Jurist-Diction
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Articles
704 Documents
PEMBERATAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENYIDIK POLRI YANG MENYALAHGUNAKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA
Aditya Hari Susanto
Jurist-Diction Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (275.712 KB)
|
DOI: 10.20473/jd.v2i1.12094
Kejahatan narkotika yang sejak lama menjadi musuh bangsa kini kian mengkhawatirkan. Polisi sebagai pelaksana dan penegak hukum mempunyai tugas memelihara keamanan dalam Negara republik Indonesia serta diberikan kewenangan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana. Dalam hal ini penyidik mempunyai tugas memberantas penyalahgunaan narkotika, undang-undang narkotika memberi wewenang untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika. Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengatur mengenai Penyidik yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan dijelaskan pada Pasal 129 Undang-Undang Narkotika yang menyatakan bahwa penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Dapat dipahami bahwa pelaksanaan tugas penyidik perkara narkotika memerlukan peran dan tanggung jawab yang besar dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Adapun proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum dan dapat dikenakan pidana tambahan.
Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Dana Hibah
Haidi Anshar Pradana
Jurist-Diction Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (314.742 KB)
|
DOI: 10.20473/jd.v3i1.17629
Hibah dalam Peraturan perundangan-undangan di Indonesia terbagi menjadi dua konsep yaitu hibah dalam hukum privat dan hibah dalam hukum publik. Hibah dalam hukum privat merupakan pemberian benda berharga secara cuma-cuma dari seseorang yang masih hidup kepada seseorang yang masih hidup pula, sedangkan hibah yang diatur dalam hukum publik adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah atau pihak lain kepada pemerintah daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya dan dilakukan melalui perjanjian. Tujuan dari hibah itu sendiri adalah sarana bagi Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun pada pelaksanaannya, seringkali pemberian hibah tersebut disalahgunakan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi. Salah satu bentuk penyalahgunaan hibah adalah adanya orang yang memperdagangkan pengaruh yang tidak baik (broker). Berdasarkan laporan Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) bahwa praktik pemberian hibah ini sangat rawan dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach, conseptual approach, dan case approach. Adapun yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah konsep mengenai hibah baik itu dalam hukum privat dan hukum publik. Penelitian ini juga membahas bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam pemberian dana hibah. Dari hasil penelitian ini diketahui letak persamaan dan perbedaan dari konsep hibah baik itu dalam hukum privat maupun hukum publik. Selain itu, dalam penelitian ini diketahui pula bahwa pelaku yang terbukti menyalahgunakan dana hibah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang tindak pidana korupsi.
Pertanggungjawaban Hukum Terkait Darah Tercemar Penyakit Yang Menimbulkan Kerugian Bagi Pasien
Oktavian Setyo Budi
Jurist-Diction Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (282.3 KB)
|
DOI: 10.20473/jd.v2i2.14253
Darah menjadi objek dalam pelayanan kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 86 ayat (1) yang ditegaskan sebagai Pelayan Darah. Darah sesuai fungsinya adalah mengedarkan oksigen dan zat-zat makanan keseluruh tubuh, bahkan darah mampu membawa penyakit dan dapat menular pada orang lain. Masalah muncul ketika darah tercemar penyakit yang dapat menular melalui darah merugikan bagi orang lain sehingga apakah tercemarnya darah yang menimbulkan kerugian tersebut merupakan perbuatan pidana dan siapakah yang bertanggungjawab atas terjadinya kerugian itu. Dalam perkembangannya kemungkinan seseorang terjangkit penyakit dari darah tercemar melalui transfusi sangat kecil, namun kenyataannya tetap ada kasus seseorang terjangkit penyakit melalui tranfusi darah. Adanya akibat pada pasien yang ditimbulkan merupakan kerugian yang termasuk dalam luka berat dalam KUHP maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana sehingga kesalahan yang dilakukan tenaga kesehatan Pelayanan Darah dikualifikasikan sebagai kelalaian. PMI sesuai tugas pokok kepalangmerahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 menjadi pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan darah yang kemudian penanggung jawab mutu Unit Tranfusi Darah yang bertanggung jawab atas darah tercemar penyakit.
Perolehan Hak Atas Tanah Yang Berasal Dari Izin Pemakaian Tanah Kota Surabaya
Alia Rahmanisa
Jurist-Diction Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (283.923 KB)
|
DOI: 10.20473/jd.v3i3.18622
Salah satu tanah asset yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Surabaya yaitu Tanah Gemeente Surabaia, tanah yang berasal dari Zaman Gemeente Surabaia. Zaman Gemeente Surabaia, merupakan zaman kolonial dimana tanah (Izin Pemakaian Tanah) disebut sebagai tanah surat ijo itu berasal. Izin Pemakaian Tanah (IPT) merupakan izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk memakai tanah dan bukan pemberian hak pakai atau hak-hak atas tanah lainnya. Pengaturan Izin Pemakaian Tanah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Izin Pemakaian Tanah. Dalam praktiknya, pemegang tanah IPT statusnya masih mengambang dan kemungkinan akan memperoleh prioritas perubahan status menjadi Hak Milik (HM). Pada penelitian ini, terdapat pembahasan mengenai Kewenangan Pemerintah Kota Surabaya dalam Pelepasan Tanah yang diterbikan Izin Pemakaian Tanah (IPT) dan Prosedur Perolehan Hak Atas Tanah yang berasal dari Izin Pemakaian Tanah (IPT).
Karakteristik Perjanjian Jual Beli Dengan Smart Contract dalam E-Commerce
Dzulfikar Muhammad
Jurist-Diction Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (347.111 KB)
|
DOI: 10.20473/jd.v2i5.15223
Hasil studi yang dilakukan oleh IlmuOne Data menyatakan bahwa e-commerce platform di Indonesia mengalami rata-rata pertumbuhan sekitar 100 persen dan kenaikan tertinggi yaitu 135 persen pada periode Januari sampai dengan Juni 2017. Salah satu contoh potensi penerapan smart contract adalah dalam bisnis jual beli dalam e-commerce, mengingat teknologi blockchain kini berkembang pesat tidak hanya pada cryptocurrency, tetapi juga dalam layanan keuangan dan pembayaran dengan smart contract. Namun, belum ditemukan pengaturan mengenai smart contract dalam hukum kontrak dan hukum jual-beli di Indonesia. Kemudian, perlindungan hukum para pihak dalam smart contract perlu untuk ditelusuri guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam berkontrak. Dalam rangka menjawab permasalahan tersebut, peneliti menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam penelitian ini, peneliti menghubungkan karakteristik smart contract dengan peraturan perundang-undangan mengenai kontrak, informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Peneliti juga menelusuri peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen, serta asas-asas hukum kontrak yang dapat diterapkan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum para pihak smart contract. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa smart contract merupakan bentuk kontrak yang sah dan dapat diterapkan di Indonesia dengan adanya peraturan mengenai kontrak, khususnya kontrak elektronik. Kemudian, penerapan Asas Proporsionalitas dan Asas Itikad Baik dapat mewujudkan smart contract yang berkeadilan dan menguntungkan para pihak.
EKSEKUSI JAMINAN DALAM KEPAILITAN PADA KREDITOR SEPARATIS KETIKA DITANGANI OLEH KURATOR
Maria Gabrielle Janice Angelie Siregar
Jurist-Diction Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (226.857 KB)
|
DOI: 10.20473/jd.v1i2.11011
Peneilitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbuatan kurator dalam melakukan pemberesan dan pengurusan harta pailit terhadap kreditor separatis yang merasa rugi atas penjualan jaminan kebendaan yang secara langsung dipercayakan pada kurator tanpa mencoba melakukan haknya terlebih dahulu. Responden pada penelitian ini ialah kurator PT. Metalindo Perwita. Yangdimana dalam hasil penelitian ini kurator sudah melakukan pemberesan dan pengurusan harta pailit tersebut secara tepat, benar dan memenuhi asas transparansi sehingga kurator tidak dapat dimintai pertanggng jawaban atas kerugian yang menimpa kreditor separatis. Upaya yang dapat dilakukan kembali oleh kreditor separatis ialah upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembaliapabila ditemukan bukti baru yang belum dipakai dalam pengadilan sebelumnya atau pengadilan yang lebih rendah.
Penghindaran Pajak Pada Potensi Pajak Perjanjian Nominee Dalam Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
Zulfikar Muhammad Rafif
Jurist-Diction Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (321.548 KB)
|
DOI: 10.20473/jd.v2i6.15953
Banyaknya badan dan orang asing yang ingin memulai usaha dengan melakukan investasi di Indonesia secara masif menimbulkan suatu fenomena dimana investor tersebut membutuhkan celah untuk mengatasi sistem hukum agrarian yang menganut asas nasionalisme. Salah satu cara yang paling umum dilakukan oleh para investor adalah dengan perjanjan nominee dimana para pihak yakni antara Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia sebagai pemberi kuasa (nominee) yang dibuat melalui satu paket perjanjian termasuk di dalamnya terdapat perjanjian tambahan, pada hakikatnya bermaksud untuk memberikan segala kewenangan yang mungkin timbul dalam hubungan hukum antara seseorang dengan tanahnya kepada Warga Negara Indonesia selaku penerima kuasa untuk bertindak layaknya seorang pemilik yang sebenarnya dalam hal ini adalah Warga Negara Asing dari sebidang tanah dan atau bangunan. Pada perjanjian tambahan tersebut terdapat potensi penghindaran pajak melalui skema sewa menyewa berupa pajak PPh atas Penghasilan Persewaan Tanah dan/atau Bangungan sebesar 10% yang sudah tertuai dalam Pasal 4 (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Dan/atau utang piutang berupa pajak penghasilan atas bunga pinjaman sebesar 15% sesuai dengan Pasal 23 (1) Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Perubahan Ke Empat Atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dikarenakan perjanjian tersebut hanya sebatas untuk meminimalisir wanprestasi dan untuk lebih mengikat antara WNA selaku beneficial owner dan WNI selaku nominee.
Legalitas Penerapan Smart Contract Dalam Asuransi Pertanian di Indonesia
Bima Danubrata Adhijoso
Jurist-Diction Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (282.403 KB)
|
DOI: 10.20473/jd.v2i2.14224
Penggunaan blockchain dalam kehidupan manusia kini telah menyentuh sektor pertanian dengan diperkenalkannya agri-blockchain pada awal 2018. Salah satu aspek pemanfaatan agri-blockchain adalah integrasi Smart Contract dalam asuransi pertanian yang menghasilkan generasi asuransi pertanian otomatis dan efektif. Di Indonesia, meskipun Smart Contract belum digunakan dalamasuransi pertanian, penggunaan asuransi pertanian untuk memastikan kesejahteraan petani telah dirumuskan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Namun, dalam pemanfaatannya, asuransi pertanian di Indonesia masih terhambat oleh prosesverifikasi dan klaim asuransi pertanian yang kompleks. Masalah ini dapat diselesaikan melalui penggunaan Smart Contract dalam asuransi pertanian yang mampu menjalankan klausul asuransi pertanian secara otomatis dan memangkas waktu pemrosesan agar klaim kompensasi menjadi lebihpendek. Dalam hukum kontrak Indonesia dan hukum asuransi, penggunaan Smart Contract masih belum diatur. Dengan masalah yang ada, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan Smart Contract dalam asuransi pertanian berdasarkan hukum Indonesia.
Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum
Noviana Noviana
Jurist-Diction Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (376.818 KB)
|
DOI: 10.20473/jd.v3i2.18206
Pemerintah sebagai penyelenggara negara yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas dan mewujudkan tujuan negara. Tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan negara tersebut sangat berkaitan erat dengan pelayanan publik. Salah satu organisasi pemerintah yang memiliki fungsi dan tugas utama dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat adalah Badan Layanan Umum. Untuk menunjang tugas dan fungsi Badan Layanan Umum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Badan Layanan Umum merupakan bagian yang tak terpisahkan atau melekat secara struktural dengan kementerian negara/lembaga induk atau pemerintah daerah. Badan Layanan Umum memiliki fleksibilitas dalam penyelenggaraannya dan melakukan pengelolaan keuangan. Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum akan berkorelasi pada pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh Badan Layanan Umum. Hal tersebut dikarenakan pengadaan barang atau jasa merupakan salah satu wujud pengelolaan keuangan. Sehingga dalam melakukan pengadaan barang atau jasa, Badan Layanan Umum sebagai bagian yang tak terpisahkan dari organisasi pemerintahan, tidak tunduk pada ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah pada umumnya.