cover
Contact Name
Jurnal Hukum
Contact Email
legalitas.unbari@gmail.com
Phone
+6285266065048
Journal Mail Official
legalitas.unbari@gmail.com
Editorial Address
Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni, Kodepos: 36122, Phone: 0741-667084
Location
Kota jambi,
Jambi
INDONESIA
Legalitas: Jurnal Hukum
ISSN : 20850212     EISSN : 25978861     DOI : https://www.doi.org/10.33087/legalitas
Core Subject : Social,
Legalitas: Jurnal Hukum is a peer-reviewed open access journal that aims to share and discuss current issues and research results. This journal is published by Center for Law Research and Development, Master of Law Program, Batanghari University, Legalitas: Jurnal Hukum contains research results, review articles, scientific studies from legal practitioners academics covering various fields of legal science, criminal law, civil law, administrative law, constitutional law, law Islamic business and law and other fields of study relating to law in the broadest sense. This journal is published twice a year, in June and December.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 2 (2012): Desember" : 7 Documents clear
TINJAUAN YURIDIS HAK ANAK DARI PERKAWINAN SIRI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 Ibrahim Ibrahim; Nurbaeti Nurbaeti; Yunardi Yunardi
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 3, No 2 (2012): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (245.292 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v3i2.135

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 tentang masalah anak di luar perkawinan yang telah di uji materil (judicial review) Pasal 43 ayat (1) undang-undang perkawinan, sehingga Tulisan ini mengkaji kekuatan hukum putusan  mahkamah konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap hubungan  keperdataan antara  anak dari perkawinan  siri  dengan ayah  biologisnya dan  ruang lingkup hak keperdataan dalam kaitannya   dengan hubungan antara  anak dari  perkawinan siri   dengan  ayah  biologisnya  sebagaimana  putusan  Mahkamah Konstitusi  Nomor  46/PUU-VIII/2010Kata Kunci :      Hak Anak Dari Perkawinan, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
HUKUM PIDANA SEBAGAI SUATU SISTEM Ruben Achmad
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 3, No 2 (2012): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (240.925 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v3i2.136

Abstract

Konteks sistem hukum, ilmu hukum dibicarakan sebagai penjabaran, pengujian, dan pengembangan teori-teori hukum yang berasal dari komponen filsafat hukum. Tujuan dari penjabaran dan pengembangan itu berkaitan erat dengan dimensi-dimensi utama ilmu hukum, yaitu dimesi ontologi, epistemologi, dan dimensi aksiologisnya. Dalam kaitannya dengan dimensi terakhirnya, ilmu hukum dipandang sebagai satu kesatuan dengan pendidikan hukum, maka tujuan penulisan ini adalah menganalisis dari sudut hukum pidana sebagai suatu sistemKata Kunci :      Hukum Pidana, Sistem
MEMAHAMI TEORI HUKUM INTEGRATIF Romli Atmasasmita
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 3, No 2 (2012): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (187.407 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v3i2.132

Abstract

Perkembangan teori hukum Indonesia sampai saat ini telah menghasilkan apa yang saya sebut "tripartite character of social and bureaucratic enginering" yaitu perpaduan sistem norma dinamis, sistem perilaku dan sistem nilai yang bersumber pada Pancasila sebagai filsafat kehidupan bangsa Indonesia. Berdasarkan sudut pandang teori hukum, relevan dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang tengah membangun, adalah perpaduan teori hukum pembangunan dan teori hukum progresif, diperkuat teori hukum integratif. Perpaduan ketiga inti teori hukum Indonesia tersebut diyakini , pertama, dapat mencegah pengaruh asing dalam proses pembentukan hukum nasional dan implementasinya di dalam kenyataan masyarakat dan kedua, dapat menggali lebih dalam nilai-nilai moral sosial bangsa Indonesia yang akan dijadikan bahan pembentukan hukum baik melalui proses legislasi maupun yurisprudensi..Kata Kunci: Perkembangan Hukum, Teori Hukum Integratif
PENYELESAIAN PELANGGARAN ADAT DAN RELEVANSINYA DENGAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA Iman Hidayat
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 3, No 2 (2012): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.571 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v3i2.137

Abstract

Secara yuridis konstitusional, tidak ada hambatan sedikitpun untuk menjadikan hukum adat sebagai sumber pembentukan KUHP Nasional, bahkan dalam konstitusi Republik Indonesia yaitu UUD 1945 yang sudah diamandemenpun mendukung untuk itu, apalagi dilihat dari sudut sosiologis dari teori pengakuan dan teori kekuasaan relevansi hukum adat sebagai sumber pembentukan KUHP Nasional sudah merupakan kehendak rakyat dan pemerintah. Begitupun secara filosofis hukum adat sangat kuat untuk dijadikan sumber bagi pembaharuan hukum pidana Nasional mengingat penetapan hukum pidana di masa mendatang harus disesuaikan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila (Cita Hukum Pancasila – Recht Idee).Kata Kunci :      Pelanggaran Adat, Pembaharuan Hukum Pidana
NEGARA DAN RESTORATIVE JUSTICE Bambang Widodo Umar
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 3, No 2 (2012): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v3i2.133

Abstract

Pemikiran tentang restorative justice yang dianggap sebagai pendekatan dan menjadi mainstream berfikir perlunya perubahan menyangkut sistem peradilan pidana. Secara umum restorative justice merupakan konsep yang merespon pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada pelibatan masyarakat dan korban yang teralienasi dalam mekanisme yang bekerja pada sistem peradilan pidana yang ada. Penganut paham ini berpedapat bahwa hukum bertitik tolak tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga korban, masyarakat dan penegak hukum sendiri. Dalam hal ini korban utamanya bukan negara seperti yang dianut oleh sistem peradilan pidana sekarang, tetapi seluruh unsur peradilan pidana yaitu penegak hukum, masyarakat, korban maupun pelaku. Dengan demikian restorative justice adalah suatu paham untuk menumbuhkan kemitraan atau tanggungjawab bersama sebagai respon konstruktif atas kesalahan dari semua pihak.Kata Kunci: Negara, Restorative Justice
PERADILAN RESTORATIF SEBAGAI ALTERNATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (Pendekatan Analisis Komparatif Sistem) S Sahabuddin
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 3, No 2 (2012): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v3i2.138

Abstract

Peradilan restoratif dapat dijadikan alternatif pilihan dalam sistem peradilan pidana dalam rangka menyelesaikan maslah-masalah hukum pidana itu sendiri fokus peradilan lebih terarah pada birokrasi peradilan (formality process) daripada substansi perkara yang hendak diselesaikan. Sementara itu peradilan restoratif lebih menjanjikan kepuasan keadilan yang dicari oleh para pihak. Kepuasan adalah alat ukur tercapainya keseimbangan hukum para pihak yang berperkara.Paham individualistik yang dibawa oleh sistem civil law telah membawa sistem peradilan pidana Indonesia yang capitalism dan memunculkan kesenjangan sosial, yang pada akhirnya menimbulkan sikap skeptis pada dunia peradilan pidana itu sendiri.Kata Kunci : Peradilan Restoratif, Sistem Peradilan Pidana
KONSTRAKSI PUSAT–DAERAH DALAM PELAKSANAAN OTONOMI Zen Zanibar MZ
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 3, No 2 (2012): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v3i2.134

Abstract

Prinsip kesatuan Pusat memang pemegang kontrol adalah pusat. Namun demikian pengelolaan pemerintahan lokal tidak atas dasar belas kasihan pusat. Pusat dalam kontek ilmiah adalah konstruksi akademis atau sebuah imaginasi sebagai bentuk justifikasi kekuasaan elit pusat. Padahal daerah adalah realitas dari kekuasaan atas segala sumber daya. Sehubungan hal ini dapat dilihat pada Undang Undang di Indonesia.Kata Kunci: Kontraksi Pusat- Daerah, Pelaksanaan Otonomi

Page 1 of 1 | Total Record : 7