengkaji persoalan dengan merujuk pada literatur hukum. Artikel ini menyimpulkan bahwa hubungan antara sosiologi, hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan sebagai sebuah konsekuensi logis yang saling melengkapi. Realitas hukum yang terjadi dalam masyarakat justru lebih kaya ketika ditelaah dengan menggunakan perspektif sosiologi. Kemudian penggunaan ilmu-ilmu sosial dalam kajian keislaman juga telah lama digalakkan oleh intelektual Islam, terutama yang berkaitan dengan bidang sosial dan humaniora. Selanjutnya eksistensi ilmu-ilmu sosial sebagai sebuah pendekatan dan perspektif dalam mengkaji hukum Islam, kasus-kasus hukum keluarga Islam yang membutuhkan sosiologi sebagai alat analisis. Sebagai contoh persoalan hibah, harta bersama dan ahli waris pengganti erat kaitannya dengan adat dan sistem sosial yang ada dalam masyarakat yang kemudian diakomodasi dalam hukum formal. Demikian juga menjadi pertimbangan dan sudut pandang hakim dalam memutuskan perkara di pengadilan. Oleh karena hukum keluarga Islam tetap akan menjadi disiplin ilmu yang terus berkembang seiring dengan perubahan masyarakat Islam.
Perempuan Dewasa dan Tanggung Jawab Nafkah dalam Pemahaman Ulama Fikih
Jamhuri Jamhuri
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 4, No 2 (2021): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22373/ujhk.v4i2.10618
Artikel ini mengkaji tentang persoalan tentang konsep perempuan dewasa dan tanggung jawab nafkah dalam pemahaman ulama fikih. Masalah utama yang dibahas adalah pengertian perempuan dan tanggung jawab nafkah, kecakapan bertindak, maḥkūm ‘alaih/subjek hukum dalam ushul fikih, keahliahan perempuan tentang harta. Dalam membahas pernsoalan ini penulis menggunakan riset pustaka dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di antara istilah dalam bahasa al-Qur’an yang digunakan untuk perempuan adalah al-nisa’/ النساء, al-Mar’ah/المرأة, al-Unsa / الأنثى,. Kata an-nisa’ mempunyai arti sama dengan al-mar’ah yang menunjukkan kepada perempuan yang sudah matang atau dewasa, berbeda dengan kata الأنثى berarti jenis kelamin perempuan secara umum, dari yang masih bayi sampai yang sudah berusia lanjut, perempuan memiliki ahliyah wujub dan ahliyah ada’ maka perempuan memiliki prosedur kepemilikan terhadap harta sebagaimana halnya laki-laki, maka berusaha untuk memenuhi haknya dan menggunakan haknya sebagaimana halnya laki-laki selama perempuan mempunyai ahliayah secara sempurna. Apabila terdapat yang menghalangi ahliyah, seperti gila dan sapih maka ahliyahnya hilang atau berkurang demikian juga dengan laki-laki, perempuan boleh berwasiat dan ahli waris harus melaksanakan wasiatnya sebelum membagikan harta waisan, ini sebagai bukti kebolehan perempuan menggunakan harta untuk sebuah transaksi.
Tinjauan Maqasid Al-Syari ’ah Terhadap Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tentang Saksi Dalam Wasiat
Zaeni Mahmud
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 4, No 2 (2021): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22373/ujhk.v4i2.11146
Kajian ini untuk mengetahui bagaimana ketentuan saksi dalam wasiat pada pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan bagaimana tinjauan maqasid al-syari’ah terhadap pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang saksi dalam wasiat. Kajian ini secara metodologis menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Pendekatan yuridis digunakan untuk menelaah ketentuan pasal 195 Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan pendekatan normatif digunakan untuk menelaah ketentuan saksi dalam wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam menggunakan analisis maqasid al-syari’ah. Penelitian ini menghasilkan dua temuan. Pertama, ketentuan pelaksanaan wasiat pada pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengharuskan adanya dua orang saksi atau notaris, baik wasiat itu dilaksanakan secara lisan atau tertulis. Pasal ini merupakan pembaharuan dalam hukum Islam, ketentuan ini belum menjadi concern dalam kitab-kitab fikih. Kedua, ketentuan persaksian dalam wasiat pasal 195 KHI adalah sesuai dengan ide sentral maqasid al-syari’ah yaitu kemaslahatan. Tujuan hukum Islam terletak bagaimana sebuah kemaslahatan bersama tercapai. Ukuran kemaslahatan mengacu pada doktrin usul fiqih yang dikenal dengan sebutan al-kulliyat al-khamsah (lima pokok pilar) atau dengan kata lain disebut dengan maqasid al-syari’ah (tujuan-tujuan universal syariah).
Pencabutan Petitum Pada Perkara Cerai Talak (Analisis Putusan Hakim Nomor 217/Pdt.G/2020/Ms-Bna)
Yenny Sri Wahyuni;
rama dhana
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 4, No 2 (2021): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22373/ujhk.v4i2.10155
Petitum merupakan tuntutan pokok dari surat permohonan gugatan yang berisikan tentang perihal-perihal tuntutan yang dimohonkan oleh penggugat kepada ketua pengadilan negeri agar tergugat dihukum sesuai dengan Petitum yang diajukan oleh penggugat. Dalam surat permohonan gugatan yang diajukan oleh penggugat Petitum merupakan tuntutan pokok dari gugatan, yang mana tuntutan yang diajukan oleh penggugat harus jelas dan sempurna. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua masalah penelitian yaitu: Pertama, bagaimana prosedur pencabutan petitum pada perkara cerai talak di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, kedua bagaimana Analisis Putusan Hakim Nomor 217/Pdt.G/2020/MS-Bna di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tentang pencabutan petitum pada perkara cerai talak. Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan dokumentasi untuk menemukan fakta-fakta di lapangan, mendeskripsikan suatu permasalahan yang akan dibahas mengenai Pencabutan Petitum Pada Perkara Cerai Talak (Analisis Putusan Hakim Nomor 217/Pdt.G/2020/Ms-Bna). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pada perkara putusan Nomor 217/Pdt.G/2020/MS.Bna ini, pencabutan petitum gugatan yang berisi tentang hak asuh anak oleh pemohon, hakim mengabulkan semua permohonan pemohon secara verstek, karena sejak putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh pemohon tidak pernah datang dan tidak pula memberi kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya, meskipun telah dilakukan pemanggilan dengan cara resmi dan patut kepada termohon, hal itu sangat jelas terlihat bahwa termohon memang sudah tidak peduli lagi tentang perkawinannya dan juga anak yang ditinggalkannya. Dengan demikian pencabutan petitum gugatan dan juga hak asuh anak jatuh kepada sang ayah atau pemohon dalam perkara cerai talak dalam putusan Nomor 217/Pdt.G/2020/MS. Bna dianggap sah berdasarkan pertimbangan hakim yaitu isi posita 7 dan petitum 3, karena itu permohonan tentang hal tersebut, majelis hakim tidak mempertimbangkan lagi dan dikesampingkan.
Peranan Hakim dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak: Antara Kemaslahatandan Kemudharatan
Mansari Mansari;
Rizkal Rizkal
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 4, No 2 (2021): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22373/ujhk.v4i2.10219
Hakim Mahkamah Syar’iyah memiliki peranan strategis dalam upaya pencegahan perkawinan anak, karena setiap orangtua yang ingin menikahkan anak di bawah umur harus mendapatkan dispensasi perkawinan dari Mahkamah Syar’iyah. Kajian ini berusaha untuk menganalisis peran dan tantangan yang dihadapi hakim dalam mencegah perkawinan usia anak di Mahkamah Syar’iyah serta pertimbangan dalam menerima maupun menolak dispensasi kawin. Jenis penelitian yang digunakan yuridis empiris dengan tujuan mendeskripsikan peranan hakim mencegah perkawinan anak. Sumber data primer diperoleh melalu wawancara langsung dengan hakim. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memiliki peranan strategis dalam upaya mencegah praktik perkawinan usia anak, hal ini disebabkan setiap perkawinan anak harus memperoleh izin Mahkamah Syar’iyah. Wujud peranan hakim dikonkritkan dengan mendorong orangtua tidak melanjutkan permohonan dispensasi kawin dengan memberikan nasehat-nasehat serta dampak yang muncul pasca perkawinan baik psikologis, mental maupun pendidikan anak. Tantangan yang dihadapi hakim dalam mengadili perkara dispensasi adalah pemahaman masyarakat terhadap bahaya perkawinan anak belum tersosialisasikan dengan baik dan harus menghadirkan saksi yang memadai agar latar belakang keinginan menikah dapat didalami secara komprehensif. Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan dispensasi dengan mempertimbangkan aspek kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dan adanya bukti yang menunjukkan bahwa pernikahan suatu hal yang mendesak dilakukan berdasarkan fakta di persidangan.
Disparitas Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Agama dalam Penerapan Fasakh terhadap Perceraian atas Dasar Murtad
Muhammad Idris Nasution
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 4, No 2 (2021): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22373/ujhk.v4i2.10015
Mahkamah Agung dalam dua putusannya secara konsisten membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama yang telah memutus fasakh terhadap perkara cerai talak karena telah terbukti terjadinya peralihan agama salah satu pasangan suami istri. Mahkamah Agung menilai pemberian izin talak raj’i lebih tepat dengan alasan sesuai posita dan petitum permohonan. Penulis menemukan sebelas putusan Pengadilan Agama pasca dua putusan Mahkamah Agung tersebut tetap menjatuhkan fasakh jika telah terbukti peralihan agama salah seorang pasangan suami istri meskipun tidak dijadikan alasan perceraian dan tidak diminta oleh pihak dalam petitumnya. Dalam artikel ini, penulis akan mengkaji pertimbangan-pertimbangan hukum sebelas putusan Pengadilan Agama tersebut dengan menggunakan metode eksplanatif dan disajikan secara kualitatif. Hasil kajian penulis menunjukkan pertimbangan hakim dipengaruhi persepsi hakim terhadap penerapan asas ultra petita dengan asas ex aequo et bono, persepsi hakim terhadap penerapan mazhab-mazhab fikih dalam putusan, serta persepsi hakim atas kemandirian hakim dan kepatuhan yursiprudensi.
Perceraian Nikah Di Bawah Tangan Dalam Perspektif Keadilan Gender (Studi Kasus di Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan)
St. Mukhlisshah
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 4, No 2 (2021): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22373/ujhk.v4i2.11943
Artikel ini merupakan penelitian tentang perceraian nikah di bawah tangan berdasarkan perspektif keadilan gender. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana persoalan perceraian dari nikah di bawah tangan yang terjadi pada masyarakat di Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan sesuai dengan perspektif keadilan gender. Penelitian ini termasuk dalam (case study) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian dari nikah di bawah tangan dalam hukum Islam tetap sah. Sedangkan dalam hukum positif tidak sah, karena tidak dilakukan di hadapan pengadilan, meskipun sesuai dengan semua rukun dan syarat dalam Islam. Dalam perspektif keadilan gender, kasus perceraian dari nikah di bawah tangan yang terjadi pada masyarakat tersebut tetap lebih banyak memberikan kerugian bagi pihak istri dan anak, namun pada sisi lain bisa juga menjadi solusi, khususnya dalam kasus poligami, apalagi untuk pihak laki-laki tidak ada kerugian yang didapatkan. Sehingga pemberlakuan Konvensi CEDAW masih kurang efektif di masyarakat, karena melihat masih banyak terjadi diskriminasi terhadap perempuan.