cover
Contact Name
Sugeng
Contact Email
sugeng@dsn.ubharajaya.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnal.sasana@ubharajaya.ac.id
Editorial Address
Jl. Raya Perjuangan Marga Multa Bekasi Utara Kota Bekasi
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum Sasana
ISSN : 24610453     EISSN : 27223779     DOI : https://doi.org/10.31599/sasana
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Sasana adalah sebuah publikasi ilmiah yang dikelola oleh Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jurnal ini memuat tulisan-tulisan hasil riset, analisa yuridis terhadap sebuah produk perundang-undangan atau kasus hukum, dan studi literatur di bidang hukum. Topik yang paling dominan diperbincangkan dalam jurnal ini adalah isu sektor hukum dan keamanan, negara hukum, demokrasi, reformasi hukum, keadilan sosial, pemerintahan yang baik (good governance), dst.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 288 Documents
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Amin, Rahman
Jurnal Hukum Sasana Vol. 6 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v6i2.271

Abstract

Penegakan hukum tindak pidana Narkotika yang melibatkan sindikat peredaran gelap Narkotika yang memiliki struktur dan jaringan yang tertutup sehingga menyulitkan aparat penegak hukum dalam pemberantasannya. Untuk menembus ke dalam jaringan sindikat Narkotika dengan diperlukan peran dari pelaku yang secara langsung terlibat dalam sindikat tersebut untuk memberikan keterangan dalam rangka mengungkap pelaku lain dengan peran yang lebih besar, sehingga terhadap pelaku yang telah bersedia bekerjasama tersebut perlu diberikan perlindungan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menemukan konsep perlidungan hukum terhadap saksi pelaku yang bekerjasama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara yuridis-kualitatif dan dituangkan dalam bentuk deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap saksi pelaku yang bekerjasama dalam mengungkap tindak pidana saat ini belum memadai, dimana perlindungan yang diberikan hanya terbatas pada perlindungan dari laporan balik pelaku yang diungkapnya dan bukan perlindungan hukum berupa peniadaan penuntutan atas tindak pidana yang dilakukannya. Perlindungan hukum saksi pelaku yang bekerjasama pada masa mendatang perlu adanya perluasan ruang lingkup saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum tidak hanya pada kasus yang sama, perluasan perlindungan hukum berupa peniadaan penuntutan atas tindak pidana yang dilakukannya, dan perluasan bentuk perlindungan lainnya selama menjalani proses peradilan
KEKUATAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM HAL PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN Saputra, Fauzan; Muksalmina
Jurnal Hukum Sasana Vol. 6 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v6i2.361

Abstract

Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam konstitusi sebagai dasar hukum setelah amandemen. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menemukan kekuatan putusan MK dalam hal pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu pendekatan kualitatif yang dilakukan dengan cara meneliti terlebih dahulu peraturan perundang-undangan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Spesifikasi penelitian ini adalah preskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kekuatan putusan MK dalam hal pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden mengikat secara hukum disebabkan tidak ada aturan hukum yang mengatur bahwa putusan MK bisa di review, walaupun yang menentukan pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden adalah MPR. Dengan demikian, mencerminkan bahwa Indonesia sepenuhnya fungsi negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
PENERAPAN ASAS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PAJAK PENGHASILAN FINAL BAGI USAHA KECIL Sudjana
Jurnal Hukum Sasana Vol. 6 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v6i2.383

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk menentukan penerapan asas keadilan dan kepastian hukum terhadap Pajak Penghasilan Final bagi Usaha Kecil. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dengan cara studi dokumen, dan analisis data dilakukan melalui normatif kualitatif. Hasil kajian menunjukan Pengenaan PPh final bagi usaha kecil sejalan dengan asas kemanfaatan karena memudahkan WP usaha kecil untuk melunasi PPhnya tanpa harus membuat laporan keuanga secara detail, tetapi tidak sesuai dengan asas keadilan karena tidak memperhatikan daya pikul wajib pajak (usaha kecil yang bersangkutan) sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang perpajakan, dan tidak konsisten sehingga tidak mencerminkan asas kepastian hukum mengingat pengaturan PPh final diatur dalam undang-undang via Pasal 4 ayat (2) huruf a s/d UU No 36 Tahun 2008 tentang pajak Penghasilan, selanjutnya penambahan obyek PPh final dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e diatur melalui PP. Hal ini tidak sesuai dengan karakteristik PP yang tidak dapat menambah atau mengurangi ketentuan UU.
DASAR HUKUM DAN KEDUDUKAN SERTA TUGAS MAUPUN WEWENANG KOMISI KEJAKSAAN DALAM BINGKAI SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM Sibuea, Hotma P.; Putri, Elfirda Ade
Jurnal Hukum Sasana Vol. 6 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v6i2.384

Abstract

Komisi Kejaksaan adalah organ negara penunjang yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2011 untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan. Namun, dalam praktik, Komisi Kejaksaan mengalami hambatan dan kendala yang bersumber justru dari regulasi yang mengatur Komisi Kejaksaan.Masalah penelitian yang dapat ditetapkan adalah sebagai berikut. Pertama, apakah dasar hukum, kedudukan, tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 dapat mendorong peningkatan kualitas kinerja jaksa dan pegawai Kejaksaan seperti dikehendaki Pasal 38 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan? Kedua, apakah dasar hukum, kedudukan, tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan perlu diubah supaya dapat mendorong kualitas kinerja Kejaksaan sesuai dengan amanat Pasal 38 UU Nomor 16 Tahun 2004? Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian yuridis-normatif. Ada 2 (dua) simpulan yang dikemukakan yakni sebagai berikut. Pertama, dasar hukum, kedudukan, tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tidak dapat mendorong peningkatan kinerja jaksa dan pegawai Kejaksaan seperti dikehendaki Pasal 38 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Kedua, dasar hukum, kedudukan, tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan perlu diubah supaya organ negara penunjang tersebut dapat mendorong peningkatan kualitas kinerja Kejaksaan sesuai dengan amanat Pasal 38 UU Nomor 16 Tahun 2004. Dalam hubungan dengan kedua simpulan tersebut, saran-saran yang dapat dikemukakan adalah sebagai berikut. Pertama, Penpres Nomor 18 Tahun 2011 harus segera diamandemen berkenaan dengan dasar hukum, kedudukan, tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan dan pasal yang menghambat pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan. Kedua, dasar hukum Komisi Kejaksaan perlu ditingkatkan menjadi undang-undang dan kedudukannya menjadi organ negara penunjang otonom (mandiri) yang disertai dengan wewenang yang bersifat menentukan hasil pelaksanaan tugasnya sebagai lembaga pengawas eksternal.
PENTINGNYA PERLINDUNGAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA Sinaga, Niru Anita
Jurnal Hukum Sasana Vol. 6 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v6i2.385

Abstract

Pembangunan ekonomi suatu negara berkaitan erat dengan perlindungan Kekayaan Intelektualnya. Semakin tinggi penghargaan negara terhadap Kekayaan Intelektual, akan merangsang pertumbuhan ekonomi. Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir untuk menghasilkan suatu produk atau proses yang bermanfaat. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Indonesia memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual baik yang bersifat nasional, regional maupun internasional. Hal ini dapat dilihat dengan: Dibentuknya Undang-Undang Nasional di bidang Kekayaan Intelektual, yaitu tentang: Hak Cipta, Merek Dan Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Perlindungan Varietas Tanaman dan Rahasia Dagang; Ikut ambil bagian dalam Persetujuan/Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN (ASEAN Frame work Agreement) dan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) dalam agenda kerja Osaka; Menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia World Trade Organization (WTO) menyiratkan bahwa Indonesia secara otomatis terikat pada TRIPs; Meratifikasi World Intellectual Property Organization (WIPO). Pembentukan hukum Kekayaan Intelektual harus tetap memiliki orientasi pada kepentingan nasional dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan internasional. Perlindungan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia berpegang pada teori keadilan yang berdasarkan pada Pancasila, dengan prinsip-prinsip: Kemanusiaan; Keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat; Nasionalisme; Keadilan sosial dan Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) tidak bebas nilai (berdasarkan nilai-nilai Pancasila). Meskipun telah dibentuk dan diberlakukan berbagai peraturan di bidang Kekayaan Intelektual, masih terdapat banyak permasalahan-permasalahan. Hal ini dipengaruhi berbagai faktor, antara lain: Berkaitan dengan substansi, struktur, dan budaya (kultur) hukum. Penelitian ini membahas tentang: Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum Kekayaan Intelektual bagi pembangunan ekonomi Indonesia dan Permasalahan apa saja yang ditemukan dalam pelaksanaan perlindungan hukum Kekayaan Intelektual bagi pembangunana ekonomi Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka dibutuhkan adanya solusi agar tercipta apa yang menjadi tujuan dari perlindungan hukum Kekayaan Intelektual yaitu terwujudnya keadilan.
KONSTATIRING HAKIM DALAM PERKARA PERCERAIAN YANG DIPUTUS VERSTEK DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA Putri, Elfirda Ade
Jurnal Hukum Sasana Vol. 6 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v6i2.386

Abstract

Penelitian ini berkaitan dengan konstatiring Hakim dalam Perkara Perceraian yang diputus Verstek di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pelaksanaan acara verstek pada ketidakhadiran tergugat dalam perkara perceraian. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah: (1) Apakah ketidakhadiran tergugat pada penjatuhan putusan verstek dalam Putusan Nomor 62/ Pdt.G/2017/PN Jkt. Utr telah sesuai dengan hukum yang berlaku; (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutus cerai akibat perselisihan terus menerus. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatakan deduktif dalam menganalisis data. Adapun hasil yang diperoleh melalui penelitian ini adalah: (1) Pelaksanaan putusan verstek dalam perkara perceraian dilaksanakan sesuai dengan alur perkara yang merupakan ketentuan dalam hukum acara perdata, sehingga putusan verstek dalam putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; (2) Dasar pertimbangan yang uraikan majelis hakim dalam putusannya telah sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku. Ketidakhadiran tergugat dianggap telah menerima gugatan penggugat dan penjatuhan putusan telah sesuai dengan Pasal 125HIR/Pasal 149RBg.
EFEKTIVITAS PERAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PERUSAHAAN GO PUBLIC DITINJAU DARI UU NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Dwi Atmoko
Jurnal Hukum Sasana Vol. 6 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v6i2.387

Abstract

Perkembangan dunia Industri yang semakin maju menbuat dinamika dunia kerja semakin dinamis.Banyak perusahaan-perusahaan , terutama perusahaan yang bergerak di bidang Industri, maupun perbankan mengambil langkah maupun tindakan guna meningkatkan profitnya. Kecanggihan teknologi menimbulkan pengurangan sumber daya manusia dalam tingkat yang signifikan, dikarenakan alih teknologi mengambil fungsi kerja manusia. Pada prinsipnya hubungan kerja antara pihak pengusaha dan pihak pelkerja dalam posisi yang sam-sama menguntungkan dimana pihak kerja mendapatkan profit dan pihak pekerja mendapatkan kesejahteraan dalam, arti disini adalah hubungan simbiosis mutualisme, akan tetapi ada kalanya karena suatu sebab tertentu pihak perusahaan mengambil tindakan yang mengakibatkan kerugian pada pekerja. Faktor penyebab adanya perselisihan antara pihak perusahaan dan pihak pelerja bisa disebabkan oleh berbagai faktor, sehingga disinilah peran hubungan industrial perlu di efektifkan . Peran hubungan industrial mempunyai peran yang sangat penting dalam mengatasi segala persoalan. Sebagaimana diatur dala Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan diatur mengenai perselisihan antara pihak perusahaan dan pekerja. Dalam implentasi lebih detail untuk perselesian perselisihan Hubungan Industrial itu sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Sebenarnya penyelesaian secara efektif yang dalam arti kata “ win-win solution” dapat diperoleh jika pihak pemberi kerja dalam hal ini perusahaan Go Public bisa menempatkan dengan baik atau mengatur sistem perusahaan , terutama dalam strategi managemennya mampu mengatur asset dengan sumber daya yang ada, terutama dimana perusahaan go public yang notabene adalah mayoritas di Indonesia ini adalah perusahaan negara. Ada beberapa jenis strategi yang dilakukan perusahaan Go Public dalam rangka memepertahankan usahanya dan sumber daya para pekerjanya antara lain melalui : Penggabungan, Peleburan,Pengambil alihan dan Pemisahan..Bentuk-bentuk strategi tersebut dilakukan demi berjalannya roda perusahaan, sekaligus sebagai cara merampingkan management dan menekan biaya pengeluaran seefesien mungkin.. Peran perlindungan tenaga dalam rangka hubungan industrial bisa dilakukan pekerja melalui Serikat Pekerja yang dimana sebagai bentuk perwakilan pekerja di dalam perusahaan. Penyampaian aspirasi yang yang sederhana bisa dilakukan dalam bentuk bipartit antara pihak pekerja dan pihak perusahaan dalam mencapai serta mengakomodir permintaan pekerja dengan menyelaraskan kondisi perusahaan sehingga apa yang diinginkan antara kedua belah pihak dapat tercapai sekaligus menciptakan hubungan yang harmonis antara pihak perusahaan dan pihak pekerja, dalam rangka meminimkan tingkat perselisihan yang akan timbul di kemudian hari
Aktualisasi Sertifikasi Pranikah Dalam Meminimalisir Kekerasan Dalam Rumah Tangga Eleanora, Fransiska Novita; Dwi Atmoko
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v7i1.477

Abstract

Pernikahan dapat diartikan ikatan sosial atau ikatan akan perjanjian secara hukum dan antar pribadi yang dalam membentuk adanya hubungan secara kekerabatan dan juga merupakan suatu akan pranata dalam budaya daerah yang setempat dengan meresmikan hubungan secara pribadi, yang mendasarkan kepada keluarga yang bahagia dan kekal yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan dari Penelitian ini untuk mengetahui bahwa Pelaksanaan akan sertifikasi dari pranikah yang akan dilakukan oleh pasangan muda-mudi yang akan melangsungkan pernikahan dapat mempertahankan rumah tangganya dengan mengurangi terjadinya kekerasan yang merupakan suatu tindak pidana dan juga sebagai bentuk dari perlindungan terhadap perempuan dan juga anak, yang sangatlah rentan dengan berbagai kekerasan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yaitu dengan mengkaji literatur dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasilnya adalah bahwa dengan aktualisasi penerapan dari sertifikasi pranikah tersebut setidaknya dapat mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga serta dapat membentuk keluarga yang harmonis dan sejahtera.
Pertanggungjawaban Hukum Badan Pertanahan Nasional Terhadap Adanya Penerbitan Sertifikat Ganda Hirwansyah
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v7i1.484

Abstract

Badan Pertanahan Nasional bertanggung jawab atas sertifikat yang dikeluarkannya. Tugas Badan Pertanahan Nasional adalah mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan, baik berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) maupun peraturan perundang-undangan lain yang meliputi pengaturan penggunaan, penguasaan, pemeliharaan tanah, pengurusan hak-hak atas tanah. Pengurusan dan pendaftaran tanah, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan masalah pertanahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden.Apabila adaoknum BPN yang dengan sengaja ataupun lalai yang mengakibatkan kerugian terhadap orang lain akibat kesalahan dalam penerbitan Sertifikat maka kepadanya diberikan tanggung jawab untuk mengganti kerugian bahkan dimungkinkan membayar kehilangan keuntungan. Walaupun Badan Pertanahan Nasional bukanlah lembaga negara dibidang yudikatif, namun Badan Pertanahan Nasional mempunyai wewenang untuk menyelesaikan setiap masalah pertanahan termasuk masalah sertifikat ganda.
Rumitnya Eksekusi Mati Terhadap Terpidana Mati Narkotika Ali Johardi
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v7i1.486

Abstract

Pidana mati merupakan sanksi yang terberat diantara semua jenis pidana yang ada dan juga merupakan jenis pidana yang tertua, terberat dan sering dikatakan sebagai jenis pidana yang paling kejam dan yang paling kontroversial dari semua sistem pidana, baik di negara-negara yang menganut Common Law, maupun di negara-negara yang menganut Civil Law. Salah satu fenomena paling penting dari pidana mati adalah kondisi masa tunggu. Dalam kondisi ini, terpidana berada di posisi tidak pasti karena menunggu eksekusi mati. Pemerintah pada dasarnya tidak memiliki rumusan yang pasti siapa yang akan dieksekusi, melihat data di bawah ini, maka lama masa tunggu dari terpidana mati sangat bervariasi. Kebijakan Pemerintah (Political Will) di bidang hukum yang belum memadai karena pengaruh politik atau tekanan internasional dan juga karena hingga sampai saat ini Indonesia belum memiliki Sistem Hukum Nasional Indonesia yang komprehensif, integral dan sesuai dengan karakter, falsafah, dan budaya serta adat istiadat Indonesia.

Page 3 of 29 | Total Record : 288