cover
Contact Name
Bambang Joyo Supeno
Contact Email
-
Phone
+6281336355089
Journal Mail Official
magistralawreview@gmail.com
Editorial Address
Program Studi Hukum Program Magister Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Jl. Pemuda No. 70 Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
MAGISTRA Law Review
ISSN : -     EISSN : 27152502     DOI : -
Core Subject : Social,
MAGISTRA Law Review, selanjutnya disebut MaLRev adalah jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang. MaLRev diterbitkan dua kali dalam satu tahun pada bulan Januari dan Juli. Ditujukan sebagai sarana publikasi bagi akademisi, peneliti, dan praktisi di bidang hukum dalam menerbitkan artikel hasil penelitian (riset) maupun artikel telaah konseptual (review). Ruang lingkup kajian meliputi: Hukum Tata Negara; Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Perdata; Hukum Internasional; Hukum Acara; Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi Dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 78 Documents
HARMONISASI HUKUM SIARAN IKLAN OBAT DAN PENGOBATAN PADA LEMBAGA PENYIARAN TELVISI DAN RADIO Mochamad Riyanto; Rini Retnowinarni
MAGISTRA Law Review Vol 3, No 01 (2022): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/malrev.v3i1.2802

Abstract

Harmonisasi hukum program penyiaran, terkait dengan penayangan pelayanan publik di bidang kesehatan masyarakat oleh lembaga penyiaran, dapat dilakukan dengan mengonstruksi secara heurestika antara UU tentang Kesehatan dan UU tentang Penyiaran. Sudah diuraikan, harmonisasi hukum program penyiaran yang diberlakukan di dalam lembaga penyiaran adalah niscaya, mengingat kesehatan kehidupan berbangsa dan bernegara dicerminkan oleh kesehatan lembaga penyiaran dalam menayangkan variasi pelbagai rubrik tentang pelananan kesehatan bagi masyarakat. Kesehatan ini patut digarisbawahi, karena lembaga penyiaran selama ini cenderung menayangkan pelbagai tayangannya hanya berdasarkan rating. Dampaknya, selama ini pula lembaga penyiaran cenderung mengidentikkan sebuah tayangan hasil produknya hanya sebagai bentuk iklan, promosi, atau bentuk lainnya yang beraroma komersial.Tidak ada yang salah terkait dengan bentuk-bentuk tersebut, asalkan berpayungkan pada sebuah konstruksi hukum yang jelas dan tegas, mengingat media massa pada hakikatnya terkonteks dengan suatu nilai luhur kebangsaan di negara tempat media massa tersebut melayani publik pemirsanya. Maka diperlukan harmonisasi pengaturan yang berkaitan dengan muatan materi hukum UU Penyiran dan UU Kesehatan beserta peraturan turunannya, dalam lingkup pengaturan iklan obat dan pengobatan sehingga memenuhi asas kepastian, kemanfaaf dan keadilan hukum dan etika.
OPTIMALISASI PERAN BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI DI BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) KELAS I SEMARANG) Mardiati Ningsih
MAGISTRA Law Review Vol 3, No 01 (2022): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/malrev.v3i1.2804

Abstract

Dalam Konstitusi Indonesia, dijelaskan bahwa anak memiliki peran strategis yang menjelaskan bahwa Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Balai Pemasyarakatan (BAPAS) melalui Pembimbing Kemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui optimalisasi peran BAPAS dalam sistem peradilan anak serta apa saja hambatannya.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Sedangkan sebagai pendukung pendekatan utama digunakan pendekatan yuridis normatif. Optimalisasi peran BAPAS, yaitu pembentukan Pos BAPAS, Pengangkatan Pembimbing Kemasyarakatan dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan, penambahan jumlah sarana prasarana serta peningkatan koordinasi penegak hukum dengan BAPAS. Hambatan yang dihadapi, yaitu dua peran Pembimbing Kemasyarakatan dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan, belum adanya sarana dan prasana yang memadai serta keterbatasan anggaran khusus Pos BAPAS. Upaya mengatasinya, yaitu koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara dan peningkatan sarana prasarana serta anggaran khusus Pos BAPAS. Sarannya, yaitu perlu segera dibentuk BAPAS di kabupaten/kota.
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMER 30 TAHUN 2014 SEBAGAI LANDASAN PENEGAKAN HUKUM TERKAIT TINDAKAN KORUPSI OLEH PEJABAT PEMERINTAHAN Quinta Nursabrina
MAGISTRA Law Review Vol 3, No 01 (2022): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/malrev.v3i1.2805

Abstract

Penulisan makalah ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pejabat pemerintah baik di kabupaten maupun kota di negreri ini yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk melakukan korupsi. Korupsi di Indonesia terus menunjukan peningkatan dari tahun ke tahun. Korupsi telah merayap dan menyelinap dalam berbagai bentuk, atau modus operandi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, perekonomian negara dan merugikan kepentingan masyarakat. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi kurang optimalnya implementasi undang-undang nomor 30 tahun 2014 dalam pembrantasan korupsi di Indonesia.
KEDUDUKAN YURISPRUDENSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA Pratiwi Ayu Sri Daulat
MAGISTRA Law Review Vol 3, No 01 (2022): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/malrev.v3i1.2806

Abstract

Peraturan perundang-undangan Indonesia, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang No.1/Pnps/1965, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 jo Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 mencerminkan pengaturan sumber hukum, namun tidak mengatur yuridiksi sebagai sumber hukum. Secara empirik, peradilan perdata, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi  menggunakan yurisprudensi sebagai sumber hukum dalam mempertimbangkan putusan hakim, sedangkan peradilan pidana tidak menggunakan yurisprudensi sebagai sumber hukum. Permasalahan yang timbul terkait dengan kedudukan yurisprudensi dalam sistem peradilan pidana. Berdasarkan hasil kajian dengan pendekatan yuridis normatif menunjukan, bahwa yurisprudensi merupakan putusan-putusan hakim yang dipergunakan oleh hakim lain, yang dihimpun oleh Mahkamah Agung. Kedudukan yurisprudensi bukan sebagai hukum menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, namun secara empirik sebagai sumber hukum dan/atau penguatan pertimbangan putusan hakim dalam peradilan perdata dan Mahkamah Konstitusi, namun dalam peradilan pidana tidak digunakan yurisprudensi, seperti dalam 10 (sepuluh) putusan Kasasi tindak pidana korupsi. Keadaan tersebut menunjukan tidak jelasnya sistem hukum Indonesia, terutama berkaitan dengan kedudukan yurisprudensi. Konsep ideal kedudukan yurisprudensi dalam sistem peradilan pidana dengan melakukan pembaharuan substansi hukum melalui penambahan Pasal 3A dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan menambah ketentuan pada ayat (2) Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, serta pembaharuan struktur hukum dengan menjadikan hakim yang responsif dan progresif dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA Hanung Primaharsa
MAGISTRA Law Review Vol 3, No 01 (2022): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/malrev.v3i01.2819

Abstract

Penelitian dengan judul Perlindungan Hukum Anak Yang menjadi korban tindak Pidana bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana dan bagaimana  upaya dan langkah dan solusi antisipatif  penegak hukum dalam mengurangi anak yang mengalami korban tindak pidana kekerasan. Kekerasan anak merupakan tindakan menyakitkan baik secara fisik maupun emosional. Kekerasan dapat menyebabkan kerugian terhadap anak baik secara fisik maupun emosional.  Kekerasan anak merupakan tindakan melukai yang dilakukan secara berulang, secara fisik maupun emosi terhadap anak melalui desakan hasrat, hukuman badan, degradasi dan cemoohan ataupun kekerasan seksual. Penyediakan fasilitas, penyelenggarakan dan upaya kesehatan yang komprehensif pemerintah adalah wajib bagi anak. Anak harus memperoleh kesehatan yang optimal semenjak dalam kandungan. Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 1 butir 1 Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa perlindungan bagi anak adalah upaya menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan  martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak perlu mendapatkan Perlindungan Hukum. Anak sebagai generasi penerus bangsa merupakan modal sumberdaya manusia bagi pembangunan nasional. Penegakan hukum terhadap anak akibat tindak kekerasan angat diperlukan guna kelangsungan hidup mendatang yang didukung oleh lapisan masyarakat. Penegakan hukum perlu diupayakan guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum, karena masyarakat merupakan faktor yang sangat berperan  mendukung penegakan hukum.  Sebagimana dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak anak perlu dijamin dan dilindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MEMBERIKAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA KASUS KORUPSI Harum Erlangga
MAGISTRA Law Review Vol 2, No 02 (2021): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/malrev.v2i02.2820

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pemerintah dalam memberikan remisi terhadap narapidana kasus korupsi serta untuk mengetahui tanggapan masyarakat mengenai kebijakan pemerintah dalam memberikan remisi terhadap narapidana kasus korupsi. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian berupa metode Yuridis Normatif. Spesifkasi penelitian yang dipakai adalah deksiptif analitif. Dan pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut, Korupsi masuk dalam Extraordinary Crime atau kejahatan luar biasa karena dampak dari korupsi bukan hanya merugikan satu orang saja tapi merugikan seluruh negara. Bahkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) mengkategorikan korupsi sebagai kejahatan hak asasi manusia dan kejahatan kemanusiaan. Karena korupsi memiliki berbagai efek berbahaya yang sangat luas. Karena itu, harus menggunakan metode antikorupsi yang luar biasa. Salah satu bentuknya adalah dengan menghapus remisi bagi koruptor. Mereka yang korupsi harus diberikan hukuman terbesar tanpa pengampunan. Mereka  tidak pantas mendapatkan hak istimewa karena mereka menerima dana pemerintah yang merugikan jutaan orang serta Sejumlah masyarakat kontra terhadap kebijakan pemerintah dalam pemberian remisi bagi koruptor, karena korupsi adalah kejahatan luar biasa yang terencana dan mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi negara. Selain menghancurkan tujuan negara, korupsi juga merenggut hak jutaan warga indonesia. Sehingga kedepannya pemberian remisi bagi koruptor dapat dipertimbangkan kembali.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA SEMARANG Denis Ventidenada Munif
MAGISTRA Law Review Vol 3, No 02 (2022): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/malrev.v3i02.2904

Abstract

Perencanaan penataan ruang wilayah merupakan salah satu tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota akibat adanya pelanggaran pembangunan bangunan gedung oleh masyarakat yang tidak hanya merugikan masyarakat sekitar tetapi juga mengganggu tatanan tata ruang wilayah yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Kota. Penelitian ini membahas beberapa Peraturan penegakan hukum pelanggaran pembangunan bangunan gedung di Kota Semarang dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan metode pendekatan statute approach/pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah peraturan perundangan-undangan serta wawancara dengan Dinas terkait dengan tujuan agar masyarakat memahami perencanaan tata kota serta akibat apabila melanggar. Peraturan penegakan hukum terhadap pelanggaran pembangunan bangunan gedung Kota Semarang antara lain mengacu pada UU Cipta Kerja, Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung, Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Semarang Tahun 2011-2031, serta Perwal Kota Semarang No. 38 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Penertiban Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Adapun kendala yang dihadapi oleh Dinas dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran pembangunan bangunan gedung berupa SDM yang kurang dan akses yang sulit.
JAMINAN KREDIT PADA PERJANJIAN KREDIT SINDIKASI Susilowati Susilowati; Sri Mulyani
MAGISTRA Law Review Vol 3, No 02 (2022): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/malrev.v3i2.3173

Abstract

Jaminan Kredit pada Perjanjian Kredit Sindikasi Bank merupakan jaminan yang penting dalam pembahasan utama Penulisan Hukum ini.  Metode yang penulis gunakan dalam Penelitian Hukum ini Yuridis Normatif, dokumen pedoman dalam penyusunan adalah dokumen hukum primer dan dokumen hukum sekunder. Jaminan Kredit pada Perjanjian Kredit Sindikasi adalah jaminan kredit dengan hak konsesi yang meliputi pendapatan pengusahaan jalan tol, rekening penampungan, dan klaim asuransi. Jaminan Kredit untuk menjamin Para Kreditur dalam Sindikasi Bank apabila terjadi cidera janji atau wanprestasi atau kredit macet dari Debitur. Jaminan diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, jaminan diartikan “keyakinan iktikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah atau Debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan sesuai yang diperjanjikan”. Jaminan Kredit juga diatur dalam pasal 1131 KUHPerdata: “segala kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”. Konsesi adalah pemberian hak, ijin, atau tanah oleh Pemerintah. Yang membedakan Kredit Sindikasi adalah jumlah krediturnya lebih dari satu kreditur. Pembahasan adalah Jaminan Kredit pada Perjanjian Kredit Sindikasi antara PT. TMJ dengan Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BPD Jateng dalam hal pengusahaan Jalan Tol Semarang Solo.  
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN DALAM KASUS PENCURIAN GETAH KARET OLEH KAKEK SAMIRIN Agung Kurniawan Prawira
MAGISTRA Law Review Vol 3, No 02 (2022): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/malrev.v3i02.3039

Abstract

Katagori tindak pidana pencurian riangan menurut Pasal 362 KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 adalah ketika nilai perkara lebih kecil dari batas minimum yang telah ditentukan yaitu Rp2.500.000,- dan atas hal tersebut tidak dapat dilakukan penahanan. Namun pada kenyataannya banyak kasus tindak pidana pencurian ringan yang mendapat sanksi pemidanaan, salah satunya Kasus Kakek Samirin dalam Putusan Nomor 590/Pid.B/2019/PN Sim, sehingga terdapat kekaburan hukum karena hakim memutus perkara Kakek Samirin menggunakan Undang-Undang Perkebunan dan tidak menggunakan dasar dari KUHP. Penelitian ini dapat dikatagorikan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang  (statue  approach)  dan pendekatan  kasus  (case  approach) terhadap data pustaka. Analisis penulis berdasarkan pendekatan undang-undang (Pasal 362 Kitab KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012) dan pendekatan kasus, tindakan yang dilakukan oleh kakek Samirin dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana pencurian ringan. Atas dasar tersebut, seharusnya kakek Samirin tidak boleh ditahan dan perkaranya diputuskan dengan Acara Pemeriksaan Cepat. Keputusan hakim dalam memutuskan perkara Kakek Samirin berdasarkan Pasal 107 huruf d Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan merupakan hak hakim yang tidak dapat dipersalahkan dan telah memenuhi unsur kemanfaatan yaitu untuk memberikan didikan kepada masyarakat supaya tidak melakukan tindak pidana pencurian ringan seperti yang dilakukan oleh Samirin 
PROBLEMATIK PEMBERIAN ASIMILASI BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI MASA PANDEMI COVID-19 Krismiyarsi Krismiyarsi; Mahmuda Pancawisma Febriharini
MAGISTRA Law Review Vol 3, No 02 (2022): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/malrev.v3i2.3204

Abstract

Kebijakan pembebasan warga binaan pemasyarakatan melalui asimilasi dalam upaya menekan laju penyebaran virus Covid-19 di Lapas oleh Pemerintah  menyisakan problematik di masyarakat. Masyarakat belum siap untuk menerima warga binaan. Masyarakat resah, was-was  terhadap keamanan di lingkungan tempat tinggal maupun di tempat umum, karena faktor ekonomi yang tidak jelas, dan pengangguran sehingga menjadi factor kriminogen. Over capacity Lapas tetap merupakan problematik social yang harus dicarikan solusinya, oleh karenanya perlu membuat pedoman pemidanaan yang ditujukan pada hakim. Pedoman pemidanaan tersebut misalnya hakim harus mengefektifkan pidana denda, tidak menjatuhkan pidana kurungan pengganti denda, mengefektifkan pidana bersyarat, restorative justice, dan sebagainya, atau melakukan pembaharuan hukum pidana dengan tujuan menghemat pidana penjara