cover
Contact Name
Ramadhita
Contact Email
sakina@uin-malang.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
sakina@uin-malang.ac.id
Editorial Address
Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jl. Gajayana 50 Kota Malang
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Sakina: Journal of Family Studies
ISSN : -     EISSN : 25809865     DOI : -
Journal of Family Studies merupakan sarana komunikasi dan publikasi ilmiah yang berasal dari riset-riset mahasiswa di bidang hukum keluarga dengan berbagai aspek dan pendekatan
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 432 Documents
Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan terhadap Aplikasi Data Saksi (SIDASI) Muhammad Muhammad
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 2 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v6i2.1529

Abstract

SIDASI (Aplikasi Data Saksi) merupakan inovasi baru dari Pengadilan Agama Bojonegoro berbasis web sebagai jawaban kendala yang sering terjadi ketika pihak berperkara meninggalkan data saksinya di rumah. Selain itu, aplikasi ini menjadi program transformasi yang sebelumnya one day minutes-one day publish menjadi three hours minutes-three hours publish. Fokus penelitian ini adalah status hukum saksi yang terlambat dihadirkan saat persidangan dan tinjauan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan terhadap SIDASI di Pengadilan Agama Bojonegoro. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan penelitian yuridis administratif. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini kedudukan saksi yang terlambat dihadirkan dalam persidangan apabila hakim merasa alat bukti belum cukup maka keterangan saksi dianggap penting serta berpotensi menunda persidangan yang berdampak menggantungnya status hukum. Tinjauan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan terhadap SIDASI diwujudkan beberapa kelebihan yaitu: tertib administrasi, proses persidangan cepat, dan tidak rumit. Namun, SIDASI perkara baru tentu memiliki beberapa kendala: verifikasi robot saat log in memerlukan waktu cukup lama dan bahasa yang digunakan belum sepenuhnya berbahasa Indonesia. Sehingga disimpulkan asas ini telah terpenuhi bagi masyarakat melek teknologi dan menurut pihak berperkara belum terpenuhi.
Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik Agung Rachmat Hidayat
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 2 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v6i2.1541

Abstract

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, setiap lembaga mempunyai tantangan untuk mengikuti perkembangan. Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik dengan tujuan agar pelayanan di Pengadilan lebih efektif dan efisien. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab dari tingginya tingkat E-Court di Pengadilan Agama Trenggalek serta meninjau efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 dengan teori Soerjono Soekanto. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. penggumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitiannya adalah E-Court di Pengadilan Agama Trenggalek jumlahnya banyak dengan alasan: E-Court sudah disosialisasikan dan diterapkan, advokat sudah merasakan manfaat penggunaan E-Court, dan pengguna terdaftar dalam berperkara sudah melalui E-Court. Kemudian efektivitas dilihat dari 5 faktor yaitu faktor hukum, peraturan ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung beserta petunjuk teknis pada KMA dan telah diterapkan oleh Pengadilan Agama Trenggalek. Faktor penegak hukum yaitu Pengadilan Agama Trenggalek sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta membantu pengguna jika terdapat kendala. Faktor fasilitas dan sarana sudah memadahi untuk pelaksanaan peraturan ini. Faktor segi masyarakat di Trenggalek sudah mengetahui adanya peraturan ini. Faktor kebudayaan peraturan dikeluarkan sebagai bentuk ketertiban hukum beracara dan sebagai jawaban untuk perkembangan zaman.
Implementasi Zakat Tambang Pasir (Studi Di Desa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang) Chalimatus Sa'diyah; Ahsin Dinal Mustafa
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 2 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v6i2.1557

Abstract

Lumajang mempunyai sumber daya alam yang melimpah dan menghasilkan banyak keuntungan yang dihasilkan. Hasil yang melimpah dan melebihi nisab mempunyai kewajiban mengeluarkan zakat. Zakat yang dikeluarkan harus sesuai dengan syariat Islam dan dilaksanakan sesuai dengan hukum islam menurut Yusuf Qardhawi. Penelitian ini betujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pelaksanaan zakat tambang pasir dan untuk menganalisis bagaimana tinjauan hukum islam menurut Yusuf Qardhawi dalam pelaksanaan zakat tambang pasir yang ada di Desa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang. Jenis penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan) yang bersifat empiris dengan pendekatan deskriptif-kualtatif. Metode pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada para penambang yang ada di Desa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang yang merupakan penjaga tambang yang mengawasi berjalannya petambangan setiap harinya dan mendata berapa truk pasir yang mengambil pasir di tempat tambangnya. Teknik analisis data yaitu dengan pemeriksaan data klarifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Kesimpulan dari jurnal ini menjelaskan bahwa penambang yang ada di Desa Bago Kecmatan Pasirian Kabupaten Lumajang terdapat yang belum melaksanakan zakat dan hanya satu penambang yang telah melaksanakan zakat dan lainnya hanya mengeluarkan sedekah. Penambang yang telah melaksanakan zakat sudah sesuai hukum Islam menurut Yusuf Qardhawi dengan mengeluarkan 2,5% hari hasil yang didapatkan setelah mencapai nishab.
Upaya Istri dalam Mendapatkan Nafkah Madliyah yang tidak Dipenuhi Suami Dewi Arum Jamilatul Warda
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 2 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v6i2.1567

Abstract

Nafkah menurut jumhur ulama merupakan kewajiban seorang suami terhadap keluarga. Dalam Islam dikenal nafkah madliyah, yakni nafkah lampau yang tidak diberikan suami terhadap keluarga ketika masih terikat perkawinan. Penelitian ini akan membahas upaya istri untuk mendapatkan nafkah madliyah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyebab suami tidak memberikan nafkah, upaya yang ditempuh istri untuk mendapatkan nafkah madliyah, dan tinjauan hukum Islam dan positif mengenai kelalaian suami dan upaya yang dilakukan istri. Jeni penelitian ini adalah empiris dengan pendektan kualitatif dan komparatif. Hasil penelitian menujunjukkan bahwa penyebab suami tidak memberikan nafkah; suami menikah lagi, suami selingkuh dan tingal di luar kota, juga suami ikut judi dan minum minuman keras. Upaya yang dilakukan oleh para istri adalah musyawarah dengan keluarga besar & meminta bantuan mudin, dengan hasil suami memberikan nafkah awal, dan para istri diberikan jaminan agar suami tidak lalai. Selanjutnya para suami diharuskan memberikan nafkah secara rutin. Apabila kembali melalaikan, maka para istri boleh memilih jalan lain. Menurut hukum Islam, tindakan yang dilakukan suami adalah dosa. Upaya yang ditempuh oleh istri menurut hukum Islam diperbolehkan. Sedangkan menurut hukum positif, istri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan. Namun, cara yang ditempuh oleh para istri diluar jalur hukum.
Persepsi Masyarakat Tentang Mahar Sebagai Patokan Nafkah Dalam Keluarga Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat Tazkia Nur Azalia
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 2 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v6i2.1568

Abstract

Tulisan ini mengkaji dua aspek, yaitu: pertama, alasan masyarakat Desa Kasembon mempertahankan persepsi mahar sebagai patokan nafkah. Kedua, alasan masyarakat mempertahankan persepsi tersebut perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat. Dampak dari pemahaman tersebut, terdapat masyarakat yang memilih membatalkan pernikahannya. Akan tetapi mereka tetap mempertahankan persepsi tersebut hingga saat ini. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: pertama, alasan masyarakat Desa Kasembon mempertahankan persepsi mahar sebagai patokan nafkah dalam keluarga, memberikan motivasi suami untuk mencari nafkah dan sebagai jaminan pemberian nafkah yang layak. Faktor lain yakni kurangnya ilmu pengetahuan khususnya ilmu agama. Kedua, masyarakat yang mempertahankan merupakan bentuk praktik dari pelestarian budaya. Tradisi ini bisa tetap dipertahankan selama masyarakat terutama pihak yang akan menikah sama-sama bersepakat dan salahsatu tidak merasa keberatan. Namun, apabila salahsatu pihak merasa keberatan sebaikanya mengikuti hukum Islam.
Keluarga Sakinah Menurut Pengrajin Shuttlecock dan Upaya Dalam Mempertahankannya Ely Ramadanti; Abdul Haris
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 2 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v6i2.1585

Abstract

Keluarga sakinah merupakan impian bagi setiap pasangan yang melangsungkan perkawinan. Setiap keluarga mempunyai caranya masing-masing dalam membentuk dan mempertahankan keharmonisan keluarga. Penelitian ini mengkaji tentang keluarga sakinah dalam pandangan pengrajin shuttlecock dan serta upaya mereka dalam mempertahankan keluarga sakinah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif yang berlokasi di Desa Gunungrejo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara kepada ibu rumah tangga pengrajin shuttlecock. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan dua hal. Pertama, keluarga sakinah menurut pengrajin shuttecock adalah keluarga yang saling pengertian, kasih sayang dan tercukupi kebutuhan keluarga dengan tidak mengabaikan kewajibannya sebagai ibu rumah tangga. Kedua, upaya yang dilakukan pengrajin shuttlecock untuk membentuk keluarga sakinah adalah dengan melaksanakan hak dan kewajiban dalam keluarga, memenuhi kebutuhan biologis, psikis, ekonomi, menyelesaikan konflik secara Islami dan mengembangkan sikap Islami dalam rumah tangga.
Komparasi Tradisi Belis dan Uang Panai Dalam Pernikahan Muhamad Taufik Hasan
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 2 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v6i2.1615

Abstract

Belis merupakan tradisi penyerahan sejumlah uang yang dilakukan oleh calon mempelai laki-laki kepada perempuan sebelum melaksanakan pernikahan pada masyarakat NTT. Uang panai merupakan tradisi berupa penyeraha uang dilakukan oleh masyarakat Sulawesi. Kedua tradisi tersebut merupakan budaya yang ada di Indonesia dan berkaitan dengan pernikahan, namun memiliki perbedan dari segi makna dan tata cara pelaksanaannya. Rumusan masalah penelitian ini berupa tradisi Belis dan uang panai dalam hukum Islam dan perbedaan kedua tradisi tersebut berdasarkan perspektif maslahah mursalah At-Thufi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan bersifat kuantitatif. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan primer dalam penelitian ini adalah hukum adat uang panai, hukum adat Belis, Najmuddin At-Thufi, At-Ta’yin Fi Syarah Al-Arbain, dan bahan hukum sekunder mengenai pernikahan adat. Metode pengolahan bahan hukum yakni editing, klasifikasi, verifikasi, dan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah tradisi Belis secara sosial memiliki tujuan yang baik berupa mengangkat derajat perempuan menjadi lebih berkedudukan yang tinggi. Belis juga bertujuan sebagai penanda sahnya pernikahan secara adat. Disamping itu pula Belis berfungsi sebagai uang balas budi kepada orangtua dari pihak perempuan yang telah membesarkan anaknya sehingga dapat menikah dengan pihak laki-laki tersebut. Sedangkan uang panai dimaksudkan untuk lebih menghargai kedudukan perempuan yang tinggi sehingga nominal yang ditentukan dalam uang panai juga tinggi. Tingginya uang panai dimaksudkan agar pihak laki-laki dan perempuan lebih menghargai betapa susahnya usaha yang dilakukan untuk melaksanakan sebuah pernikahan.Belis dianggap lebih maslahat daripada uang panai jika didasarkan kepada maslahah mursalah perspektif At-Thufi. Kriteria Belis sebagai maslahah mursalah menurut At-Thufi lebih tinggi daripada uang panai. Pada Belis, jika pihak laki-laki tidak sanggup membayar secara tunai, maka pembayaran Belis dapat dilakukan dengan cara mencicil nominal yang telah disepakati dalam Belis tersebut. Sedangakan pada uang panai jika pihak laki-laki tidak dapat melakukan pembayaran secara tunai sebelum akad nikah, maka pernikahan tidak dapat dilangsungkan.
Childfree in The Perspective of Al-Ghazali and Nur Rofiah Melinda Aprilyanti; Erik Sabti Rahmawati
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 2 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v6i2.1646

Abstract

Abstrak: Childfree adalah sebuah pilihan hidup untuk tidak memiliki anak, setelah atau sebelum menikah, baik itu anak kandung, anak tiri, ataupun anak angkat. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan pandangan Abu Hamid al-Ghazali dan Nur Rofiah terhadap childfree, mengkaji persamaan dan perbedaan serta menganalisis dasar pemikiran keduanya. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode komparasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut al-Ghazali keputusan childfree adalah meninggalkan keutamaan (tarku al-afdhal), apabila untuk bersenang-senang hukumnya makruh. Menurut Nur Rofiah childfree diperbolehkan (mubah) tetapi harus berdasarkan alasan bijak dan persetujuan pasangan. Nur Rofiah menekankan bahwa menjadi childfree tidak menghilangkan tanggung jawab sosial seseorang kepada anak terlantar. Kedua tokoh ini menjelaskan childfree bukanlah pilihan yang haram. Perbedaannya, al-Ghazali menyatakan tujuan pernikahan adalah memiliki keturunan, sedangkan menurut Nur Rofiah tujuan pernikahan adalah untuk menemukan ketenangan, kasih sayang dan rahmat. Al-Ghazali menjadikan hadits Rasulullah yang menyeru sahabat untuk menikah dan berketurunan serta memilih wanita yang pengasih dan subur sebagai dasar pentingnya keberadaan anak, berbeda dengan Nur Rofiah yang menyatakan bahwa tujuan pernikahan telah disampaikan dalam Q.S. Ar-Rum ayat 21. Selain untuk menciptakan ketenangan jiwa sebagai pasangan, pernikahan juga untuk berusaha bersama menciptakan dunia yang lebih baik sebagai khalifah fi al-ardh. Abstract: Childfree is a life decision of a person or couple for not having children, before or after marriage, be it biological children, stepchildren, or adopted children. This article aims to describe the perspective of Abu Hamid al-Ghazali and Nur Rofiah on childfree, examine the similarities and differences and analyze the basis of their thoughts. This article is normative legal research with a comparative approach. The results show that according to al-Ghazali, the decision to be childfree is leaving virtues (tarku al-afdhal), if it was chosen because of selfishness or for having fun, childfree is makruh. According to Nur Rofiah, being childfree is permissible (mubah), but it must be based on wise reason and be approved by both parties. She emphasizes that being childfree does not eliminate the social responsibilities of neglected children. Both al-Ghazali and Nur Rofiah agree childfree is not forbidden (haram). The difference is that al-Ghazali discusses the main purpose of marriage is to have children. In contrast, According to Nur Rofiah, the main purpose of marriage is to find tranquillity, affection and mercy. The basis of al-Ghazali’s perspective is the hadith of Rasulullah, which calls on his friends to get married and have children, and his recommendation to marry a loving and fertile woman. Unlike Nur Rofiah, she discusses that the main purpose of marriage is written in Q.S. Ar-Rum verse 21. Besides creating peace of mind as a couple, marriage is for making a better world together as Khalifah fi al-ardh.
Pandangan Masyarakat Terhadap Istri Berpendidikan Lebih Tinggi dari Suami Perspektif Gender Ianatul Firdaussia
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 2 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v6i2.1652

Abstract

Umumnya masyarakat desa dengan masyarakat kota mempunyai pola pikir yang sangat berbeda. Tetapi uniknya hasil pra riset membuktikan dari hasil wawancara tidak semua masyarakat di Desa Kejapanan mempunyai pandangan patriarki. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah pandangan masyarakat pada istri yang pendidikannya lebih tinggi dari suami dan implikasi relasi gender antara suami istri bagi istri yang berpendidikan lebih tinggi dari suami. Jenis penelitian yang dilakukan merupakan penelitian empiris dengan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi dengan masyarakat dan pasangan antara suami dan istri berpendidikan lebih tinggi dari suami di Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Hasil penelitian tersebut menunjukkan pandangan masyarakat Desa Kejapanan terhadap istri yang berpendidikan lebih tinggi ada tiga. Pertama, pandangan setuju yang memandang bahwa tidak ada masalah ketika istri berpendidikan lebih tingg dari suami. Kedua, pandangan tidak setuju yang mengartikan bahwa perempuan yang berpendidikan tinggi maka pasangannya harus sepadan atau setara. Ketiga, pandangan setuju dengan syarat mengartikan bahwa tidak masalah ketika pendidikan istri lebih tinggi tetapi istri haruslah tetap pada kodratnya seorang istri. Dan implikasi relasi kesetaraan gender antara suami istri bagi istri yang berpendidikan lebih tinggi dari suami hanya pengaturan keuangan dari tiga pasangan yang telah berpaham kesetaraan gender.
Sumpah Suppletoir Yang Didasarkan Keterangan Satu Orang Saksi Pada Perkara Cerai Gugat Verstek Muhammad Arofian Thoufi Ilmi
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 2 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v6i2.1696

Abstract

Pembuktian ditujukan untuk memperoleh suatu kepastian hukum, bahwa peristiwa yang diajukan itu benar adanya. Dalam perkara cerai gugat verstek putusan nomor 1131/Pdt.G/2021/PA.Sda pihak penggugat hanya dapat menghadirkan satu orang saksi saja untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya. Atas perintah majelis hakim yang memeriksa serta memutus perkara, hakim memerintahkan kepada penggugat agar bersumpah dengan sumpah suppletoir dengan menggunakan dasar keterangan satu orang saksi yaitu ayah kandung penggugat. Dalam artikel ini meneliti lebih lanjut mengenai bagaimana hukum pembuktian dalam perkara cerai gugat verstek berdasar pada ketentuan Herziene Inlandsch Reglemen, serta bagaimana pandangan hakim dalam memutuskan perkara. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa alat buki di dalam proses pembuktian bersifat kumulatif. Dengan penggugat yang hanya mampu menghadirkan bukti satu orang saksi, maka hakim karena jabatannya menyuruh pihak penggugat untuk melaksanakan sumpah suppletoir serta ditambah alat bukti persangkaan hakim yang didasarkan pada ketidakhadiran tergugat yang telah dipangil secara sah dengan dikaitkan pada fakta hukum dari keterangan seorang saksi, bahwa kedua belah pihak sudah tidak akan ada harapan untuk dapat bersatu kembali. Maka hakim berkeyakinan dalam perkara tersebut telah sesuai dengan prosedur, serta alat bukti yang ada dapat dinyatakan sempurna sehingga dapat diputuskan suatu perkara.