Articles
432 Documents
Larangan Pernikahan Tunggal Wates Perspektif 'Urf
Siti Nurul Hidayah
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 2 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18860/jfs.v6i2.1302
Di dalam Islam tidak ada larangan terhadap suatu tradisi selama tradisi tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Berdasarkan hukum adat, secara umum di Indonesia pernikahan tidak hanya memiliki arti perikatan perdata, tetapi juga memiliki arti perikatan adat dan sekaligus perikatan kekerabatan. Itu artinya pernikahan terjadi tidak hanya membawa akibat terhadap hubungan keperdataan, tetapi juga berkaitan dengan adat. Di Desa Karangawen Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak terdapat larangan pernikahan tunggal wates, yaitu sebuah larangan pernikahan yang rumahnya berbatasan dengan rumah calon pasangan. Penelitian ini termasuk penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data di lapangan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan metode pengolahan data dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Masyarakat yang menerima tradisi tunggal wates berpendapat bahwa tradisi tersebut memiliki filosofi yang baik untuk keharmonisan keluarga. Adapun masyarakat yang tidak menerima tradisi tersebut berpendapat bahwa tunggal wates hanyalah mitos. Telah terjadi pergeseran makna tunggal wates dari mitos beralih kepada filosofi. Larangan pernikahan tunggal wates dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih dan ‘urf fasid. Larangan pernikahan tunggal wates dapat dikategorikan ‘urf shahih apabila masyarakat berkeyakinan bahwa yang dapat mendatangkan musibah hanyalah Allah SWT. Dapat dikategorikan ‘urf fasid apabila masyarakat berkeyakinan bahwa melanggar tunggal wates dapat mendatangkan musibah.
Implementasi Layanan Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto
Fadila Hilma Mawaddah;
Abdul Haris
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 2 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18860/jfs.v6i2.1326
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UUPD), pemerintah menjamin perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk hak keadilan dan perlindungan hukum dalam mengakses layanan peraadilan. Penelitian ini mengkaji upaya Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang dalam memenuhi hak penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan peradilan serta efektivitas dari layanan peradilan yang diberikan kepada penyandang disabilitas dalam perspektif teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Penelitian yuridis empiris ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, dimana sumber datanya terbagi menjadi sumber data primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Proses pengolahan data menggunakan teknik pemeriksaan, klasifikasi, verifikasi, analisis data kemudian dibuat sebuah kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam memberikan layanan peradilan bagi penyandang disabilitas, PA Kabupaten Malang menjalin kerjasama dengan Pusat Studi dan Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya (PLSD UB) serta menyediakan sarana dan fasilitas khusus penyandang disabilitas untuk mewujudkan pengadilan yang inklusif. Implementasi dari layanan tersebut telah berjalan efektif meskipun belum sepenuhnya sempurna. Hal ini terjadi karena pertama, masyarakat belum bisa menggunakan fasilitas dengan bijak. Beberapa di antara mereka menggunakan fasilitas yang sebenarnya dikhususkan bagi penyandang disabilitas. Kedua, belum ada penilaian personal yang berdampak pada tidak terlaksananya tahap persidangan dengan semestinya terlebih bagi penyandang disabilitas mental.
Persepsi dan Upaya Masyarakat Untuk Meminimalisir Praktik Pernikahan Dini di Masa Pandemi
Rizky Dhiyah Aulia
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 2 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18860/jfs.v6i2.1329
Angka pernikahan dini di Indonesia tergolong cukup tinggi. Beberapa wilayah menjadi penyumbang, salah satunya Kabupaten Lebong. Angka tersebut kian meningkat di masa pandemi. Sehingga tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor penyebab meningkatnya kasus pernikahan dini yang terjadi di masa pandemi di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu serta bagaimana persepsi dan pola masyarakat dalam mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian empiris ini menggunakan jenis penelitian sosio-legal dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya rantai hubungan antara faktor yang menyebabkan meningkatnya kasus pernikahan dini di masa pandemi di Kabupaten Lebong. Dimulai dari adanya pandemi, waktu luang yang dimiliki anak-anak lebih banyak daripada sebelumnya. Selanjutnya, mereka bekerja disela waktu belajar dan menghasilkan uang sendiri. Kemudian, uang tersebut digunakan untuk sesuatu yang kurang baik salah satunya pergaulan bebas. Akibatnya, terjadi kehamilan di luar nikah dan terpaksanya dilangsungkan pernikahan. Dalam persepsi masyarakat, kasus menikah dini yang terjadi merupakan salah satu dari kecemasan mereka. Namun mereka menyadari tidak ada yang bisa dilakukan, karena dampak globalisasi, kondisi sosial serta lingkungan yang kurang memadai. Untuk upaya penyelesaiannya masih terbilang kurang maksimal. Tidak adanya Suscatin dan bimbingan pra nikah di KUA dilakukan ala kadarnya. Selain itu, masyarakat menganggap nasehat dari keluarga dan ceramah dari ustadz mampu mengatasi permasalahan ini.
Upaya Duta Generasi Berencana (GenRe) Dalam Menekan Perkawinan Usia Anak Pada Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Tujuan Hukum
Marisa Indriani Tanjung
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 2 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18860/jfs.v6i2.1331
Perkawinan adalah akad yang sangat kuat (mithaqan ghalizan) untuk menjadi ibadah dalam menjalankan perintah Allah Swt. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan diperbolehkan jika kedua calon pengantin berusia 19 tahun. Efektifitas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, terutama pada pembahasan terkait pembatasan usia perkawinan masih menemui banyak rintangan pada masa pandemi Covid-19. Sebab, terjadi peningkatan angka permintaan dispensasi perkawinan di beberapa daerah di Indonesia. Tak terkecuali dengan kabupaten Gresik, data Pengadilan Agama dan Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan anak telah menunjukkan bahwa memang benar adanya terjadi peningkatan angka perkawinan usia anak pada masa pandemi Covid-19. Duta GenRe Gresik berupaya untuk menekan hal tersebut dengan beberapa upaya melalui progaram kerjanya. Duta GenRe tersebut tidak terlepas dari adanya sebuah tujuan, tentunya tujuan tersebut tidak hanya berhenti pada pengendalian perkawinan usia anak yang bersifat pada aspek sosiologis saja. Program Duta GenRe tersebut dapat ditinjau pula dengan prespetif tujuan hukum. Dimana tujuan tersebut salah satunya adalah demi keadilan dan kesejahteraan. Meskipun upaya yang dilakukan belum bisa dikatakan maksimal dalam mengurangi perkawinan usia anak, sebab data yang terdapat di Pengandilan Agama Kabupaten Gresik dan Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak masih menunjukkan peningakatan akan tetapi, upaya yang dilakukan oleh Duta Generasi Berencana (GenRe) Kabupaten Gresik untuk mengurangi terjadinya perkawinan anak telah sesuai dengan teori tujuan hukum campuran.
Praktik Pelaksanaan Ihdad Bagi Wanita Karir
Muhammad Shabirin Firdaus
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 2 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18860/jfs.v6i2.1333
Artikel ini mengkaji permasalahan iddah wanita karir yang tiap harinya sudah terbiasa keluar rumah untuk bekerja. Perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya wajib melaksanakan iddah dan ihdad sesuai ketentuan syariat yaitu selama 4 bulan 10 hari. Namun yang terjadi di Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso, banyak perempuan yang tidak menaati ketentuan ihdad. Penelitian ini bermaksud mengungkap alasan mereka yang tidak melaksanakan ketentuan ihdad. Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan dua kesimpulan. Pertama, wanita karir di kecamatan Grujugan melakukan praktik Ihdad yang sepintas lalu tidak sejalan dengan ketentuan syariat, seperti memakai wewangian saat keluar rumah, berdandan, menginap di luar rumah, bahkan salah satu dari mereka ada yang sudah menikah lagi sebelum masa iddahnya selesai. Kedua, faktor yang melatarbelakangi praktik ihdad yang tidak ideal tersebut diantaranya; (1) keharusan untuk keluar rumah karena kebutuhan ekonomi, yakni upaya mencari nafkah dengan bekerja sebagai pedagang, buruh, pegawai negeri sipil (PNS), dan lain sebagainya. (2). Ketidak tahuan dan ketidak pahaman terhadap aturan ihdad. Dari dua hal tersebut, faktor ekonomi menjadi alasan yang lebih dominan.
Alasan Meningkatnya Angka Cerai Gugat Pada Masa Pandemi Covid-19 Dalam Kajian Teori Konflik
Yernati Ulfazah;
Rayno Dwi Adityo
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 2 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18860/jfs.v6i2.1344
Perkara cerai memiliki potensi meningkat setiap tahunnya, tak terkecuali perkara cerai gugat isteri kepada suami di Pengadilan Agama. Salah satunya perkara cerai gugat yang ditangani oleh Pengadilan Agama Tanjung Pati Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatra Barat. Perkara Gugat Cerai meningkat drastis sejak 2019 hingga 2020 selama wabah covid-19 melanda. Keseluruhan perkara cerai gugat yang masuk Januari hingga Juni sejumlah 422 perkara hingga meningkat sebanyak 524 perkara. Data tersebut menunjukkan peningkatan yang cukup tinggi selama pandemi covid-19 dengan selisih angka sebanyak 102 perkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengurai alasan meningkatnya cerai gugat di Pengadilan Agama Tanjung Pati selama masa pandemi dari tahun 2019 sampai 2020 dalam kerangka sosiologis teori konflik. Riset menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif, dengan jenis penelitian lapangan (field research). Hasil menunjukan bahwa terdapat banyak alasan yang menjadi sebab terjadinya cerai gugat selama terjadinya wabah, tertinggi disebabkan oleh pertengkaran dan perselisihan yang tidak berkesudahan, namun tetap memiliki keterkaitan erat pada faktor ekonomi. Bentuknya seperti nafkah yang kurang, kepala rumah tangga menjadi korban pemutusan hubungan kerja akibat pandemi. Cerai gugat terjadi akibat ketidakmampuan suami dan istri dalam mengelola konflik saat kondisi perekonomian keluarga tidak dalam kondisi baik.
Peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam Mediasi Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Fitri Hidayatullah
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 2 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18860/jfs.v6i2.1360
Perceraian dianggap sebagai hal yang kurang baik dalam konteks kehidupan bernegara di Indonesia, terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karenanya peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diperlukan guna meminimalisir terjadinya perceraian oleh PNS, sehingga tidak menimbulkan pandangan negatif dari masyarakat. Tujuan utama Penelitian ini adalah menjelasakan Peran Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang dalam upaya mediasi perceraian Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian dan untuk mengetahui kendala-kendala apa saja yang dihadapi saat proses terjadinya mediasi yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis hukum. Data penelitian diperoleh melalui kegiatan wawancara, observasi, serta dokumentasi. Hasil penelitian menemukan bahwa peran BKD Kota Malang dalam mediasi perceraian oleh PNS belum maksimal, yang disebabkan tidak adanya dukungan dan kerja sama dari pasangan suami istri yang bercerai. Ditemukan pula fakta bahwa terdapat berbagai faktor yang memengaruhi PNS untuk melakukan perceraian, seperti masalah ekonomi, perselingkuhan, buruknya komunikasi, dan masalah pribadi lainya yang sifatnya rahasia. Kendala yang umum dalam mediasi perceraian PNS adalah lamanya proses mediasi karena sulitnya menemukan titik tengah bagi pihak yang bersangkutan, sehingga banyak PNS melakukan perceraian tanpa perizinan kepada pejabat setempat dan hal ini kemudian menimbulkan pelanggaran berat karena melanggar ketentuan perundang-undangan.
Upaya Pembentukan Keluarga Sakinah Bagi Pasangan Suami Istri Karyawan Pabrik PT. ECCO Indonesia Sidoarjo
Lina Mawaddah Zakkiyah;
Risma Nur Afifah
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 2 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18860/jfs.v6i2.1362
Terbentuknya keluarga sakinah bukanlah suatu perkara yang mudah diwujudkan apalagi dalam keluarga yang sama-sama sibuk bekerja sebagai karyawan pabrik yang harus bekerja dalam 10 jam bahkan lebih serta terkena bagian sift. Hal tersebut berdampak pada kurangnya waktu berkumpul bersama keluarga dan kurangnya relasi pasangan antar suami istri serta relasi terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya serta kendala pasangan karyawan pabrik PT. ECCO Indonesia dalam membentuk keluarga sakinah. Jenis penelitian ini ialah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan ialah data primer dan sekunder dengan pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Adapun upaya pasangan karyawan pabrik PT. ECCO Indonesia dalam membentuk keluarga sakinah antara lain saling menjaga komunikasi antar pasangan, keyakinan (agama), pendidikan dalam keluarga, selalu sabar dan qonā’ah (menerima apa adanya), adanya keterbukaan dan kepercayaan dengan pasangan, saling pengertian dan kerjasama dengan pasangan, ekonomi keluarga, dan saling memaafkan antar pasangan jika berbuat kesalahan. Sedangkan kendalanya dalam membentuk keluarga sakinah antara lain mengasuh anak dan waktu (family time). Terbentuknya keluarga sakinah bukanlah suatu perkara yang mudah diwujudkan apalagi dalam keluarga yang sama-sama sibuk bekerja sebagai karyawan pabrik yang harus bekerja dalam 10 jam bahkan lebih serta terkena bagian sift. Hal tersebut berdampak pada kurangnya waktu berkumpul bersama keluarga dan kurangnya relasi pasangan antar suami istri serta relasi terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya serta kendala pasangan karyawan pabrik PT. ECCO Indonesia dalam membentuk keluarga sakinah. Jenis penelitian ini ialah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan ialah data primer dan sekunder dengan pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Adapun upaya pasangan karyawan pabrik PT. ECCO Indonesia dalam membentuk keluarga sakinah antara lain saling menjaga komunikasi antar pasangan, keyakinan (agama), pendidikan dalam keluarga, selalu sabar dan qonā’ah (menerima apa adanya), adanya keterbukaan dan kepercayaan dengan pasangan, saling pengertian dan kerjasama dengan pasangan, ekonomi keluarga, dan saling memaafkan antar pasangan jika berbuat kesalahan. Sedangkan kendalanya dalam membentuk keluarga sakinah antara lain mengasuh anak dan waktu (family time).
Implikasi Pendidikan Formal Ibu Rumah Tangga dalam Membangun Keluarga Sakinah
Saski Anastasia Remilda
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 2 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18860/jfs.v6i2.1364
Membangun keluarga sakinah merupakan dambaan oleh setiap pasangan yang mengarungi bahtera rumah tangga dengan perkawinan. Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 31 ayat (1) sampai (3) menyatakan bahwa “(1) Hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam keluarga dan kehidupan bermasyarakat, (2) masing-masing pihak berhak mengajukan gugatan, (3) suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga”. Namun nampaknya hal ini menjadi rintangan tersendiri bagi kaum perempuan terkhusus seorang ibu rumah tangga, sebab menurut data di berberapa Pengadilan Agama, dari tahun ke tahun terus terjadi peningkatan angka cerai gugat dibanding cerai talak, terlebih di daerah perkotaan tak terkecuali di daerah Kota Malang. Terkait hal ini, salah satu faktor yang dapat memengaruhi masing-masing individu oleh setiap pasangan dalam usahanya membangun keluarga sakinah adalah pendidikan. Pendidikan formal perempuan terkhusus ibu rumah tangga di masyarakat daerah perkotaan adalah hal yang tidak asing dijumpai, dan hal ini merupakan keniscayaan yang baik untuk diperjuangkan, namun bagi beberapa pandangan masyarakat, pendidikan formal bagi perempuan dapat menimbulkan berbagai macam polemik, tersebab dari peran wanita sendiri yang menjadi standar masyarakat akan perannya dalam rumah tangga dan dengan adanya berbagai permasalahan yang dialami ibu rumah tangga yang lahir akibat dominasi pendidikan formal menjadikan anggapan mengenai ibu rumah tangga ini penting untuk dikaji dan diketahui oleh perempuan-perempuan dan masyarakat pada umumnya, guna memperjelas urgensi dan esensi dari pentingnya peran dan pendidikan sebagai ibu rumah tangga agar pengaplikasian pendidikan formal tidak sebatas pada jenjang karir, tetapi dapat terarah pada semua lini kehidupan terkhusus dalam urgensi membangun keluarga sakinah.
Psikologi Perempuan Dewasa Awal Pasca Perceraian
Salsabila Herlany
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 2 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18860/jfs.v6i2.1365
Perceraian merupakan sesuatu permasalahan yang umum ditemukan dimasyarakat, banyaknya pasangan yang menyelesaikan masalah keluarga dengan bercerai menyebabkan tingginya angka perceraian di Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah menikah pada usia remaja yang menimbulkan banyak dampak negatif khususnya pada perceraian pasangan muda. Pasalnya pernikahan pada usia remaja menyebabkan seorang anak, khususnya perempuan, harus menanggung beban berat. Kemudian apabila terjadi perceraian, perempuan tersebut akan menginjak usia dewasa awal dimana pada usia tersebut seseorang baru akan memilih jalan hidup dengan berkarir atau melakukan pernikahan. Hal tersebut tentunya akan sangat berpengaruh pada kondisi psikologi perempuan tersebut pasca perceraianya. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kondisi psikologi perempuan dewasa awal pasca perceraian serta upaya apa yang dilakukan perempuan tersebut untuk mengatasinya. Artikel ini menggunakan jenis penelitian field research yaitu penelitian dengan menggunakan data wawancara, dan observasi sebagai data utamanya. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa semua perempuan dewasa awal yang mengalami perceraian, pernah merasakan stressor psikososial. Akan tetapi, dikarenakan beratnya beban yang mereka tanggung, menyebabkan mereka tidak dapat beradaptasi dengan cepat sehingga menimbulkan gejala negatif pada psikologi mereka. Walaupun demikian mereka mempunyai manajemen atau cara masing-masing agar terlepas dari gangguan psikologi, sehingga mereka dapat beradaptasi dan menjalani kehidupan yang jauh lebih baik.