Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram
Al-Ihkam Journal is one of the Faculty Sharia journals of the Departement Islamic Family Law (Ahwal Syakhshiyyah) Universitas Islam Negeri Mataram, which intensely tries to respond, criticize, and comprehensively analyze related issues in contemporary Islamic Family Law from various scientific perspectives.
Articles
12 Documents
Search results for
, issue
"Vol. 13 No. 2 (2021): Desember"
:
12 Documents
clear
KEKERASAN DOMESTIK TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Nisfawati Laili Jalilah
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 13 No. 2 (2021): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (351.29 KB)
|
DOI: 10.20414/alihkam.v9i01.1152
Masalah kekerasan domestik terhadap perempuan dan anak sejatinya telah berlangsung lama. Namun, masalah ini tidak pernah menjadi domain publik. Hal ini disebabkan karena masalah kekerasan domestic dianggap sebagai masalah privat, yang umumnya terjadi dalam keluarga inti. Faktor agama yang kuat serta relasi social dan budaya dalam masyarakat Indonesia, mengakibatkan masalah-masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung dibiarkan menguap dalam ruang tertutup keluarga. Hal ini juga disebabkan oleh keyakinan bahwa mengungkapkan masalah keluarga kepada orang lain sebagai hal yang tabu dibicarakan dengan orang lain. Ini menyebabkan semakin meningkatnya laopran kasus kekerasan domestic terhadap perempuan dan anak. Pada tingkat nasional, jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan meningkat hampir 400% dalam kurun waktu 2001-2006.Hal yang sama terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dimana terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penelitian yang bersetting di Lombok Timur ini mencoba untukmengupas fenomena kekerasan perempuan. dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif atau deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan normatif empiris, dalam hal ini menggunakan pendekatan yang mengacu pada Undang-undang No. 23 tahun 2004. Penelitian ini menghasilkan temuan yang berupa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan domestik perempuan dan anak, yaitu Masalah keuangan atau ekonomi, Masalah anak, cemburu, salah paham, mau menang sendiri, tidak dapat menahan nafsu dan emosi, mabuk, ada wanita atau laki-laki lain (WIL dan WIL), masalah orang tua, dll. Hubungan atau relasi antara korban dengan pelaku ketika kekerasan itu terjadi yaitu lebih banyak dilakukan orang-orang terdekat atau di lingkungan keluarga, seperti suami istri, orang tua serta keluarga lannya.
PANDANGAN TOKOH AGAMA TENTANG PENANGGUNGAN HUTANG PEWARIS OLEH AHLI WARIS, (STUDI KASUS DI DESA GONJAK KEC. PRAYA LOMBOK TENGAH)
Halimah Halimah
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 13 No. 2 (2021): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (213.559 KB)
|
DOI: 10.20414/alihkam.v9i01.1153
Fokus kajian dalam penelitian ini adalah praktik penanggungan hutang pewaris oleh ahli waris di desa Gonjak, dan pandangan tokoh agama terhadap praktik penanggungan hutang pewaris. Realita praktik penanggungan ini masih ada yang tidak sesuai dengan syari’at hukum Islam karena masih ada para ahli waris yang membayar hutang pewaris dengan menggunakan harta pribadi ahli waris, dengan begitu para ahli waris berkesempatan untuk bisa mendapatkan harta pewaris yang ada. Metode penelitian yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah: pendekatan kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data yakni metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun sumber datanya adalah data primer melalui interview warga dan tokoh agama, dan data sekunder melalui library research yang mempunyai hubungan dengan penelitian. Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktik penanggungan hutang pewaris oleh ahli waris pada dasarnya boleh dilakukan atau sah menurut hukum Islam karena sudah sesuai dengan rukun dan syarat penanggungan (kafalah). Namun praktik yang dilakukan di masyarakat Gonjak masih belum terlaksana sesuai dengan hukum Islam sebagaimana pandangan para tokoh agama ada yang membolehkan dan tidak membolehkan. Tokoh agama yang membolehkan mengatakan bahwa praktik penanggungan hutang pewaris di desa Gonjak ini dibolehkan karena sudah sesuai dengan rukun dan syarat penanggungan (kafalah), Sementara pandangan tokoh agama yang tidak membolehkan mengatakan bahwa pembayaran yang ditunda-tunda bagi orang mampu itu tidak diperbolehkan karena awalnya berniat untuk menolong pihak yang berhutang (pewaris). Kedua, jika ahli waris berniat membantu dengan mengharapkan untuk mendapatkan sebagian harta pewaris maka itu tidak dibolehkan karena itu bukan termasuk sifat tolong menolong melainkan ingin mendapatkan keuntungan.
KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP ADAT KEWARISAN MASYARAKAT DESA MANGKUNG KECAMATAN PRAYA BARAT KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Lalu Junaidi
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 13 No. 2 (2021): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (206.495 KB)
|
DOI: 10.20414/alihkam.v9i01.1154
Hukum waris merupakan salah satu bagian hukum kekeluargaan, karena ruang lingkup pembahasannya menyangkut tentang proses pelaksanaan pengalihan harta benda orang yang sudah meninggal kepada anggota keluarga yang masih hidup. Dalam pembagian harta warisan banyak bentuk hukum yang mengaturnya, seperti halnya hukum Islam, hukum positif dan hukum adat yang berkembang di kalangan kehidupan masyarakat. Hukum yang digunakan masyarakat Desa Mangkung lebih dominan memilih hukum adat ketimbang hukum-hukum lainnya. Adapun yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini adalah bagaimana proses pelaksanaan adat kewarisan masyarakat Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, dan mengapa masyarakat Desa Mangkung lebih memilih menggunakan hukum adat dalam melakukan pembagian harta warisan. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang secara langsung ke lokasi penelitian untuk melakukan sebuah pengamatan tentang fenomena-fenomena yang diteliti di lokasi penelitian didukung dengan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh pelaku di lokasi penelitian baik dari segi perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa. Hasil penelitian yang diperoleh menjelaskan bahwa, pembagian harta warisan yang sifatnya terbagi hanya diberikan kepada ahli waris anak laki-laki, dan harta warisan yang sifatnya tidak terbagi hanya diberikan kepada ahli waris laki-laki paling kecil untuk dimiliki secara pribadi. Sedangkan anak perempuan hanya diperbolehkan membawa harta yang ada di anggota badan, seperti kalung, cincin dan giwang yang tidak termasuk dalam harta bersama dalam keluarga, melainkan hak milik pribadi secara sah. Ada beberapa alasan masyarakat Desa Mangkung menggunakan hukum adat dalam melakukan pembagian harta warisan diantaranya, karena masyarakat setempat hanya bisa mengikuti kebiasaan masyarakat sebelumnya, dan masyarakat Desa Mangkung lebih memilih untuk menempuh jalan penyelesaian yang lebih cepat dengan cara musyawarah dan mufakat untuk memperoleh kesepakatan antara sesama ahli waris demi kebaikan dalam upaya menghindari perselisihan dalam hubungan keluarga.
EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA KARENA OVERMACHT (STUDI DI WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA FINANCE MATARAM)
Lalu Indra Wijaya
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 13 No. 2 (2021): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (273.232 KB)
|
DOI: 10.20414/alihkam.v9i01.1155
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa Eksekusi Terhadap Jaminan Fidusia Karena Overmacht, faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Eksekusi Terhadap Jaminan Fidusia Akibat Overmacht di PT. Wahana Ottomitra Multiartha Finance Mataram. Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Yang oleh PT. Wom Finance Kota Mataram Dilakukan Melalui beberapa Prosedur/Tahapan, penugasan Remidial Field dan Dept Collector sampai dengan pemberian fasilitas sebagai solusi bagi para konsumen (penerima fasilitas). Terkait dengan proses eksekusi ini, pengambilan yang dilakukan oleh Dept Collector (DC) ini tidak membedakan penyebab terjadinya kredit macet, baik itu karena wanprestasi maupun karna overmacht, karena Remedial Field dan Dept Collector (DC) setelah menerima penugasan dari remedial di atas langsung mendatangi alamat yang ada dalam data remedial card untuk mengambil kembali barang jaminan untuk dilakukan penarikan. Berdasarkan keterangan dari Litigation Dept. Head PT. WOM Finance Cabang Mataram, hambatan yang seringkali dialami adalah ketika barang jaminan sudah berpindah tangan, tanpa persetujuan tertulis dari PT. WOM Finance Kota Mataram.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENGANGKUTAN TERHADAP PENUMPANG DAN BARANG ANGKUTAN DISEBABKAN KELALAIAN
Putra Halomoan HSB
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 13 No. 2 (2021): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (211.712 KB)
|
DOI: 10.20414/alihkam.v9i01.1159
Artikel ini membahas tentang ruang lingkup pengangkutan termasuk definisi pengangkutan, objek dan pihak pengangkutan, jenis-jenis pengangkutan sifat dan tujuan pengangkutan serta kaitannya dengan penumpang dan barang angkutan, serta membahas tentang sanksi kerugian. Serta pertanggungjawaban pengangkutan ketika terjadi kerusakan serta kehilangan barang penumpang yang disebabkan kelalaian pihak pengangkut, dan batasan batasan yang termasuk dalam tanggungjawab pengangkutan. Dimana terdapat beberapa jenis-jenis pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pihak pengangkut yakni pertanggungjawaban pengangkutan dilihat dari kesalahan dan kelalaian, pertanggungjawaban karena praduga dan pertanggungjawaban mutlak. Selanjutnya berbicara tentang hak dan kewajiban para pihak.
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP IZIN LINGKUNGAN KEGIATAN PENAMBANGAN DAN PEMBANGUNAN PABRIK SEMEN OLEH PT SEMEN INDONESIA DI REMBANG JAWA TENGAH (STUDI KASUS PUTUSAN PK MA NOMOR 99/PK/TUN/2016)
Akhmad Zainuri
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 13 No. 2 (2021): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Guna mengetahui kekuasan kehakiman yang dilakukan oleh lembaga peradilan dibawahnya sesuai dengan amanat undang-undang. Makauntuk mengetahui dinamika dan efektvitas penerapan UU a quo, penting untuk mengkaji putusan-putusan dalam peradilan tata usahanegara. Selain sebagai refleksi normatif, juga dapat menjadi semacam preseden dalam hal praktik di peradilan. Salah satu putusan yangmenarik untuk dikaji adalah Putusan Peninjauan Kembali MA No. 99 PK/TUN/2016 terhadap izin lingkungan kegiatan penambangan danpembangunan pabrik semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah. Kepentingan hukum para Penggugat (legal standing)pada in casu a quo dapat dimengerti dengan mengacu dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Selain itu juga, Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian lingkungan hidup dengan syarat (i) berbentuk badan hukum, (ii) menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup, dan (iii) telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat dua tahun.
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP IZIN LINGKUNGAN KEGIATAN PENAMBANGAN DAN PEMBANGUNAN PABRIK SEMEN OLEH PT SEMEN INDONESIA DI REMBANG JAWA TENGAH (STUDI KASUS PUTUSAN PK MA NOMOR 99/PK/TUN/2016)
Zainuri, Akhmad
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 13 No. 2 (2021): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Guna mengetahui kekuasan kehakiman yang dilakukan oleh lembaga peradilan dibawahnya sesuai dengan amanat undang-undang. Makauntuk mengetahui dinamika dan efektvitas penerapan UU a quo, penting untuk mengkaji putusan-putusan dalam peradilan tata usahanegara. Selain sebagai refleksi normatif, juga dapat menjadi semacam preseden dalam hal praktik di peradilan. Salah satu putusan yangmenarik untuk dikaji adalah Putusan Peninjauan Kembali MA No. 99 PK/TUN/2016 terhadap izin lingkungan kegiatan penambangan danpembangunan pabrik semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah. Kepentingan hukum para Penggugat (legal standing)pada in casu a quo dapat dimengerti dengan mengacu dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Selain itu juga, Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian lingkungan hidup dengan syarat (i) berbentuk badan hukum, (ii) menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup, dan (iii) telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat dua tahun.
KEKERASAN DOMESTIK TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Jalilah, Nisfawati Laili
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 13 No. 2 (2021): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20414/alihkam.v9i01.1152
Masalah kekerasan domestik terhadap perempuan dan anak sejatinya telah berlangsung lama. Namun, masalah ini tidak pernah menjadi domain publik. Hal ini disebabkan karena masalah kekerasan domestic dianggap sebagai masalah privat, yang umumnya terjadi dalam keluarga inti. Faktor agama yang kuat serta relasi social dan budaya dalam masyarakat Indonesia, mengakibatkan masalah-masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung dibiarkan menguap dalam ruang tertutup keluarga. Hal ini juga disebabkan oleh keyakinan bahwa mengungkapkan masalah keluarga kepada orang lain sebagai hal yang tabu dibicarakan dengan orang lain. Ini menyebabkan semakin meningkatnya laopran kasus kekerasan domestic terhadap perempuan dan anak. Pada tingkat nasional, jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan meningkat hampir 400% dalam kurun waktu 2001-2006.Hal yang sama terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dimana terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penelitian yang bersetting di Lombok Timur ini mencoba untukmengupas fenomena kekerasan perempuan. dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif atau deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan normatif empiris, dalam hal ini menggunakan pendekatan yang mengacu pada Undang-undang No. 23 tahun 2004. Penelitian ini menghasilkan temuan yang berupa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan domestik perempuan dan anak, yaitu Masalah keuangan atau ekonomi, Masalah anak, cemburu, salah paham, mau menang sendiri, tidak dapat menahan nafsu dan emosi, mabuk, ada wanita atau laki-laki lain (WIL dan WIL), masalah orang tua, dll. Hubungan atau relasi antara korban dengan pelaku ketika kekerasan itu terjadi yaitu lebih banyak dilakukan orang-orang terdekat atau di lingkungan keluarga, seperti suami istri, orang tua serta keluarga lannya.
PANDANGAN TOKOH AGAMA TENTANG PENANGGUNGAN HUTANG PEWARIS OLEH AHLI WARIS, (STUDI KASUS DI DESA GONJAK KEC. PRAYA LOMBOK TENGAH)
Halimah, Halimah
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 13 No. 2 (2021): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20414/alihkam.v9i01.1153
Fokus kajian dalam penelitian ini adalah praktik penanggungan hutang pewaris oleh ahli waris di desa Gonjak, dan pandangan tokoh agama terhadap praktik penanggungan hutang pewaris. Realita praktik penanggungan ini masih ada yang tidak sesuai dengan syari’at hukum Islam karena masih ada para ahli waris yang membayar hutang pewaris dengan menggunakan harta pribadi ahli waris, dengan begitu para ahli waris berkesempatan untuk bisa mendapatkan harta pewaris yang ada. Metode penelitian yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah: pendekatan kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data yakni metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun sumber datanya adalah data primer melalui interview warga dan tokoh agama, dan data sekunder melalui library research yang mempunyai hubungan dengan penelitian. Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktik penanggungan hutang pewaris oleh ahli waris pada dasarnya boleh dilakukan atau sah menurut hukum Islam karena sudah sesuai dengan rukun dan syarat penanggungan (kafalah). Namun praktik yang dilakukan di masyarakat Gonjak masih belum terlaksana sesuai dengan hukum Islam sebagaimana pandangan para tokoh agama ada yang membolehkan dan tidak membolehkan. Tokoh agama yang membolehkan mengatakan bahwa praktik penanggungan hutang pewaris di desa Gonjak ini dibolehkan karena sudah sesuai dengan rukun dan syarat penanggungan (kafalah), Sementara pandangan tokoh agama yang tidak membolehkan mengatakan bahwa pembayaran yang ditunda-tunda bagi orang mampu itu tidak diperbolehkan karena awalnya berniat untuk menolong pihak yang berhutang (pewaris). Kedua, jika ahli waris berniat membantu dengan mengharapkan untuk mendapatkan sebagian harta pewaris maka itu tidak dibolehkan karena itu bukan termasuk sifat tolong menolong melainkan ingin mendapatkan keuntungan.
KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP ADAT KEWARISAN MASYARAKAT DESA MANGKUNG KECAMATAN PRAYA BARAT KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Junaidi, Lalu
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 13 No. 2 (2021): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20414/alihkam.v9i01.1154
Hukum waris merupakan salah satu bagian hukum kekeluargaan, karena ruang lingkup pembahasannya menyangkut tentang proses pelaksanaan pengalihan harta benda orang yang sudah meninggal kepada anggota keluarga yang masih hidup. Dalam pembagian harta warisan banyak bentuk hukum yang mengaturnya, seperti halnya hukum Islam, hukum positif dan hukum adat yang berkembang di kalangan kehidupan masyarakat. Hukum yang digunakan masyarakat Desa Mangkung lebih dominan memilih hukum adat ketimbang hukum-hukum lainnya. Adapun yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini adalah bagaimana proses pelaksanaan adat kewarisan masyarakat Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, dan mengapa masyarakat Desa Mangkung lebih memilih menggunakan hukum adat dalam melakukan pembagian harta warisan. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang secara langsung ke lokasi penelitian untuk melakukan sebuah pengamatan tentang fenomena-fenomena yang diteliti di lokasi penelitian didukung dengan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh pelaku di lokasi penelitian baik dari segi perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa. Hasil penelitian yang diperoleh menjelaskan bahwa, pembagian harta warisan yang sifatnya terbagi hanya diberikan kepada ahli waris anak laki-laki, dan harta warisan yang sifatnya tidak terbagi hanya diberikan kepada ahli waris laki-laki paling kecil untuk dimiliki secara pribadi. Sedangkan anak perempuan hanya diperbolehkan membawa harta yang ada di anggota badan, seperti kalung, cincin dan giwang yang tidak termasuk dalam harta bersama dalam keluarga, melainkan hak milik pribadi secara sah. Ada beberapa alasan masyarakat Desa Mangkung menggunakan hukum adat dalam melakukan pembagian harta warisan diantaranya, karena masyarakat setempat hanya bisa mengikuti kebiasaan masyarakat sebelumnya, dan masyarakat Desa Mangkung lebih memilih untuk menempuh jalan penyelesaian yang lebih cepat dengan cara musyawarah dan mufakat untuk memperoleh kesepakatan antara sesama ahli waris demi kebaikan dalam upaya menghindari perselisihan dalam hubungan keluarga.