cover
Contact Name
Ramadhita
Contact Email
sakina@uin-malang.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
sakina@uin-malang.ac.id
Editorial Address
Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jl. Gajayana 50 Kota Malang
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Sakina: Journal of Family Studies
ISSN : -     EISSN : 25809865     DOI : -
Journal of Family Studies merupakan sarana komunikasi dan publikasi ilmiah yang berasal dari riset-riset mahasiswa di bidang hukum keluarga dengan berbagai aspek dan pendekatan
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 432 Documents
Ex Officio Hakim Dalam Menentukan Nafkah ‘Iddah Istri Nusyuz Pada Putusan Verstek M Ikhlasul Amal; Siti Zulaicha
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 1 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i1.2900

Abstract

Hakim karena jabatannya memiliki kewenangan memberikan putusan lebih dari petitum, terutama dalam memenuhi hak perempuan. Perkara cerai talak nomor 2096/Pdt.G/2022/Pa. Jr. merupakan perkara yang diputus tanpa hadirnya Termohon (verstek) dalam persidangan sehingga Termohon dianggap mengakui dalil-dalil permohonan Pemohon serta tidak menuntut apapun, disisi lain Termohon juga telah terbukti nusyuz. Namun majelis hakim secara ex officio justru memutus nafkah 'iddah terhadap Termohon. Penelitian ini berfokus pada pemberian nafkah ‘iddah bagi istri nusyuz secara ex officio pada perceraian verstek. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pertimbangan hakim dan pandangan madzhab Syafi’i terkait penentuan nafkah ‘iddah istri nusyuz pada putusan tersebut. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini diperoleh bahwa 1) pemberian nafkah 'iddah bagi Termohon nusyuz pada putusan verstek tersebut hakim mendasarinya atas rasa keadilan dan atas dasar kesanggupan dari pemohon. 2) pemberian nafkah 'iddah bagi Termohon nusyuz bertentangan dalam perspektif Syafi'iyyah. Namun pada satu sisi pertimbangan hakim pada putusan tersebut tidak sampai pada ranah yang diharamkan, sebab perbuatan nusyuz istri hanya mengakibatkan pada hilangnya hak istri dan gugurnya kewajiban suami, tidak sampai menjadi larangan bagi suami yang secara suka rela dan menyanggupi untuk memberikan nafkah kepada istrinya yang nusyuz.
Penetapan Wali Adhal Dengan Alasan Tidak Sekufu Pengadilan Agama Kabupaten Gresik tahun 2020-2021 Prespektif Maqasid Syariah Dwi Ayu Mazidah; Ahmad Izzuddin
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 1 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i1.2904

Abstract

Problem wali adhal telah marak di Indonesia saat ini, khususnya di Pengadilan Agama Gresik, hal ini dibuktikan dengan ditemukan banyak kasus wali adhal yang masuk pada tahun 2020-2021. Sebanyak 25% perkara diantaranya, alasan wali tidak mau menikahkan karena menganggap calon suami dari perempuan di bawah perwaliannya tidak sekufu padahal dalam Islam alasan tersebut dibenarkan namun mengapa majelis hakim terkesan selalu mengabulkan. Penelitian ini menggunkan prespektif maqasid syariah Jasser Auda untuk mengukur kemaslahatannya. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan latar belakang pengajuan perkara wali adhal dan ratio decidendi hakim dalam penetapan perkara wali adhal dengan alasan tidak sekufu di PA Gresik pada tahun 2020-2021 prespektif maqasid syariah. Penulis menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dengan menggunkan pendekatan penelitian kasus (case approuch). Hasil dari penelitian ini menyimpulkankan bahwa: latar belakang pengajuan perkara wali adhal di Pengadilan Agama gresik kebanyakan didominasi dengan alasan calon suami tidak sekufu. Ratio decidendi majelis hakim adalah banyak wali nikah yang tidak hadir dalam persidangan sehingga sulit untuk mendapat keterangan dan antara calon pengantin tidak ada halangan syar’i untuk menikah. Penetapan wali adhal dengan alasan tidak sekufu yang telah dianalisis sudah sejalan dengan konsep maqasid syari’ah yang digagas oleh Jasser Auda dilihat dari aspek penyesuaian konteks waktu dan kultur budaya di Indonesia.
Relevansi Fath Adz-Dzari’ah Pada Adat Memagah Dalam Perkawinan Masyarakat Lombok Zainul Aripin; Miftahul Huda
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 1 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i1.2907

Abstract

Dalam adat istiadat yang berkembang pada masyarakat Lombok khususnya adat pernikahannya, terdapat adat pernikahan yang sering dilakukan seperti merariq dan memagah. Pada tulisan ini akan lebih berfokus pada adat memagah berupa pencurian perempuan yang dilakukan oleh laki-laki untuk diajak menikah, tetapi terdapat paksaan di dalam proses pelaksanaannya. Dalam tulisan ini akan dijabarkan terkait faktor yang melatarbelakangi masyarakat lombok melakukan adat ini dan juga bagaimana proses setelah dilakukannya adat ini, serta bagaimana penerapan konsep Fath Adz-Dzari’ah dalam pelaksanaan adat memagah. Penelitian ini merupaka penelitian hukum empiris dengan memakai pendekatan sosiologi hukum. Adapun dalam memperoleh data-data penelitian menggunakan metode wawancara terstruktur, dan dokumentasi. Sedangkan dalam proses pengolahan data penelitian menggunakan teknik editing, klasifikasi, verifikasi, analisis dan yang terakhir adalah kesimpulan. Dari penelitian yang telah dilakukan, faktor penyebab adat memagah terbagi menjadi empat faktor yaitu tidak adanya restu orang tua perempuan, tidak adanya kesiapan menikah dari pihak perempuan, adanya sistem kasta, serta yang terakhir adalah karena kecantikan si perempuan. Sedangkan proses setelah adat ini terbagi menjadi enam proses yaitu nyelabar, penentuan pisuke, aji krame, adat nikah, sorong serah serta nyongkolan. Adapun terkait penerapan Fath Adz-Dzari’ah pada adat ini dapat disimpulkan bahwasanya adat ini termasuk dalam Fath Adz-Dzari’ah karena untuk menolak kemafsadatan berupa terjadinya perzinaan.
Tradisi Nuntu Co’i Pada Perkawinan Masyarakat Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima Perspektif Urf Ramdhani, M.; Kadarisman, Ali
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 4 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di setiap daerah di Indonesia memiliki tradisi dan budaya yang unik dan berbeda-beda mengenai masalah mahar dalam perkawinan. Di daerah Bima khususnya desa Sakuru ada yang namanya tradisi Nuntu Co’i sebelum dilaksanakannya acara perkawinan. Nuntu Co’i ini merupakan kegiatan dimana pihak calon pengantin laki-laki berkunjung di kediaman calon pengantin wanita yang melibatkan tokoh masyarakat yang bertujuan untuk membicarakan masalah mahar, maskawin dan Piti Ka’a (uang untuk biaya pernikahan). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tradisi Nuntu Co’i pada perkawinan masyarakat Bima dan bagaimana perspektif Urf terhadap tradisi Nuntu Co’i. Penelitian ini merupakan penelitian empiris atau penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Adapun sumber data yang digunakan melalui wawancara. Sedangkan proses pengolahan data menggunakan metode editing, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian bentuk kegiatan dalam tradisi Nuntu Co’i meliputi: Pertama, silaturahmi kedua belah pihak keluarga dan tokoh masyarakat. Kedua, pembahasan tawar menawar mengenai masalah mahar, maskawin dan Piti Ka’a. Ketiga, Ngaha sama atau makan bersama. Kemudian dalam perspektif Urf, tradisi ini dianggap sebagai tradisi yang baik karena dapat membantu kedua belah pihak calon pengantin mengenai masalah mahar dalam perkawinan. Secara umum Nuntu Co’i tidak bertentangan dengan Urf karena memenuhi syarat- syarat yang ditetapkan dalam Urf.
Pandangan Hakim Terkait Pengasuhan Anak (Joint Custody) Pasca Cerai Gugat Ditinjau UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Naswa Atiyatul Maola Faqih; Erfaniah Zuhriah
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 1 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i2.3153

Abstract

Dalam kasus cerai gugat dalam putusan perkara nomor 73/Pdt.G/2022/PA. Ksn. Hakim menetapkan putusan perkara bahwa hak asuh anak milik bersama (joint custody/ shared parenting). Padahal dalam kasus tersebut anak masih berusia dibawah 12 tahun. Fokus permasalahan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui pandangan Hakim di Pengadilan Agama Kasongan terkait pengasuhan anak (joint custody) pasca cerai gugat. Dan pengasuhan anak (joint custody) ditinjau UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jenis penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer yang digunakan yaitu wawancara, dan sumber data sekunder menggunakan studi pustaka seperti buku, jurnal dan skripsi. Proses pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi berupa surat keterangan telah melakukan penelitian. Adapun tahapan pengolahan data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari proses pemeriksaan, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Agama Kasongan setuju dengan pengasuhan anak (joint custody). Sebab, hal tersebut memberikan anak kebebasan untuk memilih tinggal dengan orang tua manapun tanpa adanya paksaan. Pengasuhan anak (joint custody) ditinjau UU Nomor 35 Tahun 2014 sangat relevan. Sebab konsep pengasuhan bersama sangat berkaitan erat dengan asas kepentingan terbaik bagi anak. Sebagaimana dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Analisis Pendapat Madzhab Syafi’i Terhadap Perkara Cerai Talak Pada Putusan Nomor 271/Pdt.G/2022/PA.Prob Nur Abdillah
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 1 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i1.3183

Abstract

Majelis hakim Pengadilan Agama Probolinggo mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan oleh pemohon karena istrinya membatasinya dalam bekerja serta tidak menentukan akibat dari cerai talak. Pada penelitian ini akan berfokus pada pertimbangan hakim dalam perkara cerai talak pada putusan nomor 271/Pdt.G/2022/PA.Prob dan akibatnya perspektif madzhab Syafi’i. Jenis penelitan yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan kasus. Bahan hukum primernya ialah putusan nomor 271/Pdt.G/2022/PA.Prob dan bahan hukum sekundernya adalah Fathul Mu’in karya asy-Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari dan Kifayatul Akhyar karya Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini. Hasil penelitian ini adalah pertimbangan hakim telah sesuai dengan madzhab Syafi’i dan hukum talak yang dijatuhkan nantinya sah dan hukumnya ialah sunah. Adapun yang berkaitan dengan akibat talak, putusan ini tidak sesuai dengan madzhab Syafi’i yang memberikan hak istri akibat talak yang berupa nafkah mut’ah, nafkah idah, dan nafkah madliyah.
Implementasi Taukil Wali Nasab Berada Di Tempat Jauh Prespektif Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto Dody Syahrul Irawan; Miftahus Sholehuddin
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 1 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i1.3202

Abstract

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 12 ayat 5 menyebutkan bahwa apabila wali tidak bisa menghadiri akad nikah, maka diharuskan untuk membuat surat taukil wali dengan disaksikan oleh dua orang saksi dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai dengan keberadaan wali tinggal. Latar belakang permasalahan ini disebabkan keberadaan wali jauh di tempat lokasi akad nikah, wali bekerja diluar kota, keadaan wali dengan keadaan (sakit), wali tidak dapat dihubungi. Maka pernikahan tanpa proses administrasi dapat terlaksana atau tidak?. Tujuan penelitian ini guna mengetahui pertimbangan KUA. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan socio legal approach. Data yang digunakan adalah data primer dari hasil wawancara dengan kedua Kepala KUA serta kelima informan taukil wali, serta data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan aturan taukil wali dalam aturan ini belum sesuai dengan realita yang terjadi di masyarakat, hal tersebut ditinjau dengan kelima teori efektivitas hukum yang dipaparkan oleh Soerjono Soekanto yaitu: Faktor Hukum atau Undang-undang, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas hukum, faktor kepatuhan masyarakat, dan faktor kebudayaan. Sedangkan siasat atas jawaban Kepala KUA pada permasalahan wali nasab yang tidak dapat memenuhi persyaratan taukil wali yaitu dengan membawa identitas sebagai keabsahan data berupa KTP, dan KK.
Fenomena Peningkatan Wali Hakim Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Wardatussoleha Wardatussoleha; Abdul Haris
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 1 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i1.3272

Abstract

Kantor Urusan Agama Blimbing merupakan KUA revitalisasi (percontohan) bagi KUA di seluruh Indonesia, terkhusus di Provinsi Jawa Timur. Di KUA Kecamatan Blimbing selama bulan Januari hingga Juli 2022 terjadi peningkatan pernikahan dengan wali hakim dengan sebab-sebab tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan fenomena penggunaan wali hakim selama bulan Januari hingga Juli 2022 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing dan untuk menganalisis tinjauan Madzhab Syafi’i terhadap fenomena peningkatan wali hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing. Penelitian ini adalah jenis penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan menggunakan metode pengumpulan data primer berupa wawancara dengan subjek yang bersangkutan dan data sekunder dari buku-buku yang memiliki keterkaitan dengan penelitian ini yang kemudian data tersebut diedit, diperiksa, dan disusun secara cermat serta diatur sedemikian rupa yang kemudian dianalisis. Hasil penelitian ini menjelaskan fenomena peningkatan wali hakim di KUA Kecamatan Blimbing terjadi peningkatan yakni sebanyak 90 kasus daripada tahun sebelumnya sebanyak 77 kasus dengan sebab adam wali, ba’da dukhul, ghaib, non-muslim, tidak syar’i, dan adhal, serta tinjauan Madzhab Syafi’i terhadap fenomena peningkatan wali hakim di KUA Kecamatan Blimbing sesuai dengan penerapan di KUA Kecamatan Blimbing.
Judge’s Consideration of Post-Divorce Rights (‘Iddah and Mut’ah) from The Perspective of Maslahah Mursalah Amaliatus Sholikhah; Jamilah J
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 1 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i2.3780

Abstract

The absence of clear regulations regarding determining the amount of post-divorce rights (‘iddah and mut’ah) in both positive and Compilation of Islamic law has resulted in the judge's consideration being needed for justice. This study aims to identify the judge’s steps in determining the difference in post-divorce rights and examine the judge's steps in determining the difference in post-divorce rights, and analyze the status of determining alimony as a result of divorce according to maslahah mursalah. This research uses empirical field research with a qualitative descriptive approach. Methods of data collection through interviews with judges of the Religious Court of Lumajang. The results of this study are that the legal basis for judges determining maintenance due to divorce is due to demands from the parties and is also a provision contained in Article 149 of the Compilation of Islamic Law. As for the judge's steps in determining it, it is by considering the economic facts of the parties and also looking at the goodness of his wife while they were married. The determination to live due to this divorce is a maslahah that occupies the maslahah dharuriyat level, including daily needs.
Fulfillment of Children's Rights in Marriage Age Restriction in The Perspective of Mashood A. Baderin View of Human Rights (Sociological Study of Marriage Law Number 16 of 2019) Sabbaha, Ahmad Maulana; Rahmawati, Erik Sabti
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 2 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i2.3086

Abstract

Indonesian Government has made changes to the minimum age limit for marriage in the Marriage Law to prevent the practice of underage marriage and protect children's rights, which are part of human rights. This research aims to examine the sociological aspects of changes in the age limit for marriage in Indonesia, which basically uses the Universal Human Rights approach as the main instrument in revising the Marriage Law in Indonesia by using the view of human rights put forward by Mashood A. Baderin. This research is a normative juridical research that uses a historical and conceptual approach. The results of this research show that two sociological aspects underlie changes in the minimum age limit for marriage in Indonesia, namely the health and education aspects. Changes in the minimum age limit for marriage are intended to fight for children's rights, especially health and education. According to Mashood A. Baderin, the Al-Qur'an and Hadith have regulated children's rights. Changes in the minimum age limit for a marriage intended to fight for children's rights align with Mashood A. Baderin's views on children's rights in Islamic law.