cover
Contact Name
Sugeng
Contact Email
sugeng@dsn.ubharajaya.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnal.sasana@ubharajaya.ac.id
Editorial Address
Jl. Raya Perjuangan Marga Multa Bekasi Utara Kota Bekasi
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum Sasana
ISSN : 24610453     EISSN : 27223779     DOI : https://doi.org/10.31599/sasana
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Sasana adalah sebuah publikasi ilmiah yang dikelola oleh Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jurnal ini memuat tulisan-tulisan hasil riset, analisa yuridis terhadap sebuah produk perundang-undangan atau kasus hukum, dan studi literatur di bidang hukum. Topik yang paling dominan diperbincangkan dalam jurnal ini adalah isu sektor hukum dan keamanan, negara hukum, demokrasi, reformasi hukum, keadilan sosial, pemerintahan yang baik (good governance), dst.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 288 Documents
Analisis Hukum terhadap Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi dan Dominasi Pasar oleh Pertamina dalam Perspektif UU Persaingan Usaha Alamanda, Asri Elies; Setyorini, Rahayu; Maftuhah; Gloria, Olga Stephanie
Jurnal Hukum Sasana Vol. 11 No. 2 (2025): Jurnal Hukum Sasana: December 2025
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v11i2.4746

Abstract

Negara-negara seperti Indonesia. Kebijakan Kementerian ESDM membatasi peningkatan impor bensin nonsubsidi hingga maksimal 10% dari volume penjualan pada tahun 2024.  Pembatasan impor bahan bakar minyak nonsubsidi dan dominasi pasar oleh PT Pertamina (Persero) dalam perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembatasan impor BBM oleh pelaku usaha swasta dinilai memberikan manfaat eksklusif bagi Pertamina sebagai BUMN yang mengontrol distribusi dan penjualan BBM, khususnya di segmen nonsubsidi. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya praktik monopoli dan hambatan masuk bagi pelaku usaha baru di industri hilir migas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan legislatif dan studi kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa dominasi pasar Pertamina yang difasilitasi oleh kebijakan pembatasan impor berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, terutama terkait penyalahgunaan posisi dominan dan hambatan masuk pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan 19 UU No. 5 Tahun 1999. Oleh karena itu, perlu dievaluasi kebijakan energi nasional agar tetap sejalan dengan prinsip persaingan yang sehat dan mendorong iklim bisnis yang kompetitif di sektor energi.  
Penguatan Sistem Pengawasan Etik Dalam Penegakan Hukum: Perspektif Hukum Administrasi dan Disiplin Aparatur Murwoto
Jurnal Hukum Sasana Vol. 11 No. 2 (2025): Jurnal Hukum Sasana: December 2025
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v11i2.4809

Abstract

Artikel ini menganalisis penguatan pengawasan etik dalam institusi penegak hukum Indonesia melalui perspektif hukum administrasi dan disiplin aparatur. Kajian ini menyoroti keterkaitan antara norma etik, mekanisme penegakan disiplin, dan struktur kelembagaan pengawasan. Meskipun Indonesia telah memiliki dasar regulasi yang kuat seperti UU ASN, peraturan disiplin, dan kode etik profesi, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa standar etik yang ambigu, sanksi yang tidak konsisten, konflik kepentingan, dan minimnya transparansi. Melalui metode yuridis normatif, artikel ini menegaskan bahwa pengawasan etik tidak terpisahkan dari asas legalitas dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pelanggaran etik bukan hanya persoalan moral, tetapi juga bentuk penyimpangan administratif yang berpengaruh pada legitimasi institusi. Penelitian ini merekomendasikan penegasan norma etik, peningkatan independensi lembaga pengawas, penguatan perlindungan pelapor, pemberian sanksi yang proporsional, serta integrasi hasil pengawasan etik dalam manajemen kinerja aparatur.
Pertanggungjawaban Platform E-Commerce Terhadap Penjualan Produk Tiruan (Counterfeit Goods) Oleh Pelaku Usaha di Indonesia Ziana Mahfuzzah; Putri Rumondang Siagaian; Cheryl Patriana Yuswar
Jurnal Hukum Sasana Vol. 11 No. 2 (2025): Jurnal Hukum Sasana: December 2025
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v11i2.4810

Abstract

Artikel ini mengkaji pertanggungjawaban platform e-commerce terhadap penjualan barang yang melanggar hak merek di Indonesia. Meskipun UU Merek dan Indikasi Geografis serta UU ITE melarang peredaran barang tiruan, belum ada aturan khusus yang mengatur tanggung jawab platform. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan analisis perbandingan dengan hukum Eropa, penelitian ini menemukan bahwa platform e-commerce dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai perantara atas barang tiruan yang dijual melalui sistemnya. Namun, platform tidak bertanggung jawab berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila tidak mengetahui adanya pelanggaran, telah memberi peringatan, dan menghapus konten tersebut. Temuan ini sejalan dengan putusan ECJ dalam perkara L’Oréal v. eBay. Artikel ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu menetapkan aturan yang jelas mengenai tanggung jawab platform untuk menangani pelanggaran merek di ruang digital secara efektif.
Intervensi Kekuasaan Eksekutif Dalam Peradilan Pidana: Tantangan Terhadap Independensi Kekuasaan Peradilan Pidana Kurniawan Tri Wibowo; Happy Sunaryanto
Jurnal Hukum Sasana Vol. 11 No. 2 (2025): Jurnal Hukum Sasana: December 2025
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v11i2.4824

Abstract

Intervensi eksekutif terhadap peradilan pidana muncul akibat desain konstitusional yang menempatkan Presiden pada posisi strategis dalam rantai penegakan hukum, termasuk melalui kewenangan prerogatif seperti amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi, serta kontrol administratif atas kepolisian dan kejaksaan. Penelitian ini mengkaji intervensi kekuasaan eksekutif dalam proses peradilan pidana di Indonesia serta dampaknya terhadap independensi dan integritas lembaga yudisial. Analisis menunjukkan bahwa kewenangan tersebut membuka ruang legal maupun politis bagi eksekutif untuk memengaruhi proses penyidikan, penuntutan, hingga koreksi putusan pengadilan. Kasus Hasto Kristiyanto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi memperlihatkan bagaimana intervensi dapat menimbulkan kontroversi, menciptakan ketimpangan perlakuan hukum, dan melahirkan preseden yang mengancam prinsip negara hukum. Dampaknya tidak hanya merusak due process of law, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik, melemahkan moralitas peradilan, serta memperkuat persepsi bahwa hukum berpihak pada kekuasaan. Temuan ini mendorong perlunya pembatasan normatif yang lebih ketat, transparan, dan akuntabel dalam penggunaan kewenangan prerogatif, serta penguatan mekanisme pengawasan dan integritas lembaga penegak hukum agar peradilan tetap menjadi benteng keadilan yang bebas dari pengaruh politik.
Sengketa Merek POSKOTA: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 39/Pdt.Sus-Merek/2022/PN.Niaga Jkt.Pst Ginia Elisa, Syifa
Jurnal Hukum Sasana Vol. 11 No. 2 (2025): Jurnal Hukum Sasana: December 2025
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v11i2.4832

Abstract

Kasus pelanggaran merek antara POSKOTA milik PT. Media Antarkota Jaya dan POSKOTAKO milik PT. Media Suara Millenial tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 39/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam perkara ini, PT. Media Antarkota Jaya sebagai pemilik merek POSKOTA yang merasa dirugikan mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek POSKOTACO milik PT. Media Suara Millenial. Pokok perkara dalam kasus ini adalah adanya melanggar terhadap merek dagang dianggap serupa. Majelis Hakim menerima gugatan penggugat sepenuhnya dan memerintahkan tergugat untuk menghapus atau membatalkan pendaftaran merek POSKOTACO. Rumusan masalah dalam penelitian ini berfokus pada penerapan asas kebenaran dan itikad baik dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, serta pertimbangan hukum apa yang menjadi dasar Mahkamah Agung dalam menyikapi gugatan. Penelitian ini mengacu pada teori asas kebenaran dan itikad baik, serta menggunakan pendekatan kasus dengan metode yuridis normatif, yakni dengan menelaah ketentuan hukum merek dan mengaitkannya pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 39/Pdt.Sus-Merek/2022/PN.Niaga Jkt.Pst tentang Sengketa Merek POSKOTA. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT Media Antarkota telah lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut dan telah mengajukan ke kementerian dengan prinsip First to File. Prinsip First to File adalah prinsip dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia yang menetapkan bahwa pemilik merek dagang yang telah terdaftar pada kementerian dengan cara resmi mendapat hak atas perlindungan hukum tersebut. Namun, jika bukti ditemukan bahwa proses pendaftaran tidak beritikad baik dan melanggar peraturan perundang-undangan, prinsip ini dapat dikesampingkan. Prinsip ini berfungsi untuk memberikan perlindungan hukum dan hak resmi atas merek yang telah didaftarkan terlebih dahulu oleh pemiliknya. Dengan begitu, hak kepemilikan menjadi lebih jelas dan konflik dalam perlindungan merek dapat diminimalisir. Metode prinsip ini diawali dengan pengajuan permohonan pendaftaran merek, pemeriksaan formal dan substantif oleh DJKI, serta masa pengumuman. Jika terdapat keberatan dari pihak ketiga yang merasa dirugikan karena pelanggaran sesama merek oleh pihak lain, maka berhak untuk mengajukan permohonan pembatalan merek sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Problematika Konversi Sertifikat Fisik Lama ke Sertipikat Elektronik dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan: Studi Kasus Tumpang Tindih Sertifikat di Pagar Alam, Sumatera Selatan Mohamad Arista Hafid; Muhammad Irgi Fahrezi; Dustin Altoffiestin; Muhammad Chairul Ridha
Jurnal Hukum Sasana Vol. 11 No. 2 (2025): Jurnal Hukum Sasana: December 2025
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v11i2.4833

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas konversi sertifikat tanah fisik menjadi sertipikat elektronik dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa tumpang tindih sertifikat di Indonesia. Penerapan sertipikat elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang memberikan kekuatan hukum yang sama antara sertipikat elektronik dan sertifikat fisik. Namun, dalam praktiknya, proses konversi belum selalu disertai dengan verifikasi menyeluruh terhadap data historis pendaftaran tanah, seperti buku tanah, surat ukur, dan peta pendaftaran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak optimalnya verifikasi data sebelum proses alih media berpotensi memindahkan kesalahan administratif masa lalu ke dalam sistem elektronik, sehingga sengketa tumpang tindih sertifikat tetap terjadi dan bahkan berisiko menjadi lebih kompleks. Oleh karena itu, efektivitas sertipikat elektronik dalam mewujudkan kepastian hukum sangat bergantung pada akurasi data pendaftaran tanah dan kesiapan administrasi pertanahan, karena digitalisasi tanpa mekanisme verifikasi yang ketat berpotensi memperkuat sengketa pertanahan yang telah ada.
Analisis Pelanggaran Kode Etik Hakim dan Sanksi Disiplin Berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Hakim Tahun 2023 Octaviani Prastiwi, Tara; Zuhad Aji Firmantoro
Jurnal Hukum Sasana Vol. 11 No. 2 (2025): Jurnal Hukum Sasana: December 2025
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v11i2.4834

Abstract

Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Hakim Dede Suryaman menjadi sorotan karena menjadi salah satu contoh pelanggaran serius Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim hingga diberi sanksi pemberhentian. Kasus ini menjadi menarik karena Dede Suryaman dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tanpa ada proses peradilan lanjutan terhadap kasus utamanya berupa dugaan suap terhadap dirinya ketika menjabat sebagai hakim di PN Surabaya. Tujuan Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana regulasi kode etik profesi hakim di Indonesia? (2) Apakah bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Dede Suryaman? (3) Apakah pelanggaran kode etik hakim yang berkaitan dengan tindak pidana, harus selalu berdasarkan atau ditindak lanjuti dengan proses peradilan pidana? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, Kode Etik Hakim, serta putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim Dede Suryaman telah melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim karena diduga turut menerima suap dalam perkara yang disidangkannya. Meskipun dugaan suap terhadapnya tidak pernah diadili secara pidana tetapi Dede Suryaman tetap dinyatakan melanggar prinsip independensi, integritas, dan profesionalitas. Atas pelanggaran tersebut, ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat dari jabatanya oleh Majelis Kehormatan Hakim.
Penerapan Teori Harga Limit Pada Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Perjanjian Kredit Bank Yang Aset Jaminannya Dijual Dibawah Harga Pasar Wahyuni, Sri
Jurnal Hukum Sasana Vol. 11 No. 2 (2025): Jurnal Hukum Sasana: December 2025
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v11i2.4837

Abstract

Penyelesaian sengketa perjanjian kredit bank bisa dilakukan melalui jalur non-litigasi maupun jalur litigasi. Penyelesaian Non-Litigasi (Alternatif Penyelesaian Sengketa) Biasanya menjadi langkah awal karena lebih cepat, murah, dan menjaga hubungan baik. Negosiasi, Pihak bank dan debitur duduk bersama untuk mencari solusi pada permasalahan yang terjadi, misalnya restrukturisasi kredit (penjadwalan kembali, persyaratan kembali, atau penataan kembali kewajiban) menjadi salah satu solusi ketika pihak debitur mengalami permasalahan pembayaran cicilan Bank. Salah satu contoh kasus yang terjadi daerah Jepara, ketika seorang Debitur mengalami wanprestasi, asetnya di lelang melalui KPKNL dengan harga di bawah harga pasar yang menyebabkan Debitur mengalami kerugian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan kasus, teori yang digunakan pada penelitian ini adalah Teori Harga Limit (Reserve Price Theory) hasil penelitian ini menganalisis masalah harga jual lelang yang mengacu pada Pasal 1 angka 16 PMK No. 213/PMK.06/2020 dan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata terkait itikad baik, serta penerapan prinsip kehati-hatian.