cover
Contact Name
Jurnal Hukum
Contact Email
legalitas.unbari@gmail.com
Phone
+6285266065048
Journal Mail Official
legalitas.unbari@gmail.com
Editorial Address
Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni, Kodepos: 36122, Phone: 0741-667084
Location
Kota jambi,
Jambi
INDONESIA
Legalitas: Jurnal Hukum
ISSN : 20850212     EISSN : 25978861     DOI : https://www.doi.org/10.33087/legalitas
Core Subject : Social,
Legalitas: Jurnal Hukum is a peer-reviewed open access journal that aims to share and discuss current issues and research results. This journal is published by Center for Law Research and Development, Master of Law Program, Batanghari University, Legalitas: Jurnal Hukum contains research results, review articles, scientific studies from legal practitioners academics covering various fields of legal science, criminal law, civil law, administrative law, constitutional law, law Islamic business and law and other fields of study relating to law in the broadest sense. This journal is published twice a year, in June and December.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 323 Documents
Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Pidana Tambahan Ganti Kerugian Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Fitriya Wardhany, Nyimas Enny; Hidayat, Iman
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 17, No 2 (2025): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v17i2.1260

Abstract

As a form of the state's commitment in responding to the development of information and communication technology, which has given rise to various forms of cybercrime, including fraud in online buying and selling transactions, the government enacted Law Number 19 of 2016 as an amendment to Law Number 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions (ITE Law). This regulation serves as the main legal basis for combating crimes arising from the use of electronic systems, particularly online transaction fraud, which is governed by Article 28 paragraph (1) in conjunction with Article 45A paragraph (1) of the ITE Law. However, in practice, the ITE Law focuses more on punishing the perpetrators and does not yet provide comprehensive regulation regarding the protection of victims, especially concerning the provision of compensation in the form of restitution. Research results indicate that in various court decisions concerning online sales fraud cases, judges generally only impose the main criminal penalty on the perpetrators without ordering restitution payments to the victims. This is closely related to the fact that restitution is still considered optional within the Indonesian criminal law system, as reflected in the provisions of Articles 98–101 of the Criminal Procedure Code (KUHAP) and Article 1365 of the Civil Code (KUHPerdata), as well as the limitation of restitution to certain criminal acts under the Witness and Victim Protection Law. In fact, restitution is an important instrument in realizing restorative justice, which focuses on compensating the victims. Therefore, regulating restitution as a mandatory additional penalty under the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE) becomes urgent to ensure that victims’ rights are fulfilled fairly and proportionately within the criminal justice system
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan di Wilayah Tanjung Jabung Barat Purnawan, Edi; Suzanalisa, Suzanalisa; Sahabuddin, Sahabuddin
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 17, No 2 (2025): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v17i2.1228

Abstract

Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, yang bermakna bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3). Hukum memiliki arti penting dalam setiap aspek kehidupan, pedoman tingkah laku manusia dalam hubungannya dengan manusia yang lain, dan hukum yang mengatur segala kehidupan masyarakat Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami dan menganalisis pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku pembakaran lahan di wilayah Tanjung Jabung Barat. Untuk memahami dan menganalisis dampak hukum dari pelaku pembakaran lahan di wilayah di wilayah Tanjung Jabung Barat. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian Deskriptif Analitis. Di dalam penulisan Tesis ini penulis gunakan tipe penelitian Yuridis Empiris, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Socio-Legal Research. Tehnik pengambilan sampel dilakukan secara Purposive Sampling. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembakaran lahan di wilayah Tanjung Jabung Barat yang dimana terdakwa dinyatakan bersalah, dan kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya yang ancamannya menurut 50 Ayat (3) huruf d dan Pasal 78 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pelaku tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Tetapi dalam perkara ini terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00.- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 194/Pid.B/LH/2023/PN Klt. Dampak kebakaran lahan kemungkinan besar adalah kerugian seperti (1) Kerugian Material (2) Korban Jiwa (3) Memusnahkan Flora Dan Fauna(3) Musnahnya Satwa Langka (4) Rusaknya Tumbuh-tumbuhan (5) Kekurangan Pangan (6) Pencemaran Lingkungan (7) Kurangnya Cadangan Air Bersih (8) Potensi Terjadi Tanah Longsor Meningkat (9) Pemanasan Global. Saran yang dikemukakan hendaknya Selain aparat penegak hukum, perlunya kerjasama dengan masyarakat setempat atau perangkat desa untuk melakukan himbauan, sosialisasi terkait dampak dari aksi pembakaran lahan tersebut
Analisis Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah Kota Jambi Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Marlina, Elvy; Nazifah, Nazifah; Muslih, M
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 17, No 2 (2025): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v17i2.1229

Abstract

Pemerintahan daerah merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan di Indonesia. Desentralisasi kekuasaan yang diamanatkan oleh konstitusi bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan partisipasi lokal. Dalam konteks ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memegang peranan krusial sebagai representasi rakyat di tingkat lokal, dengan salah satu fungsi utamanya adalah pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Fungsi pengawasan ini menjadi fundamental untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi jalannya roda pemerintahan. Kinerja pemerintah daerah seharusnya mendapat perhatian lebih, bukan hanya pemerintah pusat saja yang menyorotinya, namun hal tersebut juga dilakukan oleh masyarakat setempat karena berkaitan dengan manfaat yang akan diterima masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan. Kinerja pemerintah daerah harus bisa dipertanggungjawabkan, mengingat bahwa pemerintah daerah berhak, berkewajiban dan memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Tujuan Penelitian ini yaitu : untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan efektivitas fungsi pengawasan DPRD Kota Jambi terhadap kinerja pemerintah daerah berdasarkan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi DPRD Kota Jambi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan program pemerintah daerah, serta bagaimana solusi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Metodologi penelitian menggunakan teknik yuridis sosiologis (empiris). Hasil penelitian yang didapat bahwa secara normatif DPRD telah memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 153 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ketentuan tersebut, DPRD memiliki fungsi utama, salah satunya adalah fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah. Dalam praktiknya, fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD Kota Jambi telah berjalan, namun efektivitasnya masih menghadapi beberapa kendala, antara lain : keterbatasan sumber daya manusia, akses data dan informasi yang belum sepenuhnya terbuka, koordinasi yang belum optimal antara DPRD dan pemerintah daerah, serta pengaruh dinamika politik lokal yang kadang mengaburkan objektivitas pengawasan. Dengan demikian, agar fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah dapat berjalan secara lebih efektif dan sesuai dengan semangat desentralisasi serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) perlu adanya komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk membangun sistem pengwasan yang terbuka, partisipatif dan berorientasi pada pelayanan publik. Dari hasil penelitian yang dilakukan maka saran yang disampaikan adalah perlu adanya penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang baik di DPRD Kota Jambi, agar apa yang menjadi cita-cita daerah dapat terlaksana dengan baik berkaitan dengan penerapan good governance. Upaya penguatan fungsi pengawasan DPRD dapat diwujudkan dengan melakukan penataan regulasi terkait dengan pelaksanaan fungsi DPRD sebagai bagian dari pemerintahan di daerah yang memiliki fungsi dan peran yang strategis dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, penggunaan anggaran dan kebijakan pemerintah daerah dan upaya penguatan fungsi pengawasan DPRD juga dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia anggota DPRD, hasil dari peningkatan kualitas dapat diukur dari seberapa besar peran DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap Kepala Daerah dalam pelaksanaan peraturan daerah, pelaksanaan anggaran dan kebijakan publik yang telah ditetapkan.