cover
Contact Name
Ramadhita
Contact Email
sakina@uin-malang.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
sakina@uin-malang.ac.id
Editorial Address
Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jl. Gajayana 50 Kota Malang
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Sakina: Journal of Family Studies
ISSN : -     EISSN : 25809865     DOI : -
Journal of Family Studies merupakan sarana komunikasi dan publikasi ilmiah yang berasal dari riset-riset mahasiswa di bidang hukum keluarga dengan berbagai aspek dan pendekatan
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 432 Documents
Wakaf Dengan Wasiat Melebihi 1/3 (Satu Pertiga) Perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Aizem, Aizem; Sudirman, Sudirman
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 2 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i2.3489

Abstract

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur batas maksimal harta wakaf dengan wasiat yaitu 1/3 (satu pertiga) dari harta wakaf. Di KUA Singosari terjadi kasus harta wakaf dengan wasiat melebihi 1/3 (satu pertiga) dari harta. Pada kasus tersebut, kepala KUA Singosari mengesahkan pelaksanaan wakaf tersebut yang tentunya tidak sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian ini memiliki tujuan mengetahui pelaksanaan wakaf dengan wasiat melebihi 1/3 (satu pertiga) di KUA Singosari menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Dalam memperoleh data-data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi, sedangkan dalam proses pengolahan data penelitian ini menggunakan teknik editing, klasifikasi, verifikasi, analisis dan kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan: pertama, pelaksanaan wakaf dengan wasiat melebihi 1/3 (satu pertiga) di KUA Singosari mengikuti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kedua, menurut tinjauan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf terhadap pelaksanaan wakaf dengan wasiat di KUA Singosari sudah sesuai, namun masih ada satu pasal yang belum sesuai yaitu dalam pasal 25 tentang batas maksimal harta wakaf dengan wasiat yaitu 1/3 (satu pertiga), sedangkan harta yang diwakafkan oleh si wakif adalah semua harta dari si wakif.
Perizinan Poligami Karena Hamil Di Luar Nikah Ahmad, Reza Zulfa
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 2 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i2.3560

Abstract

Penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perizinan poligami dalam putusan Nomor 1780/Pdt.G/2021/PA.Bjn berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, dan bagaimana tinjauan dari Maslahah Mursalah. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (library research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan bahan menggunakan teknik inventarisasi, kategorisasi, dan studi kepustakaan. Pada dasarnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk melaksanakan perjanjian kewajibannya. Kesepakatan kedua belah pihak yakni, Pemohon akan memenuhi syarat kumulatif, dan Termohon akan memberikan izin kepada Pemohon untuk dapat berpoligami. Dalam mengadakan perjanjian, syarat sahnya perjanjian itu telah terpenuhi, yaitu Termohon sebagai orang yang cakap. Kemudian perjanjian tersebut didasarkan pada alasan yang halal dan itikad baik kedua belah pihak untuk melakukan poligami. Sesuai dengan analisis bahwa perkara ini telah memenuhi syarat sebagai maslahah mursalah, dan perkara ini juga merupakan perkara maslahah dharuriyah karena telah memenuhi salah satu syarat maqasid syari'ah yaitu hifdzu al nasl yang artinya menjaga keturunan. Manfaat yang ditimbulkan dari hal ini jika dikabulkan akan lebih besar dari pada jika ditolak, pemberian izin poligami dapat mendatangkan manfaat karena dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi calon istri dan calon anak itu sendiri, selain itu juga akan menghindari perkawinan poligami di bawah tangan dan menikah diam-diam.
Penerapan prinsip dasar taekwondo dalam pembentukan keluarga sakinah pasangan pelatih cabang olahraga beladiri taekwondo perspektif qirā’ah mubadalah Akmal, Ahmad Wildan Rofrofil
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 2 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i2.3668

Abstract

Menjalani hidup berkeluarga dengan pasangan tentu menjadi impian setiap orang, apalagi memiliki pasangan yang mengerti satu sama lain, saling memahami dalam kondisi suka maupun duka. Demikian juga dengan pasangan suami istri pelatih cabang olahraga beladiri taekwondo, tentu mereka memiliki cara tersendiri dalam menjaga keharmonisan rumah tangga mereka. Di wilayah Malang Raya tepatnya di Kabupaten Malang dan Kota Malang terdapat 5 pasangan pelatih cabang olahraga beladiri taekwondo. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan penerapan prinsip dasar taekwondo dalam pembentukan keluarga Sakinah pasangan pelatih Cabang Olahraga Beladiri Taekwondo Malang Raya, dan menganalisis penerapan prinsip dasar taekwondo dalam pembentukan keluarga Sakinah pasangan pelatih Cabang Olahraga Beladiri Taekwondo Malang Raya perspektif qirā’ah mubadalah. Penelitian ini merupakan penelitian empiris (lapangan) dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil data yang diperoleh dari wawancara tersebut kemudian diproses melalui beberapa tahan seperti: edit, klasifikasi, verifikasi, análisis dan kesimpulan. Hubungan keluarga pasangan pelatih cabang olahraga beladiri taekwondo Malang raya cukup harmonis walaupun mereka lebih sering menghabiskan waktu diluar rumah. Dalam menjaga keharmonisan keluarga agar tetap sakinah, mereka menerapkan prinsip dasar taekwondo dalam kehidupan mereka, seperti: budi pekerti, kejujuran, ketabahan, pengendalian diri, dan semangat pantang menyerah. Penerapan prinsip dasar taekwondo ini selaras dengan lima pilar mubadalah yang bertujuan membangun pondasi keluarga sakinah, seperti: janji atau komitmen yang kuat, berpasangan, mu’asyaroh bil ma’ruf, musyawarah, dan menciptakan kenyamanan bersama. Para pasangan ini menerapkan prinsip kemitraan dalam menjalani profesi kepelatihan. Sehingga dalam menjalani profesi dan kehidupan rumah tangganya, para pasangan ini telah menerapkan prinsip dasar taekwondo sebagai bentuk implementasi pilar-pilar mubadalah dalam membangun keluarga sakinah
Telaah Praktik Mopobuka di Bulan Ramadan di Kecamatan Bone Al Kautsar, Muhammad Syakir; Laleno, Wilkawati Halid
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 2 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i2.3787

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimana praktek pelaksanaan Mopobuka Atas Pelamaran Pada Bulan Ramadan Di Kecamatan Bone Kab. Bone Bolango. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Sosioligis Normatif, yaitu pendekatan dilakukan dengan cara pengamatan, wawancara, dan pengolahan dokumen, yakni tanya jawab secara lisan terhadap informan dengan berhadapan secara langsung dengan objek penelitian. Adati Mopobuka merupakan salah satu tradisi atau kebiasan yang sudah turun temurun dilaksanakan oleh masyarakat di Kec. Bone sejak lama. Prosesi pelaksanaan adati mopobuka berawal dari seorang laki-laki yang melangsungkan pelamaran di bulan Ramadan atau melangkahi bulan Ramadan. Dimana pada saat bulan Ramadan laki-laki tersebut meminta atau momutu (memutus) tanggung jawab kepada orang tua atau keluarga perempuan dengan mengantarkan kebutuhan perempuan yang sudah dilamarnya berupa kebutuhan sahur, buka puasa dan kebutuhan pakaian sampai pada kebutuhan lebaran. Pada proses ini bisa dilaksanakan dengan menggunakan utolia (pemangku adat) bisa juga dilaksanakan hanya kedua bela pihak dari laki-laki dan perempuan yang sudah melangsungkan pelamaran. Pada pelaksanaan pengantaran kebutuhan atau mopobuka tidak semata-mata permintaan perempuan tetapi memperhatikan kesanggupan dari pihak laki-laki. Dilihat dari segi objeknya, pelaksanaan adati mopobuka masuk dalam al-urf al-amali, adalah kebiasaan yang berupa perbuatan biasa atau muamalat keperdataan yang sudah dikenal dalam masyarakat. Sementara dilihat dari segi cakupan ruanglingkup Adat mopobuka termasuk dalam al-urf al-khas, adalah urf yang hanya berlaku atau hanya dikenal disuatu tempat saja sedangkan di tempat lain tidak berlaku. Dalam hal ini merupakan tradisi bagi masyarakat di Kecamatan Bone. Semenatara dari segi keabsahannya dari pandangan syara’ pelaksanaan adat mopobuka termasuk kedalam al-urf al-shahih, yakni kebiasaan yang berlaku dimasyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (al-Quran dan al-sunnah), tidak menghallalkan yang haram dan tidak menggugurkan kewajiban, tidak menghilangkan kemaslahatan, dan tidak pula membawa mudarat kepada masyarakat. Misalnya memberi hadiah berupa pakaian, perhiasan sekedarnya pada perempuan yang telah di pinang.
Hak Istri Dalam Keluarga Modern (Studi Komparasi Pemikiran Wahbah Al-Zuhaili Dan Sayyid Alwi Al-Maliki) Mukhlisin, Abdi Nashir
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 2 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i2.2940

Abstract

Berbicara tentang hak istri akan selalu menarik antar golongan. Hal ini pula menimbulkan perbedaan pendapat ulama sejak dahulu hingga kini dalam penetapan hukum dikarenakan melihat kebiasaan masyarakat dan perkembangan zaman yang berbeda. Tak jarang di era sekarang terdapat kerancuhan dalam menjalankan dan menghormati hak istri. Faktor inilah kemudian perlu dikaji kembali kaitannya dengan hak-hak istri diera modern supaya tidak terjadi problematika baru dalam konteks hak-hak istri diera modern saat ini. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan pustaka. Hasilnya kedalam bentuk data yang bersifat deskriptif kuantitatif.Data yang digunakan data primer didapatkan melalui pemikiran Wahbah az-Zuhaili dan Sayyid Alwi al-Maliki terkait dengan konsep hak-hak istri di era modern. Sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, skripsi, tesis dan penunjang litelatur lainnya. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa perbedaan dalam pengaturan terhadap hak-hak istri yang dapat dilihat dari beberapa indikator dalam konsep yang dibawa oleh Wahbah az-Zuhaili yang diatur secara rinci terkait dengan hak-hak istri, sedangkan pengaturan terkait hak-hak istri dalam konsep yang dibawakan oleh Sayyid Muhammad Alwi Al Maliki cendrung pengaturan secara umum, bahkan ada beberapa multitafsir dalam pelegalan hadist yang dijadikan oleh masyarakat diera modern pada saat ini, sebagai legalitas untuk menintimidasi kaum-kaum perempuan.
Pembagian Waris Masyarakat Adat Bima Perspektif Munawir Sjadzali Darmawan, Yadi; Haris, Abdul
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 3 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i3.3599

Abstract

Setiap daerah di Indonesia memiliki caranya masing-masing dalam pelaksaan pembagian waris dikarenakan Indonesia adalah negara yang beragam suku, budaya. Dalam ketentuan Allah mengenai warisan sudah jelas disebutkan dalam Surat An-Nisa‟ ayat 11 bahwa anak laki-laki adalah dua kali lebih besar daripada anak perempuan. Masyarakat Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten dalam pembagian warisan masih menggunakan sistem hukum adat yaitu dengan cara mbolo radampa untuk mencapai pembagian waris yang seimbang antara anak laki-laki dan perempuan dengan asas kemanfaatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Peneliti memaparkan pembagian warisan di Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, dan menjadikan tokoh agama, budayawan dan juga masyarakat sebagai sumber data primer. Teknik pengumpulan data dalam skripsi ini dengan cara wawancara. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisa dan ditarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah pertama: masyarakat Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima melakukan pembagian waris dengan cara Mboloradampa atau musyawarah Mufakat untuk mencapai kesepakat bersama. Dengan cara mbolo radampa, mengacu pada asas kemanfaatan pembagian bisa menghasilkan 2:1 seperti dalam Al-Qur‟an bahasa Bima: Salemba: Sancuu’ Salemba artinya sepikul, yaitu 2 (dua) bagian untuk anak laki-laki, dan Sancuu’ artinya sejinjing, yaitu 1 (satu) bagian untuk anak perempuan, dan yang kedua 1:1 Bahasa Bima: sancuu, sancuu. Sancuu, artinya sejinjing, yaitu 1(satu) bagian untuk anak laki-laki dan 1(satu) bagian pula untuk anak perempuan berdasarkan mboloradampa. kedua: pembagian warisan Munawir Sjadzali dengan pembagian waris masyarakat Desa Tumpu memiliki kesamaan dan perbedaan. Persamaanya yaitu sama-sama menghsilkan 1:1 sedangkan perbedaan terletak pada asas kemanfaatan dan asas keadilan distributif antara anak laki-laki dan perempuan. Waris; Adat; Munawir;Sjadzali.
Pembayaran Kati Ramu Sebagai Konsekuensi Perceraian Perspektif ‘Urf Nurfidiyanti, Hana Sri; Izzuddin, Ahmad
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 2 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i2.3614

Abstract

Setiap pelanggaran yang terjadi dalam perjanjian memiliki konsekuensi yang harus dipenuhi sebagai akibat hukum dari padanya. Perjanjian perkawinan adat yang tumbuh pada masyarakat adat Dayak Ngaju, memiliki konsekuensi terhadap pelanggarannya, yaitu pembayaran kati ramu dengan tujuan untuk keadilan bagi pihak yang ditinggalkan akibat adanya perceraian perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan mekanisme dari pembayaran kati ramu dengan melihat kedudukannya dalam perspektif ‘urf. Adapun jenis penelitian yang digunakan pada artikel ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah pembayaran kati ramu dapat dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu musyawarah keluarga, mantir adat dan kedamangan dengan nominal yang telah ditetapkan dalam perjanjian perkawinan. Jika dilihat dalam segi hukum ‘urf, pembayaran kati ramu dapat dikategorikan pada ‘urf ṣaḥīh ataupun ‘urf fāsid, kemudian apabila dilihat dari segi sifatnya, maka pembayaran kati ramu ini dikategorikan dalam ‘urf ‘amali. Dan apabila dilihat dari ruang lingkupnya, maka pembayaran kati ramu dikategorikan dalam ‘urf khas.
Praktik Taukil Wali Bagi Wali Lanjut Usia Perspektif Kaidah Dar’ Al-Mafāsid Muqaddam ‘Ala Jalb Al-Maṣālih Siregar, Akbar Gunawan; Rouf, Abd
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 2 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i2.3619

Abstract

Wali nikah adalah seseorang yang bertindak untuk menikahkan perempuan di bawah perwaliannya dan dimintai persetujuannya untuk berlangsungnya pernikahan. Wali menjadi rukun yang menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Pada realitanya terdapat wali nasab yang sudah lanjut usia dan mengalami kendala untuk mengakadkan perempuan di bawah perwaliannya, sehingga memilih untuk mewakilkan kepada penghulu di Kantor Urusan Agama Kecamatan. Faktor usia menjadi penyebab wali lanjut usia mewakilkan kepada penghulu untuk mengakadkan calon mempelai perempuan di bawah perwaliannya. Penelitian ini merupakan penelitian empiris (field reseach), dimana peneliti langsung terjun ke lokasi untuk mendapatkan data-data. Penelitian ini memakai pendekatan kaidah fiqhiyyah dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣālih dan metode pengumpulan data dengan malakukan wawancara kepada informan sebagai wali nasab yang sudah lanjut usia serta dokumentasi. Sumber data yang dipakai ialah menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sedangkan dalam proses pengolahan data memakai teknik edit, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil analisis dari penelitian penulis adalah : pertama, taukil wali oleh wali lanjut usia dilakukan secara lisan dalam majelis akad, serta telah memenuhi unsurnya. Alasan utama wali lanjut usia mewakilkan kepada penghulu adalah karena cenderung sering lupa dan terbata-bata dalam melafalkan akad nikah serta tidak bisa mengucapkan lafal ijab qabul. Kedua, dengan mempertimbangkan maslahah dan mafsadah yang ditimbulkan oleh taukil wali bagi wali lanjut usia lalu akan dianalisis berdasarkan kaidah dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣālih. Maka, dapat disimpulkan bahwa wali nasab yang sudah lanjut usia yang mengakibatkan sering lupa dan terbata-bata serta tidak bisa melafalkan ijab qabul, untuk mewakilkan kepada penghulu. Demikian karna mafsadah yang ditimbulkan lebih besar dibanding maslahahnya.
Tradisi Babubusi Pada Perkawinan Suku Banggai Dalam Tinjauan ‘Urf Apal, Ogahata; Wahidi, Ahmad
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 3 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i3.3622

Abstract

Tradisi Babubusi merupakan tradisi menyirami kubur leluhur yang dilakukan oleh calon pengantin ketika akan melaksanakan perkawinan. Babubusi diadakan dengan tujuan meminta perlindungan kepada leluhur agar dalam pelaksanaan acara perkawinan pasangan pengantin dijauhkan dari marabahaya dan musibah. Tradisi ini juga diyakini oleh masyarakat setempat bahwa apabila tidak melaksanakan tradisi ini maka akan terdapat musibah yang menimpa calon pengantin dan keluarganya berupa jatuh sakit dan tidak harmonis hubungan rumah tangga.Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pandangan masyarakat suku Banggai terhadap tradisi Babubusi yang terdapat di desa Apal kecamatan Liang serta alasan-alasan tradisi penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitaatif. Metode pengumpulan data melalui wawancara,observasi,dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini, menjelaskan bahwa tradisi babubusi sendiri dapat dikategorikan dalam al-‘urf al-fasid dan ‘urf al-‘urf al-shahih. Dikatakan al-‘urf al-fasid karena adanya keyakinan yang dimiliki masyarakat suku Bangai bahwa dengan melaksanakan babubusi maka akan terhindari dari marbahaya dan dilancarkan acara perkawinan serta mendapat perlindungan dari leluhurnya. Kemudian, dikatakan al-‘urf al-shahih karena dalam tata cara pelaksanaanya dan alat yang dipakai tidak melenceng dari ajaran islam serta yang menjadi alasan dilaksanakan tradisi ini perlu dihilangkan agar tetap menyakini bahwa segala sesuatu yang terjadi itu adalah kehendak Allah tanpa adanya maksud lain.
Pemahaman Istri Cerai Mati Dalam Penerapan Ihdad Perspektif 'Urf Husna, Fadiyah Kamilatul; Bachri, Syabbul
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 2 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i2.3627

Abstract

Dalam Ihdad merupakan suatu praktik hukum Islam ketika seorang istri ditinggal mati oleh suaminya. Ihdad dilaksanakan pada masa iddah seorang istri cerai mati yaitu selama 4 bulan 10 hari. Pada zaman yang modern ini banyak sekali ketika istri ditinggal mati oleh suaminya tetap melakukan kegiatan seperti biasa tanpa mengetahui tentang ketentuan ihdad yang berlaku dalam syariat Islam. Peneliti memilih lokasi ini dikarenakan adanya keragaman budaya sehingga dan juga beberapa istri cerai mati di Desa Gondanglegi Wetan melaksanakan masa iddah berbeda dengan syariat hukum Islam. Kemudian dalam masa berkabung atau ihdad ada ‘urf atau kebiasaan para istri cerai mati ketika akan menikah lagi harus menunggu sampai 3 tahun atau kurang lebih 1000 hari setelah kematian suaminya. Pada penelitian ini peneliti mempunyai tujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pemahaman istri cerai mati dalam penerapan ihdad di Desa Gondanglegi Wetan serta untuk menganalisis bagaimana pemahaman istri cerai mati dalam penerapan ihdad di Desa Gondanglegi Wetan dengan perspektif ‘urf. Pada penelitian ini peneliti mempunyai tujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pemahaman istri cerai mati dalam penerapan ihdad dengan perspektif ‘urf. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan penelitian sosiologi hukum. Dalam penelitian ini sumber data ada dua; sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil penelitian bahwasanya sebagian besar informan istri cerai mati tidak mengetahui dan memahami mengenai ketentuan ihdad yang berlaku dalam hukum Islam dan mereka hanya memahami adanya masa iddah saja. Pemahaman istri cerai mati dalam peneparapan ihdad ini termasuk dalam ‘urf fasid dikarenakan mengahalangi seorang istri untuk menikah lagi yang bertentangan dengan syariat hukum Islam yang tertera bahwa masa ihdad istri cerai mati selama 4 Bulan 10 Hari.