cover
Contact Name
Moh. Muhibbin
Contact Email
mih.pps@unisma.ac.id
Phone
+6282198932510
Journal Mail Official
riopascaunisma@gmail.com
Editorial Address
Gedung Pascasarjana Unisma lantai 2 Jl. MT. Haryo 193 Malang
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
NEGARA DAN KEADILAN
ISSN : 23027010     EISSN : 27219801     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Negara dan Keadilan merupakan jurnal yang menampung dan mempublikasikan tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum, yang disusun oleh akademisi, peneliti dan/atau praktisi hukum. Khususnya hasil riset atau opini tentang: 1. Hukum Perdata; 2. Hukum Pidana; 3. Hukum Tata Negara; 4. Hukum Administrasi Negara; 5. Hukum Internasional; dan 6. Hukum Islam. The Law Journal of master of Law, University of Islam Malang. The Negara dan Keadilan Journal is a journal which accommodates and publish written research or opinions, related to law in general and extensively, whether in legal dogmatism, legal theory or legal philosophy; compiled by academics, researcher and/ or legal practitioners. The sprecific research or opinion such as: 1. Private Law; 2. Criminal Law; 3. Constitutional Law; 4. Administrative Public Law; 5. International Law; 6. Islamic Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 12 No. 1 (2023): Negara dan Keadilan" : 10 Documents clear
IMPLEMENTASI PASAL 98 KUHAP TENTANG PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN BERSAMA PROSES PERKARA PIDANA DALAM PRAKTEK PERADILAN Afandi
Negara dan Keadilan Vol. 12 No. 1 (2023): Negara dan Keadilan
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM MALANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33474/negkea.v12i1.19280

Abstract

Korban tindak pidana umumnya menderita kerugian materiil dan /atau immaterial. Perlindungan terhadap hak-hak korban atau pihak ketiga yang menderita kerugian materiil dan atau immateriil selama ini dapat di ajukan gugatan ganti kerugian dalam perkara perdata biasa yang membutuhkan waktu dan biaya cukup banyak. Namun adanya UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, korban tindak pidana yang menderita kerugian dapat mengajukan  penggabungan gugatan ganti kerugian bersama proses perkara pidananya Terdakwa sebagaimana dimaksud pasal 98,99,100 dn 101 KUHAP. Hanya saja ganti kerugian yang dapat di gugat bersama proses perkara pidananya terdakwa terbatas ganti kerugian bersifat materiil saja, KUHAP tidak menjelaskan tindak pidana tersebut dalam pasal berapa yang menimbulkan kerugian materiil yang dapat di ajukan gugatan ganti kerugian bersama proses pidananya terdakwa, termasuk bagaimana prosedur dan acaranya menurut KUHAP. Di dalam pembahan selanjutnya peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normative, yaitu penelitian hukum untuk membahas suatu norma hukum dalam hal penggabungan perkara gugatan ganti kerugian bersama proses perkara pidana dalam praktek peradilan. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Terjadinya penggabungan gugatan ganti kerugian diproses bersama perkara pidananya terdakwa, di dahulu adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yang sedang di periksa di muka hakim, telah menimbulkan kerugian bagi korban atau pihak ketiga sebagaimana tersebut pada pasal 98 ayat (1) KUHAP.  Kemudian Korban atau pihak ketiga yang di rugikan mengajukan gugatan. Gugatan di ajukan langsung ke majelis hakim yang sedang memeriksa perkara pidananya terdakwa, menurut pasal 101 KUHAP, gugatan di ajukan sebelum penuntut umum menyampaikan tuntutan (reqoisitoir) atau sebelum hakim membacakan putusan. Jadi nomor perkaranya menjadi satu dengan perkara pidananya, termasuk putusannya menjadi satu dengan putusan pidananya. Dalam pasal 99 KUHAP menjelaskan bahwa ganti kerugian yang dapat dituntut melalui penggabungan gugatan ganti kerugian bersama proses perkara pidananya trdakwa adalah kerugian yang berupa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh korban atau pihak ketiga sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang sedang diperiksa, yang disebut kerugian materiil. Di dalam praktek peradilan, Misalnya tindak pidana tersebut pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menimbulkan korban luka pada lengannya yang membutuhkan pengobatan. Biaya pengobatan inilah merupakan Kerugian materiil yang dapat di gugat melalui penggabungan perkara. Demikian pula dalam praktek perdilan, tindak pidana tersebut pasal 362 KUHP tentang Pencurian, 372 KUHP tentang Penggelapan, meskipun korban menderita kerugian materiil, di sini masuk kategori kerugian berkurangnya harta, bukan termasuk kategori biaya-biaya yang telah dikeluarkan menurut pasal 99 KUHAP, karena itu tidak dapat di ajukan gugatan mengikuti ketentuan pasal 98 KUHAP tentang penggabungan perkara gugatan ganti kerugian di proses bersama perkara pidana. Kata Kunci: Penggabungan, Gugatan ganti kerugian, bersama proses pidana. Victims of criminal acts generally suffer material and/or immaterial losses. Protection of the rights of victims or third parties who have suffered material and or immaterial losses so far can be filed for compensation in ordinary civil cases which require quite a lot of time and money. However, with the existence of Law no. 8 of 1981 concerning the Criminal Procedure Code, victims of criminal acts who suffer losses can submit a joint claim for compensation with the defendant's criminal case process as referred to in articles 98, 99, 100, and 101 of the Criminal Procedure Code. It's just that the compensation that can be sued together with the criminal case process for the defendant is limited to material compensation, the Criminal Procedure Code does not explain in what article the criminal act which causes material damage that can be filed for compensation along with the defendant's criminal process, including how the procedure and procedure according to the Criminal Procedure Code. In the discussion that follows, the researcher uses a normative juridical approach, namely legal research to discuss a legal norm in terms of combining cases of claims for compensation with the process of criminal cases in judicial practice. While the data source used is secondary data. The occurrence of a merger of claims for compensation being processed together with the criminal case of the defendant, preceded by a criminal act committed by the Defendant who is being examined before a judge, has caused harm to the victim or a third party as referred to in Article 98 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code. Then the victim or third party who was harmed filed a lawsuit. The lawsuit is submitted directly to the panel of judges who are examining the defendant's criminal case, according to Article 101 of the Criminal Procedure Code, lawsuits are filed before the public prosecutor submits his charges (reqoisitoir) or before the judge reads out the verdict. So the case number becomes one with the criminal case, including the decision becomes one with the criminal decision. Article 99 of the Criminal Procedure Code explains that compensation that can be demanded through combining a claim for compensation with the defendant's criminal case process is a loss in the form of costs incurred by the victim or a third party as a result of a crime committed by the defendant who is being examined, which is called a loss. material. In judicial practice, for example, the crime referred to in Article 351 of the Criminal Code concerning maltreatment resulted in the victim getting an injury to his arm that required treatment. This medical expense is a material loss that can be sued through a merger of cases. Likewise in judicial practice, the crime referred to in Article 362 of the Criminal Code on Theft, 372 of the Criminal Code on Embezzlement, even though the victim suffers material losses, here it is included in the category of loss of reduced assets, not included in the category of expenses that have been incurred according to Article 99 of the Criminal Procedure Code because it is not a lawsuit can be filed following the provisions of Article 98 of the Criminal Procedure Code concerning the combination of cases for compensation claims to be processed together with criminal cases. Keywords: Merger, the lawsuit for compensation, the criminal process of the defendant
KONSEP LINIERITAS GURU SEKOLAH DASAR PADA KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 56 TAHUN 2022 Ummi Hidayati
Negara dan Keadilan Vol. 12 No. 1 (2023): Negara dan Keadilan
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM MALANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33474/negkea.v12i1.20032

Abstract

Konsep linieritas guru pada Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun  2022masih mengacu pada Permendikbud Nomor 46  Tahun 2016 pasal 4. Pada Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun  2022, Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Konsep linieritas guru pada kurikulum merdeka lebih luas lagi Interpretasinya. Pemenuhan beban mengajar   guruminimal 24 jam perminggu   tidak hanya dengan melaksanakan pembelajaran, tetapi bisa juga dengan pembimbingan dilakukan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler atau menjadi sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila.Akibat hukum penataan linieritas guru Sekolah Dasar Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun  2022, Guru yang memenuhi ketentuan mendapat hak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.Guru yang tidak linier tidak  bisa menuntut haknya. Agar mendapat hak sesuai ketentuan, guru hendaknya mengikuti program pendidikan oleh lembaga pendidikan tinggi dan pengembangan profesi guru yang diselenggarakan oleh pemerintah.  
EFEKTIFITAS KINERJA KEPALA DESA DALAM MENJALANKAN TERTIB ADMINISTRASI DESA DI DESA SENTONG KECAMATAN KREJENGAN KABUPATEN PROBOLINGGO DALAM PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 Ardjawas; Moh. Muhibbin; Sunardi
Negara dan Keadilan Vol. 12 No. 1 (2023): Negara dan Keadilan
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM MALANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33474/negkea.v12i1.20342

Abstract

Kepala Desa merupakan penguasa tunggal dalam pemerintah desa. Maka, upaya dalam proses penyelenggaran pemerintahandesa, dilihat dari ekeftivitas kinerja kepala desa untuk menciptakan mekanisme pemerintahan yang dapat mengemban visi misi kepala desa dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera secara berkeadilan, Visi misi merupakan fokus dan arah bagi pemerintahan secara keseluruhan termasuk bagi kinerja kepala desa. Dengan demikian, yang menjadi penelitian yaitu : Untuk mengetahui bagaimana efektivitas kinerja Kepala Desa, dan Untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi kinerja Kepala Desa dalam mewujudkan visi misi pembangunan desa. Metode penelitian dilakukan dengan jenis pendekatan kualitatif, jenis dan sumber data meliputi data primer dan sekunder.Pengumpulan data melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi.Instrumen penelitian meliputi peneliti sendiri, panduan wawancara, dan catatan lapangan, Teknik sampling menggunakanpurposive sampling.Keabsahan data menggunakan teknik triangulasi.Analisis dengan Reduksi, Penyajian dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian adalah Efektivitas kinerja kepala desa dalam mewujudkan visi misi pembangunan desa sudah dapat dikatakan baik dengan dilihat dari berbagai aspek. Adapun faktor yang mempengaruhi kinerja kepala desa dalam mewujudkan visi misi pembangunan desa yaitu cara berpikir masyarakat untuk meningkatkan SDM, partisipasi, taraf pendidikan, kerja sama yang baik, serta rasa tangung jawab bersama yang masyarakat dan perangkat desa. Adapun gaya kepemimpinan kepala desa sangat mendukung berjalannya visi misi
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM RUMAH TANGGA Muhammad Habibi
Negara dan Keadilan Vol. 12 No. 1 (2023): Negara dan Keadilan
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM MALANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33474/negkea.v12i1.20352

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga dapat dimaknai dalam bentuk penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan (fisik, psikis, emosional, seksual, penelantaran) yang dilakukan untuk mengendalikan pasangan atau anggota keluarga yang menetap didalam suatu lingkup rumah tangga. Ketika muncul suatu kekerasan maka terjadinya dua hal sekaligus yaitu penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan kepercayaan, bentuk kekerasan ini terjadi dalam hubungan yang berlanjut yang artinya memunculkan ketergantungan dan kerentanan pada pihak korban. Secara normatif keluarga bertujuan untuk memberikan rasa aman pada setiap anggotanya sebagaimana fungsi keluarga. Berdasarkan uraian diatas penulis merumuskan masalah yang pertama Bagaimana Modus Operandi dari Putusan Hakim Dalam Perkara Nomor 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan yang kedua Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Nomor 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu hal yang menjadi rahasia publik. Kasus yang ter-lihat d masyarakat hanya sedikit dibandingkan kasus yang terjadi sebenarnya. Kuatnya budaya patriarki di kehidupan social membuat keberadannya tidak ditemukan. Kekerasan yang terjadi pada kasus ini merupakan kekerasan dalam rumah tangga yang factor utamanya adalah terdakwa emosional dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Putusan Nomor 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr Merupakan bentuk putusan Ultra Petita dimana dalam penjatuhan pidana hakim melebih batas maksimal ancaman pidana yang ditetapkan yang seharusnya hakim tidaklah melebih ancaman hukuman karena dapat melanggar asa legalitas dalam hukum pidana.
EFEKTIFITAS HUKUM PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN DENGAN PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI Yuliati Fatimah
Negara dan Keadilan Vol. 12 No. 1 (2023): Negara dan Keadilan
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM MALANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33474/negkea.v12i1.20442

Abstract

Meski sudah bertahun tahun pelaksanaan pengalihan suatu jenis pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dari pusat ke pemerintah daerah. Namun hingga kini masih terdapat sejumlah kendala dan hambatan, sehingga perolehan pajak BPHTB di Kota Batu tidak maksimal untu menunjangan peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Beberapa kendala tersebut dapat timbul dari pihak mana saja, baik yang bersumber dari kekurangsiapan pemerintah pusat, kekurangsiapan pemerintahdaerah, kondisi di lapang, dan lain-lain. Kendala yang timbul perlu mendapat penanganan segera dan dicarikan pemecahannya untuk kelancaran pemungutan pajak daerah. Serta masalah yang sering kali terjadi yaitu pengurangan nilai transaksi pembayaran BPHTB oleh Wajib Pajak yang akan mengakibatkan berkurangnya pendapatan daerah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang bertujuan untuk mendapatkan hasil obyektif, dengan pendekatan yuridis sosiologi yaitu dengan mengkaji Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Dari Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa efektivitas hukum pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, di Kota Batu meski terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, tapi belum efektif karena belum adanya perolehan payung hukum yang jelas, walaupun telah terjadi transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan. Hal ini karena PERDA BPHTB yang ada belum mengatur tentang tata cara pembayaran BPHTB secara rinci dan jelas. Serta lemahnya koordinasi antar stake holder yang terkait, yaitu Badan Pendapatan Daerah, Notaris/PPAT, Kantor Pertanahan Kota Batu.
KEBIJAKAN MERUBAH KEBIASAAN MASYARAKAT DENGAN MENERAPKAN STANDART PROTOKOLER PENCEGAHAN VIRUS COVID-19 MELALUI PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR Moh. Mujib
Negara dan Keadilan Vol. 12 No. 1 (2023): Negara dan Keadilan
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM MALANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33474/negkea.v12i1.20911

Abstract

Pada iawal itahun i2020 iini, idunia idikejutkan idengan iwabah ivirus corona i(Covid-19) iyang menginfeksi ihampir iseluruh inegara idi idunia. iWHO semenjak iJanuari 2020 itelah menyatakan idunia imasuk ike idalam idarurat global iterkait ivirus iini. Di iIndonesia isendiri Pemerintah itelah imengeluarkan status idarurat ibencana melalui iKeppres iNomor i12 iTahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Namun demikian, masih masyarakat Indonesia iyang menganggap ienteng ivirus iini, idengan itidak mengindahkan himbauan-himbauan pemerintah, yang menyebabkan semakin tingginya angka pasien positif Covid-19, hingga dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 12iTahun 2020 itentang iPembatasan iSosial Berskala iBesar idalam irangka iPercepatan Penanganan iCorona iVirus iDiseas i2019 i(Covid-19). Terbitnya PP tersebut, diikuti oleh seluruh pemerintah daerah kota/ kabupaten se-Indonesia, tak terkecuali Pemerintahan Kota Surabaya, dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota iSurabaya iNomor i16 iTahun i2020 itentang iPembatasan iSosial Berskala Besar. Dari hasil kajian disimpulkan Kebijakan Pemerintah iKota iSurabaya dalam melaksanakan iPeraturan Walikota iSurabaya iNomor i16 iTahun 2020 itentang Pembatasan iSosial iBerskala iBesar menjadi pilihan utama pemerintah kota Surabaya dalam menangani dan meminimalisir penyebaran covid 19.
URGENSI PEMBENTUKAN BADAN PERADILAN KHUSUS PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA DALAM MENGHADAPI PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 Luqman Wahyudi
Negara dan Keadilan Vol. 12 No. 1 (2023): Negara dan Keadilan
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM MALANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33474/negkea.v12i1.20912

Abstract

Penelitian tentang “Urgensi Pembentukan Badan Peradilan Khusus Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam Menghadapi PILKADA serentak tahun 2024” bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai penyelesaian perselisihan hasil pilkada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai urgensi pembentukan badan peradilan khusus penyelesaian perselisihan hasil pilkada. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif dan pelaksanaan dari penelitian ini mengumpulkan bahan hukum dari berbagai sumber guna mendapatkan suatu jawaban atas pokok-pokok permasalahan yang telah dirumuskan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perselisihan hasil pilkada di Indonesia adalah berkaitan dengan lembaga yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pilkada. Pembentukan peradilan khusus pilkada merupakan kebutuhan hukum karena lembaga yang berwenang seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung tercatat pernah menolak menyelesaikan perselisihan hasil pilkada. Sehingga keberadaan Lembaga yang khusus menangani sengketa hasil pemilihan kepada daerah menjadi kebutuhan hukum untuk segera direalisasikan dalam menghadapi pilkada serentak tahun 2024. Urgensi pembentukan badan peradilan khusus pilkada dapat dilihat dari dua aspek. Pertama aspek faktor kebutuhan hukum (legal requirements factor), Kedua, faktor kebutuhan kelembagaan (institutional needs factor), yakni urgensi dalam aspek kebutuhan kelembagaan ini erat kaitannya dengan efisiensi dan efektifitas penyelesaian perselisihan hasil pilkada saat ini di Mahkamah Konstitusi, sehingga keberadaan Lembaga penyelesaian perselisihan hasil pilkada sangat urgen untuk segara direalisaikan.
PERAN JAKSA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Darwis Muhamad
Negara dan Keadilan Vol. 12 No. 1 (2023): Negara dan Keadilan
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM MALANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33474/negkea.v12i1.20913

Abstract

Peran jaksa dalam menentukan subyek hukum dalam pertanggungjawaban tindak pidana pencucian uang sebagai upaya penegakan hukum adalah bisa dilakukan dengan cara menentukan atau mengklasifikasikan jenis perbuatan yang sudah dilakukan oleh tersangkanya berdasarkan bukti-bukti yang ditemykan atau dikumpulkan. Jaksa menentukan perumusan kemampuan bertanggungjawab pada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan atau mewakilinya dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban terhadap tindak pidana pencucian uang. Jaksa tidak akan gegabah menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana pencucian uang terhadap seseorang, sekelompok orang, atau korporasi, bilamana tidak memenuhi unsur yang menurut pengaturannya memang patut dan harus memenuhi sebagai perbuatan melawan hukum pidana dan memenuhi kriteria untuk bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
REKONSTRUKSI SYARAT FORMIL DOMISILI PARA PIHAK DALAM GUGATAN SEDERHANA BERBASIS PADA KEMUDAHAN BERUSAHA DAN COURT EXCELLENCE Samino
Negara dan Keadilan Vol. 12 No. 1 (2023): Negara dan Keadilan
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM MALANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33474/negkea.v12i1.21072

Abstract

Penelitian tentang Rekonstruksi Syarat Formil Domisili Para Pihak dalam Gugatan Sederhana Berbasis pada Kemudahan Berusaha dan Court Excellence membahas tentang (1) Apa korelasi persyaratan domisili para pihak dalam gugatan sederhana dengan asas kemudahan berusaha? (2) Apakah pengaturan domisili para pihak dalam gugatan sederhana sudah dapat mewujudkan pada kemudahan berusaha dan court excellence? (3) Bagaimana bentuk rekonstruksi pengaturan kriteria domisili para pihak pada gugatan sederhana berbasis pada kemudahan berusaha dan court excellence? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, yang meneliti dan mengkaji norma yang terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan berupaya meneliti tentang korelasi persyaratan domisili para pihak dalam gugatan sederhana dengan asas kemudahan berusaha. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka, secara garis besar hasil penelitian ini adalah: pertama, korelasi antara syarat domisili para pihak dalam gugatan sederhana dengan kemudahan berusaha adalah syarat formil domisili dalam gugatan sederhana sebagai salah satu prosedur yang mudah dalam penyelesaian sengketa. Kedua, perspektif kemudahan berusaha dan court excellence, pengaturan domisili para pihak dalam gugatan sederhana dipandang masih berpotensi memunculkan proses penyelesaian sengketa secara inefektif dan inefisien serta belum mampu memaksimalkan penggunaan sarana dan prasarana sebagai standar court process proceedings. Ketiga, rekonstruksi syarat formil domisili para pihak dalam gugatan sederhana perspektif kemudahan berusaha dan court excellence adalah konstruksi norma yang memberikan pilihan-pilihan prosedur dalam pendaftaran perkara gugatan sederhana ketika penggugat tidak berdomisili yang sama dengan tergugat. Norma tersebut dikonstruksikan dalam bentuk pengaturan “Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan dapat mengajukan melalui e-court atau dapat menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat atau bersedia memakai alamat domisili elektronik”.
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MALANG Ismail
Negara dan Keadilan Vol. 12 No. 1 (2023): Negara dan Keadilan
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM MALANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33474/negkea.v12i1.21074

Abstract

Penelitian tentang Efektifitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Malang membahas tentang : (1) Bagaimana pengaturan penyelesaian perkara melalui mediasi, (2) Bagaimana efektifitas mediasi dalam penyelesasian perkara di Pengadilan Agama Malang, (3) Bagaimana upaya Pengadilan Agama Malang dalam mengaktifkan mediasi sebagai penyelesaian perkara. Penelitian ini adalah yuridis empiris, Penelitian ini memiliki karakteristik natural dan merupakan kerja lapangan yang bersifat deskriptif, disini memusatkan perhatiannya pada prinsip-prinsip umum yang mendasari perwujudan satuan-satuan gejala yang ada dalam kehidupan manusia, atau pola-pola yang dianalisis gejala-gejala sosial budaya dengan menggunakan kebudayaan dari masyarakat yang bersangkutan untuk memperoleh gambaran mengenai pola-pola yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka, secara garis besar hasil penelitian ini adalah (1) Penerapan mediasi dalam perkara perdata khususnya perkara perceraian yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Malang sudah sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 (2) Bahwa mediasi belum efektif, hal ini disebabkan karena para pihak yang berperkara belum sadar bahwasanya perceraian adalah sebuah aib bagi pribadi maupun keluarganya dan perkara yang di alami para pihak telah akut, sehingga para pihak susah untuk dilakukan mediasi, jumlah mediator yang berasal dari Hakim di Pengadilan Agama Malang sangat minim dan hanya ada 6 (enam) yang di tunjuk sebagai mediator oleh Ketua Pengadilan Agama Malang yang mempunyai sertifikat mediator dan Mediator yang berjaga diruang mediator hanya ada 1 (satu) orang, (3) Bahwa upaya Pengadilan Agama Malang dalam pengefektifkan mediasi dilakukan dengan cara memberikan penjelasan kepada para pihak yang berperkara tentang manfaat dan keutamaan mediasi, mengeluarkan Surat Keputusan tentang daftar nama-nama Hakim mediator yang dapat dipilih oleh para pihak dalam menyelesaikan perkara melalui mediasi, menyediakan ruang mediasi dengan menatanya sebaik mungkin, membuat laporan hasil mediasi setiap bulan ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sebagai bahan evaluasi untuk mengetahui seberapa jauh tingkat keberhasilan penyelesaian sengketa melalui proses mediasi juga untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi pada penyelesaian sengketa melalui mediasi.

Page 1 of 1 | Total Record : 10