Jurist-Diction
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Articles
704 Documents
Legalitas Biaya Pengganti Pengolahan Darah dalam Pelayanan Darah
Nahdlotul Fadilah
Jurist-Diction Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (387.165 KB)
|
DOI: 10.20473/jd.v2i3.14371
Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang patut dijamin oleh pemerintah, salah satunya pembiayaan dalam pelayanan darah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 pelaksana Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014, memberikan jalan untuk pemungutan biaya kepada pasien yang membutuhkan darah yang disebut biaya pengganti pengolahan darah, akan tetapi masih ada petugas unit transfusi darah (UTD) atau bank darah rumah sakit (BDRS) yang mencari keuntungan pribadi di dalam biaya yang dipungut dari pasien. Dengan menarik dua pokok permasalahan mengenai biaya yang dipungut dari pasien dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana pelaku pemungut biaya dalam pelayanan darah. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif serta menggunakan pendekatan masalah secara statute approach dan conceptual approach, yang pembahasan menunjukkan bahwa pemungutan biaya pengganti pengolahan darah dapat dikualifikasikan menjadi tindak pidana jual beli ketika terdapat pemungut biaya kepada masyarakat yang melebihi dari 50% dari biaya pengganti pengolahan darah perkantong dari UTD dengan batasan harga maksimal Rp 360.000,00 dan Pertanggungjawaban pidana terkait 2 subjek hukum.
Pertanggungjawaban Pada Perawat yang Melakukan Sirkmusisi
Helen Yunanta Wahyudian
Jurist-Diction Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (323.129 KB)
|
DOI: 10.20473/jd.v3i3.18636
Pelayanan kesehatan sebagai upaya kesehatan pada masyarakat tidak luput dari peran tenaga kesehatan, salah satunya adalah tenaga keperawatan. Seiring dengan berkembangnya zaman masyarakat menuntut agar tenaga keperawatan memiliki kemampuan yang lebih dalam bidang pelayanan kesehatan. Akibatnya terjadi suatu tumpang tindih antara posisi perawat dengan tenaga kesehatan lainnya, seperti dokter. Karena terjadinya tumpang tindih tersebut membuat perawat melakukan tugasnya diluar kewenangannya, salah satunya adalah melakukan tindakan sirkumsisi. Selain itu, perawat juga sangat rawan melakukan kelalaian terhadap pasien karena tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan asuhan keperawatan, etik dan disiplin serta standar praktek. Berdasarkan latar belang dapat diambil rumusan masalah mengenai kewenangan perawat dalam melakukan sirkumsisi berdasarkan Undang-undang dan Pertanggungjawaban hukum perawat yang melakukan Sirkumsisi. Untuk mendapatkan jawabannya maka digunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan studi kasus. Dengan pendekatan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa perawat dapat melakukan tindakan medis jika terdapat pelimpahan wewenang dari dokter. pada pertanggungjawaban hukum, perawat dapat dikenai sanksi dalam hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana.
Pemidanaan Terhadap Narapidana yang Melakukan Tindak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan
Velycia Maya Yuwanta
Jurist-Diction Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (336.399 KB)
|
DOI: 10.20473/jd.v2i4.14504
Narapidana merupakan subjek hukum yang kebebasannya dihilangkan untuk sementara waktu yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, sehingga bertujuan agar narapidana tidak lagi melakukan tindak pidana. Pada kenyataanya masih saja ada narapidana yang melakukan tindak pidana di Lembaga Pemasyarakatan meskipun telah diberikan tahapan pembinaan, maka yang akan di bahas dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pemidanaan terhadap narapidana yang melakukan tindak pidana di Lembaga Pemasyarakatan serta apakah dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap narapidana yang melakukan tindak pidana di Lembaga Pemasyarakatan, dapat disimpulkan bahwa narapidana yang melakukan tindak pidana di Lembaga Pemasyarakatan tidak termasuk dalam teori pemberatan pidana yang ada di KUHP, pemidanaan terjadi karena adanya penjumlahan masa pidana yang dijatuhkan terdahulu dengan masa pidana yang dijatuhkan terhadap tindak pidana yang baru saja dilakukan akan tetapi penjumlahannya tidak boleh melebihi dengan ketentuan Pasal 12 KUHP yaitu dua puluh tahun dan Hakim dalam menjatuhkan pidana hanya mempertimbangkan hal-hal tertentu yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan saja.
STATUS HUKUM PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM PADA SAAT MASIH DIGUGAT DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Astrella Levina
Jurist-Diction Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (274.34 KB)
|
DOI: 10.20473/jd.v1i2.11000
Penangguhan pelaksanaan upah minimum merupakan upaya hukum bagi pengusaha untuk meringankan beban pengusaha yang tidak mampu untuk membayar upah buruh sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan.Pengusaha mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada Gubernur yang pada akhirnya dikeluarkannya Surat Keputusan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Surat Keputusan penangguhan pelaksanaan upah minimum yang dikeluarkan oleh Gubernur dapat berupa penolakan dan persetujuan permohonan penangguhaan pelaksanaan upah minimum yang telah diajukan oleh perusahaan-perusahaan. Hasil dari keputusan Gubernur tersebut menimbulkan sengketa terhadap keabsahan Surat Keputusan penangguhan pelaksanaan upah minimum yang berujung pada gugatan. Oleh karena itu, status hukum Surat Keputusan penangguhan pelaksanaan upah minimum dipertanyakan yang mengakibatkan perlunya penelitian terhadap masalah ini.
Kompetensi Aparatur Sipil Negara dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Publik
Edwyn Hari Prasetia
Jurist-Diction Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (361.051 KB)
|
DOI: 10.20473/jd.v2i6.15944
Aparatur Sipil Negara sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam memberikan pelayanan publik harus sesuai dengan Pasal 11 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dikarenakan ASN bekerja pada instansi pemerintah yang harus tunduk pada aturan pemerintah serta mampu melayani masyarakat dengan baik dengan tujuan untuk memberikan rasa peduli terhadap masyarakat. Pada dasarnya pelayanan publik dilihat dari sisi suatu kewajiban yang diberikan oleh konstitusi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam hubungan antara masyrakat dan penyelenngara pelayanan publik demi terwujudnya pelayanan yang cepat, tepat, akurat dan berdaya guna karena dengan adanya pelayanan yang cepat, tepat dan akurat maka masyarakat akan meletakkan harapan penuh kepada aparatur sipil negara dalam menjalankan tugasnya. Dalam hal ini Pemerintah memiliki suatu kewenangan untuk meningkatkan kinerja para ASN dan kewenangan tersebut dapat dijalankan oleh kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah karena setiap pegawai yang terdiri pegawai di tingkat pusat dan tingkat daerah memiliki kewenangan yang berbeda serta adanya badan atau lembaga yang mengatur juga berbeda sehingga dibagi menjadi 2. Dalam penyelenggaraannya pemerintah dapat melakukan penegakkan hukum berupa menerapkan sanksi adiministrasi kepada setiap ASN yang melanggarnya supaya kinerja ASN lebih baik lagi.
TINDAKAN PERAWAT DALAM KEADAAN KETERBATASAN TERTENTU SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Narindri Intan Ardina
Jurist-Diction Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (304.838 KB)
|
DOI: 10.20473/jd.v2i1.12110
Tanpa disadari kesehatan menjadi bagian penting yang harus di perhatikan oleh pemerintah, dengan pembagian tenaga kesehatan tak terkecuali perawat di daerah tanpa adanya tenaga medis atau tenaga kefarmasian, membuat perawat memiliki kewenangan di luar kompetensinya sebagai asuhan keperawatan, yakni dengan memberikan pengobatan. Dengan adanya tindakan memberikan pengobatan layaknya kewenangan tenaga medis, dalam keadaan keterbatasan tertentu tidak menutup kemungkinan menimbulkan suatu akibat yang merugikan pasien dan harus dipertanggungjawabkan oleh perawat. Berdasarkan latar belakang ditarik rumusan masalah mengenai pandangan menurut peraturan perundang-undangan terkait yang dilakukan perawat dalam keadaan keterbatasan tertentu, dan tindakan perawat dalam keadaan keterbatasan tertentu tersebut sebagai alasan penghapus pidana. Untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut digunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dengan pendekatan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa alasan penghapus pidana dapat digunakan perawat lepas dari jeratan pidana jika terbukti tindakannya tidak melampaui kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan. Hal ini dikarenakan perawat memberikan pengobatan berdasarkan Pasal 33 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
Keabsahan Penentuan Jaminan Aset Bumn dalam Rangka Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah
M. Imron Rosyadi
Jurist-Diction Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (296.221 KB)
|
DOI: 10.20473/jd.v3i2.18196
Pengelolaan pembiayaan merupakan salah satu alternatif Pemerintah dalam mengatasi defisit APBN. Pengelolaan pembiayaan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai prinsip good financial governance. Pembiayaan tersebut salah satunya dapat dimanfaatkan dengan meneruspinjamkan kepada BUMN untuk melaksanakan program prioritas pembangunan nasional terutama percepatan pembangunan infrastruktur. Pemerintah dituntut untuk dapat mengelola pemberian pinjaman tersebut guna memastikan bahwa dana yang dipinjamkan kepada BUMN dapat dibayarkan kembali serta program pembangunan nasional dapat terlaksana dengan baik. Rumusan masalah dalam penelitian ini keabsahan penentuan jaminan aset BUMN oleh Pemerintah dalam pemberian pinjaman kepada BUMN dan Upaya Pemerintah untuk mengurangi risiko gagal bayar dalam pemberian pinjaman kepada BUMN. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Pemerintah tidak mempunyai keabsahan dalam tindakannya untuk mesyaratkan aset BUMN untuk dijadikan jaminan dalam pemberian pinjaman kepada BUMN. Hal ini karena Pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait. Upaya-upaya yang dapat ditempuh Pemerintah dalam mengurangi risiko kegagalan pembayran kembali pinjaman oleh BUMN dibagi menjadi upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif berupa penerapan sikap kehati-hatian dalam setiap tahap pelaksanaan pemberian pinjaman serta kewenangan untuk melakukan penilaian, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian pinjaman kepada BUMN. Upaya represif berupa pengenaan denda administrasi serta penerapan sanksi pidana.
Prinsip Reasonableness Dalam Penilaian Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Investor Pertambangan Menurut Hukum Investasi Internasional
Dewi Santoso Yuniarti
Jurist-Diction Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (345.194 KB)
|
DOI: 10.20473/jd.v2i3.14360
Sepanjang sejarah, industri pertambangan merupakan sektor vital bagi perekonomian suatu negara. Meskipun begitu, terbatasnya kemampuan eksplorasi dan eksploitasi membuat negara berkembang seperti Indonesia sampai saat ini masih bergantung pada penanaman modal asing (foreign investment). Di dalam menjalankan usaha sektor pertambangan, salah satu kewajiban inti perusahaan adalah tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSER). CSER merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Kewajiban CSER telah dimuat dalam banyak pengaturan domestik dan tercermin dalam putusan-putusan arbitrase internasional terkait investasi sektor pertambangan, namun tidak banyak perjanjian investasi internasional yang memuat kewajiban tersebut. Alhasil, penegakan hukum terhadap pelanggaran CSER bagi investor asing masih terbilang lemah. Meskipun begitu, dalam Hukum Investasi Internasional dikenal prinsip reasonableness yang dapat menjadi ancaman bagi investor yang tidak melakukan kewajiban CSER. Jurnal ini membahas konsep CSER, kewajian CSER yang termuat dalam beberapa perjanjian investasi dan putusan arbitrase investasi internasional, prinsip reasonableness sebagai standar penguji ketaatan investor pertambangan terhadap CSER, serta simpulan konstruktif untuk mendorong penormaan CSER secara tepat dalam perjanjian investasi internasional.
Penyelesaian Sengketa Kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Krishna Darari Hamonangan Putra
Jurist-Diction Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (301.947 KB)
|
DOI: 10.20473/jd.v2i4.14493
Perjanjian pengadaan barang/jasa pada dasarnya dibuat dengan berdasar pada asas Pacta Sunt Servanda, dalam pelaksanaan pemenuhan perjanjian pengadaan barang/jasa ini dimungkinkan terjadinya suatu hambatan yang dapat menjadi alasan terjadinya kegagalan dari salah satu pihak yang terlibat dalam pemenuhan perjanjian tersebut baik sebagian maupun seluruhnya. Kegagalankegagalan tersebut seringkali menjadi dasar atas timbulnya sebuah sengketa diantara para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Dengan adanya sengketa diantara para pihak yang membuat perjanjian, maka upaya yang dapat ditempuh selanjutnya adalah penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilaksanakan baik melalui jalur pengadilan maupun jalur diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Macam cara penyelesaian sengketa pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya melalui jalur diluar pengadilan atau alternatif sangatlah beragam. Dengan terbitnya aturan terbaru mengenai pengadaan barang/ jasa pemerintah yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta aturan pelaksananya, ada cara penyelesaian sengketa baru yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang bersengketa dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak.
WEWENANG TIDAK LANGSUNG NEGARA TERHADAP HUTAN ADAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-X/2012
Mega Dwi Yulyandini
Jurist-Diction Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (314.455 KB)
|
DOI: 10.20473/jd.v1i1.9744
Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 disambut dengan gegap gempita oleh masyarakat hukum adat. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa hutan adat tidak lagi termasuk dalam klasifikasi hutan negara. Meskipun bukan lagi merupakan klasifikasi dari hutan negara, namun disebutkan dalam Putusannya bahwa negara masih memiliki wewenang secara tidak langsung terhadap hutan adat. Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah hak konstitusional masyarakat hukum adat terhadap hutan dalam sistem hukum Indonesia dan “wewenang tidak langsung” yang dimiliki oleh negara terhadap hutan adat yang bukan lagi hutan negara. Terkait penggunaan istilah wewenang tidak langsung dalam Putusan tersebut, MK tidak memberikan penjelasan secara eksplisit dantidak diatur pula secara eksplisit baik dalam teori maupun dalam aturan hukum yang ada. Sehingga untuk memahami wewenang tidak langsung yang dimiliki oleh negara terhadap hutan adat yang bukan lagi hutan negara tersebut, penulis melakukan penelitian hukum terhadap pendapat ahli hukum dan praktek-praktek hukum yang ada.