Jurist-Diction
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Articles
704 Documents
Tinjauan Legalitas Transaksi Bitcoin Di Indonesia
Keisya Naomi Natalia Nababan
Jurist-Diction Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v2i5.15241
Bitcoin adalah salah satu macam alat bayar yang diciptakan dan dikembangkan tidak di bawah otoritas apapun. Penggunaan Bitcoin berkembang dari tahun ke tahun dengan nilai pertukaran yang tinggi. Bahkan pada tahun 2018, nilai Bitcoin mencapai USD 19,783.06 per 1 (satu) Bitcoin yang mana nilai tersebut bersifat fluktuatif karena jumlah Bitcoin tersebut terbatas yakni hanya mencapai maksimal 21 juta (dua puluh satu juta). Terhadap popularitas Bitcoin tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan pernyataan bahwa Bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah dan risiko penggunaan akan ditanggung sendiri oleh pengguna. Penelitian ini membahas mengenai keabsahan transaksi yang menggunakan Bitcoin jika alat bayarnya tersebut tidak sah. Penulis akan meninjau karakteristik Bitcoin sebagai uang virtual, Bitcoin sebagai mata uang dalam berbagai sisi, serta keabsahan transaksi Bitcoin jika dikaitkan dengan syarat perjanjian berdasarkan Kitab Undangundang Hukum Perdata. Terhadap transaksi menggunakan Bitcoin tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjawab isu hukum yang ada, Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan penelitian yang dikaji dari sumber hukum yang berlaku dengan menggunakan metode pendekatan konseptual dan pendekatan Undangundang.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK TERKAIT UPAH DAN JAM KERJA
Pita Jubaningtyas Hardono
Jurist-Diction Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v1i2.11017
Jurnal ini berjudul “Perlindungan hukum terhadap pekerja anak terkait upah dan jam kerja”. Skripsi ini bertujuan untuk membandingkan perlindungan hukum pekerja anak di Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini berbentuk penelitian normatif. dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan sistem hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dibandingkan dengan sistem hukum ketenagakerjaan diMalaysia memiliki perbedaan karena Indonesia menganut sistem continental law dan Malaysia yang berbasis pada common law. Perlindungan hukum terhadap pekerja anak di Indonesia diatur dalamUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sedangkan di Malaysia diatur dalam Children & Young Persons (Employment) Act 1966. Pengaturan hukum mengenai pekerja anak di Indonesia tidak memiliki undang-undang tersendiri namun menjadi satu dengan pekerja dewasa. Hal ini berbeda dengan negara Malaysia yang memiliki aturan tersendiri pengenai pekerja anak.
Kekerasan Seksual dalam Hukum Internasional
Mella Fitriyatul Hilmi
Jurist-Diction Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v2i6.15949
Kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai kaum rentan dapat terjadi dalam segala situasi yakni saat konflik berlangsung, proses melarikan diri, maupun di tenda pengungsian. The International Rescue Committee melakukan survei pada tahun 2015 yang menunjukkan bahwa 40% dari 190 perempuan dan anak perempuan di Dara’a dan Quneitra telah mengalami kekerasan seksual dari para personil Organisasi Internasional saat mengakses layanan bantuan kemanusiaan. Kekerasan seksual yang terjadi di Suriah adalah tindak kekerasan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan, atau penyalahgunaan kepercayaan, untuk tujuan kepuasan seksual, maupun untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, politik dan lain sebagainya. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Rome Statute of The International Criminal Court, kekerasan seksual adalah tindak kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) yang masuk dalam kategori The most Serious Crime, sehingga Hukum Internasional punya peran dalam hal ini. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dimana membahas terkait asas dan konsep Hukum Internasional mengenai kedudukan Organisasi Internasional selaku Subjek Hukum Internasional yang memiliki Legal Personality dan Legal Capacity. Oleh karena itu perlu diketahui pengaturan terkait dengan kekerasan seksual dalam hukum internasional.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG DI DEMOSI KARENA FAKTOR USIA
Windi Agustin Prasetyowati Putri Iswandy;
M. Hadi Subhan
Jurist-Diction Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v2i1.12115
Skripsi ini mengkaji tentang suatu bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang dimutasi (demosi) karena faktor usia yang bekerja di suatu perusahaan yang didirikan di Indonesia, perlindungan hukum ini perlu diberikan ketika perusahaan melakukan perpindahan jabatan (mutasi) ke level jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya (demosi) dengan berakhir suatu pemutusan hubungan kerja. Mutasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dengan menggunakan alasan bahwa pekerja sudah lanjut usia dan dianggap kurang produktif, alasan seperti itu berada di luar ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun skripsi ini menggunakan tipe penelitian doctrinal research, yuridis normatif. Hasil yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kewenangan perusahaan dalam melakukan mutasi terhadap pekerja pada kedudukan yang lebih rendah (demosi) dengan dasar usia lanjut yang kurang produktif dan untuk mengetahui upaya hukum bagi pekerja yang dimutasi pada kedudukan yang lebih rendah (demosi) karena faktor usia.
Tinjauan Penerapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Dalam Tindak Pidana Korupsi
Muhammad Dzakir Gusti Mahardika
Jurist-Diction Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v3i2.18201
Jaksa sebagai pelaksana dari putusan pengadilan sering mendapati kesulitan untuk merampas hasil tindak pidana yang merugikan keuangan negara dikarenakan aset yang hendak dirampas tidak ditemukan. Penyebabnya adalah sempitnya rezim hukum benda yang dapat dikenakan penyitaan dan juga ada kecendrungan bagi Terpidana untuk tidak membayar uang pengganti. Dengan demikian, diperlukan upaya maupun metode baru yang dianggap efektif untuk meningkatkan nilai aset yang berhasil dikembalikan kepada negara. Dengan diterapkannya conservatoir beslag yang ada pada ranah hukum perdata ke dalam ranah hukum pidana, diyakini oleh sarjana maupun praktisi hukum dapat menjadi solusi yang dibutuhkan untuk mengatasi kendala asset recovery. Akan tetapi, terdapat perbedaan-perbedaan yang mendasar dalam karakteristik hukum perdata dan hukum pidana, yang tentunya tidak dapat membuat penerapan dapat dilakukan secara serta merta. Oleh karena itu, bentuk kualifikasi conservatoir beslag agar dapat diterapkan dalam ranah hukum pidana juga perlu dianalisis lebih lanjut. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan melalui peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan kasus, serta pendekatan perbandingan. Penelitian ini berkesimpulan bahwa conservatoir beslag sepatutnya dipertimbangkan untuk dapat diterapkan di Indonesia mengingat adanya hukum internasional, sumber hukum negara asing, yurisprudensi Mahkamah Agung yang mendorong diterapkannya conservatoir beslag guna meningkatkan efektivitas asset recovery di Indonesia.
Tanggungjawab Pelaku yang Mengikutsertakan Anak dalam Kegiatan Kampanye Politik
Misbahul Amin
Jurist-Diction Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v2i3.14366
Objek dari kampanye politik adalah seorang pemilih dan telah memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana Undang-Undang Pemilihan Umum. Peserta pemilu dalam pelaksanaan kampanye politik diketahui bahwa banyak yang mengikutsertakan anak dalam rangka kampanye politik. Laporan dari lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia menjadi bukti bahwa masih sering terjadi mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye dan menggunakan cara yang bermacammacam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, serta menggunakan pendekatan masalah perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah kualifikasi mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye politik menurut ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemilihan Umum. Penelitian ini juga membahas bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye politik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbuatan mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye politik merupakan perbuatan melawan hukum walaupun peserta pemilu berdalih kampanye politik merupakan pendidikan politik bagi anak. Pendidikan politik bagi anak tidak harus dilibatkan dalam kegiatan kampanye politik namun banyak cara untuk memberikan pendidikan politik bagi anak. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa pelaku yang terbukti mengikutsertakan anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana Pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 493 Undang-Undang Pemilihan Umum.
Kesalahan Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Yang Berimplikasi Tindak Pidana
Syahna Nabila Rachmania
Jurist-Diction Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v3i3.18641
Pengadaan Barang/Jasa merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam berbagai aspek kehidupan. Dari tahapan Pengadaan Barang / Jasa terdapat salah satu Tahapan yang disebut Tahap Persiapan. Salah satu kegiatan yang dilakukan dalam tahapan Persiapan Pengadaan Barang / Jasa adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan salah satu langkah strategis dalam pengadaan barang/jasa adalah yang digunakan sebagai batas harga tertinggi agar penyedia dapat melakukan penawaran. Dokumen HPS merupakan dokumen yang disusun sebelum melakukan pembelanjaan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Kesalahan dalam penyusunan HPS acap kali diidentikan sebagai celah untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan cara penggelembungan harga atau mark up terhadap HPS. Salah satu pola kesalahan dalam penyusunan HPS dapat terdeteksi dari unit-price yang tidak realistis dan pembengkakan jumlah APBN/APBD. Namun kesalahan penyusunan HPS tidak selalu berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Hal tersebut akan berakibat pada perbedaan pertanggungjawaban dari pihak yang melakukan kesalahan yang berkaitan dengan HPS dalam pengadaan barang/jasa.
Kepailitan Terhadap Induk Perusahaan Yang Menjamin Utang Yang Diberikan Kepada Anak Perusahaan (Kajian Yuridis terhadap Putusan Nomor 05/Pailit/1998/ PN.Niaga/Jkt. Pst )
Andrew Ade Nugraha
Jurist-Diction Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v2i5.15218
Manusia sebagai mahkluk sosial berfungsi untuk saling memberi dan mengambil manfaat, yang melakukan hubungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu bentuk hubungan tersebut adalah dengan melakukan kegiatan bisnis, baik jual-beli, sewa-menyewa maupun utang-piutang. Contohnya adalah dengan mendirikan Badan Usaha, bahkan apabila kegiatan bisnisnya semakin berkembang maka perusahaan tersebut dapat melebarkan sayapnya dengan membentuk Anak Perusahaan. Pendirian Badan Usaha yang begitu mudah, menyebabkan banyak Badan Usaha yang mengalami pailit karena permasalahan yang berkaitan dengan keuangan (financial). Permasalahan keuangan perusahaan seringkali melibatkan pihak Bank untuk mendapatkan tambahan dana. Pemberian dana dari Bank sebagai Kreditor kepada perusahaan sebagai Debitor dituliskan dalam sebuah perjanjian, yaitu berupa perjanjian kredit (pinjaman kredit). Namun apabila Perusahaan tersebut tidak mampu membayar utang pada waktu yang sudah ditentukan (wanprestasi), maka Bank dapat mengajukan Permohonan Pailit. Permasalahan selanjutnya adalah apabila induk perusahaan yang dinyatakan pailit tersebut memiliki anak perusahaan, apakah saham yang dimiliki oleh induk kepada anak perusahaan merupakan harta pailit? Permohonan pailit yang diajukan oleh para Kreditor bertujuan untuk mendapatkan pelunasan utang-utang yang dimiliki Debitor.
Pertanggungjawaban Pidana Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Korupsi
Fakhri Arindra Zaki
Jurist-Diction Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v1i2.11005
Pencucian uang merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pidana. Di atur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU). Berbeda dengan Tindak Pidana Korupsi yang di atur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 korupsi sebagai predicate crime atau tindak pidana asal pada kejahatan Money Laundering. Untuk mewujudkan hal tersebut, negara membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertujuan untuk melakukan pengelolaan terhadap bidang-bidang yang berkenaan dengan hajat hidup orang banyak dan juga untuk mendapatkan keuntungan bagi negara. BUMN memilki peran yang sangat penting di dalam perekonomian negara, sehingga pengawasan terhadapnya sangat perlu dilakukan mengingat keuangan negara yang terdapat di dalam BUMN dalam undang-undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) Pencucian uang pada hakekatnya merupakan aset yang disamarkan atau disembunyikan asal usulnyaagar dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, yang akan diubah menjadi aset yang seolah-olah berasal dari sumber sah/legal.
PRAKTIK MONOPOLI YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN AIR MINUM DALAM KEMASAN (STUDI KASUS: PUTUSAN KPPU NOMOR 22/KPPU-I/2016)
Ilma Hanifah
Jurist-Diction Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v2i1.12106
Dalam kehidupan sehari hari manusia tidak mungkin terlepas dari kebutuhannya akan air, sehingga penyediaan air juga dibutuhkan untuk minum. Di Indonesia sekarang ada lebih dari 700 produsen AMDK yang bersaing memperebutkan pasar AMDK. Pada tahun 2016 bergulir kasus dugaan monopoli dari produsen dan distributor Aqua yaitu PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa yang melarang outlet yang didistribusikannya untuk menjual produk Le Minerale sehingga Aqua diduga melanggar ketentuan yang ada pada UU No. 5 Tahun 1999 yaitu Pasal 15 ayat (3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis dugaan perjanjian tertutup dan penguasaan pasar dengan mengkaitkan dengan pendekatan-pendekatan, struktur pasar, pangsa pasar, pasar bersangkutan. Adapun kesimpulan dari penelitian ini PT Balina Agung Perkasa dan PT Tirta Investama terbukti melanggar ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf b mengenai perjanjian tertutup dan pasal 19 huruf a dan b mengenai penguasaan pasar.Dalam kehidupan sehari hari manusia tidak mungkin terlepas dari kebutuhannya akan air, sehinggapenyediaan air juga dibutuhkan untuk minum. Di Indonesia sekarang ada lebih dari 700 produsenAMDK yang bersaing memperebutkan pasar AMDK. Pada tahun 2016 bergulir kasus dugaanmonopoli dari produsen dan distributor Aqua yaitu PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasayang melarang outlet yang didistribusikannya untuk menjual produk Le Minerale sehingga Aquadiduga melanggar ketentuan yang ada pada UU No. 5 Tahun 1999 yaitu Pasal 15 ayat (3) huruf b danpasal 19 huruf a dan b. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis dugaanperjanjian tertutup dan penguasaan pasar dengan mengkaitkan dengan pendekatan-pendekatan,struktur pasar, pangsa pasar, pasar bersangkutan. Adapun kesimpulan dari penelitian ini PT BalinaAgung Perkasa dan PT Tirta Investama terbukti melanggar ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf bmengenai perjanjian tertutup dan pasal 19 huruf a dan b mengenai penguasaan pasar.Kata Kunci: Persaingan Usaha; Perjanjian Tertutup; Penguasaan Pasar.